10 cara untuk menafsirkan makna undang" 1. Metode gramatikal mencari dikamus atau pengertian dilainnya 2. Metode autentik (asli) menafsirkan berdasarkan undang-undang itu sendiri 3. Sistematis menafsirkan dari satu undang-undang dari undang-undang yang lainnya 4. Historis (sejarah) 5. Ekstriksik memperluas makna 6. Restriktif dipersempit makna 7. Analogi dipersamakan makna 8. Nasionalis tujuan dari negara ini ada 9. Telelogis (sosiologis) dampak dari masyarakat 10. Akuntrario mempertentangkan makna
Assalamualaikum pak, saya mau nanya, perbedaan penafsiran teleologis sama sosiologis apa ya? Karena saya baca2 ada yg mengatakan sama ada juga yg berbeda
Walaikumsalam, ada yang menyebutkan teleologis adalah penafsiran dengan melihat tujuan dari pembentukan hukum itu berdasarkan kondisi sosial pada masa itu sehingga ada juga menyebutkan sebagai penafsiran sosiologis
IMHO ya, baik penalaran dan penafsiran hukum membutuhkan logika berpikir yang baik. Hukum bukanlah ilmu hapalan akan tetapi ilmu logika, itulah alasan sebetulnya di beberpaa negara untuk masuk di fakultas hukum harus memiliki logika yang baik, termasuk matematika. Tp di Indonesia, masuk fakultas hukum karena menghindari matematika 😅, termasuk saya.
Tidak semua metode penafsiran dapat diterapkan untuk bidang pidana atau perdata,analogi misalnya, tidak diperbolehkan dipergunakan dlm bidang pidana. IMHO 🙏
10 cara untuk menafsirkan makna undang"
1. Metode gramatikal mencari dikamus atau pengertian dilainnya
2. Metode autentik (asli) menafsirkan berdasarkan undang-undang itu sendiri
3. Sistematis menafsirkan dari satu undang-undang dari undang-undang yang lainnya
4. Historis (sejarah)
5. Ekstriksik memperluas makna
6. Restriktif dipersempit makna
7. Analogi dipersamakan makna
8. Nasionalis tujuan dari negara ini ada
9. Telelogis (sosiologis) dampak dari masyarakat
10. Akuntrario mempertentangkan makna
Kreatif mantap, contoh pokus objek perdta saja mass, jangan objek pidana
Nah soal bidang keperdataan ini di luar bidang kajian saya 😅
@PodcastTeEdu sip, mantap cok contoh2 nya aliran listrik dll, lanjut
@ siaaap
TERIMA KASIH ATAS PENJELASANNYA
Semoga berkenan 🙏🏼
Terima kasih pak atas ilmunya 🤝🙏
Smoga berkenan 🥳
Terimakasih banyak bapak dosen❤
Semoga berkenan 🙏🏼
terimakasih atas materinya sangat bermanfaat bagi kami
Terima kasih semoga berkenan 🙏🏼
Terima kasih atas materi yang telah disampaikan
Semoga berkenan 🙏🏼
Terimakasih bapak sangat membantu
Semoga berkenan 🥳
sangat membantu terima kasih
Semoga berkenan 🙏🏼
terima kasih pak atss penjelasannya sehingga saya bisa memahami tugas yg diberikan prof saya kepada saya
Semoga berkenan ya 🥳
terimah kasih banyak pak sangat membantu
Semoga berkenan 🙏🏼
Trimakasih Kang...
Semoga berkenan 🥳
Alhamdulillah sangat simpel dan jelas penyampaian beliau,terimakasih pak,sehat selalu Aamiin 🤲🤲🤲
Ameen, terima kasih semoga berkenan dan semoga sehat selalu 🙏
terima kasih
Semoga berkenan 🥳
Alhamdulillah udah dapet jawabannya😢😢
semoga berkenan 🥳🥳🥳
Terimakasih bapak, alhamdulillah bisa mendengar penjelasan dari bapak meski tidak melalui google meet
Ketemu besok di kelas 🥳
terima kasih pak mantap
Terima kasih semoga berkenan 🥳
Sehat Dan sukses pak tholib
Ameen terima kasih, doa terbaik juga sebaliknya mas 🙏
Sangat membantu🥹🫶🏻
Semoga berkenan 🥳
Asik cara bapak menyampaikannya makasih ya pak🙏🏻
Semoga berkenan 🥳
Trims
Semoga berkenan 🥳
Ijin pak, sangat bermanfaat penjelasan penafsiran, sy mau nanya penafsiran kepemilikan secara ektrintik
Terima kasih, bagaimana?penafsiran ektrintik?
Terimakasih penjelasannya pak 🙏🏻
Semoga berkenan 🥳
Manteb penjelasannya mas, sederhana tetapi mengena. Lanjutkan terus dengan materi lainnya, jangan berhenti.
Terima kasih 🙏
Mantaf pak
Semoga berkenan 🥳
mantap pak
Terima kasih semoga berkenan 🥳
>>ManTaap
Pak maaf, pengarang buku nya siapa ya
Banyak sekali, paling legend sih CST Kansil ya, pengantar ilmu hukum
🙏👍🏻🙏
Assalamualaikum pak, saya mau nanya, perbedaan penafsiran teleologis sama sosiologis apa ya? Karena saya baca2 ada yg mengatakan sama ada juga yg berbeda
Walaikumsalam, ada yang menyebutkan teleologis adalah penafsiran dengan melihat tujuan dari pembentukan hukum itu berdasarkan kondisi sosial pada masa itu sehingga ada juga menyebutkan sebagai penafsiran sosiologis
Pa izin bertanya, apa si kaitan antara logika, penalaran, dan penafsiran hukum?
IMHO ya, baik penalaran dan penafsiran hukum membutuhkan logika berpikir yang baik. Hukum bukanlah ilmu hapalan akan tetapi ilmu logika, itulah alasan sebetulnya di beberpaa negara untuk masuk di fakultas hukum harus memiliki logika yang baik, termasuk matematika. Tp di Indonesia, masuk fakultas hukum karena menghindari matematika 😅, termasuk saya.
@@PodcastTeEdu wahahahhaahhahhahahahhahahha bapak ini lucu
Bg mau tanya, apa saja problem dalam penafsiran hukum?
Problem dalam penafsiran hukum biasanya adalah menafsirkan hukum berdasarkan kemampuannya dan kemauannya 🥳
pak mau tanya, apakah semua penafsiran ilmu hukum dapat diteraokan kedalam perkara perdata dan pidana? terimakasih
Tidak semua metode penafsiran dapat diterapkan untuk bidang pidana atau perdata,analogi misalnya, tidak diperbolehkan dipergunakan dlm bidang pidana. IMHO 🙏