Jangan Kejebak! Ini Tahapan Proses Take Over KPR Sebenarnya! (Tips KPR 32)

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 4 ноя 2024

Комментарии • 272

  • @cuppacuppytriaz3816
    @cuppacuppytriaz3816 4 года назад +3

    Trimakasih ko ataz ilmu nya ... .sanagat membantu.....tadi saya sudah bilang ke notaris kata nya notariz akan bantu saat pelunasan rumah karna kita sudah buaat akta jual beli ko n surat kuasa dari pemilik.pertama allahamdulillH semoga di mudah kan.oia ko injin shere y

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  4 года назад

      Hi Triaz Pramezwati,
      Wah alhamdulillah, semoga dimudahkan prosesnya ya :)
      Silahkan di share bila memang bermanfaat ^_^

    • @cuppacuppytriaz3816
      @cuppacuppytriaz3816 4 года назад

      @@KPRAcademy sip.kk

  • @motosattvmantul.
    @motosattvmantul. 2 года назад +1

    Cara tau ada rumah subsidi dijual gmn ya ? Apa yg harga cashnya 200jt ?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  2 года назад

      Coba install aplikasi Sikasep di HP Androidmu. Disitu informasinya lengkap.

  • @ditafitrianiutami3583
    @ditafitrianiutami3583 5 месяцев назад +1

    Sangat bermanfaat. Terima kasih

  • @binersrgo
    @binersrgo 4 года назад +9

    Terimakasih pencerahannya Mas. Ijin tanya beberapa ya:
    1. Apakah bs mengajukan KPR rumah bekas tanpa DP?
    2. Berapa sih persentasi dr penghasilan utk cicilan?
    3. Jika kita beli properti seperti kost2an yg saat ini tersewa, apakah hasil itu bisa sbg tambahan penghasilan selain gaji?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  4 года назад +2

      Hi Abiner Siringo-ringo,
      Kami langsung jawab ya:
      1. untuk pembelian rumah bekas sepertinya tidak mungkin dilakukan tanpa membayar DP, kecuali bila hasil penilaian appraisal atas rumah yang mau kamu beli itu kebetulan diatas harga transaksi (kondisi ini mungkin saja terjadi bila pihak penjual sedang butuh uang), yang mana nantinya pembiayaan dari bank akan mengacu kepada hasil penilaian appraisal tersebut. Untuk besar pembiayaan yang lazim diberikan utk masa2 seperti saat ini bisa sekitar 80% dari nilai appraisal.
      2. persentase yang aman untuk besaran cicilan umumnya disarankan di batas 30% dari penghasilan, namun kondisi ini sebenarnya tergantung dari berapa besar penghasilanmu dan bagaimana pola konsumsi kamu (biaya hidup dan biaya lainnya). Bila penghasilanmu misalnya sudah lebih dari 20 juta dan biaya hidupmu masih tetap hemat (misal hanya 3 atau 5 juta per bulan), maka sebenarnya mungkin saja bila bank memperkenankan angsuranmu hingga batas 50% dari penghasilan atau bisa juga lebih dari itu (kondisi ini tergantung pada kebijakan bank).
      3. umumnya bank tidak memberikan pembiayaan KPR untuk membeli rumah kost2an, karena produk kredit yang lebih cocok untuk itu adalah Kredit Investasi (biasanya jangka waktu bisa untuk 10 tahun), namun dalam beberapa case tertentu masih ada bank yang bisa memberikan pembiayaan dalam bentuk fasilitas KPR. Untuk hasil dari kost2an yang tersewa, selama masih belum ada bukti yang kuat (mutasi rekening), kemungkinan besar tidak akan diperhitungkan oleh bank sebagai potensi income kamu.
      Demikian informasinya, semoga bermanfaat ya.. ^^

    • @binersrgo
      @binersrgo 4 года назад +1

      @@KPRAcademy wah makasih banyak nih informasinya, ok saya akan memperbaiki mutasi rekening dulu jika hal memang itu yg diperlukan sbg bukti.

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  4 года назад

      @@binersrgo Sama-sama, semoga dilancarkan :)

  • @Hh_raska987
    @Hh_raska987 3 года назад +11

    Halo
    Saya mau tanya mengenai take over KPR, kondisi saat ini saya berhenti bekerja namun saya mulai buka usaha , penghasilan gak tentu
    Yang saya mau tanyakan :
    1.Apakah saya bisa melakukan take over ? Karena saya kena kenaikan BUNGA floating TINGGI SEKALI.
    untuk info : tenor KPR 25 Thn , saat ini baru berjalan 8 thn , sisa 17 thn lagi ( pokok nya selama 8 thn dikit sekali yang terpotong , hanya sekitar 15 jtan saja karena info dari bank ini sistemnya anuitas ) bunga thn 1 8,8 %, thn ke 2 floating dan saat ini bunganya 14% , saya minta kembali keringanan tapi di tolak.
    2.Bagaimana proses takeover ke bank lain ? Apakah punya info bank yang bisa kasi cicilan flat ?
    3.Apakah akan muncul biaya biaya baru lagi untuk proses take over KPR ke bank lain ?
    Saya sampai mau jual cepat rumah yang saya kredit , karena pas kena PHK dan belum mulai usaha saya bingung cicil rumahnya.
    Sekarang usaha sudah mulai berjalan dan cicilan rumah pun lancar , tp saya pernah di tolak bank karena collect 2 di BI Checking ( pada saat kena PHK Maret 2020 dampak Covid 19) hal ini apakah akan menjadi sulit bagi saya untuk pengajuan takeover KPR lagi ?
    Pernah mengajukan restrukturisasi keringanan kepada bank tapi ditolak ( bank swasta )
    Mohon solusi nya
    Terima kasih
    Semoga Chanel RUclips nya tambah sukses lagi.

  • @gilangrasta3098
    @gilangrasta3098 2 года назад +2

    Bang tolong jelasin dong bedanya KPR jamsostek JHT dengan TAPERA. Lebih baik piling yg JHT atau tapera untuk KPR Rumah pertama? Trimakasih🙏

  • @yudianto6815
    @yudianto6815 2 года назад +1

    Maksudnya mengJukan KPR academy tu gimana ya?
    Mlayani kpr/gimana?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  2 года назад

      Kami membantu untuk bisa menemukan bank penyedia KPR terbaik sesuai dengan profilmu 😊
      Kamu cukup ajukan melalui kpracademy.com !!

    • @yudianto6815
      @yudianto6815 2 года назад

      @@KPRAcademy sperti perumahan2 yg d KPR kan,atau rumah d luaran(non PT/devloper)
      .biasanya bukannya KPRnya sudah d tentukan ya?jika PT

  • @erlyencex3573
    @erlyencex3573 10 месяцев назад

    Pa bagai mana strategi nya mau take over tapi masih ada cicilan di bank lain yang belum lunas

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  10 месяцев назад

      Ajukan saja take over KPR melalui website kpracademy.com supaya bisa kami bantu lebih lanjut 🙏🏻

  • @dhitapermatasari2415
    @dhitapermatasari2415 10 месяцев назад

    Butuh pencerahan dong bang, sy ada KPR 5thn dan berjalan 3thn bunga flat, dan 2thn sisanya akan floting, apa bisa dilakukan take over kpr?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  10 месяцев назад

      Ajukan saja take over KPR melalui website kpracademy.com supaya bisa kami bantu review mengenai kelayakannya untuk take over KPR 🙏🏻

  • @edisonxadiputra9386
    @edisonxadiputra9386 Месяц назад

    Kalau appraisal lebih tinggi dari harga jualny sisanya diberikan ke kita? Atau bisa dijadikan sebagai biaya take over sama pembeli pertama?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Месяц назад

      Tergantung kamu mau pinjam berapa ke pihak bank. Kalau hasil appraisal lebih tinggi maka ada kemungkinan kamu bisa pinjam uang lebih besar ke pihak bank.

  • @dedihermansyah6647
    @dedihermansyah6647 3 года назад +1

    mantap bang pencerahannya.

  • @arjunadanish8739
    @arjunadanish8739 2 года назад +2

    Izin bertanya bang, seandainya saya ambil perumahan jangka waktu 23 tahun dg masa flat 3 tahun dan sisanya floating, setelah memasuki masa floating saya ingin take over ke bank lain dengan tujuan agar angsuran nya lebih ringan, kira2 bagaimana pendapatnya bang 🙏

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  2 года назад

      Itu adalah strategi yang sangat tepat, artinya dari awal kamu sudah persiapkan juga untuk kebutuhan take over KPR ya. Jadi mulai alokasi dana untuk biaya take over KPR juga sudah bisa dari jauh2 hari dan masalah minta copy dokumen juga dilakukan dari awal ya, kira2 antara 1 hingga 3 bulan harusnya masalah balik nama di sertipikat sudah beres juga 😊

    • @alpikah
      @alpikah Год назад

      @@KPRAcademy tp ini aman ya kak? Biasa nya di tahun ke berapa bisa di take over ke bank yg flat?

