FAQ PAJAK | Cara lapor Pajak bagi perusahaan konstruksi/developer yg punya tarif pajak berbeda
HTML-код
- Опубликовано: 6 окт 2024
- =====================================================
Link untuk Donasi dan permintaan aplikasi: bit.ly/DonasiB...
Aplikasi akan dikirimkan 1x24 jam
=====================================================
Join this channel to get access to perks:
/ @farisyustian
Untuk informasi perpajakan lainnya, silakan subscribe dan follow:
=====================================================
Instagram : @bicarapajak.id
Spotify Podcast : Bicara Pajak Podcast
Telegram Channel : Bicara Pajak Channel
=====================================================
Link untuk Donasi dan permintaan aplikasi: bit.ly/DonasiB...
=====================================================
Terima Kasih atas dukungannya, semoga channel Bicara Pajak ini bisa selalu bermanfaat bagi Anda yg ingin belajar tentang dunia perpajakan
makasih pak... ini H-1 dan ini sangat bermanfaat buat saya... skali lagi makasih pak
Terimakasih Guru sangat manfaat menambah wawasan pajak kami.
Terima kasih syeikh
Bismillah
Pak ijin bertanya 🙏
Pengalihan penjualan dari rumah subsidi itu DPP diambil dari bruto atau neto?
Jika DPP dari bruto maka yg dipakai dari nilai laba fiskal apa komersil pak?
Itu dilaporkan saja apa disetor juga y pak?
Kemudian kalau disetor pakai kode pajaknya apa ya?
Disetorny batasnya sampai kapan ya?
Kewajiban pajak wp badan setiap bulan dari pengalihan dari penjualan rumah subsidi apa saja y pak? Selain pajak tsb 👇
1- PPN dibebaskan
2- PPh 21
3- pph 4 ayat 2
4- Pph 25
5- Pph Final ini y yg ada di form 1771 no 14 ya pak, dibayar setiap ada penjualan y ?
Terimakasih
pak,kalau Agen Gas pengenaan pajaknya bagaimana ya, karena disitu ada penghasilan Final dan Non Final ...
Like save dulu ,besok baru nyimak
pak klo utk jenis kegiatan yg masuk ke pph final tapi tanpa dikenakan pph 0% yg kt masukan ke penghasilan lainnya tsb bagaimana utk di posisikannya di laporan keuangan laba rugi nya. digabung dgn omset keseluruhan atau dipisahkan ya pak 🙏
Tambahan...Penting kah laporan L/R untuk perusahaan yg pakai PPh Final. Kan udah final apanya lg yg mau dihitung.
Pak Faris, mf mau tanya. kalo perusahaan punya 2 bukti potong, pph final dan tidak final. untuk omset/dpp yg kena pph final ini dimasukan ke pendapatan di laporan laba rugi ga? (nanti kan hrs melampirkan laporan keuangan, apakah disatukan pendapatan yg dipotong pph final dan tidak final). terimakasih jawabannya.
Pertanyaan yg sama nih
Maaf mau nanya pak Fariz, kalau perusahaan rugi, terus kita lapor rugi fiskal di SPT tahunan, apa bakal kena pemeriksaan pajak ya pak?
tidak selalu, tapi kalo 3 tahun berturut2 rugi sementara ada kenaikan omzet, biasanya akan diperiksa