TINDAK PIDANA PERTANAHAN , perlindungan Hak atas tanah, Benda diatas tanah dan dokumen Tanah

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 5 фев 2025
  • #DelikPertanahan #DelikTanah #PidanaPertanahan
    Tindak Pidana Pertanahan
    Yang dibahas adalah Tindak pidana yang dilakukan sehubungan dengan hak atas tanah dan juga tindakan terhadap barang/sesuatu yang ada diatas tanah

Комментарии • 1 тыс.

  • @muhammadahyarnajib6551
    @muhammadahyarnajib6551 Год назад +3

    Ini sepertinya Bapak dosen Iswantoro dosen pembimbing akademik saya dikampus…bangga jadi mahasiswa bapak😇

  • @cakmuschanel1981
    @cakmuschanel1981 4 года назад +2

    BAROKALLAHU FIK... terimakasih ilmunya Saudaraku 🙏🙏
    Smg Mnjadi Amal jariyah
    Saya sllu setia Mengikuti Canel ini.
    Sangat bermanfaat khususnya bagi yg barusaja terjun didunia Praktisi hukum.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 года назад +1

      Terus ikuti chanel ini, untuk mendapat informasi tentang dunia Hukum dan peradilan

  • @fatutirahma5047
    @fatutirahma5047 4 года назад +5

    Terimakasih banyak.semoga keadilan di Indonesia dijalankan dengan baik sesuai dengan UU.🤲

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 года назад +1

      terus ikuti Chanel Pendidikan ini, untuk belajar dunia hukum dan peradilan

    • @gedeagastya3467
      @gedeagastya3467 3 года назад

      Terima kasih atas pencerahannya.🙏

  • @sandisuebu9106
    @sandisuebu9106 Год назад

    Trimksih bpk .kami bersyukur ada org yg baik untuk menyampeikan terang ttg pasal kuhp...semoga bpk sesllu bgian dari mazyarakat amin

  • @shasyadwimisshela9617
    @shasyadwimisshela9617 Год назад +9

    Saya sudah hampir gila dengan permasalahan tanah yg suami saya urusin skrg,al-hamdulillah ada Alloh yg masih membuat saya bertahan dan kuat.mafia tanahnya sangat Terlalu dan yg disayangkan dia banyak didukung oleh orang2 yg punya jabatan. Jd skrg saya LG nunggu Alloh menolong suami saya.karna maaf 🙏🙏🙏 skrg banyak demi keuntungan sendiri orang malah mendukung mafia tanah. Dan pemilik tanah didzolimi habis habisan.kami sudah dirugikan dr materi,mental,nama baik,ancaman,hinaan,fitnahan. saya slalu berdo'a semoga Alloh menolong dengan mengirimkan orang baik yg pya jabatan yg amanah yg bisa menolong suami saya.karna ini kasusnya sudah sangat parah,klo dibiarkan mafia tanah ini berarti PANCASILA YG KE LIMA(Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) ITU SUDAH TIDAK ADA.

    • @syehputra8539
      @syehputra8539 Год назад +1

      Aamiin semoga masalahnya cepat selesai

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад +3

      Permasalahan tanah sangat rumit, dan ketika ada sengketa harus disiapkan alat buktinya dan mengikuti jalur ya ada. Apalagi posis tanah yg disengketakan sangat strategis berbagai macam cara ada yg mau menempuh.
      Semoga masalah segera selesai dan semua kembali hidup tenang dan nyaman

    • @akbarsyam3126
      @akbarsyam3126 Год назад +1

      Aamiin

    • @doniromdoni4700
      @doniromdoni4700 3 месяца назад

      Laporkan pihak berwajib

  • @ridokosumo2704
    @ridokosumo2704 Год назад

    Mantap ini baru bapak memberikan penjelasan dgn teliti dan cepat di mengerti.terimajasi bapak,semoga panjang umur.

  • @devitid1510
    @devitid1510 4 года назад +3

    Ijin bertanya, kiranya pemilik channel ini mengerti dan berkenan menjawab. Saya dr jatim pak, saya ada sebidang tanah kecil dari waris kakek saya dulu.. tanah saya terhimpit bangunan tetangga( dan saya masih punya akses jln dr tanah saya sendir ), di belakang rumah saya masih ada tetangga yg jalan keluar masuknya ngikut dr tanah saya ( bkn jln umum ). Tetapi tetangga yg menghimpit pekarangan saya tdk memberi toleransi batas bertetangga alias bikin bangunan tp akses jln tnp seizin saya maunya dr tanah saya, sedangkan saya merasa keberatan jika tanah saya di buat jln umum,.. pertanyyan saya pak, apakah para tetangga ini kena pasal" pelanggaran jika kronologi nya yg sesuai cerita saya td.. dan jika saya nnt hanya mau memberikan akses jln kecil saya apa pasal yg bisa mengenai saya, dan apa perlindungan hukum yg bisa saya ajukan sebagai pemilik / yg dikuasakan dr tanah kakek saya... ???

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 года назад +1

      Dalam. UU pokok Agraria.. Ada kewajiban dari pemilik tanah yg di dekat jalan memberi akses untuk pemilik tanah yg di belakang, jika pemilik di depan tidak mau memberi akses. Jika ada pengajuan sertifikat anda sebagai pemilik batas jgn tanda tangan sebelum dikasih akses jalan. Dan klo bisa lapor masalah tersebut ke pihak BPN agar ditinjau ulang kepemilikan sertifikatnya terkait akses jalan pihak lain.

    • @devitid1510
      @devitid1510 4 года назад

      @@diskusihukum5170 berarti saya wajib memberikan akses jalan ya !! Tp sebatas kluar masuk gt aja kan pak ??

    • @devitid1510
      @devitid1510 4 года назад

      @@diskusihukum5170 berarti kewajiban memberikan akses jalan ini bersifat sepihak saja ya pak dikarenakan tanah saya yg jd bahan jalan sedangkan tetangga kanan kiri sudah di tutup duluan( tdk ada toleransi buat tetangga belakang )...

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 года назад +1

      @@devitid1510 : kewajiban bersama yg punya tanah di depan

    • @devitid1510
      @devitid1510 4 года назад

      La jika tanah yg di depan tdk ada toleransi sudah ada bangunan yg sudah press batas tanahnya ??? Ujung"nya tanah saya doang yg dijadikan jalan ( saya sendiri yg dirugikan dlm hal ini ) bisa di simpulkan hukum tanah sertifikat bukan jaminan untuk keamanan di tanah kita sendiri ya...

  • @maximGacor-r8e
    @maximGacor-r8e 6 месяцев назад

    Terimakasih atas ilmunya,🙏

  • @darwotochannel8558
    @darwotochannel8558 5 месяцев назад

    terimakasih bang atas ilmunya, menambah wawasan

  • @TohitTohit-t5r
    @TohitTohit-t5r Год назад

    Terima kasih ilmunya tentang pertanahan

  • @sangpencerah734
    @sangpencerah734 4 года назад

    Terima kasih telah berbagi Ilmu... ini sangat bermanfaat...

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 года назад

      Trima kasih atas dukungannya.

    • @halimuddindawallo3705
      @halimuddindawallo3705 4 года назад

      Pak ada salah satu rumah yg diagunkan di bank dg nilai pinjaman sebesar Rp. 500 jt.. sedangkan harga pasaran rumah tersebut sekitar Rp. 1.5 m...
      Apakah bisa dilakukan eksekusi jika sdh ada putusan pengadilan yg selanjutnya rumah tersebut dijual lalu sisa harga rumah tsb dibayarkan hutangx sm bank dan jika masih ada sisanya diberikan kpd pemilikx.
      Terima kasih banyak pak... smg amalan bapak di balas oleh Allah swt dengan kebaikan yg berlipat ganda... amin

    • @halimuddindawallo3705
      @halimuddindawallo3705 4 года назад

      Kami sgt berharap smg Diskusi Hukum selalau berjaya... amin amin yra..

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 года назад

      @@halimuddindawallo3705 : aamiin terima kasih supportnya. terkait dengan eksekusi jaminan.
      eksekusi jaminan itu jika dilakukan dengan cara lelang di sebuah lembaga, tentunya harga jualnya biasanya dibawah harga pasar. dan ini sering menjadi permasalahan. makanya saran saya lebih baik jika pihak debitur menjual sendiri untuk melunasi hutangnya;
      prinsip dari lelang jaminan itu adalah harga jual barang jaminan di bayarkan kepada pihak Krediturnya, berdasarkan tingkatanya. bisaanya pihak bank yang mendaftarkan jaminan dengan Hak tanggungan akan mendapatkan prioritas utama.
      Hasil lelang yang ada harusnya dibayar ke Bank dan sisanya dikembaikan ke pemilik jaminan. tetapi selama ini banyak yang tidak menerima. karena kebanyakan harga jual lelanganya pas sama dengan jumlah hutangnya.

    • @luismanurung313
      @luismanurung313 4 года назад

      Saya dr kalimantan tengah. Saya mau naya pak juga meyampaikan. Almarhum mertua saya tlah mewariskan tamah seluas3,5ha jg ada tanaman yang sebagian sudah panen. blm memliki surat (skt) lalu ada pihak yg lain yang mengaku tanah miliknya.

  • @mamasubiyanto5628
    @mamasubiyanto5628 2 года назад +1

    Trimakasih sebelimnya pak 🙏🙏🙏

  • @yogisaputro3193
    @yogisaputro3193 3 года назад

    Sangat bermanfaat bagi masyarakat info ini.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      terus ikuti chanel ini, untuk belajar ilmu hukum dan dunia peradilan

  • @partisuparti1654
    @partisuparti1654 Год назад

    terima kasih sharing ilmunya pak

  • @MHSUT
    @MHSUT 4 месяца назад

    Horas terimkasih pal sehat selalu !

