Saat menjelaskan pihak dalam hukum perdata yaitu siapa aja (elo, perusahaan, pacar, peminjam uang) menurut saya cara menjelaskan seperti ini sangat baik kak, karena kalau di bilang subjek hukum takutnya orang awam kurg paham. Apreciate. Edit : oiya kak, jelasin tentang perbedaan hukum pidana dan hukum administrasi dungs kak. Hehe
Simple nya pidana itu mengatur tentang publik (orang banyak, menyangkut kehidupan masyarakat), sedangkan perdata itu mengatur orang atau badan hukum. Dalam penegakan nya hukum pidana bisa dilakukan adanya aduan, bisa juga tertangkap tangan, sedangkan perdata penegakan nya harus di gugat terlebih dahulu orang atau badan hukum yang berperkara
@@persoonssieny8470bentuk sanksinya perdata ya ganti rugi, perdata itu mengatur hubungan privat antar subjek hukum, dan semua case perdata pasti ada hubungannya dengan harta kekayaan, contoh melanggar kontrak ada pihak yg dirugikan, dan dia ingin uangnya kembali ya dituntut perdata untuk mendapat ganti rugi, Pasal 1267 BW bisa dibaca, nah kalaupun didalam case trsebut ada pula unsur perbuatan pidananya maka dapat jg di tuntut jalur pidananya buat memenjarakannya, sehingga uang kembali lewar jalur gugat perdata sedangkan efek jera bagi pelaku jg didapat lewat jalur pidana yaitu penjara. Penjara hanya untuk perbuatan melawan hukum, atau kejahatan yg melawan hukum yg sifatnya adalah umum atau publik barulah termasuk ranah pidana dan sudah diatur sanksinya di dalam KUHP yaitu hukuman penjara ataupun denda
Simpel, jelas, padat dan jelas. Thanks kaka... Semoga semakin banyak penjelasan ttg materi2 hukum yang ada yang diperlukan buat semua orang. Good luck. 😇
Sekedar diskusi. Beberapa penjelasan menurut saya menjadi bias. Pertama baik pidana dan perdata terdapat hukuman di dalamnya, jika perdata tidak trdapat hukuman maka putusan hakim menjadi tidak bisa dieksekusi (non executable). Cth hukuman dlm perdata misalnya penyerahan sejumlah uang, benda, atau pembayaran pesangon kalo dalam kasus PHI, namun dalam pidana sanksi ato hukuman diatur lgsg dalam pasal 10 kuhp (seperti yg dijelaskan dalam vidio). Kedua dalam pidana bukan hanya ranah publik yg diatur, hal hal privat jg diatur. Mengapa penipuan, pencemaran nama baik, HKI ada pemidanaan nya padahal itu hal privat, sederhananya pidana adalah alat negara yg digunakan utk melindungi warganya jd privat pun dilindungi namun tetap pidana adalah upaya terakhir ato ultimum remedium, jd menurut hemat saya kalau pidana tidak mengatur privat itu keliru. Ketiga delik aduan tidak hanya sekedar masalah hal yg merugikan saja, namun memang delik tsb sudah diatur oleh uu sebagai delik aduan jd alangkah lebih baik sebutkan saja apa yg menjadi delik aduan, dan itu bisa dihitung dengan jari hal yg trmasuk delik aduan. Terima kasih. Sekedar bertukar pikiran saja.
Wow, Channel ini sangat informatif dan sangat membantu masyarakat pencari keadilan. Hukum Pidana merupakan akibat dari suatu perbuatan pidana (kejahatan) yang telah dilakukan. Tujuannya memberikan efek jera. Sayang sekali di Indonesia masih banyak pelaku kejahatan tidak jera bahkan makin pintar berbuat kejahatan. Channel ini harus didukung karena ini luar biasa bahkan kami juga di Cerdas OChannel mencoba memberikan edukasi hukum yang sama. Buat Bapak Ibunya semua yang mau kasi Feedback ke saya. Ditunggu ya.
@@sgtrumpnews4081 betul Pak, belum lama ini menteri hukum dan HAM mengeluarkan NAPI dan setelah keluar malah banyak meresahkan masyarakat. Penyebabnya apa? Menurut saya ini merupakan ketidakberhasilan LAPAS mendidik warga binaan.
