Terimakasih wawasannya. Mohon Pencerahannya yang berkaitan dengan : 1. Bagaimana bila Wanprestasi terhadap perjanjian bentuk Lisan namun diketahui oleh beberapa orang dan syarat subjektif objektifnya terpenuhi ? 2. Bagaimana terkait adanya Wanprestasi yang juga terdapat dalam suatu tindak pidana atau sebaliknya? Semoga Diskusi Hukum makin berjaya
1. Perjanjian tidak harus selalu dengan tertulis. Lisan bu bisa di ajukan sengekta. Jika ada saksi, maka saksi sebagai alat bukti. 2. . Klo perkara wanprestasi tidak bisa dituntut pidana penipuan. Klo perkara penipuan ada 2 pendapat ada yg proses penipuan di proses dahulu baru gugatan pedata wanprestasi. Ada yg pendapat proses penipuan dahulu baru gugatan perbuatan melawan hukum.
Saya jual beras dengan harga rp 10.000dan dikasih bayar 40% kemudian sisa yg 60% dijanjikan akan dibayar 10 hari tp sdh sampai 20 hari tdk dilunasi sesuai kesepakatan dan setelah sy telusuri beras itu dijual dengan harga murah rp. 8500 dan kemudian si pelaku ( pembeli) byk melakukan modus yg sama dan bnyk org seperti cerita sy diatas, dan mereka seperti jaringan
Bagai mana jika salh satu anggota dewan yg berjanji dlm surat peryataan (berakte notaris) memberikan sesuatu tapi tidak melaksanakn janjinya sampai akhir jabatannya
Antara penipu & cedera janji,, orang orang seperti ini mungkin harus di beri pelajaran jerih payah orang yang ditipu & di cederai janjinya seperti apa, jangan anggap remeh
Sy menyewakan 1 unit rumah dengan harga yg disepakati 40 juta/tahun disewa untuk 2 tahun dengan pembayaran 2 x (di awal 45 juta dan sisanya akan dibayarkan pada tanggal 31 Januari 2023) ternyata penyewa ingkar janji. Penyewa adalah WNA, dia chat sy meminta sy untuk tidak datang ke rumah yg sy sewakan tsb karena katanya dia diluar negeri dan dia akan membayar sewa habis Ramadhan. Ternyata sy mendapat informasi dari warga di lingkungan rumah itu bahwa penyewa ada disana bersama istrinya. Sy datangi ternyata wanita itu bukan istrinya si penyewa tapi mereka samen leven saja disitu. Katanya penyewa tidak ada disana tapi sedang ke negaranya. Sy sudah lihat ada bukti2 mereka sekamar karena ada baju2 & barang2 pribadi di kamar yang sama. Kami pemilik rumah sangat keberatan atas hal itu karena kami tidak mau rumah kami digunakan untuk hal itu. Didampingi scurity yg bertugas sy minta wanita itu keluar dari rumah itu karena tidak melaporkan identitas resmi kepada petugas RT setempat. Saat kami tegur via WA karena bawa wanita bukan muhrim kesitu si penyewa malah mau pindah kontrakan sj, tak ingin melanjutkan perjanjian. Padahal kami tidak mungkin sewakan jika cuma untuk setahun karena minimal 2 tahun. Dari perspektif hukum pasal apa sajakah yang telah dilanggar? Adakah PMH di kasus ini pak?
Terkait dengan apa yang anda sampaikan itu adalah permasalahan perjanjian Bagaimana anda membuat kesepakatan di dalam proses perjanjian tersebut jika Anda keberatan dengan pihak penyewa maka anda punya pilihan untuk mengakhiri perjanjian tersebut atau membuat kesepakatan baru agar para pihak memiliki kewajiban yang lebih terurai dan bisa saling menghargai satu sama lain jika tidak terdapat titik temu di sana maka jelas ada sengketa dan apa sengketa tersebut tentunya bisa berujung ke pengadilan tentang gugatan wanprestasi sebagaimana nanti ketentuan yang ada di dalam pasal 1320 KUH perdata dan juga apa yang diuraikan di dalam video ini
pak, sya mau bertanya saya menyewa ruko dtahun 2019, di tahun itu saya bayar cash lunas, bgitu tahun brikutnya kan Covid 19, jd saya bayar sewa nya nyicil dan d setujui oleh pihak pemilik ruko, berjalan trus lah sampe tahun skrg, cicil trus tp tiba2 kami d suruh stop, dan d suruh melunasi smua tunggakan nya, kalau tidak, kami d laporkan, apakah itu trmasuk hukum apa pak ?? mhon tlong d jawab
Salam hormat pak... Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada bapak yang terhormat. Mohon bantuan pencerahan dan solusi yg saya hadapi ini begini ceritanya: "2014 Saya membeli lahan kosong 3 hektar kepada si A (yang belum ada suratnya) pembayaran saya lakukan secara tunai kepada si A dan di saksikan oleh 4 orang saksi, tetapi si A tidak memberikan kuitansi pembayaran kepada saya dengan alasan ..... "Si A ..."tidak usah kuaitansi wong semingu lagi suratnya siap kok...! Catatan:@ (saya kasih fotokopi KTP dan KK ke si A) Hari berganti hari surat yang di janjikan tak kunjung siap jugak sampai hari ini... Lahan tersebutpun saya kelolah,saya tanam pohon sawet sudah berumur 4,5 tahun. Dan sekarang tahun 2021 Mei ,permasalah timbol si A menjual Kembali ladang tersebut pada si B .secara otomatis saya tidak berhak lagi atas ladang tersebut karena si B mengantongi surat ladang tersebut. "Apa bisa di laporkan sedangkan sy tidak mengantongi kuitansi pembayaran . Dan apa bisa ladang sebagai alat bukti ? Dan juga saksi2 sempadan yang menguatkan bahwa sanya saya yang menanam dan mengelolah ladang sawet tersebut selama sekian tahun. SEKIAN Mohon di balas pak 🙏
Anda bisa mengajukan A dan b atas transaksi jual beli tanah yang dilakukan a dan b tersebut dan anda minta dibatalkan oleh hakim atas transaksi yang dilakukan a dan b tersebut, Walaupun anda tidak memiliki bukti kuitansi pembayaran namun ada empat orang saksi, bisa memperkuat dalil anda di persidangan. Selain itu Mintalah surat keterangan penguasaan tanah Kepada Desa yang menyatakan Anda menguasai tanah tersebut Sejak kapan tanah di tersebut anda kuasai. Mungkin Anda juga bisa melaporkan kepada polisi si atas perbuatan pidana yaitu penipuan atau penggelapan tanah
selamat malam pak izin bertanya org tua saya melakukan bisnis usaha menggunakan modal seseorang senilai 35 juta rupiah.namun modal usaha tersebut terkendala saat dijalankan pada tahun 2022 akibat pandemi. namun org tua saya tetap menggunakan segala cara untuk membayar bunga dari bisnis tersebut hingga akhirnya macet karna tidak mampu.dan kemudia seseorang terserbut sudah tiga kali membawa polisi kerumah saya dan polisi tersebut mengancam org tua saya untuk membawanya ke Bareskrim terdekat. apakah solusi yg terbaik pak? karna sayaa sekeluarga sangat terancam atas kehadiran polisi tersebut setiap kali seseorang itu menagih utang.terima kasih 🙏🙏
@@diskusihukum5170 bagaimana dengan polisi yg selalu menangancam org tua saya untuk dibawa ke Bareskrim pak? karna setau saya polisi tidak bisa digunakan untuk menagih utang seseorang atau melindungi seseorang yg berutang.terima kasih
Assalamualaikum wr. WB. Mohon maaf saya minta solusi dr permasalahan saya. THN 2017 saya mengajukan pinjaman d bank pada waktu itu teman saya meminjam untuk biaya pendaftaran PNS dan d janjikan mengembalikan nya 1 bln kemudian saat SK nya turun. Sampai 6 bln kemudian beliau tidak menepati janjinya dngn alasan SK blm juga turun dan d janjikan 1 THN sampai 1 THN ternyata blm juga turun(maaf ternyata SK nya TDK turun Krn mmng beliau mmnjm uang bukan untuk menjadi PNS, melainkan mengakali spy saya percaya) setelah 1 THN saya bikin surat perjanjian untuk membantu membayar hutang saya KPD bank setiap bulan nya sesuai dngn yg d pinjam. Selama 3 THN pembayarn selalu telat dan TDK sesuai dngn angsuran... Akhirnya selama 3 THN saya yg memberi kekurangan agar nama saya d bank ttp baik. Dan saya menagih sisa kkrngan sll d janji²kan sampai 2 thn setelah itu saya lapor k Polsek hasilnya nihil hanya tetap d janji²kan saja. Mohon solusinya apa yg harus saya lakukan saat ini. 🙏🙏 Terimakasih assalamualaikum wr.wb
Assalamu'alaikum pak mohon di jawab, begini pak sy mt tlg sm teman polisi suru jualkan tanah sy pak terus dpt lah pembeli terus pembeli itu dia suru teman polisi itu sampaikan ke pada sy suruh bikin surat jual beli tanah setelah selesai bikin surat nya teman sy itu suruh sy tanda tangan di surat jual beli tanah itu pak. Jd sy sempat tandangan. Tp yg membeli itu blm tanda tangan soalnya dia masih di jawa cm anak buah nya sj yg ada di tempat sy di sini.Setelah itu teman polisi sy itu dia bawah surat jual beli tanah itu di pembelinya. Td nya teman sy itu bilang tanda tangan sj supaya pembelinya percaya. Jd sy tanda tangan. Terus di bawa lah surat itu ke anak buah pembeli baru teman sy ini mt uang di pembeli itu pak di kasih lah ke teman sy itu tp teman sy itu tdk kasih sama sy hasil jual tanah itu pak cuman janji sj ke sy baru parahnya lg teman sy itu ada hutangnya di pembeli tanah sy imi pak teman sy itu dia kasih potong utangnya di pembeli itu pak tanpa bilang ke sy. Udh ambil uang terus dia kasih potong utang nya lg di yg beli tanah sy itu pak jd apakah imi termasuk penipuan kh pak tlg di jawab
Seseorang menawarkan investasi dengan sy sejumlah 4,5jt , trus dia bilang profitnya 150rb/ minggu dia ,juga berjanji modal pasti kembali 100%. Dan ternyata investasi itu palsu , dia bahkan ngak kasi tau alasannya bangkrut, 2 tahun sy kasi waktu untuk mengembalikan modalnya tapi si.penjual ngak bertanggung jawab. Tolong pak pencerahannya secara hukum 🙏🙏
Itu lebih pada penipuan... Modal 4,5 jt satu minggu dapat 150rb itu investasi apa.. Jika tidak ada usahanya itu lebih pada penipuan, bisa dilaporkan ke polisi
Pak mohon solusinya. Awalnya saya pegang gadai mobil dari bos 'R' senilai 50 jt. Tidak lama mobil di tebus dan saya bilang uang nya di simpan saja agar di carikan gadaian mobil lain. Tapi setelah hampir 1 minggu tidak ada kabar. Kantor si bos 'R' ini di tutup karena banyak mobil yg bermasalah. Dan si bos 'R' ini kabur. Solusinya gimana pak ? Bukti dan kwitansi ber materai ada lengkap di saya
pak saya tertipu usaha bisnis rental mobil, rekan bisnis saya mengatakan punya perusahaan rental mobil dan memiliki kerja sama dengan bank bca, akhirnya saya menyerahkan 4 unit yang saya beli secara kredit, namun berjalan dua bulan ternyata perusahaan teman saya itu fiktif dan kontrak dengan bank bca itu juga fiktif mobil yang sya serahkan dipakai secara pribadi dan dipindah tangankan kepada orang lain tanpa izin saya,,, akhirnya ketika masalah ini saya ketahui teman saya mengaku dan berjanji akan mengganti kerugian saya, sebesar kurang lebih 200 jutaan, asalkan kasus inni tidak diaporkan kepolisi, didalam perjalanan, teman saya ini sudah membayar kerugian sebesar kurang lebih 30 jutaa, kemudian dia melarikan diri, dan akhirnya saya melaporkan ini kepolda kalimantan barat, namun pihak polda mengatakan ini kasus wanprestasi... mohon petunjuk pak
karena ada nya pembayaran yang sekitar 30 juta, sementara kerugian sekitar 200 jutaan, polisi mengatakan ini ranahnya wan prestasi karena ada nya pembayaran itu pak... apakah bisa seecara hukum itu dipakai pasal perdata, karena adanya pembayaran uang 30 juta, pidananya sudah gugur itu pernyataaan penyidik kepolisiannya pak,,, sementara kan sudah jelas pasal 378 mengatakan bahwa bujuk rayunya ada, tipu muslihatnya ada dan kebohongan yang berangkai, tentang perusahaan yang fiktif, kontrak kerja sama yang fiktif,, dan kontrak kerja sama dengan Perusahaan yang dia katakan ada,,,
Siang pak cerita kasus saya alami Saya membeli mobil kepada Si (A), Tetapi Si A menyerahkan segala pembayaran kepada Si (B)Yg di akui sbg kakak si (A) Kemudian saya menghubungi si (B) Untuk ber transaksi mobil, Sesudah Menyetujui harga dan pembayaran ,Saya mengajak Si (A) Untuk ke bank ber transaksi tetapi si (A) Menolak, Dan menyuruh saya tranfer kepada si (B) ,dan saya mentransfer uang ke pada si (B) Setelah saya tf ke si B,saya perlihatkan bukti kepada si A,dan di A bilang baru di cek di atm oleh kakaknya, Setelah cek uang tersebut si (B) Kakak si A Nomer Wa tidak aktif kembali, Ternyata Pihak penjual Si A Tersebut tidak kenal dengan Si B padahal si A tadi mengakatan bahwa si B kakaknya, Inti dari pokok malasalah ini pihak penjual tertipu dengan muslihat si B agar jika ada pembayaran mobil di serahkan semua ke si B,
Ada saksi mata 4 orang yg mendengar dan melihat jika Penjual mobil Si A menyerah Segaala pembayaran kepada si B, Dan saya sebagai Pembeli Hanya mengikuti proses dari penjual
Sama persis bang ama kasus orang tua saya mana yang nipu mantan pensiunan TNI AL , keluarga saya orang biasa di bujuk rayu Ama tetangga GK punya bukti kertas karena ibu saya dibujuk Ama temen ngaji yg utang itu Ampe DTG kerumah nangis" memohon abis dpt di kasih uang 20 juta , keluarga TNI AL itu bayar utang ke tetangga nya yg dulu ngutang ke keluarga TNI AD,eh ditagih Ama ortu saya GK di kasih" Ampe sekarang,terus keluarga mereka nantang kalau mau di kasih utang nya Bawak saksi kerumah mereka sama berlutut ke keluarga mereka Ama memohon buat di bayar ,BPK bisa bantu kah sekarang keluarga saya jadi kesusahan
Jika ada orang ber piutang dan tidak ada alat bukti apapun. Maka jalan satu2nya yg ada adalah bukti sumpah. Ajukan bukti sumpah pemutus di pengadilan. Orang yg ber piutang gugat orang yang punya utang dengan bukti sumpah pemutus di pengadilan.
Bagaimana kalau kasus penipuan online yg mengarah ke pinjol yg akhirnya pinjol tdk mau tahu kasus ini dan harus membayar cicilan itu kalau seperti ini kasusnya bagaimana?
Assalamualaikum,mau tanya kak,Ini saya ada usaha barber ada karyawan keluar tanpa pamit ,dan saya mengenalkan daerah saya,dan keluar tanpa pamit ,tau tau nya sudah buka sendiri tanpa izin dan itikat baik,karna saya yg mengenalkan daerahapakah hukum nya,
Saat ini tepatnya sy mnjadi tertarik dgn ilmu2 yg Bpk sampaikn... Krn bs jadi saat ini kmi jdi korban wanprestasi dri sebuah asuransi yaitu ajb Bumi Putera..mnrut Bpk apakah jln kami melapor ke BPSK benar,dan apa yg penting dan pokok yg perlu sy siapkan sbg penggugat yg sdh sls kewajibannya dan mnunggu sampai habis kontrak perjanjian tapi tak mndapat hak sesuai perjanjian wktu polis.? U/ alasan hidup secara sosial klrga,yg tak bisa djbarkn dan mngkin tak perlu padahal byk kerugian dan masa dpn anak bahkan menjadi imbasnya. Apakah langkah saya akan sia2 Bpk.
Memang pada saat ini Ini surat si tersebut sedang bermasalah dan masih menunggu penyelesaian dari pemerintah mungkin anda lebih baik bersabar menunggu penyelesaiannya jika anda mengajukan gugatan ke pengadilan bisa jadi kalaupun menang tidak bisa dieksekusi karena asetnya yang yang tidak mencukupi untuk memenuhi semua kewajibannya
Program akal-akalan Restrukturisasi yang menyasar terhadap seluruh Pemegang Polis Jiwasraya, Praktek Churning tukar guling polis yang merugikan terhadap konsumen Polis itu bertentangan dengan regulasi sekaligus merampok hak-hak konsumen polis Jiwasraya 🙏
Selamat malam pak,saya mau cari pengetahuan sedikit jadi saya ikut investasi ke orng inisalnya RS trus mengajak teman saya inisialnya Yp untuk investasi ke RS melalui saya tapi di tengah jalan Investasi RS bermasalah akibat di larikan uang nya trus teman saya YP menuntut saya untuk kembali uang nya sedangkan uang saya juga tidak ada karna sama kenak zonkbakker tetapi saya udh ada niat baik untuk kembali uang kepada YP tetiba YP tidak sabar dan menemui orng terdekat saya dan menyatakan saya punya hutang dengan.pertanyaan nyaa apakah YP bisa melaporkan saya kepolisian ?? Dan apakah saya bisa melaporkan YP juga kepolisian karna melakukan pencemaran nama baik ?? Sebelumnya terimakasih pak🙏
Izin bertanya pak.. Saya seorang pengusaha jasa sound sistim hajatan.. Beberapa hari lalu ada kesepakatan melalu telepon, tetapi hanya sebatas begitu sudah deal tanpa panajar atau modal percaya sama percaya, karena kita kenal kok dengan orang yg pesan, namun pada hari H, ada 2 sound sistim yg datang dan kami pulang dengan cara perdebatan dan tanpa ada etikad baik.. Langkah Hukum apakah yang bisa saya tempuh pak.. Karena saat itu mereka tidak mempedulikan kerugian kami, dan di cuekin seperti tidak ada harga diri.. Mohon pencerahannya pak .. Terimakasih...
Pastikan terlebih dahulu Apa yang anda ingin dituntut dan ikatan apa dengan orang yang memesan, Apakah dirugikan karena pemesanan atau Akibat kerusakan barang
Izin bertanya bang. Awal'y saya beli over kredit rumah yg sudah berjalan 2 tahun kepada si A sebesar 25jt. Akan tetapi saat di renov ternyata pemilik milik rmh yg asli datang. Ternyata si A itu marketing perumahan yg menjual rumah yg tidak sanggup membayar. Saya merasa tertipu, saat saya lapor polisi, si A malah membawa pengacara. Awal'y si A dan pengacara'y bilang ke polisi ingin membayar kerugian sebesar 25 jt, tp tidak ditepati, lalu meminta keringanan dengan cara menyicil, tp disaat jatuh tempo cicilan pertama pun, si A tidak menyanggupi'y. Minta saran bang saya harus bagaimana? Apakah di pengadilan ada biaya2 yg harus saya bayar?
Salam dari cianjur bang..bg saya punya mslh ..singkat cerita ada org yg pinjam uang ke saya dgn bujuk rayu dia trhadap saya ke utungan dan waktu 2 minggu atau lambat nya 1bln pengembalian uang trsebut dan smpe skrg dia tdk bisa membayar..yg lbh gila nya lagi dia membujuk saya agar saya bisa membantu dia dgn barang(unit mobil) di gadaikan ke org..trs dia tidak tanggung jwb dgn seharus nya..jdi skrg ini saya yg membayar sendiri ke org lain ..angka uang nya 250jt itu blm saya di kana kan bunga sama org lain
Jika itu jelas utang piutang ya hanya bisa di gugat di pengadilan, tetapi jika itu ada bujuk rayu untuk usaha tetapi ternyata tidak pada usaha maka bisa masuk kategori penipuan
Sama persis bang ama kasus orang tua saya mana yang nipu mantan pensiunan TNI AL , keluarga saya orang biasa di bujuk rayu Ama tetangga GK punya bukti kertas karena ibu saya dibujuk Ama temen ngaji yg utang itu Ampe DTG kerumah nangis" memohon abis dpt di kasih uang 20 juta , keluarga TNI AL itu bayar utang ke tetangga nya yg dulu ngutang ke keluarga TNI AD,eh ditagih Ama ortu saya GK di kasih" Ampe sekarang,terus keluarga mereka nantang kalau mau di kasih utang nya Bawak saksi kerumah mereka sama berlutut ke keluarga mereka Ama memohon buat di bayar ,BPK bisa bantu kah sekarang keluarga saya jadi kesusahan
Jika tidak ada saksi dan ada utang piutang, bisa digugat dan ajukan bukti sumpah di pengadilan. Jika dia berani sumpah dia akan menang, jika tidak berani dan anda yg diminta untuk bersumpah dan anda berani bersumpah maka anda yg dimenangkan.
Assalamualikum, saya mau nanya pak, kalo motor di gadaikan berupa stnk selama 2 bulan dan sdh melewati jatuh tempo saat penebusan barang sdh tdk ada gimana pak?