  • @israelavanamustakim7579
    @israelavanamustakim7579 2 года назад

    Makasih pak infonya... semoga rakyat kecil semkin paham hukum atas hak2nya

  • @channelkita3305
    @channelkita3305 3 года назад

    Terimakasih imponya pak semoga bisa menambah wawasan saya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      semoga bermanfaat,,, dan terus ikuti chanel pendidikan ini untuk belajar ilmu hukum dan dunia peradilan

  • @supriatnomantapriatnomanta6946
    @supriatnomantapriatnomanta6946 2 года назад

    Terima kasih vidionya sangat bermanfaat yg lagi aku alami sekarang, tanahku di serobot

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад +1

      Bisa dilaporkan penyerobotan pak.. Walaupun tidak ditahan tetapi jika ada putusan pengadilan bisa di jadikan alat bukti jika hrs sengketa tanah

    • @supriatnomantapriatnomanta6946
      @supriatnomantapriatnomanta6946 2 года назад

      @@diskusihukum5170 sudah di laporkan tapi yg menyerobot oknum polisi, laporan kami ditolak dgn alasan akta jual beli tdak bisa jdi acuan hukum, hnya sertifikat yg bisa di jadikan acuan hukum, pdahal kami punya bukti Spkt PBB

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Jika belum ada sertifikat memang bukti belum sempurna,
      Jika ditolak itu adalah sengketa kepemilikan secara kepercayaan.
      surat jual beli pun bisa buat bukti sengketa kepemilikan tanah.

  • @evih8433
    @evih8433 3 года назад +1

    Ok bang, terima ksh ats jawaban nya...

  • @yosatakari2181
    @yosatakari2181 3 года назад

    Terimakasih Bapak atas penjelasan nya

  • @rifeldbaba6945
    @rifeldbaba6945 2 года назад

    trimakasih banyak

  • @cakrabuanamedia8207
    @cakrabuanamedia8207 11 месяцев назад

    Terima kasih sudah diserahkan !?

  • @firmanmamboue2195
    @firmanmamboue2195 3 года назад

    Trikmsih ilmunya bang

  • @jesschan99
    @jesschan99 4 года назад +1

    Terima kasih banyak, Pak. Izin membagikan, Pak. Salam Semangat:D

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 года назад

      Semoga bermanfaat, trima kasih atas dukungannya.

  • @zainalarifin8133
    @zainalarifin8133 2 года назад

    Sippp tks bang

  • @charlessaerang4907
    @charlessaerang4907 3 года назад

    Bagus & baik sosialisasi hukum nya pasal 👍👍
    Buat masyarakat di era kabinet indonesia maju👌
    Boleh di buat kan lagi vidio di youtube tentang Pasal 838 ayat 4 KUHPer
    Yg lagi marak tentang sengketa warisan supaya masyarakat penjelasan asas fiksi Hukum & manfaat Fiksi sungguh baik berguna di NKRI ini
    Txs a lot ...🙏 tetap semangat & terus berkarya u indonesia maju ..

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Sengketa waris sepertinya ada juga di vidio kami bisa di cek

  • @lexentdm412
    @lexentdm412 4 года назад

    Tetap semangat👍👍👍

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 года назад

      Terus ikuti channel pendidikan ini untuk belajar hukum dan dunia peradilan

    • @yopiandrian256
      @yopiandrian256 3 года назад +1

      Trmah kasih pk ts penjelasan ny,wsllm

  • @ahmadhairani8067
    @ahmadhairani8067 3 года назад

    Maaf br nonton 😀👍

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Silakan ikuti channel ini untuk belajar ilmu hukum dan dunia peradilan

  • @gadogado313
    @gadogado313 3 года назад

    Mantap jo

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      terus ikuti chanel pendidikn ini untuk belajar ilmu hukum dan dunia peradilan

  • @kusmiyarso9104
    @kusmiyarso9104 4 года назад

    Terimakasih pencerahanya Pak...sy punya tanah warisan yg udah bersertifikat, tetangga sebelah membuat pagar dan tdk sesuai batas dalam sertifikat, saat membangun itu udah langsung diluruskan sama tukang yg membangun dan kemudian tukang tdk berani melanjutkan, oleh saudara juga mau diluruskan ke tetangga yg membangun pagar ini tapi sama orang tua saat itu dilarang dgn alasan biar tdk ribut. Pembangunan pagar sempat dihentikan karena tukang ga mau membangun, tp di lain waktu tetangga ini tetap meneruskan pagarnya dgn tukang lain. Saat ini tanah itu menjadi bagian warisan saya dan sy pernah mencoba meluruskan batas tanah tersebut ke tetangga tersebut tapi dia tetap ngeyel bahwa orang tua kami (sudah meninggal semua) mengatakan batasnya itu disitu, padahal gambar sertifikatnya tidak seperti itu. Sy trus ke kepala dusun dan disarankn utk ke desa yg punya buku induk tanah. Dr aparatur desa menyarankn untuk ukur ulang bpn, sy kemudian proses tanah itu untuk dibalik nama atas nama sy agar dapat diukur ulang sm bpn, tp pada perkembangany sebelum proses itu selese ada kabar bhwa tanah di sekitar situ akan kena proyek jalan tol. Pihak notaris yg pernah mengukur tanpa orang bpn bilang kl tanah sy tergusur sekitar 35 m2. Proses balik nama itu tdk jd ditruskn atas saran notaris krn nanti akn diukur sm bpn saat pembebasan tanah utk jalan tol. Sbg tambahan informasi, tanah sebelah sy itu msh berstatus letter C. Yg ingin sy tanyakn, 1. apakah kalo dia masih ngeyel dan ngeklaim batas tanah tdk sesuai dgn gambar sertifikat bisa diperkarakan secara hukum? 2. Jika sy menghancurkan bangunan yg menurut sertifikat berada di tanah sy apakah sy bisa kena pasal perusakan? Terimakasih atas jawabannya Pak...

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 года назад

      Jelas itu sengketa perdata, anda tidak punya hak untuk menghancurkan pagar orang, jika anda menghancurkan maka akan kena pasal 406 KUHP.
      Klo saran saya, selesaikan juga masalah batas tersebut, jika tidak diselesaikan, dan ganti rugi berdasar penguasaan tanah, anda akan di rugikan.

    • @kusmiyarso9104
      @kusmiyarso9104 4 года назад

      @@diskusihukum5170 terimakasih Pak...sy udh sampekn sejak 2017 saat itu mjd bagian sy dan dia tetap kekeh dgn dasar klaim omongan orangtua sy, padahal itu tdk ada. Dan skrg mencuat lg krn itu akan kena tol, kalo sy nanti berpegangan dgn sertifikat dan jg kronologis cerita yg sedemikian rupa apakah sy dalam posisi yg kuat dibandingkan dia? Mksh pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 года назад

      @@kusmiyarso9104 : itu harus dengan putusan pengadilan, pembebasan tanah tidak menentukan kepemilikan tanah

    • @kusmiyarso9104
      @kusmiyarso9104 4 года назад

      @@diskusihukum5170 oke pak...mkasih

  • @hanjahlsmppdk6137
    @hanjahlsmppdk6137 2 года назад

    Mantap

  • @sosialchanel7251
    @sosialchanel7251 4 года назад

    Orang AWAM harus pada tahu niich pasal2 hukum,biar pada MELEK HUKUM.izin share pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 года назад +1

      Silahkan jika mau di share.. Dan jangan lupa subscribe chanel ini agar bisa belajar hukum dr chanel ini

    • @sosialchanel7251
      @sosialchanel7251 4 года назад

      @@diskusihukum5170 terima kasih pak,atas izin dan ilmu hukumnya sy sangat suka😁

  • @AtekEdi
    @AtekEdi 6 месяцев назад +1

    Tanah warisan yang belum di bagi secara sah,menurut aturan adat dan pemerintahan,sudah di balik nama dan di jual.