  • @Wongdarjoo
    @Wongdarjoo Год назад

    Pak OKI, bagaiman caranya agar saya bisa gabung jadi nasabah KPR ACADEMI, calon rumah di Surabaya

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Год назад

      Kalau mau kami bantu lebih lanjut, silakan lakukan pengajuan KPR atau pengajuan take over KPR melalui website kpracademy.com ya 😊

  • @ekocandra1735
    @ekocandra1735 6 месяцев назад

    Apakah bisa take over dari bank syariah ke bank konvensional? Mohon petunjuk. Terima kasih

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  6 месяцев назад

      Bisa, ajukan saja melalui website kpracademy.com supaya bisa kami bantu lebih lanjut 🙏🏻

  • @joekhairan5354
    @joekhairan5354 Год назад +1

    Mau bertanya klo rumah atas nama istri, ketika take over ke bank syariah apakah bisa di wakili suami untuk pngurusan nya, tks

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Год назад

      Saat akad KPR tetap wajib bersama pasangan ya.

  • @hidayahpermana6803
    @hidayahpermana6803 3 года назад +6

    Selamat pagi pak.
    Sebenarnya saya kurang faham mengenai take over.
    Saya mau bertanya Pak.
    Kpr saya sudah 25 bulan berjalan dari total 180 Bulan.
    PK hilang, yg ada hanya lembaran kertas Dp awal serta kwitansi pelunasan DP.
    Apa bisa di take over tanpa melalui pihak bank atau Kpr, hanya dengan Notaris yang kita tuju?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад +2

      Hi Hidayah Permana,
      Untuk kondisi PK hilang, sebenarnya kamu bisa mintakan kembali salinan PK ke kantor notaris yang dulu mengurus Perjanjian KPR atau memintanya kepada pihak bank, disini ada kemungkinan akan dikenakan biaya.
      Selanjutnya mengenai take over, kamu bisa saja melakukan take over tanpa melalui pihak bank namun ini memiliki risiko tinggi dan sangat tidak disarankan. Untuk informasi lebih lanjut tentang risiko take over kamu bisa simak penjelasan pada video berikut:
      1. ruclips.net/video/d2G5rXDwmgw/видео.html
      2. ruclips.net/video/n6l9-f5o4tY/видео.html
      Jadi, kami sarankan agar kamu melakukan take over dengan mekanisme yang wajar agar aman transaksinya.
      Demikian yang kami sarankan, semoga bermanfaat.

  • @muhammadsukarnohatta530
    @muhammadsukarnohatta530 Год назад

    Saya bingung..ayah saya dlu over kredit bawah tangan hanya lewat notaris..dan sekarang sulit untuk pelunasan dan pengambilan sertifikat di bank nya..caranya gmna yaa?mohon bantuan nya

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Год назад

      Minta tolong sama pihak yang namanya tercantum sebagai debitur bank agar bisa dibantu mengambil dokumen. Setelah dokumen keluar, kamu akan perlu lakukan AJB dengan orang tsb (pajak seluruhnya dan biaya notaris ditanggung ahli waris) agar sertipikat rumah bisa dibalik nama ke atas nama ahli waris. Perlu ada penetapan waris juga, jadi sekalian konsultasikan dengan notaris PPAT yang membantu ya.

    • @muhammadsukarnohatta530
      @muhammadsukarnohatta530 Год назад

      @@KPRAcademy ya itu om.pihak pertama nya sudah tidak bisa dihubungi,katanya harus ada putusan pengadilan ,putusan pengadilan itu gimana ya,saya tidak mengerti soalnya

  • @candrakhris1082
    @candrakhris1082 6 месяцев назад

    Sy sdh ambil take cover....tp skrg sy mangalami penunggakan cicilan....sekarang rmh sy d plank dn akan d lelang....apakah setelah d lelang sy dpt uamg yg sebanding dgn uang yg sy keluarkan waktu take cover dn cicilan yg sdh sy byr.....mhn jwban .....terimakasih

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  5 месяцев назад

      Silakan simak penjelasan di video berikut ini ruclips.net/video/haOcXE-aPws/видео.htmlsi=7SRCKVTvf5bFXQD8

  • @selvianinuryuliyani1141
    @selvianinuryuliyani1141 2 года назад +2

    Ijin bertanya
    Kasus sbb :
    Saya akan melakukan pembelian rumah second secara kredit.
    Selama proses persiapan dgn bank A sampai menuju keluar sp3k saya di kabari bahwa rumah tsb ternyata masih menyicil (KPR) sisa 2 thn.
    Padahal di awal pertemuan dgn penjual menyatakan bahwa rmh tsb sudah milik pribadi dan sudah SHM (tidak menyebutkan bahwa rumah tsb msh berjalan cicilan di Bank B).
    Dari kasus diatas saya mendapat solusi sbb:
    Bank A memberikan solusi bahwa pembelian rumah msh bisa dilakukan (take over)
    Saya diminta untuk membayar DP 15% di transfer ke penjual dan penjual wajib melakukan pelunasan terlebih dahulu ke bank B agar SHM bisa segera diterima dan barulah dilakukan akad. Setelah itu baru dilakukan pencairan berikutnya/pelunasan rumah ke penjual.
    Yang jadi pertanyaan saya:
    1. Apakah benar pembelian rumah tsb masih bisa dilakukan karena mengingat pemilik rumah msh ada cicilan di bank B.
    2. Apa dampak yang akan diterima oleh saya selaku pembeli karena saya melakukan KPR melalui bank A (beda bank dgn penjual)
    3. Berapa lama SHM akan diterima oleh saya spya dpt segera dilakukan balik nama di notaris.

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  2 года назад +2

      1. Bisa dilakukan dengan syarat si penjual melunasi dahulu kewajibannya supaya bisa mengeluarkan dokumen sertipikat dll
      2. Ada risiko transaksi jadi lebih sulit saja. Yang pasti bila memang kamu memutuskan untuk membayar DP tsb, baiknya dilakukan secara notariil ya.
      3. Biasanya sertipikat bisa dikeluarkan dari bank dalam waktu 3 hari - seminggu sejak pelunasan dilakukan, namun tidak menutup kemungkinan ada bank yang prosesnya lebih lama dari itu. Nanti setelah sertipikat keluar, perlu dilakukan roya dulu baru bisa dilanjutkan dengan AJB.

  • @juhanihani3776
    @juhanihani3776 4 месяца назад

    Kokoh sy mau ambil BTN tek over kredit gimana peroses nya apa cepat atau lambat.aman jika di bank dengan notaris.mohon. Di Jawab plis..sy minat tapi khawatir jg🙏🏼

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  4 месяца назад +1

      Jadi kamu mau beli rumah yang kondisinya masih KPR di BTN ?
      Coba ajukan KPRmu melalui website kpracademy.com dan pilih status sertipikat "Masih KPR" agar bisa kami bantu carikan bank yang sesuai dengan kondisimu tersebut.

  • @castro2995
    @castro2995 5 месяцев назад

    Pak, mohon arahannya kalau pihak bank pertama tdk memberikan approval utk take over ke bank kedua apa yg harus nasabah perbuat?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  5 месяцев назад

      Ajukan saja take over KPR melalui website kpracademy.com agar bisa kami bantu lebih lanjut 🙏🏻

  • @cahyakembar1735
    @cahyakembar1735 2 года назад +2

    Misalnya saja, ada org yg jual rumah second. . Deal Janji pelunasan 3 bulan kemudian dan sy hanya memberikan tanda jadi saja. Tp ternyata 2 minggu kemudian yg punya rumah krn kebutuhan mendesak malah minta uang sekitar 60% dr harga rumah. Dan sy minta jaminan berupa sertifikat rumah tsb. Etis kah? Adakah dampak hukumnya.... Resiko apa yg kemudian muncul jk cara seperti ini dilakukan. Yg punya dpt 60% dari harga properti. Sy nahan sertifikat nya dia. Semuanya dibawah tangan tanpa Notaris.

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  2 года назад

      Masalah etis ga etis itu kembali lagi ke kesepakatan. Kalau sepakat, lakukan, kalau tidak, yah hindari.
      Untuk kondisimu, sbnrnya posisi kamu tetap tidak aman walau kamu sudah pegang sertipikat, karena tidak ada aturan main yang jelas mengenai hal itu. Yg pakai notaris saja masih ada kemungkinan sengketa apalagi yang tanpa notaris. Selain itu, kalau memang kamu tetap mau transaksi (walau tidak aman), setidaknya kamu minta notaris/ PPAT untuk lakukan validasi sertipikat dulu ya jangan sampai nanti ternyata sertipikat palsu atau sedang ada sengketa hukum, bisa belibet urusannya 🙈

    • @cahyakembar1735
      @cahyakembar1735 2 года назад

      @@KPRAcademy siap pa... Trimakasih masukannya... 🙏🙏

    • @cahyakembar1735
      @cahyakembar1735 2 года назад

      Utk pengecekan ke absahan sertifikat ke PPAT atau Notaris harus dgn sertifikat asli ataukah boleh fotokopian nya saja? Berapa llama waktu ideal yg dibutuhkan oleh Notaris slama proses tsb?

  • @meldalukman2524
    @meldalukman2524 2 месяца назад

    Kak,klo mau take over KPR ...tapi sy beli sebelumnya dari take over dari pembeli tangan pertama,bgmn caranya ya kak

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  2 месяца назад

      Kalau pihak pertama kooperatif dan mau membantu, maka kami akan bisa coba bantu lebih lanjut. Untuk itu, silakan isi form pengajuan KPR di website kpracademy.com dan nanti pilih status rumah "Masih KPR".