Mohon pencerahan nya pak🙏 saya mempunyai sapi, terus sapi saya di bawa ama seseorang yg niat nya mau dijual, sudah 1 thun, sampai saat ini orang yg ambil sapi saya blm juga melunasi nya, yg janji nya 1 bln di bayar, dan sapi nya sudah laku, tapi uang tidak ada,itu bgai mana ya pak, apakah bisa dilaporkan atas penipuan??.trmksh pak, sukses selalu🙏🙏
Mohon pertunjuk dan sarannya. Saya ada kerjasama usaha dengan PT dalam budidiaya ikan air tawar, tetapi dengan alasan pandemi PT menghentikan usahanya tetapi ada kewajiban pembayaran blm bisa dilunasi oleh PT karena sifatnya deposit. Permasalahannya Kontak WA dan medsos saya dblokir, saya ada kasih surat somasi untuk meminta klarifikasi dan tanggunhjawab tetapi sampai waktu yg saya berikan belum bisa dijawab/tanggapi..Bagaimana apa yg harus saya lakukan? Terimakasih.
Jika somasi sdh dilakukan.. Tindak lanjutnya adalah gugatan perdata. Mau diapakan kerjasama itu. Dihentikan dengan ganti rugi atau di lanjutkan juga dengan tambah ganti rugi.
Mengajukan gugatan ke pengadilan tidak harus memakai oke kuasa hukum atau advokat atau pengacara. Anda bisa maju sendiri ke persidangan yang penting anda bisa merumuskan surat gugatan dan bisa membuktikan Apa yang anda dapatkan dalam proses persidangan tersebut titik terkait dengan beberapa hal atau yang yang tidak Anda ketahui Anda bisa menanyakan kepada advokat atau pengacara yang ada di posbakum pengadilan atau jika berkaitan tentang hukum acara bisa bertanya di persidangan secara langsung kepada majelis hakimnya
Izin bertanya pak. Saya membeli tanah dengan seharga 200jt, dan saya telah melakukan pembayaran sebesar 80% kepada para Ahli Waris (Para Penjual), namun dalam proses jual belinya mengalami kendala. Kendala yang saya alami adalah : - Proses jual beli tanah tersebut telah kami lakukan di kantor Notaris bersama para penjual dengan menaruh sertifikat tanah tersebut untuk dibuatkan dokumen-dokumen pendukung. - Namun dalam proses jual belinya telah terjadi konflik internal diantara bersaudara para Ahli Waris (para penjual) tersebut yang dikarenakan beberapa dari saudaranya ingin mendapatkan uang lebih dari harga penjualan tanah tersebut. - Kemudian salah seorang saudara dari para penjual tersebut mengambil & menahan Sertifikat Tanah itu dari Kantor Notaris hingga sampai saat ini tidak ada kejelasan tindak lanjut prosesnya. - Lantas Pembeli seakan-akan digiring ke dalam konflik internal para penjual tersebut. Nah, sekarang saya ingin menuntut Hak saya sebagai seorang Pembeli agar masalah ini mendapatkan kejelasan. Pertanyaan nya : Bolehkah saya menuntut ganti rugi dengan memasukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penjual tersebut? Demikian pak.. Mohon petunjuknya..🙏🏻
Tuntutannya adalah gugatan terkait jual beli tersebut. Karena ada masalah lebih baik pembatalan perjanjian dan tuntutan ganti kerugian, Atau jika memang anda masih berharap tanah, minta tuntutan pengesahan perjanjian jual beli dan menyatakan tanah milik anda. Dan kekurangan pembayaran ke ahli waris bisa dibayar lewat konsinyasi di pengadilan
@@diskusihukum5170 Yang menjadi soal disini adalah belum adanya perikatan jual beli atau perjanjian jual beli secara tertulis. Akta Jual Beli (AJB) belum sempat dibuat oleh Notaris/PPAT, dikarenakan oleh salah satu ahli waris tiba-tiba mengambil & menahan Sertifikat tanah tersebut dari Kantor Notaris. Jika keadaannya seperti itu, apakah digugat Wanprestasi ataukah digugat PMH..?
Saya laporan ke polisi dengan membawa bukti penipuan semuanya saya ungkap tapi polisinya bilang ini perdata!! Harusnya kepolisian dibekali ilmu hukum yg baik sebelum jadi polisi!
Betul..... Polisi begitu masih belum bisa mendalami..... Jadi polisi ya polisi aja anggapan nya, minim pengetahuan hukum..... Polisi ya polisi, tugas nya tau rambu lalu lintas, tp minim pengetahuan haluan di lapangan..... Q dulu mau perbaiki Citra polisi dengan daftar Akpol dan SIPSS sumber sarjana pun kalah dengan yg bayar..... Ya ini jadinya
Antara penipuan dan ingkar janji soal keperdataan itu beda tapi memang harus jeli. Sedangkan masyarakat menilai jika ada yg bohong tidak menetapi isi perjanjian dianggap menipu. Dan yg menipu selalu dianggap tindak pidana penipuan. Padahal sebagai tindak pidana, penipuan tidak sekedar berbohong tetapi ada unsur lainnya.
Mohon izin konsultasi Dalam kasus perjanjian kerjasama Si A di ajak dg si B untk kerjasama kerja..karna si B tdk punya modal,,terjadilah kesepakatan untk cari dana dr kredit bank,,dg atas nama si A dan jaminan aset si A ke bank,,dg kesepakatan si A yg pegang dana na..setelah pencairan dr bank si B berubah pikiran,dana nya di minta oleh si B yg pegang dg alasan,pekerjaan nya mau di mulai,,selang berapa bulan,dana itu habis,habis nya bukan di buat pekerjaan,tp di buat untk bayar hutang nya si B tanpa sepengetauan,dan izin si A,,dan si A mulai mempertanyakan keutuhan dana nya..karena atas nama dan aset jaminan di bank adlh si A...setelah di desak dg si A untk menutup kredit bank itu,si B hanya berjanji,sampai 2 kali berjanji tp tdk di tepati,,apakah ini termasuk penipuan dan jg ingkar janji..tolong pencerahan nya untk ambil keputusan,,agar aset si A tdk bermasalah dg bank..
Assalamualaykum pak Izin tanya Kebetulan saya jadi korban penggelapan dan penipuan rumah inden, pada awalnya si pelaku menawarkan rumah inden di lokasi tertentu dan menunjukan contoh rumah jadinya yang diakui kalau rumah tersebut adalah unit miliknya.. Dan pada akhirnya transaksi terjadi dengan surat perjanjian bermaterai, 3 bulan rumah selesai (Mulai akhir maret). Namun setelah pembayaran dilakukan, pelaku mulai bertindak mencurigakan dan sulit dihubungi sehingga saya mulai mencari tau asal usul si pelaku.. Dan dari hasil pencarian tersebut terungkap bawah rumah contoh yang ditunjukkan pada sebelum perjanjian dilakukan ternyata bukan unit milik si pelaku, serta si pelaku belum melunasi biaya pembangunan ke pemborong bangunan rumah (baru sekitar 50% dr total biaya pembangunan) karena sisa uang nya sudah dipakai untuk keperluan pribadinya, sehingga proses pembangunan rumah saya terhenti/mangkrak. Pelaku berjanji akan tetap memenuhi kewajibannya (3 bulan selesai, berarti sekitar awal Juli) atau dia siap masuk tahanan (Dapat dibuktikan dengan rekaman suara, karena pelaku tidak mau menandatangani perjanjian pelunasan diatas materai), namun sampai sekarang (November) si pelaku belum melakukan pelunasan biaya pembangunan ke pemborong bangunan rumah dan pelaku sudah tidak dapat dihubungi (nomor whatsapp dihapus/tidak aktif). Dan dari info yang saya dapat si pelaku memang memiliki banyak korban pembangunan rumah mangkrak seperti ini Yang ingin saya tanyakan, apakah si pelaku dapat digugat hukum pidana ?
Dari yg anda cerita kan itu lebih condong pada penipuan yg pada unsur pidana, karena rangkaian kebohongannya jelas bukan ingkar janji. Bisa dilaporkan dan diproses pidana
Pagi pak. Mohon pencerahan nya. Perjanjian/penawaran modal kerja lewat Wa saja. 2 bulan lancar pembayaran keuntungan ke pe modal dan sempat kembalikan modal 40%. Karna di minta si pemodal mau tahun baru. 1 bulan kemudian di kirim lagi modal 40% tersebut ke pemakai modal. Berjalan normal 3 bulan. Sampai datang lah corona. Usaha berkurang bahkan stop. Jadi tidak bisa bayar lagi pak. Tapi pemodal terus menagih uang nya sampai akhir nya lapor ke polisi. Point nya pak..usaha bener2 tapi kondisi sekarang bangkrut. Dan catatan keuangan usaha nya juga gak lengkap atau masih brantakan. Apakah bisa di bawa ke pidana pak??. Terimakasih
Dilihat cerita anda karena ada usaha yang bangkrut dan usahanya benar itu jelas bukan penipuan itu mungkin masuk kategori wanprestasi atau ingkar janji, dan dan ketidakmampuan melaksanakan kewajibannya bisa jadi dianggap karena keadaan memaksa karena adanya Corona artinya tidak bisa dipidanakan
Pak izin bertanya : Di awal bulan ini mobil saya di tabrak namun karena saya kasian sama penabrak kita atur damai secara lisan mengetahui juga polisi satlantas dimana untuk uang perbaikan mobil di tanggung 50:50 namun saya chat WA ke penabrak dari mobil sya masukan ke bengkel sampai mobil selesai perbaikan ybs belum juga memenuhi janjinya sehingga biaya perbaikan mobil sementara saya yang talangin. Apakah saya bisa melaporkan tindak penipuan?? Atau langkah hukum apa yg bisa saya lakukan apabila ybs ingkar janji dan tidak mau membayar. Sebelumnya makasih pak atas jawabannya.
Org tua saya bekerja sebagai kreditur barang. Sehingga ada satu debitur sudah mengambil bnyak barang berupa emas, dan mengatasnamakan saudaranya. Saat ini pembayaran tersendat dan total utang sudah puluhan juta. Tetapi sblmnya tidak ada perjanjian hitam diatas putih antara ortu saya dan dia sehingga sulit bagi kami untk menuntut debitur membayar hutang melalui jalur hukum. Saat barang diserahkn perjanjian hanya melalui lisan bahwa dia akan mengangsur barang trsbt dan tdk ada saksi pda saat barang trsbt diserahkan.. Saat ini sudah dikutip untuk cicilan pembayaran nya tpi tdk ada itikad baik untk membayar dan tdk mau membuat surat perjanjian pembayaran. Dan stlh ditelusuri dia berbohong untuk pinjaman atas nama saudaranya itu, atau dlm artian barang tersebut dia sndri yg meminjam. jadi Lngkah apa yg harus kami lakukan ya pak mohon pencerahannya .. 🙏🏻🙏🏻🙏🏻 mohon bantuannya pakk 🙏🏻🙏🏻
Bantu ksh pandangan sesuai pengalaman, kalau tanpa perjanjian bs aja kita pidanakan asal ada saksi yang mendengar dn mngetahui kejadian itu.. bukti bukti dia mengangsur bs kita jdkn sbg bukti jg.. sekarang penegak hukum jg cerdas dng muslihat2 begitu
Assalamualaikum..! Izin bertanya bang. Menindak lanjuti orang"yg menggugat yg meatas namakan waris.dan di dalam gugatan itu sudah tidak ada bukti n kretaria untuk di waris..!hanya berpatokan.rasa saudara saja.yg menjadikan dia sewenanwena untuk di gugat.hukum undang'ya bagaimana.? tetmakasi.
Ketika menggugat mengatasnamakan hak waris yang didahulukan terlebih dahulu dalam pembuktian adalah kaitan hubungan antara penggugat/ ahli waris dengan pewaris. Jika pihak ahli waris tidak bisa membuktikan hubungan dengan pewaris maka pihak tersebut tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugatan artinya gugatan cacat formal
Asslkum pak,mohon maf mau tanya soal perjanjian yg sudah d tanda tangani kedua belah pihak d atas materai 6000 dan beserta dua belah pihak saksi jga ikut tanda tangan atas perjanjian itu,dan dlm hal ini pihak tergugat tidak menepati janji sesuai perjanjian yg sudah d sepakati,mohon solusinya pak untuk penggugat yaitu saya,makasih pak🙏🙏
Jika itu adalah permasalahan perjanjian agar pihak lain mau melaksanakan kan isi perjanjian, Anda sebaiknya melakukan somasi terlebih dahulu, jika somasi tetap tidak diindahkan, baru anda mengambil langkah upaya hukum Apakah itu gugatan perdata biasa atau gugatan perdata sederhana atau bahkan jika ada unsur pidana dilaporkan unsur pidananya
Izin bertanya bang jika a dan b membuat kesepakatan kerja sama proyek pembangunan dengan sistem bagi hasil yang dibuat pada suatu perjanjian notaris kemudian pada saat pembangunan proyek tersebut ternyata alat yang digunakan a tidak sesuai dengan yang dipresentasikan atau di perjanjikan dan suatu hari diketemukan suatu surat palsu yang digunakan a dari PT x "penjual alat bangunan" apakah perbuatan a itu dapat digolongkan sebagai perbuatan wanprestasi atau PMH atau bisa juga digugat pidana dengan pasal pemalsuan surat?
Pak saya mau tanya , saya memiliki cv dan cv itu berjalan aktif namun saya merekrut investor untuk memberikan modal ke saya dengan nominal tidak sesuai kontrak cv yg saya dapat atau bisa dikatakan lebih besar nominalnya dan modal itu saya putar ke usaha lain tapi sepengetahuan investor modal itu diputar untuk kegiatan cv, saya memberikan surat perjanjian kerjasama dan dari awal saya menerima modal itu saya memberikan keuntungan perbulannya sesuai perjanjian bahkan pihak investor sudah menerima keuntungan yg besar sampai akirnya saya koleb dan belum bs mengembalikan modal tersebut , apa saya bisa dipidanakan , kemudian selama saya koleb saya masih berusaha menyicil modal tersebut sampai sekarang tanpa mengurangi nominal modal dengan hasil yg mereka terima.
Satu server mas.aku juga begitu usaha sih ga tutup cuma sekarang penghasilan usaha menurun.dan tidak bisa memenuhii kwajibban keuntungan tiap bulan.saya musawarah sama pemilik modal bahwa saya lg koleb dan tidak bisa ngasih untung tiap bln lg.dan modalnya akan. Saya ciciil sampe lunas meskipun berapa berapanys tiap bulan
Assalamualaikum pak.izin bertanya🙏.orang tua saya membeli rumah tahun 2017 ke developer secara cash bertahap dan tinggal 14 jt lagi untuk mengurus sertifikat setelah 3 bulan kemudian, dan ada kwitansi dan ppjb nya. 3 bulan kemudian saya mintak sertifikatnya namun blm bisa keluar juga karena masih proses,hingga tahun 2020 saya mengetahui sertifikatnya di bank karena ada Sp3 dari bank ke saya karena developer menunggak bayar roya rumah.kami minta developer tebus roya rumah,namun developer mengatakan tidak punya aset lagi.lalu kami ajukan gugatan perdata dan bermediasi dengan kesepakatan diakhir tahun 2021 developer akan menebus roya rumah ke bank,namun developer tidak merealisasikan janjinya.apa sebaiknya langkah yg kami lakukan agar bisa mendapatkan sertifikat rumah kami pak?? Terimakasih 🙏
Karena ada mediasi dan ada kesepakatan mediasi yang dituangkan dalam putusan pengadilan maka ajukan eksekusi ke pengadilan terkait masalah kesepakatan mediasi tersebut
Karena bank tidak ikut dalam pihak berperkara maka bank tidak tunduk pada kesepakatan yg dibuat anda dengan developer. Salah satu caranya adalah gugatan keperdataan
Krabt saya berhutang emas pak, jnji 2 mnggu sampai hari ini belum juga dibayar saksi adh 2 orng cmn saya tdk ad bukti tertulis , emas tdi di pinjam kn a lge untuk orng saya mnagi sdah sampai 20 kle krumh a dngn etiktat baik mkin kesini saya dsuruh a lngsung mnagih emas tdi sama orng yg di pinjam ,, saya mrah saya SMS dia saya blng dia penipu , dan dia melaporkan kn saya atas pncemran nma baik,, bgai mna saya membela kn dri saya pak
@@diskusihukum5170 mas...say ad mslah sma suami.... Saya prna kdrt sma suami nah lalau klurga saya melaporkan... Tpi tuntutan dicbut dengan perjanjian tidak mngulngi kslhan lagi.... Karna saya msh ingn mperbaik rmh tngga say... Pas bbrpa hari dia lngsung talak saya... Ap ni dia mau nipu saya... Saya mrsa dipermainkan mas... Tlng sulsinya... Ap say bisa lapor dia balik atas penipun..
maaf bapak izin bertanya? apabila sebuah developer pembangunan rumah berjanji menyelesaikan pembangunan rumah konsumennya pada tanggal 10 Oktober 21. tetapi pada tanggal tersebut rumah belum selesai pembangunannya. apa yg dapat dilakukan oleh konsumen perumahan tersebut terhadap pihak developer?
Pelajari perjanjian yg ada buat,anda somasi pihak developer agar melaksanan kewajibannya. Dan anda bisa meminta ganti rugi atas keterlambatan tersebut.
Kerabat saya perempuan berhutang kepada koperasi sebesar 50jta , trus uang 50jta itu diberikan/di transfer kepada pacar nya dengan alasan kata pacar nya uang untuk usaha kayu fallet , dan selama 5 bulan si pacar hanya membantu bayar setengah dari angsuran , dan tidak pernah membayarkan ke untungan sesuai surat perjanjian , dan di perjanjian itu ada hak untuk memberikan surat tanah sebagai jaminan.saya sudah memberi teguran berulang kali secara langsung , langkah hukum seperti apakah yg harus di tempuh
kalau ada perjanjian dengan nilai 50jt bisa di ajukan dengan mekanisme gugatan sederhana ini link penjelasannya ruclips.net/p/PL5W5-kbtBe9L6-xgZFgz6lKVKlf88ZgwS anda bisa menuntut atas cidera janjinya. tetapi jika ada unsur penipuan disana, bsa dilaporkan ke polisi;
Aslmmualaikum pak mohon respon ya pak komnenan pak jika ada penagihan dengan kata kasar dan awalnya dia janji byr sudah berjalan tpi ketika april melset karena tidak bekerja ketika itu pula orng trsbt nagih dengan ksr utang tidak bnyak itu bnyak karena dengan bunga dia akan laporkan polisi apakah masuk ke jalur hukum pak tpi tidak ada tnda tngan d atas kertas putih hnya saja melalui cht WA 🙏
Bayar utang seusai dengan kesepakatan, jika tidak bisa bayar utang tidak bisa dipidana, tetapi bisa digugat secara keperdataan. Harta anda bisa disita pengadilan untuk di lelang bayar hutang tersebut.
@@diskusihukum5170 tetapi bagaimana jika keterlambatan itu karna kita tdk memiliki uang😢 sedangkan dlm UU HAM tdk bisa dipidanakan seseorang yg TDK dapat membayar karna ketidak mampuannya
Izin bertanya ,saya join usaha dgn teman perjanjian lisan dan telah menentukan hari pembagian hasil,tetapi di hari yg SDH dijanjikan si kawan bilg dia tertipu Ama org lain jg,tapi TDK bisa menunjukkan si pelaku,dia berjanji akan tanggung jawab tapi hanya janji" mau TF tapi kenyataannya alasan lagi,langkah hukum apa yg hrus saya ambil dan apakah bisa menjadi hukum pidana mengingat ada rangkaian kebohongan dan itikad TDK baik
Jika dia merasa ditipu harusnya lapor polisi, tetapi jika tidak patut dicurigai. Jika ada bukti penyerahan uang dan yg bersangkutan tidak ada itikad untuk menyelesaikan anda bisa lapor secara pidana
Terima kasih atas videoya semoga dapat membantu orang2 yg di tipu, termasuk saya mohon untuk bantuanya sayabingin melakukan somasi tapi bingungbtuk membuatya tolong agar di bantu
Pak mau tanya... Teman saya buat perjanjian dengan suatu perusahaan (jual beli) tapi di tahun kedua, perusahaan tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya (membayar barang)... Apakah teman saya harus gugat ke perusahaan atau ke pribadi yah? Kalau ke perusahaan ke siapanya yah Pak?
Jika perjanjiannya itu dengan perusahaan maka yang digugat adalah perusahaan, Perusahaan yang digugat itu seperti apa yang tertulis di dalam surat perjanjian yaitu identitasnya tersebut
Yang digugat adalah perusahaan yang nama perusahaannya Bukan orang yang membuat Karena Orang yang mewakili itu bertindak atas nama perusahaan Jadi tidak bisa digugat secara pribadi
Pak saya mau bertanya. Saya mempunyai hutang 6jt waktu itu untuk biaya Sesar istri saya lahiran,karena waktu itu saya masih kerja saya janji akan kembalikan uang dalam waktu 1bulan,tetapi nasib saya gk bagus,saya kerja habis kontrak. Dan saya baru bisa menyicil uang 500rb. Didalem perjanjian itu ada TTD diatas materai 10 rb. Sekarang kondisi saya nganggur pak dan saya di ancem oleh ormas jika tidak bisa melunasi. Mohon pencerahannya pak,karena saya awam dengan hukum Terimakasih 🙏🙏
Jika diacam oleh ormas anda bisa lapor ke pihak polisi, .ini hutang piutang masalah keperdataan tidak boleh digunakan kekerasan. Karena ada hutang. Kewajiban anda banyak, kalo bisa angsurlah berapa pun adanya sehingga lunas kewajiban anda.
Tapi saya udah TTD diatas materai 10rb pak,dengan jangka 1bulan harus lunas. Dan saya baru bisa nyicil 500 rb. Apa saya termasuk wanprestasi / ingkar janji.