  • @saidahidris4468
    @saidahidris4468 2 года назад

    Materinya sama persis dgn yg saya alami. hanya sampai di putusan sela PN Jaksel. Izin share.🙏

  • @kamsiahkamsiah442
    @kamsiahkamsiah442 4 года назад

    Kide etik polisi terkait pemeriksaan terlapor atau saksi, tks atas pencerahannya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 года назад

      terus ikuti Chanel Pendidikan ini, untuk belajar dunia hukum dan peradilan

  • @alifahputri816
    @alifahputri816 2 года назад

    Hadir,,,,

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      terima kasih selalu hadir dan mengikuti chanel kami

  • @tomihiswaraputra997
    @tomihiswaraputra997 2 года назад

    menyimak

  • @sumienina1128
    @sumienina1128 Год назад +1

    20 tahun lalu..saya ditawari tanah kosong pinggiran komplek cicilan dari perusahaan..kawan saya mengurus tanah kosong itu jadi terawat..komplek itu dibikin oleh Perusahaan..utk karyawan..saya tanya ke bagian pertanahan..dia bilang ambil aja..asal jgn diperjual belikan..maka tanah itu saya bikin utk usaha.Perusahaan SDH TDK.peduli tanah itu dan penghuni komplek merasa tertolong karena tanah kosong dipinggiran jadi lalulintas maling ..dan tanah jadi terawat...dan Perusahaanpun SDH tak menghiraukan tanah itu lagi..dan sepanjang tanah itu SDH penuh rumah..bisakah tanah tak bertuan itu jadi Sertipikat..tapi TDK utk dijual

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Tanah itu ada asal usulnya. Dan jika itu tanah perusahaan. Biasanya ada haknya yaitu HGB. dan HGB itu ada jangka waktu nya. Jika tidak diperpanjang maka akan menjadi tanah negara. Saat menjadi tanah negara tersebut anda bisa mengajukan hak pakai, yg mana kedepan bisa di tingkatkan menjadi hak milik.
      Namun tidak semua permohonan hak pakai dikabulkan

  • @AgungSutran
    @AgungSutran Год назад

    Pak mohon bantuan jawabanya ya pak,saya sdng menghadapi permasalahan sengketa tanah,tanah saya adalah tanah jatah transmigrasi,tanpa ada surat menyurat pada saat itu,saksi ukur masih hidup,tapi tdk tertulis,tanah tsb langsung saya garap dan tanami tanaman keras,sampai saat ini tanaman masuh menghasilkan dan masih saya ambil hasilnya,lalu setelah berpuluh tahun ada pihak yg mengaku lahan tsb miliknya,dg menyodorkan bukti sertifikat,namun sertifikat tsb usianya jauh lebih muda dr usia tanaman yg saya tanam diatas tanah tsb,manakah yg akan memenangkan perkara atas hal ini pak,tidaak cukupkah tanamanvyg sdh pukuhan tahun sebagai buktk kuat bahwa tanah tsb adalah milik saya.terikmakasih pak semoga bapak berkenan memberikan jawaban.

  • @azkafaradilla4554
    @azkafaradilla4554 5 дней назад

    pk minta solusinya ini rmh sy berada diarea pesantren dupi darul uhuwa jln untung sudiro rt4 rw4. cemorokandang kedungkandang malang ustadz ustadzadanya menginginkan rmh sy tp gak mau bayar orang2nya ngancam scr halus dan kekerasan kerana anak sy mondok diNu orang2 darul uhuwa menang jd wali kota wali wahyu ali dngn semaunya sendiri ingin ngusir keluargaku dr rmhku kerana sy orang Nu

  • @iwansetiawan700
    @iwansetiawan700 3 года назад

    👍

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      terima kasih jempolnya

    • @iwansetiawan700
      @iwansetiawan700 3 года назад

      Klo tanah saya di gali tanpa izin ada digali sama program pamsimas . Itu ap bisa di tuntut pak

  • @deartomasoa
    @deartomasoa 3 года назад +1

    Penjarakan Mafia Tanah!
    Sri Herawati Arifin alias Ta'ameng adalah Salah satu Mafia Tanah yg dilindungi Aparat Busuk. Tangkap dan penjarakan mereka semua!

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад +1

      Jika ada bukti laporkan ke pihak yg berwenang.

    • @deartomasoa
      @deartomasoa 3 года назад

      Sudah, tapi ya gitu deh...

  • @kaswankelanaketuafkpmpanga4246
    @kaswankelanaketuafkpmpanga4246 2 года назад

    Yes bahus

  • @supatmowilnegumas1890
    @supatmowilnegumas1890 3 года назад +1

    Tolonglah kami masyakat miskin seadil adilnya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад +1

      Kami dengan chanel ini hanya tempat pembelejaran hukum dan diskusi... Klo pendampingan banyak yg LBH yg bisa diminta untuk itu

  • @eliasniest9782
    @eliasniest9782 5 месяцев назад

    Maaf mau tanya letak titik kordinat dan Kilometer posisi tanah yg berbeda tetapi bisa di menangkan oleh di pengadilan Tinggi. Sehingga keputusan pengadilan merugikan kami dan menyebabkan kami kehilangan tanah.
    Mohon saran² dlm peninjauan kembali yg harus kami lakukan

  • @ragamuda4151
    @ragamuda4151 2 года назад +1

    Mau tanya dong, di dket rmh sy ada org kaya yg membuat bangunan di ats gang kira" gmna itu ya ??
    Pengakuan mereka gang itu punya dy. Sementara ahli waris tdk mengaku tdk menjual tanah tersebut. Kiri kanan rmh mereka, tengah" gang akses utama kami. Yg kanan rmh ortu nya, yg kiri rmh ank nya. Kami sdh Lapor ke lurah, camat, walikota tp msh blm ada titik terang nya msh blm ada jwban. Kira" gmna itu ya. Mdh"an di bls komen sy ya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Dilaporkan penyerobotan tanah saja, apalagi itu tanah umum, jika memang dia memilki bukti tentu ada hak untuk itu

  • @parapatparapat8352
    @parapatparapat8352 4 года назад

    Trimah kasih ..atas penjelasannya .hanya saja yg saya tanya pak ..kalau ada pemalsuan surat langkah kita apa dan apa yg kita siapkan trms ?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 года назад

      Jika ada pemalsuan surat dilaporkan tindak pidana pemalsuan, sehingga jika surat itu nanti palsu jadi tidak ada bukti untuk penguasaan atau kepemilikan tanah

  • @Emmangarisman
    @Emmangarisman 2 месяца назад

    Pak mohon penjelasanx sy ad tanah warisan dr orang tua namun di luar perovinsi lengkap dengan SHM namun sudah sangat lama sy tidak kelolah karna sy tidak mengetahui letak tanah tersebut apakah tanah itu masih bisa sy miliki dan carax bagaimana karna tanah tersebut memiliki SHM teransmigrasi mohon d jawab pak🙏

  • @anangismail-d8s
    @anangismail-d8s Год назад +1

    Ijin bertanya,sy membeli sebidang tanah di kampung tahun 2022 dri seorang kepala desa dengan transaksi kwitansi materai.yg mana beliau bilang kalau tanah itu belum bersertifikat..setelah sy mau urus sertifikatnya ternyata sudah ada dan atas nama penjual(kepala desa) dan ternyata sertifikat itu sudah di jaminkan kepada orang lain sudah dri tahun 2020..mohon saran dan apa yg harus sy lakukan

    • @wugaming542
      @wugaming542 Год назад

      Minta balik uangnya ke kepalq desa.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Cari apa yang anda sampaikan jelas ada permasalahan hukum terkait mengenai kepemilikan tanah titik yang pertama Anda lihat tanggal transaksi antara anda dan pembeli yang lain jika tanah tersebut sudah dijual ke pihak lain terlebih dahulu oleh Kepala Desa dan anda yang kedua secara hukum posisi anda adalah lemah lebih baik anda menuntut pembatalan perjanjian dan meminta dikembalikan hak-hak anda dari pihak penjual tersebut atau kepala desa jika tidak dikembalikan Anda bisa melaporkan terkait dengan penipuan karena telah menjual tanah yang sudah dijual ke orang lain

  • @wahyuniperempuan6025
    @wahyuniperempuan6025 2 года назад +1

    Saya mau tanya .kalau ada orang yg sengaja mempersempit jalan biar dia dapat lebar dgn cara menanam pohon tetean agar tidak mengangu rumahnya .dan menyembunyikan batas tanah dgn nutupi tetean pohon kecil .kena sangsi ap .dan gimana cara nya saya menyadarkan orang itu untuk mau memotong tanaman nya.tetima kasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Selama dia menanam di tanahnya tidak ada masalah, tetapi dia punya tanggung jawab akibat dr pohonnya. Jika tumbang dan merusak lahan atau au rumah orang dia wajib menggantinya, jika anda ada keberatan atas tindakan tersebut silakan ajukan somasi agar ciri orang yang melakukan tanaman tersebut mengerti akan kewajibannya

  • @martinmartono670
    @martinmartono670 7 месяцев назад

    Mooohoon maaf, BPK mendengar kan tentang KHP pertanahan, Kalau ada pejabat yg melakukan, pembuatan surat HGU yg di kuasai warga orang tersebut mempunyai surat lebih lama ketimbang sertifikat HGU ITU BPK MOHON PETUNJUKNYA YG TERBAIK...AMINNNNN

  • @waldig1st787
    @waldig1st787 Год назад +1

    Pak, mohon sarannya. Bagaimana status batas tanah di pinggir pantai, jika dahulu batasnya sampai pinggir air laut tetapi karena tsunami luas tanah bertambah panjangnya puluhan meter. Apakah masih masuk milik kita?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Itu dalam hukum namanya tanah tumbuh, anda bisa mengajukan hak pengelolaan dan selanjutnya bosa ditingkatkan menjadi hak milik

  • @herikhairudin4064
    @herikhairudin4064 2 года назад

    Slmt pagi pak, mohon saran,kritik serta masukan...
    Salam kenal saya dari provinsi Jambi,
    Semoga kita semua selalu diberi kemudahan dalam segala urusan2 dimasayg akan datang baik didunia maupun diakhirat, aaamiiiiinnnnnnnn
    Pertanyaan saya,
    1. Bagaimana menyikapi tentang tanah warisan yg dikuasi /diserobot sama orang yg bukan ahli waris selama 60tahun lebih, dilahan 2,5hektar, sekarang sudah menjadi kebun kelapa sawit yg berumur 6/7tahun...
    Si penyerobot meminta ganti rugi atas tanaman kelapa sawit tersebut sebesar 200jt.....
    Kalau tidak, dia tidak akan pernah pergi dari lahan tersebut, meski semua pemilik tanah di sekitar tidak mau mengakui / menanda tangani batas2 lahan tersebut...
    Terimakasih,admin