    • @meldalukman2524
      @meldalukman2524 Месяц назад

      @@KPRAcademy apa bisa d bantu cari pembelinya bang....

  • @by_mrs9924
    @by_mrs9924 2 года назад +1

    Ka klw saya mau pengajuan kpr ke bank dokumen apa ja ya pak..

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  2 года назад

      Silakan baca artikel berikut ini ya:
      www.kpracademy.com/article/mau-permohonan-kpr-disetujui-ini-6-tahapan-proses-kpr.html

  • @mmmlive5666
    @mmmlive5666 Год назад

    mau tanya tolong di jawab pak..
    saya mau beli rumah kpr subsidi BTN over kredit via bank langsung, kalau saya di pihak pembeli sdh deal dg penjual dengan contoh harga 100 jt dan masih ada cicilan ke bank 1jt/bulan flat selama 10 tahun,
    pertanyaanya :
    - apabila bank ACC apakah saya teruskan tetap 1 jt perbulan selama 10 tahun? Apa bisa berubah? lebih murah apa lebih mahal cicilannya?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Год назад

      Kalau melalui bank, artinya nilai KPRmu berdasarkan analisa bank yang bisa saja lebih tinggi / rendah dibanding kewajiban si penjual ke bank. Jadi jangan dibandingkan dengan sisa kewajiban si penjual ya, tidak ada hubungannya.

  • @karinaraiza2350
    @karinaraiza2350 8 месяцев назад

    Pak take over kredit ada kaitannya sma buyback guarantee atau tidak? Krn surat2 rumah msi atas nama developer dan jd agunan di bank apakah jaminan buyback guarantte penerapannya berhbungn atau tdk?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  8 месяцев назад

      Karena surat masih atas nama developer, maka tidak akan bisa dilakukan take over KPR ke bank lain karena secara hukum property tsb masih milik developer (belum beralih).

  • @ulfaalfiani-eg7nh
    @ulfaalfiani-eg7nh 9 месяцев назад

    Bagus kontennya koh, cmn suaranya pelan bgt.😢

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  9 месяцев назад

      Terima kasih untuk masukkannya dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya 🙏🏻

  • @Ronaldslbn2
    @Ronaldslbn2 5 месяцев назад

    Mohon bantuanya , saya ambil kpr 15 tahun dan sudah berjalan 3 tahun, teryata setelah saya perhtiakan bunga nya lebih besar dari pelunasan hutang pokok, seteleh sya hitung sisa hutang pokok tingal 102jt , pertayaanan apa kalau sya lunasin sisa hutang pokok , apa saya tetap bayar bunga nya ?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  5 месяцев назад

      Kalau untuk KPR dengan jangka waktu 15 tahun memang di setiap kali bayar angsuran komposisi pembayaran bunga pasti lebih besar dibanding komposisi pembayaran pokok. Kalau mau dilakukan pelunasan dipercepat biasanya perlu bayar bunga berjalan, penalti pelunasan dipercepat dan biaya administrasi pelunasan (kalau ada).

  • @tatazhang2058
    @tatazhang2058 Год назад

    Hallo saya mau tanya mengenai KPR rumah.
    Saya berencana men take over bank.
    Saya kPR rumah pada tahun 2020 saat pandemi saya fixed suku bunga 5 tahun. Dengan suku bunga 8.25 % sedangkan angsuran saya 12 tahun. Ini sudah ditahun ke 3. Dan pokoknya tidak ada setengah terpotong dari total yg 3 tahun saya bayar. Yg saya khawatirkan di tahun ke 6 cicilannya jadi jauh lebih tinggi dikarenakan pokok selama fixed 5 tahun yang di potong sedikit. Saya KPR di CIMB niaga. Waktu itu covid memang suku bunga naik untuk kpr. Bisa kasih masukan saya. Karena posisi sekarang suku bunga kpr itu jauh lebih rendah dari sebelum saya KPR. 🙏
    Terima kasih sebelumnya tq

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Год назад

      Coba ajukan take over KPR melalui website kpracademy.com agar bisa dibantu oleh tim support kami lebih lanjut seputar pertimbangan take over KPR.

    • @naninofiyanti5403
      @naninofiyanti5403 Год назад

      Cara mengetahui sisa pokok angsuran itu dmna kak, apa ke bank langsung?

  • @citramayasari2333
    @citramayasari2333 Год назад

    Saya lagi bingung juga pak. Saya mau ambil kpr yang take over dari bank BTN. Kebetulan sisa cicilannya berakhir thn 2030 atau sisa 6 thn lagi. Sedangkan cicilan nya perbln 483rb perbln. Si penjual mnta 60jt utk rumah itu. Jdi sisa cicilannya 6 thn lagi. Apakah worth it saya mengambil kpr tersebut? Yang saya takutkan di 6 thn nnti penjualnya contohnya sudah meninggal. Mohon pencerahan nya pak

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Год назад

      Yang hendak kamu lakukan tsb namanya over kredit dan secara prinsip kami sangat tidak menyarankan dilakukannya over kredit karena banyaknya potensi masalah di kemudian hari.

  • @RobinsonTumangger-l6l
    @RobinsonTumangger-l6l 9 месяцев назад

    Klok take over apakah masih butuh bi ceking kk??? Mohon di baca

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  9 месяцев назад

      Masih, karena untuk setiap pelepasan kredit oleh bank ada unsur risiko yang perlu dikelola oleh pihak bank. Kalau BI Checking (sekarang sebutannya SLIK Checking) kondisinya buruk, maka otomatis bank pasti akan menolak pengajuan take over KPR tsb.

  • @rahmadchaidir8478
    @rahmadchaidir8478 3 месяца назад

    Pak mau ajuin take over dari btn konvensional kpr saya 25 tahun pengen bikin 15 tahun aja apakah bisa? Syukur sykur flat

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 месяца назад

      Coba ajukan take over KPR melalui website kpracademy.com supaya bisa kami bantu review kemungkinannya dan carikan solusi terbaik untuk kamu 🙏🏻

  • @lisaaja6078
    @lisaaja6078 Год назад

    Pa mau tanya take over antar bank.
    Saya awal utang kpr dgn BNI mau take over ke bank BCA.
    Yg mau tanya : pelunasan utang kpr saya di BNI apakah BCA transfer langsung ke BNI atau BCA tranfer dulu kesaya baru saya transfer ke BNI?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Год назад

      BCA tidak bisa lakukan take over, kamu pasti akan disyaratkan untuk melunasi dahulu pinjaman KPRmu di BNI. Untuk take over yang sesungguhnya kamu tidak perlu keluar dana untuk melunasi dahulu, tapi pihak bank (bank tujuan take over) yang akan melunasi sisa pinjamanmu tsb. Untuk memudahkan pengajuan take over KPR, ajukan saja melalui website kpracademy.com supaya bisa kami bantu lebih lanjut 😊

  • @ingridprastiwi6760
    @ingridprastiwi6760 3 года назад +1

    Pak saya mau take over tp rumah ny baru akad gmn tuh??? Jd saya cicilan pertama? Itu gmn proses ny

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад

      waduhh… ko baru akad KPR udah langsung mau dijual lagi…sebenarnya niatan beli rumah atau tidak ya ? Karena biaya-biaya KPR, biaya notaris dan biaya pajak bukan angka yang kecil sih.
      Tetapi, bila memang kamu mau membelinya…sebaiknya kamu membeli dengan menjalankan prosedur take over yang benar ya...jadi kamu perlu melakukan pengajuan KPR ke bank penyedia KPR yang sama dan untuk sementara ini, biarkan pihak penjual yang melakukan pembayaran angsuran...jangan kamu langsung ikutan nimbrung bayar ya...hati-hati, salah langkah kamu yang rugi loh. Nanti setelah permohonan KPR-mu sudah disetujui dan selesai akad KPR, barulah kamu mulai melakukan pembayaran angsuran....pembayaran angsuran ke rekening atas nama kamu ya, bukan atas nama penjual. Dengan melakukan hal tersebut, kamu akan terhindar dari potensi kerugian yang muncul akibat keliru melangkah. Semoga cukup jelas ya...terima kasih.

    • @ingridprastiwi6760
      @ingridprastiwi6760 3 года назад +1

      Makasih pak🙏 jawaban ny

  • @umisalamah6245
    @umisalamah6245 4 месяца назад

    saya sedang mengalami situasi bingung, rumah komersil gila naik bunganya, kalau mau konsultasi kmna yaaa bang

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  4 месяца назад

      Kamu bisa DM akun KPR Academy di Instagram atau kirim email ke hello@kpracademy.com agar bisa dikoordinasikan dengan tim terkait untuk konsultasi berjadwal (dikenakan biaya).

  • @nurlianurlia3932
    @nurlianurlia3932 3 года назад +2

    KK.. saya baru pengen take over BTN,,
    Dri pemilik sebelumnya baru berjalan 4 tahun, jadi masih sisa 16 tahun lagi...
    Itu proses nya antara pemilik pertama dan calon pembeli apa harus sama2 ke BTN yaa..?
    Trus pengalihan namanya kira2 langsung atau masih menunggu?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад +1

      Amannya sih langsung ke BTN aja ajukan KPR-nya, nanti kalau sudah akad KPR pasti akan bisa langsung AJB (balik nama) ke atas namamu.