Tapi kondisi saya sekarang nganggur pak dan ibu saya terkena Covid-19. Mungkin saya ketika kerja baru bisa melunasi hutang tersebut. Apa saya bisa di pidana pak karena baru nyicil 500rb. Mohon pencerahannya diskusi hukum saya takut ancaman ormas 🙏🙏
Mohon izin bertanya pak, masalah yang saya hadapi saat ini adalah saya mengreditkan barang berupa handphone , lalu ada yg mengkredit sebanyak 30 unit pada 1 orang saja, yang katanya hp itu mau di kreditkan ke orang lain lagi, namun ternyata hp itu di jualnya cash dengan harga di bawah harga standar, ada surat perjanjian di atas matre pak, pengredit an sudah dari januari 2021 namun sampe saat ini bulan juli baru di bayar 4 bulan jadi 3 bulan blm sama sekali di bayar, org tsb pergi ke jakarta tanpa adanya konfirmasi kepada saya terlebih dahulu, saya mau tanya pak langkah apa yg harus saya lakukan saat ini agar uang saya bisa kembali? trimakasih🙏
Jika perjanjiannya sah/ tidak dibuat secara melawan hukum, tidak bisa dipidana. Sebaliknya jika saat perjanjian dibuat ada unsur penipuan (baca 378 KUHP) maka bisa dipidana.
Assalamualaikum bang.. saya mau nanya, mohon pencerahannya.. Jadi ada kenalan saya kredit hp, 2 bulan lancar, kemudian dia ngambil hp lagi bilang untuk adik nya dengan sgala macem ceritanya saya kasian jadi saya kasih lagi, seling satu bulan dia ngajuin ngambil hp lagi buat adik nya yg satu nya.. krna dia pnya dua adik masing2 sudh bekerja. Adik nya pun wa ke saya, dan setelah satu bulan kemudian mereka tidak lancar membayar dengan alesan kena korona lah, adik nya nabrak tentara lah dll.. Stelah saya selidiki, ternyata saya dibohongi, ternyata adik nya tidak prnh mengajukan kredit hp dan tidak prnh menerima hp apupun. Jadi yg slama ini wa saya itu dia dia juga. Memang waktu itu saya belum memakai perjanjian di usaha saya, krna alhamdulilah slama ini baik2 saja hingga akhirnya kejadian seperti ini. Saya pun sempat emosi ke dia, tapi dia lebih galak 🙈 dan ada kata2 ogah bayar di wa Itu kejadian nya ditahun 2021. dan dibulan September suami dia janji akan bayar semampu nya itu pun tanpa perjanjian tertulis.. tapi ternyata dia malah kabur pindah kontrakan dan no saya dblok, saya minta alamat baru nya tidak di kasih, sampai akhir nya kemarin saya dapet infoa dan dapet alamat nya tapi tetap dia tidk mau sedikit pun membayar malah lebih ngaco ngomong nya, sambil ngeledek dia mau membayar semampuh nya 100rb sebulan yg saya pikir 6tahun pun blm lunas.. yg ada dia hnya janji bisa saja dia kabur pindah kontrakan lagi... Kira2 apa yg harus saya lakuin buat orng seperti itu bang.. udh gemes bgt saya pengen jambak, sudah tidk mampu ga ada kata maaf sekalipun dari mulut dia.
Mau tanya kak... Saya ini pns.. Punya hutang salah satu bank plat merah.. Waktu hutang.. Saya tidak menyertakan... Anggunan(sk asli) hanya foto copy.. Cara mengabgsur saya.. Bayar langsung ke bank tersebut.. Tidak melalui.. Bendahara gaji instansi.. Saya.. Maalahnya sekarang saya mengalami masalah.. Terkait ansuran.. Apa bisa saya dipidanakan.. Kalau saya sekarangvtidak mengansur.. Kak
Mohon pencerahan, saya ada perjanjian modal kerja dg PT. ekspedisi truck. Dalam perjanjian tertulis setiap bulan akan diberikan hasil sebesar 50% setelah dipotong administrasi dan pajak. Selama 6 bulan pertama berjalan dg lancar dan saya mendapatkan pembagian hasil setiap bulan nya. Tp mulai bulan juli-oktober 2021 saya sudah tidak pernah diberikan hasil kerja. Setalah saya konfirmasi ternyata modal kerja habis. Untuk itu saya harus bagaimana apakah bisa saya laporkan karena tidak ada itikad baik sampai sekarang. Mohon pencerahan dan solusi yg terbaik, terima kasih🙏
Dari informasi yg ada sampaikan ada 2 kemungkinan, 1. Ada penipuan, karena memang dari awal usaha itu sebenarnya tidak ada, hanya untuk ambil uang saja, dan atas hal ini ada bisa lapor polisi 2. Memang benar usahanya bangkrut, namun kembali ke perjanjian, apakah itu penyertaan modal dan tanggung jawab atas kerugian atau investasi dan mendapat keuntungan. Ini yg harus anda pertegas
@@diskusihukum5170 Di dalam perjanjian saya ber investasi untuk mendapat keuntungan, tidak ada pernyataan jika suatu ketika teman saya/PT ekpedisi bangkrut saya ikut menanggung kerugian. Saya mengumpulkan informasi ternyata teman saya/pemilik PT tersebut terlilit hutang dan akhirnya modal kerja saya pun ikut terpakai olehnya. Yg buat saya semakin jengkel tidak ada itikad baik komunikasi ataupun bertemu untuk membicarakan masalah ini
@@diskusihukum5170 Baik akan saya laksanakan saran dari bapak semoga bisa membuahkan hasil yg baik. Terima kasih atas ilmu dan pencerahan nya, semoga sehat & sukses selalu untuk bapak, dan tetap semangat u/mencerdaskan masyarakat yg blm paham tentang hukum dan undang undang. Terima kasih🙏
Ijin bertanya pak.permasalahan yg saya alami saya menjual sebidang tanah dan sudah di buat surat perjanjian jual beli serta pelepasan hak dari saya,lalu si pembeli mengukur tanah untuk sertifikat tanpa memberi tahu saya sehingga tanah yg di ukur melebihi dari kesepakatan ukuran jual beli dan saksi batas2 tanah pun tidak sesuai lagi.apakah ini masuk dalam hukum pidana atau perdata karna sudah ada niat tidak baik dari pembeli.mohon tanggapan dan pendapatnya pak terimakasi.🙏🙏🙏🙏....
Itu adalah sengketa perdata, batalkan saja jual belinya kembalikan uangnya. Tanah tetap menjadi hak anda, Atau jika mau tetap sesuai dengan ukuran dalam surat jual beli
@@diskusihukum5170 Tapi banyak penyimpangan. Si pihak ke3 membuat tagihan 2x lipat dari nilai outstanding. Jika dalam hal ini sangat merugikan pihak debitur apakah debitur bisa menggugat pihak ke 3 dan bank? Karena tagihan tersebut tidak dijelaskan rinciannya sehingga terkesan spt ingin menguasai agunan bukan fokus pada penyelesaian hutang secara win win solution
@@diskusihukum5170 Tidak ada persetujuan hitam diatas putih, debitur hanya diberitahukan lewat telephone dan surat pemberitahuan bahwa piutang telah beralih ke pihak ke 3. Debitur tidak diikut sertakan tanda tangan dalam akta cessie.
Biar lebih aman...pelajarilah semua kontrak anda dan cesienya.. Baru bisa diambil langkah hukum. Perlu tidak persetujuan atau diperjanjikan tidak adanya cesie tersebut. Jangan2 sampai tidak diperjanjikan.
slamet siang sy pernah d mt tanda tangan surat perjanjian sm polisi ternyata sampai hari h nya sy tidak bs memenui apa sy bs d hukum perjanjian hutang piutang kredidit barang pihak pertama gk hadir polisi yg d ksh wewenang untuk menyelesekan trima ksh
jika perjanjian maka ini adalah unsur perdata, tapi jika ada penipuan maka ada unsur pidana, yang disampaikan itu soal perjanjian apa ya, harusnya perjanjian itu kesepakatan kedua belah pihak, bukan karena tekanan
Assalamualaikum pak bagaimana jika dalam kontrak pembangunan tidak ada hitam di atas putih apakah kita bisa menuntut jika si pemboronhg bangunan mengingkari perjanjian nya
saya berpengalaman, 2 tahun di bohongi peminjam lengkap pernyataan akte dan kwitansi, dengan berjalan nya sidang gugatan perkara, ditengah jalan PH minta agar berdamai, jadilah perdamaian yg di hunjuk PH saya di notaris. tp wanprestasi hingga 7 hari, kemudian saya gugat lagi dengan memakai PH yg lain tapi hasilnya NO. dan PH saya pertama menjadi PH lawan. mohon petunjuknya pa
Pelajari putusannya, mengapa sampai di NO. Dan perbaiki gugatan yg lama dan silahkan ajukan gugatan lagi jika memang tidak bisa diselesaikan secara baik-baik diluar jalur litigasi
Saya punya toko, ada sales datang nawarkan barang, perjanjian pembayaran 1 bulan, setelah bekerja sama selama 5 tahun, dia tidak bisa memasukan barang lagi kepada kita sementara perjanjian kami, barang terus di masukan selama pembayaran tidak tersendat. Jadi saya tidak membayarnya lagi selama dia tidak memasukan barang. Lalu dia melaporkan ke pihak berwajib. Apakah ini bisa di pidana? Terima kasih
Klo dilihat sebenarnya adalah masalah perjanjian, dan apakah tindakan anda diatur dalam perjanjian atau tidak, jika tidak diatur maka wajar saja pihak penjual melaporkan ke pihak polisi, Jika memang anda punya kewajiban membayar barang, silahkan anda bayar..
Assalamualaikum selamat sore pak saya mau bertanya jika saya menyerahkan barang dulu dan sudah diterima oleh pembeli tetapi pihak pembeli tidak membayar uang barang sepeser pun maka itu termasuk apa?
Prinsipnya hal tersebut adalah jual beli dan akan mengacu kepada kontrak Namun apabila pihak pembeli dari awal ada unsur niat melakukan kebohongan yaitu penipuan maka bisa masuk dalam kategori penipuan
Selamat siang pak, semoga selalu dalam keadaan sehat, dalam hal ini sy mau minta saran pak terkait saya sebagai penerima gadai suatu barang, yg mana barang gadai yg saya terima dari pemilik barang/pemberi gadai tsb di sita oleh leasing pada saat d tangan sy,dgn alasan leasing bahwa pemilik barang tsb tidak pernah d angsur sbg barang yg di kreditnya,pada saat itu sy menghubungi pemilik mobil dan tdk ada itikad baik untk mengembalikan uang sy dr barang yg di gadaikan/disita leasing, kemudian d buatkanlah surat pernyataan yg mana pemilik barang tsb menyanggupi akan mengembalikan uang sy namun pada saat jatuh tempo pengembalian uang tsb, yg menggadaikan d awal td tdk ada itikad baik kmbali dan melanggar surat pernyataan,langkah apa yg harus d lakukan pak mohon saran Trmikasih semoga selalu dlm keadaan sehat
Somasi saja terlebih dahulu, atas kewajiban yg harus dia lakukan, Jika tidak diindahkan ajukan gugatan ke pengadilan karena wanprestasi. Jika memungkinkan jika nilai kurang dari 500jt ajukan dengan gugatan sederhana agar proses pengadilan lebih cepat.
selamat siang,mohon bimbingannya pak.saya menghadapi permasalahan tentang tetangga yang menyewa mobil truk saya selama 6 bulan pemakaian.mobil sudah kembali ke saya dalam kondisi dikategorikan rusak kemudian masalah pembayarannya sewanya ke saya dengan cara menyicil tidak sekaligus.saat ditagih tetangga saya hanya bisa bilang akan di bayar tapi tidak bisa menentukan kapan waktunya.serta tetangga saya sepertinya menghindar terus saat berada di rumah dengan cara pergi entah kemana,kadang sehari ada di tempat kemudian berapa lama hilang tidak ada di tempat. untuk perjanjian sewanya kami hanya melalui kwitansi saja selama ini.yang baru dibayarkan hanya 2 bulan saja.untuk kerusakan mobil tetangga saya mao bertanggung jawab akan tetapi di lihat prilakunya tidak ada itikad baik,sering menghindar dan hanya memberikan janji saja. yang saya ingin bimbingannya dari bapak,apakah ini masuk dalam ranah wanprestasi atau penipuan ?serta bagaimana cara yang baik untuk memnyelesaikannya jika saya melaporkan ke pihak berwajib? sebelumnya saya ucapkan terimakasih.
Karena itu hubungan keperdataan, lebih baik di somasi dulu terkait pemenuhan kewajibannya. Dan jika memang tidak mengindahkan maka bisa ditempuh upaya gugatan ke pengadilan
salam sehat pak,sedikit curhat dalam perjalanan bisnis saya di bidang investasi,perusahaan kami bergerak di bidang trading forex dan cripto,edukasi traning,dan sampai akhirxa kami buka titip dana,karna baxakxa request para investor mau terima beres terima profit saja tidak mau trading sendiri,dan kami memberikan perjanjian kontrak yg sah antar kedua belah pihak,dalam perjalanan kami trading setelah 9 bulan perusahaan kami mengalami musibah yaitu MC(margin call)yg membuat kami tidak bsa memenuhi profit yg janjikan,dan akhirxa baxak investor2 yg tidak mengerti trading menuduh kami sebagai penipuan,padahal kami sudah mediasi kepada member untuk beritikad baik untuk merecovery aset yg tersisa dan akan mengembalikan modal para investor secara perlahan,tapi baxak para investor yg tidak mengerti,dan tidak mau tau,bahkan mengancam perusahaan kami,apa yg harus kami lakukan pak,mohon pencerahaannya🙏🏻
Ikatan anda berdasarkan kontrak, maka ikuti kontrak yg anda buat, jika pihak investor hendak melaporkan anda, kembalikan pada kontraknya, selama kontrak itu tidak bertentangan dengan hukum, maka kontrak itu mengikat para pihak seperti undang-undang. Jalan kan kewajiban anda sesuai kontrak.
Pak saya baru saja melakukan jual beli mobil, saat tenskasi saya bertanya apa mobil ini pernah terjadi kecelakaan ? Kata penjual tidak pernah kecelakaan, tapi ternyata setelah saya servis di bengkel resmi baru diketahui pernah terjadi kecelakaan yang cukup parah dan saya menuntut pembatalan jual.beli , dengan mengembalikan uang saya . Kalau penjual menolak bagaimana cara saya menempuh jalur hukum? .Apakah saya bisa melakukan proses hukum tanpa di dampingi pengacara? Terimakasih perhatiannya semoga bapak selalu sehat dan tetap memberi manfaat.
Bisa saja.. Anda minta pembatalan perjanjian ini. Lebih baik anda sampaikan baik2 ke pada penjual sebelum mengambil langkah hukum Tidak harus dengan pengacara, anda bisa mengurus hak anda sendirian
@@diskusihukum5170 saya berencana melakukan pembatalan dengan cara musyawarah, apabila gagal saya bisa melaporkan ke kepolisian atau ke pengadilan? Apa ini bisa dikategorikan penipuan?
Assalamualaikum, saya mau tanya Saya beli sebidang tanah sudah lunas 4 tahun yang lalu, saat beli pihak penjual menjanjikan sertifikat akan selesai dalam 1 tahun setelah pelunasan jika tidak tanah akan di buyback 100% ini sudah jauh dari waktu yang di janjikan, saat saya minta buyback pihak penjual tidak bersedia, bagaimana cara saya melaporkan / mengurus hal ini, Terimakasih
Tanah siapa yg menguasai, jika anda yg menguasai gugat saja untuk di sah kan perjanjian jual belinya. Dan putusan pengadilan nanti dijadikan dasar urus sertifikat di BPN
Bagaimana kalau di surat perjanjian kontrak investasi disebutkan jika terjadi wanptestasi akan diselesaikan secara kekeluargaan. Saya tidak membaca detail isi suratnya di awal. Setelah kasus dana saya ga dikembalikan 115 jt baru saya tau ditulis seperti itu. Secara lisan tidak ada dijelaskan notaris ke saya. Apakah wanprestasi bisa digugat secara perdata pak? Mohon pencerahannya🙏 semoga bapak sehat dan bahagia selalu.
Sesuai perjanjian di selesaikan secara kekeluargaan, maka cara ini harus ditempuh dahulu, jika tidak ada solusi maka diajukan ke pengadilan karena wanprestasi. Dan ingat anda hrs dlm gugatan hrs dijelaskan usaha penyelesaian secara kekeluargaan tersebut yg tidak berhasil.
oh ya pak. surat perjanjian kan ditandatangani ketua koperasi dan bendahara. Apakah yg berkewajiban membayar dana saya tu berdua orang ini? atau tanggung jawab ketua? sedang bendahara sudah diberhentikan dan menghilang tak bisa dihubungi.
@@diskusihukum5170 Bagaimana prosedurnya menyeselesaikan.secara kekeluargaan itu pak? Saya sudah bersanar dari akhir November 2021 sampai sekarang sudah 4 bulan.masih janji ke janji saja tapi belum dibayar juga. Apakah seperti ini sudah secara kekeluargaan? Apakah saya sudah bisa melaporkan ke pengadilan?
Lihat pinjam nya atas nama koperasi atau pribadi, jika atas nama badan hukum maka yg digugat adalah badan hukum jika atas nama pribadi maka yg digugat adalah pribadi
Selamat pgi pak,mohon pencerahannya,perjanjian hitam d atas putih beserta saksi kedua belah pihak dan matre yg sudah d tanda tangani 2 belah pihak dan pihak 1 brjanji mengembalikan sejumlah uang yg sudah trtulis d surat perjanjian itu beserta tertulis d stu pihak 1 siap d meja hijaukan pa bila tidak bayar pda jatuh tempo,tpi smpai habis tempo pihak 1 blm jga mengembalikan jumlah uang itu, sya mau dtangi halangan d karnakan covid 19,smpai sya ada panggilan ke liberia smpai saat ini menginjak 1 tahun lebih lamanya,apakah masih bsa d lanjut perkara ini pak,🙏🙏
pak izin bertanya mohon dijawab pak sejak kapan salah satu pihak dalam suatu perjanjian itu telah wanprestasi pak? dan pasal berapa yang mengaturnya itu? mohon penjelasnya terimakasih🙏🏻
Wanprestasi sejak pihak tidak melasnaakan kewajiban apa yg telah di tentukan dalam Perjanjian. Dan sebelum dinyatakan wanprestasi pihak memberikan somasi agar dilaksanakan perjanjian sesuai dengan kesepakatan
pak mau tanya,. saya selaku penjual. ada pembeli order tas 500. saya blg tas selesei tgl sekian. pas prjalanan ambil brg, saya blgi kalo brangnya bakal bisa diambil malem. kmudian orge udh trlanjur sampai drumah sore,awalnya tdk minta tas untuk dipacking,pas tgl itu orange bawa sbagian brang yg udh jadi n blg sisanya dsuruh kirim besuk skalian di packing. nah pas tgl 11 besuknya barang saya kirim n sudah dterima. janji sisa kekurangan pembayaran di tf bsuk,pagi nya saya tagih blg malem. hingga malem gk ada tf an dari orang tersebut . hingga besuknya trrnyata barang yg saya kirim ada yg ktinggalan bbrp pcs. kmudian saya dsuruh nganter n kirim brang trsebut. dkasih batas jam sekian,tpi tdk saya sanggupi saya blg malem. pas malem smpek skitar tjuan orange dtlpon gk bsa krena saya dblokir. hngga akhirnya tiba smpek krumahe orange. nah 50persen kekurangan belum dibayar hingga sekarang. apa itu masuk kategori penipuan? atokah memang saya yg hrus merelakan sisa kekurangan uangnya
pak kalau kasus ada orang sipil bisa menjanjikan memindahkan tempat dinas, dan bisa memasukkan asn karena ktnya dia banyak kenal pejabat2,sampe presiden,kapolri dia kenal, kemudian korban ini membayar sejumlah uang lsg kepada oknum ini, tapi sudah hampir 3thn tidak ada buktinya, korban minta uang di kembalikan tapi hanya dapat janji2 saja yg di undur2 terus, dan sekarang korban sudah kesal karena di janji2 tidak ada kepastian pengembalian uangnya, malah oknum menantang korban untuk melaporkan oknum ke pihak yg berwajib. dan korban bilang ke oknum akan datang kerumah nya mau nagih, malah oknum akan panggil polsek, dan tidak akan membayar bila sampai korban datang kerumah nya, gimana baiknya pak, langkah apa yang harus diambil oleh korban. apa ini bisa di pidana,
Oknum ini tinggal di bandung Korban di banten, Apa bisa buat laporan di banten pak, mau sewa pengacara korban tdk ada dana, dan korban ini adalah ASN apa nnti ada sanksi juga buat korban pak karena statusnya ini,
Nanti akan dilihat tempat tindak pidana nya, laporkan saja dulu ke pihak kepolisian di mana anda tinggal, jika tidak bisa biasanya polisi akan memberi tahu dimana laporan yg seharusnya
Pak kalau yang buat laporan istri korban bisa tdk pak, karena yg korban lsg ini adalah suaminya tp diajak laporan nanti2 terus, cuma perang chat sj sm oknum ini yg skrg malah oknum ini nantangin gak akan bayar, dan nyuruh korban lapor silahkan ktnya,, Untuk istri korban ini pernah bbrp bulan lalu chat korban nagih pak Karena kesal juga liat suami gak ada hasilnya, Istri nya nagih dan bilang ke oknum balikkan uang yg kalian makan, Sampai istri korban bilang kalian cuma ingin mengambil uang orang tanpa mau kerja, Si oknum mengancam istri korban Dgn hari itu juga akan lsg melaporkan, ktnya dia hari itu juga sdh buat BAP di polda banten, Katanya hatinya gak puas kalau blm liat istri korban meringkuk di sel meskipun sebulan.. Dll, Istri korban sampai saat ini ingin sekali melaporkan ttg ancaman ini Apa bisa masuk dr kasus ini dulu pak🙏 Kalau bisa sebaiknya lapor ke polsek, polres atau polda pak? Mohon pencerahan nya Karena uang yg masuk ke oknum ini 210 jutaan dan itu uang 4 orang yg kbetulan percaya sm korban Dan skrg korban yg di mintain perttggjwbn dr yg 3org lainnya, Tp korban punya semua bukti tf uang lsg ke oknum. Dan chat2 oknum gmn dia janji2 terus
Izin pak, bertanyak, yaitu : apabila perjanjian secara lisan untk melakukan usaha Contoh : Si A adalah pemilik usaha pabrik tepung, Sie B adalah penyumplai bahan pokoknya Kemudian sie A dan Sie B sepakat untk melaukukan perjajian secara lisan, dan kemudian sie A memberikan uang kepada sie B 50jt selanjutnya usaha tersebut berjalan selama kurun wktu 1 thn, setiap sie B mengantar ubi ke pabrik sie A mereka melakukan penghitungan dr uang yg di ambil sei B dgn jumblah ubi yg di antar sie B ke pabrik tepung sie A, kemudian setelah A dan B melakukan penghitungan sie B sllu meminta uang lagi ke sie A dgn jumlah yg relatif. Kemudian sie B tidak lg mengantar ubi ke pabrik sie A dgn alasan bangkrut. Kemudian sie A melakukan audit internal atas kerugianya, kemudian sie A dan sie B sepakat membuat surat peryataan yg isinya A menuntut sie B untk mengembalikan uangnya sie A dgn dicicil setiap bulan, kemudian sie B melakukan penyicilan sampai sisa hutangnya sie B sisa 40% lagi, kemudian sie B tdk lg membayar sisa hutangnya 40% tersebut dan sie A melaporkan permasalahannya ke Polisi dgn dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan ... Yang mau sy tanyakan, apakah perbuatan tersebut masuk rana pidana atau perdata (wanprestasi) Terimakasi 🙏
Sya beli tanah di developer dengan ppjb di notaris, ternyata lahan trs bukan an. PT dan belum dibayar lunas ke pemilik lahan sesuai sertifikat.. bagaimana sttus hukum tanah yg sya beli ini jika terjadi sengketa antara developer dan pemilik lahan..dan jika pemilik lahan menagih uang pembayaran ke sya apa harus ada putusan pengadilan dulu?