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад +1

      Jika dilihat dari perkara Anda ini adalah sengketa kepemilikan tanah dan jika tidak bisa diselesaikan secara damai maka anda harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
      Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan lebih baik disiapkan terlebih dahulu bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang akan menguatkan dalil kepemilikan tanah anda

    • @herikhairudin4064
      @herikhairudin4064 2 года назад +2

      Terimakasih kasih pak

    • @herikhairudin4064
      @herikhairudin4064 2 года назад

      Kalau untuk bukti surat2 terdahulu sama sekali tidak ada pak, Krn saya skrg aja sdh berumur 37tahun. Sebagai cucu cicit ahli waris. Namun saya cuma mempunyai saksi2...
      1. Semua pemilik sah lahan disekitar , tepatnya dikiri ,kanan dan belakang. Didepan berbatasan dgn jalan lintas provinsi.
      2. Saksi2 dari ahli waris yg jumlah orang nya mencapai lebih dari separuh penduduk desa.
      3. Hingga ditahun 2020, setiap musim panen durian tiba yg normalnya setahun sekali berbuah, separuh lebih dari penduduk desa tersebut bisa menikmatinya sebagai ahli waris. Namun dua tahun terakhir ini
      Pohon durian itu di tebang tumbang oleh si penguasa tanah, dengan alasan yg sampai saat ini belum ada kejelasannya.
      4. Saksi ( ada beberapa orang yg sudah berumur 80 tahun) dari pihak teman buyut saya, yg menyatakan bahwa memang benar lahan tersebut pemberian dari buyut dia kepada buyut saya.
      Pertanyaan saya pak...
      Apa mungkin pemerintah desa, berhak membuat atau bisa mengeluarkan surat2 (saprodik)
      Dengan berdasarkan bukti 2 diatas....
      Terimakasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Bukti kepemilikan tanah lebih kuat dan menegaskan kepemilikan tanah, dan tentunya yg menguasai tanah ada bukti juga. Ini yg akan dinilai hakim saat sidang, keterangan saksi hrsnya menguatkan bukti surat.

    • @herikhairudin4064
      @herikhairudin4064 2 года назад

      Oke, siap dimengerti pak

  • @dedehadijah7064
    @dedehadijah7064 8 месяцев назад

    Izin bertanya pak. Bapak sy ingin membuat sertifikat atas tanah yg ditinggalinya seluas 1.050 m² (legalitas SPPT/ bukti bayar pajak) ketika akan diukur batas lahan, tetangganya marah & memindahkan batas yg sehrusnya. Setelah dimediasi oleh aparat pak Lurah, diajukan pengukuran ulang dan hasilnya bapakku hanya 7.994 m² dr yg seharusnya 10.05 m² sedangkan tetangga seluas 36.658 m² dr yg seharusnya 2.400 m² (lebih 1.264 m²) dan tetap bersikeras tidak mau memberikan hak atas batas tanah bapakku. Pak lurah, babinsa & tetua sudah mediasi tp tetap tidak ada solusi & mereka sudah angkat tangan atas kasus ini.
    Pertanyaan sy, mediasi seperti apalagi yg perlu sy lakukan? Atau tindakan apa yg perlu sy tempuh? Bapakku dan tetangga tsb adalah sepupu 1x dan legalitas yg dipegang sama² SPPT, bedanya sppt bapakku sudah atas namanya, sedangkan tetangga masih dgn nama kakek buyut.

  • @andinasir4537
    @andinasir4537 2 года назад

    Hati2 dan waspadalah pada sindikat mafia tanah?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Harus waspada dan pastikan dokumen kepemilikan tanahmu benar dan ada di BPN

  • @mamasubiyanto5628
    @mamasubiyanto5628 2 года назад

    Bahkan material batu .pasir dan material berat lainya di taruh di sawah kami .
    Mereka membangun pagar rumahnya tetapi memakai tanah kami utk aktifitas muatan truk material tanpa izin kami pemilik sawah yg lokasinya disebelah rumah nya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Anda somasi pihak tersebut dan jika tidak mengindahkan apa yang ada di dalam somasi anda, Anda bisa menuntut sesuai dengan apa yang ada dalam somasi itu

  • @mamaxbejo4639
    @mamaxbejo4639 2 года назад

    Salam hormat pak saya mau tanya,,
    Apa kah perkebunan di daerah kawasan ada pungutan retribusi,
    Di sini desa suka Mulya kec.tanjung raja di ada kan retribusi 300rb/ hxtar,
    Maaf saya gak tau tentang peraturan tanah kawasan

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Tanyakan kepada pihak yang melakukan pungutan tersebut Apa dasar hukum dari pungutan tersebut karena bisa jadi apa yang Anda maksud sebagai pungutan ternyata berbeda dengan apa yang disampaikan oleh pihak pemungut

  • @faizal6542
    @faizal6542 3 года назад

    Assalamualaikum pak ,ijin bertanya..
    Paman sy menempati rumah diatas tanah milik orang lain,, awalx dahulu turun temurun dr alm.kakek sy yg mempunyai kesepakatan dr pemilik tanah yg mengijinkan untuk menempati tanahx sembari untuk membantu/menjaga tanahx(namun tiada hitam di atas putih) ,
    Namun sekarang anak dr pemilik tanah(penerima warisan tanah) menyuruh paman sy keluar dr lokasi trsebut.
    2-1th sebelumnya memang paman sy SDH diperingatkan agar angkat kaki dr lokasi tanahx, tapi paman sy belum juga BS pindah Krn keterbatasan ekonomi.
    *Yg sy ingin tanyakan pak.
    Apakah ada hak untuk paman sy untuk menerima ntah itu sebuah kompensasi slama -+50th menempati dn menjaga lokasi tanah tersebut, atau paling tidak biaya untuk bongkar pindah rumah yg berdiri di atas tanah orang trsbt.
    Mohon pencerahan dr kasus trsbut pak, Krn masalah paman sy ini mau dilanjut kepersidangan katax.
    Terimakasih?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Klo kompensasi pindah itu lebih baik di bicarakan baik2 dengan anak pemiliknya. Karena tidak ada kewajiban hukum untuk memberi hanya masalah moral saja.

    • @faizal6542
      @faizal6542 3 года назад +1

      Baik pak. Terimakasih untuk jawabanx..

  • @JJH.127
    @JJH.127 3 года назад

    Saya,, adalah seorang yg mengalami sengketa tanah. Dalam hal ini: tanah warisan orang tua.. " yg sedang d serobot oleh Tante say.. dan saya hanya mempunyai pegangan surat pembagian yg isi bunyinya demikian: ayah saya. nama Berti Borang, menerima sebidang tanah "kintal perumahan (setengah)" catatan: rumah bahagian depan dan buah kelapa selama opa saya hidup masih meNgunakanya.. per masaalahannya rumah yg dlmnya tadi hanya menjamin opa semasa dia hidup,, sekarang tidak d beri pada kami sbgai pewaris.. karnah d dalamnya Tante kami tidak mau keluar dari rumah tersebut..

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Itu sengketa waris, seperti nya itu harta warisan yg belum dibagi

    • @JJH.127
      @JJH.127 3 года назад

      @@diskusihukum5170 sudah pak.. sebatas surat pembagian..

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Klo.sudah ada pembagian waris tetapi tidak di berikan hak anda sebagai ahli waris.di gugat saja

  • @moddymumu482
    @moddymumu482 3 года назад

    bos apa tanah yang baru SKPT, baru ada yang bikin penerobosan,.... bisa d laporkan penerobosan tanah ?
    apa cma tanah yang bersetifikat yang bisa lapor penerobosan tanah ?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Bisa saja melaporkan, dengan membuat skpt baru dan menguasai tanah tersebut

  • @susenokurniawan1863
    @susenokurniawan1863 3 года назад +1

    Saya mau tanya, saya 3bersaudara, saya anak ke2 dan rumah yang saya tempati sekarang atas nama mama saya yg sudah meninggal di tahun 2016, dan di tahun 2019 sertifikat surat rumahnya di gadaikan ke bank oleh adik saya, tanpa izin saya KK nya, tapi waktu saat dia pakai surat rumah itu, dia ada izin dari kk pertama saya dan papa saya, sedangkan saya baru di kasih tau surat rumah itu di gade tahun 2019 , 1minggu setelah papa saya meninggal, sekalipun papa saya udah bilang, saya harus dikasih tau dulu, tapi Ade saya tetap tidak memberi tahu dulu, sudah di gade baru dikasih tahu,itu pun KK saya yg kasih tau, apakah ada tindak pidananya? Dan saya harus gimana membela hak saya atas rumah tersebut sbg anak juga, dimana kalo saya mau jual rumah atas nama mama saya yang sudah meninggal pun harus ada surat ahli warisnya? Dan untuk saya buat itu kan saya harus ada fotocopy KK dan Ade saya , gimana kalo mereka gak mau kasih dan bagaimana cara saya membela hak saya atas rumah tersebut?mohon di jawab

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Itu adalah sengketa waris. Anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan pembagian waris dan meminta pembatalan jaminan utang atas harta warisan hak anda.

    • @susenokurniawan1863
      @susenokurniawan1863 3 года назад

      @@diskusihukum5170 oke terimakasih Pak 🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      @@susenokurniawan1863 : semoga masalah segera selesai, dan terus ikuti chanel ini untuk belajar hukum dan dunia peradilan

    • @susenokurniawan1863
      @susenokurniawan1863 3 года назад

      @@diskusihukum5170 oke Pak 🙏

  • @azkiyanursifa3549
    @azkiyanursifa3549 Год назад

    Terimakasih pa atas pengetahuannya...saya mau tanya pa ada seseorang yang menjual tanah tetapi AJB nya bukan Atasnama ya. Tetapi dalam proses jual beli yang baru orang tersebut menjadi pihak pertama .apakah surat jual belinya sah? dan apa bila terjadi masalah apakah si pembuat surat tanah/ notaris/perangkat desa terkena pidana ga pa...mohon penjelasannya...

