FAQ PAJAK | Biaya Sumbangan Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto
HTML-код
- Опубликовано: 27 апр 2024
- =====================================================
Link untuk Donasi dan permintaan aplikasi: bit.ly/DonasiBicaraPajak
Aplikasi akan dikirimkan 1x24 jam
=====================================================
Join this channel to get access to perks:
/ @farisyustian
Untuk informasi perpajakan lainnya, silakan subscribe dan follow:
=====================================================
Instagram : @bicarapajak.id
Spotify Podcast : Bicara Pajak Podcast
Telegram Channel : Bicara Pajak Channel
=====================================================
Link untuk Donasi dan permintaan aplikasi: bit.ly/DonasiBicaraPajak
=====================================================
Terima Kasih atas dukungannya, semoga channel Bicara Pajak ini bisa selalu bermanfaat bagi Anda yg ingin belajar tentang dunia perpajakan
Dasar Hukum Biaya Sumbangan: PP 93 TAHUN 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Jadi misal perusahaan mempunyai Yayasan yang bergerak dibidang sosial, Sumbangan melalui yayasan tersebut tidak bisa dibiayakan di laporan Rugi Laba perusahaan?
benar, karena dianggap memiliki hubungan istimewa
Pak Faris, Kalau biaya makan minum, apakah bisa menjadi pengurang? kalau sumbangan diberikan kpd Orang Pribadi apakah bisa dijadikan pengurang?
biaya makan minum selama untuk seluruh pegawai dapat di biayakan, namun sumbangan ke OP tidak dapat dibiayakan