Penjual Tidak Mengakui Setelah 5 Tahun Transaksi Jual Beli Tanah | Pembeli Ajukan Gugatan Perdata!

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 27 окт 2024

Комментарии • 25

  • @zozochannel4628
    @zozochannel4628 2 месяца назад +1

    Jika penjual di tipu sm pembeli dgn harga tanah murah sekalj dan ahli waris penjual tdk mngetahui transaksi jual beli lalu ahli waris menuntut pembeli dgn harga pasaran apakah bisa ?

  • @Harleymlbb17
    @Harleymlbb17 4 месяца назад +1

    hukum kepala dusun memaksa ktp pemilik tanah

  • @Aos406
    @Aos406 3 месяца назад

    Bukti kwitansi sah di mata hukum .kira2 sertifikat itu terbang sendiri sma pembeli

  • @yudiwiyono8830
    @yudiwiyono8830 2 года назад +4

    yg tdk jujur tidak akan barokah

  • @Teoo77f
    @Teoo77f 15 дней назад

    Orang yang menjual tanah terus tidak mengakui sudah pasti perutnya busung pasti modar

  • @baimbaim4738
    @baimbaim4738 Месяц назад

    Gimana yg beli tanah, tidak punya surat tertulis,

  • @furqonnazili1832
    @furqonnazili1832 Месяц назад

    Kak jika pihak kedua menjual ke pihak ketiga dengan pembayaran lunas berkwintasi bermatrai,setelah setahun kemudian lahan pihak ketiga di klem orang tidak dikenal..kemudian pihak ketigaa meminta uang kembali lagi ke pihak kedua...mohon solusinya untk pihaak kedua.

  • @wongawam6974
    @wongawam6974 3 года назад +3

    Terimakasih atas pencerahannya mb🙏🙏🙏

  • @tris21508
    @tris21508 9 месяцев назад +1

    Jual beli tanah dalam transaksi belum lunas hingga sampai waktu 20 th pertanyaan apakah transaksi bisa dibatalkan

    • @melanylassa
      @melanylassa  9 месяцев назад

      bisa. ajukan pembatalan di Pengadilan Negeri.

    • @Laros782
      @Laros782 8 месяцев назад

      Mohon ijin kak saya punya sebidang tanah saya jual ke pembeli dengan perjanjian tersebut tertulis diatas kwitansi bermaterai setelah pemecahan selsai tiba tiba si pembeli ini membatalkanya sedangkan pembeli ingin menjual tanpa belum pelunasan dipihak pembeli,padahal sertifikat itu masih atasnama saya kak,apa itu sah terus ada DP nya jika membatalkan apa DP tersebut hangus kak saya mohon penjelasanya kak trimakasih🙏

  • @syahrovinaazzahra473
    @syahrovinaazzahra473 3 года назад +4

    Salam hormat bu.. saya membeli tanah dengan bukti kuitansi dan anatara penjual dan pembeli telah menandatangani akta jual beli di notaris. Tetapi sampai sekarang nitaris tidak menandatangai akta jual beli tersebut. Dikarenakan lokasi tanah bukan di wilayah notaris tersebut. Tapi sebelumnya notaris bilang bahwa dia akan meminta bantuan remannya yg ada di wilayah tanah yg bersangkutan. saya hanya memegang bukti . Dan saya meminta kepenjual untuk mengulang tanda tangan akta jual beli baru tapi pihak penjual menolak untuk melakulannya.. bisa dan kuatkah posisi saya untuk mengugat penjual dan notaris ke ranah hukum untuk melanjutkan jual beli tsb.
    Tks

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад +3

      Jauh lebih baik Anda melakukan upaya hukum, sehingga Notaris dan Penjual bersedia atau secara hukum, Majelis Hakim dapat memerintahkan para pihak untuk melakukan jual beli sesuai peraturan hukum yg berlaku.

  • @suslilo3543
    @suslilo3543 3 года назад +2

    Mantep mbak pencerahanya

  • @rasyidokato1107
    @rasyidokato1107 3 дня назад

    Bagaimana kalau kita tak punya duit mau bayar pengacara kak

    • @melanylassa
      @melanylassa  2 дня назад

      Ada lembaga bantuan hukum (LBH) yang mana pemerintah memberi bantuan dana ke beberapa LBH untuk membantu masyarakat.

  • @hariprayoga8635
    @hariprayoga8635 Год назад

    Penjelasannya lugas ,,runtut lengkap ...mudah di cerna

  • @safiihsafiih8126
    @safiihsafiih8126 3 года назад +2

    assalamulkm.bu.saya.nanya..ibu.saya.jual.tanah..cuma.pake.surat.pernyataan.saja..dan.lurah.mengetahui..pernyataan.itu..pertanyaan.saya..apakah.sah.jual.beli.tana.seperti.itu..sekian.bu.lasa..pertanyaan.saya..terimakasih.

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад +2

      Salam sehat Pak/Bu. Jual tanah yang sah wajib dibuat dihadapan PPAT atau dihadapan kepala desa (PPAT Sementara) dalam bentuk Akta Jual Beli. Apabila Anda membuatnya dihadapan Lurah/Kepala Desa dan tanah Anda bukan SHM maka sangat mungkin yang Anda lakukan sudah sesuai aturan.

  • @budinatures3678
    @budinatures3678 3 года назад +1

    Makasih informasinya bu..

  • @sumbakutercinta6937
    @sumbakutercinta6937 2 года назад +1

    Hallo sya mau konsultasi,.

  • @sukakopi3689
    @sukakopi3689 Год назад

    Kalau beli rumah apa harus depan ppat

  • @asissis2387
    @asissis2387 2 года назад

    Mantap bak milaniy

  • @erwinsyahaja8824
    @erwinsyahaja8824 4 месяца назад

    Bisa minta nomor nya buk