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Pertanyaan Anda kami buat video... Bisa dilihat di chanel kami.... Terima kasih

  • @mariowaney4817
    @mariowaney4817 Год назад +1

    ijin bertanya pak, tanah sy bersertifikat pemberian dari gereja atas nama ibu sy, sdh sekitar 20 tahun tanah itu di gunakan utk balai pertemuan dan skarang balai itu di gunakan orang sebagai rumah tempat tinggal,
    sekarang sy mau membangun akan tetapi ada pihak yg protes sy membangun dgn alasan tanah sudah di tarik oleh gereja karna sdh lama tidak membangun, alasan sy membangun karna uang sy baru terkumpul, kira2 klo di bawa ke hukum sy bisa menang atau tidak pak 🙏,
    semoga di balas pak 🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Alasan anda adalah sertifikat dan menurut pihak lain sudah ditarik oleh pihak gereja sebelum mengajukan gugatan kepada pihak yang menguasai tanah Anda alangkah baiknya dicek terlebih dahulu terkait Status kepemilikan atau sertifikat anda di Kantor Pertanahan Apakah betul sudah ditarik oleh pihak gereja atau hanya klaim dari pihak lawan titik jika tanah tersebut masih bersertifikat atas nama Anda Anda memiliki alas Hak untuk mengajukan gugatan dan hak kepemilikan atas tanah tersebut

    • @mariowaney4817
      @mariowaney4817 Год назад

      sangat membantu sekali pak, terimakasih 🙏,
      ijin bertanya sekali lagi pak, apa bisa sy melakukan gugatan kepada pihak tersebut sementara sertifikat msh atas nama sy tetapi sertifikatnya msih di simpan oleh gereja ? 🙏

  • @silwanusosen1449
    @silwanusosen1449 Год назад

    Pak bagai mana jika tanah hasil garapan yg sudah di sahkan pemerintah kampung secara tertulis lengkap dengan saksi batas Utara timur selatan barat , tiba tiba dijual orang lain ke perusahaan tambang dalam hal ini juga ditandatangani oleh pemerintah kampung , namun ketika diurus pemerintah kampung pura pura tidak tau

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Jika anda merasa sebagai pemilik tanah dan atas tanah Anda dijawa oleh orang lain maka ajukan pembatalan transaksi tanah yang dilakukan oleh orang lain tersebut jika transaksi itu dibatalkan oleh pengadilan maka anda pemilik tanah tersebut

  • @vorandox18
    @vorandox18 3 года назад

    si A mendapat sebidang tanah berdasarkan SK Bupati pd tahun 1973, kemudian pada tahun 1975 si A menjual tanah tsb ke si B tanpa terlebih dahulu memproses SHM. Pada tahun 1975 itu pula Agraria mengeluarkan Surat Ukur untuk si B tetapi dalam Surat Ukur tsb tidak ditandatangani pejabat Agraria pd saat itu. Pada tahun 1979 si B meninggalkan tanah tsb tanpa terlebih dahulu memproses SHM atas nama si B, tanah tsb kemudian ditempati oleh saudara si B yakni si C sejak tahun 1975. Si C menikah pda tahun 1981 dan tetap menempati tanah tsb brsama istri dan anak-anak smpai si C meninggal dunia pd tahun 2004 dan dimakamkan di atas tanah tsb. Selama puluhan tahun tinggal pd lokasi itu tidak ada komplain dri pihak mana pun termasuk saudaranya yakni si B. Pada tahun 2021 pihak keluarga si B ingin memproses Penyerahan Hak dri si A kpd si B krn si B mau mengurus SHM ke BPN. Krn penjual yakni si A telah meninggal dunia pda tahun 1986 sehingga yg akan menyerahkan hak adalah anak dri si A sbg ahli waris setelah sebelumnya mendapat penolakan waris dri istri si A dan anak-anak yg lain dan dalam penolakan waris tsb salah satu poin berbunyi bahwa utk sebidang tanah tsb kami ahli waris sepakat untuk menyerahkan ke anak kami yg bernama si D berdasarkan Surat Ukur nomor xxx/1975. Pihak Kelurahan menolak untuk menandatangani penyerahan hak dg alasan karena transaksi jual beli telah terjadi pada tahun 1975 dan si A sdh menyerahkan ke si B sehingga tidak bisa lagi anak si A menyerahkan ulang tanah tsb ke si B. Kemudian Surat Ukur tsb sdh atas nama si B sejak tahun 1975 sehingga ahli waris dri si A tidak berhak utk mengurus tanah tsb atas nama mereka. Kemudian istri si C yg menguasai fisik tanah tsb puluhan tahun mengirim surat permohonan kepada lurah setempat agar tidak memproses administrasi apapun berkaitan dg tanah tsb krn msih terdapat masalah internal keluarga antara si B dan si C. Tanah tsb juga sdh ada SPPT atas nama si B dan selama ini pihak keluarga si C yg membayar pajak bumi dan bangunan. Pihak keluarga si B pun mengaku bahwa tanah itu belum memiliki SPPT sedangkan kenyataannya berbeda.
    Pertanyaan saya:
    1. Apakah tanah yg diperoleh berdasarkan SK Bupati dan belum diproses SHM tetap berstatus tanah negara? Jika tetap berstatus tanah negara artinya si A menjual tanah negara dan si B membeli tanah negara, apakah perbuatan itu sah? Jika tidak sah apakah jual beli yg telah terjadi pd tahun 1975 dpt dibatalkan? Jika dapat dibatalkan bagaimana prosedurnya?
    2. Jika tanah tsb tetap berstatus tanah negara apakah org yg mengusai fisik selama puluhan tahun ini yakni istri si C bisa mengurus SHM atas namanya sendiri?
    3. Jika keluarga dri si A ingin memproses SHM berdasarkan SK Bupati tetapi bukan atas nama si A melainkan atas nama istri atau anak karena berstatus ahli waris apakah bisa? Apakah sebuah SK Bupati utk pemberian tanah kpd masyarakat ada masa berlakunya?
    3. Dari kronologi di atas apakah tindakan yg dilakukan oleh pihak kelurahan sdh tepat utk tdk memproses dokumen si B?
    4. Bagaimana seharusnya tindakan yg harus diambil pihak kelurahan?
    Terima kasih 🙏🏻

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Tanah tersebut adalah bukan tanah negara , tanah A yg sudah dijual ke B.
      Pihak B adalah pihak yg sudah menelantarkan tanah, sehingga wajar saja apabila C hendak mengajukan kepemilikan hak..
      Jika seperti ini pengajuan ke pertanahan tidak akan di proses, karena ada sengketa..

  • @aauyohanes7976
    @aauyohanes7976 2 года назад

    Selamat pagi DH ... 🙏
    Saya mau konsultasi di daerah saya itu banyak masyarakat di desa saya tidak bisa mensertifikatkan tanah nya karena kebanyakan tanah di daerah saya itu di dalam HGU perusahaan,padahal kami tidak pernah menyerahkan atau memberi ijin kepada perusahaan itu untuk memasukkan tanah kami untuk masuk dalam HGU perusahaan itu.dan pernah ada program PRONA atau program sertifikasi tanah oleh bapak presiden,kami tidak bisa mengukur tanah kami di akibatkan masuk dalam HGU perusahaan,dan ada juga warga kami yaitu masih membayar PBB bumi dan masih di tagih oleh pak RT setempat.padahal tanah nya masuk dalam HGU perusahaan.ini mohon penjelasannya 🙏🙏🙏salam dari kami Kalimantan barat

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      jika tanah anda masuk dalam HGU, maka anda bisa mengajukan sengketa kepemilikan tanah ke pengadilan, buktikan kepemilikan tanah anda dan tidak ada pembebasan lahan dari PT yang punya HGU tersebut.
      jika tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan anda pemilik tanah, karena ada dalam HGU maka tidak akan bisa diproses permohonan sertfikatnya;
      sebelum mengajukan gugatan, upayakah perdamaian dengan pihak PT, tanyakan mengapa tanah masuk kedalam HGU,
      pajak adalah kewajiban atas pemanfaatan tanah dan bangunan, maka sudah selayaknya di bayar, jika tidak bayar maka nanti saat mengurus Sertfikat juga ada kewajiban pajak juga yang harus diselesaikan.

  • @ahwanagus7910
    @ahwanagus7910 11 месяцев назад +1

    Mohon pencerahannya, jika ada PNS yang berperan sebagai satgas pengadaan tanah untuk kepentingan umum, memberi info palsu tentang batas tanah yg telah dibebaskan. Lantas menggunakan sisa bidanv tanah yang sudah dibebaskan itu untk dirinya. Pasal apa yang dapat dikenakan pada pelaku ini.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  9 месяцев назад +1

      Penyalahgunaan kewenangan... Bisa masuk kategori korupsi

    • @ahwanagus7910
      @ahwanagus7910 8 месяцев назад +1

      ​@@diskusihukum5170Terima kasih.

