Jika penjual di tipu sm pembeli dgn harga tanah murah sekalj dan ahli waris penjual tdk mngetahui transaksi jual beli lalu ahli waris menuntut pembeli dgn harga pasaran apakah bisa ?
Kak jika pihak kedua menjual ke pihak ketiga dengan pembayaran lunas berkwintasi bermatrai,setelah setahun kemudian lahan pihak ketiga di klem orang tidak dikenal..kemudian pihak ketigaa meminta uang kembali lagi ke pihak kedua...mohon solusinya untk pihaak kedua.
Mohon ijin kak saya punya sebidang tanah saya jual ke pembeli dengan perjanjian tersebut tertulis diatas kwitansi bermaterai setelah pemecahan selsai tiba tiba si pembeli ini membatalkanya sedangkan pembeli ingin menjual tanpa belum pelunasan dipihak pembeli,padahal sertifikat itu masih atasnama saya kak,apa itu sah terus ada DP nya jika membatalkan apa DP tersebut hangus kak saya mohon penjelasanya kak trimakasih🙏
Salam hormat bu.. saya membeli tanah dengan bukti kuitansi dan anatara penjual dan pembeli telah menandatangani akta jual beli di notaris. Tetapi sampai sekarang nitaris tidak menandatangai akta jual beli tersebut. Dikarenakan lokasi tanah bukan di wilayah notaris tersebut. Tapi sebelumnya notaris bilang bahwa dia akan meminta bantuan remannya yg ada di wilayah tanah yg bersangkutan. saya hanya memegang bukti . Dan saya meminta kepenjual untuk mengulang tanda tangan akta jual beli baru tapi pihak penjual menolak untuk melakulannya.. bisa dan kuatkah posisi saya untuk mengugat penjual dan notaris ke ranah hukum untuk melanjutkan jual beli tsb. Tks
Jauh lebih baik Anda melakukan upaya hukum, sehingga Notaris dan Penjual bersedia atau secara hukum, Majelis Hakim dapat memerintahkan para pihak untuk melakukan jual beli sesuai peraturan hukum yg berlaku.
Salam sehat Pak/Bu. Jual tanah yang sah wajib dibuat dihadapan PPAT atau dihadapan kepala desa (PPAT Sementara) dalam bentuk Akta Jual Beli. Apabila Anda membuatnya dihadapan Lurah/Kepala Desa dan tanah Anda bukan SHM maka sangat mungkin yang Anda lakukan sudah sesuai aturan.
Jika penjual di tipu sm pembeli dgn harga tanah murah sekalj dan ahli waris penjual tdk mngetahui transaksi jual beli lalu ahli waris menuntut pembeli dgn harga pasaran apakah bisa ?
hukum kepala dusun memaksa ktp pemilik tanah
Bukti kwitansi sah di mata hukum .kira2 sertifikat itu terbang sendiri sma pembeli
yg tdk jujur tidak akan barokah
Orang yang menjual tanah terus tidak mengakui sudah pasti perutnya busung pasti modar
Gimana yg beli tanah, tidak punya surat tertulis,
Kak jika pihak kedua menjual ke pihak ketiga dengan pembayaran lunas berkwintasi bermatrai,setelah setahun kemudian lahan pihak ketiga di klem orang tidak dikenal..kemudian pihak ketigaa meminta uang kembali lagi ke pihak kedua...mohon solusinya untk pihaak kedua.
Terimakasih atas pencerahannya mb🙏🙏🙏
Jual beli tanah dalam transaksi belum lunas hingga sampai waktu 20 th pertanyaan apakah transaksi bisa dibatalkan
bisa. ajukan pembatalan di Pengadilan Negeri.
Mohon ijin kak saya punya sebidang tanah saya jual ke pembeli dengan perjanjian tersebut tertulis diatas kwitansi bermaterai setelah pemecahan selsai tiba tiba si pembeli ini membatalkanya sedangkan pembeli ingin menjual tanpa belum pelunasan dipihak pembeli,padahal sertifikat itu masih atasnama saya kak,apa itu sah terus ada DP nya jika membatalkan apa DP tersebut hangus kak saya mohon penjelasanya kak trimakasih🙏
Salam hormat bu.. saya membeli tanah dengan bukti kuitansi dan anatara penjual dan pembeli telah menandatangani akta jual beli di notaris. Tetapi sampai sekarang nitaris tidak menandatangai akta jual beli tersebut. Dikarenakan lokasi tanah bukan di wilayah notaris tersebut. Tapi sebelumnya notaris bilang bahwa dia akan meminta bantuan remannya yg ada di wilayah tanah yg bersangkutan. saya hanya memegang bukti . Dan saya meminta kepenjual untuk mengulang tanda tangan akta jual beli baru tapi pihak penjual menolak untuk melakulannya.. bisa dan kuatkah posisi saya untuk mengugat penjual dan notaris ke ranah hukum untuk melanjutkan jual beli tsb.
Tks
Jauh lebih baik Anda melakukan upaya hukum, sehingga Notaris dan Penjual bersedia atau secara hukum, Majelis Hakim dapat memerintahkan para pihak untuk melakukan jual beli sesuai peraturan hukum yg berlaku.
Mantep mbak pencerahanya
Bagaimana kalau kita tak punya duit mau bayar pengacara kak
Ada lembaga bantuan hukum (LBH) yang mana pemerintah memberi bantuan dana ke beberapa LBH untuk membantu masyarakat.
Penjelasannya lugas ,,runtut lengkap ...mudah di cerna
assalamulkm.bu.saya.nanya..ibu.saya.jual.tanah..cuma.pake.surat.pernyataan.saja..dan.lurah.mengetahui..pernyataan.itu..pertanyaan.saya..apakah.sah.jual.beli.tana.seperti.itu..sekian.bu.lasa..pertanyaan.saya..terimakasih.
Salam sehat Pak/Bu. Jual tanah yang sah wajib dibuat dihadapan PPAT atau dihadapan kepala desa (PPAT Sementara) dalam bentuk Akta Jual Beli. Apabila Anda membuatnya dihadapan Lurah/Kepala Desa dan tanah Anda bukan SHM maka sangat mungkin yang Anda lakukan sudah sesuai aturan.
Makasih informasinya bu..
Hallo sya mau konsultasi,.
Kalau beli rumah apa harus depan ppat
Harus dan wajib
Mantap bak milaniy
Bisa minta nomor nya buk