  • @likalikulakilaki3668
    @likalikulakilaki3668 9 месяцев назад

    Bang kalau unit kpr subsidi mau dialihkan ke kpr komersil dgn lokasinyg beda tapi 1 bank apakah bisa?bagaimana prosesnya?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  8 месяцев назад

      Tidak bisa ya, kalau ganti lokasi artinya kamu beli rumah baru lagi.

  • @Adiexco32x
    @Adiexco32x 10 месяцев назад

    Pak kalo misal nya ambil rumah setelah 3 tahun di take over kpr ke bank lain worh it ga??

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  10 месяцев назад

      Coba ajukan saja take over KPR melalui website kpracademy.com supaya bisa kami bantu review kesiapan dan kelayakannya untuk take over KPR 🙏🏻

  • @sumarlinalina1831
    @sumarlinalina1831 3 месяца назад

    Koh mau tanya adik saya mau mengajukan rumah komersil melalui take over..
    Kalo untuk sistem take over rmh trsbut syrt ny apa aja koh..dan kalo take over rmh itu posisi rmh blm lunas jdi untuk surat² ny gimana koh..
    Apa aman koh

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 месяца назад

      Maksudnya over kredit ya? Jangan lakukan itu, risikonya tinggi dan banyak potensi masalah dikemudian hari. Kalau mau beli rumah yang masih KPR, ajukan saja KPR melalui website kpracademy.com agar bisa kami bantu lebih lanjut 🙏🏻

  • @misseka
    @misseka 3 года назад

    Berapa harga jual rumah sebaiknya.. jika mau di take over kan ke orang lain??

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад

      Hi Miss EkaWidia,
      Jual saja sesuai dengan harga yang di pasaran dan kasi diskon kalau kamu mau lebih cepet laku. Tidak ada beda harga koq antara rumah yang ditake over maupun yang dijual langsung. Semoga bermanfaat, terimakasih.

  • @veniapriyani8349
    @veniapriyani8349 Год назад

    Pak mau tanya saya mau take over rumah dikarenakan suami saya LG tidak bekerja,apakah bisa?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Год назад

      Maksudnya beli rumah secara over kredit ? Mohon maaf, secara prinsip kami tidak menyarankan dilakukannya over kredit 🙏🏻

  • @siskaaudina69
    @siskaaudina69 9 месяцев назад

    Pak mohon dijawab, kalau belum 1th apa bisa ditakeover?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  9 месяцев назад

      Biasanya bank baru mau lakukan take over KPR kalau pinjaman KPR sebelumnya sudah berjalan setidaknya 1 atau 2 tahun.

  • @yuniyuliani8729
    @yuniyuliani8729 2 года назад +2

    Pak mau tanya saya mau take over rumah subsidi sudah jalan 2 tahun dan kemarin ada biaya turun plafon juga ... Untuk harga jualnya gmna ya ? Untuk mengurus ke bank nya bagaimana ? Mohon pencerahannya terimakasih pak

  • @KhawlaMegiana01
    @KhawlaMegiana01 10 месяцев назад

    Bang izin tanya, saya ajukan pinjaman bank 30jt baru jalan 3bulan mau take over ke bank lain tapi saya kena penalti 8x angsuran kira2 kurang lebih saya harus bayar penalti 11jtaan. Apakah benar seperti itu? Mohon di jawab ya bank🙏

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  10 месяцев назад

      Kalau memang dulu sudah sepakatnya seperti itu di perjanjian pinjaman maka hal itu benar adanya ya. Coba cek lagi di dokumen copy perjanjian yang kamu pegang.

  • @husenhotwheels87-vm6fu
    @husenhotwheels87-vm6fu Год назад

    Bang,rumah saya mw ditake over tapi dibawah tangan hanya via notaris apa dibolehkan???Terima kasih dan apakah legal dan sah secara hukum

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Год назад +1

      Kondisi rumah masih jadi jaminan pinjaman KPR ya? Kalau iya, kamu harus minta persetujuan bank dulu untuk rencana mengalihkan kepemilikan rumah tsb agar kamu tidak melanggar perjanjian KPR.

  • @TheOprekerz
    @TheOprekerz 2 года назад +1

    Terima kasih banyak informasinya bang sangat bermanfaat

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  2 года назад

      sama2 🙏🏻🙏🏻

    • @gunturdewantoro478
      @gunturdewantoro478 7 месяцев назад

      Saya baru di wa bank, saya tidak menawarkan ke bank tersebut tapi ditawarkan. Bagaimana sikap saya ya? Ambil atau tidak ya?

  • @sintyaangelina6177
    @sintyaangelina6177 Год назад

    Hallo kak, saya mau nanya lagi bingung bgt dan takut
    Sayaa punya Cicilan KPR komersil , baru berjalan 7 bulan saya ga sanggup bayar karna sudah gak bekerja lgi. Lalu developer kasih saya omongan manis2 untuk diover kreditkan saja melalui marketing dia . Dan Via notaris aja tnpa bank. Saya tanya apakah bisa balik nama pihak develop bilang gabisa harus lunas dulu.
    Nah apakah bisa saya ke bank untuk lapor sudah over kredit dan bawa pembelinya untuk balik nama dan syaratnya apa aja mohon dijawab kak 🙏🏻🙏🏻🙏🏻

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Год назад

      Kami sangat tidak menyarankan dilakukannya over kredit karena banyak potensi masalah di kemudian hari.
      Kalau kondisi sertipikat sudah pecah, seharusnya kamu sudah bisa minta dilakukan AJB dan balik nama sertipikat karena secara transaksi ke developer seharusnya sudah lunas ya pembayaran sepenuhnya (dana dari fasilitas KPR sudah dicairkan bank ke rekening developer untuk pelunasan transaksi).
      Kalau proses AJB dan baliknama sudah dilakukan, kamu sudah bisa menjual rumah tsb secara tuntas dan legal, namun untuk memudahkan pengajuan KPR si pembeli baiknya kamu sarankan agar pihak pembeli melakukan pengajuan KPR melalui website kpracademy.com agar bisa kami bantu carikan bank yang bisa akomodir transaksi pembelian rumah yang masih KPR.

  • @golenggaling
    @golenggaling 9 месяцев назад

    mau tanya kak apakah kita bisa take over berkali2 antar bank
    semisal saya ambil di bank a dengan tenor 20th nyelesain fix rate saya take over ke bank b dengan harapan dapat fix rate lagi. setelah di bank b selesai fix rate saya pindah ke bank c dst
    terima kasih

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  9 месяцев назад +1

      Memungkinkan, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan dari bank tujuan take over KPR. Selain itu perlu berhitung ya agar pasti tetap untung dan tidak "buntung" karena untuk lakukan take over KPR ada biaya yang dikeluarkan.

    • @golenggaling
      @golenggaling 9 месяцев назад

      @@KPRAcademy terima kasih ka untuk jawabannya

  • @merryliu2871
    @merryliu2871 7 месяцев назад

    Pak saya mau tanya. Saya mau beli rumah yg saat ini statusnya masih kpr. Saya sebagai tangan ke 4, ingin membeli dari tangan ke 3. Nah yg tangan ke 3 ini atas nama istrinya dan istrinya sudah meninggal. Jika saya ingin melakukan take over credit, bagaimana prosesnya. Mohon pencerahnnya. Terima kasih sebelumnya🙏

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  7 месяцев назад

      Jangan lanjutkan transaksi tersebut, karena kemungkinan besar kamu akan menyesal nantinya karena harus berurusan dengan masalah hukum yang tidak sederhana dan tidak murah.

    • @merryliu2871
      @merryliu2871 7 месяцев назад

      @@KPRAcademy maaf pak seandainya suaminya ini sudah pnya surat kematian dan surat waris dari istrinya. Apakah tetap tidak aman untuk diproses?🙏

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  7 месяцев назад

      @@merryliu2871 yang mau over kredit sebagai tangan ke 2 saja selalu tidak aman dan ada banyak potensi masalah di masa depan, apalagi yang tangan ke 4 ? Kamu harus pastikan tidak ada masalah dengan tangan 1, 2 dan 3 sampai saat kamu bisa lakukan AJB dan baliknama ke atas namamu. Bisa pastikan aman? Kalau bisa, silakan saja melakukan over kredit, tapi yang pasti dari KPR Academy secara prinsip sangat tidak menyarankan over kredit.

    • @merryliu2871
      @merryliu2871 7 месяцев назад

      @@KPRAcademy baik pak terima kasih atas infonya. Sukses selalu untuk channelnya🙏

  • @ilulrafita4343
    @ilulrafita4343 Год назад

    Pak mau tanya untuk take over apa dikenakan biaya roya di bank pertama? Nanti kalau ke ingin melunasindi bank kedua apa kena roya lagi?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Год назад

      Tergantung kebijakan banknya ya, ada yang mengenakan biaya untuk penerbitan surat roya dan ada yang tidak mengenakan biaya penerbitan surat roya. Kalau untuk mengurus roya di BPN, pasti ada biayanya ya karena dikenakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

  • @rachelasarah4103
    @rachelasarah4103 2 года назад

    Selamat pagi pak.. Tolong kasi pencerahan untuk masalah saya ini pak🙏🙏
    Begini pak, saya beli rumah KPR.. Udah berjalan 6 tahun. Tapi atas nama kakak saya.. Krn waktu mau akad kredit tiba2 saya putus kerja.. Jadi pake nama kakak yg sedang bekerja statusnya.. Bagaimana caranya supaya balik nama ke saya lagi pak? Trimakasih atas bantuannya pak?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  2 года назад

      Transaksi jual beli ya supaya bisa jadi atas namamu.

