LANGKAH HUKUM ATAS PENYEROBOTAN TANAH

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 5 фев 2025
  • 1. Laporan Sebagai Tindak Pidana
    Pendekatan ini yang sering dipakai korban untuk menyelesaikan, namun tidak jarang ini justru tidak ditindaklanjuti oleh Penyidik, yang bisa jadi karena tidak cukup bukti
    2.Gugatan Perdata
    Langkah ini adalah langkah terakhir untuk mempertahankan hak, namun proses yang lama dan faktor biaya yang menjadi kendala;
    #PenyerobotanTanah

Комментарии • 421

  • @abdulmuis6991
    @abdulmuis6991 7 месяцев назад

    Alhamdulillah sangat bermanfaat 🙏

  • @tentanghukumkita6381
    @tentanghukumkita6381 2 года назад +1

    Terima kasih, sangat bermanfaat.

  • @upangsupardi4701
    @upangsupardi4701 2 года назад

    Trimakasih atas ilmunya

  • @birruketapang5287
    @birruketapang5287 3 года назад

    Terimakasih penjelasannya pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Terus ikuti channel pendidikan ini untuk belajar hukum dan dunia peradilan

    • @kasigultom3799
      @kasigultom3799 2 года назад

      Mohon pak penjelasanya.kami mempunyai sebidang tanah.warisan dari nenek.kami.ada duorang menjual pohon yang ada didalamnya.dan tanah ini belum dibagi semua oleh keturunan nenek kami.mohon lanngkah yg harus kami tempuh.trims pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Anda bisa melaporkan pidana kepada orang yang melakukan penjualan atas tanaman di atas tanah nenek Anda jika orang tersebut tidak memiliki hak atas pohon tersebut

  • @irwansyahyunif4050
    @irwansyahyunif4050 3 года назад

    Assalamualaikum...sangat setuju pak penjelasan nya kami ada kasus sdh 25 tahun SHM.rmh bpk kami sdh beralih nama org lain.yg tdk kami kenal rmh msh kami tempati saat ini..berhubung kurang alat bukti & dana krn kami org kecil blm diurus kasus tsb..demikian tks

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      coba di telurusi status sertfikat tersebut, atas dasar apa sehingga bisa berubah dan beralihnama. sehingga bisa diketahui masalah dan cara penyelesaiannya

    • @irwansyahyunif4050
      @irwansyahyunif4050 3 года назад

      Kami sdh telusuri dikarenakan bpk sy mau menjual rmh tsb terjadi AJB yg telah beralih nama krn SHM juga aslinya dibawa org setelah brp lama ada info sdh menjadi agunan org yg berbeda & kami sdh laporkan tetapi tsk blm ketemu & alat bukti kurang .demikian pak.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      @@irwansyahyunif4050 : apa dasar SHM Bisa pindah ke orang lain... jika dahulu atas nama bapak Sertfikat dibawa orang, mungkin ada jaminan hutang atau apa bisa diselesaikan

    • @lidyasimbolon7122
      @lidyasimbolon7122 3 года назад

      SHM bisa diserobot juga ya pak?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Bisa saja... Jika punya tanah dg SHM.. Tapi tidak di usahakan

  • @Maypipe
    @Maypipe Год назад

    Chanel Diskusi Hukum sangat memberi pemahaman tentang Hukum dan Undang-Undang yang berlaku.
    Terimakasih sudah berbagi Ilmunya Bang.
    Ijin tanya Bang
    Mohon pencerahannya!
    Rumah yang saya tempati tidak memiliki surat apapun. kami telah menempati rumah tersebut selama 3 generasi, dikarenan tidak adanya pemahaman tentang pengurusan surat tanah sampai sekarang belum ada surat2nya. yang jadi masalahnya. banyak warga mengatakan tanah sudah diganti rugi oleh pemerintah. padahal kami sama sekali belum menerima apapun pemberitahuan dari pihak manapun secara resmi. Belakangan ada informasi bagwa rumah kami akan digusur sepihak oleh balai desa dengan dasar isu sudah ganti rugi dan sudah banyak warga sekitar yang tandatangan agar rumah kami segera digusur. tentunya hal ini sangat merugikan kami jika hal ini dilakukan sepihak. yang saya mau diskusikan adalah, menurut Bang DH , apa yang harus kami lakukan untuk memperjuangkan hak2 kami. Sebelumny dan sesudahnya saya menyampaikan terimakasih. Salam

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Anda menempati tanah, tetapi tanah itu milik siapa anda tidak menyampaikan.
      Yg perlu anda ketahui itu tanah siapa, karena jika bukan hak anda, anda tidak punya hak atas tanah tersebut.
      Jika anda punya bangunan di atas nya. Anda hanya punya hak atas bangunan.
      Biasanya ada riwayat tanah dan data tanah di desa atau kantor pertanahan (Bpn) silahkan cek saja dahulu status tanahnya.

  • @henrysss7255
    @henrysss7255 3 года назад

    materinya sangat penting, sayang suaranya kurang jelas. terima kasih atas pencerahannya.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Jika ada yg kurang jelas silahkan bisa ditanyakan...atau mungkin akan kami record ulang

  • @widyaherwianto1321
    @widyaherwianto1321 Год назад +2

    Saya mempunyai petok D dan AJB dari warisan ortu. Saya ke kantor kelurahan untuk memastikan Petok D tsb apakah sudah terjadi peralihan atau belum. Dan hasilnya adalah belum ada peralihan hak, masih atas nama ortu. Tetapi lurah tidak mau memberikan surat keterangan riwayat tanah dengan alasan di duga di atas tanah petok D tsb sdh terbit SHM.
    Setelah saya telusuri ternyata tanah ortu tsb diserobot tetangga yg mempunyai petok D bersebelahan dg Petok D ortu dan sudah diterbitkan SHM.
    Mohon petunjuk langkah apa yang harus saya lakukan..
    Terimakasih atas respon yang diberikan.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  8 месяцев назад

      Jika ada sertifikat itu sengketa kepemilikan.
      Klo tidak bisa diselesaikan kekeluargaan, ya sengketa pengadilan

  • @gunadiwirawan7288
    @gunadiwirawan7288 8 месяцев назад

    Teori dan praktek selalu kontroversial…

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  8 месяцев назад

      Tidak selalu... Klo ada yg aneh...bisa jadi karena perilaku oknum aparatnya

  • @tyro9899
    @tyro9899 Месяц назад +1

    Dalam sengketa tanah, apabila tergugat sdh meninggal, apakah ahli waris (3 orang) bs mewakili tergugat dlm tuntutan perdata/pidana, termasuk konsekuensi hukuman dari tuntutan2 itu?

  • @farrasberkah5637
    @farrasberkah5637 11 месяцев назад

    terimakasih penjelasannya pak,sangat mencerahkan, ada yang ingin saya tanyakan pak,
    saya membeli rumah riwayat dari zaman mbah buyut sudah ditempati secara turun temurun, nah pas balik nama SHM dan dicek oleh notaris ternyata tanah sebelah rumah saya masih termasuk didalam shm yang sudah atas nama saya, apakah tanah tersebut bisa saya minta lagi dan menjadi milik saya sedangkan tanah tersebut sudah difungsikan menjadi kandang ternak dan sdh berdiri sejak saya membelinya ?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  10 месяцев назад +1

      Ini ada sengketa jika anda meminta.
      Paling tidak anda harus tahu dulu apa bukti kepemilikan kandang ayam tersebut.
      Bisa jadi ada perbuatan hukum lainnya, seperti jual beli, hibah dan lain2nya namun suratnya belum ada.
      Dan pastikan jika anda mengaku pemilik, anda pemilik satu2nya bukan sebagai harta warisan yg ada hak orang lain juga

    • @farrasberkah5637
      @farrasberkah5637 10 месяцев назад

      Saya sudah klarifikasi ke mertua saya, katanya dulu memang tanah punya mbah tapi 'informasinya' sudah dibeli sama tetangga sebelah tapi belinya mertua saya pun gak tau dengan apa, harga berapa dan surat2 jual beli gak ada, jadi belinya hanya secara lisan antara penjual dan pembeli.
      Izin penjelasannya pak, saya beli rumah itu sah langsung ke penjualnya (adik mertua saya) , akta jual beli, saksi saudara2 mertua ada semua, shm juga sudah atas nama saya dan istri saya, apakah seperti itu sudah bisa dikatakan kami (saya & istri) adalah pemilik satu-satunya?

    • @farrasberkah5637
      @farrasberkah5637 10 месяцев назад

      Oiya, dan satu lagi pak, selama ini juga yang bayar PBB dari pihak kami

  • @gegesptrr8376
    @gegesptrr8376 2 года назад +1

    Ijin bertanya & sharing
    Mudah2 an di jawab...
    Tahun ini saya dapat gusuran Tol BOCIMI seksi 3, musyawarah bulan Juli dan September nya penyerahan Surat2 rumah, pada saat Musyawarah kami komplain di karenakan hanya kena tanah dan bangunan sebagian, lalu di kaji ulang oleh pihak BPN & PUPR saat itu. Dan sampai sekarang pun saya belum mengetahui nya berapa nominal tsb setelah kami mengajukan komplain ?
    Kenapa belum ada nominal dari bulan Juli hingga sekarang ?
    Kabar berita maksimal bulan Desember 2022 seksi 3 & 4 harus sudah di selesaikan pencairan nya.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      datangi ke pihak yang memohon pengadaan tanah, mintalah kejelasan terkait pembebasan tersebut, jangan sampai anda ketinggalan informasi justru sudah dilaksanakan tetapi anda tidak tahu, dan pembayaran dilakukan dengan konsinyasi di pengadilan

    • @gegesptrr8376
      @gegesptrr8376 2 года назад

      @@diskusihukum5170 Sudah datang ke Kantor ATR/BPN jawaban mereka pun tidak tau nominal nya berapa di karena kan belum ada keputusan dari pihak LMAN Lembaga Management Aset Negara

  • @andiayie4561
    @andiayie4561 Год назад +2

    Izin pak mau bertnya, langkah menghadapi kluarga (alias saudara bpk sy) melakukan penyerobotan tanah empang / menguasai selama 8 tahun lebih dan menikmati hasilnya yg dimana empang tersbut milik secara sah BPK sy , kepemilikan tanah tersebut cukup kuat yg dmiliki bpk sy mulai dari sertifikt dll, namun kita sdh melakukan somasi kepada bersangkutan tapi mereka tetap kekeh tdk mau melepas tanah tersbut yg di kelolah selama ini, langkah selnjtnya gmn pak ? Mohon di bantu.

    • @andiayie4561
      @andiayie4561 Год назад

      Yg kedua , tanah empang tersbut dimiliki oleh oleh orang tua bapak sy, cmn di wariskan ke pada bapk sy, sampe saat ini sertifikat aatas nama bpk sy swndiri, namun mereka jg punya bukti cuman memiliki surt pajak bumi dan bangunan yg di pegank. ,

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Ini adalah sengketa keperdataan dan bila tidak bisa diselesaikan secara damai silahkan mengajukan gugatan ke pengadilan dan nanti akan dinilai oleh Hakim bukti Siapa yang paling kuat atas kepemilikan tanah tersebut

  • @hrik3185
    @hrik3185 3 года назад +6

    Bagaimana kalau tanah yang dikuasai diserobot orang yg mengaku berhak karena warisan orang tuanya dan tanah itu sudah diperkarakan dan pihak tergugat (yang menguasai tanah) mempunyai kekuatan hukum tetap di PK, bagaimana kalau pihak keluarga penggugat sebelumnya menggugat PMH lagi..trima kasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Klo sudah ada putusan itulah yg di pakai, selama tidak ada yg membatalkan.
      Klo di gugat oleh pihak yg sama dengan sengketa yg sama itu tidak bisa. Kena azas nebis in idem

  • @poliklinikirja
    @poliklinikirja 6 месяцев назад +1

    Pak, ini barusan banget saya dari kantor polisi melaporkan penyerobotan tanah. kami memiliki tanah uk 15 x 60 m tetapi oleh oknum sebelah tanah kami, dia ambil 1 m x 60 meter ke belakang. kami laporkan itu ke kantor polisi tapi jawaban mereka ini bukan urusan kepolisian dan kami di arahkan ke BPN. kami punya surat sertifikat sah. sedangkan org yg serobot tanah kami hanya kwitansi bodong. bagaimana pak sebaiknya kami memperjuangkan hak kami?