Hukum atau aturan/ undang-undang sangat sederhana, misal undang-undang lalu lintas dibuat agar pengguna selamat, prasarana terawat. Tol kenapa membayar ? Pertama mengembalikan biaya pembangunan yang terdiri dari biaya material, tenaga kerja, provisi, peralatan yang dipakai dan teknologinya. Sama seperti peraturan KTP, SIM, PASPORT dan lainnya. Hal ini untuk kesinambungan/ keberlangsungan pembangunan. Hak dan kewajiban ditimbang secara cermat, tepat, manfaat.
"Oke gak apa2, main aja Mobail Lejen sampe mata kamu keluar uratnya, tapi nanti kalo sakit minta aja dirawat sama Freya, Rafaela, Nana atau minta aja dirawat sama Hilda" - Revina yang dulu
Kalau mau lebih simpel, mungkin kekonsistenan kata seperti Privat dan Perdata, harus menggunakan salah satu sepenjang Video, atau ada tambahan Pop Up video yang apabila salah satu Perdata / Pidana yang disebutkan, harus dimunculkan, tujuannya agar mempermudah penjelasan dalam cukup sekali tonton saja, karena saya yakin yang nonton pasti banyak orang awam.
Kalo versi mudah gua dalam memahami pidana dan perdata. Hukum pidana perlindungan dari negara untuk melindungi seseorang dari kejahatan (merusak, menciderai ,mengancam merugikan, bahkan menghilangkan nyawa orang.) yang di lakukan seseorang. Sementara perdata, perlindungan dari negara untuk melindungi warga negaranya dari kerugian materil atau immateril serta yang bersifat personal, individu-individu, individu-badan hukum.
Kak gimana nentuin kalo misalnya hukum A cenderung ke B misalnya sanksinya Itu dominan ke Hukum pidana tapi normanya cenderung ke Hukum Tata negara? Terima kasih
Mau nanya ni kak, misal kita sudah semester 5 dan itu sudah pembagian jurusan, dan jurusan yang kita ambil adalah pidana. Apakah ketika kita melaksanakan PKL pada semester 5 biasanya kita yang mengambil jurusan hukum pidana biasanya melaksanakan PKL nya di mana aja yah kak ?
Kak jelasin juga dong hukum dinegri ini..knp korban perampokan dan pembunuhan bisa jadi tersangka karena membela diri sampai pelaku perampokan terbunuh
Saya mau tanya kak, di perusahaan saya menahan ijasah asli, menurut hukum pidana kan jelas salah, tapi untuk penyerahan ijazah tersebut kami melalui kesepakatan bersama, itu gimana kak
Nah yg belum paham tentang keputusanya nh,klo pidana jelas penjara bla2, klo perdata misal harta gono gini suami istri,klo keluar putusan pengadlan tapi si suami ga mau ngasih,terus masuk pidana? Atau kyk mobil kredit yg udh hilang, dan yg bersgkutan ga sngup bayarnya? Kan ga mngkin dipenjara?
MYtested Official halo, untuk hal ini pihak penggugat dapat ke PN untuk meminta HAKIM untuk memperingatkan tergugat untuk segera melunasi/menjalankan putusan, sampai tenggat waktu yang ditentukan belum juga ada proses dari tergugat, maka penggugat dapat memohon hakim untuk memberikan izin kepada penggugat untuk menyita barang2 berharga dari pihak tergugat.