  • @wandysirait3309
    @wandysirait3309 Год назад

    Mank klo take over bank nya jga ganti yah bg ?? Aku kira tinggal lanjutin angsuran yg sbelom nya

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Год назад

      Kalau melanjutkan angsuran sebelumnya itu adalah skema over kredit yang sangat tidak kami sarankan karena banyaknya potensi masalah. Kalau take over KPR adalah memindahkan fasilitas pinjaman KPR dari bank A ke bank B supaya dapat bunga yang lebih murah.

  • @rakaraka9873
    @rakaraka9873 Год назад

    Pak saya ada rencana mau take over bank,kemaren saya di bank bsi mau take over ke bank lain,terus bagaimana cicilan sy yg di bank sebelumnya,apakah di kembalikan kesaya atau di ambil sama bank

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Год назад

      Cicilan di bank sebelumnya kan sudah digunakan untuk membayar sebagian pinjaman KPR, jadi nanti disaat kamu pindah bank (take over KPR), tinggal sisa pokok pinjaman kamu saja yang perlu dilunasi. Untuk pengajuan take over KPR yang mudah, ajukan saja melalui website kpracademy.com supaya bisa dibantu lebih lanjut 🙏

  • @cecepayattullah340
    @cecepayattullah340 3 года назад

    Bang mau tanya , sy mau beli rumah over kredit dr pihak pertama .
    Yg sy tanyakan disini adalah berkas/dokumen apa sj sih yg harus sy minta.

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад

      Hi Cecep,
      Kami tidak sarankan kamu untuk lakukan transaksi dengan skema over kredit ya. Lakukan transaksi pembelian dengan KPR saja, itu lebih aman. Kamu tinggal ajukan KPR ke bank yang sama dengan penyedia KPR saat ini dan nanti akad KPR bisa dilakukan bersamaan dengan transaksi jual beli (proses AJB).

  • @miatun1636
    @miatun1636 2 года назад

    mau tanya kk kalok perumahan sudah di stempel pihak bank ... gimana cara mengatasi ya ...bisa lah kita ambil alih kredit

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  2 года назад

      Maksudnya distempel bagaimana ya? Diberi tanda untuk disita?

  • @tiarwd3433
    @tiarwd3433 3 месяца назад

    Kak kalau takeover ke mandiri lalu sudah survey ke kantor itu biasa berapa lama proses acc nya ya?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 месяца назад

      Lazimnya dalam seminggu sudah ada keputusan, tapi tergantung tingkat kesibukkan di bank yang bersangkutan. Kalau kamu ajukan take over KPR melalui website kpracademy.com, kami bisa bantu carikan bank yang sesuai dengan profilmu dan pastinya status pengajuanmu bisa selalu kami update dari waktu ke waktu.

  • @hannanbatsya4664
    @hannanbatsya4664 3 года назад +1

    Pak aku mau nanya,misal ada rumah yg mau di jual (bukan take over) dan saya tertarik untuk membeli dengan cara kpr.mohon dijelaskan prosesnya.apakah saya harus bayar dp ke penjual rumah.kalau harus bayar dp kapan saya harus bayar dp?takut dibawa kabur dp nya.hehehe.mohon penjelasan nya pak.terimakasih

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад

      Hi Hannan Batsya,
      Kalau bayar DP sih pasti wajib ada, karena kecil banget kemungkinan bank bisa membiayai tanpa DP. Mengenai kapannya, sebaiknya kamu usahakan agar pihak penjual bisa sepakat agar DP dilunasi setidaknya saat KPR sudah mendapat persetujuan atau minimal banget DP kamu bayarkan dalam waktu 1 bulan atau 1,5 bulan sejak kamu membayarkan uang tanda jadi (UTJ) atau booking fee.
      Apabila kamu khawatir DP dibawa kabur, kamu bisa membuat perjanjian sederhana terkait dengan aturan main pembayaran DP dll atau bisa juga kamu minta bantuan notaris untuk membuatkannya. Semoga bermanfaat, terimakasih.

  • @wisnuhamsamuyama1868
    @wisnuhamsamuyama1868 3 года назад

    Mas cara yg benar untuk take over seperti apa ya . Mohon pencerahan nya

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад

      Hi Wisnu Hamsamuyama,
      Coba simak videonya secara lengkap ya, penjelasannya sudah disampaikan di video tersebut. Bila masih ada yang kurang jelas, kamu bisa tanyakan khusus di bagian tersebut. Terimakasih

  • @nurulaidarizki7866
    @nurulaidarizki7866 3 года назад

    Ijin bertanya, rumah saya sudah berjalan 4thn kurang 3bulan dari masa cicilan 10thn.. Sisa pokok hutang 180jt.. Pihak Bank yg sama menelpon menawarkan pinjaman agunan 300jt untuk melunasi kpr dan sisanya untuk kami.. Dengan cicilan selama 15thn.. Apakah worth it? Mohon pencerahannya 🙏

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад

      Kamu sudah ada rencana / kebutuhan terkait dengan dana yang lebihnya itu? 120 juta bukan jumlah yang sedikit loh....apalagi kalau cuma dipakai untuk aktivitas konsumtif...hati2 kejeblos karena terlalu banyak pinjaman ya.

  • @desyekaprasetyawati342
    @desyekaprasetyawati342 6 месяцев назад

    Izin bertnya,, apakah pembelian over kredit ttp di lakukan BI cheking

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  6 месяцев назад

      Tidak dilakukan SLIK Checking, tapi secara prinsip sangat tidak kami sarankan karena banyaknya potensi masalah dikemudian hari.

  • @felyxbiondy3386
    @felyxbiondy3386 3 года назад +1

    Hai KPR Academy, kita dikasih kesempatan take over KPR cuman 1x yaa?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад

      Hi Felyx,
      Bisa berkali-kali koq, yang penting berhitung dulu sebelum takeover KPR supaya tidak rugi.

  • @anitridianawati3147
    @anitridianawati3147 3 года назад

    Mau tanya nih bang
    Rumah kami di acc bank A hrg 75% dari hrg jual
    Jd 25% nya cari di bank B dgn agunan berbeda
    Maka bgmn sebaiknya agar aman kami jual
    Trmksih ya bang

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад

      Hi Anitri Dianawati,
      Yang paling sederhana, si Pembeli coba ajukan saja permohonan KPR ke bank penyedia KPR yang sama denganmu. Untuk kondisi pembiayaan yang berasal dari 2 bank dan untuk 2 agunan yang berbeda, seharusnya tidak akan menyulitkan koq.

  • @nisaviyanaayyuha4418
    @nisaviyanaayyuha4418 2 года назад

    mau tanya min take over sama over kredit apakah beda?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  2 года назад

      Beda, coba simak juga video berikut ini untuk penjelasan soal over kredit.
      ruclips.net/video/oF3G4XZgk0c/видео.html
      dan
      ruclips.net/video/d2G5rXDwmgw/видео.html

  • @Mekanik.k3liling
    @Mekanik.k3liling 3 года назад

    Mau tanya pak,, jika take over rumah subsidi,, apakah subsidi nya jadi hilang?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад

      Dengan skema take over maka subsidinya akan hilang karena subsidi hanya diberikan kepada pembeli pertama dari rumah yang spesifikasi sesuai dengan syarat KPR subsidi. Jadi bila kamu membelinya dari pihak selain developer, maka kamu tidak akan mendapat subsidi.

  • @dewikurniasari2381
    @dewikurniasari2381 3 года назад

    Kl mau minta tlg dibantu hitung utk Take Over link nya apa? Terima kasih

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад

      boleh kirim email ke hello@kpracademy.indo

    • @yosi4392
      @yosi4392 3 года назад

      @@KPRAcademy halo.. ini saya email kenapa alamatnya tidak ditemukan ya? Bisa dibantukah alamat yg benarnya?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад

      @@yosi4392 hello@kpracademy.info ya..

    • @yosi4392
      @yosi4392 3 года назад +2

      @@KPRAcademy ok terimakasih

  • @toenjanktar1611
    @toenjanktar1611 4 года назад +2

    malam pak.. saya mau tanya, apakah boleh take over rumah tanpa langsung ke bank, antar pemilik..

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  4 года назад

      Hi Toenjank Tar,
      Kami tidak merekomendasikan untuk melakukan take over tanpa sepengetahuan bank. Dikarenakan banyak risiko yang akan kamu terima dikemudian hari. Silahkan cek video kami mengenai risiko melakukan over kredit rumah di link ruclips.net/video/d2G5rXDwmgw/видео.html ya.. terimakasih

  • @nadiahtynuraliyah3137
    @nadiahtynuraliyah3137 3 года назад

    Apakah kalau tak over.. Nanti pas pake bank baru.. Pakai DP atau lanjut sisa pokok dr bank sblmnya

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад +1

      Hi Nadiahty Nuraliyah,
      Kalau take over ke bank baru, itu biasa diberi 2 pilihan, mau lanjut sisa pokok dari bank sebelumnya atau kamu mau sekaligus menambah fasilitas baru (sisa pokok bank sebelum + fasilitas baru). Kalau memang sedang ada kebutuhan dana, maka pilihan sekaligus menambah fasilitas baru bisa menjadi pilihan yang terbaik. Demikian informasinya, terimakasih.