  • @titinanggina7227
    @titinanggina7227 2 года назад

    Ijin tanya om,
    2013 kami beli tanah dari si A, dg surat SKT (surat keterangan Tanah) tahun 2017 diajukan ajudikasi prona lwt si A, (si A pegawai di desa) terbit 2018. selanjutnya 2020 sy gak tau smsekalidan tidak di kasih tau sblmnya klo di tanah terkena proyek tower SUTT, ganti rugi dan sbg nya yg trima adlh A, lalu Okt 2020 ada pegawai Bpn dtg ke rmh meminta tanda tangan pelepasan hak tapak Sutt, sy kaget dan baru tau klo di tanah sy ada pembangunan Sutt, sy tidak menandatangani dan sy ke BPN meminta balik batas, dan hasilnya sdh keluar BAHWA TAPAK TOWER TSB MUTLAK berada di tanah sy,,, nyatanya smape saat ini Si aA ttp bersikukuh itu di tanahnya,,, sy lanjut laporan ke polres slama 6bln diurus kluar sP2HT klo disarankan utk ke pengadilan perdata

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Silahkan gugat perdata jika memang ada jual beli, dan anda hrs bisa membuktikan adanya jual beli.
      Selama tanah itu sertifikat atas nama Si A, maka dianggap milik A, kecuali ada bukti adanya perbuatan hukum lainnya.

  • @Acepmykieu
    @Acepmykieu 2 года назад

    Selamat malam pak. Pak tentang pembagian hak waris. Kalau seumpama harta warisan terdiri dari tanah tempat tinggal/tanah layak di dirikann bangunan . Dan tanah kebun ladang/ tidak layak didirikan bangunan. Itu pembagiannya menurut pandangan hukum bagaimana ? Terimaksih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Jika mau pembagian rata, maka dinilai saja kedua tanah. Dijual hasil penjualan dibagi kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya.
      Atau pihak lain membayar selisih dari tanah agar harganya menjadi sama.

  • @TataTata-fu2bv
    @TataTata-fu2bv 2 года назад

    Batas tanah parit irigasi umum. apakah parit ini juga termasuk luas tanah sepihak ato bagi dua..

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Parit tidak bisa dimiliki oleh pihak manapun. Itu menjadi batas alam.

  • @yudokastiawan7593
    @yudokastiawan7593 4 года назад

    Saya mau tanya untuk hukum terkait sertifikat tanah yang di jaminkan untuk masuk bekerja di sebuah perusahaan

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 года назад

      hati-hati mas.... sertifikat tanah kok dijaminan untuk perusahan, menjaminkan ijazah untuk bekerja saja adalah bentuk pelanggaran HAM, apalagi ini sertfikat

  • @angelaputry6774
    @angelaputry6774 4 года назад

    Bagaimana pak dlm kua dn pengadilan masalh tanah / kebun yg di karun kan apakh ada

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 года назад

      Saya tidak paham dengan pertanyaannya. Mohon di jelaskan

  • @Mas_Srr
    @Mas_Srr 4 года назад +1

    kalau menggunakan sertifikat tanah orang untuk jaminan bank,. tanpa sepengetahuan pemilik tanah(pemilik ShM).. kategori nya apa pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 года назад

      Dilihat dulu juga bagaimana cara mendapatkan sertifikat. Ketika bisa di pegang orang tersebut.
      Menurut hemat kami Bisa dilaporkan pasal 385 KUHP.. Penipuan tanah.
      Atau penggelapan 372 KUHP atau penipuan 378 KUHP.
      Dan yang lebih utama, semuanya nanti bisa dipenuhi jika bisa di buktikan di sidang.

  • @sukawewangianwewangian8878
    @sukawewangianwewangian8878 2 года назад +1

    Lawan sekarang berat pak,
    Anaky Kanit Polsek,
    Trus seenaky sekrng nyerobot tanah kami,
    Akta tanah kami tahun 1996,
    Bapak kanit itu 2006
    Laporan y pasti Kanit yg terima dipolsek,
    Ngadu y gimn pak?

  • @ceceplombok9405
    @ceceplombok9405 2 года назад

    Terima kasih infonya bang , saat ini kami satu kampung memiliki masalah hukum , buyut kami punya bukti kepemilikan tanah berupa pipil .tapi disisi lain ada oknum memiliki sertifikat, dedangkan menurut pengakuan buyut kami yang masih hidup tanah itu tidak pernah di jual ..bagaimana cara kami tanggapi ?terima kasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад +1

      Ini adalah sengketa kepemilikan tanah jika anda ingin mengetahui bagaimana proses terbitnya sertifikat silakan ajukan informasi penerbitan sertifikat tersebut kepada pihak Badan Pertanahan sehingga bisa diketahui sejarah tanah Bagaimana terbitnya sertifikat

    • @ceceplombok9405
      @ceceplombok9405 2 года назад +1

      @@diskusihukum5170 terima kasih sarannya

  • @faukar108
    @faukar108 Год назад

    Ass pak saya dr lahat sumsel .rumah adik saya di tutup beton .sayabr menumu kan bpk.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Coba upayakan perdamaian dengan pihak yang menutup dengan beton tersebut

  • @jeriballo2171
    @jeriballo2171 7 месяцев назад

    Salom, asalamwalaikum. Kesalahan dlm penggugat perdata, ygmana isi gugatan,pemilik tanah blm meninggal,tapi isi gugatan pemilik nya Masi hidup, tapi dibilang sudahmeninhgal apa pidana nya🙏

  • @selamatzebua7768
    @selamatzebua7768 Год назад

    Ijin Bertanya Pak..
    Kami memiliki sebidang Tanah yang tidak memiliki sertifikat.Tanah ini dulunya punya orang lain kisaran Tahun 1985.kemudian pemilik tanah ini meminjam uang ke orangtua saya dengan jaminan Tanah tersebut.Yang punya tanah ini pergi merantau sehingga kesepakatan waktu utangnya kepada orangtua saya dibayarkan dengan tanah jaman itu tidak ada surat sebagai tanda bukti dan tanah ini juga belum ada sertifikat.berjalannya waktu tiba2 cucunya balik ke kampung dan mempertanyak tanah tersebut setelah waktu berjalan kira2 30 tahun lebih tidak pernah mereka pulang merawat,mengurus atau mempermaslahkan tanah itu.tiba2 mereka mengklaim bahwa itu hak milik mereka dan mereka memintakan bukti surat jika dulu orangtuanya menggadaikan tanah itu.sementara selama 30 thn orangtua saya yang urus tanah tersebut.dan sampai sekarang juga tanah itu belum ada surat2 ataupun bersertifikat.Pertanyaan saya pak apakah tanah ini milik kami secara hukum atau tidak bisa dibuktikan kepemilikannya lewat hukum.karna bukti2 tidak ada.
    Terimakasih Pak .

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Karena itu sebagai jaminan utang, maka status tanah adalah milik dari peminjam,
      Dan penerima jaminan tidak berhak atas tanah terus. Selama tidak ada tindakan hukum menjual atau menghibahkan, maka tanah tetap hak dari pemilik lama.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Karena tanah adalah sebagai jaminan hutang, maka tetap milik peminjam hutang selama tidak ada perbuatan hukum jual beli atau hibah atau lainnya.

  • @lilisindah3156
    @lilisindah3156 5 месяцев назад +1

    ❤️Maaf kak saya mau tanya..
    Bagaimana jika pemilik tanah adalah nenek saya,
    dan tanahnya digadaikan oleh anak pertama(paman) .
    sedangkan sekarang nenek&anak (paman)yg menggadaikan sudah meninggal juga,
    dan tanah yg digadaikan sampai saat ini masih digarap orang lain, sampai orang yg menggarap tanah gadaian tadi memiliki surat pajak ..
    Kalo seandainya sekarang bapak saya selaku anak kedua ,hanya memiliki buku pipil(surat D)tidak memiliki sertifikat &surat pajak..
    Sedangkan orng yang menggarap tanah hanya memiliki surat pajak/tanpa sertifikat tanah..
    Kalo seandainya bapak saya mengambil atau menebus tanah yg digadaikan tersebut apakah bisa menang kak?mohon penjelasannya 🙏🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  5 месяцев назад

      Jika sudah ada pembuatan SPPT dan anda punya pipil seperti nya itu adalah sengketa kepemilikan tanah.
      Harus penyelesaian gugatan ke pengadilan klo tdk bisa secara damai

  • @hippoonechannel
    @hippoonechannel Год назад +1

    bagaimana jika masyarakat melewati jalan di perusahaan misal di perusahaan PT TEBU yang luas nya ribuan Km sedangkan aset jalan masyarakat masyarakat ikut melewati jalan tersebut sedangkan tidak ada jalan lain ,,?jalan tersebut berlumpur rusak ,apakah masyarakat bisa protes ke pemerintah agar ada pembangunan jln tersebut mohon di jawab

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Jika itu sudah menjadi jalan umum dan ada penyerahan menjadi fasilitas umum dari PT kepada pemerintah, maka bisa dibangun. Jika blm ada penyerahan pemerintah tidak akan melakukan pembangunan

  • @rinaumari8144
    @rinaumari8144 3 года назад

    Sy pernah kenotaris mau mtk chopian tp ngak nemu smpk skrg berkasnya ..jd gimn sy mau lapor keposbakum krn akte tanah yg sy gadein dia ngak mau ngembaliinya kmrn yg aslinya blm pernah diphoto chopy...