menurutku bisa ada aspek pidananya tergantung apa yg diperbuat. Misalnya di catatan keuangan bdan hukum a tertulis klo mrk defisit 12 jt padahal cuma 5 jt, nah klo gini dicari tuh alesannya knp boong. misal mrk boong gara2 pengen korupsiin uangnya dan nipu investor makanya cat. keuangannya dicurangin. klo udh kaya gini bisa dipidanain krn udh termasuk tindak pidana korupsi dan penipuan. Selain ganti rugi, pihak2 yg terlibat juga bisa kena sanksi pidana penjara/denda
Idzin bertanya, 1). apakah perselingkuhan kasus perdata atau pidana?. 2). Dan apakah ada contoh kasus perdata yang dapat menjadi kasus pidana? Terimakasih 🙏
Izin menjawab pak. Terkait pertanyaan pertama, perselingkuhan itu masuk ke bagian perdata. Mengapa? Karena perselingkuhan hanya merugikan pihak-pihak yang terikat saja, dan itu pasti bersifat privat. Karena perbedaan yang paling mencolok diantara perdata dengan pidana adalah subjeknya. Disini perdata hanya berdampak pada individu yang bertikai, sementara pidana berdampak secara umum yaitu publik atau masyarakat. (contoh pelanggaran pidana seperti pembunuhan, perampokan, pelanggaran aturan umum dsb.) Lalu untuk pertanyaan kedua, kasus perdata apakah bisa menjadi kasus pidana? Ya bisa. Saya ambil contoh tentang hak waris, dimana hak waris merupakan kasus perdata karena hanya melibatkan orang-orang yang berhubungan dengan warisan itu. Dan bisa menjadi kasus pidana, apabila dalam perebutan warisan itu orang yang berseteru melakukan pembunuhan atau pengancaman guna mengamankan hak waris jatuh ke tangan mereka. Mohon maaf apabila jawaban saya belum memuaskan 🙏 dan saya harap bisa dikoreksi lebih jauh oleh teman teman, bila sekiranya ada kekurangan di jawaban saya.
Masih bingung soal hukum perdata jika setelah hakim mengabulkan permintaan penggugat,terus si tergugat tetep aja ga bs memenuhi permintaan pengggugat lalu sanksi nya apa?
YESSS!!! misal dalam kasus utang piutang tadi . keputusan hakim mengharuskan tergugat membayar utangnya , tapi tergugat tetep tidak mau membayar hutangnya . lalu bagaimana ?
@@suratnogenjik3871 Nah ini saya baru tau , Kalau barang tsb memang dari awal dijaminkan memang disita & dilelang . Tapi kalau tidak ? Apakah bisa terjadi sita paksa aset2 nya yg tidak dijaminkan sebelumnya ?
Maaf bertanya misalkan kredit hp,dari awal ada perjanjian kredit dgn jangkah waktu 6 bulan dgn setiap setoran 300rb perbulan tapi ketika pas pembayaran terakhir di bulan terakhir tiba2 penagihan jadi 600 rb itu gmn ?
Ada yang lewat bulan atau nunggak gak biasanya kalau ada dikenakan denda dan ganti rugi tergantung sop dan surat perjanjian awalnya berapa denda atau ganti rugi kalau telat angsur nunggak bayar
Saat menjelaskan pihak dalam hukum perdata yaitu siapa aja (elo, perusahaan, pacar, peminjam uang) menurut saya cara menjelaskan seperti ini sangat baik kak, karena kalau di bilang subjek hukum takutnya orang awam kurg paham. Apreciate.
Edit : oiya kak, jelasin tentang perbedaan hukum pidana dan hukum administrasi dungs kak. Hehe
Geri Samuel Hutagaol BAIK MAS, selanjutnya ya.
Sederhanaya sih hukum pidana tujuannya memberikan efek jera, sedangkan H. adminis itu memberikan efek jera dan mengembalikan keadaan seperti semula
Simple nya pidana itu mengatur tentang publik (orang banyak, menyangkut kehidupan masyarakat), sedangkan perdata itu mengatur orang atau badan hukum.
Dalam penegakan nya hukum pidana bisa dilakukan adanya aduan, bisa juga tertangkap tangan, sedangkan perdata penegakan nya harus di gugat terlebih dahulu orang atau badan hukum yang berperkara
Thanks ini yang lebih simpel
Halo shabat hukum ...
Semoga hukum semakin baik di Indonesia ya...
Dan keadilan tak diselewengkan karena kepentingan pribadi dan kelompok
Pidana sanksi penjara.
Perdata ganti rugi.
Pidana cari pelaku siapa
Perdata adu bukti
Perdata apakah selalu ganti rugi?
