Membayar DP dalam jumlah yang Besar ke Penjual ? Lalu harus Bagaimana biar sama-sama Aman ?

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 16 сен 2024
  • Pada video-video sebelumnya kita sudah banyak membahas mengenai apa itu AJB dan PPJB, apa perbedaan diantara keduanya. Nah dalam video ini, kita akan membahas lebih jauh bagaimana jika Calon Pembeli sudah terlanjur membayar DP dalam jumlah besar ke Penjual ?
    Apakah kedua dokumen tersebut di atas dapat melindungi ke dua belah pihak (Penjual-Pembeli) ?
    Apabila calon Pembeli sudah membayar DP dalam jumlah besar kepada Penjual namun belum AJB, yang perlu disadari adalah adanya resiko besar yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Disarankan harus dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas atau Lunas antara Penjual Pembeli di depan Notaris. Namun, yang harus disadari adalah, masih adanya resiko jika Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut Tidak Lunas.
    Untuk lebih jelasnya, kita dapat mendengarkan langsung penjelasan dari pak Aloysius berikut.
    Jangan lupa subscribe, karena kami akan selalu membagikan pengalaman kami terkait Pembelian Properti secara AMAN.
    Kunjungi website kami di : www.aloysius-l...

Комментарии • 36

  • @norlinabeti5328
    @norlinabeti5328 Месяц назад

    Mertua sudah terlanjur DP besar pak , cuma pegang kwitansi, apakah masih bisa dibuat ppjp tidak lunas?

  • @fukaido6538
    @fukaido6538 27 дней назад

    Pak, sy beli rumah harga 580 juta, terus saya kn mau dp 200 juta, tp kt sales marketingnya dp dulu sblum acc bank, loh kok gitu kn hrus acc bank dlu baru dp, dn apakah dp 200 juta harus di dpan notaris seklian dn dibikinkan ppjb tidak lunas pak biar aman?!

  • @milaar8351
    @milaar8351 2 месяца назад

    Pak mau tanya, apa nama pemilik sertifikat harus sama Dengan kk, kk nya ada tambahan namanya pak ini

  • @pongkyformoza3501
    @pongkyformoza3501 9 месяцев назад

    Pak saya mau nanya ...saya udah DP 5 juta tapi minta kwitansi ber tele2 alesan ini itu

  • @delmayantis3651
    @delmayantis3651 3 месяца назад

    Saya sudah membayar DP, sudah ACC bank juga namun kendalanya suami sy yg mengajukan bekerja diluar negri dan disaat disuruh datang akad, suami tidak bisa datang Krn TDK bisa meninggalkan pekerjaan, kira2 DP itu bisa kmbli atau bgmn pak, sy tidak pernah menandatangani perjanjian apapun

    • @aloysiusjasin
      @aloysiusjasin  3 месяца назад

      untuk KPR dengan Bank, pada saat akad memang pasangan wajib hadir Bu. Terkait DP tergantung dari kesepatakan di awal bagaimana. Biasanya jika mau lebih mudah, pembeliannya secara tunai saja (jadi pasangan tidak wajib hadir).

  • @SupriYanto-bb6fh
    @SupriYanto-bb6fh 7 месяцев назад +1

    Saya sdh terlanjur ppjb tanpa notaris...bgaiamna ya 😢😢

  • @tonysianturi6041
    @tonysianturi6041 Год назад +1

    Saya mau tanya pak, saya beli rumah dan dp setengahnya dan ada pembuatan PPJB lewat notaris. Yang saya mau tanyakan, surat PPJB itu apakah notaris tetap pengang sampai asa pelunasan atau saya boleh minta surat PPJB nya. Terimakasih

  • @slametprihatin793
    @slametprihatin793 Год назад

    pak apa bila saya sudah kasih dp utk pembelian tanah tapi secara tiba2 pemilik tanah menjual separo tanahnya ke orang lain bagaimana pak

  • @saripuddinliwang527
    @saripuddinliwang527 2 месяца назад

    Pak sy mau tanya apakah di dalam PPJB pembeli bisa ambil sertifikat atau belum bisa karena belum lunas ?

    • @aloysiusjasin
      @aloysiusjasin  2 месяца назад

      Titik serah terima setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) bukan di titik PPJB.

  • @yamgmexhaust
    @yamgmexhaust Год назад +1

    Kalo kita beli DP dlu, lalu kita jual dlm jangka waktu dekat hitungan bulan perjanjian kalo tak terjual hangus DP ny, apakah itu sah jual beli nya?

  • @borurangkuti8119
    @borurangkuti8119 2 года назад

    Pak saya mau tanya tolong di respon ya, saya mah beli rumah dengan luas tanah 10x27 m" tapi sertifikatnya SK camat, apakah bisa SK camat itu di naikkan menjadi SHM? Mohon di jawab terimakasih pak🙏 apakah aman
    Sk Camat tersebut🙏

    • @aloysiusjasin
      @aloysiusjasin  2 года назад +2

      Selamat siang Pak. terkait sertipikat dengan SK camat berarti tanah tersebut masih girik. Sangat beresiko.
      Untuk lebih aman, sertipikat harus dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) baru nantinya bisa dijadikan SHM. Terima kasih.

  • @erwintommyhasiholan5477
    @erwintommyhasiholan5477 Год назад

    Hallo pak aloysius jasin.. izin konsuktasi pak.
    Saya membeli sebidang tanah di dijakarta dsri sipengembang dengan cicilan dp ke pada dipengembang dsn sudsh terbit PPJB.. saya sUdah berjalan cicilan dp beberapa bulan, dan berkeinginan tidak akan melanjutkan cicilam dp berkeinginan membatalkan ppjb,
    Nah yang mau saya tanyakan adalah apakah saya harus tetap membayar cicilan dp sampai tenor selesai atau tidak perlu melanjutkan membayar cicilan selanjutnya??