  • @rantingcemara4590
    @rantingcemara4590 4 года назад +1

    numpang tnya pak, tetangga sy bbrpa taun lalu menanam sawit dibatas dan skrg btg² sawit itu sdh bsr² akhirnya sparoh dari btg sawit tu brda dipekarangan sy dan iti membuat sy trganggu krna plepah sawitnya menjulurnya memakan hmpir sparoh daru luas tnh sy. gimana solusinya pak?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 года назад +1

      Anda punya hak untuk memotong dahan tanaman tetangga yang memasuki pekarangan anda.
      Namun sebaiknya dikomunikasikan dengan baik. Agar tidak ada sengketa dengan tetangga batas

    • @rantingcemara4590
      @rantingcemara4590 4 года назад

      @@diskusihukum5170 mksih bnyk pak ntar sy fkir² dulu karna sy takut ntar jd ribut g enak kami brsebelahan rumah pak🙏

  • @nulirifky9789
    @nulirifky9789 2 года назад

    Dulu ayah saya membeli pohon kelapa dan masa dulu tidak ada surat suratnya dan ayah saya dan penjual sdh meninggal dan pohon kelapa tinggal 1 yg masih berdiri sekarang saya mau tanami kembali dilarang sama cucu si penjual katanya pohonnya sj yg dijual dan tanahnya ttp milik mereka
    Kalau secara hukum siapa lebih kuat sedangkan ke2 belah pihak sama sama tdk punya surat suratnya dan yg saya pertanyakan apa memang bisa pohon diperjual belikan tanpa ikut serta tanahnya sedangkan pohon itu hidup diatas tanah
    semoga mendapat jawaban

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Sistem hukum tanah di Indonesia menganut sistem horizontal artinya apa ada pemisahan antara pemilik tanah dan apa yang ada di atas tanahnya sehingga wajar saja Apabila ada yang menjual hanya pohon kelapa tetapi tidak menjual tanahnya

  • @harrysimarmata1293
    @harrysimarmata1293 3 года назад +1

    Pak, Jika tanah kehutanan dikuasai dengan cara pembukaan kebun, Dan Sudah dikuasai selama kurang lebih 20 tahun, Apakah dapat dipidana

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Tanah hutan itu jika sdh terdaftar sebagai kawasan hutan lindung maka tidak boleh diambil oleh siapapun tanpa izin yang sah

  • @sundarisugeng4441
    @sundarisugeng4441 3 года назад +1

    Saya punya sebidang tanah , tapi jalan nya di hilangkan. Lapir nya kemana pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Yg menghilangkan siapa? Klo ada yg menghilangkan org yg menghilangkan itu gugat saja.

  • @sahabatws4253
    @sahabatws4253 3 года назад +2

    Apa jerat hukum pidana bagi aparatur desa yang mencoret Leter C tanah sehingga luas tanah berubah di Leter C, tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik? terimakasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Perubahan luas tanah tersebut apa karena proses administrasi atau bagaimana pertanyaan anda tidak jelas.
      Karena bisa jadi itu tindakan administrasi akibat adanya pembaharuan atau pembetulan data tanah

    • @_royanalief
      @_royanalief 2 года назад

      @@diskusihukum5170 dalam sertifikat berbunyi 150m2 sedangkan gambar di ukur melebihi 150m2 apakah itu masih bisa tersangkut 167 kuhp, soal ny di perumahan saat ini sering skali dpt kelebihan tanah?? Bagaimana itu proses nya apakah, harus bergeser dri 150m2 tersebut atau menunggu hasil putusan dari Pengadilan dulu baru bergeser

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Sertifikat tanah150 m2 adalah hak yg punya menjadin150 m2 tidak bisa melebihi apa yg ada. Jika ada tanah kelebihan harus ada transaksi yg jelas.

  • @RfoAllqi22
    @RfoAllqi22 Год назад

    Bpk yth tolong kami masyarakat kecil yg tertipu membeli tanah di saat sdh kami bangun rmh..ajb kami di laporkan palsu kasus ini sdh di proses hukum tp knp seolah pihak kepolisian mengintimidasi korban dgn hrs memberi kn ajb asli kami dgn alasan sbg brg bukti..kami bkn menolak kami hny akn mmbwa ajb asli kami saat di persidangan krn pelapor blm prnh di temui bhkn di mnt no tlp pun tdk bisa mski mnt di kepolisian..kami hrs lapor kmn

    • @RfoAllqi22
      @RfoAllqi22 Год назад

      AJB kami buat melalui kepala desa dan kantor notaris pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Berikan saja foto copynya saja... Karena ini bukti kepemilikan tanah anda. Klo perlu yg copy bisa legalisir di kantor notarisnya

  • @yusufhertanto7866
    @yusufhertanto7866 3 года назад

    Mohon penjelasan bang.rumah kami kena pelebaran irigasi,tapi yg kena pelebaran irigasi itu cuma 1.5meter.jadi dari pihak pemborong akan mengganti rugi cuma seharga 1.5meter rumah kami yg di robohkan,sedangkan apabila 1.5meter rumah kami yg dirobohkan tentunya akan menimbulkan kerobohan bangunan secara keseluruhan.jadi bgmn kesimpulanx utk pengajuan ganti untungx bang?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Anda bisa meminta mengajukan ganti rugi semua bangunan dan tanah, jika memang merusak semua, tapi anda kehilangan semua tahan dan bangunan

  • @ryanclick9051
    @ryanclick9051 Год назад

    Izin bertanya pak 🙏
    Kronologis nya.
    Tanah ibu sy telah di jadikan jaminan hutang piutang oleh kakaknya dan yg memberi hutang pun telah menguasai tanah tersebut dan telah menjual ke orang lain dan telah dibuatkan SKT oleh kepala desa. dan kepala desapun tidak mempertimbangkan asal usul dr pada tanah tersebut.
    Ilustrasi nya
    Ibu dan saudara-saudaranya memiliki tanah yg berada di desa, peninggalan dari orang tua mereka
    Ibu sy, bersaudara 6 orang
    Kemudian mereka sudah bagi harta berupa tanah ke masing-masing 6 brsaudara dgn merata dan sudah di bangun rumah tinggal.
    Suatu hari pembagian tanah dari ke 5 saudara ibu, masing-masing Mereke sudah jual ke orang lain sekaligus bangunan rumah mereka.
    tersisa pembagian milik ibu yg belum di jual.
    Suatu hari ada dr pihak lain mengkalim tanah tersebut sampai di periksa oleh pihak kecamatan dan kubu yg menggugat harta dr 6 bersaudara ini di nyatakan kalah
    Akan tetapi karena saat gugat menggugat di masa itu di tahun 1996 ke 3 saudara dari ibu tidak punya uang transportasi dan biaya makan / biaya tak terduga, sehingga di pinjamkan uang oleh tetangga yang membeli tanah dari kakak tertua oleh ibu sy
    Dan di jadikan jaminan hutang adalah tanah
    Pembagian ibu sy.
    Tanah tersebut belum bersertifikat
    Tapi banyak saksi yg mengetahui bahwa itu pernah di tempati dgn lama oleh ibu sy sebelum pindah rumah ke kampung seblah
    Dan ibu hanya mempunyai bukti pembayaran pajak.
    Saat di laporkan ke kepala desa
    Kakak ke 3 dr ibu sy mengakui bahwa benar dirinya dan ke 2 almarhum kakak nya telah menjaminkan tanah tersebut ke orang lain tapi hanya sepenggal nya bukan kesemuanya.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Dari cerita anda... Sudah ada gugat menggugat, artinya sudah ada proses di pengadilan dan ada putusan.
      Jika tanah ibu anda dijadikan jaminan okeh adik ibu anda dan anda sekarang dirugikan. Anda tuntut adik ibu anda untuk mengganti rugi tanah ibu anda yg sudah hilang.

  • @karoseriambulanceindonesia
    @karoseriambulanceindonesia 4 года назад

    Pak saya ingin bertanya mungkin agak panjang, sayamenyewa sebidang tanah kurang lebih 200m2 (tanpa surat perjanjian) untuk usaha dan telah dibangun bangunan semi permanen yang sulit untuk di bongkar kembali. Baru berjalan kurang lebih 1 tahun, hak atas tanah saat ini beralih ke pihak keluarga lain dan meminta saya untuk mengosongkan bangunan tersebut. Padahal tanah ini belum digunakan untuk apa2 dan saya masih berniat untuk memperpanjang masa sewa terlebih di kondisi pandemi seperti ini tidak mudah untuk cari tempat lain. Pertanyaanya apakah saya dapat meminta biaya ganti rugi atas bangunan yang telah saya bangun? Terimakasih atas jawabanya pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 года назад

      Karena ada punya hak berupa rumah bangunan semi permanen, anda bisa mengajukan ganti rugi atas bangunan tersebut, dan bangunan di serahkan kepada pihak yg mengganti rugi tersebut. (lebih baik pihak yg membeli yg membeli)
      Namun dalam hal ini dibicarakan baik2.