    • @kandangpakdetejo3039
      @kandangpakdetejo3039 6 месяцев назад

      Polisinya males

    • @AndiWentiFebrianty
      @AndiWentiFebrianty 6 месяцев назад

      Seharusnya pelaporan nya di terima dulu oleh pihak kepolisian apalagi bapak memiliki dasar yaitu sertifikat yg berkekuatan hukum atas kepemilikan tanah tersebut ,KL laporan bapak masih tidak di terima dan di arahkan ke BPN maka langsung saja meloporkanya di Polda🙏

  • @bundawiwik9502
    @bundawiwik9502 3 года назад

    Saya dan suami membeli tanah sudut tepatnya samping gang.jadi jalan depan rumah kami akses keluar masuk hanya 2meter.sedangkan jalan samping rumah saya 4m setengah.jadi saya buat rumah blm seutuhnya selesai depan ada sisa 3m lagi rencana mau buat teras.tetapi sementara saya taruh bunga2 menjulang kedepan dibagian atas tanah yg kami beli..bukan tanah jalan.tetapi karna kami rumah sudut...ada org kaya dibelakang rumah punya mobil dan saya udh wanti2 pasti suatu saat dia tabrak itu bunga2 di halamn rumah saya.ternyata setelah 9bln disini benar saja dia tabrak itu bunga2...dan mobilnya lecet dan dia chat suami di group dan dibaca semua org...tetangga disini.terkadang agak bingung salahnya dimana jelas2 jalan itu hanya dua meter yg depan...bahkan kami menyisahkan 70cm buat dia nikung.ini kami blm menembok teras.ntar klo sudah kami tembok teras...aku takut ribut ama tetangga..apalagi dia kerja dipemerintahan org besar.kami yg org kwcil hanya diam saja.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Memang ada kewajiban hukum bagi pemilik tanah di bagian depan memberi akses kepada pemilik tanah dibagian jalan.
      Dengan anda menyisakan tanah seperti itu bisa jadi dianggap orang yang merupakan bagian dari akses jalan bukan tanah yang anda Sisakan sehingga ketika anda memanfaatkan tanah Anda dianggap salah titik lebih baik anda sampaikan kepada RT atau RW untuk menjelaskan semua duduk permasalahannya agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari

  • @pejuangreceh6796
    @pejuangreceh6796 Год назад

    Bapak saya sdh menggarap kebun milik orang tuanya belasan tahun,
    Saat pembagian warisan tanah itu di wariskan ke anak A, tapi itu cuma untuk atas nama saja,
    Karena kalau di berikan ke anak yg lain takut di jual, yg membagi ini adalah yg mndpatkan kebun tsb.
    Dan anak yg lain ikut tanda tangan,
    Setelah berjalan bertahun-tahun
    Maka salah satu anak disebut B mmbuat sertifikat atas nama anak yg lain, atas persetujuan A .
    Lalu oleh anak yg mmbuat serrfkt alias B, tanah di hibahkan ke ponakan, anaknya almarhum C.
    Alasannya katanya kebun itu pernah di beli oleh almarhum semasa hidup.
    Masalahnya anak bapak syngg menggarap tdk pernah mengetahui
    Pembuatan surat, dan hibah,
    Setelah di konfirmasi ke anak tertua dr nenek kami, alias D
    Beliau membantah dan minta surat itu dan hibah di batalkan.
    Dengan mmbuat surat pernyataan.
    Tapi bapak sy yg menggarap di laporkan ke polres oleh B dan anak almarhum atas tuduhan bapak saya menyerobot tanah miliknya,
    Dengan bukti serrfkt dan hibah.
    Apa yg harus bapak saya lakukan,
    Bila berdamai apakah bapak saya yg terlapor di wajibkan membayar pencabutan laporan itu.?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад +1

      Jadi klo dr cerita anda, orang tua anda sebagai penggarap, maka tidak ada hak atas tanah tersebut,
      Jika pemiliknya mempermasalahkan. Lebih baik tidak menggarap lagi.
      Terkait laporan tersebut sampaikan fakta yang ada dan ajukan orang-orang yang menurut anda terlibat di dalam masalah penggarapan tersebut untuk menjadi saksi agar permasalahan menjadi jelas jika anda dilaporkan dan ada pencabutan laporan itu tidak ada biaya yang harusnya ditanggung Tetapi kalau ada biaya yang harus dibayar tanyakan apa dasar hukumnya

    • @pejuangreceh6796
      @pejuangreceh6796 Год назад

      @@diskusihukum5170
      Walaupun yang anak tertua membuat pernyataan kalau si B tidak sah atas pembuatan sertifikat dan hibah tersebut, apa itu tdk bisa di tindak lanjuti. 🙏
      Terimakasih atas balasannya pak,
      Nnti akan di tanyakan ke pihak polres,
      Waktu surat panggilan itu adalah undangan klarifikasi.
      Tp smlm dapat kabar dr kepolisian
      Bapak yg terlapor di suruh bayar biaya pencabutan

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Tanyakan dasar hukum pencabutannya dan ada kwitansi atau tidak ketika bayar, jika ada dasar hukum pasti ada Kwitansinya. Itu resmi

    • @pejuangreceh6796
      @pejuangreceh6796 Год назад

      @@diskusihukum5170
      Kalau nanti tidak ada kwitansi atau cuma di suruh transfer, atau serahkan begitu saja kpd salah satu anggota.
      Berarti itu tidak sah ya pak🙏

  • @indrahadju6916
    @indrahadju6916 Год назад

    Ijin Bertanya pak,,,,Saya di Beri Kuasa oleh Ahli Waris dalam Pengurusan Sengketa Tanah yang di kuasa oleh Orang Lain,,,dan Objek sengketa tersebut telah dibuatkan SKT di Kantor Kelurahan setempat,,,setelah kami mempelajari Dokumen SKT tersebut, bahwa Alas Hukum yang digunakan berupa berupa Surat Keterangan Asal Usul Tanah dan Surat Keterangan Saksi terdapat banyak unsur rekayasa dan diduga ada permainan dengan oknum di kantor kelurahan...
    Langkah yang sudah saya lakukan adalah :
    1. Mediasi di Kantor Kelurahan,,,Tidak mendapat titik temu
    2. Mengirim Surat Ke Kantor Kelurahan untuk Meninjau Kembali SKT yang sudah diterbitkan oleh Kantor Kelurahan tersebut.,,,dan sampai sekarang belum ada jawaban dari Kantor Kelurahan,,,,
    Pertanyaan Saya,,,Langkah Apalagi yang bisa saya tempuh untuk Meninjau dan Membatalkan SKT tersebut...

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад +1

      Jika ada rekayasa dalam surat SKT
      1. anda bisa melaporkan pembuatan surat palsu ke pihak kepolisian
      2 anda ajukan gugatan sengketa kepemilikan tanah di pengadilan.

  • @AndICeOne
    @AndICeOne 3 года назад +1

    Pak ijin bertanya.. Saya membeli perumahan Subsidi dan di depan rumah saya persis ada tanah fasum yang lumayan lebar. Tanah fasum tersebut digunakan oleh 1-2 warga untuk membuat Taman pribadi untuk mereka manfaatkan sendiri (bukan taman umum karna tidak ada persetujuan warga lain). Pihak developer pun tidak mengurusi fasum tsb dan masalah lainnya taman pribadi mereka menutupi view/pandangan depan rumah saya.. Saya sudah lapor ke Developer tapi tidak ada tindakan.. Dan karena perumahan baru belum terbentuk RT/RW..
    Pertanyaannya :
    1.Apakah hal tsb bisa saya laporkan..?
    2.Kemanakah saya harus melapor..?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Selama belum ada serah terima Perumahan ke pemda, maka fasum tersebut adalah tanggung jawab pengembang, maka sampaikan kepada pihak pengembang

    • @AndICeOne
      @AndICeOne 3 года назад +1

      @@diskusihukum5170 siap pak Terima kasih atas informasinya

  • @zeeverlyyohenderson6786
    @zeeverlyyohenderson6786 2 года назад +1

    Ijin bertanya bang, orang tua saya punya tanah 1400m sertifikat dibeli si A 800an m tahun 2006, lalu si A di2017 membangun mepet patok yg masih berdiri kemudian membuat atap melebihi patok dan dia mau tambahkan tembok double di 2017 membangun sesuai atap yg dia bangun padahal patok masih ada dan saya tegor tukangnya akhirnya berhenti dan si A membawa lawyer katanya si A wktu beli ke orangtua saya luasnya kurang tanpa basa basi langsung bikin tembok double. Mohon bantuannya pak jalur hukumnya.,Terimakasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Diselesaikan dengan damai...diukur saja tanahnya. Kan biar tidak ada salah paham

  • @anikkusumaningrum9434
    @anikkusumaningrum9434 2 года назад +1

    Izin bertanya pak,kami membeli tanah thn 2008 ajb lalu thn 2017 telah sertifikat .dan thn 2022 telah di validasi dan integrasi bpn menyatakan tanah tersebut syah milik kami.tapi pihak penjual yg posisi tanahnya bersebelahan dengan kami menyerobot tanah milik kami dgn mengatakan tidak pernah menjual dan hanya gadai padahal bukti sama sekali tidak ada malah mereka menanam tananam ,memagar bambu serta masang spanduk menyatakan tanah ini milik mereka.langkah apa yang sebaiknya kami tempuh pak ? Mohon masukannya terimakasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад +1

      Silahkan laporkan penyerobotan tanah, jika tidak memiliki bukti kepemilikan orang yg menanam dan membuat pagar.
      Jika tidak ada selesai, ajukan gugatan keperdataan terhadap orang tersebut.

  • @dekimandangadeki7988
    @dekimandangadeki7988 2 года назад

    Mhn izin p, skdr brtanya, trkait penyerobotan tanah. Sbgai contoh, org tua sy memiliki sbdg tanah dgn ukuran luas bdg tnh krg/ lbh 2,5 h, dgn penguasaan srt penggarapan yg di buat/ di gambar dn di kthui olh ketua rt dn kelurahan stempat dgn logo gambar brg garuda, pd thn 1982 lengkap dgn saksi batas, sdgkn org tua sy slku an , di surt tr sebut tlh mnggal dunia, smtr sy anak kuasai brdasarkn srt ahli waris. Yg mnjd masalh lokasi tanah trsebut tlh tempati/ dibgn rmh tpt tggl, namun tanpa izin. Mhn saran dan masukn/ solusi contoh penyelesaian.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Temui pihak yg menguasai, dan tanyakan apa yg menjadi dasar penguasaan mereka. Jika tidak bisa diselesaikan damai dan mereka punya bukti penguasaan maka jelas ini adalah sengketa kepemilikan tanah

  • @setiabudi7195
    @setiabudi7195 2 года назад +1

    Tanah saya sdh.bersertifikat. Atas prosedur akta jual beli dan keterangan jual beli dari kades disegel. Tanah tsb diserobot orang bagaimana hukumnya mohon penjkelasannya.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Coba Selesaikan secara musyawarah mufakat dengan pihak yang menyerobot jika tidak bisa diselesaikan masalah pahat terpaksa harus dengan laporan ke pihak kepolisian atau gugatan ke pengadilan

  • @sinagabonar422
    @sinagabonar422 8 месяцев назад

    Saya mau bertanya pak,sekarang saya menguasai atau mengerjakan tanah warisan dari kakek/nenek saya.selama hidup nya kakek dan nenek saya samapi orang tua saya tidak pernah ada masalah tanah tersebut telah dikuasai kakek dan nenek saya +-60 tahun dan diwariskan ke orangtua saya hingga sampai sekarang diwariskan kepada saya.pajak terus kami bayar atas nama orangtua saya dan bukti bayar pajak terus kami simpan tapi surat tanah belum ada karna jaman dahulu surat menyurat tanah belum ditentukan,dan sekarang saya mau buat surat tanah dan saya memanggil sepadan saya namun secara tiba tiba ada seorang sepadan saya mempermasalahkan luas tanah warisan tersebut dan bukti pajak dan luas tanah ada di kohir pajak /bukti bayar pajak.dan secara tiba tiba sepadan saya itu merusak tanaman saya dan menyerobot sebahagian tanah tersebut.apakah hukumnya bagi orang yg merusak tanaman dan menyerobot tanah tersebut dan hukumnya terdapat uu dan pasal berapa.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  8 месяцев назад

      Jika ada yg merusak tanaman anda... Silahkan laporkan pasal 406 KUHP..

