Sebelumnya mohon maaf dan saya juga berterimakasih atas pengetahuan yang telah disampaikan tapii saya ingin mengkritisi untuk bagian vidionya yang diskip mengenai percobaan melakukan tindak pidana yang tidak dilarang
Prof, kalau seseorang merencanakan pembunuhan dgn pisau misalnya. Kemudian pada waktu mencoba menikam meleset dan hanya melukai misalnya tangan korban, tetapi setelah itu pelaku menyesal dan menghentikan perbuatannya, yg mana dalam hal ini tentu murni atas kehendaknya sendiri. Jika seperti ini, apakah pelaku hanya dikenai pasal penganiayaan?
Mejuah juah prof, semua video prof sangat sangat bermanfaat dan membantu bagi orang banyak, ijin prof ada nomor yang dapat dihubungi manakala ke depan bisa bertanya atau sharing. Tks prof
Maaf prof mau tanya, misalnya si A dikejar menggunakan sajam berbentuk parang oleh si B. Tetapi si B lari dan mencari bantuan berupa alat untuk membela diri sehingga si A gagal melakukan perbuatan pidana seperti melukai atau membunuh si B apakah itu bisa dikategorikan si melakukan percobaan pembunuhan? Terimakasih
302 kalau hewan tersebut telah atau sudah ada pemilik.. Dan hewan tsb adalah hal yg di asuh / di rawat..dan melakukan berkali2.. Bila tanpa ad pidana harus ad hukum sesuai keberatan pemilim wujudnya ganti rugi atau meminta maaf pantas atau tidak..?
Mohon maaf prof, minta pendapat prof terkait dngan kasus yg viral didaerah saya : Kronologinya si laki2 ini menghubungi si cewek lwt fb dan ditnya apakah open bo atau tidak. Dan si cewek ini jwab dengan mengatakan iya, datang saja ditmpatku, nnti soal harga kita bicarakan dsni, dan siap melayani si pria itu, setelah si laki2 itu ke tempat yg sdh dicewek tdi si cewek ini langsg marah2 sma laki2 dngn kata2 yg kurang sopan, sambil memegang parang dan mengayun ke arah laki2 itu, dan si cewek blg kau pikir saya ini prempuan bgtuan, saya msh punya harga diri, sambil menonjok silaki2 itu, tpi tdk sampai menganiaya dngn barang tajam tdi, dan si laki2 ini sdh meminta maaf sma si cewek tpi ceweknya tdk terima. Pertanyaan saya apakah sicewek ini bisa dipidana krn sdh melakukan percobaan pembunuhan atau poging meskipun blum terlaksana, tetapi niatnya sdh ada seperti yg prof sdh jelaskan materi diatas? Mksh prof atas jawabannya 🙏🙏
izin bertanya prof, jika terjadi kasus A hendak membunuh B menggunakan pistol, si B sudah menyiapkan pistol yang hendak digunakannya, tetapi di perjalanan dia berbubah pikiran sehingga tidak jadi melakukan tindak pidana pembunuhan tetapi ada warga yang melihat si A membawa pistol apakah dengan membawa pistol tersebut dia bisa dipidana mengigat bahwa dia hendak melakukan pembunuhan. Terimakasih prof
berarti si A tidak bisa dipidana karena percobaan pembunuhan mengingat salah satu syarat percobaan pembuhunan itu bukan dari kehendaknya sendiri. Jadi kesimpulanya adalah si A tidak dapat di pidana percobaan pembunuhan karena kehendak si A sendiri yaitu tidak ingin melakukan pembuhunan. Nah untuk warga yang melihat si A membawa senjata api mungkin bisa dilaporkan sebagai kepemilikan senjata api iegal. Ini pendapat saya pribadi
saya ingin bertanya prof, bagaimana jika seseorng yg berada di tmpat umum kemudian dia melupakan barang berharganya atau tanpa sengaja tercecer, kemudian seseorng menemukan barang tersebut dngn niat mengambil barangnya tapi pas barang itu dimasukkan dalam kantongnya kepergok dngn si pemilik, kemudian memberi alasan ingin mengamankn barang tersebut tanpa berniat mengambilnya
Tindakan mengambil barang yang ditemukan di tengah jalan untuk dimiliki, bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP (tindak pidana penggelapan) atau Pasal 362 KUHP (tindak pidana pencurian)..