  • @alzikrinayla3304
    @alzikrinayla3304 2 года назад +1

    Saya punya tanah dan sudah ada surat sppt trus di tanah saya ada orang yg menggarap dan bertanam tumbuh tanpa seijin saya terus dia mengaku itu tanah dia dengan alasan jasa tapi tidak mempunyai legalitas alias surat

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад +1

      Siapkan seluruh alat bukti anda dari bukti surat dan saksi Coba selesaikan melalui proses mediasi di tingkat Kelurahan jika tidak bisa ajukan gugatan ke pengadilan

    • @alzikrinayla3304
      @alzikrinayla3304 2 года назад +1

      @@diskusihukum5170 iya pak makasih atas info dan saran nya semoga bapak sehat selalu dan diberi rejeki yg berlimpah 🤲👍👍👍

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Semoga segera selesai masalah nya

  • @sejam60menit
    @sejam60menit Год назад

    Ijin bertanya keluarga besar saya mempunyai jalan keluarga , sebelum jalan keluarga ini di bangun pemilik sebelah jalan sudah di beri tahu jika mau di bangun jalan apakah mau separuh" dan dia tidak mau , sekarang jalan sudah jadi pakai tanah saya , dan belum ada gambar jalan di serfitikat keluarga kami apakah bisa di laporkan penyerobotan , saya tempuh langkah tersebut karena keluarga mereka mengancam akan menggugat biar tanah yg dijadikan jalan keluarga kami jadi jalan umum

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Memang ada kewajiban pemilik tanah memberi akses kepada tanah lain yg ada dibelakangnya.
      Namun luas dan lebarnya itu adalah dari pemilik tanah, bukan ditentukan oleh pemilik tanah yg dibelakang.
      Jika anda dirugikan atas hal tersebut anda punya hak mempertahankan hak anda.

  • @aderezasofani8433
    @aderezasofani8433 3 года назад

    Ptn bp yg terhormat di tempat sy minta penjelasanya sy juwal tanah kebun blm di byr lunas bukti pelunasan kenapa di bikin sertipikat bagimanakah hukumya pidana apa perdata

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Lihat dulu bukti transaksi anda bagaimana perjanjian jual-beli yang anda lakukan siapa saksi-saksinya, jika tidak dibayar lunas coba ajukan terkait dengan tindak pidana penipuan jika tidak diproses berarti Anda harus mengajukan pembatalan jual belinya atau minta pelunasan terkait jual-beli yang telah dilakukan

  • @maulanalana2744
    @maulanalana2744 2 года назад

    Dlu srat tnah trsebut memiliki. Stelah di pinjam oleh kpla desa 60the yg lalu pmiliknyapun ndak pegang srat.gmana.cara.ngurusnya.bisa.apa.tidak?mohon.maaf.trima.ksih..bapak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Lihat pada lembaga yang mengurusi tanah tersebut terkait data tanah seperti di desa atau di Badan Pertanahan tercatat atas nama siapa jika masih atas nama orang tua anda maka ajukan surat-suratnya jika sudah atas nama kepala desa Berarti ada peralihan hak kepemilikan tanah kepada kepala desa dan jika itu memang hak Anda salah jalan satu-satunya adalah pihak kepala desa digugat di pengadilan negeri

  • @yustinusyus1586
    @yustinusyus1586 11 месяцев назад

    Saya sudah bermitra dengan sebuah perusahaan kebun sawit,dan berpola 70 lahan inti dan 30 utk lahan plasma.yg mau saya tanyakan apakah saya dan masih ada hak atas mineral yg ada didalam tanah penyerahan saya tersebut apa bila suatu saat pihak kebun mengambil laterit dalam jumlah besar dilahan yg sudah saya mitrakan tersebut,terimakasih atas jawaban dan bantuannya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  8 месяцев назад

      Anda berhak atas lahan 70 persen tersebut, baik yg ada diatas atau didalam tanahnya

  • @ismailmarzuki2989
    @ismailmarzuki2989 3 года назад

    Maaf pak. Kakek saya punya tanah waktu jaman dulu akan tetapi tidak diurus.pas mau dijual Sekarang Sudah banyak yang membangun dan memiliki sertifikat masing2

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Tanah yg tidak diurus, bisa di kategorikan tanah terlantar, apalagi tidak ada bukti kepemilikannya,
      Dan bila sekarang ada orang lain menguasai bahkan ada sertifikat, bisa dilacak riwayat tanahnya bagaimana.
      Jika anda merasa punya hak, anda harus mengajukan gugatan keperdataan, namun anda harus bisa membuktikan dalil kepemilikannya.

  • @4easylife
    @4easylife 2 года назад

    Pak, di sebelah rumah saya ada sebidang tanah yang bisa dibangun kurleb 6 rumah, lahan itu milik pembeli tanah kami sebelumnya.
    Nah, tanah kosong ini punya rumput tinggi², kami sudah sering menebas dan membakar rumput lantaran menganggu pemandangan. Ini termasuk "properti tetangga menganggu pemandangan" Kan? Apa saya bisa mendapatkan kompensasi, bagaimana caranya ya? Soalnya nebas rumput tuh susah, bikin capek apalagi bukan rumput kami.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      anda sampaikan kepada pemilik tanah, agar melakukan pengurusan tanah tersebut, atau anda sampaikan minta bantuan saja keuangan dan anda yang akan membantu memeliharanya.

  • @muhammadpuntaripuntari339
    @muhammadpuntaripuntari339 3 года назад

    Pak tindakan apa yg harus di tempuh ketika tanah di pakai orang tanpa izin sdah bertahun tahun,di ingatkan lewat lesan sudah tapi tidak mau pindah.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Dilakukan somasi secara tertulis terlebih dahulu ( jika nanti tidak mau pindah bisa jadi bukti).
      Jika tidak mau pindah di gugat di pengadilan.
      Namun sebelum itu semua coba di mediasi dulu lewat rt rw atau kelurahan sebenarnya apa alasannya tidak mau pindah itu. Biar tahu duduk masalahnya. Jangan2 merek punya bukti yang kuat

    • @muhammadpuntaripuntari339
      @muhammadpuntaripuntari339 3 года назад

      @@diskusihukum5170 yg bersangkutan tdk punya bukti apapun pak,ini petok sama pipil tahunan saya yg bayar atas nama saya,yg bersangkutan cuma pegang omongan bpknya yg telah mninggal bahwa tanah tersebut miliknya,ini sma yg bersangkutan di bangun warung untuk miras ,sdh bertahun tahun di ingatkan pun tdk mau pindah,dan sa'at ini tanah saya ini sudah saya daftarkan sertifikat/prona yg sekarang ini baru mulai.terimakasih atas jawabannya.

    • @janrippxiii8169
      @janrippxiii8169 3 года назад

      Kasusnya hampir sama dengan saya.. Sy punya sertifikat tapi tanahnya dikuasai org lain yg tdk punya alas hak jelas (surat selembar atas nama bpknya yg sdh meninggal dan blm ada kuasa waris) dan mengusir saya setiap masuk ke areal tsb. Ybs sdh dihukum bersalah memakai tanah tanpa ijin yg berhak percobaan 1 bln. Tetapi ybs tetap menghalangi saya utk mengusahai tanah tsb dan menyuruh saya menggugat secara perdata.
      1. Apa masuk akal saya mengajukan perdata kpd yg tdk memiliki alas hak krn suratnya an. Almarhum.
      2. Pasal apa yg bs sy gunakan jika ybs menghalangi saya masuk ke areal tsb?
      3. Apa saja tindakan yg dapat sy tempuh agar tanah tsb bisa saya usahai?
      Terima kasih.. 🙏🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Anda jika ingin menguasai harus mengajukan gugatan keperdataan tentang sengketa kepemilikan.
      Dan jika dikabulkan akan di eksekusi oleh pengadilan tanah diserahkan kpd anda.

  • @aprojanpray6534
    @aprojanpray6534 3 года назад

    Mohon ijin bertanya Pak.
    Tanah warisan orangtua diatasnya berdiri bangunan rumah yang dulu saya bangun dan ada bukti IMB atas nama saya, listrik nama saya dan semua saudara mengakui itu bangunan milik saya, dan semasa membangun dulu tidak ada pihak lain yang keberatan atau menghalang halangi.
    Lalu ada salah satu saudara kandung saya yang juga ahliwaris atas tanah pekarangan itu bersama sama dengan beberapa orang yang tidak saya kenal memasuki dan menempati sebagian bangunan rumah saya itu, tanpa seijin saya sebagai pemilik bangunan rumah dan juga salahsatu ahliwaris atas tanah pekarangan yang diatasnya ada bangunan saya itu.
    Apakah boleh saudara saya itu memasuki dan menempati bangunan rumah saya itu, dengan alasan bangunan berdiri diatas tanah warisan yang belum dibagi ke para ahliwaris dan dia (saudara kandung sy itu) adalah salahsatu ahli waris atas tanah pekarangan yang diatasnya ada bangunan rumah saya.
    Terimakasih dan mohon pendapatnya.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Tidak sah...jika dia memasuki secara tidak ijin maka itu adalah pelanggaran.
      Jika memang mereka medalilkan memiliki tanah harus nya mengajukan gugatan perdata, bukan langsung menguasai

  • @ekobaksobakar2585
    @ekobaksobakar2585 4 года назад

    Selamat malam pak...mau tanya, peralihan hak milik tanah karena hibah,, Untuk perhitungan pajaknya sprt apa, apa yg di hitung dlm rumus sesuai dgn nilai tanah trsbut, atau menurut NJOP yang tertera dalam girik pajak tanah trsbut.terima kasih

    • @ekobaksobakar2585
      @ekobaksobakar2585 4 года назад

      Untuk nilai tanahnya sekitar 300 juta, NJOP yg tertera dlm girik pajak 103 juta

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 года назад

      Saya tidak tahu apa yang anda tanyakan kan ini terkait dengan pajak biaya perolehan tanah atau pajak bumi dan bangunan nya

    • @ekobaksobakar2585
      @ekobaksobakar2585 4 года назад

      Biaya pajak prolehan tanahnya pak

    • @ekobaksobakar2585
      @ekobaksobakar2585 4 года назад

      Biaya pajak yang di tanggung si pemberi hibah dan yang memproleh hibah, maksud saya