    • @nadiahtynuraliyah3137
      @nadiahtynuraliyah3137 3 года назад

      @@KPRAcademy kalau mau lanjutin sisa pokok.
      Apakah boleh menentukan tenor d bawah 10 tahun

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад

      @@nadiahtynuraliyah3137 Hal tersebut bisa diatur sih, sepanjang penghasilanmu memang mencukupi untuk membayar angsuran lebih besar harusnya bank tidak akan keberatan dengan kondisi tersebut.

  • @MamahAak27
    @MamahAak27 9 месяцев назад

    Bang klo misal sy ambil takeover tapi dya baru jln 6bln itu gmn ya gk bahaya kah?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  9 месяцев назад

      Tidak direkomendasikan, baiknya minimal KPR sudah berjalan 1 atau 2 tahun.

  • @ketanjos653
    @ketanjos653 3 года назад

    Maaf mas...usia sy sdh 50 th dan krn usaha bangkrut sy kena bi cheking ingin punya rumah, apakah masih bisa dg take over?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад

      Sebenarnya bila kamu menyelesaikan kewajibanmu ke lembaga pembiayaan sebelumnya (yang bermasalah), seharusnya tetap ada kemungkinan bagi kamu untuk disetujui kembali permohonan KPR karena ada beberapa bank yang memang memungkinkan untuk menerima debitur yang memiliki riwayat SLIK Checking buruk dengan catatan permasalahan di SLIK Checking tersebut sudah dituntaskan dengan lembaga pembiayaan yang bersangkutan.
      Kami tidak menyarankan agar kamu melakukan over credit (membeli rumah dengan melanjutkan angsuran dari si penjual tanpa seijin dari pihak bank), karena melakukan langkah tersebut sama seperti "berjalan diatas lapisan es yang tipis", dimana kamu tidak pernah tahu kapan akan terjadi risiko hukum berkaitan dengan transaksi tersebut. Semoga informasinya bermanfaat, terima kasih.

    • @desyekaprasetyawati342
      @desyekaprasetyawati342 6 месяцев назад

      Bang mau tnya,, apakah pembelian rmh over kredit cicilan mengikuti cicilan sebelumnya

  • @alisobali7874
    @alisobali7874 2 месяца назад

    pak kalo kita mau ambil kpr tapi pake jasa bb joki?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  2 месяца назад

      Secara hukum, menggunakan jasa joki itu sama saja dengan membelikan rumah untuk joki tersebut karena dokumen sertipikat dan perjanjian KPR akan atas nama si joki tersebut. Yakin mau? Coba dipikir kembali.

  • @rayandannasya1559
    @rayandannasya1559 2 года назад

    Halo pak, Apa kpr bisa top up atau harus dgn cara take over?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  2 года назад

      Untuk top up KPR umumnya bisa ya dilakukan di bank yang sama, hanya saja sisa pokok pinjaman KPRmu yang sebelumnya tetap dikenakan bunga floating. Hal inilah yang sebenarnya tidak menguntungkan di sisi debitur.

  • @fendisetya8268
    @fendisetya8268 3 года назад

    Malam pak. Klo untuk take over atas nama sendiri ke bank lain. Biaya yg keluar biasanya apa saja ya? Terimakasih

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад +1

      biayanya yang dikeluarkan adalah untuk appraisal, provisi&admin, asuransi jiwa & kerugian, biaya roya, biaya perjanjian KPR (notariil) dan APHT. Total biaya ini sekitra 4-6% dari sisa pokok hutang.

    • @fendisetya8268
      @fendisetya8268 3 года назад

      @@KPRAcademy baik terima kasih

    • @swalayansupermarket2159
      @swalayansupermarket2159 2 года назад

      Bisa sampe biaya seperti biaya awal yang keluar dong ya

  • @aminastradaihatsu3837
    @aminastradaihatsu3837 3 года назад

    Bng mau tanya, apakah proses apraisal rumah ada biaya yg harus di bayarkan trlebih dahulu?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад

      Yups, biasanya memang seperti itu.

  • @mamayoobi
    @mamayoobi 3 года назад

    Selamat malam, semoga di jawab..
    Saya ingin membeli rumah take over kpr btn dari teman saya, namun dia baru mengangsur 2 tahun, apakah benar pinalti yg di dapat adalah di cabutnya subsidi, atau apakah hanya pinalti denda

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад

      Kalau kamu melakukan over kredit KPR Subsidi dan ketahuan oleh pihak bank / lembaga pemerintah, maka nantinya subsidi akan dicabut dan konsekuensi lanjutan bisa saja diminta mengembalikan subsidi yang telah dinikmati sebelumnya.

    • @mamayoobi
      @mamayoobi 3 года назад

      Jadi harus nunggu 5 tahun dulu yn baru bisa takeover? Atau walau sdh 5 tahun tetap gak bisa?

  • @Safaris22
    @Safaris22 Год назад

    Mau tanya pak. Apabila kita berminat beli rumah over kredit apakah akan dilihat BI checking juga? Kondisi saat ini ada cicilan mobil sehingga total bisa lbh dari 50 persen penghasilan bulanan. Namun jika hitungan penghasilan pertahun sih cukup karena ada bonus dan tunjangan tahunan yang bisa dipakai buat bayar cicilan. Mohon pencerahannya.

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Год назад

      Kalau over kredit tidak ada pakai BI Checking, karena dilakukan tanpa sepengetahuan bank. Tapi sebelum over kredit, baiknya simak video berikut ini supaya tidak menyesal.
      ruclips.net/video/d2G5rXDwmgw/видео.html
      dan
      ruclips.net/video/LpTAG0lFqZg/видео.html

    • @alenad400
      @alenad400 Год назад

      ​@@KPRAcademypak, kalau mau over kredit kpr yg sudab berjalan 5 tahun utk wkt 15 tahun dari bank btn k bank lain, ktp suami istri tapi pembayaran dan slip gaji hanya suami saja. Bi checking suami gak ada masalah dan pembayaran selalu lancar, tetapi sy kena blacklist BI checking..apakah take over bisa dilakukan atau tidak?

  • @ArsakhaFunGames
    @ArsakhaFunGames 3 года назад

    halo om mau tanya, kalau saat ini masih punya KPR rumah subsidi dan sedang berjalan 7 thun lalu ingin take over rumah kpr bersubsidi yg sudah berjalan 6 thun apa bisa ya? terima kasih

    • @ibtv5436
      @ibtv5436 3 года назад

      Bantu jawab, bisa kok

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад

      betul bisa, tapi tetap ingat risiko terkait over kredit ya.
      Kamu bisa simak di ruclips.net/video/gBzTYIyHo_c/видео.html

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад

      @I&B TV terima kasih ya

  • @patarmallasak3733
    @patarmallasak3733 Год назад

    izin bertanya pak, apakah take over hanya bisa sekali saja atau bisa beberapa kali ya? misalnya kita sudah take over kemudian di beberapa tahun kedepan pada saat masa cicilan fix sudah mau berakhir kita take over lagi ke bank lain agar tidak terkena floating. Apakah memungkinkan seperti itu pak? Terimakasih sebelumnya

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Год назад

      Bisa dilakukan beberapa kali dan memang itu adalah hal yang kami sarankan agar tidak terkena bunga floating. Tapi sebelum ajukan take over KPR, baiknya berhitung dulu ya supaya pasti untung, karena untuk lakukan take over KPR ada biaya yang perlu kamu bayarkan ke bank baru (bank tujuan take over). Untuk memudahkan pengajuan take over KPR, silakan ajukan melalui website kpracademy.com ya 😊

    • @patarmallasak3733
      @patarmallasak3733 Год назад

      @@KPRAcademy izin bertanya lg pak, apakah take overnya itu lebih baik sebelum floating atau setelah floating berjalan ya? karena nilai penaltynya berbeda (contohnya pelunasan sebelum floating kena penalty 5%, lalu kalau sudah floating berjalan dulu 1 tahun setelah itu pelunasan penalty nya 2%)

  • @asrijalnur1159
    @asrijalnur1159 3 года назад

    Bang mau tanya apakah memungkinkan kalau KPR yang berjalan di dua bank yang berbeda (anggunan 2 unit rumah). ditake over ke satu bank, tetapi salah satu kpr sudah telat bayar 15 bulan kemudian pada bulan ke 16 kembali dilakukan angsuran.

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад

      Hi Asrijal Nur,
      Kalau ada kondisi tunggakan, kemungkinan kamu untuk mendapatkan persetujuan KPR yang baru sudah menjadi sangat kecil, sebaiknya kamu teruskan dahulu di bank yang saat ini dan bila sudah lancar selama 1 tahun, baru bisa dicoba untuk dilakukan pemindahan KPR ke bank lain.