Pemilik lahan tidak bisa menagih ke anda. Karena transaksi nya bukan dengan anda. Jika tidak diselesaikan dengan developer maka tidak bisa pembangunan, dan transaksi tanah dibatalkan. Konsumen developer hanya bisa menuntut kepada pihak developer
Mau tanya pak, kalo ada korban yg "katanya" korban hipnotis di minimarket, kan mau ngga harus tetep dibayar, karna dia ngga punya uang, terus ditalangin dulu sama pihak minimarket nya sampe jual motor karyawan nya karna harus ditutupin uang tidak boleh minus, lalu pihak minimarket dan korban bikin perjanjian, terus orang tua korban janji mau bayar asalkan anak nya dibolehkan pulang/tidak ditahak pihak minimarket dan nyuruh datang kerumah kalo mau dibayar, setelah datang kerumah ternyata tidak dibayar dengan alasan ini itu dan bikin surat perjanjian akan dibayar pada waktu tertuntu, tapi pada saat jatuh tempo pembayaran merek malah tidak mau bayar. Apakah bisa dilaporkan dengan kasus penipuan? Tolong dijawab pak. Terima kasih🙏
Jika itu adalah unsur perjanjian ketika tidak melaksanakan isi perjanjian namanya bukan penipuan tetapi itu adalah ingkar janji yang dapat dituntut di pengadilan. Tetapi jika dalam suatu perjanjian itu ada unsur kebohongan atau kata-kata palsu itu baru bisa dilakukan proses laporan ke polisi sebagai penipuan
Ijin bertanya pak, misal si A tertipu uang melalui hp di kota A, akan tetapi si penipu berada di kota B, nah apakah kita harus melapor ke kepolisian di kota B atau bisa melalui kepolisian di kota A pak?
@@diskusihukum5170 terimakasih atas jawabannya pak, kemudian apabila korban lapor ke kota A, apakah pelaku di kota B tetap akan diproses oleh penyidik pak?? Awam sy jika lapor tidak berada d lokasi pelaku maka tidak akan d urus karena beda lokasi pak
Yg mulia yth 3orng dewasa buat kesepakat kerja sama mengurus surat2 ,pihak 1 sbgai pendana ,pihak 2 dan 3 pihak yg mengerjakan ,segala bentuk biaya operasional di Danai oleh pihak pertama sesuai dengan isi perjanjian tsbt,,sdh di kerjakan tp pihak pertama tidak puas dan melaporkan ke pihak berwajib mslh dana operasional nya ,pertanyaan sy setelah lihat video yg mulia sy berkesimpulan kasus teman sy ini perdata,tp kejadian di lapangan nya pihak k 2 jadi tersangka ,dan wajib lapor begitu berkas sdh P21 teman sy di tahan di kejaksaan tetapi pihak ke yg menerima dana operasional yg paling banyak tidak d tahan , mohon saran nya yg mulia teman sy harus melangkah apa ?mohon saran nya
Karena ini udah masuk pidana, maka di jelaskan dan dibuktikan semua mengenai hubungan hukum nya. Itikad baik dalam pelaksanaan kesepakatan. Sehingga akan bisa terbuka ini masalah pidana atau keperdataan.
Kalau soal itu namanya sengketa perburuan atau sengketa ketenagakerjaan. Ada saluran lain yaitu bisa di laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan kab setempat, jika tidak berhasil baru sengketa masuk ke PHI
Selamat siang pak mau tanya Tetangga saya laki2 berselingkuh sama wanita lain trus si wanita itu punya sebuah perhiasan emas sepeda motor dan tetangga saya juga sepeda motor semua habis di jual di buat senang2 berdua trus lama2 si pria sdh tdk mampu membiayai si wanita tersebut akhirnya buyar pak..tapi ai wanita tdk terima minta barang2nya di kembalikan semua apakah itu termasuk penipuan apa perdata pak
Izin tanya pak, mohon di jawab 🙏 ada laki-laki yg mengaku sebagai duda 1 anak beliau sudah mengenalkan ibu dan adek ² nya kepada korban, dan ada satu wanita yang dia bilang sebagai adik ipar/adk mantan istri nya yg menjaga anak nya, mereka semua tau hubungan pelaku dan korban, dan kedua nya sepakat kumpulkan rezeki bersama, setelah beli tanah, mobil, bikin rumah dan tiba saat nya yg di rencanakan nikah maka korban pulang ke kampung itu, tapi pelaku meninggalkan rumah tersebut, dan ternyata yg di bilang adik ipar nya itu adalah istri nya yang menempati rumah baru itu, apakah itu bisa di sebut penipuan dan ingkar janji pak? lalu apa hukuman nya buat si pelaku 🙏🙏
Saya menjual kentang sama teman saya jam 5 sore dgn janji bayar nya jam 10 malam,lalu setelah jam 10 malam dia pergi dgn membawa brang saya dan tidak bisa di hub lagi....ini penipuan atau wanprestasi.mohon jawaban nya pak.
Pak mau bertanya, ortu saya menjual tanah dan rumah tahun 1997 oleh pembeli belum lunas tapi ortu di suruh keluar dari rumah hanya di kasih uang muka 14jt sedang harga rumah 64jt.pembeli tidak punya uang untuk uang muka menjual sebagian tanah ortu untuk uang muka tahun 2005 pembeli menjual lagi tanah ortu,untuk ke dua kali tanah terjual.tahun 2006 pembeli membuat sertifikat tanah atas nama anak nya dengan keterangan hibah ,sedang tanah dan rumah belum lunas.setiap di tanya kapan pelunasan katanya sudah lunas.sekarang tanah sudah di pecah sertifikat.di desa kami telusuri tanah rumah atas nama kakek dan di wariskan ke bapak di buku besar adat lalu kami telusuri ke BPN tanah dan rumah di sertifikat keterangan hibah.tidak ada keterangan hibah dari mana.kalau terjadi transaksi jual beli kemungkinan ada AJB,tapi ini tidak.keterangannya hibah.pertanyaan saya apa yg harus ortu kami lakukan? apakah lapor ke BPN atau langsung ke pengadilan?apakah ini termasuk pemalsuan, penipuan atau wanprestasi? terimakasih pak sebelum nya
@@diskusihukum5170 langsung daftar kepengadilan atau kepolisian pak? Minta penjelasan nya pak.ortu tidak tahu hukum pak baru sekarang ortu tahu kalau di tipu
@@diskusihukum5170 iya pak, kasus ini sudah berulangkali dilaporkan ke kepaladesa sampai pergantian kepala desa tapi belum terungkap. mediasi dengan anak pembeli, mereka hanya punya bukti tulisan Orek Orek nominal yg mereka tulis sendiri dan ortu tidak merasa menerima.apabenar kalau terjadi jual-beli untuk membuat sertifikat baru harus ada kedua belah pihak untuk tanda tangan peralihan hak milik? Ini tidak terjadi, mereka membuat sendiri sertifikat nya, apakah sertifikat itu sah?di somasi juga tidak ada tanggapan.
@@sitinurrohma3887 : kalau sertifikat sudah jadi dianggap sah, selama tidak ada pembatalan. Pembatalannya dengan putusan pengadilan. Jika di kepala desa tidak bisa. Ya diajukan ke pengadilan
Assalamualaikum pak, pak kalau terjadi perjanjian di atas materai terkait perjanjian masalah pribadi,disini tidak ada kerugian atau utang piutang,tidak ada kaitannya dengan uang atau barang,yg isinya “ tanggal 1 harus pergi meninggalkan kota lahir kita atau pindah pekerjaan di luar kota “ nah itu kalau ingkar karena pekerjaan satu2 nya cuma itu apakah bisa kena hukuman?
Saya kerja kontrak 1 tahun, feb ngajuin surat, dikasih pilihan nunggu 1 bulan atau pinalti, saya pilih nunggu 1 bulan tapi ternyata kena pinalti juga, padahal ngga ada di perjanjian kontrak 😭 apa dimata hukum memang seperti itu? Tapi surat perjanjian hilang tiba-tiba jadi kalo dituntut ngga bisa buktiin 😭
Salam sejahtera Pak. Mohon advicenya. Kakak saya terlibat utang dgn ARISAN SIMPAN PINJAM. Dia minjam sekitar 20an juta,dan dalam 2 tahun ini sudah membengkak menjadi 115juta. Mereka berencana menyita tanah kami dgn,karena pernah ada perjanjian bermaterai bahwa kami akan melunasi utang itu dlsbnya. Apakah mereka punya dasar hukum kuat untul meneror kami terus? Sedangkan bunganya sudah sangat mencekik😔. Kakak saya tetap beritikad untuk melunasi utangnya,tp kalo bunganya tak berhenti,gak bakal lunas utang itu. Saya sangat membutuhkan pandangan Bapak. Makasih banyak.
Itu tidak bisa Serta melakukan lelang, dan penghitungan ulang itu lebih baik di hitung di sesuai kan dengan nilai kewajaran bukan semaunya. Ajak rembug baik2 dan jika melakukan lelang tanpa persetujuan anda tanpa ada hak tanggungan maka anda bisa gugat lelang nya tersebut.
Sore pak, sy ingin diskusi (perkara pembagian harta bersama) klu perkara perdata selesai dengan putusan dading lalu pihak yg lawan hrs menyerahkan uang sejumlah 1M dlm paling lambat 1 bulan terhitung sejak putusan yg disepakati para pihak dimuka hakim, namun kenyataannya pihak lawan tsb tdk melaksanakan putusan itu, pertanyaanya apakah perbuatan pihak lawan sy laporkan ke pihak polisi dg unsur penipuan atau sy buat permohonan aanmaning ke pengadilan yg telah memutuskan perkara tsb? Yg mana paling tercepat n idealnya pak? Terima kasih 🙏
Karena ada putusan dading maka tidak bisa di laporkan penipuan, upaya nya adalah mengajukan eksekusi atas putusan dading tersebut, nanti akan diikuti semua proses mulai aanmaning sampai eksekusi seperti apa yg ada di dalam dading nya.
Pak saya mau tanya, bapak saya beli tanah 10 tumbak dengan cara dibayar berangsur, pertama bapak saya bayar ke makelar 55jt (3tunbak), terus bayar ke pemilik tanah 120jt (7tumbak), ternyata uang 55jt yg di awal tadi tidak diserahkan ke pemilik tanah yg sah sehingga pemilik tanah gak mau tau dan ngasih bapak saya 7tumbak saja. Sementara bapak saya itu udah jual tanah yg 3tumbak awal tadi ke orang A dengan pembayaran dicicil, orang A ini udah bayar 34jt belum lunas, orang A tidak jadi beli tanah 3tumbak awal tadi karena statusnya tidak jelas (tidak jelas karena bapak saya ditipu makelar) dan minta uangnya dikembalikan, sedangkan uangnya jg udah dipake oleh bapak saya, jadi bapak saya belum bisa tepati janjinya. Si orang A tadi ngancem bapak saya kalau gak bayar sesuai perjanjian mau mempidanakan bapak saya. Pertanyaan saya: 1. Apakah bapak saya bisa dipenjarakan karena kasus itu? 2. Apakah makelarnya bisa dipenjarakan karena meyelenwengkan uang bapak saya? 3. Apakah orang A berhak menyita barang barang seperti rumah bapak saya? Makasih
Makelar bisa dipidana kan penipuan, jika orang tua anda tidak mengembalikan uang. Artinya itu sengketa perdata. Harta bisa jadi jaminan pembayaran kewajinan
Siang pak semoga bapak sehat selalu. Saya mau tanya, saya ada kerja sama bisnis dengan rekan saya. Sudah berjalan 3 tahun dan awal tahun ke3 saya sudah meminta modal saya namun rekan saya mengatakan tidak bisa mengembalikan modal saya secara cash karena menurutnya uang tersebut sedang diputarkan. 2minggu lalu saya tanya mengenai modal saya dan rekan saya berdalih modalnya masih ada. Lalu tiba2 hari ini mengatakan uang modalnya habis, apakah wanprestasi seperti ini harus dibuktikan secara real perihal pengeluaran modal dan letak kerugiannya ?
Anda cukup membuktikan kewajiban Anda yaitu menyetor modal dan Anda sebelum mengajukan wanprestasi alangkah baiknya anda mengajukan somasi terhadap tegak bisnis Anda jika tidak di Indah kan mengenai somasi maka baru diajukan gugatan wanprestasi
wanprestasi alangkah baiknya anda mengajukan somasi terhadap tegak bisnis Anda jika tidak di Indah kan mengenai somasi maka baru diajukan gugatan wanprestasi
@@diskusihukum5170 tapi bila rekan saya tidak bisa menunjukan letak kerugiannya, apakah bisa menjadi hukum pidana ? Yang saya takutnya bisnis masih berjalan lalu rekan saya berdalih wanprestasi agar kerjasama terhenti dan keuntungan 100% bisnis yg masih berjalan secara langsung masuk kantong pribadi rekan saya. Terimakasih
Terimakasih wawasannya. Mohon Pencerahannya yang berkaitan dengan :
1. Bagaimana bila Wanprestasi terhadap perjanjian bentuk Lisan namun diketahui oleh beberapa orang dan syarat subjektif objektifnya terpenuhi ?
2. Bagaimana terkait adanya Wanprestasi yang juga terdapat dalam suatu tindak pidana atau sebaliknya?
Semoga Diskusi Hukum makin berjaya
1. Perjanjian tidak harus selalu dengan tertulis. Lisan bu bisa di ajukan sengekta. Jika ada saksi, maka saksi sebagai alat bukti.
2. . Klo perkara wanprestasi tidak bisa dituntut pidana penipuan. Klo perkara penipuan ada 2 pendapat ada yg proses penipuan di proses dahulu baru gugatan pedata wanprestasi. Ada yg pendapat proses penipuan dahulu baru gugatan perbuatan melawan hukum.
@@diskusihukum5170 trimakasih banyak. Luar biasa
kontenya simple tapi jelas paten sangat penting untuk menangani kasus
Terima kasih atas supportnya
penjelasan sangat baik bang jadi pengen bikin channel edukasi tentang hukum
Semoga bisa memberikan penjelasan yang terbaik kepada masyarakat
Trimah kasih kontenyq
terima kasih suppportnya
Saya jual beras dengan harga rp 10.000dan dikasih bayar 40% kemudian sisa yg 60% dijanjikan akan dibayar 10 hari tp sdh sampai 20 hari tdk dilunasi sesuai kesepakatan dan setelah sy telusuri beras itu dijual dengan harga murah rp. 8500 dan kemudian si pelaku ( pembeli) byk melakukan modus yg sama dan bnyk org seperti cerita sy diatas, dan mereka seperti jaringan
Laporkan itu penipuan. Ada unsur rangkaian kebohongan dan sudah ada itikad tidak baik dr awal
Makasih pak, sy laporkan
@@diskusihukum5170,wanprestasi kata yg berasal dr negara mana?
Wanprestasi adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestatie dengan arti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian
Penjelasannya jelas dan ringkas😃. Keren kakk. Makasih buat ilmunya.
Terima kasih
Berkah ilmux....smoga diganti dg kebaikan yg melipat,Bang
Amin ya robbal alamin Terima kasih atas doa dan kebaikannya
Bagai mana jika salh satu anggota dewan yg berjanji dlm surat peryataan (berakte notaris) memberikan sesuatu tapi tidak melaksanakn janjinya sampai akhir jabatannya
Terima Kasih Sangat brrmanfaat
Terus ikuti chanel ini untuk belajar hukum dan dunia peradilan
Antara penipu & cedera janji,, orang orang seperti ini mungkin harus di beri pelajaran jerih payah orang yang ditipu & di cederai janjinya seperti apa, jangan anggap remeh
Sy menyewakan 1 unit rumah dengan harga yg disepakati 40 juta/tahun disewa untuk 2 tahun dengan pembayaran 2 x (di awal 45 juta dan sisanya akan dibayarkan pada tanggal 31 Januari 2023) ternyata penyewa ingkar janji. Penyewa adalah WNA, dia chat sy meminta sy untuk tidak datang ke rumah yg sy sewakan tsb karena katanya dia diluar negeri dan dia akan membayar sewa habis Ramadhan. Ternyata sy mendapat informasi dari warga di lingkungan rumah itu bahwa penyewa ada disana bersama istrinya. Sy datangi ternyata wanita itu bukan istrinya si penyewa tapi mereka samen leven saja disitu. Katanya penyewa tidak ada disana tapi sedang ke negaranya. Sy sudah lihat ada bukti2 mereka sekamar karena ada baju2 & barang2 pribadi di kamar yang sama. Kami pemilik rumah sangat keberatan atas hal itu karena kami tidak mau rumah kami digunakan untuk hal itu. Didampingi scurity yg bertugas sy minta wanita itu keluar dari rumah itu karena tidak melaporkan identitas resmi kepada petugas RT setempat.
Saat kami tegur via WA karena bawa wanita bukan muhrim kesitu si penyewa malah mau pindah kontrakan sj, tak ingin melanjutkan perjanjian. Padahal kami tidak mungkin sewakan jika cuma untuk setahun karena minimal 2 tahun. Dari perspektif hukum pasal apa sajakah yang telah dilanggar? Adakah PMH di kasus ini pak?
Terkait dengan apa yang anda sampaikan itu adalah permasalahan perjanjian Bagaimana anda membuat kesepakatan di dalam proses perjanjian tersebut jika Anda keberatan dengan pihak penyewa maka anda punya pilihan untuk mengakhiri perjanjian tersebut atau membuat kesepakatan baru agar para pihak memiliki kewajiban yang lebih terurai dan bisa saling menghargai satu sama lain jika tidak terdapat titik temu di sana maka jelas ada sengketa dan apa sengketa tersebut tentunya bisa berujung ke pengadilan tentang gugatan wanprestasi sebagaimana nanti ketentuan yang ada di dalam pasal 1320 KUH perdata dan juga apa yang diuraikan di dalam video ini
pak, sya mau bertanya
saya menyewa ruko dtahun 2019, di tahun itu saya bayar cash lunas, bgitu tahun brikutnya kan Covid 19, jd saya bayar sewa nya nyicil dan d setujui oleh pihak pemilik ruko, berjalan trus lah sampe tahun skrg, cicil trus
tp tiba2 kami d suruh stop, dan d suruh melunasi smua tunggakan nya, kalau tidak, kami d laporkan,
apakah itu trmasuk hukum apa pak ?? mhon tlong d jawab
Salam hormat pak...
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada bapak yang terhormat.
Mohon bantuan pencerahan dan solusi yg saya hadapi ini begini ceritanya:
"2014 Saya membeli lahan kosong 3 hektar kepada si A (yang belum ada suratnya) pembayaran saya lakukan secara tunai kepada si A dan di saksikan oleh 4 orang saksi, tetapi si A tidak memberikan kuitansi pembayaran kepada saya dengan alasan .....
"Si A ..."tidak usah kuaitansi wong semingu lagi suratnya siap kok...!
Catatan:@ (saya kasih fotokopi KTP dan KK ke si A)
Hari berganti hari surat yang di janjikan tak kunjung siap jugak sampai hari ini...
Lahan tersebutpun saya kelolah,saya tanam pohon sawet sudah berumur 4,5 tahun.
Dan sekarang tahun 2021 Mei ,permasalah timbol si A menjual Kembali ladang tersebut pada si B .secara otomatis saya tidak berhak lagi atas ladang tersebut karena si B mengantongi surat ladang tersebut.
"Apa bisa di laporkan sedangkan sy tidak mengantongi kuitansi pembayaran .
