10 cara untuk menafsirkan makna undang" 1. Metode gramatikal mencari dikamus atau pengertian dilainnya 2. Metode autentik (asli) menafsirkan berdasarkan undang-undang itu sendiri 3. Sistematis menafsirkan dari satu undang-undang dari undang-undang yang lainnya 4. Historis (sejarah) 5. Ekstriksik memperluas makna 6. Restriktif dipersempit makna 7. Analogi dipersamakan makna 8. Nasionalis tujuan dari negara ini ada 9. Telelogis (sosiologis) dampak dari masyarakat 10. Akuntrario mempertentangkan makna
Assalamualaikum pak, saya mau nanya, perbedaan penafsiran teleologis sama sosiologis apa ya? Karena saya baca2 ada yg mengatakan sama ada juga yg berbeda
Walaikumsalam, ada yang menyebutkan teleologis adalah penafsiran dengan melihat tujuan dari pembentukan hukum itu berdasarkan kondisi sosial pada masa itu sehingga ada juga menyebutkan sebagai penafsiran sosiologis
IMHO ya, baik penalaran dan penafsiran hukum membutuhkan logika berpikir yang baik. Hukum bukanlah ilmu hapalan akan tetapi ilmu logika, itulah alasan sebetulnya di beberpaa negara untuk masuk di fakultas hukum harus memiliki logika yang baik, termasuk matematika. Tp di Indonesia, masuk fakultas hukum karena menghindari matematika 😅, termasuk saya.
Tidak semua metode penafsiran dapat diterapkan untuk bidang pidana atau perdata,analogi misalnya, tidak diperbolehkan dipergunakan dlm bidang pidana. IMHO 🙏
10 cara untuk menafsirkan makna undang"
1. Metode gramatikal mencari dikamus atau pengertian dilainnya
2. Metode autentik (asli) menafsirkan berdasarkan undang-undang itu sendiri
3. Sistematis menafsirkan dari satu undang-undang dari undang-undang yang lainnya
4. Historis (sejarah)
5. Ekstriksik memperluas makna
6. Restriktif dipersempit makna
7. Analogi dipersamakan makna
8. Nasionalis tujuan dari negara ini ada
9. Telelogis (sosiologis) dampak dari masyarakat
10. Akuntrario mempertentangkan makna
Terima kasih pak atas ilmunya 🤝🙏
Smoga berkenan 🥳
Pak maaf, pengarang buku nya siapa ya
Banyak sekali, paling legend sih CST Kansil ya, pengantar ilmu hukum
Sehat Dan sukses pak tholib
Ameen terima kasih, doa terbaik juga sebaliknya mas 🙏
terimakasih atas materinya sangat bermanfaat bagi kami
Terima kasih semoga berkenan 🙏🏼
TERIMA KASIH ATAS PENJELASANNYA
Semoga berkenan 🙏🏼
Terimakasih banyak bapak dosen❤
Semoga berkenan 🙏🏼
Alhamdulillah udah dapet jawabannya😢😢
semoga berkenan 🥳🥳🥳
Terimakasih bapak sangat membantu
Semoga berkenan 🥳
Trims
Semoga berkenan 🥳
Terima kasih atas materi yang telah disampaikan
Semoga berkenan 🙏🏼
Sangat membantu🥹🫶🏻
Semoga berkenan 🥳
sangat membantu terima kasih
Semoga berkenan 🙏🏼
Ijin pak, sangat bermanfaat penjelasan penafsiran, sy mau nanya penafsiran kepemilikan secara ektrintik
Terima kasih, bagaimana?penafsiran ektrintik?
terima kasih pak mantap
Terima kasih semoga berkenan 🥳
>>ManTaap
Terimakasih bapak, alhamdulillah bisa mendengar penjelasan dari bapak meski tidak melalui google meet
Ketemu besok di kelas 🥳
🙏👍🏻🙏
Mantaf pak
Semoga berkenan 🥳
terima kasih pak atss penjelasannya sehingga saya bisa memahami tugas yg diberikan prof saya kepada saya
Semoga berkenan ya 🥳
Asik cara bapak menyampaikannya makasih ya pak🙏🏻
Semoga berkenan 🥳
Trimakasih Kang...
Semoga berkenan 🥳
terimah kasih banyak pak sangat membantu
Semoga berkenan 🙏🏼
Manteb penjelasannya mas, sederhana tetapi mengena. Lanjutkan terus dengan materi lainnya, jangan berhenti.
Terima kasih 🙏
terima kasih
Semoga berkenan 🥳
mantap pak
Terima kasih semoga berkenan 🥳
Alhamdulillah sangat simpel dan jelas penyampaian beliau,terimakasih pak,sehat selalu Aamiin 🤲🤲🤲
Ameen, terima kasih semoga berkenan dan semoga sehat selalu 🙏
Terimakasih penjelasannya pak 🙏🏻
Semoga berkenan 🥳
Assalamualaikum pak, saya mau nanya, perbedaan penafsiran teleologis sama sosiologis apa ya? Karena saya baca2 ada yg mengatakan sama ada juga yg berbeda
Walaikumsalam, ada yang menyebutkan teleologis adalah penafsiran dengan melihat tujuan dari pembentukan hukum itu berdasarkan kondisi sosial pada masa itu sehingga ada juga menyebutkan sebagai penafsiran sosiologis
Pa izin bertanya, apa si kaitan antara logika, penalaran, dan penafsiran hukum?
IMHO ya, baik penalaran dan penafsiran hukum membutuhkan logika berpikir yang baik. Hukum bukanlah ilmu hapalan akan tetapi ilmu logika, itulah alasan sebetulnya di beberpaa negara untuk masuk di fakultas hukum harus memiliki logika yang baik, termasuk matematika. Tp di Indonesia, masuk fakultas hukum karena menghindari matematika 😅, termasuk saya.
@@PodcastTeEdu wahahahhaahhahhahahahhahahha bapak ini lucu
Bg mau tanya, apa saja problem dalam penafsiran hukum?
Problem dalam penafsiran hukum biasanya adalah menafsirkan hukum berdasarkan kemampuannya dan kemauannya 🥳
pak mau tanya, apakah semua penafsiran ilmu hukum dapat diteraokan kedalam perkara perdata dan pidana? terimakasih
Tidak semua metode penafsiran dapat diterapkan untuk bidang pidana atau perdata,analogi misalnya, tidak diperbolehkan dipergunakan dlm bidang pidana. IMHO 🙏