    • @dyahindriati6591
      @dyahindriati6591 3 года назад

      @@KPRAcademy pak,bisa konsultasi via wa?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад

      @@dyahindriati6591 Mohon maaf, Saat ini kami masih belum memberikan layanan melalui WA

    • @alenad400
      @alenad400 Год назад

      Selamat siang pak/ibu
      Saat ini suami ada KPR rumah di bank BTN yg sudah berjalan 5 tahun dan ingin coba mengajukan take over KPR ke NISP. Saat pengajuan kpr dengan KTP suami istri tetapi hanya mengajukan slip gaji suami saja. Dan kalau misalkan nanti suami ingin take over kpr dgn ktp suami istri juga tetapi sy ada kendala dengan black list BI checking sedangkan suami tidak ada masalah dan pembayaran selalu lancar, apakah akan lulus pengajuan? Terimakasih

  • @dewisetiawati5217
    @dewisetiawati5217 4 года назад

    Sore pa...maaf saya mau tanya..
    Kalo nama masih blacklist tp sebenernya tunggakanya sudah di lunasi & sdh ada surat keterangan lunasnya & sekarang sedang dalam proses pembersihan di OJK nya.
    kira² apa saya masih bisa mentake over ke bank lain ga ya..?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  4 года назад

      Hai Dewi Setiawati, untuk kondisi tersebut kamu mungkin bisa beri jarak waktu 6 bulan hingga 1 tahun untuk menunjukkan kepada bank bahwa setidaknya keuanganmu sudah mulai stabil yang ditandai dengan tidak adanya tunggakan baru dalam kurun waktu tersebut. Jangan lupa bukti lunasnya disimpan dengan baik ya. Terima kasih.

    • @dewisetiawati5217
      @dewisetiawati5217 4 года назад

      Baik pa terimakasih...

  • @aldara9397
    @aldara9397 4 года назад

    Pak kalau sudah jalan 5 thn rumah subsidi apa bisa?trs prosesnya bagaimana ya?takut ribet aja prosesnya,trs saya dapat ganti kredit berjalan saya dari pembeli gt ya?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  4 года назад +1

      Halo Bamz Setiyadi93, mohon maaf feedbacknya agak terlambat. Berikut jawabannya ya. Kalau kamu sudah memiliki rumah subsidi selama 5 tahun, maka kamu bisa mengalihkan / menjualnya ke pihak lain. Prosesnya kamu bisa hubungi pihak bank penyedia KPR subsidimu terlebih dahulu untuk memastikan bila kamu lakukan pelunasan dipercepat maka berapa lama sertipikatnya bisa dikeluarkan oleh pihak bank setelah pelunasan dilakukan. Hal ini penting bila kamu bertemu dengan pembeli yang mau membayar tunai tanpa KPR.
      Nah, kalau untuk pembeli yang menggunakan KPR, baiknya kamu hubungi juga pihak bank penyedia KPR subsidi untuk menanyakan proses KPR komersil untuk pembelimu gunakan. Nanti setelah pembelimu mendapat persetujuan KPR dari bank, maka akan dijadwalkan akad KPR antara pembeli dan bank serta secara paralel kamu akan lakukan AJB dengan pihak pembeli. Sebelum tahap akad tersebut, mungkin pihak notaris / PPAT akan meminta dana untuk pembayaran pajak jual beli terlebih dahulu sebagai syarat AJB. Demikian infonya, semoga bermanfaat.

    • @aldara9397
      @aldara9397 4 года назад +1

      Terimakasih atas informasinya,lengkap

  • @adamrafli5981
    @adamrafli5981 Год назад

    Izin tanya, ketika take over berlangsung pda proses apraisal rmh anggunan lebih rendah hrga nya apakah bank akan reject atau di informasi penurunan plafon ??

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Год назад

      Kalau appraisal lebih rendah dan akibatnya plafon turun sehingga tidak bisa lunasi sisa pokok pinjaman KPR di bank sebelumnya, maka kemungkinan besar bank akan reject permohonan take over tsb.

  • @syaifulbahri1573
    @syaifulbahri1573 10 месяцев назад

    Kalo ngambil take over subsidi solusi yang aman gimane ya pak 🙏

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  10 месяцев назад +1

      Mungkin maksudnya untuk lakukan over kredit KPR subsidi ya? Jadi kamu mau membeli rumah yang masih mendapat fasilitas KPR subsidi, sehingga ke depannya kamu cukup melanjutkan membayar angsurannya ya?
      Kalau benar demikian, maka kami tidak menyarankan hal itu untuk dilakukan karena banyak potensi masalah terkait over kredit. Silakan simak penjelasan pada video berikut ini ruclips.net/video/oF3G4XZgk0c/видео.htmlsi=vhX2cace3loSryi5

    • @syaifulbahri1573
      @syaifulbahri1573 10 месяцев назад

      @@KPRAcademy siap makasih infonya pak

  • @rudianto700
    @rudianto700 2 года назад

    Kak q mau oper kredit gimana caranya

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  2 года назад

      Maaf, di KPR Academy kami tidak menyarankan dilakukannya over kredit karena banyaknya risiko potensi masalah.

  • @tifaldhiedu5041
    @tifaldhiedu5041 3 года назад

    Saya punya cicilan Bank BTN, namun naik sangat tinggi, apakah sebaiknya mengajukan pengurangan ataukan sebaiknya saya take over saja pak, yang lebih mudah dan lebih murah biayanya... saya sudah mencicil kurang lebih 3 tahun dengan masa pinjaman 15 tahun. terima kasih

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад

      Hi Tifaldhi Fame,
      Untuk kondisimu, kamu bisa coba lakukan pengajuan take over melalui link berikut kpracademy.com/form-pengajuan-take-over-kpr.html dan nanti team expert kami akan membantu mereview kelayakan take over KPR yang kamu rencanakan. Terima kasih.

    • @wonder1599
      @wonder1599 3 года назад

      kalau boleh tau naiknya berapa banyak pak ? dari bunga fix ke floatingny.. terima kasih

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад

      @@wonder1599 Umumnya bisa naik sekitar 30% atau lebih dari nilai angsuranmu saat ini.

    • @ratnadewi6269
      @ratnadewi6269 3 года назад

      @ kpr academi. Ini masalahnya sama seperti yg sy alami saat ini. Bunga naik 1%. Dr 10,25% menjadi 11,25% solusinya gemana ini bang. Makasi infonya

  • @lelaxiaomi0143
    @lelaxiaomi0143 Год назад

    Bank ygbtejnologi nya canggih bank apa bang?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Год назад

      Banyak koq yang teknologinya canggih, yang minimal sudah ada layanan internet banking.

  • @lisaaja6078
    @lisaaja6078 Год назад

    Pa klo take over kpr ke bank lain apakah rumah (anggunan) di appprisal kembali oleh bank baru?
    Klo iya , berapa hari biasanya pa bank baru memberitahu hasil aprisalnya setelah tim aprisal datang survey rumah (angggunan) ?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Год назад

      Betul, pasti akan dilakukan appraisal ulang. Untuk hasil appraisal sendiri biasanya berkisar 1-3 hari kerja sejak kunjungan appraisal.

  • @rudirahyadi1575
    @rudirahyadi1575 2 года назад

    Bang boleh nanya..!!bila minat pengambilan kes bisa kha..tolong kasih tau office nya d mana..!! buat minta penjelasan dan perincian nya d mana

  • @sitiharfiyah2150
    @sitiharfiyah2150 3 года назад

    Kpr saya sudah berjalan 1 tahun kredit. Kalo udah tidak mau perpanjang kprnya bisa gk mas ? Trs dapet asuransi gk dari pihak bank? Makasih mas

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  2 года назад

      Tidak bisa dong. Namanya hutang harus dibayar sampai lunas baru urusannya selesai.

  • @biyahumaira
    @biyahumaira Год назад

    ada rencana mau take over rumah baru jalan 3 bulan, masih bingung step nya. baiknya di kembalikan ke bank / langsung ke orang lain yg mau lanjutin..??

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Год назад

      Kalau mau beli rumah yang masih KPR, ini langkahnya: ruclips.net/video/EDCNao-VEj0/видео.html
      Kalau melanjutkan angsuran itu artinya kamu lakukan over kredit, yang sangat tidak kami sarankan karena banyak risikonya. Silakan simak video berikut untuk penjelasannya:
      ruclips.net/video/d2G5rXDwmgw/видео.html
      dan
      ruclips.net/video/LpTAG0lFqZg/видео.html

  • @muhammadzaynhabibi1170
    @muhammadzaynhabibi1170 3 года назад

    Pak mohon pencerahan nya.. Saya mau take over rmh kpr subsidi blm genap 2thn tanpa sepengetahuan bank apa gpp? Dgn hrga pasaran resikonya apa sja?