Dan apa bisa ladang sebagai alat bukti ?
Dan juga saksi2 sempadan yang menguatkan bahwa sanya saya yang menanam dan mengelolah ladang sawet tersebut selama sekian tahun.
SEKIAN
Mohon di balas pak 🙏
Anda bisa mengajukan A dan b atas transaksi jual beli tanah yang dilakukan a dan b tersebut dan anda minta dibatalkan oleh hakim atas transaksi yang dilakukan a dan b tersebut, Walaupun anda tidak memiliki bukti kuitansi pembayaran namun ada empat orang saksi, bisa memperkuat dalil anda di persidangan. Selain itu Mintalah surat keterangan penguasaan tanah Kepada Desa yang menyatakan Anda menguasai tanah tersebut Sejak kapan tanah di tersebut anda kuasai.
Mungkin Anda juga bisa melaporkan kepada polisi si atas perbuatan pidana yaitu penipuan atau penggelapan tanah
@@diskusihukum5170 ok terimakasih pak semoga anda sehat selalu amin
Semoga masalah nya segera selesai
Terima kasih pencerahannya.
Terima kasih supportnya
selamat malam pak izin bertanya
org tua saya melakukan bisnis usaha menggunakan modal seseorang senilai 35 juta rupiah.namun modal usaha tersebut terkendala saat dijalankan pada tahun 2022 akibat pandemi.
namun org tua saya tetap menggunakan segala cara untuk membayar bunga dari bisnis tersebut hingga akhirnya macet karna tidak mampu.dan kemudia seseorang terserbut sudah tiga kali membawa polisi kerumah saya dan polisi tersebut mengancam org tua saya untuk membawanya ke Bareskrim terdekat.
apakah solusi yg terbaik pak? karna sayaa sekeluarga sangat terancam atas kehadiran polisi tersebut setiap kali seseorang itu menagih utang.terima kasih 🙏🙏
Jika itu utang piutang, maka tidak bisa di masukkan ke ranah pidana, hanya bisa di ajukan gugatan keperdataan
@@diskusihukum5170 bagaimana dengan polisi yg selalu menangancam org tua saya untuk dibawa ke Bareskrim pak? karna setau saya polisi tidak bisa digunakan untuk menagih utang seseorang atau melindungi seseorang yg berutang.terima kasih
Terimakasih sangat membantu
Terima kasih
Assalamualaikum wr. WB. Mohon maaf saya minta solusi dr permasalahan saya. THN 2017 saya mengajukan pinjaman d bank pada waktu itu teman saya meminjam untuk biaya pendaftaran PNS dan d janjikan mengembalikan nya 1 bln kemudian saat SK nya turun. Sampai 6 bln kemudian beliau tidak menepati janjinya dngn alasan SK blm juga turun dan d janjikan 1 THN sampai 1 THN ternyata blm juga turun(maaf ternyata SK nya TDK turun Krn mmng beliau mmnjm uang bukan untuk menjadi PNS, melainkan mengakali spy saya percaya) setelah 1 THN saya bikin surat perjanjian untuk membantu membayar hutang saya KPD bank setiap bulan nya sesuai dngn yg d pinjam. Selama 3 THN pembayarn selalu telat dan TDK sesuai dngn angsuran... Akhirnya selama 3 THN saya yg memberi kekurangan agar nama saya d bank ttp baik. Dan saya menagih sisa kkrngan sll d janji²kan sampai 2 thn setelah itu saya lapor k Polsek hasilnya nihil hanya tetap d janji²kan saja. Mohon solusinya apa yg harus saya lakukan saat ini. 🙏🙏 Terimakasih assalamualaikum wr.wb
Klo ada surat perjanjian, harus di gugat, itupun klo ada harta baru bisa di eksekusi.
@@diskusihukum5170 ada surat perjanjian, bermatrai dan ada saksi.... Terimakasih masukan dan solusi nya. Semoga sukses selalu.
Jika nilai utangnya dibawah 500jt. Gunakan mekanisme gugatan sederhana, biar cepat selesai
sukses dan berkah amiin
terima kasih atas supportnya
Assalamu'alaikum pak mohon di jawab, begini pak sy mt tlg sm teman polisi suru jualkan tanah sy pak terus dpt lah pembeli terus pembeli itu dia suru teman polisi itu sampaikan ke pada sy suruh bikin surat jual beli tanah setelah selesai bikin surat nya teman sy itu suruh sy tanda tangan di surat jual beli tanah itu pak. Jd sy sempat tandangan. Tp yg membeli itu blm tanda tangan soalnya dia masih di jawa cm anak buah nya sj yg ada di tempat sy di sini.Setelah itu teman polisi sy itu dia bawah surat jual beli tanah itu di pembelinya. Td nya teman sy itu bilang tanda tangan sj supaya pembelinya percaya. Jd sy tanda tangan. Terus di bawa lah surat itu ke anak buah pembeli baru teman sy ini mt uang di pembeli itu pak di kasih lah ke teman sy itu tp teman sy itu tdk kasih sama sy hasil jual tanah itu pak cuman janji sj ke sy baru parahnya lg teman sy itu ada hutangnya di pembeli tanah sy imi pak teman sy itu dia kasih potong utangnya di pembeli itu pak tanpa bilang ke sy. Udh ambil uang terus dia kasih potong utang nya lg di yg beli tanah sy itu pak jd apakah imi termasuk penipuan kh pak tlg di jawab
Great sharing pak
Terima kasih atas support nya
Seseorang menawarkan investasi dengan sy sejumlah 4,5jt , trus dia bilang profitnya 150rb/ minggu dia ,juga berjanji modal pasti kembali 100%. Dan ternyata investasi itu palsu , dia bahkan ngak kasi tau alasannya bangkrut, 2 tahun sy kasi waktu untuk mengembalikan modalnya tapi si.penjual ngak bertanggung jawab. Tolong pak pencerahannya secara hukum 🙏🙏
Itu lebih pada penipuan... Modal 4,5 jt satu minggu dapat 150rb itu investasi apa.. Jika tidak ada usahanya itu lebih pada penipuan, bisa dilaporkan ke polisi
@@diskusihukum5170 terimakasih banyak pak penjelasannya 🙏🙏
Klo anda merasa itu hanya topeng..berarti ada unsur kebohongan sejak awal...
Trus seperti apa hukumannya utk sipelaku?
Lihat di putusan pengadilan.
Pak mohon solusinya. Awalnya saya pegang gadai mobil dari bos 'R' senilai 50 jt. Tidak lama mobil di tebus dan saya bilang uang nya di simpan saja agar di carikan gadaian mobil lain. Tapi setelah hampir 1 minggu tidak ada kabar. Kantor si bos 'R' ini di tutup karena banyak mobil yg bermasalah. Dan si bos 'R' ini kabur. Solusinya gimana pak ? Bukti dan kwitansi ber materai ada lengkap di saya
Silakan Anda laporkan pada proses penipuan atau penggelapan kepada pihak Kepolisian
pak yudhi inisial r ini yang punya usaha percetakan buku bukan klw iya berakti kita korban yang sama
@@AbdulRohman-dc8xr daerah karawang jabar om.. Lg rame kasus nya. Usaha gadai/dana titip mobil om. Sampai sekarang masih belum ketemu orang nya
Semoga segera ketemu pelakunya dan di proses kasusnya
pak saya tertipu usaha bisnis rental mobil, rekan bisnis saya mengatakan punya perusahaan rental mobil dan memiliki kerja sama dengan bank bca, akhirnya saya menyerahkan 4 unit yang saya beli secara kredit, namun berjalan dua bulan ternyata perusahaan teman saya itu fiktif dan kontrak dengan bank bca itu juga fiktif mobil yang sya serahkan dipakai secara pribadi dan dipindah tangankan kepada orang lain tanpa izin saya,,,
akhirnya ketika masalah ini saya ketahui teman saya mengaku dan berjanji akan mengganti kerugian saya, sebesar kurang lebih 200 jutaan, asalkan kasus inni tidak diaporkan kepolisi, didalam perjalanan, teman saya ini sudah membayar kerugian sebesar kurang lebih 30 jutaa, kemudian dia melarikan diri, dan akhirnya saya melaporkan ini kepolda kalimantan barat, namun pihak polda mengatakan ini kasus wanprestasi...
mohon petunjuk pak
Itu jelas penipuan... Karena sejak awal fiktif perjanjian kerjasamanya. Klo perjanjian dan kerjasama ada baru wanprestasi
@@diskusihukum5170 artinya nya pak kasus ini ranahnya pidana atau perdata pak??
karena ada nya pembayaran yang sekitar 30 juta, sementara kerugian sekitar 200 jutaan,
polisi mengatakan ini ranahnya wan prestasi karena ada nya pembayaran itu pak...
apakah bisa seecara hukum itu dipakai pasal perdata, karena adanya pembayaran uang 30 juta, pidananya sudah gugur itu pernyataaan penyidik kepolisiannya pak,,,
sementara kan sudah jelas pasal 378 mengatakan bahwa bujuk rayunya ada, tipu muslihatnya ada dan kebohongan yang berangkai, tentang perusahaan yang fiktif, kontrak kerja sama yang fiktif,, dan kontrak kerja sama dengan Perusahaan yang dia katakan ada,,,
Siang pak cerita kasus saya alami
Saya membeli mobil kepada Si (A), Tetapi Si A menyerahkan segala pembayaran kepada Si (B)Yg di akui sbg kakak si (A) Kemudian saya menghubungi si (B) Untuk ber transaksi mobil, Sesudah Menyetujui harga dan pembayaran ,Saya mengajak Si (A) Untuk ke bank ber transaksi tetapi si (A) Menolak, Dan menyuruh saya tranfer kepada si (B) ,dan saya mentransfer uang ke pada si (B) Setelah saya tf ke si B,saya perlihatkan bukti kepada si A,dan di A bilang baru di cek di atm oleh kakaknya, Setelah cek uang tersebut si (B) Kakak si A Nomer Wa tidak aktif kembali, Ternyata Pihak penjual Si A Tersebut tidak kenal dengan Si B padahal si A tadi mengakatan bahwa si B kakaknya, Inti dari pokok malasalah ini pihak penjual tertipu dengan muslihat si B agar jika ada pembayaran mobil di serahkan semua ke si B,
Si A = Pemilik Asli Mobil Tersebut
Si B = Kakak Palsu Si A
Ada saksi mata 4 orang yg mendengar dan melihat jika Penjual mobil Si A menyerah Segaala pembayaran kepada si B, Dan saya sebagai Pembeli Hanya mengikuti proses dari penjual
Itu jelas penipuan...laporkan ke polisi saja A dan B itu..bisa dilacak no rekening dan identitas nya.
@@diskusihukum5170 sudah saya laporkan ke kepolisan tetapi pihak polisi melindungi si A karena si A hanya di mangaatkan oleh si B
@@dimialfa3477 : lapornya di tingkat yang lebih tinggi, jika di polres tidak di tindaklanjuti maka di tingkat polda
Sama persis bang ama kasus orang tua saya mana yang nipu mantan pensiunan TNI AL , keluarga saya orang biasa di bujuk rayu Ama tetangga GK punya bukti kertas karena ibu saya dibujuk Ama temen ngaji yg utang itu Ampe DTG kerumah nangis" memohon abis dpt di kasih uang 20 juta , keluarga TNI AL itu bayar utang ke tetangga nya yg dulu ngutang ke keluarga TNI AD,eh ditagih Ama ortu saya GK di kasih" Ampe sekarang,terus keluarga mereka nantang kalau mau di kasih utang nya Bawak saksi kerumah mereka sama berlutut ke keluarga mereka Ama memohon buat di bayar ,BPK bisa bantu kah sekarang keluarga saya jadi kesusahan
Jika ada orang ber piutang dan tidak ada alat bukti apapun. Maka jalan satu2nya yg ada adalah bukti sumpah.
Ajukan bukti sumpah pemutus di pengadilan. Orang yg ber piutang gugat orang yang punya utang dengan bukti sumpah pemutus di pengadilan.
Sukses Selalu Kontennya🙏
Terima kasih atas support nya
Bagaimana kalau kasus penipuan online yg mengarah ke pinjol yg akhirnya pinjol tdk mau tahu kasus ini dan harus membayar cicilan itu kalau seperti ini kasusnya bagaimana?
Assalamualaikum,mau tanya kak,Ini saya ada usaha barber ada karyawan keluar tanpa pamit ,dan saya mengenalkan daerah saya,dan keluar tanpa pamit ,tau tau nya sudah buka sendiri tanpa izin dan itikat baik,karna saya yg mengenalkan daerahapakah hukum nya,
Saat ini tepatnya sy mnjadi tertarik dgn ilmu2 yg Bpk sampaikn...
Krn bs jadi saat ini kmi jdi korban wanprestasi dri sebuah asuransi yaitu ajb Bumi Putera..mnrut Bpk apakah jln kami melapor ke BPSK benar,dan apa yg penting dan pokok yg perlu sy siapkan sbg penggugat yg sdh sls kewajibannya dan mnunggu sampai habis kontrak perjanjian tapi tak mndapat hak sesuai perjanjian wktu polis.?
U/ alasan hidup secara sosial klrga,yg tak bisa djbarkn dan mngkin tak perlu padahal byk kerugian dan masa dpn anak bahkan menjadi imbasnya.
Apakah langkah saya akan sia2 Bpk.
Memang pada saat ini Ini surat si tersebut sedang bermasalah dan masih menunggu penyelesaian dari pemerintah mungkin anda lebih baik bersabar menunggu penyelesaiannya jika anda mengajukan gugatan ke pengadilan bisa jadi kalaupun menang tidak bisa dieksekusi karena asetnya yang yang tidak mencukupi untuk memenuhi semua kewajibannya
@@diskusihukum5170 ucap terima kasih,ats kerjasama baiknya Pak..
Program akal-akalan Restrukturisasi yang menyasar terhadap seluruh Pemegang Polis Jiwasraya, Praktek Churning tukar guling polis yang merugikan terhadap konsumen Polis itu bertentangan dengan regulasi sekaligus merampok hak-hak konsumen polis Jiwasraya 🙏
Klo .merasa dirugikan ambil hak anda...jangan lanjutkan kesepakatan
Selamat malam pak,saya mau cari pengetahuan sedikit jadi saya ikut investasi ke orng inisalnya RS trus mengajak teman saya inisialnya Yp untuk investasi ke RS melalui saya tapi di tengah jalan Investasi RS bermasalah akibat di larikan uang nya trus teman saya YP menuntut saya untuk kembali uang nya sedangkan uang saya juga tidak ada karna sama kenak zonkbakker tetapi saya udh ada niat baik untuk kembali uang kepada YP tetiba YP tidak sabar dan menemui orng terdekat saya dan menyatakan saya punya hutang dengan.pertanyaan nyaa apakah YP bisa melaporkan saya kepolisian ?? Dan apakah saya bisa melaporkan YP juga kepolisian karna melakukan pencemaran nama baik ?? Sebelumnya terimakasih pak🙏
ada tanda bukti anda menerima uang dari orang itu, jika tidak ada, anda kan sama-sama korban. jika sama-sama korban tidak bisa di pidana kan
Izin bertanya pak..
Saya seorang pengusaha jasa sound sistim hajatan..
Beberapa hari lalu ada kesepakatan melalu telepon, tetapi hanya sebatas begitu sudah deal tanpa panajar atau modal percaya sama percaya, karena kita kenal kok dengan orang yg pesan, namun pada hari H, ada 2 sound sistim yg datang dan kami pulang dengan cara perdebatan dan tanpa ada etikad baik..
Langkah Hukum apakah yang bisa saya tempuh pak..
Karena saat itu mereka tidak mempedulikan kerugian kami, dan di cuekin seperti tidak ada harga diri..
Mohon pencerahannya pak ..
Terimakasih...
Pastikan terlebih dahulu Apa yang anda ingin dituntut dan ikatan apa dengan orang yang memesan, Apakah dirugikan karena pemesanan atau Akibat kerusakan barang
Saya lapor ke polisi,di SP3,apa bisa kita lapor LG ke pengadilan
Izin bertanya bang. Awal'y saya beli over kredit rumah yg sudah berjalan 2 tahun kepada si A sebesar 25jt. Akan tetapi saat di renov ternyata pemilik milik rmh yg asli datang. Ternyata si A itu marketing perumahan yg menjual rumah yg tidak sanggup membayar. Saya merasa tertipu, saat saya lapor polisi, si A malah membawa pengacara. Awal'y si A dan pengacara'y bilang ke polisi ingin membayar kerugian sebesar 25 jt, tp tidak ditepati, lalu meminta keringanan dengan cara menyicil, tp disaat jatuh tempo cicilan pertama pun, si A tidak menyanggupi'y. Minta saran bang saya harus bagaimana? Apakah di pengadilan ada biaya2 yg harus saya bayar?
Itu penipuan, dilaporkan ke polisi, jika ingin uang kembali ajukan gugatan keperdataan
Salam dari cianjur bang..bg saya punya mslh ..singkat cerita ada org yg pinjam uang ke saya dgn bujuk rayu dia trhadap saya ke utungan dan waktu 2 minggu atau lambat nya 1bln pengembalian uang trsebut dan smpe skrg dia tdk bisa membayar..yg lbh gila nya lagi dia membujuk saya agar saya bisa membantu dia dgn barang(unit mobil) di gadaikan ke org..trs dia tidak tanggung jwb dgn seharus nya..jdi skrg ini saya yg membayar sendiri ke org lain ..angka uang nya 250jt itu blm saya di kana kan bunga sama org lain
Jika itu jelas utang piutang ya hanya bisa di gugat di pengadilan, tetapi jika itu ada bujuk rayu untuk usaha tetapi ternyata tidak pada usaha maka bisa masuk kategori penipuan
Sama persis bang ama kasus orang tua saya mana yang nipu mantan pensiunan TNI AL , keluarga saya orang biasa di bujuk rayu Ama tetangga GK punya bukti kertas karena ibu saya dibujuk Ama temen ngaji yg utang itu Ampe DTG kerumah nangis" memohon abis dpt di kasih uang 20 juta , keluarga TNI AL itu bayar utang ke tetangga nya yg dulu ngutang ke keluarga TNI AD,eh ditagih Ama ortu saya GK di kasih" Ampe sekarang,terus keluarga mereka nantang kalau mau di kasih utang nya Bawak saksi kerumah mereka sama berlutut ke keluarga mereka Ama memohon buat di bayar ,BPK bisa bantu kah sekarang keluarga saya jadi kesusahan
Jika tidak ada saksi dan ada utang piutang, bisa digugat dan ajukan bukti sumpah di pengadilan. Jika dia berani sumpah dia akan menang, jika tidak berani dan anda yg diminta untuk bersumpah dan anda berani bersumpah maka anda yg dimenangkan.
Assalamualikum, saya mau nanya pak, kalo motor di gadaikan berupa stnk selama 2 bulan dan sdh melewati jatuh tempo saat penebusan barang sdh tdk ada gimana pak?
Dilaporkan adanya penggelapan barang ke pihak polisi
Mohon pencerahan nya pak🙏 saya mempunyai sapi, terus sapi saya di bawa ama seseorang yg niat nya mau dijual, sudah 1 thun, sampai saat ini orang yg ambil sapi saya blm juga melunasi nya, yg janji nya 1 bln di bayar, dan sapi nya sudah laku, tapi uang tidak ada,itu bgai mana ya pak, apakah bisa dilaporkan atas penipuan??.trmksh pak, sukses selalu🙏🙏
Laporkan saja ke pihak kepolisian dengan dugaan penggelapan.
Mkasih pak, sukses selalu
Mohon pertunjuk dan sarannya. Saya ada kerjasama usaha dengan PT dalam budidiaya ikan air tawar, tetapi dengan alasan pandemi PT menghentikan usahanya tetapi ada kewajiban pembayaran blm bisa dilunasi oleh PT karena sifatnya deposit. Permasalahannya Kontak WA dan medsos saya dblokir, saya ada kasih surat somasi untuk meminta klarifikasi dan tanggunhjawab tetapi sampai waktu yg saya berikan belum bisa dijawab/tanggapi..Bagaimana apa yg harus saya lakukan? Terimakasih.
Jika somasi sdh dilakukan.. Tindak lanjutnya adalah gugatan perdata. Mau diapakan kerjasama itu. Dihentikan dengan ganti rugi atau di lanjutkan juga dengan tambah ganti rugi.
@@diskusihukum5170 terimakasih.
Apakah bisa kita ke PN untuk gugat secara perdata tanpa bantuan pengacara?
Mengajukan gugatan ke pengadilan tidak harus memakai oke kuasa hukum atau advokat atau pengacara. Anda bisa maju sendiri ke persidangan yang penting anda bisa merumuskan surat gugatan dan bisa membuktikan Apa yang anda dapatkan dalam proses persidangan tersebut titik terkait dengan beberapa hal atau yang yang tidak Anda ketahui Anda bisa menanyakan kepada advokat atau pengacara yang ada di posbakum pengadilan atau jika berkaitan tentang hukum acara bisa bertanya di persidangan secara langsung kepada majelis hakimnya
Siap terimakasih, prosedurnya bisa online?
Izin bertanya pak.
Saya membeli tanah dengan seharga 200jt, dan saya telah melakukan pembayaran sebesar 80% kepada para Ahli Waris (Para Penjual), namun dalam proses jual belinya mengalami kendala.
Kendala yang saya alami adalah :
- Proses jual beli tanah tersebut telah kami lakukan di kantor Notaris bersama para penjual dengan menaruh sertifikat tanah tersebut untuk dibuatkan dokumen-dokumen pendukung.
- Namun dalam proses jual belinya telah terjadi konflik internal diantara bersaudara para Ahli Waris (para penjual) tersebut yang dikarenakan beberapa dari saudaranya ingin mendapatkan uang lebih dari harga penjualan tanah tersebut.