@@persoonssieny8470bentuk sanksinya perdata ya ganti rugi, perdata itu mengatur hubungan privat antar subjek hukum, dan semua case perdata pasti ada hubungannya dengan harta kekayaan, contoh melanggar kontrak ada pihak yg dirugikan, dan dia ingin uangnya kembali ya dituntut perdata untuk mendapat ganti rugi, Pasal 1267 BW bisa dibaca, nah kalaupun didalam case trsebut ada pula unsur perbuatan pidananya maka dapat jg di tuntut jalur pidananya buat memenjarakannya, sehingga uang kembali lewar jalur gugat perdata sedangkan efek jera bagi pelaku jg didapat lewat jalur pidana yaitu penjara.
Penjara hanya untuk perbuatan melawan hukum, atau kejahatan yg melawan hukum yg sifatnya adalah umum atau publik barulah termasuk ranah pidana dan sudah diatur sanksinya di dalam KUHP yaitu hukuman penjara ataupun denda
Mas mau nanya, kalau lulusan s1 hukum pidana apakah bisa jadi lawyer gak?
@@mcakrabima7620 bisa banget
@@davidlepong2105 kalau contoh kasus Hak Asu ank ?? Gnti rugi juga ? 🙏
Simpel, jelas, padat dan jelas. Thanks kaka... Semoga semakin banyak penjelasan ttg materi2 hukum yang ada yang diperlukan buat semua orang. Good luck. 😇
mampir yuk ke channel banyak pembahasan hukum di sana
ini adalah edukasi yang sangat penting dan harus dipahami masyarakat, terima kasih yang neng semoga sehat selalu
Kalau dosennya seperti ini, pasti akan sangat menegangkan..
Sekedar diskusi. Beberapa penjelasan menurut saya menjadi bias. Pertama baik pidana dan perdata terdapat hukuman di dalamnya, jika perdata tidak trdapat hukuman maka putusan hakim menjadi tidak bisa dieksekusi (non executable). Cth hukuman dlm perdata misalnya penyerahan sejumlah uang, benda, atau pembayaran pesangon kalo dalam kasus PHI, namun dalam pidana sanksi ato hukuman diatur lgsg dalam pasal 10 kuhp (seperti yg dijelaskan dalam vidio). Kedua dalam pidana bukan hanya ranah publik yg diatur, hal hal privat jg diatur. Mengapa penipuan, pencemaran nama baik, HKI ada pemidanaan nya padahal itu hal privat, sederhananya pidana adalah alat negara yg digunakan utk melindungi warganya jd privat pun dilindungi namun tetap pidana adalah upaya terakhir ato ultimum remedium, jd menurut hemat saya kalau pidana tidak mengatur privat itu keliru. Ketiga delik aduan tidak hanya sekedar masalah hal yg merugikan saja, namun memang delik tsb sudah diatur oleh uu sebagai delik aduan jd alangkah lebih baik sebutkan saja apa yg menjadi delik aduan, dan itu bisa dihitung dengan jari hal yg trmasuk delik aduan. Terima kasih. Sekedar bertukar pikiran saja.
Penjelasan seperti ini keren sekali, karena selalu ada contoh kasus yang mempermudah memahami materi.
Wow, Channel ini sangat informatif dan sangat membantu masyarakat pencari keadilan.
Hukum Pidana merupakan akibat dari suatu perbuatan pidana (kejahatan) yang telah dilakukan. Tujuannya memberikan efek jera. Sayang sekali di Indonesia masih banyak pelaku kejahatan tidak jera bahkan makin pintar berbuat kejahatan.
Channel ini harus didukung karena
ini luar biasa bahkan kami juga di Cerdas OChannel mencoba memberikan edukasi hukum yang sama.
Buat Bapak Ibunya semua yang mau kasi Feedback ke saya. Ditunggu ya.
setuju nih kenapa ya di Indonesia itu yg keluar penjara bukanya berubah mlah melakukan kejahatan lagi.
@@sgtrumpnews4081 betul Pak, belum lama ini menteri hukum dan HAM mengeluarkan NAPI dan setelah keluar malah banyak meresahkan masyarakat. Penyebabnya apa? Menurut saya ini merupakan ketidakberhasilan LAPAS mendidik warga binaan.
@@osgpostinesyoonagaho stuju bapak. sy ngk tau itu yg kerja di lapas ngpain sjaa ya..