  • @PuntariPuntari-cv3rh
    @PuntariPuntari-cv3rh 5 месяцев назад

    Slmt pagi halo apakah chanel ini masih aktif.tanah saya itu masih berupa petok dan leter c di balai desa,dan kemarin ada program prona dri pmerintah saya dagtarkan namun sampai program prona 3 kali tidak juga jadi sertifikat tanah saya, tanah saya sebagian di kuasai orang dan di bangun warung miras,dan ketika saya suruh untuk meninggalkan tnah saya dia mengancam pakai kekerasan,yg jadi pertanyaan saya kemana saya mengadukan perkara penyerbotan tanah sedangkan saya blm memiliki sertifikat,yg jdi bukti kepemilikan saya hanya buku c di kelurahan dan pajak tahunan

  • @irwansyahyunif4050
    @irwansyahyunif4050 2 года назад

    Assalamualaikum wr wb..kami ada masalah rmh msh kami keluarga tempati Akte otentik nya sdh dipalsukan & SHM sdh balik nma org yg tdk kami kenal laporan polisi sdh ada sejak tahun 1999 tdk berjalan SHM itu sdh di jaminkan sbg agunan di bank..utk gugatan perdata msh blm Krn bukti asli SHM &, AJB itu msh blm ada tangan kami Krn BPN & Bank tdk bersedia ksh bukti tsb..apakah pidana nya msh bisa dilanjutkan..spy tdk perdata lgi Krn waktu lama pengaruh unsur pidana juga sgt kuat .. kalau pun gugatan perdata hrs dibuktikan pidana terlebih dahulu.. demikian tks

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Untuk perkara pidana yang anda laporkan tahun 1999 harus jelas siapa pelakunya selama pelakunya tidak jelas maka perkara tersebut tidak bisa diproses. Dan perkara pidana tidak diproses maka bukti terkait masalah perdata tetap Dianggap sah sebelum ada pembatalan dalam perkara pidana

  • @endangalamsyah9302
    @endangalamsyah9302 3 года назад +1

    Ijin bertanya. Kami punya sebidang tanah waris dari kakek, didalamnya termasuk waris bagian pak de saya yang sudah dijual ke orang tua kami 50 tahun lalu. Bukti berupa surat jual beli yg ditandatangani orang tua kami, pak de kami yg menjual dan saksi anaknya yg sulung. Sayang semua yg menandatangani disitu sudah meninggal. Lahan kini sudah bersertifikat saya. Yang menjadi masalah kini adalah anak dari pak de kami menclaim itu masih ada hak orang tuanya. Dan tidak mempercayai surat2 yg ada. Secara hukum kami kuat, tapi kami dibuat tidak nyaman dengan teror teror dan fitnah2 ke orang dari saudara ipar saya. Mohon saran apa yang harus kami laukan. Adakah pasal pidana yg bisa kami pakai. Trimakasi

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Kan sdh ada bukti sertifikat itu sudah kuat, klo memang Mereka merasa punya hak biarkan saja menggugat bukti anda sertifikat.
      Klo ada unsur pidana. Teror ancaman bisa lapor ke polisi.

  • @pakrokan
    @pakrokan Год назад

    Saya cocok dengan konten ini. Cuma sayangnya audionya cecil semakin tak terdengar suaranya. Kenapa ti

    • @pakrokan
      @pakrokan Год назад

      Tidak di perbaiki soudnya?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Masalah sound adalah permasalahan kami sejak awal pembuatan video ini. Kami sudah berupaya memperbaiki dan mengganti beberapa alat dalam record namun masih kurang support di beberapa perangkat. Mohon maaf...

  • @Soviet_user672
    @Soviet_user672 Год назад +1

    Pak, izin bertanya, tetangga saya/kakak kandung saya sendiri, mengebor air di tanah saya pribadi, tanpa izin ke saya, ketika saya tegor, bukan minta maaf atau bicara baik2 malah memaki2 saya, saya sakit hati, benar2 sakit hati2, saya berniat ingin menuntut dia ke hukum, apa yang harus saya lakukan

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Mengebor air di tanah Anda adalah suatu perbuatan penyerobotan tanah terhadap tanah anda dan ini bisa dilaporkan terkait dengan penyerobotan tanah, namun demikian mengingat masih ada hubungan keluarga lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak putus tali silaturahmi

  • @sinagabonar422
    @sinagabonar422 8 месяцев назад

    Mohon bantuan dan pencerahan nya pak.

  • @cecemadiunmadiun6474
    @cecemadiunmadiun6474 2 года назад +1

    Selamat Malem PAK... Sehat sllu Nggeh
    Mohon solusinya....
    Surat Hibah yg berisi tentang berhak atas tanah sawah turun pinurun th 1972 berupa tanah sawah untuk 7 saudara nilai luas tanah juga tertera di dlm surat tsb kemudian ada salah satu saudara kita membuat sertifikat th 1986 tanpa sepengetahuan kami..
    Sejak tanah sawah itu sudah 40 th lebih sudah di bagi masing " juga bayar pajak tp masih gabung bersama...
    Sekarang masalahnya tanah sawah itu di gugat saudara yg punya sertifikat dan bawa pengacara ..
    Yg saya tanyakan Bpk...
    Apakah Surat Hibah itu bisa buat bukti dan bukti " apa lagi yg HARUS kami persiapkan Terima Kasih

    • @cecemadiunmadiun6474
      @cecemadiunmadiun6474 2 года назад

      7 saudara semua punya Surat Hibah dan tanda tangan semua stamp kepala desa... Sudah menjadi bagian sawah itu 40 th lebih... Tapi baru sekarang ada satu saudara merasa itu hak dia dan di Minta karena dia mempunyai sertifikat sawah Mohon solusinya Bpk yg terhomat...
      Terima Kasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад +1

      Bisa jadi bukti sebagai asal usul tanah, dan siapkan saksi yg menerangkan perolehan sertifikat itu tidak sah. Sehingga anda bisa dimenangkan

    • @cecemadiunmadiun6474
      @cecemadiunmadiun6474 2 года назад

      Terima Kasih Bpk yg terhormat...
      Besar harapan kami 6 saudara masih bisa menamani warisan dari kakek nenek kami ..Saat sidang di kantor desa aparat desa yg menerangkan asal asul kami ber 6 saudara memilik Surat Hibah tsb

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Itu semua akan kembali pada Saudara anda yang melakukan gugatan mengakui atau tidak atas hak-hak saudara yang lain

  • @eam9748
    @eam9748 2 года назад

    Pak saya mau tanya inikan sengketa tanah yang artinya perselisihan kepemilikan atas sebidang tanah,,
    Nah terkait sengketa tersebut sudah dilaporkan pada pihak yang bersangkutan untuk melakukan urusan (camat) dari pihak merasa tidak puas atas tanah tersebut.
    Dan dalam urusan tersebut sudah menjadi dua opsi Yang diberikan dari pihak yang berwenang (camat) karna melihat situasi tidak memungkinkan lagi antara kedua belah pihak,,opsi yang dilontarkan kepada meraka adalah BAGI SIAPA YANG MERASA TIDAK PUAS ATAS URASA SENGKETA INI MAKA SILAKAN LANJUTAN KEPENGDILAN, dan SENGKETA TERSEBUT TIDAK BOLEH MASUK SELAGI BELUM ADA PENYELESAIAN,,tetapi disini salah satu pihak sudak masuk sengketa tanah yang masih dalam proses bahkan melakukan seremonial dalam sengketa tersebut.
    Nah yang ingin saya tanya pak dan saya mohon minta pencerahan dari bapak!
    1. Apakah pihak salah satunya bisa masuk lahan sengketa tanah? (Saya minta tolong bapak memberikan tambahan juga aturan pemerintah khususnya peraturan agraria)
    2, apakah boleh pihak salah satunya masuk lahan sengketa dan melakukan seremonial pada sengketa tanah tersebut? (Peraturan yang mengatur hal tersebut).
    Terimakasih dan mohon maaf kalau ada pertanyaan yang belum sempurna 🙏,,

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Sepengetahuan kami tidak boleh masuk kelahan yg dikuasia oleh orang lain tanpa ijin.
      Maka itu perbuatan melanggar hukum
      Aturan mengenai tanah bisa dilihat disini. ruclips.net/video/wyQsy1gwdVw/видео.html

  • @dandifanfauziputra9602
    @dandifanfauziputra9602 Год назад

    Izin bertanya...orang tua saya membeli tanah dengan ukuran 14.000m² lahan kosong pada tahun 2006,namun sayangnya orang tua saya membeli dengan cara patungan dengan kakek saya...waktu itu awal perjanjian pambagian dengan separoh lahan itu milik orang tua saya..
    Namun saat pengolahan lahan adik orang tua saya ikut serta saat pengelolahan tersebut
    Adik ibu saya di beri fasilitas berupa biaya fasilitas,kebutuhan pokok,dan upah...
    Tetapi saat 2017 kakek saya membuat sertifikat atas nama adik orang tua saya, dan tanpa sepengetahuan orang tua saya bahwasanya sertifikat tersebut sudah di balik namakan atas nama adik orang tua saya.
    Saat ingin menanyakan persoalan tanah pada tahun 2023,kami 1 keluarga baru mengetahui bahwa sertifikat tersebut sudah atas kepemilikan atas nama adik orang tua saya
    Bagaimana cara untuk mengambil hak orang tua sementara adik orang tua saya tidak mau memberikan nya
    Dan kekek sudah meninggal

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Dari cerita anda, itu ada sengketa kepemilikan tanah, oleh karenanya anda harus mempersiapkan semua alat bukti terkait dengan bukti kepemilikan tanah dan transaksi atas tanah tersebut.
      Jika persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara damai jalan satu-satunya adalah proses di persidangan dengan cara mengajukan gugatan di pengadilan terkait Status kepemilikan tanah.
      Dalam proses persidangan yang menjadi pokok adalah proses pembuktian sehingga Anda wajib membuktikan apabila perolehan sertifikat yang dilakukan oleh pihak lawan adalah bertentangan dengan hukum dan melanggar hak orang lain

  • @lianaakbid3271
    @lianaakbid3271 Год назад +2

    Pak bagaimana jika ada yg melakukan penyerobotan tanah dengan merusak tanaman dan menebang pohon yg ad di lahan tanpa sepengetahuan sya dan mereka bersihkeras ingin mengambil tanah dan lahan milik sya karna tanah milik kami katanya amanah dari ayahnya yg sudah meninggal..sementara sy memiliki sertifikat hak milik yg jdi bukti kepemilikan

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Laporkan pengurusakan barang sesuai pasal 170 atau 406 KUHPidana.