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 terimakasih bnyak prof, berarti tindakan tersebut bisa jga digolongkn sebagai poging atau percobaan pencurian atau penggelapan
Gowoen sak ayam ayam kluruke mengko sesuai skemaku gampang masio ilang flash disk e wes tak lebokne liputan6 fb komentar youtube dulur dulur ngadakne propagandao pisan wes ageh
Aduh AQ bakal d penjara ya pa. Kalau niat beneran mau bunuh sih enggak.cuma karna emosi orgnya bikin naik pitam.Tiba" ada pisau ajja trs main" mau bunuh trs udah deh gak jadi karna emang niatnya jg g membunuh.karna ada orang juga
Inilah yg saya cari,terima ksh prof
Sehat selalu ya prof..makasih banyak ilmunya. Sangat mudah dipahami 🙏🏼🙏🏼🔥
Terimakasih atas materi nya pak prof🙏🏻
Terima kasih pak jamin, ilmunya sangat bermanfaat 🙏
besok saya akan melaksanakan UTS,
terimakasih atas ilmunya prof
MANTAP
Paparannya sangat bagus dan detail Prof.
mantap prof trims
sangat bermanfaat, terimakasih pak dan semota terus upload video👍
iya saya berusaha berbagi yang terbaik tolong dishare ya
mantapppp
Terimakasih banyak bapak ilmunya🙏
sangat komprehensif prof, terimakasih banyak
Terima kasih kembali
Sebelumnya mohon maaf dan saya juga berterimakasih atas pengetahuan yang telah disampaikan tapii saya ingin mengkritisi untuk bagian vidionya yang diskip mengenai percobaan melakukan tindak pidana yang tidak dilarang
Maksih bapak 🙏
Terimakasih prof penjelasannya 🙏
Terimakasih. Jangan lupa subscribe dan share ke teman - teman semoga bermanfaat
Sangat bermanfaat Prof🙏🏻
Terima kasih Prof 🙏🙏🙏
Terima kasih prof
Luarbiasa pak
Terimakasih semoga bermanfaat. Jangan lupa subscribe dan share ke teman-teman yang membutuhkan
Makasi bapak, sangat bermanfaat sekali
Besok Senin UAS
Mohon doanyaaaa
Terima kasih Prof, malah saya jadi kuliah di sini😅🙏
👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍
Ya saya pernah mengalami berbagai delik perbuatan orang yg spt itu..?
Prof, kalau seseorang merencanakan pembunuhan dgn pisau misalnya. Kemudian pada waktu mencoba menikam meleset dan hanya melukai misalnya tangan korban, tetapi setelah itu pelaku menyesal dan menghentikan perbuatannya, yg mana dalam hal ini tentu murni atas kehendaknya sendiri. Jika seperti ini, apakah pelaku hanya dikenai pasal penganiayaan?
izin bertanya prof perbedaan antara perbuatan persiapan dan permulaan pelaksaan🙏🏻
Pemapan neng majengan skemanah engkok jiyah ejaminah
Mejuah juah prof, semua video prof sangat sangat bermanfaat dan membantu bagi orang banyak, ijin prof ada nomor yang dapat dihubungi manakala ke depan bisa bertanya atau sharing. Tks prof
Silahkan menghubungi nomor : 021-29000043
Maaf prof mau tanya, misalnya si A dikejar menggunakan sajam berbentuk parang oleh si B. Tetapi si B lari dan mencari bantuan berupa alat untuk membela diri sehingga si A gagal melakukan perbuatan pidana seperti melukai atau membunuh si B apakah itu bisa dikategorikan si melakukan percobaan pembunuhan? Terimakasih
302 kalau hewan tersebut telah atau sudah ada pemilik.. Dan hewan tsb adalah hal yg di asuh / di rawat..dan melakukan berkali2.. Bila tanpa ad pidana harus ad hukum sesuai keberatan pemilim wujudnya ganti rugi atau meminta maaf pantas atau tidak..?
