PAJAK UMKM | Omzet UMKM Lampaui Rp4,8 M, PPh Final 0,5% Berlaku Sampai Akhir Tahun

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 16 апр 2024
  • =====================================================
    Link untuk Donasi dan permintaan aplikasi: bit.ly/DonasiBicaraPajak
    Aplikasi akan dikirimkan 1x24 jam
    =====================================================
    Join this channel to get access to perks:
    / @farisyustian
    Untuk informasi perpajakan lainnya, silakan subscribe dan follow:
    =====================================================
    Instagram : @bicarapajak.id
    Spotify Podcast : Bicara Pajak Podcast
    Telegram Channel : Bicara Pajak Channel
    =====================================================
    Link untuk Donasi dan permintaan aplikasi: bit.ly/DonasiBicaraPajak
    =====================================================
    Terima Kasih atas dukungannya, semoga channel Bicara Pajak ini bisa selalu bermanfaat bagi Anda yg ingin belajar tentang dunia perpajakan

Комментарии • 37

  • @ayinannisah-77
    @ayinannisah-77 3 месяца назад

    Terimakasih sharing nya 🙏🙏

  • @HERYANKI
    @HERYANKI День назад

    izin bertanya pak.
    jika npwp PT terbit pd bulan mei 2022 maka fasilitas umkm 0.5% berlaku sampai tahun pajak 2024 atau 2025 ?

  • @justchannel2540
    @justchannel2540 Месяц назад

    Pak mau tanya,, jika metode pencatatan apakah perlu faktur dokumen fisiknya untuk arsipnya. Atau hanya rekap laporan penjualannya saja dokumennya?

  • @Chioda
    @Chioda Месяц назад

    sy umkm perorangan 0,5%, kalo tahun depan istri saya bikin npwp dan usahanya saya alihkan ke istri apa boleh ? apa melanggar hukum ? tujuannya agar bs membayar 0,5% lagi selama 7thn ?? makasih pak....GBU...

  • @lelanurlaela5665
    @lelanurlaela5665 3 месяца назад

    izin bertanya pak, kalau PT,. didirikan tahun 2022, saat 2022 omsetnya masih 20 jt pakai tarif 0,5, lalu 2023 omsetnya 500jt, apakah di 2023 boleh pakai model perhitungan pph badan saja ?

    • @farisyustian
      @farisyustian  3 месяца назад

      boleh, tapi tidak dapat kembali ke hitungan tarif 0,5% lagi

  • @Ab-zv9gr
    @Ab-zv9gr 3 месяца назад

    izin bertanya pak,kalau udah terlanjur pakai model perhitungan badan apakah bisa balek ke model umkm?karena ternyata omset kurang dari 4,8m

  • @dewiyanaoctavianingsih6864
    @dewiyanaoctavianingsih6864 Месяц назад

    Kalau ada pph final terutang, dibuat ebillingnya harus per bulan atau per tahun 2023?
    Jika bisa per tahun, kode jenis setoran & jenis pajaknya apa?

    • @farisyustian
      @farisyustian  Месяц назад

      kode billingnya dibuat per bulan, kode 411128 420

  • @dewiyanaoctavianingsih6864
    @dewiyanaoctavianingsih6864 Месяц назад

    saya mau tanya, jika melaporkan SPT badan menggunakan tarif PP23 (tarif 0.5%) apakah statusnya SPT nya pasti nihil di bagian Form Induk?

  • @riyantodatuk2244
    @riyantodatuk2244 2 месяца назад

    Maaf pak izin bertanya,,saya perorangan pak..omset 2022 4,7M kena pajak 0,5%..dan tahun 2023 omset naik menjadi 8M apakah masih bisa pakai pakai tarif pajak 0,5% pak..?

  • @-_DewiKartikasari
    @-_DewiKartikasari 3 месяца назад

    Terimakasih atas penjelasannya pak, namun saya izin bertanya pak jika perusahaan ini sudah berdiri sejak November 2023 namun sampai maret 2024 belum ada transaksi pemasukan dikarenakan ini perusahaan jasa dan kebetulan belum ada konsumen nah untuk bulan April 2024 perusahaan sudah mulai dapat pemasukan dari konsumen.
    Pertanyaannya: Untuk SPT masa sejak bulan pendirian november sampai maret ini apakah perlu melaporkan SPT masa, Ataukah hanya melaporkan SPT masa dari bulan April sejak adanya pemasukan?