  • @acankpalari1430
    @acankpalari1430 6 месяцев назад

    Mau tanya atas dasar PBB apa bisa di laporkan jika seseorang merusak tanaman di kebun

  • @ropinabrginting1067
    @ropinabrginting1067 8 месяцев назад

    Saya mau tanya ada tanah warisan dari orang tua ibu saya. Yg dikuasai oleh anak adiknya laki laki dan sebagian sdh dijual oleh ponakan ibu saya .sementara kami sebagai ahli waris tdk pernah tau bahwa ibu kami tlh menjual kpd ponakanya itu bagai mana cara untuk menuntut keponakan ibu saya itu biar tanah warisan ibu kami kembali kpd kami ahli warisnya tolong bagaimana caranya biar tanah warisan ibu kami bisa kembali keahli warinya kami anak anakny 🙏🙏

  • @miswati1991
    @miswati1991 2 года назад +1

    saya ingin mnyakan nenek saya punya sawah,dan ibu saya anak nya perempuan 2 oran laki,trus saya mengurus nenek saya smpe nnk mningal dunia,saemasa hdupnya nnek saya mngadaikan sawahya pada saya dibuat atas surat dan di tangani beliau sendri skligus anak yg 1 laki2 jdi saksi,setelah nnek sya mninggal ,anaknya yg lki2 ingin mrampas tanah sawah tnpa mbrikan tebusan,tolong solusinya apa yg harus saya lakukan soalnya,sudah 3 sawah saya yg di serobot oleh paman saya,yang 1 nya sawah sepupu saya yg saya pegang gadai ,juga di serobot pman saya,dia mlkukan nya mlam hari dengan mnyemprotkan racun pmbsmi rumput,dan semua benih pada saya hangus kuning ,mohon solusinya 🙏🙏🙏🙏😭😭😭😫

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      jika gadai pengelolaan tanah lebih dari 7 tahun maka sesuai aturan uu harus sudah dikembalikan kepada pemiliknya tanpa pemberian tebusan,
      lebih baik anda selesaika dahulu secara kekeluargaan. dan ingat anda sebagai cucu tidak sebagai ahli waris,

    • @miswati1991
      @miswati1991 2 года назад

      @@diskusihukum5170 ok,pak saya terima sarannya,tapi gadai sawah saya yang 1 lagi adalah milik sah sepupu saya,blum 7 tahun baru 2 tahun,tapi di seroboti juga oleh paman saya,solusi yg ini gimana pak? sawah sepupu saya ,saya juga yang pegang gadai,dengan bukti surat gadai🙏🙏🙏🙏

  • @HamaMile-gc1eb
    @HamaMile-gc1eb Год назад +1

    Bila seseorang menyerobot tanah milik beberapa org, apakah beberapa org itu bs menggugat bersama2 dalam 1 gugatan pak( gabung)

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Bisa saja melakukan penggabungan, namun harus dijelaskan secara jelas hak tiap2 penggugat. Dan yg utama ada kemauan yg sama.
      Tetapi jika diajukan sendiri2 tidak menjadi masalah

  • @charliepanie5910
    @charliepanie5910 2 года назад

    Slmt siang pak, bapak saya memiliki tanah warisan beserta surat2 tanah yg di mn tanah tersebut telah di jual oleh orang lain dan orang yg membeli telah memiliki sertifikat. Lalu bapak saya pergi menguasai kembali tanah tersebu di situ pembeli merasa di rugikan dan pembeli mengugat bapak saya dan alhasilnya bapak saya kalah di pengadilan negri.di dalam putusan hakim hanya berpatokan pd sertifikat yg di miliki oleh pembeli tanpa melihat ke belakang asal usul tanah yg di dapatkan oleh penjual. Pertanyaan saya yg pertama sehrusnya penjual juga turut di gugat agar ia bisa menerangkan asal usul tanah tersebut pertanyaan ke2 pembeli tidak mampu menghadirkan saksi-saksi batas tanah tersebut.pertanyaan ke3 penjual menyerahkan hak atas tanahnya berupa surat pelepasan hak yg di buat oleh penjual mengetahui pemerintah kecamatan dan desa di situ tanah yg di serahkan berada di desa lain bukan di desa lokasih tanah sengketa itu berada.mohon maaf pak bila pertanyaan saya panjang.sebagai orang awam saya butuh pendapat dan sulusi penjelasan dari pak...🙏🙏🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Sudah ada putusan, jika anda keberatan maka ajukan upaya hukum.
      Dalam memori Upaya hukum sebutkan keberatan anda terkait putusan hakim itu.

    • @charliepanie5910
      @charliepanie5910 2 года назад

      @@diskusihukum5170 apakah bisa bapak saya menggugat orang yg telah menjual tanah tersebut supaya dapat membuktikan kepemilikannya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад +1

      Tujuan anda menggugat untuk apa? Sengketa kepemilikan tanah atau tuntut ganti rugi tanah anda dijual.
      Klo sengketa tanah ajukan saja dalam memori banding/kasasi, agar pihak yg menjual dijadikan pihak dlm perkara.

    • @charliepanie5910
      @charliepanie5910 2 года назад +1

      @@diskusihukum5170 trimakasih pak atas pendapat dan solusinya...🙏🙏🙏

  • @tantosukaryono1889
    @tantosukaryono1889 2 года назад +1

    Mas mau tanya apakah surat pajak tanah bisa utk bukti atas kepemilikan tanah bila kedua pihak bersengketa tdk memeliki bukti kepemilikan, terima kasih

    • @elafairuzeys05
      @elafairuzeys05 2 года назад

      Ikut bertanya

    • @lenteradzikir3918
      @lenteradzikir3918 Год назад

      tidak bisa. SPT tidak mewakili kepemilihan lahan, nama yang tertera di SPT tidak selalu sama dengan pemilik hak yg menguasai lahan.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Surat pajak biasnaya sebagai indikasi bukti penguasaan tanah. Dan penguasaan awal dr indikasi kepemilikan.
      Biasanya di desa di daerah Jawa. Ada buku tanah letter c di desa dan disitu ada catatan kepemilikan tanah

  • @wawawawa8483
    @wawawawa8483 7 месяцев назад

    Aq punya tanah kebun akibat lama q gak ke kebun batas nya sdh pindah .. Q biarkan agar kualat

    • @amone.1
      @amone.1 Месяц назад

      Sama lapor ke polisi bisa ga ya

  • @utaribudiningtias4376
    @utaribudiningtias4376 3 месяца назад +1

    Tanah fasum (lapangan Volly) di RW 06 Cipinang Melayu .... di bangun Istana megah oleh Oknum TNI AD
    Izinnya hanya RT , RW .....
    Tanpa surat2 yang jelas 🎉
    TNI AD setingkat tuhan ... sepertinya semua orang pada takut ....

  • @rosniati5950
    @rosniati5950 7 месяцев назад

    Tanya, apskah yg didebut penyerobotan tanah, apaka bisa lapor kepolisi pak

  • @suprayitno3298
    @suprayitno3298 2 месяца назад

    Bagaimana tanah yg diserobot diurus tak ditanggapi bahkan data lenyorobot dkuatkan

  • @ahmatjainurizeen6550
    @ahmatjainurizeen6550 2 месяца назад

    Saya boleh tanya mind., ini soal tinggalan mertua., lalu mertua udah meninggal semua,. Terus saudara mertua. Ambil serobot tanah mertua itu gimana ya,. Bahkan saya sebagai menantu. Di suruh sedikit beli tanahnya saudara mertua,. Tapi setelah beli tanah. Lalu saya mintai surat surat. Untuk merubah tanah istri saya,. Tapi tidak dikasih. Ini artinya penipuan apa bukan mind., soalnya saya beli ada kuitansinya. & Materai

  • @enjidanuarsa4932
    @enjidanuarsa4932 3 года назад

    Slamat malam mba… sy ingin bertanya. Terkait kepemilikan tanah orang tua saya,,, kronologisx tanah tersebut adalah tanah pemberian atasa kakek saya,,40 tahun yg lalu yg diperoleh dari tukar menukar tanah yg tidk memiliki hitam atas tanah… seiring berjalannya waktu 30 tahun kmudian.. tepatx di rahun 2014 anak sipemilk tanah ini mengklaim bahwa tanah itu adalah tanah warisan… maka bersepaktlah tanah tersebut diatur secara damai di keluarahan yg disaksikan oleh kepala desa, kepala lingkunagn dan yg anak sipemilk tanah….bahwa bersepakat tanah tersebut di bagi 2… setelah itu orang tua saya membuat sertifikat atas kepemilikan tanah di BPN ( terbit sertifikat tahun 2016) 5 tahun kemudian tpt 2021 tahun anak tersebut ingin menguasai seluruhx dan membngun pagar ? Apakah sertifikat tersebut batal dan kesepakatan itu cacat ? Trim

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад +1

      Sertifikat sdh ada itu bukti terkuat, jka pasang pagar laporkan penyerobotan tanah ke polisi

    • @enjidanuarsa4932
      @enjidanuarsa4932 3 года назад

      Trimakasih atas pencerahannnya

  • @adijawantonsidabalok4574
    @adijawantonsidabalok4574 3 года назад +1

    Ibu saya memiliki sebidang tanah, warisan dari kakek saya, tp belum ada surat2nya..suatu ketika sebagian tanah itu diserobot orang lain dan sudah dibangun rumah oleh orang tsb, bagaimana cara menggugatnya pak..mohon jawabannya..terima kasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад +1

      Untuk gugat, harus siap dengan bukti.
      Di chanel kami ada petunjuk cara buat surat gugatan dan apa yg hrs anda siapkan.
      Link nya ruclips.net/video/6UGRLmxXtcQ/видео.html

  • @ulisyogi6266
    @ulisyogi6266 2 года назад

    Kalau Tanah yang dipakai Pemerintah sebagai Kantor dinas Tampa memiliki sertifikat atau alas Hukum.. kita sebagai Pemilik tanah harus mengadu Kepada siapa? Sedangkan pihak yang berwajib juga Malah mendukung Pemerintah atau instansi Tersebut... Dimana hukum dari 385 KHUP.. BUKTI KEPEMILIKAN TANAH kami dan surat surat lainnya lengkap.. mohon Petunjuk.. dan Ukuran Tanah Saya 157x90 yang sekarang dijadikan Gedung GOR HEAD SAI Provinsi PAPUA SELATAN KABUPATEN MERAUKE...

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Jika anda merasa sebagai pemilik lahan Anda bisa mengajukan gugatan sengketa kepemilikan tanah ke Pengadilan Negeri setempat di mana pihak yang menguasai tanah Anda jadikan sebagai pihak tergugat

  • @jessicadevintasari4496
    @jessicadevintasari4496 3 года назад +1

    Pak saya ingin bertanya. Jadi saat ini bapak saya sedang mengalami sangketa tanah dengan beberapa warga yg "menyerobot" tanah bapak saya. Kronologi nya pada thn 2010 ada kepala desa yg membuat Perdes yg isi nya "Bagi lahan yg tidak diketahui pemiliknya, dan di anggap merugikan lingkungan maka lahan tsb boleh di garap oleh warga, dgn cttn kalo suatu saat pemilik datang, si pemilik harus mengganti rugi". Karna tanah itu jauh dr tempat tinggal kami, makan kami sama sekali tidak pernah mendengar peraturan tsb. Pada thn 2020 bapak saya mencoba melapor ke polisi, tp saran polisi utk lanjut ke gugatan perdata. Nah masalah nya, warga2 tsb tidak memiliki sertifikat atau dokumen2 lain selain sporadik. Apakah bisa dengan kasus seperti ini di gugat ke perdata pak? Mohon jawaban nya pak, terimakasih banyak 🙏😊

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Jika anda punya sertifikat bukti kepemilikan bisa mengajukan gugatan perdata.

    • @jessicadevintasari4496
      @jessicadevintasari4496 3 года назад

      @@diskusihukum5170 pak, bagaimana kalo sertifikat nya belum di balik nama, masih atas nama pihak pertama. Bukti pembelian ada kwitansi dan akta. Apakah itu masih kuat utk dijadikan bukti di persidangan? Lalu berapa kisaran harga untuk menggunakam jasa lawyer nya? Mohon dijawab pak 😁🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Bisa anda mengajukan gugataan.. Yg penting pada pembuktian.
      Jasa lawyer tergantung masing2 . saya tidak bisa menjelaskan

    • @jessicadevintasari4496
      @jessicadevintasari4496 3 года назад

      @@diskusihukum5170 lalu pak, apakah kami bisa mengajukan status quo? Karna tergugat sdh lama menggunakan dan memanfaatkan lahan kami tanpa izin.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Status quo itu maksud nya apa? Selama tidak ada yg mengajukan sengketa ya pemilik sertifikat dan menguasai tanah dianggap pemilik tanah.

