KAJIAN FIQIH - BAB HIBAH "SYARAT SAH HIBAH"- MATAN TAQRIB - KH. SOBRON ZAYYAN

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 25 окт 2024

Комментарии • 21

  • @olicachannel5936
    @olicachannel5936 3 года назад +1

    Mantaap penjelasanya tentang hibah menambah wawasan dan ilmu fikih

    • @DenBidzar
      @DenBidzar  3 года назад

      Alhamdulillah semoga bisa menambah pengetahuan

  • @annisaannisa7543
    @annisaannisa7543 2 года назад

    Trimakasih ustazd tentang ilmu melek hukum .semoga ustazd sehat slalu.

  • @ArsyilaHabibah
    @ArsyilaHabibah 3 года назад

    Terimakasih penjelasannya kiyai

    • @DenBidzar
      @DenBidzar  3 года назад +1

      Semoga manfaat dan menambah wawasan

  • @FajarSusilowati-m1j
    @FajarSusilowati-m1j 3 месяца назад

    Hukum hibah rumah dari suami ke istri bagaimana ustadz?

  • @andikiandiki6066
    @andikiandiki6066 Год назад

    asslamulaikum stad ,bagaimana hukumnya menurut tinjauan hukum islam hibah tanah dari non muslim ,soalnya nak buat judul profosal ,hibah tanah dari non muslim untuk kepentingan umum

    • @DenBidzar
      @DenBidzar  Год назад

      waalaikumsalam.. Menurut para ulama, menerima hibah dari non-muslim hukumnya boleh dan halal. Dalam Islam tidak ada larangan bagi pemeluknya untuk menerima kebaikan dari pemeluk agama lain. Kita boleh dan halal menerima bantuan dan dana hibah dari non-muslim sebagaimana kita juga boleh membantu dan memberikan hibah kepada mereka

  • @jonnyenglish23
    @jonnyenglish23 6 месяцев назад

    Assalamu'alaikum wr wb ustadz, maaf mau tanya siapakah yang boleh melakukan hibah ke anak, apakah ibu bisa memberikan hibah apabila ayah sudah tidak atau, atau hibah itu tidak syah dan harus ayah yg berhak memberikan hibah, terimakasih ustadz, w assalamu'alaikum wr wb

  • @fatih_stumbelguys6179
    @fatih_stumbelguys6179 Месяц назад

    Bagi mana hukum nya saya punya ibu ber saudara 2 Otang sama2 x perempuan dapat warisan sawah terus ibu saya tidak pernah mintak hasil sawah nya sekarang ibu sama saudara nya meninggal anak nya yg pegang sawahitu udah puluhan tahun di pegang ke ponakan ibu ku boleh kah kita minta

  • @nurpurnamasari9952
    @nurpurnamasari9952 2 года назад +1

    ustad kalo suami saya sebelum meninggal memberikan rumahy tapi suraty masih jadi satu karena dipegang kaky yg wanita apa itu hukumy hibah dan sah.

    • @DenBidzar
      @DenBidzar  2 года назад

      Rumah yg dikasih itu rumah orng tuanya atau rumah pribadi suami? Kok suratnya masih jd satu?

  • @fifinaaprilya828
    @fifinaaprilya828 2 года назад +1

    Apa hibah tdk perlu ada saksi ustad

    • @DenBidzar
      @DenBidzar  2 года назад

      Dalam hal yg besar dan berpotensi terjadinya sengketa sebaiknya hibah dilakukan secara tertulis dan disertai dengan saksi

  • @martinakhusnulkhotimah9791
    @martinakhusnulkhotimah9791 2 года назад

    Assalamualaikum ust..
    Saya Martina dari Bengkulu ingin brtnya.. kami skrg dalam cekcok keluarga masalah hibah ustad, mohon beri solusinya ustad.
    Begini ustad ceritanya, kakak nenek buyut saya telah menghibahkan sebuah rumah ke adiknya (nenek saya) sejak tahun sekitar 1960an. Kemudian ust, kan nenek buyut saya meninggal dunia dan meninggalkan ada 3 anaknya brrti hibahnya jatuh ke anaknya kan ustad. Trs ustad, nenek sy kan anak ke 2. Smntara keluarga kakak nenek saya mefitnah nenek saya dg fitnahan ingin menjual rumah itu.. sehingga ahli waris penghibah menerbitkan surat hibah baru pada tahun 2018 tanpa kompromi dg nenek saya dan adik nenek saya yang isinya surat hibah itu jatuh kepada Kakak nenek saya.
    Pertanyaan saya, apakah sah surat hibah yang pada tahun 2018 itu? Sementara yg menghibah sudah meninggal dunia.
    Mohon ustad jawabannya.. kami jadi terpecah keluarga kami

  • @pepisophia1835
    @pepisophia1835 2 года назад

    ustad orang tua ngasih hibah rumah dan sawah ke saya tp saya sendiri menerima hibah itu cuma hasil ( beras nya) sawah nya saya kasihin lagi ke orang tua selama orang tua saya ada boleh kah?

  • @okeya123
    @okeya123 3 года назад

    Ada satu Permasalahan Kyai...
    Sebut Saja Roni, ketika Masih Hidup dia Berkata Kepada Anak anaknya, itu rumah Yg Di Cikampek Buat Yg Laki Laki, Sedangkan yg di jakarta Itu Buat Anak perempuan, Kemudian Secara diam diam Roni Menjual Rumah Tersebut Dan Hasilnya Dibagikan Hanya Diantara Anak Laki-laki, Kemudian Setelah Roni Meninggal Sang Anak laki-laki Mengatakan Klo Rumah dijakarta itu ada hak dia.... Bagaimana solusi nya kyai....

  • @nurmaniar3802
    @nurmaniar3802 2 года назад

    Assalamualaikum ... Maaf Ustadz mu nanya,,, ada sebidang tanah yg SDH di hibahkan ke anaknya, dan tanah ini SDH di buatkan sertifikat an. Penerima hibah (anaknya) dan bbrapa tahun kemudian org tuanya menjual sedikit dr tanah hibah tersebut tanpa sepengetahuan anaknya. Anaknya di beritahu setelah tanah itu di jual. Itu gmn ustadz? 🙏