Indonesia mennn
@@sgtrumpnews4081 bingung Pak 😁
Hukum atau aturan/ undang-undang sangat sederhana, misal undang-undang lalu lintas dibuat agar pengguna selamat, prasarana terawat. Tol kenapa membayar ? Pertama mengembalikan biaya pembangunan yang terdiri dari biaya material, tenaga kerja, provisi, peralatan yang dipakai dan teknologinya. Sama seperti peraturan KTP, SIM, PASPORT dan lainnya. Hal ini untuk kesinambungan/ keberlangsungan pembangunan. Hak dan kewajiban ditimbang secara cermat, tepat, manfaat.
Simple bgt kereen..., sgt jelas mudah dipahami
terimakasih ilmunya kak
penjelasannya jelas dan mudah dimengerti. sukses terus untuk admin.
keren bnget anjir ak lngsung ngerti😭
guruku ngejelasin smpe belibet ak gapaham paham😭
Sip.jelas krn di kasih contohnya juga. Makasih kak
mantap ka. tolong buat video tentang cara mempelajari hukum secara cepat untuk menguasainya. makasih ka
Bagus untuk yang baru belajar tentang hukum
Edukasi hukum perdata dn pidana yg sgt bagus ilmia cerdik cerdas genius....❤❤😁👍☝️🙏🇮🇩🇮🇩🇮🇩
Cilacap hadir...saya putar terus mba..pnteng terus..
Ok terimakasih atas penjelasanya Mba yg sangat jelas dan tegas m
Kalau saya suka bedakannya hukum pidana hukumannya kurungan atau penjara, perdata non penjara seperti denda, larangan, instruksi, atau lain2 mungkin
Refrensi yang sangat bagus..godjob mba
mantaf kak penjelasannya,,moga manfaat dan berkah ilmunya,amiiinnn
terima kasih penjelasanya mbak,smoga sehat selalu.
Doakan ya teman" taun depan mau ambil prodi hukum
"Oke gak apa2, main aja Mobail Lejen sampe mata kamu keluar uratnya, tapi nanti kalo sakit minta aja dirawat sama Freya, Rafaela, Nana atau minta aja dirawat sama Hilda" - Revina yang dulu
Kapan beliau ngomong gitu
@@persoonssieny8470 ruclips.net/video/RdPblPf-fgc/видео.html
Mantap kk cntik .q juga minat ambil jurusan hukum
Sangat jelas..poinnya dapet
Terimakasih..ilmu yg sangat bermanfaat...tapi tetap saja bikin kegagalan dalam berfokus..🤗
Terima kasih, sangat membantu.
mantab ka ga cuma cantik tapi pinter,..jadi mau bikin juga channel tentang edukasi hukum
Konten yang sangat bermamfaat
Mantap mantap
Terima kasih ilmu nya kak 🙏🏻
Bagus materinya...bermanfaat sekali..terima kasih atas share ilmunya...sehat dan sukses selalu ya kak..
Ni org kalo jadi dosen, yg cowok² pasti semangat kuliah nya.
😁😂👍👍
Ka Perbedaan Asas-asas Hukum Perdata dengan Asas-asas Hukum Pidana.?
Bu dosen tolong jelaskan tentang hukum perdata seperti apa saja...
Dosen kek gini jarang ada yg bolos dan tidur wkwkw
Aku tetap tidur dan bolos
@@persoonssieny8470 sama, dah tau kelakuan dosennya kyk gimana jadi males
Masa dosen ngajarnya cuma 5 menit
Fokusnya ke mana gitu...
BOHONG..NGantuk..ya. tetap
Sayapilih. TIDUR BROS
Mantap penjelasan nya mbak cantik ini...siiippp
banyakin konten penjelasan tentang hukum gini🙃
aturancu kapan tayang lagi?
Kalau mau lebih simpel, mungkin kekonsistenan kata seperti Privat dan Perdata, harus menggunakan salah satu sepenjang Video, atau ada tambahan Pop Up video yang apabila salah satu Perdata / Pidana yang disebutkan, harus dimunculkan, tujuannya agar mempermudah penjelasan dalam cukup sekali tonton saja, karena saya yakin yang nonton pasti banyak orang awam.