    • @aloysiusjasin
      @aloysiusjasin  3 месяца назад

      Boleh dibaca di PPJB nya. Biasanya aturan-aturan sebelum AJB tertera pada PPJB yang sudah ditandatangani tersebut. Boleh dikonsultasikan kepada pengembang langsung ya.

  • @AbahNdirun-eb9ue
    @AbahNdirun-eb9ue 3 месяца назад

    Bagaimana kalau pembayaran di balai desa dan pskai witansi dan ada saksi , apakah sudah kuat demi hukum ,

  • @bertyti6879
    @bertyti6879 2 года назад

    Selamat pagi pak
    Di waktu dekat ini saya ada rencana mau beli rumah ke developer secara cash keras cuma masalah nya saya agak ragu2 karena tanah dan IMB belum selesai di pecah masih dlm proses nah dr deploper meminta sy membayar dp 50% baru sisanya mengikuti progress pembangunan rumah yg di janjikan kurang lebih 3bulan dan pertanyaan saya apakah aman saya melakukan transaksi walaupun sertifikat nya dan IMB nya belum selesai di pecah dan dari deploper meminta untuk melakukan PPJB di hadapan notaris. Dan pertanyaan selanjutnya dari saya kalau misalnya notaris rekanan deploper itu memihak ke developer? Terima kasih

    • @aloysiusjasin
      @aloysiusjasin  2 года назад +1

      Siang. Yang harus Bapak/Ibu perhatikan pertama adalah reputasi dari Developer itu sendiri. Memang secara umum proses pemecahan sertifikat di Developer cukup lama. Titik pembayaran DP sampai dengan AJB itu biasanya diikat dengan PPJB. Namun secara umum, PPJB yang dibuat oleh Developer hanya di bawah tangan tidak dihadapan Notaris (Kebijakan Developer yang berbeda2).
      Secara umum, Notaris bersifat Netral karena memang sudah di sumpah untuk tidak memihak. Tiap Developer memang mempunyai rekanan dan biasanya memberikan beberapa nama notaris rekanan yang dapat dipilih oleh Pembelinya. Namun itu semua kembali kepada kebijakan masing-masing Developer. Thank you.

    • @bertyti6879
      @bertyti6879 2 года назад

      @@aloysiusjasin hallo selamat pagi pak mohon maaf saya mau tanya untuk mengurangi rasa kekhawatiran saya untuk memutuskan membeli rumah secarah cash bertahap dgn kondisi tanah dan IMB belum selesai (surat apakah yg saya minta di perlihatkan oleh deploper menyangkut surat2 yg katanya sementara dalam proses) sebelum nya terima kasih 🙏

  • @SasliRais-wp2tv
    @SasliRais-wp2tv 3 месяца назад

    Bagaimana klo di tempat kita gk ada PPAT atau notaris pak ?? Kita harus kmana

  • @teddypingak75
    @teddypingak75 2 года назад

    Bgm dengan case duluan pengalihan hak baru 3 hari kemudian ada DP.. apakah sah jual beli tersebut?

    • @aloysiusjasin
      @aloysiusjasin  2 года назад

      Pengalihan Hak yang Aman adalah pada saat AJB dilakukan. Dimana proses AJB dapat dilakukan apabila semua dokumen sudah terverifikasi, semua pembayaran lunas (pajak" dll). Terima kasih

    • @teddypingak75
      @teddypingak75 2 года назад

      @@aloysiusjasin siap bang
      .hanya yg terjadi pihak pembeli wanprestasi, malah pembeli melaporkan penjual dgn penipuan dan atau penggelapan...

  • @AbelMini-yq5mn
    @AbelMini-yq5mn 2 месяца назад

    Misal pembelinya adalah seorang notaris. Kita pakai jasa si pembeli (notaris tsb) apa pakai jasa notaris lain?

  • @llinabong
    @llinabong 3 месяца назад

    Saya lunas... tp surat ga keluar.di tipu jadinya.. kejadian dah 12 tahun... bisa di urus ga ya...

  • @alfanchannel8373
    @alfanchannel8373 Год назад

    Pak saya hanya menerima salinan ppjb bukan aslinya apah salinan tersebut udah sah

  • @Daniirmana-v7z
    @Daniirmana-v7z 6 месяцев назад

    Kalo si pembeli sendiri membatalkan pembelian tanah itu bagaimana ?? Si penjual apa wajib mengembalikan uang DP??

    • @SasliRais-wp2tv
      @SasliRais-wp2tv 3 месяца назад

      Biasanya hangus. Atau tergantung kesepakatan di awal pak.

    • @laodenarwin8571
      @laodenarwin8571 2 месяца назад

      Kalau misalnya sda sepakat dan sda membuat surat perjanjian dan si penjual tiba berubah fikiran langkah apa yg sya ambil pak🙏🏽

  • @solkul7625
    @solkul7625 3 месяца назад

    Ijin bertanya pak
    Saya mau lunasin dp rumah 50jt
    Apakah bisa bayar lunas pas mau akad soalny ini penjual katanya tidak bisa akad kalau belum lunas DP

  • @dewimaharani3781
    @dewimaharani3781 2 года назад

    Dp belum lunas apakah bisa di tunggu ya pak.
    Udh keluar sp3k.cm pelunasan secara penuh belom bisa di lunaskan.baru 20 persen nya di bayarkan.

    • @aloysiusjasin
      @aloysiusjasin  2 года назад

      Selamat pagi. Kalau boleh tahu, kira-kira lunas DP nya kapan ?