  • @dederevana9699
    @dederevana9699 2 года назад

    Asalamu alaikum w wb,maaf gimana cara menggugat hak milik tanah almarhum bpk sy,surat kitir tdak dikeluarka,sudah terdata ,lalu.kep desa yg kedua mengajukan ke gubernur ,gubernur menandatangan permohonan kep desa yg kedua pada waktu bkp sy pensiun dari pekerja irigasih,usulan kep desa lansung dikasihkan dari gubernur ke bpk sy, lalu kasih tau ke kep desa yg ke 5,dia jawab simpen saja ,kep desa yg ke 5 itu menjabat 4 x terpilih jadi kep desa,tahun 1982 ganti kep yg ke 6, itupun seperti terpengaruh kep desa yg 5, karena yg menyerobot tanah hak milik bpk sy,terus kep desa yg ke 6 wsfat diteruskan dijabat setara kep desa meneruskan ,disitu dokumen gambar peta tanah itu diminta pejabaat desa itu alasanya mau di urus ke bpn,ternyata samai ganti kep desa yg ke 7,yg ke 8,yg ke 9,sampai yg ke 10,kalau di tanya alasanya yg rampas dokumen itu orangnya kan sudah wafat,lalu sy temui petugas desa yg baru,ko waktu tahun 1972 sampai tahun 1982 ,buku leter C,ga ada Pu,sekarang ko ada Pu masuk mengklaim milik pu,tapi nama tanah itu disulap jadi tahah garapan,ko bisa,oknum pu itu terhasut istrinya ingin dapetkan tanah disitu,padahal dari tahun 1951,masalahnya dengan saudara sesepuh kep desa yg ke 5,6,7,8,9,10, terus kira2 bagaimana cara mengvugatnya,apmarhum bpk mbah Daliah tinggal ikut babad hutan indramayu dari thn 1890 an,bpk Rustam lahir 1895 ,mbah Daliah iku bantu pendatan baru yg ingin babat hutan tsb,terus tahun 1918 ada berta orang2 yg gubugnya dekat jln harap mundur,mau dibuat sungai sindupraja,terus ga lama mulai di bikin bersamaan dengan bikin jln kereta,lalu dari pengamat irigasih kali ai dupraja dibuat selebar sungai dan tanfgul selebar 4 ,meter swtelah tanggul tanah fisik milik yg nenpati, maaf mobon petunjuk, cara mengurusnya,terinakasih.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Sebelum anda mengajukan surat gugatan persiapkan dulu bukti-buktinya dan juga saksi-saksinya jika anda tidak memiliki itu maka akan sangat susah untuk proses pembuktian di persidangan

  • @Sutikno4679
    @Sutikno4679 2 года назад

    Mohon penjelasan nya pak. Ini terkait tanah warisan kakek buyut aku. Sebenarnya luas tanah 50×50 atau 2500 meter persegi, tapi entah mengapa disurat pajak yang diterima oleh orang tua berubah menjadi 1500 meter persegi. Belakang dapat peryataan orang yang menguasai tanah itu, katanya di beli dari pak de aku. Padahal perubahan itu sudah terjadi pada tahun 1990.
    Ini masuk pidana/perdata?
    Makasih sebelum nya Sutikno.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Surat pajak itu bukan bukti kepemilikan tanah, coba cek lagi bukti kepemilikan tanahnya.

  • @rosniati5950
    @rosniati5950 7 месяцев назад

    Setelah ybs,masuk 3 bln mas, gimana status tanah itu, apa kembali ke pemiliknya ?

  • @muhammadyusufmuhammadyusuf6047
    @muhammadyusufmuhammadyusuf6047 2 года назад

    Apakah dugaan penyerobotan tanah oleh penyelidk dapat dijadikan alat bukti gugatan perdata. Mohon beri penjelasan. Terima kasih.

  • @traderjon2378
    @traderjon2378 2 года назад

    ijin bertanya......saya punya tanah ber SHM...dgn alamat jln jogya........sekarang kondisi tanah saya di gugat.....pihak pengugat dgn bermodalkan surat leter c....pengugat ini sering mengugat tanah2 disekitar saya...ada 11 perkara yg dia gugat dgn bermodalkan surat leter c....dari 11 perkara itu ada yg sudah keluar putusan pengadilan ..di putusan tersebut berbunyi..bahwa surat leter c dari pihak pengugat..tersebut beralamat di jln jakarta....sedangkan alamat tanah saya berada di jln jogya.......yg jadi pertanyaan saya...apakah bukti putusan pengadilan itu bisa di jadikan bukti ...bahwa gugatan pengugat ke saya salah alamat n batal demi hukum..?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Sampaikan terlebih dahulu bukti kepemilikan anda sebagai pemilik sah atas tanah tersebut dan jika anda merasa dalil penggugat adalah salah alamat Anda juga bisa membuktikan dengan menambahkan putusan yang Anda maksud tersebut

  • @ariyesbonek6257
    @ariyesbonek6257 3 года назад

    Pak itu kebun tingalan mabah dikasih bude saya bli stpt direbut cucunya bude disertifikatkan sulosinya pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Itu adalah sengketa kepemilikan tanah bisa anda mengajukan gugatan ke pengadilan, dan sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan siapkan bukti-buktinya

  • @faisalgusti80
    @faisalgusti80 Год назад

    Apakah oknum yg melakukan penyerobotan tanah bisa dbjadikan tersangka dan di sel biar ada efek jera tanah nya d serobot ada sertifikat shm

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Jika terbukti bersalah atas putusan pengadilan bisa di pidana

  • @nadianadia-px3kc
    @nadianadia-px3kc Год назад

    Pak bagaimana mengatasi,jika ada tetangga yg mondasi tanah,tapi pondasi tanah itu masuk di tanah saya...sudah lapor ke pak kades,tpi saranya,agar di selesaikan baik2,tpi kmi sudah mencoba untuk menyelesaikan baik2,tpi masih aja gak mau,merubah batas tanah itu,padahal jelas,jelas batas itu masuk ke tanah kita 1 meteran..dgn panjang 20 meter

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Ada somasi, dia untuk menghentikan pekerjaan nya.
      Jika tidak mau laporkan penyerobotan tanah.
      Jika tidak di proses gugatan keperdataan

    • @elfajamil5782
      @elfajamil5782 7 месяцев назад

      ​@@diskusihukum5170 numpang tanya juga pak. Di tempat saya kebalikannya. Tanah saya diklaim tetangga batasnya masuk milik dia 1m, dan sudah ada bangunan saya. Itu kalau dibetulkan batasnya apa saya harus memberi ganti rugi? Terimakasih pak

  • @OYE5236
    @OYE5236 Год назад

    bapak tanah saya di serobot pemerintah dan telah dibuat jalan, tanpa adanya ganti rugi, sedang tanah yg sudah dibebaskan oleh pemerintah tepat di sebelah depan tanah saya. bukannya dibuat jalan di tanah yg sudah dibebaskan malah di atas tanah saya. perlu di ketahui tanah saya sudah bersertifikat, bagaimana langkah hukum saya, mohon penjelasan. makasih pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Anda somasi pihak yg membuat jalan tersebut. Jika tidak ditanggapi gugat di pengadilan

  • @yantodimachannel
    @yantodimachannel 2 года назад

    Mohon bantuannya bpak, kami punya masalah tanah suku, pelapor menggugat spya tanah itu adlah tanah milik pelapor, sedangkan terlapor sudah tinggal di tanah tersebut kurang lebih 80 tahun, sedangkan pelapor dgn terlapor sama sama anak suku.🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Siapkan amat bukti kepemilikan tanah dari mulai bukti surat dan juga saksi-saksi dan selanjutnya ikuti proses yang ada di pengadilan

  • @anasyafitri3101
    @anasyafitri3101 3 года назад

    Assalammu'alaikum..
    Tanah bapak saya skitar 5 rante, tp ada yg serobot tanah bapak saya dan ada bangunan skitar 6 rumah.yg menyerobot tanah bapak saya juga ada surat tanahnya.
    Dan bapak saya juga punya surat asli nya.
    Pertanyaan saya pak, saya harus lapor kesiapa? Agar gk mengeluarkan uang banyak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Klo mau melaporkan penyerobotan tanah ke pihak polisi.
      Klo mau menggugat kepemilikan tanah ajukan gugatan perdata melalui pengadilan

  • @valzkiachannel9171
    @valzkiachannel9171 2 года назад

    Saya mau bertanya Pak,ibu saya dapat warisan tanah dri kakek saya, tanah itu sdh lama tdk di kunjungi oleh ibu saya,.
    Suatu hari ibu saya ke lokasi cek tanah tersebut ternyata sdh di jual oleh anak angkat kakek saya,. Tanah tersebut adalah hak ibu saya sertifikat tanah jg sama ibu saya,..
    Jadi langkah apa yg harus kami lakukan pak skrg ini? sedangkan kakek saya sdh meninggal,apakah ada hak untuk anak angkat kakek saya soal tanah tsb,.
    Mohon di bls ya pak, trimakasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Ajukan pembatalan jual beli yg dilakukan oleh adik kakek anda dan pembelinya.
      Itu adalah sengketa kepemilikan tanah. dan ajukan gugatan ke pengadilan negeri terhadap sengketa tanah tersebut.

  • @chandraperkasa
    @chandraperkasa 3 года назад +1

    Mau tanya pak, tanah saya saat ini lg diserobot dan yg menyerobot itu tdk punya alas hak sama sekali, sedangkan saya punya sertifikat..itu solusinya bagusnya pidana ato perdata pak ? 🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Laporan penyerobotan tersebut ke pihak polisi, jika tidak bisa diproses atau tanah belum kembali ajukan gugatan keperdataan

    • @randyonthoni8472
      @randyonthoni8472 2 года назад

      Mau tanya pak, tanah kami sudah bersertifikat tapi masih saja di patok orang lain dan mengklaim itu tanah mereka tapi mereka tidak memiliki surat atau sertifikat apakah bisa di laporkan penyerobotan tanah???

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Laporkan saja ke pihak kepolisian jika tidak memiliki bukti kepentingan tanah bisa termasuk pada penyerobotan tanah tetapi jika dia juga punya bukti kepemilikan tanah maka itu adalah sengketa keperdataan yang harus anda gugat di pengadilan

  • @contraboy2125
    @contraboy2125 3 года назад

    Pak jadinketika ada org menyerobot tanah, langkah awal yg dilakukan dilaporkan dgn pidana dl? Apakah bisa langsung dilaporkan dgn gugatan perdata (tnp laporan pidana)? Tx

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Itu tergantung alat bukti yg ada... Tapi umumnya masyarakat melakukan laporan polisi, jika tidak di proses atau tidak bisa mendapatkan haknya. baru gugatan perdata

  • @ocamena6549
    @ocamena6549 2 года назад

    Pak saya mau bertanya
    Orang tua saya memiliki tanah warisan dari kakek.sebelum kakek meninggal tanah itu diberi ke saudari kakek hnya untuk diolah tetapi sekarang malah dijadikan hak milik oleh anak anak saudari kakek.
    Kemarin ayah saya menjual hasil yang ada didalam tanah itu berupa pohon jati yg memang ditanam oleh kakek saya tetapi malah dilaporkan oleh anak anak saudari kakek ke kepala desa
    Bagaimana penyelesaian sengketanya?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Diberikan ini maksudnya apa? Hibah atau ijin untuk menggarap.
      Jika memang anda ada memiliki hak atas tanah, sampaikan kepada pihak yg mengolah. Jika tidak diserahkan ajukan gugatan ke pengadilan

  • @icaocafarm8475
    @icaocafarm8475 Год назад

    Ijin bertanya pak, kami punya sebidang tanah yg sudah kuasai secara turun temurun mulai dr kakek sampai saat ini sekitar 80thn, dan sdh ada sertifikat yg sah dr BPN sejak 1999, saat ini digugat org lain yg samasekali tdk ada bukti hanya berdasarkan cerita dia sendiri, sudah dibicarakan oleh desa hingga camat namun tdk ada titik temu krn km tetap teguh dgn sertifikat yg km punya, dan km sarankankan untuk menggugat km dipengadilan tp sertinya dia tdk berani, dia hanya berputar terus dr desa ke camat terus mau kedesa lg, km sdh merasa resah & terganggu, apakah km bs melaporkan pidana ke polisi,

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Untuk laporan pidana, hrs ada perbuatan secara nyata yg merugikan anda. Jika sekedar klaim kepemilikan tanpa ada perbuatan menguasai tanah atau merusak tanaman atau bangunan di tanah anda. Itu bukan pidana.
      Jika dia berbuat diatas dan membuat surat palsu tanah itu br bisa dilaporkan

    • @icaocafarm8475
      @icaocafarm8475 Год назад

      @@diskusihukum5170 tp bagaimana pak klo dia terus terusan membuat laporan ke desa walaupun dia tanpa bukti apa2, dan pihak desa selalu mempasilitasi atas laporan dia. Ini cukup menganggu dan menyita waktu kami.