Klo dosen ny kek gini mah betah banget semester bolak balik😂
aduh jadi pengen nnton :p
Kalo versi mudah gua dalam memahami pidana dan perdata.
Hukum pidana perlindungan dari negara untuk melindungi seseorang dari kejahatan (merusak, menciderai ,mengancam merugikan, bahkan menghilangkan nyawa orang.) yang di lakukan seseorang. Sementara perdata, perlindungan dari negara untuk melindungi warga negaranya dari kerugian materil atau immateril serta yang bersifat personal, individu-individu, individu-badan hukum.
Kira2 bisa nggk saya batal kan penjualanitu
SAYA HARAP LOLOS SBMPTN 2020😭 AAMIIN. PINGIN BANGET MASUK PRODI HUKUM
Sekarang prodi apa kak?
nice penjelasannya bisa dilanjutkan ke pembahasan citizen lawsuit, please ?
Gila Bu dosen bikin betah melek
Mantap
Kak gimana nentuin kalo misalnya hukum A cenderung ke B misalnya sanksinya Itu dominan ke Hukum pidana tapi normanya cenderung ke Hukum Tata negara? Terima kasih
Saya dari Papua paham betul apa yang diterangkan oleh kaka😮
Pintar mbak, masih muda udah cerdas,,,
Mau nanya ni kak, misal kita sudah semester 5 dan itu sudah pembagian jurusan, dan jurusan yang kita ambil adalah pidana. Apakah ketika kita melaksanakan PKL pada semester 5 biasanya kita yang mengambil jurusan hukum pidana biasanya melaksanakan PKL nya di mana aja yah kak ?
Kak jelasin juga dong hukum dinegri ini..knp korban perampokan dan pembunuhan bisa jadi tersangka karena membela diri sampai pelaku perampokan terbunuh
Terima kasih kak
Makasih kak penjelasannya🙏🏻🙏🏻
Mantap pemaran2nya👍👍👍
Bagus skali
Terimaksih mba
Keren, penjelasannya simple, mudah dicerna.
Bermanfaat,,sekalian mau tanya, S1 admintrasi negara lanjut ke S2 hukum bisa gak sih ?.
Mntaap JD lebih oaham
Pertanyaan saya kak
Ter arah dimana hukum pidana
Dan ter arah juga dimana hukum perdata
Gini dong bikin konten yg berfaedah ... :3
Udah cantik pinter lagi😍
AGHIRNYA....
Merah warna favoritku
hahahaha
Masyallah...
Lumayan ya
Oh gitu say..
Mantaaaap....terus berkarya geolive👍👍👍
Saya mau tanya kak, di perusahaan saya menahan ijasah asli, menurut hukum pidana kan jelas salah, tapi untuk penyerahan ijazah tersebut kami melalui kesepakatan bersama, itu gimana kak
Nah yg belum paham tentang keputusanya nh,klo pidana jelas penjara bla2, klo perdata misal harta gono gini suami istri,klo keluar putusan pengadlan tapi si suami ga mau ngasih,terus masuk pidana?
Atau kyk mobil kredit yg udh hilang, dan yg bersgkutan ga sngup bayarnya? Kan ga mngkin dipenjara?
MYtested Official halo, untuk hal ini pihak penggugat dapat ke PN untuk meminta HAKIM untuk memperingatkan tergugat untuk segera melunasi/menjalankan putusan, sampai tenggat waktu yang ditentukan belum juga ada proses dari tergugat, maka penggugat dapat memohon hakim untuk memberikan izin kepada penggugat untuk menyita barang2 berharga dari pihak tergugat.
Iaia sampai disini gue paham🤗😊
bismillah semester 2 dapet dosen kek gini
kak rekomen buku yang bagus buat mahasiswa hukum dong
sip lah
Bagaimana jika aturan kerja di sebuah badan hukum tidak sesuai dg UU yg berlaku? Selain aspek perdata, apakah ada aspek pidananya?
menurutku bisa ada aspek pidananya tergantung apa yg diperbuat. Misalnya di catatan keuangan bdan hukum a tertulis klo mrk defisit 12 jt padahal cuma 5 jt, nah klo gini dicari tuh alesannya knp boong. misal mrk boong gara2 pengen korupsiin uangnya dan nipu investor makanya cat. keuangannya dicurangin. klo udh kaya gini bisa dipidanain krn udh termasuk tindak pidana korupsi dan penipuan. Selain ganti rugi, pihak2 yg terlibat juga bisa kena sanksi pidana penjara/denda
Idzin bertanya,
1). apakah perselingkuhan kasus perdata atau pidana?.
