perkenalkan saya Ahmad Mukhallish Aqidi Hasmar Mahasiswa Fakultas Hukum ULM Banjarmasin, izin bertanya terkait pengadopsian metode omnibus law ini apakah bisa diterapkan di Indonesia terlebih UU 12 thn 2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur soal bentuk sebuah UU seperti omnibus law?
perkenalkan saya Ahmad Mukhallish Aqidi Hasmar Mahasiswa Fakultas Hukum ULM Banjarmasin, izin bertanya terkait pengadopsian metode omnibus law ini apakah bisa diterapkan di Indonesia terlebih UU 12 thn 2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur soal bentuk sebuah UU seperti omnibus law?