- Kemudian salah seorang saudara dari para penjual tersebut mengambil & menahan Sertifikat Tanah itu dari Kantor Notaris hingga sampai saat ini tidak ada kejelasan tindak lanjut prosesnya.
- Lantas Pembeli seakan-akan digiring ke dalam konflik internal para penjual tersebut.
Nah, sekarang saya ingin menuntut Hak saya sebagai seorang Pembeli agar masalah ini mendapatkan kejelasan.
Pertanyaan nya :
Bolehkah saya menuntut ganti rugi dengan memasukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penjual tersebut?
Demikian pak..
Mohon petunjuknya..🙏🏻
Tuntutannya adalah gugatan terkait jual beli tersebut. Karena ada masalah lebih baik pembatalan perjanjian dan tuntutan ganti kerugian,
Atau jika memang anda masih berharap tanah, minta tuntutan pengesahan perjanjian jual beli dan menyatakan tanah milik anda. Dan kekurangan pembayaran ke ahli waris bisa dibayar lewat konsinyasi di pengadilan
@@diskusihukum5170 Yang menjadi soal disini adalah belum adanya perikatan jual beli atau perjanjian jual beli secara tertulis. Akta Jual Beli (AJB) belum sempat dibuat oleh Notaris/PPAT, dikarenakan oleh salah satu ahli waris tiba-tiba mengambil & menahan Sertifikat tanah tersebut dari Kantor Notaris.
Jika keadaannya seperti itu, apakah digugat Wanprestasi ataukah digugat PMH..?
Saya laporan ke polisi dengan membawa bukti penipuan semuanya saya ungkap tapi polisinya bilang ini perdata!! Harusnya kepolisian dibekali ilmu hukum yg baik sebelum jadi polisi!
Betul..... Polisi begitu masih belum bisa mendalami.....
Jadi polisi ya polisi aja anggapan nya, minim pengetahuan hukum.....
Polisi ya polisi, tugas nya tau rambu lalu lintas, tp minim pengetahuan haluan di lapangan.....
Q dulu mau perbaiki Citra polisi dengan daftar Akpol dan SIPSS sumber sarjana pun kalah dengan yg bayar.....
Ya ini jadinya
Antara penipuan dan ingkar janji soal keperdataan itu beda tapi memang harus jeli.
Sedangkan masyarakat menilai jika ada yg bohong tidak menetapi isi perjanjian dianggap menipu. Dan yg menipu selalu dianggap tindak pidana penipuan.
Padahal sebagai tindak pidana, penipuan tidak sekedar berbohong tetapi ada unsur lainnya.
Mohon izin konsultasi
Dalam kasus perjanjian kerjasama
Si A di ajak dg si B untk kerjasama kerja..karna si B tdk punya modal,,terjadilah kesepakatan untk cari dana dr kredit bank,,dg atas nama si A dan jaminan aset si A ke bank,,dg kesepakatan si A yg pegang dana na..setelah pencairan dr bank si B berubah pikiran,dana nya di minta oleh si B yg pegang dg alasan,pekerjaan nya mau di mulai,,selang berapa bulan,dana itu habis,habis nya bukan di buat pekerjaan,tp di buat untk bayar hutang nya si B tanpa sepengetauan,dan izin si A,,dan si A mulai mempertanyakan keutuhan dana nya..karena atas nama dan aset jaminan di bank adlh si A...setelah di desak dg si A untk menutup kredit bank itu,si B hanya berjanji,sampai 2 kali berjanji tp tdk di tepati,,apakah ini termasuk penipuan dan jg ingkar janji..tolong pencerahan nya untk ambil keputusan,,agar aset si A tdk bermasalah dg bank..
Klo lihat kasusnya B melakukan penipuan, karena B tidak ada niat untuk kerjasama tapi hanya untuk mendapatkan uang pihak A saja
@@diskusihukum5170 terima kasih
Assalamualaykum pak
Izin tanya
Kebetulan saya jadi korban penggelapan dan penipuan rumah inden, pada awalnya si pelaku menawarkan rumah inden di lokasi tertentu dan menunjukan contoh rumah jadinya yang diakui kalau rumah tersebut adalah unit miliknya.. Dan pada akhirnya transaksi terjadi dengan surat perjanjian bermaterai, 3 bulan rumah selesai (Mulai akhir maret). Namun setelah pembayaran dilakukan, pelaku mulai bertindak mencurigakan dan sulit dihubungi sehingga saya mulai mencari tau asal usul si pelaku.. Dan dari hasil pencarian tersebut terungkap bawah rumah contoh yang ditunjukkan pada sebelum perjanjian dilakukan ternyata bukan unit milik si pelaku, serta si pelaku belum melunasi biaya pembangunan ke pemborong bangunan rumah (baru sekitar 50% dr total biaya pembangunan) karena sisa uang nya sudah dipakai untuk keperluan pribadinya, sehingga proses pembangunan rumah saya terhenti/mangkrak. Pelaku berjanji akan tetap memenuhi kewajibannya (3 bulan selesai, berarti sekitar awal Juli) atau dia siap masuk tahanan (Dapat dibuktikan dengan rekaman suara, karena pelaku tidak mau menandatangani perjanjian pelunasan diatas materai), namun sampai sekarang (November) si pelaku belum melakukan pelunasan biaya pembangunan ke pemborong bangunan rumah dan pelaku sudah tidak dapat dihubungi (nomor whatsapp dihapus/tidak aktif). Dan dari info yang saya dapat si pelaku memang memiliki banyak korban pembangunan rumah mangkrak seperti ini
Yang ingin saya tanyakan, apakah si pelaku dapat digugat hukum pidana ?
Dari yg anda cerita kan itu lebih condong pada penipuan yg pada unsur pidana, karena rangkaian kebohongannya jelas bukan ingkar janji. Bisa dilaporkan dan diproses pidana
Pagi pak. Mohon pencerahan nya. Perjanjian/penawaran modal kerja lewat Wa saja. 2 bulan lancar pembayaran keuntungan ke pe modal dan sempat kembalikan modal 40%. Karna di minta si pemodal mau tahun baru. 1 bulan kemudian di kirim lagi modal 40% tersebut ke pemakai modal. Berjalan normal 3 bulan. Sampai datang lah corona. Usaha berkurang bahkan stop. Jadi tidak bisa bayar lagi pak. Tapi pemodal terus menagih uang nya sampai akhir nya lapor ke polisi. Point nya pak..usaha bener2 tapi kondisi sekarang bangkrut. Dan catatan keuangan usaha nya juga gak lengkap atau masih brantakan. Apakah bisa di bawa ke pidana pak??. Terimakasih
Dilihat cerita anda karena ada usaha yang bangkrut dan usahanya benar itu jelas bukan penipuan itu mungkin masuk kategori wanprestasi atau ingkar janji, dan dan ketidakmampuan melaksanakan kewajibannya bisa jadi dianggap karena keadaan memaksa karena adanya Corona artinya tidak bisa dipidanakan
Pak izin bertanya : Di awal bulan ini mobil saya di tabrak namun karena saya kasian sama penabrak kita atur damai secara lisan mengetahui juga polisi satlantas dimana untuk uang perbaikan mobil di tanggung 50:50 namun saya chat WA ke penabrak dari mobil sya masukan ke bengkel sampai mobil selesai perbaikan ybs belum juga memenuhi janjinya sehingga biaya perbaikan mobil sementara saya yang talangin.
Apakah saya bisa melaporkan tindak penipuan??
Atau langkah hukum apa yg bisa saya lakukan apabila ybs ingkar janji dan tidak mau membayar.
Sebelumnya makasih pak atas jawabannya.
Itu bukan penipuan itu ingkar janji, bisa dituntut. Klo ga mau bayar
Jika dilaporkan polisi juga bisa kecelakaan yg mengakibatkan rusak barang.
Makasih pak atas jawabannya.,, sukses selalu.
Org tua saya bekerja sebagai kreditur barang. Sehingga ada satu debitur sudah mengambil bnyak barang berupa emas, dan mengatasnamakan saudaranya. Saat ini pembayaran tersendat dan total utang sudah puluhan juta. Tetapi sblmnya tidak ada perjanjian hitam diatas putih antara ortu saya dan dia sehingga sulit bagi kami untk menuntut debitur membayar hutang melalui jalur hukum. Saat barang diserahkn perjanjian hanya melalui lisan bahwa dia akan mengangsur barang trsbt dan tdk ada saksi pda saat barang trsbt diserahkan.. Saat ini sudah dikutip untuk cicilan pembayaran nya tpi tdk ada itikad baik untk membayar dan tdk mau membuat surat perjanjian pembayaran. Dan stlh ditelusuri dia berbohong untuk pinjaman atas nama saudaranya itu, atau dlm artian barang tersebut dia sndri yg meminjam. jadi Lngkah apa yg harus kami lakukan ya pak mohon pencerahannya .. 🙏🏻🙏🏻🙏🏻 mohon bantuannya pakk 🙏🏻🙏🏻
Bantu ksh pandangan sesuai pengalaman, kalau tanpa perjanjian bs aja kita pidanakan asal ada saksi yang mendengar dn mngetahui kejadian itu.. bukti bukti dia mengangsur bs kita jdkn sbg bukti jg.. sekarang penegak hukum jg cerdas dng muslihat2 begitu
Itu namanya penipuan. Bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian
Assalamualaikum..!
Izin bertanya bang.
Menindak lanjuti orang"yg menggugat yg meatas namakan waris.dan di dalam gugatan itu sudah tidak ada bukti n kretaria untuk di waris..!hanya berpatokan.rasa saudara saja.yg menjadikan dia sewenanwena untuk di gugat.hukum undang'ya bagaimana.? tetmakasi.
Ketika menggugat mengatasnamakan hak waris yang didahulukan terlebih dahulu dalam pembuktian adalah kaitan hubungan antara penggugat/ ahli waris dengan pewaris. Jika pihak ahli waris tidak bisa membuktikan hubungan dengan pewaris maka pihak tersebut tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugatan artinya gugatan cacat formal
Asslkum pak,mohon maf mau tanya soal perjanjian yg sudah d tanda tangani kedua belah pihak d atas materai 6000 dan beserta dua belah pihak saksi jga ikut tanda tangan atas perjanjian itu,dan dlm hal ini pihak tergugat tidak menepati janji sesuai perjanjian yg sudah d sepakati,mohon solusinya pak untuk penggugat yaitu saya,makasih pak🙏🙏
Jika itu adalah permasalahan perjanjian agar pihak lain mau melaksanakan kan isi perjanjian, Anda sebaiknya melakukan somasi terlebih dahulu, jika somasi tetap tidak diindahkan, baru anda mengambil langkah upaya hukum Apakah itu gugatan perdata biasa atau gugatan perdata sederhana atau bahkan jika ada unsur pidana dilaporkan unsur pidananya
@@diskusihukum5170 maf pak dlm perjanjian tertulis pihak tergugat bersedia di bawa ke jalur hukum apabila tidak tepati janjinya pak,🙏🙏🙏
Izin bertanya bang jika a dan b membuat kesepakatan kerja sama proyek pembangunan dengan sistem bagi hasil yang dibuat pada suatu perjanjian notaris kemudian pada saat pembangunan proyek tersebut ternyata alat yang digunakan a tidak sesuai dengan yang dipresentasikan atau di perjanjikan dan suatu hari diketemukan suatu surat palsu yang digunakan a dari PT x "penjual alat bangunan" apakah perbuatan a itu dapat digolongkan sebagai perbuatan wanprestasi atau PMH atau bisa juga digugat pidana dengan pasal pemalsuan surat?
Pak saya mau tanya , saya memiliki cv dan cv itu berjalan aktif namun saya merekrut investor untuk memberikan modal ke saya dengan nominal tidak sesuai kontrak cv yg saya dapat atau bisa dikatakan lebih besar nominalnya dan modal itu saya putar ke usaha lain tapi sepengetahuan investor modal itu diputar untuk kegiatan cv, saya memberikan surat perjanjian kerjasama dan dari awal saya menerima modal itu saya memberikan keuntungan perbulannya sesuai perjanjian bahkan pihak investor sudah menerima keuntungan yg besar sampai akirnya saya koleb dan belum bs mengembalikan modal tersebut , apa saya bisa dipidanakan , kemudian selama saya koleb saya masih berusaha menyicil modal tersebut sampai sekarang tanpa mengurangi nominal modal dengan hasil yg mereka terima.
Satu server mas.aku juga begitu usaha sih ga tutup cuma sekarang penghasilan usaha menurun.dan tidak bisa memenuhii kwajibban keuntungan tiap bulan.saya musawarah sama pemilik modal bahwa saya lg koleb dan tidak bisa ngasih untung tiap bln lg.dan modalnya akan. Saya ciciil sampe lunas meskipun berapa berapanys tiap bulan
Kalau kerjasa sama itu untuk rugi resiko bersama.
Kalau invest prinsipnya untung rugi brsama, jika collapse tdk ada kewajiban utk anda bayar ke investor krn tdk ada untung
@@deoravichannel5400 anda harus bisa membedakan antara kerja sama dgn memberi pinjaman modal utk usaha.
Saya salut atas tindakan km Mas Wahyu. Wlpun anda jatuh colabs namun anda berniat utk menyelesaikan pinjaman anda.
Assalamualaikum pak.izin bertanya🙏.orang tua saya membeli rumah tahun 2017 ke developer secara cash bertahap dan tinggal 14 jt lagi untuk mengurus sertifikat setelah 3 bulan kemudian, dan ada kwitansi dan ppjb nya. 3 bulan kemudian saya mintak sertifikatnya namun blm bisa keluar juga karena masih proses,hingga tahun 2020 saya mengetahui sertifikatnya di bank karena ada Sp3 dari bank ke saya karena developer menunggak bayar roya rumah.kami minta developer tebus roya rumah,namun developer mengatakan tidak punya aset lagi.lalu kami ajukan gugatan perdata dan bermediasi dengan kesepakatan diakhir tahun 2021 developer akan menebus roya rumah ke bank,namun developer tidak merealisasikan janjinya.apa sebaiknya langkah yg kami lakukan agar bisa mendapatkan sertifikat rumah kami pak??
Terimakasih 🙏
Karena ada mediasi dan ada kesepakatan mediasi yang dituangkan dalam putusan pengadilan maka ajukan eksekusi ke pengadilan terkait masalah kesepakatan mediasi tersebut
@@diskusihukum5170 baik pak.apakah dan bagaimana caranya agar kasus ini agar bisa dibawa ke ranah pidana sekaligus pak?
@@diskusihukum5170 dan bagaimana kekuatan hasil mediasi ini pak?karena saya takut bank melelang rumah saya
Karena bank tidak ikut dalam pihak berperkara maka bank tidak tunduk pada kesepakatan yg dibuat anda dengan developer.
Salah satu caranya adalah gugatan keperdataan
@@diskusihukum5170 apakah kasus ini juga bisa digugat secara pidana pak?
Sukses selalu kontennya pak
Terima kasih atas supportnya
Krabt saya berhutang emas pak, jnji 2 mnggu sampai hari ini belum juga dibayar saksi adh 2 orng cmn saya tdk ad bukti tertulis , emas tdi di pinjam kn a lge untuk orng saya mnagi sdah sampai 20 kle krumh a dngn etiktat baik mkin kesini saya dsuruh a lngsung mnagih emas tdi sama orng yg di pinjam ,, saya mrah saya SMS dia saya blng dia penipu , dan dia melaporkan kn saya atas pncemran nma baik,, bgai mna saya membela kn dri saya pak
Sepengetahuan kami Selama anda hanya sms sama dia saja, tidak sebarkan keorang lain tidak akan masalah.
@@diskusihukum5170 mas...say ad mslah sma suami.... Saya prna kdrt sma suami nah lalau klurga saya melaporkan... Tpi tuntutan dicbut dengan perjanjian tidak mngulngi kslhan lagi.... Karna saya msh ingn mperbaik rmh tngga say... Pas bbrpa hari dia lngsung talak saya... Ap ni dia mau nipu saya... Saya mrsa dipermainkan mas... Tlng sulsinya... Ap say bisa lapor dia balik atas penipun..
Ya tidak bisa, talak adalah hak suami, jika memang tidak mau berumah tangga
maaf bapak izin bertanya? apabila sebuah developer pembangunan rumah berjanji menyelesaikan pembangunan rumah konsumennya pada tanggal 10 Oktober 21. tetapi pada tanggal tersebut rumah belum selesai pembangunannya. apa yg dapat dilakukan oleh konsumen perumahan tersebut terhadap pihak developer?
Pelajari perjanjian yg ada buat,anda somasi pihak developer agar melaksanan kewajibannya.
Dan anda bisa meminta ganti rugi atas keterlambatan tersebut.
@@diskusihukum5170 terimakasih bapak atas penjelasannya 🙏
Kerabat saya perempuan berhutang kepada koperasi sebesar 50jta , trus uang 50jta itu diberikan/di transfer kepada pacar nya dengan alasan kata pacar nya uang untuk usaha kayu fallet , dan selama 5 bulan si pacar hanya membantu bayar setengah dari angsuran , dan tidak pernah membayarkan ke untungan sesuai surat perjanjian , dan di perjanjian itu ada hak untuk memberikan surat tanah sebagai jaminan.saya sudah memberi teguran berulang kali secara langsung , langkah hukum seperti apakah yg harus di tempuh
kalau ada perjanjian dengan nilai 50jt bisa di ajukan dengan mekanisme gugatan sederhana ini link penjelasannya ruclips.net/p/PL5W5-kbtBe9L6-xgZFgz6lKVKlf88ZgwS
anda bisa menuntut atas cidera janjinya.
tetapi jika ada unsur penipuan disana, bsa dilaporkan ke polisi;
Aslmmualaikum pak mohon respon ya pak komnenan pak jika ada penagihan dengan kata kasar dan awalnya dia janji byr sudah berjalan tpi ketika april melset karena tidak bekerja ketika itu pula orng trsbt nagih dengan ksr utang tidak bnyak itu bnyak karena dengan bunga dia akan laporkan polisi apakah masuk ke jalur hukum pak tpi tidak ada tnda tngan d atas kertas putih hnya saja melalui cht WA 🙏
Bayar utang seusai dengan kesepakatan, jika tidak bisa bayar utang tidak bisa dipidana, tetapi bisa digugat secara keperdataan. Harta anda bisa disita pengadilan untuk di lelang bayar hutang tersebut.
apakah kelalaian, atau keterlambatan 1 hari tdk bileh di vonis atau di gugat wanprestasi..??
Jika ada keterlambatan dalam pemenuhan perjanjian itu juga bagian dari wanprestasi, dan pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian
@@diskusihukum5170 tetapi bagaimana jika keterlambatan itu karna kita tdk memiliki uang😢 sedangkan dlm UU HAM tdk bisa dipidanakan seseorang yg TDK dapat membayar karna ketidak mampuannya
Izin bertanya ,saya join usaha dgn teman perjanjian lisan dan telah menentukan hari pembagian hasil,tetapi di hari yg SDH dijanjikan si kawan bilg dia tertipu Ama org lain jg,tapi TDK bisa menunjukkan si pelaku,dia berjanji akan tanggung jawab tapi hanya janji" mau TF tapi kenyataannya alasan lagi,langkah hukum apa yg hrus saya ambil dan apakah bisa menjadi hukum pidana mengingat ada rangkaian kebohongan dan itikad TDK baik
Jika dia merasa ditipu harusnya lapor polisi, tetapi jika tidak patut dicurigai.
Jika ada bukti penyerahan uang dan yg bersangkutan tidak ada itikad untuk menyelesaikan anda bisa lapor secara pidana
Terima kasih atas videoya semoga dapat membantu orang2 yg di tipu, termasuk saya mohon untuk bantuanya sayabingin melakukan somasi tapi bingungbtuk membuatya tolong agar di bantu
Coba lihat dulu di video ini ruclips.net/video/4V8kgaaHV7o/видео.html
Apa Laporan Polisi yg dapat kami buktikan kepada penipu untuk di proses pak?
Pak mau tanya... Teman saya buat perjanjian dengan suatu perusahaan (jual beli) tapi di tahun kedua, perusahaan tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya (membayar barang)... Apakah teman saya harus gugat ke perusahaan atau ke pribadi yah? Kalau ke perusahaan ke siapanya yah Pak?
Jika perjanjiannya itu dengan perusahaan maka yang digugat adalah perusahaan, Perusahaan yang digugat itu seperti apa yang tertulis di dalam surat perjanjian yaitu identitasnya tersebut
@@diskusihukum5170 Perusahaannya? Maksudnya org yg mewakili perusahaan tersebut yah bang? Direktur, komisaris atau manager bang?
Yang digugat adalah perusahaan yang nama perusahaannya Bukan orang yang membuat Karena Orang yang mewakili itu bertindak atas nama perusahaan Jadi tidak bisa digugat secara pribadi
Pak saya mau bertanya.
Saya mempunyai hutang 6jt waktu itu untuk biaya Sesar istri saya lahiran,karena waktu itu saya masih kerja saya janji akan kembalikan uang dalam waktu 1bulan,tetapi nasib saya gk bagus,saya kerja habis kontrak.
Dan saya baru bisa menyicil uang 500rb.
Didalem perjanjian itu ada TTD diatas materai 10 rb.
Sekarang kondisi saya nganggur pak dan saya di ancem oleh ormas jika tidak bisa melunasi.
Mohon pencerahannya pak,karena saya awam dengan hukum
Terimakasih 🙏🙏
Jika diacam oleh ormas anda bisa lapor ke pihak polisi, .ini hutang piutang masalah keperdataan tidak boleh digunakan kekerasan.
Karena ada hutang. Kewajiban anda banyak, kalo bisa angsurlah berapa pun adanya sehingga lunas kewajiban anda.
Tapi saya udah TTD diatas materai 10rb pak,dengan jangka 1bulan harus lunas.
