Alhamdulillah, saya juga belajar hukum waris wasiat dan hibah, khusus hibah ke anak2 (yg bukan kategori nafkah lagi) itu ada syarat2 yg harus terpenuhi dan saling berkaitan, harus di berikan adil/sama rata kepada semua anak dan di saat bersamaan, berdasar hadist an Nu'man bin basyir jika tidak mampu di berikan ke semua, berarti tidak dikasikan ke semua juga, untuk menjaga hati dari anak2 dr iri dan dengki kesaudara sendiri..., kebijakan hibah atau orangtua membiarkan menjadi waris kembali ke ortu tersebut melihat maslahat yang ada, jika hanya satu rumah bisa tetap dibagi adil saat ortu masih hidup dengan kepemilikan saham/bagian yg sama untuk anak2... Wallahualam
Adil: Dan demikian pula Kami jadikan kalian umat pertengahan (Adil). (Qs. 2 Al-Baqarah 143). Adapun dalam perkara pemberian, Islam menggariskan bahwa orang tua harus berbuat adil, dan harus memberi bagian yang sama. Nabi Saw bersabda : "Bersikaplah adil di antara anak-anak kalian dalam hibah, sebagaimana kalian menginginkan mereka berlaku adil kepada kalian dalam berbakti dan berlemah lembut. (HR. al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra no. 12. 003).
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh... ustadz sy mau bertanya.. klw org tua sdh fi kasi pengertian klw hrta hibah di bagi rata krn ingin mendapatkan berkah Allah.. namun org tua menolaknya.. pertanyaannya apa yang harus sy lakukan dan bagaimna sy hrs bersikap.. ?. Mohon bimbingan nya Ustadz
Assalamualaikum ustat...saya dapat hibbah dari nenek saya sebidang sawah..karna nenek ikut saya..dia gak mau ikut cucu nya yg lain.. mau nya sama saya sampi akhir hayat..dan beliau menghadiahkan sawah itu untuk saya..ganti nya biaya2 pas meningal nanti..tp..setelah nenek saya meninggal saudara saya 4 orang pada minta..sedang luas sawah nya cukup utuk rumah gimana ustat..saya di desak untuk membagi nya..sedangkan saya di kasih sma nenek...pas nenek meninggal saudara gak ada yg bantu2 pengeluaran mohon di jawab ustat terimakasih
...bukan ustad tp boleh kan nanggapi...pertama, apakah saat hibah nenek masih hidup? kedua, apakah anak2 kandung nenek masih (ada) yg hidup? ketiga, apakah anak2 nenek (khususnya orang tua anda anak dari nenek) tahu kalau anda dpt hibah?...pada dasarnya hibah itu adalah hak prerogatif si pemberi hibah kepada siapapun mau keluarga maupun orang lain, tp dalam ajaran Islam, hibah (khususnya harta) terhadap keluarga sendiri (anak2-nya) harus adil..kalau hibah ini diberikan kepada anda (sebagai cucu) artinya ada hak anak2 kandung nenek (ahli waris) yg terabaikan dan bisa diperkarakan kecuali mereka sudah tahu & dpt menerima...mengenai saudara2 yg meminta itu semua kembali ke anda sendiri mau berbagi atau tidak karena pada dasarnya hibahan itu milik anda dan saudara2 anda tidak ada hak di situ...ini kalau kasusnya anak2 kandung nenek mengetahui & menerima hibahan orang tua mereka (nenek anda) kepada anda...
Ustadh izin bertanya yg sy tnyakn apa hukum nya kalau seorang ayah tidak mau beri hak harta ank perempuan nya.begini pak ustadh kami bangun satu rumah bangunan rumah itu sebagian saya ya bangun sebagian lg orang tua.tp semenjak ibu sy meninggal ayah sy tidak mau beri hak saya yg separoh padahal ibuk sy SDH kasih amanat sama adik nya bahwa rumah itu ada hak saya separoh..tp ayah saya Keke nggk mau memberi hak rumah saya separoh.mlah ayah sy dengan bangga mengakui rumah itu hak dia semua.padahl yg bgun rumah dari awal saya..SDH 50 persen di teruskan sama orang tua yaitu ibu..tp ibuk sy SDH meninggal.jadi apa yg harus saya lakukan PK ustad mohon pencerahan nyaa
Ustadz, ijin tanya. Ibu saya tdk mendapat bagian warisan ketika ayah saya membagi semasa masih hidup. Alasannya selama ibu masih hidup selama itu yang mengambil hasil panen masih ibu,. Sementara saya sdh mengalami 200 hari terakhir bahwa hasil panen tersebut tdk mencukupi kebutuhan ibu saya. Wajibkah waris itu kami bagi. Saya selaku anak laki laki sangat hati hati mengambil keputusan. Mohon pencerahannya
Dari harta peninggalan ayah anda bagian ibu 1/8 setelah itu baru dibagi ke anak anaknya yaitu anak laki 2 bagian anak perempuan 1 bagian,atau bagian anak perempuan separoh dari bagian anak laki laki,
@@neniwartatitati8250 mohon maaf pak ustadz. Pertanyaan saya. Wajibkah saya membagi warisan itu, sementara hasil panen semua pun TDK mencukupi kebutuhan seharian ibu sepeninggal ayah?