  • @imammuria5407
    @imammuria5407 4 года назад +1

    Mas kalau over kredit dengan bank yang sma kira2 brpa lama pengajuannya

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  4 года назад

      Hi Imam Muria,
      Untuk over kredit dengan bank yang sama, umumnya proses bisa berjalan sekitar 1 hingga 1,5 bulan dari sejak awal pengajuan sampai dengan akad kredit.
      Demikian informasinya, semoga bermanfaat :)

    • @imammuria5407
      @imammuria5407 4 года назад

      @@KPRAcademy kalau misalkan rumahnya baru berjalan 2 th apa bisa di over kredit

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  4 года назад

      @@imammuria5407 ,
      Sepanjang itu bukan rumah subsidi harusnya bisa saja dilakukan over kredit sepanjang hasil penilaian appraisal atas rumah tersebut tidak mengalami penurunan signifikan (kondisi nilai appraisal menjadi turun dibanding sebelumnya sebenarnya jarang terjadi, namun karena ada kemungkinan terjadi maka kami sebutkan risiko tersebut disini).
      Selanjutnya jangan lupa untuk melibatkan bank penyedia KPR-mu terkait rencana over kredit ya untuk menghindari risiko kerepotan di masa mendatang (informasi lengkap bisa kamu tonton di ruclips.net/video/d2G5rXDwmgw/видео.html).
      Demikian informasinya, semoga bermanfaat.

    • @imammuria5407
      @imammuria5407 4 года назад

      Kalau rumah subsidi tidak bisa ya mas kalau baru 2 th

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  4 года назад

      @@imammuria5407 Untuk rumah KPR subsidi, berdasarkan regulasi ada batasan2 syarat yang harus dipenuhi, salah satunya mengenai jangka waktu menghuni rumah tersebut. Secara regulasi baru diperkenankan untuk dilakukan pengalihan / penjualan setelah 5 tahun berjalan.
      Demikian yang dapat kami informasikan. Semoga bermanfaat.

  • @mamahkanaya7324
    @mamahkanaya7324 3 года назад

    Bang, kalo kita mau beli rumah dengan cara over kredit, sedangkan untuk membayar rumahnya sendiri ingin mengajukan kpr, gimana caranya bang,

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад +2

      Hi Diansri, Caranya jangan over kredit, tapi ajukan saja permohonan KPR ke bank untuk membiayai pembelian rumah tersebut. Kalau rumahnya masih di KPR-in, kamu ajuin aja KPR ke bank yang sama biar prosesnya lebih mudah ya. Demikian informasinya, semoga bermanfaat.

  • @canetoad69
    @canetoad69 3 месяца назад

    Saya mau tanya pak kalo sy mau over kredit kpr sy ke orang lain kebetulan sudah berjalan 27 bulan cicilannya. Apakah kalo ke bank itu apakah calon pembeli nya akan bayar cicilan sebelumnya yang sudah saya bayar ke saya lagi atau langsung bayar cicilan yang baru dihitung oleh bank nya lagi? Kalo misalnya yang kedua berarti cicilan saya itu dianggap hangus kah pak? Terimakasih.

  • @cindyhervinda7188
    @cindyhervinda7188 Год назад

    Bang mau nanya . Saya niatnya mau ngambil over kredit rumah subsidi. Tapi penjual itu termyata pihak kedua . Apakah saat ambil sertifikat harus dengan data pihak pertama . Fyi pihak pertama sama kedua hanya lewat notaris . Berkas pihak kedua juga hanya akta dari notaris . Itu gimana bang?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Год назад

      Kamu bisa simak penjelasan di video berikut ini ya:
      ruclips.net/video/LpTAG0lFqZg/видео.html
      ruclips.net/video/oF3G4XZgk0c/видео.html

  • @nailatulaufa22
    @nailatulaufa22 3 года назад +1

    Halo bang, semoga sukses selalu.
    Ijin bertanya.. saya masih bingung perhitungan 80% apraisal itu bagaimana..
    Saya ada case sprti ini:
    Harga awal rumah 300juta, KPR bank BTN tenor 15th.
    Setelah 5th akan ditake over.
    Calon pembeli deal membayar sejumlah uang ke penjual sbg ganti 5th menyicil. Lalu akan mengajukan take over individu (debitur) ke bank BTN. Pertanyaannya..
    1. Semisal appraisal harga rumah jadi 320juta, artinya plafon yg bisa diajukan 256juta (80% dr 320)?
    2. Lalu 20% DP yg dimaksud, apakah dari 320juta, atau dari sisa plafon?
    Maaf saya benar2 bingung, mohon bantuannya bang 🙏

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад +2

      Hi Nailatul Aufa,
      1. plafon yang bisa disetujui 80% dari hasil penilaian appraisal, jadi misal nilai appraisal 320 juta, maka plafon yang bisa disetujui bank adalah 256 juta. Kalau untuk pengajuan, ajukan saja nilai yang cukup tinggi, misal 300 juta, karena bisa saja kebijakan LTV (maksimal pembiayaan bank) kondisinya lebih dari 80%. Kita tidak pernah tahu kapan ada perubahan kebijakan di bank.
      2. Untuk 20% DP, ini dari sisa nilai transaksi ya...jadi misal tadi transaksi di 320 juta, pembiayaan dari bank 256 juta, maka 64 juta harus dibayarkan pembeli ke penjual sebagai DP. Yang perlu kamu ketahui adalah bahwa seringkali nilai transaksi tidak sama dengan nilai appraisal ya, jadi kalau nilai appraisal rendah artinya si pembeli perlu nambah DP, sedangkan bila nilai appraisal lebih tinggi maka bisa saja nilai DP yang harus dibayarkan pembeli menjadi lebih kecil.

    • @nailatulaufa22
      @nailatulaufa22 3 года назад

      @@KPRAcademy terimakasih banyak bang!

  • @zulfahm6681
    @zulfahm6681 4 года назад +1

    Mau take over tapi pihak penjualnya PK aslinya ilang, apakah bisa di urus? Thx

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  4 года назад +1

      Hi Zulfah M,
      Sepanjang kamu melakukan take over dengan cara mengajukan KPR ke pihak bank dan nanti dana pencairan KPR-nya digunakan untuk melunasi sisa pinjaman si Penjual, maka keberadaan Perjanjian KPR tersebut bukanlah hal yang menjadi isu penting.
      Terima kasih.

  • @endikaputri2440
    @endikaputri2440 3 года назад

    Pak saya LG ajukan KPR di bank btn Syariah,nah saya di minta pihak prumahan buat rek btn ,pas saya bikin ada asuransi jiwa,truss terbit biaya asuransi nyamelaui SMS dan polis,padahal rumah belom wawancara dan blm acc kok biaya asuransi Uda terbit minta solusi kk

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад

      Hi Endika,
      Biasanya sih urusan polis asuransi jiwa baru mulai proses setelah kamu mendapat persetujuan KPR dari pihak bank. Mungkin kamu bisa pastikan kembali ke pihak bank, apakah permohonan KPR-mu sudah disetujui, karena premi asuransi jiwa yang ditagihkan ke kamu dihitung dari plafon KPR dan jangka waktu KPR yang telah disetujui. Jangan langsung bayar premi tersebut ya...tunggu sampai menjelang akad KPR dan semua persetujuan sudah jelas ya...informasi terkait asuransinya biasa disampaikan juga oleh pihak bank koq. Demikian informasinya, terimakasih.

  • @muhammadwildan4762
    @muhammadwildan4762 Год назад

    Bang mau tanya, kalau misalnya sp3k dari bank take over uda keluar, tapi kita ga jadi ambil tawaran bank tsb bisa ga y? Ada denda g?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Год назад

      Bisa batal dan tidak ada denda.

  • @alifsaefudin7746
    @alifsaefudin7746 3 года назад

    Mau tanya, sebenarnya lebih baik ambil rumah baru atau over kredit ya? Misalkan saya beli rumah harga 17jt sudah berikut notaris, apakah akan ada biaya tambahan lain² lagi?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад

      pemilihan rumah baru atau rumah second kembali lagi ke kebutuhan dan kondisi keuangan kamu. Tapi kalaupun mau beli rumah second lewat over kredit, pastikan dilakukan dengan melibatkan bank (atau take over KPR) ya. Jangan hanya dengan notaris. Kamu bisa cek resiko2 over kredit tanpa bank di video RUclips kami ya. Kami ada buat seri khusus over kredit tanpa bank.

    • @alifsaefudin7746
      @alifsaefudin7746 3 года назад

      @@KPRAcademy ok thx infonya

    • @fyah-mb1lq
      @fyah-mb1lq 2 года назад

      @@KPRAcademy kalo melibatkan bank itu nanti semisal angsuran pemilik pertama flat stlah take over ke ke tetap flat apa jd beda sistemnya mas?

  • @sugiharto547
    @sugiharto547 3 года назад

    Kalo belum tanda tangan akad,apakah tetap dipaksa ko,misalnya kita yg membatalkan karena alasan tertentu,dan resiko adalah kehilangan DP akad yg sudah dibayar.

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 года назад

      Hi Sugih Arto,
      Yang kamu maksud akad disini akad yang mana ya ? Akad KPR atau akad jual beli ?
      Kalau akad KPR, seharusnya sebelum dilakukan sih belum ada biaya yang kamu keluarkan kecuali biaya appraisal ya….nah, kalau akad untuk jual beli properti, yah kamu perlu teliti kembali perjanjian di awal seperti apa bila dibatalkan transaksinya ? Kan biasa sebelum lanjut kamu ngajuin KPR dan proses ini itu, ada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang kamu sepakati dan tanda tangani dengan pihak penjual...nah, di dalam PPJB tersebut biasa ada klausul yang mengatur seandainya transaksi dibatalkan maka apa yang akan terjadi. Seperti itu informasinya, semoga bermanfaat ya.