    • @farisyustian
      @farisyustian  3 месяца назад

      SPT Masa apa? kalo SPT Masa Unifikasi, lapor tiap ada transaksi saja
      kalo SPT Masa PPN, lapor kalo sudah jadi PKP, walaupun nihil tetap lapor
      kalo SPT Masa PPh 21, tetap lapor kalo ada pembayaran gaji karyawan dgn nilai berapapun
      Kalo masih UMKM, maka cukup setor ketika sudah ada pendapatan bruto

    • @-_DewiKartikasari
      @-_DewiKartikasari 2 месяца назад

      @@farisyustian baik, terimakasih atas penjelasannya pak, SPT masa yang dimaksud saya sudah terjawab semua sama bapak meliputi SPT PPh 21 dan PPh final UMKM. Sekali lagi terimakasih pak sudah membantu menjawab kebingungan saya. Sehat dan lancar terus rezekinya pak Faris aamiin

  • @Awank_Kurniawan18
    @Awank_Kurniawan18 2 месяца назад

    Kalau CV Pengguna PP55, saat lapor spt tahunan, apakah perlu membuat laporan laba rugi dan neraca juga? Ataukah hanya perlu daftar omzet PP55 per bulan?

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 месяца назад +1

      Tetap melampirkan laporan keuangan neraca dan laba rugi

    • @Awank_Kurniawan18
      @Awank_Kurniawan18 2 месяца назад

      @@farisyustian artinya, WP Badan, misalnya CV ini, tidak boleh pencatatan ya kak?

  • @justchannel2540
    @justchannel2540 Месяц назад

    Pak saya mau tanya,, jika memakai pp55,, apakah dokumen arsip seperti faktur harus ada dan di simpan? Untuk kepeeluan arsip apa yg harus di simpan?

    • @farisyustian
      @farisyustian  Месяц назад

      kalo kita bukan PKP, faktur pajak yg kita terima, cukup disimpan saja

    • @justchannel2540
      @justchannel2540 Месяц назад

      @@farisyustian maksud saya apakah arsip seperti faktur penjualan yg menjadi dasar perhitungan peredaran bruto.

  • @tautaaa2911
    @tautaaa2911 3 дня назад

    Pak mau nanya, semisal saya punya PT Perseorangan didirikan tahun lalu dan sudah operasional. Namun, karena ketidaktahuan saya sehingga saya tidak membayar pph final untuk setiap bulan dari Jan-Jun tahun ini. di Juli ini saya mau bayar, itu gimana ya pak? Terima kasih pak.

    • @farisyustian
      @farisyustian  3 дня назад

      bikin billing pembayaran untuk masa jan-jun lalu disetorkan di bulan juli

    • @tautaaa2911
      @tautaaa2911 3 дня назад

      @@farisyustian terima kasih pak, sehat selalu. Tuhan berkati

  • @syukronchannel1516
    @syukronchannel1516 29 дней назад

    Perusahaan A belum mencapai 4.8M
    Namn. Mengajukan sebagai pkp.
    Apakah masih dikenakan tarif 0.5%.
    Karena sudah pkp maka penjualan dn pembelian menggunakan faktur tentu dikenakan tarif 11%.
    Berati perusahaan A tsb dikenakan tarif pajak 0.5% dn ppn y pak?

    • @farisyustian
      @farisyustian  28 дней назад +1

      benar pak, tetap bisa pakai tarif UMKM, tapi juga harus memungut PPN atas setiap penjualannya

    • @syukronchannel1516
      @syukronchannel1516 27 дней назад

      @@farisyustian terimakasih🙏

  • @ElisAgusta
    @ElisAgusta 13 дней назад

    kalau untuk perusahaan perorangan pak tapi omset diatas 4.8 m?

  • @Julfredi-fo8nb
    @Julfredi-fo8nb 2 месяца назад

    Saya mau gabung premium member pak..caranya gimana ?

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 месяца назад

      Join this channel to get access to perks:
      ruclips.net/channel/UC9jV7zeKxy6BsSFcN3K7Y-gjoin

  • @ireneevalin3562
    @ireneevalin3562 3 месяца назад

    ketentuan peraturan ny ada kah

    • @farisyustian
      @farisyustian  3 месяца назад

      PP 55 tahun 2023 bagian pph umkm

  • @ferrysonefil189
    @ferrysonefil189 3 месяца назад

    Untuk umkm orang pribadi apakah sama proses ny seperti umkm berbentuk PT atau CV

    • @farisyustian
      @farisyustian  3 месяца назад

      Beda di jangka waktu (7 tahun) dan kalo OP dpt batasan 500 juta pak