Mohon maaf prof, minta pendapat prof terkait dngan kasus yg viral didaerah saya :
Kronologinya si laki2 ini menghubungi si cewek lwt fb dan ditnya apakah open bo atau tidak. Dan si cewek ini jwab dengan mengatakan iya, datang saja ditmpatku, nnti soal harga kita bicarakan dsni, dan siap melayani si pria itu, setelah si laki2 itu ke tempat yg sdh dicewek tdi si cewek ini langsg marah2 sma laki2 dngn kata2 yg kurang sopan, sambil memegang parang dan mengayun ke arah laki2 itu, dan si cewek blg kau pikir saya ini prempuan bgtuan, saya msh punya harga diri, sambil menonjok silaki2 itu, tpi tdk sampai menganiaya dngn barang tajam tdi, dan si laki2 ini sdh meminta maaf sma si cewek tpi ceweknya tdk terima. Pertanyaan saya apakah sicewek ini bisa dipidana krn sdh melakukan percobaan pembunuhan atau poging meskipun blum terlaksana, tetapi niatnya sdh ada seperti yg prof sdh jelaskan materi diatas? Mksh prof atas jawabannya 🙏🙏
Alasan hukumannya dikurangi sepertiga apa prof?
Semoga bapak sehat murah rejeki. Aamiin
Izin bertanya prof, Apakah penghinaan itu termasuk percobaan? Jika iya, apakah ada percobaan penghinaan yang bisa dihukum.
izin bertanya prof, jika terjadi kasus A hendak membunuh B menggunakan pistol, si B sudah menyiapkan pistol yang hendak digunakannya, tetapi di perjalanan dia berbubah pikiran sehingga tidak jadi melakukan tindak pidana pembunuhan tetapi ada warga yang melihat si A membawa pistol apakah dengan membawa pistol tersebut dia bisa dipidana mengigat bahwa dia hendak melakukan pembunuhan. Terimakasih prof
berarti si A tidak bisa dipidana karena percobaan pembunuhan mengingat salah satu syarat percobaan pembuhunan itu bukan dari kehendaknya sendiri. Jadi kesimpulanya adalah si A tidak dapat di pidana percobaan pembunuhan karena kehendak si A sendiri yaitu tidak ingin melakukan pembuhunan. Nah untuk warga yang melihat si A membawa senjata api mungkin bisa dilaporkan sebagai kepemilikan senjata api iegal. Ini pendapat saya pribadi
Mohon ijin prof. Bisakah at adakah percobaan penganiayaan pada TDK pidana apa sajah bisa diterapkan dgn percobaan...🙏🙏🙏
Pasal 351 ayat (5) KUHP jelas menyatakan bahwa percobaan untuk melakukan penganiyaan tidak dipidana.
saya ingin bertanya prof, bagaimana jika seseorng yg berada di tmpat umum kemudian dia melupakan barang berharganya atau tanpa sengaja tercecer, kemudian seseorng menemukan barang tersebut dngn niat mengambil barangnya tapi pas barang itu dimasukkan dalam kantongnya kepergok dngn si pemilik, kemudian memberi alasan ingin mengamankn barang tersebut tanpa berniat mengambilnya
Tindakan mengambil barang yang ditemukan di tengah jalan untuk dimiliki, bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP (tindak pidana penggelapan) atau Pasal 362 KUHP (tindak pidana pencurian)..
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 terimakasih bnyak prof, berarti tindakan tersebut bisa jga digolongkn sebagai poging atau percobaan pencurian atau penggelapan
Gowoen sak ayam ayam kluruke mengko sesuai skemaku gampang masio ilang flash disk e wes tak lebokne liputan6 fb komentar youtube dulur dulur ngadakne propagandao pisan wes ageh
10 thn stalker !!!
Pidanakan !!!!
Aku mau semuaaa setan yg klakson di penjarakan krn percobaan pembunuhan !!
Aduh AQ bakal d penjara ya pa.
Kalau niat beneran mau bunuh sih enggak.cuma karna emosi orgnya bikin naik pitam.Tiba" ada pisau ajja trs main" mau bunuh trs udah deh gak jadi karna emang niatnya jg g membunuh.karna ada orang juga
10 tahun stalker hacker life hack ancaman pembunuhan. Santet...
Kaum dendi laknaat!!!!
Hai pak terima kasih atas ilmunya.
Ngomong² pak ada gk pdf dari MvT?
coba MvT pdf saya cari dulu
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 ada link nya pak?
NIAT SAJA SUDAH HARUS DI PIDANAKAN !!!!!
APALAGI 10 TAHUN !!!
niat yang tidak dilakukan dengan perbuatan tidak bisa dipidana
teori gabungan, harus ada niat dan perbuatan sebagai wujud niat jahatnya
saya verniat membunuh si A apakah saya bisa dipidana kan tentu tidak kalau misalkan bisa berarti penjara penuh dong dan overkapasitas