Alhamdulillah, saya juga belajar hukum waris wasiat dan hibah, khusus hibah ke anak2 (yg bukan kategori nafkah lagi) itu ada syarat2 yg harus terpenuhi dan saling berkaitan, harus di berikan adil/sama rata kepada semua anak dan di saat bersamaan, berdasar hadist an Nu'man bin basyir jika tidak mampu di berikan ke semua, berarti tidak dikasikan ke semua juga, untuk menjaga hati dari anak2 dr iri dan dengki kesaudara sendiri..., kebijakan hibah atau orangtua membiarkan menjadi waris kembali ke ortu tersebut melihat maslahat yang ada, jika hanya satu rumah bisa tetap dibagi adil saat ortu masih hidup dengan kepemilikan saham/bagian yg sama untuk anak2... Wallahualam
Ya Alloh ,berkahi ustad ini
Adil:
Dan demikian pula Kami jadikan kalian umat pertengahan (Adil).
(Qs. 2 Al-Baqarah 143).
Adapun dalam perkara pemberian, Islam menggariskan bahwa orang tua harus berbuat adil, dan harus memberi bagian yang sama. Nabi Saw bersabda :
"Bersikaplah adil di antara anak-anak kalian dalam hibah, sebagaimana kalian menginginkan mereka berlaku adil kepada kalian dalam berbakti dan berlemah lembut.
(HR. al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra no. 12. 003).
😊😊😊😊😊😊
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh
Ustadz bagaimana jika hibah yang telah di serahkan di ambil kembali
Assalamualaikum ustadz sya mau bertanya,apakah harta orang tua, apakah bisa diambil oleh saudara orang tua
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh... ustadz sy mau bertanya.. klw org tua sdh fi kasi pengertian klw hrta hibah di bagi rata krn ingin mendapatkan berkah Allah.. namun org tua menolaknya.. pertanyaannya apa yang harus sy lakukan dan bagaimna sy hrs bersikap.. ?. Mohon bimbingan nya Ustadz
Assalamualaikum ustat...saya dapat hibbah dari nenek saya sebidang sawah..karna nenek ikut saya..dia gak mau ikut cucu nya yg lain.. mau nya sama saya sampi akhir hayat..dan beliau menghadiahkan sawah itu untuk saya..ganti nya biaya2 pas meningal nanti..tp..setelah nenek saya meninggal saudara saya 4 orang pada minta..sedang luas sawah nya cukup utuk rumah gimana ustat..saya di desak untuk membagi nya..sedangkan saya di kasih sma nenek...pas nenek meninggal saudara gak ada yg bantu2 pengeluaran mohon di jawab ustat terimakasih
...bukan ustad tp boleh kan nanggapi...pertama, apakah saat hibah nenek masih hidup? kedua, apakah anak2 kandung nenek masih (ada) yg hidup? ketiga, apakah anak2 nenek (khususnya orang tua anda anak dari nenek) tahu kalau anda dpt hibah?...pada dasarnya hibah itu adalah hak prerogatif si pemberi hibah kepada siapapun mau keluarga maupun orang lain, tp dalam ajaran Islam, hibah (khususnya harta) terhadap keluarga sendiri (anak2-nya) harus adil..kalau hibah ini diberikan kepada anda (sebagai cucu) artinya ada hak anak2 kandung nenek (ahli waris) yg terabaikan dan bisa diperkarakan kecuali mereka sudah tahu & dpt menerima...mengenai saudara2 yg meminta itu semua kembali ke anda sendiri mau berbagi atau tidak karena pada dasarnya hibahan itu milik anda dan saudara2 anda tidak ada hak di situ...ini kalau kasusnya anak2 kandung nenek mengetahui & menerima hibahan orang tua mereka (nenek anda) kepada anda...
Ustadh izin bertanya yg sy tnyakn apa hukum nya kalau seorang ayah tidak mau beri hak harta ank perempuan nya.begini pak ustadh kami bangun satu rumah bangunan rumah itu sebagian saya ya bangun sebagian lg orang tua.tp semenjak ibu sy meninggal ayah sy tidak mau beri hak saya yg separoh padahal ibuk sy SDH kasih amanat sama adik nya bahwa rumah itu ada hak saya separoh..tp ayah saya Keke nggk mau memberi hak rumah saya separoh.mlah ayah sy dengan bangga mengakui rumah itu hak dia semua.padahl yg bgun rumah dari awal saya..SDH 50 persen di teruskan sama orang tua yaitu ibu..tp ibuk sy SDH meninggal.jadi apa yg harus saya lakukan PK ustad mohon pencerahan nyaa
Semoga masalahnya cepet selesai bang
Ustadz, ijin tanya. Ibu saya tdk mendapat bagian warisan ketika ayah saya membagi semasa masih hidup. Alasannya selama ibu masih hidup selama itu yang mengambil hasil panen masih ibu,. Sementara saya sdh mengalami 200 hari terakhir bahwa hasil panen tersebut tdk mencukupi kebutuhan ibu saya. Wajibkah waris itu kami bagi. Saya selaku anak laki laki sangat hati hati mengambil keputusan. Mohon pencerahannya
Dari harta peninggalan ayah anda bagian ibu 1/8 setelah itu baru dibagi ke anak anaknya yaitu anak laki 2 bagian anak perempuan 1 bagian,atau bagian anak perempuan separoh dari bagian anak laki laki,
Untuk pembagian warisan sekarang Uda gampang ada aplikasinya,nama aplikasinya ilmu faraid
@@neniwartatitati8250 mohon maaf pak ustadz. Pertanyaan saya. Wajibkah saya membagi warisan itu, sementara hasil panen semua pun TDK mencukupi kebutuhan seharian ibu sepeninggal ayah?