  • @dediarya8164
    @dediarya8164 2 года назад

    Pak saya mau tanya
    Bagai mna kalau tanah samping rumah kita di serobot,lalu di buat surat,tnpa ada tanda tangan pmilik batas,
    Smentara kita blm mmbuat surat tanah,cuma saksi waktu kita mmbeli tanah dulu masih ada,mhon jawaban nya pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Jika tidak ada tanda tangan dari batas tanah, bisa jadi surat tanahnya potensi ada masalah hukum dikemudian hari

  • @rasyiidannafriasrasyiid1045
    @rasyiidannafriasrasyiid1045 2 года назад

    Assalamualaikum pak ..? Saya mau tanya bahwasanya saya punya tanah yg di kasih nenek .saya sudah punya sertifikat tanah tersebut dserobot orang tua lantaran bapak tiri saya dan saya mau jual orang tua melarang bagi mna sikap saya sbagai ank pak...?pdahal kami tdak betah dsana lantaran sikap bapak tri.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Coba selesaikan dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu sampaikan dengan baik kepada orang tua jika apa yang anda inginkan yaitu menjual tanah karena ini adalah sengketa kepemilikan tanah jika anda nanti menggugat orang tua akan mendapatkan perhatian dari masyarakat

  • @habibinur3592
    @habibinur3592 2 года назад

    Untuk pembatalan jual beli yg dibuat oleh lurah dan di tandatangani camat juga pembatalannya apa melalui perdata suratnya eigendom pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Yg melakukan pembatalan jual beli adalah pihak yang melakukan jual beli penjual atau pembeli.
      jika diajukan oleh pihak lain yang membatalkan adalah putusan pengadilan oleh karenanya pihak lain tersebut harus mengajukan gugatan pembatalan perjanjian jual beli yang dilakukan oleh penjual dan pembeli

  • @ira_rahayusr1326
    @ira_rahayusr1326 Год назад

    Bapak saya mau bertanya ada orang yang menyerobot tanah orang tua saya dengan bukti hanya surat pernyataan jual beli yang di stempel kepala desa beserta saksi tanpa adanya surat keterangan tanah dan asal usul tanah hanya surat 1 lembar yang mana peta tanahnya di buat sendiri di balik surat tanpa ada keterangan nya . Sementara surat2 asal usul tanah org tua saya jelas mulai dari asal usul tanah,skt, AJB nya kami buat di notaris bagaimana memprosesnya sementara kami sudah membuat laporan ke kepala desa tapi kepala desa tidak bisa memutuskan dan mengatakan status tanah sengketa apakah AJB yang sudah notaris masih bisa di udh

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад +1

      Dari yang anda sampaikan ini ada sengketa kepemilikan tanah
      1. Terhadap penyerobotannya anda bisa melaporkan ke pihak kepolisian terkait dengan tindak pidana penyerobotan tanah dan apabila ada pengrusakan atas tanaman yang anda miliki ataupun bangunan yang sebelumnya Anda bangun di atas tanah tersebut Anda bisa melaporkan pengrusakan barang
      2. Jika tanah dikuasai oleh pihak yang menyerobot tanah anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan secara keperdataan

    • @ira_rahayusr1326
      @ira_rahayusr1326 Год назад

      @@diskusihukum5170 berarti surat bawah tangan yang dia punya itu tidak bisa di jadikan alat bukti kepemilikan tanah kan pak soalnya dia ngotot kali tanah itu udh di belinya tahun 1991 sementara kami liat suratnya itu tidak ada kop surat tidak ada nomer surat dan ada coretan pulpen warna biru di bagian luasnya yang mana di tulis 76 meter tapi tanda baca dalam kurung.a (tiga ratus enam puluh) apakah suratnya itu sah atau bisa di katakan palsu pak?

    • @ira_rahayusr1326
      @ira_rahayusr1326 Год назад

      Si penyerobot ini membuat bendungan air yang mana akibat itu menyebabkan erosi tanah di sekeliling bendungan tersebut pas kami tegur kata.a erosi karena faktor alam sedangkan udh jelas dia buat bendungan air itu maka.a air gak bisa mengalir dengan normal apakah boleh pak buat bendungan walaupun di tanah sendiri tapi merugikan org lain?
      Sementara di sekitar bendungan itu pak banyak tanaman seperti kelapa sawit yang kami tanam dan kami yang ngutip hasilnya tapi diam saja dia. Pas kami mau bongkar bendungan nya itu baru dia bilang itu tanah nya dan udh di beli tahun 1991

    • @ira_rahayusr1326
      @ira_rahayusr1326 Год назад

      Sementara pak selama ini apapun aktivitas yang kami lakukan di situ dia gak pernah ngelarang bahkan semua org juga tau itu tanah udh kami beli tahun 2008 gada sengketa ini tiba2 karena bendungan nya itu mau kami bongkar dia ngaku itu tanahnya dan suratnya cuma 1 lembar seperti yang saya jelaskan itu pak.

  • @maznahalqohar1988
    @maznahalqohar1988 3 года назад

    Asslamualaikum
    Psk ssya mau bertanya bapak saya punya tanah lengkap dg surat2nya surat tanah ini di serobot didirikn bangunan masjit dan perpustakaan sekolh saya sudah mlaporkn ke polisi tapi tidak ada tindakan ahirnya saya gugat ke pngadilan gugatan saya di tolak ahirya saya tidak bisa apa2 lgi karna saya tidak mampu lagi untuk membiayai prkara ini tanah yg di pakai sd masih ada sisa 1 tumbuk mtr pihak sd mau bkin sertipikat tapi saya sangah ke bpn setelah itu pihak sd mendirikn bangunan wks terus saya cegah tapi tidak di tanggpi terus membangun setelah itu saya di suruh datang ke sekolahan untuk menghdiri karna badan pertanahan mau mengukur tanah tersbut di hadiri pihak diknas pdk dn kpl sekolah pengukuran pun di laksanakn setelh selesai di ukur kmi rapat bpn menjanjikan kepada saya akan di beri tau segra berapa tanah saya yg terpakai bangunan tersebut pengukuran tg 23 agustus 2021 sampai saat ini tidak ada kabar lagi saya taya pihak sekola dan diknas juga bpn jawaban nya belum ada kabar saya merasa di permainkan pak tolong pak bagai mana solusinya mohon saranya pak 🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Sudah ada putusan pengadilan, berarti pengadilan sudah menentukan siapa yg berhak.
      Lihat dulu apakah tanah yg dibangun itu sesuai dengan lahan sengketa perkara atau tidak. Jika bagian dari lahan sengketa maka berdasarkan putusan pengadilan anda tidak ada hak lagi

    • @maznahalqohar1988
      @maznahalqohar1988 3 года назад

      Tapi pak putusan tergugat maupun pengugat tidak ada yg kalah dn menang bagai mana pk

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Coba biar ga salah memahami putusan perdata cek disini ruclips.net/video/SgX59FFEqHQ/видео.html

  • @markuscebronk8860
    @markuscebronk8860 2 года назад

    @Diskusihukum pak saya mau tanya, saya punya srbidang tanah yang menurut peta agraria tidak sesuai dengan kondisi tanah saya sekarang, menurut peta ukuran tanah saya di salah satu sudut berkurang 10m, pertanyan saya apakah peta agraria bisa di jadikan dasar hukum? maaf karena saya orang awan dan betul2 buta hukum mohon penjelasannya 🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Sebidang tanah tersebut dengan bukti apa? Girik atau skt atau sertifikat.
      Sedangkan gambar itu mengikuti hasil pengukuran di lapangan, jika kurang 10 meter itu akibat pengukuran atau tidak.

    • @markuscebronk8860
      @markuscebronk8860 2 года назад

      tanah saya itu warisan turun temurun dan tak pernah ada proses jual beli pak,saat ini bukti yang saya miliki hanya surat pajak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Surat pajak bukan bukti, lebih baik di buat sertifikat nya, biar jelas luasan karena ada pengukuran ulang.

    • @markuscebronk8860
      @markuscebronk8860 2 года назад

      itu masalahnya pak dari pihak tetangga merasa batas tanah miliknya di atas tanah milik saya menurut gambar peta agraria tersebut pak, bagai mana cara penyelesaiannya mohon arahan pak agar tidak ada pihak yang merasa di rugikan

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад +1

      Selama ini bagaimana pengerjaannya siapa yg mengerjakan. Yg menguasai.
      Harus dilakukan pengukuran ulang dan penentuan batas yg jelas.
      Bawa ke pemerintah Desa atau kelurahan untuk bantu penyelesaian. Klo tidak bisa ya sengketa perdata di pengadilan

  • @putrapharlente1530
    @putrapharlente1530 2 года назад

    Mau nanya pak... gimana dengan kasus tiang listrik yang terpacang di tanah kita tapaada izin tertulis atau kesepakatan
    Tapi saat di suruh pindah malah kita yg di minta biaya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Pemasangan tiang listrik ada aturan UU nya, dan tidak bisa dikenakannya biaya atau ijin.namun demikian dalam pemasangannya harus juga memperhatikan hak dan kepentingan dari pemilik tanah

  • @yenirahma2164
    @yenirahma2164 Год назад

    Halo pak.
    Mau tanya nih.
    Sebidang tanah berdasarkan letter c, akan dijadikan sertifikat untuk BBRp org.
    2019 kami ikut prona.
    Menjadikan letter c tsb berubah menjadi sertifikat.
    Saat pengukuran batas tanah, si pengukur berkata bahwa batas ini hanyalah untuk sementara.
    Akan tetapi saat diterbitkan sertifikat tsb, batas tanah yg seharusnya jd milik sy tdk tertera pak.
    Sy rugi 45m dan 10m di sebelah barat.
    Sudah 4th berlalu.
    Saat sy akan bangun rumah, ternyata ada rumah tetangga yg menggunakan tanah sy.
    Tetangga sy berprofesi sbg pak RT di desa sy pak.
    Jd apakah sy bisa meminta tanah sy yg sebenarnya sesuai dg letter c?
    Apakah sy harus mengurus pembuatan sertifikat tanah lagi?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Ketika ada salah dalam penerbitan sertifikat dan salah pengukuran, anda ajukan perubahan ke pihak pertanahan.
      Selama tidak ada perubahan maka sertifikat yg ada dan gambar yg ada sebagai bukti kepemilikan.
      Dan buka tanah itu masuk ke tanah orang lain, maka orang itu ada dasar menggunakan tanah tersebut.
      Jika tidak diproses di kantor pertanahan artinya ada sengketa keperdataan.

    • @yenirahma2164
      @yenirahma2164 Год назад

      @@diskusihukum5170 jadi sy harus bagaimana pak. Untuk merubah luas sertifikat sesuai ukuran awal

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      @@yenirahma2164 : anda keberatan thdp hasil pengukuran. Datang dulu ke BPN/Kantor pertanahan yg mengeluarkan sertifikat. Sampaikan permasalahan anda.

    • @yenirahma2164
      @yenirahma2164 Год назад

      @@diskusihukum5170 satu2nya jln ya kk

  • @herkulescool3038
    @herkulescool3038 2 года назад

    Apakah sertifikat tanah yg tlah hilang serta tk pny fotto kopi dpt digantikan dgn sertifikat baru, nmun tdk bersumber pda sertifikat awal?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Jika sertifikat hilang, pemilik bisa mengajukan sertifikat duplikat ke bpn, yaitu pemilik yg tercantum dalam sertifikat awal, bukan diajukan atas nama baru.

    • @herkulescool3038
      @herkulescool3038 2 года назад

      @@diskusihukum5170 lantas pak,, bagaimna kedudukn sertifikat yg udah jdi tersebut. Apkah cacat hukum, apa mungkin sudah terdaftr di Bpn?🙏

  • @ekafaksi3928
    @ekafaksi3928 3 года назад

    Pak izin minta arahan nya
    Saya punya sebidang tanah sekitaran 4 hektar lebih dan keluarga kami cuman mempunyai surat garapan ditahun 1972 dan sppt muncul 2017 pas saya mau daftatkan surat sudah ada sertifikat dan sertifikat tsb saya cek sudah ada dibpn

    • @ekafaksi3928
      @ekafaksi3928 3 года назад

      Kalau lokasi bidang tanah sudah dikuasai 48 tahun pak sama keluarga saya cuman ada sertifikatnya

    • @ekafaksi3928
      @ekafaksi3928 3 года назад

      Tolong pak solusi nya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Jika ada seperti itu anda ajukan gugatan ke pengadilan, atau anda ke bpn dulu ajukan keberatan atas terbit nya sertifikat. Jika di bpn tidak ada solusi ya diajukan gugatan.