Dan saya baru bisa nyicil 500 rb.
Apa saya termasuk wanprestasi / ingkar janji.
Jika sdh ada kesepakatan baru....anda dinyatakan wanprestasi jika tidak memenuhi sesuai dengan kesepakatan yg baru itu.
Tapi kondisi saya sekarang nganggur pak dan ibu saya terkena Covid-19.
Mungkin saya ketika kerja baru bisa melunasi hutang tersebut.
Apa saya bisa di pidana pak karena baru nyicil 500rb.
Mohon pencerahannya diskusi hukum saya takut ancaman ormas 🙏🙏
Ya tidak di pidana... Hanya motor nya bisa ditarik
Mohon izin bertanya pak,
masalah yang saya hadapi saat ini adalah saya mengreditkan barang berupa handphone , lalu ada yg mengkredit sebanyak 30 unit pada 1 orang saja, yang katanya hp itu mau di kreditkan ke orang lain lagi, namun ternyata hp itu di jualnya cash dengan harga di bawah harga standar, ada surat perjanjian di atas matre pak, pengredit an sudah dari januari 2021 namun sampe saat ini bulan juli baru di bayar 4 bulan jadi 3 bulan blm sama sekali di bayar, org tsb pergi ke jakarta tanpa adanya konfirmasi kepada saya terlebih dahulu, saya mau tanya pak langkah apa yg harus saya lakukan saat ini agar uang saya bisa kembali? trimakasih🙏
Laporkan saja penipuan.. Niat jahatnya ada.
@@diskusihukum5170 tapi di kepolisian itu termasuk perdata pak, tidak bisa masuk pasal penipuan, saya bingung pak bagaimana caranya
Klo ga diproses ya diajukan gugatan perdata. Ajukan hartanya untuk disita.
Klo wanprestasi dlm pembangunan rumah bisa di penjara gak
Itu masalah perdata. Keperdataan tidak bisa dipidanankan
Apakah penjamin bisa dipidanakan oleh kreditur jika debiturnya tudak sanggup bayar utang bahkan melarikan diri? mohon penjelasannya 🙏
Penjamin hanya bisa di tuntut secara keperdataan sebatas jaminan yg dia serahkan dalam proses utang piutang tersebut.
@@diskusihukum5170 Makasih 🙏
Jika perjanjiannya sah/ tidak dibuat secara melawan hukum, tidak bisa dipidana. Sebaliknya jika saat perjanjian dibuat ada unsur penipuan (baca 378 KUHP) maka bisa dipidana.
@@RanggaSatriaMadisha : walaupun perjanjian sah, tetapi di awal ada itikad tidak baik bisa masuk tindak pidana
Assalamualaikum bang.. saya mau nanya, mohon pencerahannya..
Jadi ada kenalan saya kredit hp, 2 bulan lancar, kemudian dia ngambil hp lagi bilang untuk adik nya dengan sgala macem ceritanya saya kasian jadi saya kasih lagi, seling satu bulan dia ngajuin ngambil hp lagi buat adik nya yg satu nya.. krna dia pnya dua adik masing2 sudh bekerja.
Adik nya pun wa ke saya, dan setelah satu bulan kemudian mereka tidak lancar membayar dengan alesan kena korona lah, adik nya nabrak tentara lah dll..
Stelah saya selidiki, ternyata saya dibohongi, ternyata adik nya tidak prnh mengajukan kredit hp dan tidak prnh menerima hp apupun. Jadi yg slama ini wa saya itu dia dia juga. Memang waktu itu saya belum memakai perjanjian di usaha saya, krna alhamdulilah slama ini baik2 saja hingga akhirnya kejadian seperti ini. Saya pun sempat emosi ke dia, tapi dia lebih galak 🙈 dan ada kata2 ogah bayar di wa
Itu kejadian nya ditahun 2021. dan dibulan September suami dia janji akan bayar semampu nya itu pun tanpa perjanjian tertulis.. tapi ternyata dia malah kabur pindah kontrakan dan no saya dblok, saya minta alamat baru nya tidak di kasih, sampai akhir nya kemarin saya dapet infoa dan dapet alamat nya tapi tetap dia tidk mau sedikit pun membayar malah lebih ngaco ngomong nya, sambil ngeledek dia mau membayar semampuh nya 100rb sebulan yg saya pikir 6tahun pun blm lunas.. yg ada dia hnya janji bisa saja dia kabur pindah kontrakan lagi... Kira2 apa yg harus saya lakuin buat orng seperti itu bang.. udh gemes bgt saya pengen jambak, sudah tidk mampu ga ada kata maaf sekalipun dari mulut dia.
Pak bales dong.. saya penasaran saya kasus ini 😅
Mau tanya kak... Saya ini pns.. Punya hutang salah satu bank plat merah.. Waktu hutang.. Saya tidak menyertakan... Anggunan(sk asli) hanya foto copy.. Cara mengabgsur saya.. Bayar langsung ke bank tersebut.. Tidak melalui.. Bendahara gaji instansi.. Saya..
Maalahnya sekarang saya mengalami masalah.. Terkait ansuran.. Apa bisa saya dipidanakan.. Kalau saya sekarangvtidak mengansur.. Kak
Prinsipnya jika tidak bisa bayar utang tidak bisa dipidana,
Tetapi jika ada penipuan maka penipuan itu yg menyebabkan anda dipidana
Mohon pencerahan, saya ada perjanjian modal kerja dg PT. ekspedisi truck. Dalam perjanjian tertulis setiap bulan akan diberikan hasil sebesar 50% setelah dipotong administrasi dan pajak. Selama 6 bulan pertama berjalan dg lancar dan saya mendapatkan pembagian hasil setiap bulan nya. Tp mulai bulan juli-oktober 2021 saya sudah tidak pernah diberikan hasil kerja. Setalah saya konfirmasi ternyata modal kerja habis. Untuk itu saya harus bagaimana apakah bisa saya laporkan karena tidak ada itikad baik sampai sekarang. Mohon pencerahan dan solusi yg terbaik, terima kasih🙏
Dari informasi yg ada sampaikan ada 2 kemungkinan,
1. Ada penipuan, karena memang dari awal usaha itu sebenarnya tidak ada, hanya untuk ambil uang saja, dan atas hal ini ada bisa lapor polisi
2. Memang benar usahanya bangkrut, namun kembali ke perjanjian, apakah itu penyertaan modal dan tanggung jawab atas kerugian atau investasi dan mendapat keuntungan. Ini yg harus anda pertegas
@@diskusihukum5170 Di dalam perjanjian saya ber investasi untuk mendapat keuntungan, tidak ada pernyataan jika suatu ketika teman saya/PT ekpedisi bangkrut saya ikut menanggung kerugian. Saya mengumpulkan informasi ternyata teman saya/pemilik PT tersebut terlilit hutang dan akhirnya modal kerja saya pun ikut terpakai olehnya. Yg buat saya semakin jengkel tidak ada itikad baik komunikasi ataupun bertemu untuk membicarakan masalah ini
Untuk mengembalikan uang anda, hanya dengan gugatan perdata, namun lihat apakah ada hartanya yb bisa jadi jaminan untuk bayar hutang.
@@diskusihukum5170 Baik akan saya laksanakan saran dari bapak semoga bisa membuahkan hasil yg baik. Terima kasih atas ilmu dan pencerahan nya, semoga sehat & sukses selalu untuk bapak, dan tetap semangat u/mencerdaskan masyarakat yg blm paham tentang hukum dan undang undang. Terima kasih🙏
Ijin bertanya pak.permasalahan yg saya alami saya menjual sebidang tanah dan sudah di buat surat perjanjian jual beli serta pelepasan hak dari saya,lalu si pembeli mengukur tanah untuk sertifikat tanpa memberi tahu saya sehingga tanah yg di ukur melebihi dari kesepakatan ukuran jual beli dan saksi batas2 tanah pun tidak sesuai lagi.apakah ini masuk dalam hukum pidana atau perdata karna sudah ada niat tidak baik dari pembeli.mohon tanggapan dan pendapatnya pak terimakasi.🙏🙏🙏🙏....
Itu adalah sengketa perdata, batalkan saja jual belinya kembalikan uangnya. Tanah tetap menjadi hak anda,
Atau jika mau tetap sesuai dengan ukuran dalam surat jual beli
@@diskusihukum5170 apakah batalkan saja jual belinya sedangkan tanahnya sudah terlanjur di buat sertifikatnya.
Bukannnya sejatinya perjanjian jual beli tanahnya tidak sah.
Yang lagi marak sesuai dengan topik video ini adalah kasus cessie. Banyak piutang dijual murah dg jaminan yang melebihi nilai piutang itu sendiri.
Karena kondisi corona yg ekonomi susah dalam menagih piutang sangat susah termasuk kemampuan membayar juga susah, maka ada kejadian spt itu.
@@diskusihukum5170 Tapi banyak penyimpangan. Si pihak ke3 membuat tagihan 2x lipat dari nilai outstanding. Jika dalam hal ini sangat merugikan pihak debitur apakah debitur bisa menggugat pihak ke 3 dan bank? Karena tagihan tersebut tidak dijelaskan rinciannya sehingga terkesan spt ingin menguasai agunan bukan fokus pada penyelesaian hutang secara win win solution
Pengalihan hutang kan harus persetujuan dari pemilik hutang... Klo tidak bisa dimintakan pembatalan
@@diskusihukum5170 Tidak ada persetujuan hitam diatas putih, debitur hanya diberitahukan lewat telephone dan surat pemberitahuan bahwa piutang telah beralih ke pihak ke 3. Debitur tidak diikut sertakan tanda tangan dalam akta cessie.
Biar lebih aman...pelajarilah semua kontrak anda dan cesienya.. Baru bisa diambil langkah hukum. Perlu tidak persetujuan atau diperjanjikan tidak adanya cesie tersebut. Jangan2 sampai tidak diperjanjikan.
slamet siang sy pernah d mt tanda tangan surat perjanjian sm polisi ternyata sampai hari h nya sy tidak bs memenui apa sy bs d hukum perjanjian hutang piutang kredidit barang pihak pertama gk hadir polisi yg d ksh wewenang untuk menyelesekan trima ksh
jika perjanjian maka ini adalah unsur perdata, tapi jika ada penipuan maka ada unsur pidana, yang disampaikan itu soal perjanjian apa ya, harusnya perjanjian itu kesepakatan kedua belah pihak, bukan karena tekanan
Kekurangan bayar atas pembelian barang bagaimana prosesnya jika akan diproses secara hukum ?
Kekurangan saya silakan Anda tagih dengan cara disomasi jika tidak dipenuhi maka anda berhak melakukan gugatan terhadap pihak tersebut
@@diskusihukum5170 sudah somasi 2x
Yg kedua di bls tapi tetap dalam praktek nya selalu melset dari tgl yg di sanggupi
Ya silahkan ambil langkah hukum
Assalamualaikum pak bagaimana jika dalam kontrak pembangunan tidak ada hitam di atas putih apakah kita bisa menuntut jika si pemboronhg bangunan mengingkari perjanjian nya
Anda bisa menuntut selama anda bisa membuktikan perjanjian yang anda lakukan dengan pihak pemborong
saya berpengalaman,
2 tahun di bohongi peminjam lengkap pernyataan akte dan kwitansi,
dengan berjalan nya sidang gugatan perkara, ditengah jalan PH minta agar berdamai, jadilah perdamaian yg di hunjuk PH saya di notaris.
tp wanprestasi hingga 7 hari,
kemudian saya gugat lagi dengan memakai PH yg lain tapi hasilnya NO.
dan PH saya pertama menjadi PH lawan.
mohon petunjuknya pa
Pelajari putusannya, mengapa sampai di NO. Dan perbaiki gugatan yg lama dan silahkan ajukan gugatan lagi jika memang tidak bisa diselesaikan secara baik-baik diluar jalur litigasi
Saya punya toko, ada sales datang nawarkan barang, perjanjian pembayaran 1 bulan, setelah bekerja sama selama 5 tahun, dia tidak bisa memasukan barang lagi kepada kita sementara perjanjian kami, barang terus di masukan selama pembayaran tidak tersendat. Jadi saya tidak membayarnya lagi selama dia tidak memasukan barang. Lalu dia melaporkan ke pihak berwajib. Apakah ini bisa di pidana? Terima kasih
Klo dilihat sebenarnya adalah masalah perjanjian, dan apakah tindakan anda diatur dalam perjanjian atau tidak, jika tidak diatur maka wajar saja pihak penjual melaporkan ke pihak polisi,
Jika memang anda punya kewajiban membayar barang, silahkan anda bayar..
Apa kita bisa di tetapkan sebagai teesangka 372 & 378
Itu adalah pasal yg bisa di sangkakan
Assalamualaikum selamat sore pak saya mau bertanya jika saya menyerahkan barang dulu dan sudah diterima oleh pembeli tetapi pihak pembeli tidak membayar uang barang sepeser pun maka itu termasuk apa?
Prinsipnya hal tersebut adalah jual beli dan akan mengacu kepada kontrak Namun apabila pihak pembeli dari awal ada unsur niat melakukan kebohongan yaitu penipuan maka bisa masuk dalam kategori penipuan
Selamat siang pak, semoga selalu dalam keadaan sehat, dalam hal ini sy mau minta saran pak terkait saya sebagai penerima gadai suatu barang, yg mana barang gadai yg saya terima dari pemilik barang/pemberi gadai tsb di sita oleh leasing pada saat d tangan sy,dgn alasan leasing bahwa pemilik barang tsb tidak pernah d angsur sbg barang yg di kreditnya,pada saat itu sy menghubungi pemilik mobil dan tdk ada itikad baik untk mengembalikan uang sy dr barang yg di gadaikan/disita leasing, kemudian d buatkanlah surat pernyataan yg mana pemilik barang tsb menyanggupi akan mengembalikan uang sy namun pada saat jatuh tempo pengembalian uang tsb, yg menggadaikan d awal td tdk ada itikad baik kmbali dan melanggar surat pernyataan,langkah apa yg harus d lakukan pak mohon saran
Trmikasih semoga selalu dlm keadaan sehat
Somasi saja terlebih dahulu, atas kewajiban yg harus dia lakukan,
Jika tidak diindahkan ajukan gugatan ke pengadilan karena wanprestasi.
Jika memungkinkan jika nilai kurang dari 500jt ajukan dengan gugatan sederhana agar proses pengadilan lebih cepat.
selamat siang,mohon bimbingannya pak.saya menghadapi permasalahan tentang tetangga yang menyewa mobil truk saya selama 6 bulan pemakaian.mobil sudah kembali ke saya dalam kondisi dikategorikan rusak kemudian masalah pembayarannya sewanya ke saya dengan cara menyicil tidak sekaligus.saat ditagih tetangga saya hanya bisa bilang akan di bayar tapi tidak bisa menentukan kapan waktunya.serta tetangga saya sepertinya menghindar terus saat berada di rumah dengan cara pergi entah kemana,kadang sehari ada di tempat kemudian berapa lama hilang tidak ada di tempat.
untuk perjanjian sewanya kami hanya melalui kwitansi saja selama ini.yang baru dibayarkan hanya 2 bulan saja.untuk kerusakan mobil tetangga saya mao bertanggung jawab akan tetapi di lihat prilakunya tidak ada itikad baik,sering menghindar dan hanya memberikan janji saja.
yang saya ingin bimbingannya dari bapak,apakah ini masuk dalam ranah wanprestasi atau penipuan ?serta bagaimana cara yang baik untuk memnyelesaikannya jika saya melaporkan ke pihak berwajib?
sebelumnya saya ucapkan terimakasih.
Karena itu hubungan keperdataan, lebih baik di somasi dulu terkait pemenuhan kewajibannya. Dan jika memang tidak mengindahkan maka bisa ditempuh upaya gugatan ke pengadilan
salam sehat pak,sedikit curhat dalam perjalanan bisnis saya di bidang investasi,perusahaan kami bergerak di bidang trading forex dan cripto,edukasi traning,dan sampai akhirxa kami buka titip dana,karna baxakxa request para investor mau terima beres terima profit saja tidak mau trading sendiri,dan kami memberikan perjanjian kontrak yg sah antar kedua belah pihak,dalam perjalanan kami trading setelah 9 bulan perusahaan kami mengalami musibah yaitu MC(margin call)yg membuat kami tidak bsa memenuhi profit yg janjikan,dan akhirxa baxak investor2 yg tidak mengerti trading menuduh kami sebagai penipuan,padahal kami sudah mediasi kepada member untuk beritikad baik untuk merecovery aset yg tersisa dan akan mengembalikan modal para investor secara perlahan,tapi baxak para investor yg tidak mengerti,dan tidak mau tau,bahkan mengancam perusahaan kami,apa yg harus kami lakukan pak,mohon pencerahaannya🙏🏻
Ikatan anda berdasarkan kontrak, maka ikuti kontrak yg anda buat, jika pihak investor hendak melaporkan anda, kembalikan pada kontraknya, selama kontrak itu tidak bertentangan dengan hukum, maka kontrak itu mengikat para pihak seperti undang-undang.
Jalan kan kewajiban anda sesuai kontrak.
terimaksih pak sudah sempat membalas,salam sehat sukes
Pak saya baru saja melakukan jual beli mobil, saat tenskasi saya bertanya apa mobil ini pernah terjadi kecelakaan ? Kata penjual tidak pernah kecelakaan, tapi ternyata setelah saya servis di bengkel resmi baru diketahui pernah terjadi kecelakaan yang cukup parah dan saya menuntut pembatalan jual.beli , dengan mengembalikan uang saya . Kalau penjual menolak bagaimana cara saya menempuh jalur hukum? .Apakah saya bisa melakukan proses hukum tanpa di dampingi pengacara? Terimakasih perhatiannya semoga bapak selalu sehat dan tetap memberi manfaat.
Bisa saja.. Anda minta pembatalan perjanjian ini.
Lebih baik anda sampaikan baik2 ke pada penjual sebelum mengambil langkah hukum
Tidak harus dengan pengacara, anda bisa mengurus hak anda sendirian
@@diskusihukum5170 saya berencana melakukan pembatalan dengan cara musyawarah, apabila gagal saya bisa melaporkan ke kepolisian atau ke pengadilan? Apa ini bisa dikategorikan penipuan?
Karena inj jual beli lebih condong pada unsur keperdataan, tapi klo mau mencoba melaporkan ke polisi sebagai penipu silahkan saja.
Assalamualaikum, saya mau tanya
Saya beli sebidang tanah sudah lunas 4 tahun yang lalu, saat beli pihak penjual menjanjikan sertifikat akan selesai dalam 1 tahun setelah pelunasan jika tidak tanah akan di buyback 100% ini sudah jauh dari waktu yang di janjikan, saat saya minta buyback pihak penjual tidak bersedia, bagaimana cara saya melaporkan / mengurus hal ini,
Terimakasih
Tanah siapa yg menguasai, jika anda yg menguasai gugat saja untuk di sah kan perjanjian jual belinya. Dan putusan pengadilan nanti dijadikan dasar urus sertifikat di BPN
Bagaimana kalau di surat perjanjian kontrak investasi disebutkan jika terjadi wanptestasi akan diselesaikan secara kekeluargaan. Saya tidak membaca detail isi suratnya di awal. Setelah kasus dana saya ga dikembalikan 115 jt baru saya tau ditulis seperti itu. Secara lisan tidak ada dijelaskan notaris ke saya. Apakah wanprestasi bisa digugat secara perdata pak? Mohon pencerahannya🙏 semoga bapak sehat dan bahagia selalu.
Sesuai perjanjian di selesaikan secara kekeluargaan, maka cara ini harus ditempuh dahulu, jika tidak ada solusi maka diajukan ke pengadilan karena wanprestasi.
Dan ingat anda hrs dlm gugatan hrs dijelaskan usaha penyelesaian secara kekeluargaan tersebut yg tidak berhasil.
@@diskusihukum5170 Terima ksh banyak Pak
oh ya pak.
surat perjanjian kan ditandatangani ketua koperasi dan bendahara. Apakah yg berkewajiban membayar dana saya tu berdua orang ini? atau tanggung jawab ketua? sedang bendahara sudah diberhentikan dan menghilang tak bisa dihubungi.
@@diskusihukum5170 Bagaimana prosedurnya menyeselesaikan.secara kekeluargaan itu pak? Saya sudah bersanar dari akhir November 2021 sampai sekarang sudah 4 bulan.masih janji ke janji saja tapi belum dibayar juga. Apakah seperti ini sudah secara kekeluargaan? Apakah saya sudah bisa melaporkan ke pengadilan?
Lihat pinjam nya atas nama koperasi atau pribadi, jika atas nama badan hukum maka yg digugat adalah badan hukum jika atas nama pribadi maka yg digugat adalah pribadi
Selamat pgi pak,mohon pencerahannya,perjanjian hitam d atas putih beserta saksi kedua belah pihak dan matre yg sudah d tanda tangani 2 belah pihak dan pihak 1 brjanji mengembalikan sejumlah uang yg sudah trtulis d surat perjanjian itu beserta tertulis d stu pihak 1 siap d meja hijaukan pa bila tidak bayar pda jatuh tempo,tpi smpai habis tempo pihak 1 blm jga mengembalikan jumlah uang itu, sya mau dtangi halangan d karnakan covid 19,smpai sya ada panggilan ke liberia smpai saat ini menginjak 1 tahun lebih lamanya,apakah masih bsa d lanjut perkara ini pak,🙏🙏
Tetap masih... Karena ini adalah perjanjian yg diingkari. Maka bisa digugat ke pengadilan
Trimakasih banyak pak atas pencerahanya,🙏🙏
pak izin bertanya mohon dijawab pak
sejak kapan salah satu pihak dalam suatu perjanjian itu telah wanprestasi pak? dan pasal berapa yang mengaturnya itu?
mohon penjelasnya terimakasih🙏🏻
Wanprestasi sejak pihak tidak melasnaakan kewajiban apa yg telah di tentukan dalam Perjanjian.
