Bang mau tanya , bagaimana jika penjual rumah tidak bayar pajak tahunan, waktu jual rumah di bebani sama pembeli apakah bisa komplin karna waktu jual rumah melalui prantara atau makelar terima kasih
jika membeli tanah atau rumah pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka PPN wajib dibayarkan, biasanya PPN dikenakan jika membeli tanah atau rumah di developer
pajak tahunan adalah pajak bumi dan bangunan (PBB), wajib pajak bisa melihat jumlah bayar PBBnya di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), di hitung berdasarkan luas tanah dan luas bangunan
impormasi yang sangat berguna mantap
terimakasih
👍👍👍👍👍
Bang mau tanya , bagaimana jika penjual rumah tidak bayar pajak tahunan, waktu jual rumah di bebani sama pembeli apakah bisa komplin karna waktu jual rumah melalui prantara atau makelar terima kasih
izin ralat di menit 0:29, maaf kalo saya salah...
PPN 10% ada kah dlm proses jual beli rmh?
jika membeli tanah atau rumah pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka PPN wajib dibayarkan, biasanya PPN dikenakan jika membeli tanah atau rumah di developer
@@hapipbajang1447 baik, kalo antar pribadi bearti tidak ada PPN nya ya, terimakasih sebelumnya pak
Untuk pengurusan/pembayaran pajak ya ke mana?
untuk pajak PPh di Kantor pelayanan pajak pratama (KPP Pratma), untuk BPHTB di dispenda (atau nama lain)
Maaf pak sy org awam,klau misalkan sy bangun rumah 1 milyar,trus pajaknya pertahun itu kena biaya brapa?
pajak tahunan adalah pajak bumi dan bangunan (PBB), wajib pajak bisa melihat jumlah bayar PBBnya di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), di hitung berdasarkan luas tanah dan luas bangunan
maaf pak, kalau harga JUAL BELI yang di sepakati di bawah NPOPTKP apakah tetap kena pajak? terimakasih
tetap kena pajak PPh, kecuali BPHTB tetapi harus divalidasi oleh dispenda