  • @odiedoank8111
    @odiedoank8111 3 года назад

    Asalamualaikum.. ijin bertanya paman sy punya tanah kavling hasil pembelian dari yayasan taun 1988,nah pada taun 1996 tanah kavling itu di gugat sama atas nama yg punya leter C anggap nama nya si X,si X menggugat di tingkat pertama menang,lalu pihak kami banding dengan dimenangkan oleh kami,berhubung kalah si X dia banding lg,naik ke kasasi,dri putusan kasasi kami kalah,setelah kekalahan itu mereka menjual tanah2 kavling itu ke pihal ke 3,lalu kami banding lg ke putusan PK,dan dimenangkan oleh kami,bahkan sdh inckrah,yg sy ingin tanyakan,tanah kavling itu sdh dijual oleh si penggugat,apakah kami masih berhak untuk mengambil hak kami,langkah apa saja yg harus kami tempuh?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Tanah itu milik anda, jual beli yg dilakukan oleh X tidak sah dan harus dibatalkan.

    • @odiedoank8111
      @odiedoank8111 3 года назад

      @@diskusihukum5170 langkah pertama sya mengajikan somasi ke pihak ke 3 yg membeli tanah nya atau gmn stp by step nya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Jika ada gugatan rekonpensi di putusan ajukan eksekusi ke pengadilan.
      Jika tidak ada, anda somasi penjual dan pembeli tanah anda, agar mengembalikan kepada anda.

    • @odiedoank8111
      @odiedoank8111 3 года назад +1

      @@diskusihukum5170 trima kasih atas saran dan pencerahan nya,sehat selalu...

  • @C70TV
    @C70TV 2 года назад

    Semoga di balas ,
    Ijin bertanya om ,saya punya tanah di kasi nenek saya tapi tanah tersebut belum mempunyai surat satupun itu solusi dan cara urutan pengurusan nya agar mudah dan tidak di persulit gimana ya om 🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Pertama urus surat-surat terkait masalah tanah nenek anda dan selanjutnya Buatlah akta hibah dari nenek Anda kepada anda dan dari akta hibah dan surat-surat tersebut Segera balik nama surat dari nenek Anda tersebut menjadi nama anda untuk selanjutnya diurus menjadi sertifikat

  • @belakebenaran-l1y
    @belakebenaran-l1y 5 месяцев назад

    sy mau tanya kpd bpk klau seorg ank pakai rumah/ruko org tua buat usaha,trs tdk nafkahi org tua,terus orang tua suruh ank tersebut buat kosongkasn rumah atau ruko itu untuk di jual atau di sewakan kpd org lain.buat biaya hdp org tua tersebut.tp ank yg pakai rumah/ruko itu tetap tdk mau pergi bgmn hukum selanjutnya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  5 месяцев назад

      Ruko selama itu hak orang tua, maka orang tua punya hak atas ruko tersebut, bahkan menjualnya tidak perlu persetujuan anak.
      Ada batasan ortu memberi nafkah kepada anaknya. Dan juga sesuai kemampuan ortunya.
      Jika anak yg di bawah umur tidak dinafkahi ortunya. Pengasuhnya bisa mengajukan tuntutan kepada ortu tersebut.

    • @belakebenaran-l1y
      @belakebenaran-l1y 5 месяцев назад

      @@diskusihukum5170 tp klau org tua mau menyewakan ruko tersebut kpd org lain.tp anknya tetap tdk mau kluar dari rumah tersebut,padahal ank wanita yg sudah menikah usia 52 tahun itu bersama2 dgn suaminya tdk mau keluar dari rumah itu, bahkan sdh memiliki rumah,mobil,tanah,tetap pakai ruko org tua buat usaha dan tdk menafkahi org tua. ap bs ambil kasus pidana.pengelapan,atau penyerobotan,atau ap yg bisa kita ambil jalur hukum.tolong jawabannya pak

  • @rioputra9569
    @rioputra9569 3 года назад

    maaf seblumnya izin brtnya pak,
    mau tanya,
    orang tua saya punya tanah, dan sekrang ada orang yg mengaku telah membelinya pada ayah saya, dia mengaku dia yg punya tanah itu skrng,
    krna ayah saya sudah meninggal 10 tahun yg lalu, kami anak nya bertanya kepada ibuk, kata beliu tidak ada menjualnya,
    dan anehnya skrng dia mengaku dia yg punya tanah, semasa ayah hidup kenapa tidak di bahas,
    bagaimna solusinya pak, krna surat2 tanah kami ada,

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Klo memang anda merasa itu hak anda, siap2 saja seluruh bukti suratnya. Nanti jika anda tidak menyerahkan tanah,akan digugat ke pengadilan.
      Jika pihak itu mengambil paksa dan merusak barang anda di tanah itu laporkan polisi.

    • @rioputra9569
      @rioputra9569 3 года назад +1

      @@diskusihukum5170
      terimksih atas penjelasnnya pak

  • @uminasir8288
    @uminasir8288 2 года назад

    Mohon bantuan nya pak kami ini adalah korban sengketa tanah yng sudah di srobot oknum yng mengaku punya sertipikat tapi mereka di suruh membuktikan sampai sekarang nggak pernah di perlihat kan sertipikat tersebut

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Jika diserobot, laporkan ke pihak kepolisian, tindak pidana penyerobot an, nanti bisa ditanyakan ke penyidik apa dasar pengambilannya, benar atau tidak ada sertifikat

  • @jufripuri3125
    @jufripuri3125 2 года назад

    sudah punya PK Mahkama Agung dari hasil tergugat. terus mengerobot dan menguasainya bagai mana cara untuk melaporkan

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Walaupun ada putusan Mahkamah Agung seseorang tidak diperkenankan main hakim sendiri mengambil tanah yang menjadi objek sengketa tanpa prosedur sesuai di pengadilan

  • @ezz2128
    @ezz2128 2 года назад

    halo bg,saya punya lahan sawit,sudah pernah disidang perdata dan saya dinyatakan menang dipengadilan,dan tanah saya ini juga memiliki sertifikat,terus tau" mereka menanam sawit dilahan saya,tanggapan hukumnya bg?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Laporkan terkait dengan penyerobotan tanah Karena itu adalah tindak pidana

  • @gojekjktdrivwe9937
    @gojekjktdrivwe9937 2 года назад

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. Izin bertanya
    Tanah ibu saya pernah di gugat dengan bukti AJB . Orang tersebut memiliki data dengan luas berbeda dengan yang ibu miliki.
    Masalah tersebut dibawa ke pengadilan dan ibu saya kalah ,salah satunya saksi menarik kesaksian nya dan harus di eksekusi
    Mohon solusinya, barangkali tanah ibu saya bisa kembali 🙏🙏🙏
    Terimakasih atas waktu nya 🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Jika sdh ada putusan pengadilan yang berkawatan hukum tetap dan menyatakan tanah tersebut milik penggugat maka putusan tersebut bisa dieksekusi,
      Putusan tersebut bisa tidak dieksekusi apabila ibu anda atau upaya hukum luar biasa dari ibu anda dan pada akhirnya membatalkan putusan sebelumnya,
      Upaya pihak luar ini bisa perlawanan atau gugatan sedangkan upaya ibu-ibu Anda adalah peninjauan kembali.
      Namun jika upaya hukum tersebut tidak membatalkan putusan atau justru menguatkan putusan maka tetap akan dilaksanakan eksekusi

  • @Nganjuk19223
    @Nganjuk19223 3 года назад

    Mhon mf..mau tanya....bapak.........
    ini antara pihak A dan B
    1.pihak A...Klaim mau sertifikatkan tanah(.bukti Lembaran..kertas petok d..dari lurah....surat lembaran pernytaan tanah dan pengukuran tak ADA..
    2.pihak B....punya sertifikat legal...resmi sah...msih utuh sesuai luasnya..atas nama yg punya pemilik
    Yg jdi pertanyaanya...surat petok D itu yg legal dan palsu itu gmna..,???
    Kekuatannya bukti....menang mana petok D(pihak.A)...atau sertifikat sah(pihak B.......mohon pencerahannya🙏...trima kasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Surat petok berasal dari Desa. Lihat di letter C desa sesuai atau tidak.
      Jika ada sertifikat maka asal usul.sertifikat juga jelas dari buku C desa bisa dilacak.
      Sampai sekarang kekuatan pembuktian lebih kuat sertifikat. Namun jika sertifikat diperoleh dr cara salah, akan dinyatakan kalah.
      Jika ada pengukuran oleh A, B bisa mengajukan keberatan karena B punya sertifikat, maka Pihak BPN pasti tidak akan memproses permohonan sertifikat A sampai sengketa a dan B selesai

  • @suprisupriyanta1561
    @suprisupriyanta1561 3 года назад

    Pk mohon saranya .bpk saya mempunyai sebidang tanah rumah..sudah lama di titipkan ke ponakan ibu.di tempati .selama hampir 25thn ,saya seblm bpk wafat suruh nengok rumah itu.ternyata sudah disertifikat atas nama ponakan ibu.padahal surat juwal beli tanah .leter c atas nama bpk.mohon petunjuknya.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Dari cerita anda, ada sengketa kepemilikan diantara kalian, maka untuk menentukan siapa pemilik sah nya adalah lewat jalur gugatan di pengadilan.

  • @khatarinadua4279
    @khatarinadua4279 3 года назад

    Sy ada masalah tanah. Jika tanah itu pajak di bayar olh sy .krena dasar namah tanah itu milik saya. Tapi saat saya mau buat rumah. Di tahan katanya tanah milik orang. Lakah hukum apa yg di ambil

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Bukti kepemilikan anda apa? Bayar pajak saja tidak cukup untuk membuktikan sebagai pemilik tanah

    • @cutegirl7781
      @cutegirl7781 3 года назад

      @@diskusihukum5170 kasus sy juga sama kaya mbak nya,tapi saya cuma punya bukti bayar pajak tanah sama bukti jumlah pajak tanah pertama thn 1980 ,apakah itu cukup buktinya?

  • @fridapeginusa4911
    @fridapeginusa4911 Год назад

    Ijin bertanya pak,jadi nenek saya punya tanah dihibahkan ke bapak saya,trus diurus di desa tanah itu sudah disertifikat sma adik nenek saya.
    Mohon solusinya pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад +1

      Itu ada sengketa kepemilikan tanah, karena dengan terbitnya sertifikat atas nama adik, maka secara hukum milik yg punya sertifikat.
      Coba telusuri lebih lanjut sertifikat tersebut, apakah ada di tanah anda atau bukan, jika sertifikat itu memang pada tanah anda itu bisa diuji mengenai prosedur penerbitan sertifikat dan juga terkait masalah kepemilikan tanahnya

  • @salamabimanyu7939
    @salamabimanyu7939 2 года назад

    Bagaimana jika surat tanah di kuasai yang bukan ahli waris dan kemudian di jual tanpa persetujuan ahli waris, kejadian ini sudah bertahu tahun karena orang tua saya tidak mengerti hukum, dan sekarang SPPT sudah atas nama yang membeli, terus saya ke kantor kepala desa menanyakan tapi tidak bisa membantu dengan alasan keluarga kami tidak memiliki bukti dan berkas lain yg bisa di tunjukkan karena kebakaran
    Sudah berganti kepala desa 4 kali tapi orang tua saya di abaikan, apa yang harus kami lakukan?
    Mohon petunjuk 🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Untuk kepemilikan tanah, harus didukung dengan bukti bukan sekedar pengakuan.
      Klo dijawa riwayat tanah itu ada namanya buku C desa. Bisa dilihat dan di cek dari suatu SPPT itu diterbitkan dari C desa mana.
      Dan dari C desa bisa dilihat riwayat tanahnya. Bahkan jika ada transaksinya juga tercatat.