2). Dan apakah ada contoh kasus perdata yang dapat menjadi kasus pidana?
Terimakasih 🙏
Izin menjawab pak.
Terkait pertanyaan pertama, perselingkuhan itu masuk ke bagian perdata. Mengapa? Karena perselingkuhan hanya merugikan pihak-pihak yang terikat saja, dan itu pasti bersifat privat. Karena perbedaan yang paling mencolok diantara perdata dengan pidana adalah subjeknya. Disini perdata hanya berdampak pada individu yang bertikai, sementara pidana berdampak secara umum yaitu publik atau masyarakat. (contoh pelanggaran pidana seperti pembunuhan, perampokan, pelanggaran aturan umum dsb.)
Lalu untuk pertanyaan kedua, kasus perdata apakah bisa menjadi kasus pidana? Ya bisa. Saya ambil contoh tentang hak waris, dimana hak waris merupakan kasus perdata karena hanya melibatkan orang-orang yang berhubungan dengan warisan itu. Dan bisa menjadi kasus pidana, apabila dalam perebutan warisan itu orang yang berseteru melakukan pembunuhan atau pengancaman guna mengamankan hak waris jatuh ke tangan mereka.
Mohon maaf apabila jawaban saya belum memuaskan 🙏 dan saya harap bisa dikoreksi lebih jauh oleh teman teman, bila sekiranya ada kekurangan di jawaban saya.
Bahas masalah jaminan please
semangat terus kak gel !!
Masih bingung soal hukum perdata jika setelah hakim mengabulkan permintaan penggugat,terus si tergugat tetep aja ga bs memenuhi permintaan pengggugat lalu sanksi nya apa?
Bisa dilakukan penyitaan
YESSS!!!
misal dalam kasus utang piutang tadi . keputusan hakim mengharuskan tergugat membayar utangnya , tapi tergugat tetep tidak mau membayar hutangnya . lalu bagaimana ?
Harta bendanya akan disita untuk memenuhi keputusan hakim tersebut
@@greatndit harta bendanya akan disita untuk melunasi utangnya tersebut
@@suratnogenjik3871
Nah ini saya baru tau ,
Kalau barang tsb memang dari awal dijaminkan memang disita & dilelang .
Tapi kalau tidak ? Apakah bisa terjadi sita paksa aset2 nya yg tidak dijaminkan sebelumnya ?
Woy video bagus gini kenapa yg nonton dikittt😭😭
Maaf bertanya misalkan kredit hp,dari awal ada perjanjian kredit dgn jangkah waktu 6 bulan dgn setiap setoran 300rb perbulan tapi ketika pas pembayaran terakhir di bulan terakhir tiba2 penagihan jadi 600 rb itu gmn ?
Ada yang lewat bulan atau nunggak gak biasanya kalau ada dikenakan denda dan ganti rugi tergantung sop dan surat perjanjian awalnya berapa denda atau ganti rugi kalau telat angsur nunggak bayar
Ok banget mba cantik
Thank you kak
Mbak, kalo masalah jual beli tanah dan akhirnya sengketa. Itu masuk pidana atau perdat
hukum pidana ada sangsi denda, di perdata juga ada denda dan diminta oleh penggugat ke Hakim
Kereeeenn, 😎👍
Bagus bgt, kapan2 collab yuks
Yg komentar batangan semua banyak nya 🤣🤣🤣...oke deh sis makasih penjelasan nya nambah wawasan 👍👍
Mantap kak ❤️ 😘😘😘😘😘😘😘
Sabarrrrr hehheheeh
Bagus
Subahanalloh fokus dengan kecantikannya🤭
Bingung mau fokus kemana
Kakk hukum bisnis dong share dikit ilmunya
Wow genjutsu apa ini