Dan sebelum dinyatakan wanprestasi pihak memberikan somasi agar dilaksanakan perjanjian sesuai dengan kesepakatan
pak mau tanya,. saya selaku penjual. ada pembeli order tas 500. saya blg tas selesei tgl sekian. pas prjalanan ambil brg, saya blgi kalo brangnya bakal bisa diambil malem. kmudian orge udh trlanjur sampai drumah sore,awalnya tdk minta tas untuk dipacking,pas tgl itu orange bawa sbagian brang yg udh jadi n blg sisanya dsuruh kirim besuk skalian di packing. nah pas tgl 11 besuknya barang saya kirim n sudah dterima. janji sisa kekurangan pembayaran di tf bsuk,pagi nya saya tagih blg malem. hingga malem gk ada tf an dari orang tersebut . hingga besuknya trrnyata barang yg saya kirim ada yg ktinggalan bbrp pcs. kmudian saya dsuruh nganter n kirim brang trsebut. dkasih batas jam sekian,tpi tdk saya sanggupi saya blg malem. pas malem smpek skitar tjuan orange dtlpon gk bsa krena saya dblokir. hngga akhirnya tiba smpek krumahe orange. nah 50persen kekurangan belum dibayar hingga sekarang. apa itu masuk kategori penipuan? atokah memang saya yg hrus merelakan sisa kekurangan uangnya
Klo dari cerita anda murni jual beli, tetapi jika dari awal memang niat tidak mau bayar itu jelas penipuan
dp masih 60persen,stelah itu smpek pengambilan belum ada pnbayaran
Iya itu wanprestasi ingkar janji
pak kalau kasus ada orang sipil bisa menjanjikan memindahkan tempat dinas, dan bisa memasukkan asn karena ktnya dia banyak kenal pejabat2,sampe presiden,kapolri dia kenal, kemudian korban ini membayar sejumlah uang lsg kepada oknum ini, tapi sudah hampir 3thn tidak ada buktinya, korban minta uang di kembalikan tapi hanya dapat janji2 saja yg di undur2 terus,
dan sekarang korban sudah kesal karena di janji2 tidak ada kepastian pengembalian uangnya,
malah oknum menantang korban untuk melaporkan oknum ke pihak yg berwajib.
dan korban bilang ke oknum akan datang kerumah nya mau nagih, malah oknum akan panggil polsek, dan tidak akan membayar bila sampai korban datang kerumah nya,
gimana baiknya pak, langkah apa yang harus diambil oleh korban.
apa ini bisa di pidana,
Itu adalah tindak pidana penipuan bisa anda laporkan dengan membawa alat bukti yang anda miliki
Oknum ini tinggal di bandung
Korban di banten,
Apa bisa buat laporan di banten pak, mau sewa pengacara korban tdk ada dana, dan korban ini adalah ASN apa nnti ada sanksi juga buat korban pak karena statusnya ini,
Nanti akan dilihat tempat tindak pidana nya, laporkan saja dulu ke pihak kepolisian di mana anda tinggal, jika tidak bisa biasanya polisi akan memberi tahu dimana laporan yg seharusnya
Pak kalau yang buat laporan istri korban bisa tdk pak, karena yg korban lsg ini adalah suaminya tp diajak laporan nanti2 terus, cuma perang chat sj sm oknum ini yg skrg malah oknum ini nantangin gak akan bayar, dan nyuruh korban lapor silahkan ktnya,,
Untuk istri korban ini pernah bbrp bulan lalu chat korban nagih pak
Karena kesal juga liat suami gak ada hasilnya,
Istri nya nagih dan bilang ke oknum balikkan uang yg kalian makan,
Sampai istri korban bilang kalian cuma ingin mengambil uang orang tanpa mau kerja,
Si oknum mengancam istri korban
Dgn hari itu juga akan lsg melaporkan, ktnya dia hari itu juga sdh buat BAP di polda banten,
Katanya hatinya gak puas kalau blm liat istri korban meringkuk di sel meskipun sebulan.. Dll,
Istri korban sampai saat ini ingin sekali melaporkan ttg ancaman ini
Apa bisa masuk dr kasus ini dulu pak🙏
Kalau bisa sebaiknya lapor ke polsek, polres atau polda pak?
Mohon pencerahan nya
Karena uang yg masuk ke oknum ini 210 jutaan dan itu uang 4 orang yg kbetulan percaya sm korban
Dan skrg korban yg di mintain perttggjwbn dr yg 3org lainnya,
Tp korban punya semua bukti tf uang lsg ke oknum.
Dan chat2 oknum gmn dia janji2 terus
Laporkan berbarengan Dengan ke 4 korban. Biar lebih di diperhatikan oleh penyidik
Klo mau ke polda lebih baik.
Izin pak, bertanyak, yaitu : apabila perjanjian secara lisan untk melakukan usaha
Contoh : Si A adalah pemilik usaha pabrik tepung, Sie B adalah penyumplai bahan pokoknya
Kemudian sie A dan Sie B sepakat untk melaukukan perjajian secara lisan, dan kemudian sie A memberikan uang kepada sie B 50jt selanjutnya usaha tersebut berjalan selama kurun wktu 1 thn, setiap sie B mengantar ubi ke pabrik sie A mereka melakukan penghitungan dr uang yg di ambil sei B dgn jumblah ubi yg di antar sie B ke pabrik tepung sie A, kemudian setelah A dan B melakukan penghitungan sie B sllu meminta uang lagi ke sie A dgn jumlah yg relatif. Kemudian sie B tidak lg mengantar ubi ke pabrik sie A dgn alasan bangkrut.
Kemudian sie A melakukan audit internal atas kerugianya, kemudian sie A dan sie B sepakat membuat surat peryataan yg isinya A menuntut sie B untk mengembalikan uangnya sie A dgn dicicil setiap bulan, kemudian sie B melakukan penyicilan sampai sisa hutangnya sie B sisa 40% lagi, kemudian sie B tdk lg membayar sisa hutangnya 40% tersebut dan sie A melaporkan permasalahannya ke Polisi dgn dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan ...
Yang mau sy tanyakan, apakah perbuatan tersebut masuk rana pidana atau perdata (wanprestasi)
Terimakasi 🙏
Karena sudah masuk utang piutang..maka itu masalah perdata bukan tindak pidana penipuan.
Sya beli tanah di developer dengan ppjb di notaris, ternyata lahan trs bukan an. PT dan belum dibayar lunas ke pemilik lahan sesuai sertifikat.. bagaimana sttus hukum tanah yg sya beli ini jika terjadi sengketa antara developer dan pemilik lahan..dan jika pemilik lahan menagih uang pembayaran ke sya apa harus ada putusan pengadilan dulu?
Pemilik lahan tidak bisa menagih ke anda. Karena transaksi nya bukan dengan anda.
Jika tidak diselesaikan dengan developer maka tidak bisa pembangunan, dan transaksi tanah dibatalkan. Konsumen developer hanya bisa menuntut kepada pihak developer
Mau tanya pak, kalo ada korban yg "katanya" korban hipnotis di minimarket, kan mau ngga harus tetep dibayar, karna dia ngga punya uang, terus ditalangin dulu sama pihak minimarket nya sampe jual motor karyawan nya karna harus ditutupin uang tidak boleh minus, lalu pihak minimarket dan korban bikin perjanjian, terus orang tua korban janji mau bayar asalkan anak nya dibolehkan pulang/tidak ditahak pihak minimarket dan nyuruh datang kerumah kalo mau dibayar, setelah datang kerumah ternyata tidak dibayar dengan alasan ini itu dan bikin surat perjanjian akan dibayar pada waktu tertuntu, tapi pada saat jatuh tempo pembayaran merek malah tidak mau bayar. Apakah bisa dilaporkan dengan kasus penipuan? Tolong dijawab pak. Terima kasih🙏
Jika itu adalah unsur perjanjian ketika tidak melaksanakan isi perjanjian namanya bukan penipuan tetapi itu adalah ingkar janji yang dapat dituntut di pengadilan.
Tetapi jika dalam suatu perjanjian itu ada unsur kebohongan atau kata-kata palsu itu baru bisa dilakukan proses laporan ke polisi sebagai penipuan
@@diskusihukum5170 terima kasih pak info nya, sehat selalu pak🙏
Maaf pak bagaimana kedua belah pihak sudah wafat,tp kwitansi peminjaman masih ada.tapi ahli warisnya tidak bertanggung jawab.
Bisa dituntut secara perdata jika itu hutang piutang.
Pas saya sedang antri buat Dispensasi nikah kemarin,ada antrian permohonan ahli waris itu gimana maksudnya ya pak dan untuk apa ?
@@cucumsulastri91 : biasamya untuk mengurus pembagian Harta Waris. Siapa saja pihak yang menjadi ahli waris.
Terus bagaimana kalau tanah warisan alm.bapak saya supaya tidak diganggu sama anak2 nya alm.paman karena mereka merasa memiliki ? Mohon sarannya.
@@cucumsulastri91 : segera di balik nama anda..
Ijin bertanya pak, misal si A tertipu uang melalui hp di kota A, akan tetapi si penipu berada di kota B, nah apakah kita harus melapor ke kepolisian di kota B atau bisa melalui kepolisian di kota A pak?
Bisa dua2nya...dilaporkan di kota A atau Di kota B... Silahkan pilih
@@diskusihukum5170 terimakasih atas jawabannya pak, kemudian apabila korban lapor ke kota A, apakah pelaku di kota B tetap akan diproses oleh penyidik pak?? Awam sy jika lapor tidak berada d lokasi pelaku maka tidak akan d urus karena beda lokasi pak
Yg mulia yth 3orng dewasa buat kesepakat kerja sama mengurus surat2 ,pihak 1 sbgai pendana ,pihak 2 dan 3 pihak yg mengerjakan ,segala bentuk biaya operasional di Danai oleh pihak pertama sesuai dengan isi perjanjian tsbt,,sdh di kerjakan tp pihak pertama tidak puas dan melaporkan ke pihak berwajib mslh dana operasional nya ,pertanyaan sy setelah lihat video yg mulia sy berkesimpulan kasus teman sy ini perdata,tp kejadian di lapangan nya pihak k 2 jadi tersangka ,dan wajib lapor begitu berkas sdh P21 teman sy di tahan di kejaksaan tetapi pihak ke yg menerima dana operasional yg paling banyak tidak d tahan , mohon saran nya yg mulia teman sy harus melangkah apa ?mohon saran nya
Karena ini udah masuk pidana, maka di jelaskan dan dibuktikan semua mengenai hubungan hukum nya. Itikad baik dalam pelaksanaan kesepakatan.
Sehingga akan bisa terbuka ini masalah pidana atau keperdataan.
Bang, kalau meminta ganti kerugian karena di phk secara sepihak dalam pkwt bisa gag dilaporkan tipu gelap karena perusahaan tidak mau membayarnya?
Kalau soal itu namanya sengketa perburuan atau sengketa ketenagakerjaan.
Ada saluran lain yaitu bisa di laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan kab setempat, jika tidak berhasil baru sengketa masuk ke PHI
Selamat siang pak mau tanya
Tetangga saya laki2 berselingkuh sama wanita lain trus si wanita itu punya sebuah perhiasan emas sepeda motor dan tetangga saya juga sepeda motor semua habis di jual di buat senang2 berdua trus lama2 si pria sdh tdk mampu membiayai si wanita tersebut akhirnya buyar pak..tapi ai wanita tdk terima minta barang2nya di kembalikan semua apakah itu termasuk penipuan apa perdata pak
Lihat dulu apa perjanjian diantara mereka, klo ada perjanjian nya bisa dilihat apakah penipuan atau ingkar janji
@@diskusihukum5170 gak ada perjanjian sama sekali tapi pihak perempuan minta barang balik semua
Izin tanya pak, mohon di jawab 🙏 ada laki-laki yg mengaku sebagai duda 1 anak beliau sudah mengenalkan ibu dan adek ² nya kepada korban, dan ada satu wanita yang dia bilang sebagai adik ipar/adk mantan istri nya yg menjaga anak nya, mereka semua tau hubungan pelaku dan korban, dan kedua nya sepakat kumpulkan rezeki bersama, setelah beli tanah, mobil, bikin rumah dan tiba saat nya yg di rencanakan nikah maka korban pulang ke kampung itu, tapi pelaku meninggalkan rumah tersebut, dan ternyata yg di bilang adik ipar nya itu adalah istri nya yang menempati rumah baru itu, apakah itu bisa di sebut penipuan dan ingkar janji pak? lalu apa hukuman nya buat si pelaku 🙏🙏
Saya menjual kentang sama teman saya jam 5 sore dgn janji bayar nya jam 10 malam,lalu setelah jam 10 malam dia pergi dgn membawa brang saya dan tidak bisa di hub lagi....ini penipuan atau wanprestasi.mohon jawaban nya pak.
Dari Anda ceritakan ini lebih condong pada penipuan
@@diskusihukum5170 terima kasih jawaban nya pak.sukses selalu buat bapak.
Pak mau bertanya, ortu saya menjual tanah dan rumah tahun 1997 oleh pembeli belum lunas tapi ortu di suruh keluar dari rumah hanya di kasih uang muka 14jt sedang harga rumah 64jt.pembeli tidak punya uang untuk uang muka menjual sebagian tanah ortu untuk uang muka tahun 2005 pembeli menjual lagi tanah ortu,untuk ke dua kali tanah terjual.tahun 2006 pembeli membuat sertifikat tanah atas nama anak nya dengan keterangan hibah ,sedang tanah dan rumah belum lunas.setiap di tanya kapan pelunasan katanya sudah lunas.sekarang tanah sudah di pecah sertifikat.di desa kami telusuri tanah rumah atas nama kakek dan di wariskan ke bapak di buku besar adat lalu kami telusuri ke BPN tanah dan rumah di sertifikat keterangan hibah.tidak ada keterangan hibah dari mana.kalau terjadi transaksi jual beli kemungkinan ada AJB,tapi ini tidak.keterangannya hibah.pertanyaan saya apa yg harus ortu kami lakukan? apakah lapor ke BPN atau langsung ke pengadilan?apakah ini termasuk pemalsuan, penipuan atau wanprestasi? terimakasih pak sebelum nya
Itu jelas sengketa kepemilikan... Penyelesaian harus gugatan dipengadilan.
Jika ada.pemalsuan, maka bisa juga dilaporkan ke pihak kepolisian.
@@diskusihukum5170 langsung daftar kepengadilan atau kepolisian pak? Minta penjelasan nya pak.ortu tidak tahu hukum pak baru sekarang ortu tahu kalau di tipu
@@sitinurrohma3887 : kasus anda rumit... Saran saya konsultasi dahulu di posbakum pengadilan baru ambil langkah2 hukum
@@diskusihukum5170 iya pak, kasus ini sudah berulangkali dilaporkan ke kepaladesa sampai pergantian kepala desa tapi belum terungkap. mediasi dengan anak pembeli, mereka hanya punya bukti tulisan Orek Orek nominal yg mereka tulis sendiri dan ortu tidak merasa menerima.apabenar kalau terjadi jual-beli untuk membuat sertifikat baru harus ada kedua belah pihak untuk tanda tangan peralihan hak milik? Ini tidak terjadi, mereka membuat sendiri sertifikat nya, apakah sertifikat itu sah?di somasi juga tidak ada tanggapan.
@@sitinurrohma3887 : kalau sertifikat sudah jadi dianggap sah, selama tidak ada pembatalan. Pembatalannya dengan putusan pengadilan.
Jika di kepala desa tidak bisa. Ya diajukan ke pengadilan
Assalamualaikum pak, pak kalau terjadi perjanjian di atas materai terkait perjanjian masalah pribadi,disini tidak ada kerugian atau utang piutang,tidak ada kaitannya dengan uang atau barang,yg isinya “ tanggal 1 harus pergi meninggalkan kota lahir kita atau pindah pekerjaan di luar kota “ nah itu kalau ingkar karena pekerjaan satu2 nya cuma itu apakah bisa kena hukuman?
Karena bentuknya perjanjian maka jika diingkari sanksi yang yang dikenakan sesuai dengan apa yang diperjanjikan dalam perjanjian tersebut
Saya kerja kontrak 1 tahun, feb ngajuin surat, dikasih pilihan nunggu 1 bulan atau pinalti, saya pilih nunggu 1 bulan tapi ternyata kena pinalti juga, padahal ngga ada di perjanjian kontrak 😭 apa dimata hukum memang seperti itu?
Tapi surat perjanjian hilang tiba-tiba jadi kalo dituntut ngga bisa buktiin 😭
Kembali pada isi perjanjian nya.. Baca perjanjian jangan asal katanya.
Klo surat hilang minta salinannya.
Salam sejahtera Pak.
Mohon advicenya.
Kakak saya terlibat utang dgn ARISAN SIMPAN PINJAM.
Dia minjam sekitar 20an juta,dan dalam 2 tahun ini sudah membengkak menjadi 115juta. Mereka berencana menyita tanah kami dgn,karena pernah ada perjanjian bermaterai bahwa kami akan melunasi utang itu dlsbnya.
Apakah mereka punya dasar hukum kuat untul meneror kami terus? Sedangkan bunganya sudah sangat mencekik😔.
Kakak saya tetap beritikad untuk melunasi utangnya,tp kalo bunganya tak berhenti,gak bakal lunas utang itu.
Saya sangat membutuhkan pandangan Bapak.
Makasih banyak.
Itu tidak bisa Serta melakukan lelang, dan penghitungan ulang itu lebih baik di hitung di sesuai kan dengan nilai kewajaran bukan semaunya.
Ajak rembug baik2 dan jika melakukan lelang tanpa persetujuan anda tanpa ada hak tanggungan maka anda bisa gugat lelang nya tersebut.
@@diskusihukum5170 oke makasih banyak sarannya. God bless.
Sore pak, sy ingin diskusi (perkara pembagian harta bersama) klu perkara perdata selesai dengan putusan dading lalu pihak yg lawan hrs menyerahkan uang sejumlah 1M dlm paling lambat 1 bulan terhitung sejak putusan yg disepakati para pihak dimuka hakim, namun kenyataannya pihak lawan tsb tdk melaksanakan putusan itu, pertanyaanya apakah perbuatan pihak lawan sy laporkan ke pihak polisi dg unsur penipuan atau sy buat permohonan aanmaning ke pengadilan yg telah memutuskan perkara tsb? Yg mana paling tercepat n idealnya pak? Terima kasih 🙏
Karena ada putusan dading maka tidak bisa di laporkan penipuan, upaya nya adalah mengajukan eksekusi atas putusan dading tersebut, nanti akan diikuti semua proses mulai aanmaning sampai eksekusi seperti apa yg ada di dalam dading nya.
Pak saya mau tanya, bapak saya beli tanah 10 tumbak dengan cara dibayar berangsur, pertama bapak saya bayar ke makelar 55jt (3tunbak), terus bayar ke pemilik tanah 120jt (7tumbak), ternyata uang 55jt yg di awal tadi tidak diserahkan ke pemilik tanah yg sah sehingga pemilik tanah gak mau tau dan ngasih bapak saya 7tumbak saja. Sementara bapak saya itu udah jual tanah yg 3tumbak awal tadi ke orang A dengan pembayaran dicicil, orang A ini udah bayar 34jt belum lunas, orang A tidak jadi beli tanah 3tumbak awal tadi karena statusnya tidak jelas (tidak jelas karena bapak saya ditipu makelar) dan minta uangnya dikembalikan, sedangkan uangnya jg udah dipake oleh bapak saya, jadi bapak saya belum bisa tepati janjinya. Si orang A tadi ngancem bapak saya kalau gak bayar sesuai perjanjian mau mempidanakan bapak saya.
Pertanyaan saya:
1. Apakah bapak saya bisa dipenjarakan karena kasus itu?
2. Apakah makelarnya bisa dipenjarakan karena meyelenwengkan uang bapak saya?
3. Apakah orang A berhak menyita barang barang seperti rumah bapak saya?
Makasih
Makelar bisa dipidana kan penipuan, jika orang tua anda tidak mengembalikan uang. Artinya itu sengketa perdata.
Harta bisa jadi jaminan pembayaran kewajinan
@@diskusihukum5170 makasih pak atas jawabannya
Siang pak semoga bapak sehat selalu.
Saya mau tanya, saya ada kerja sama bisnis dengan rekan saya. Sudah berjalan 3 tahun dan awal tahun ke3 saya sudah meminta modal saya namun rekan saya mengatakan tidak bisa mengembalikan modal saya secara cash karena menurutnya uang tersebut sedang diputarkan. 2minggu lalu saya tanya mengenai modal saya dan rekan saya berdalih modalnya masih ada. Lalu tiba2 hari ini mengatakan uang modalnya habis, apakah wanprestasi seperti ini harus dibuktikan secara real perihal pengeluaran modal dan letak kerugiannya ?
Anda cukup membuktikan kewajiban Anda yaitu menyetor modal dan Anda sebelum mengajukan wanprestasi alangkah baiknya anda mengajukan somasi terhadap tegak bisnis Anda jika tidak di Indah kan mengenai somasi maka baru diajukan gugatan wanprestasi
wanprestasi alangkah baiknya anda mengajukan somasi terhadap tegak bisnis Anda jika tidak di Indah kan mengenai somasi maka baru diajukan gugatan wanprestasi
@@diskusihukum5170 tapi bila rekan saya tidak bisa menunjukan letak kerugiannya, apakah bisa menjadi hukum pidana ? Yang saya takutnya bisnis masih berjalan lalu rekan saya berdalih wanprestasi agar kerjasama terhenti dan keuntungan 100% bisnis yg masih berjalan secara langsung masuk kantong pribadi rekan saya. Terimakasih