  • @harisaputra9623
    @harisaputra9623 2 года назад

    izin pak. Kalo tanah saya ada di jakarta pusat, palemerah. Jalan glora 3. Bisa bantu cek di maps. Skrng di ambilh ahli kelurahan kecamatan setempat pak,dengan alibi tanahdiperuntukanuntuk warga. Padahal di lokasi tersebut sudah tdk ada warga. Tanah saya leter U. Ujungya buntu. Data data saya punya, tapi semua foto copy. Tahun1957 AJB. Dan surat pengkiran dari BPN tahun 2008.luas tanah hasil pengukuran 602 Meter pak. Mohon solusi petunjuknya pak. Terimakasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Jika anda merasa tanah Anda diambil oleh pihak lain maka anda bisa mengajukan gugatan kepemilikan tanah ke pengadilan negeri di mana pihak yang mengambil itu sebagai pihak tergugat

  • @traderjon2378
    @traderjon2378 2 года назад

    tanya pak....tanah orang tua saya{ SHM + bayar pajak setiap tahun} di gugat di PN dgn leter c selain itu di gugatanya dia pake surat kuasa palsu yg diklaim yg punya tanah ..apakah surat kuasa palsu bisa di gunakan di sidang di pengadilan?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Pada prinsipnya pemalsuan dalam surat bisa dilaporkan kepada pihak Kepolisian.
      Dan ketika anda melaporkan terhadap pemalsuan surat Anda harus mengetahui dan memiliki bukti apa yang dipalsukan tersebut.
      Dalam sidang perdata jika anda melakukan atas surat kuasa Anda bisa mengajukan keberatan tersebut kepada majelis hakim agar nanti disikapi di dalam putusan majelis hakim tersebut

  • @raditia84mlk38
    @raditia84mlk38 3 года назад

    Saya mau tanya pak,surat keterangan dari desa ada dua,dangan orang lain 1 dengan saya 1 dan cuma bedanya tahun, sedangkan dia tahun lama, kalau saya baru,dan siapa yg tanggung jawab pak?,,,🙏🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Surat keterangan itu adalah bukti awal, harus di perkuat dengan bukti yg lain. Jika ada sengketa ini akan dilihat riwayat asal usul tanah dengan bukti kepemilikan dan juga penguasaan tanahnya.

    • @raditia84mlk38
      @raditia84mlk38 3 года назад

      Oke lah pak,atas belasan ny, terimakasih, 🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад +1

      Semoga masalahnya segera selesai

    • @raditia84mlk38
      @raditia84mlk38 3 года назад +1

      Ya pak, amin 🙏

  • @putrajuwarno1444
    @putrajuwarno1444 3 года назад

    Kalau menyelesaikan lahan tumpang tindih pak,,, antara masyarakat kecil dan perusahaan🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад +1

      Itu ada sengketa keperdataan, klo bisa di lakukan dengan mediasi dengan melihat bagaimana riwayat tanah.
      Tetapi jika tidak bisa harus dengan gugatan keperdataan di pengadilan

    • @putrajuwarno1444
      @putrajuwarno1444 3 года назад

      @@diskusihukum5170 yg pertama udah trjadi pengusuran d areal perusahaan tampa pemberitahuan tingal sikat, kita masyarakat kecil mau mengadu gak ada respon,,, yg kedua ini msh isu/perencanaan prusahaan... Kl surat pembelian duluan milik saya.. Pertanyaan saya apa antisipasi saya pak🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Ya itu sengketa dan gugat di pengadilan, atau lapor polisi pengrusakan barang.

    • @putrajuwarno1444
      @putrajuwarno1444 3 года назад +1

      @@diskusihukum5170 trima ksih pak🙏

  • @sinabaribadeo5954
    @sinabaribadeo5954 2 года назад

    Injin bertanya pak. Ada seseorang yang membuat sertifikat tanahnya yang melebihi luas tanahnya sebenarnya sehingga tanah kami ikut disertifikatkan. Sementara dalam proses penyertipikatan tanahnya tidak pernah diminta tanda tangn dari batas batsnga sementara btas sebelah barat dan utaranya adalah tanah kami. Apakah ini pembuatan sertifikatnya melanggar administrasi?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Jika Anda keberatan atas terbitnya sertifikat seseorang yang melebihi batas dan masuk pada pekarangan Anda Anda bisa mengajukan klaim kepada pihak BPN atau jika anda dirugikan atas hal tersebut bisa mengajukan pembatalan ke pengadilan tata usaha negara dengan pihak tergugat BPN dan pemilik sertifikat tersebut

    • @assyalum1853
      @assyalum1853 2 года назад

      Jika tanah kita hanya dijadikan denah dengan bentuk gang yyang diluar luas sertifikat tapi sebagai luas ajb apa bisa digugat pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Saya tidak paham apa yang anda maksud.
      Sepengetahuan kami jika ada suatu tanah yang bersertifikat tanah yang bersertifikat tersebut akan menjadi acuan dalam pengukuran objek tanah berikutnya dan hal-hal yang ada di dalam fasilitas umum atau batas alam tidak dapat disertifikatkan atas nama orang

  • @sopian7024
    @sopian7024 2 года назад

    Ijin bertanya,kakek saya punya tanah tapi belum bersertipikat,kemudian tanah itu di ijinkan di tinggali saudaranya pajak bumi bangunan atas nama saudaranya,setelah kakek saya meninggal kemudian tiba² saudara kakek aya membuat sertipikat setelah kakek pemilik tanah meninggal,sedangkan tanah tersebut sebagian makam keluarga?apa yg harus kita lakukan?sedangkan kita tidak ada bukti

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад +1

      Anda bisa mengajukan keberatan atas proses sertifikat tersebut kepihak desa ataupun Badan Pertanahan.
      Namun setiap dalil kepemilikan harus ada bukti, cari dulu bukti kepemilikan tanah anda, baik di desa atau kelurahan, biasanya di desa ada daftar buku letter C desa yang isinya menentukan Siapa pemilik tanah tersebut

    • @sopian7024
      @sopian7024 2 года назад

      @@diskusihukum5170 kemarin malam di adakan pertemuan bersama pihak RT RW,pihak keluarga melihat dulu sertipikat yg mereka bawa ternyata tidak ada cap sama tanda air lambang garuda di sertipikat lalu pihak keluarga mengajak mereka untuk membuktikan keaslian sertipikat mereka ke BPN mereka gak berani..justru yg mengaku pengacara dari pihak mereka mengundurkan diri dan menyarankan cari pengacara lain...

    • @sopian7024
      @sopian7024 2 года назад

      @@diskusihukum5170 sepertinya perangkat desa memihak yg mengklaim tanah keluarga kami bukan menjadi penengah masalah

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Jika anda yakin palsu.. Justru ada bisa lapor ke pihak kepolisian tentang pemalsuan surat. Sehingga akan terungkapkan kebenaran. Dan jika ada pihak desa yg tersangkut pemalsuan surat maka bisa ikut diproses.

  • @arysukardy2843
    @arysukardy2843 9 месяцев назад

    Bagaimana langkah hukum kl yg menguasai tanah kita yg dasar hukumnya SHM di ambil pemkot atau pemerintah tampa di bebaskan tapi udah di dirikan bangunan dengan alasan untuk kepentingan publik ( pembangunan stadion)

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  9 месяцев назад

      Itu adalah sengketa kepemilikan tanah. Harus diselesaikan dengan gugatan ke pengadilan jika tidak bisa diselesaikan secara damai

  • @ahmadsutami5634
    @ahmadsutami5634 2 года назад

    Pak saya mau tanya saya dan temen saya membeli tanah 1500meter dalam satu bidang di bagi dua, tanpa musyawarah kepada sy temen saya buat surat atas nama dy pak status surat masih girik.. Yang saya tanya apakah itu melanggar hukum pak yang seharusnya saya punya surat tanah pribadi taunya atas nama dy semua...

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Tidak ada melanggar hukum, namun bukti kepemilikam tanah anda tidak ada, hanya kejujuran dari teman ansa saja.

  • @muradchanel4101
    @muradchanel4101 Год назад

    Izin bertanya pak. Tahun lalu saya membeli lahan 2.5 hektar. Sudah ada surat dari kepala desa dan sudah saya kuasai dan sudah sebulan saya tanam sawit, tapi tiba tiba ada org yang mengaku bahwa itu lahan dia dan dia juga menanam sawit di lahan yang saya beli... Apa langkah yang harus saya lakukan pak? Mohon penjelasan dan bantuan nya pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Somasi orangnya, agar mengambil sawit yang dia tanam.
      Dan sampaikan jika ke kebun dan merusak tanaman anda akan dilaporkan terkait pengrusakan.
      Dan jika belum selesai, silahkan ajukan gugatan ke pengadilan. Terkait sengketa kepemilikan tanah

    • @muradchanel4101
      @muradchanel4101 Год назад

      @@diskusihukum5170 baik pak terimakasih pak. Kemudian apa bila mereka membuat surat rekayasa, bagaimana pak. Karena setau kami mereka tidak ada surat karena waktu rembuk di kepala desa mereka tidak ada surat ..

    • @muradchanel4101
      @muradchanel4101 Год назад

      @@diskusihukum5170 baik pak terimakasih pak. Kemudian apa bila mereka membuat surat rekayasa, bagaimana pak. Karena setau kami mereka tidak ada surat karena waktu rembuk di kepala desa mereka tidak ada surat ..

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  Год назад

      Jika tidak ada surat, dilaporkan penyerobotan tanah. Dan jika suratnya rekayasa dilaporkan pemalsuan surat.

    • @muradchanel4101
      @muradchanel4101 Год назад

      @@diskusihukum5170 makasi pak

  • @ameranmanik4366
    @ameranmanik4366 2 года назад

    Ijin pk mau minta penjelasan..saya punya sertifikat tanah saya..tpi saya yg menguasai HGU..sementara tanah saya luar dari hgu.sekarnag masih di serobot HGU..PT asdal prima lestari.di aceh.saya sudah buat laporan...ke polres setempat..
    Inti pertanyaan saya apakah HGU bisa menyerobot tanah masyarakat yg lemah..dan sudah mempunyai sertifikat..🙏🙏

    • @ameranmanik4366
      @ameranmanik4366 2 года назад

      Tak saya sekarg masih d kuasai HGU..dan sudah d tanam sawit.dan sudah bikin juga permuhan karyawan..

    • @ameranmanik4366
      @ameranmanik4366 2 года назад

      Pihak perusahaan sudah pernah mengacak duduk saya..dan meminta Menganti rugi lahan..tpi harga yg tawarkn tdk sesuai dengan keinginan saya..jd pihak HGU takuti saya dan lebih kuat surat HGU dari sertifikat. Itu yg d sampai kpda saya .jadi saya org yg TDK mengerti surat tdk me gerti hukum..jd skrg saya gk bisa berbuat...

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Itu adalah sengketa kepemilikan tanah dan jika tidak bisa diselesaikan secara perdamaian maka harus jalan satu-satunya melalui gugatan ke pengadilan.
      Di pengadilan juga akan diminta menyelesaikan secara perdamaian melalui mediasi dan apabila tidak selesai di situ maka diproses lah pemeriksaan perkaranya..
      Anda harus siap dengan segala alat bukti saksi-saksi dan bukti surat termasuk ada nanti pada saat pemeriksaan setempat harus bisa menunjukkan letak tanah anda dan tanah yang dikuasai oleh pihak tergugat dan nanti akan diuji Apakah sertifikat anda dan hgu tergugat yang benar

  • @traderfx2090
    @traderfx2090 2 года назад +1

    konsultasi hukum pak...saya sekarang lagi berperkara di pengadilan negeri.....masalah tanah....saya selaku tergugat 5 dari total 7 tergugat.....sudah sidang ke 3...para tergugat tidak hadir di pengadilan..cuma saya sendiri selaku tergugat 5 yg hadir.... sampai brp lama lagi sidang harus di tunda( hakim memutuskan sidang di tunda).. terus sampe para tergugat hadir semua? ..apa konsekkuensi hukumnya klo tergugat tidak hadir terus di pengadilan...?terima kasih atas perhatianya...

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 года назад

      Jika sudah dipanggil tidak hadir, maka tidak akan di tunggu sampai hadir, sidang akan dilanjutkan.
      Konsekuensinya tidak hadir maka dianggap melepaskan hak pembelaan kepentingannya.
      Berapa lama dan berapa kali sidang tidak bisa ditentukan secara pasti . banyak hal yg mempengaruhi

  • @idchannel8956
    @idchannel8956 3 года назад

    Pak sya mau tanya.. dulu waktu kecil sya pernah merusak batas tanah... Bagaimana hukumnya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Pemilik tanah bisa lupa akan batas tanahnya,sehingga potensi bisa jadi sengekta dengan pemilik batas tanah sebelahnya.

    • @idchannel8956
      @idchannel8956 3 года назад

      @@diskusihukum5170 lAlu bagaimana dengan sya om,,, takut karma

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 года назад

      Klo nanti ada sengketa siaplah jadi saksi. Atau minta maaf sama yg punya tanah