[Seri Pajak Profesi] Cara menghitung Pajak Penghasilan dari Dokter Umum (Part1/2)
HTML-код
- Опубликовано: 6 окт 2024
- Untuk informasi perpajakan lainnya, silakan subscribe dan follow:
=====================================================
Instagram : @bicarapajak.id
Spotify Podcast : Bicara Pajak Podcast
Telegram Channel : Bicara Pajak Channel
=====================================================
Link untuk Donasi dan permintaan aplikasi: bit.ly/DonasiB...
=====================================================
Terima Kasih atas dukungannya, semoga channel Bicara Pajak ini bisa selalu bermanfaat bagi Anda yg ingin belajar tentang dunia perpajakan
sangat membantu ya pak, requess cara menghitung PPH BADAN UNtuk rumah sakit juga ya pak
Up
Cara lapor kurang bayar bagaimana?
Ada, di part 2 videonya pak
Mas Faris,,kenapa baru sekarang buat ini. Kenapa gak dari 5th yg lalu 😅. Terimakasih ya, jelas banget
Maaf pak.
Pada menit 17. 42 kami oleh AR di Medan Polonia tidak pakai norma 50%.
Tetapi bruto=netto.
Kami telah mempeelihatkan aturannya.
Mohon penverahannya. Terimakasih
Jadinya ending nya gmn pak?
Pak Faris, mau tanya. Kalau saya dokter dan ada usaha lain jualan makanan. Apakah yg jualan makanan boleh menggunakan tarif UMKM? Kalau boleh, untuk pencatatan peredaran brutonya dipisah ya berarti?
Kalau tdk blh, jd menggunakan tarif apa untuk yg dari hasil penjualan makanannya?
Terima kasih pak
Hallo mas faris mau tanya dong mas, jika kasus diatas itu dokternya adalah istri yg menjalanjan kewajiban perpajaka sendiri. Lalu pengahasilan hanya dari rs saja. Apakah menjadi lebih bayar?
Untuk penghasilan dari rs medika selama setahun 117.250.000(ph netto) dikurang ptkp 54juta ph kn pajak 63.250.000
Pph terutang 3.487.500
Kredit pjak(pph sdh dipotong) 12.587.500
Ada lebih bayar 9.100.000? Apakah benarr?
Dan solusinya gimna ya pak? Mohon arahannya
kalo penghasilannya netonya dihitung dari norma 50% dan pph yg sudah dipotong tidak dikurangi dengan PTKP, maka besar kemungkinan memang akan lebih bayar, solusinya kalo tetap lebih bayar, pilih restitusi yg dipercepat (pilih pasal 17D) atau bisa ditambahkan penghasilan lainnya agar tidak menjadi lebih bayar
@@farisyustian oh jadi kalau pengasilan hanya dari rs saja yg menggunakan norma 50%. Maka saat pelaporannya tidak dikurangin dengan PTKP ya mas?
Pak faris, tolong dibantu cara isi spt e-filling kolom B yg pph final/pph bkn obyek pajak, klu punya ori itu gmna pak?
mas bagaimana dengan dokter spesialis PNS, memiliki bukti potong jasa medis?
pak mau tanya, kalau penghasilan di potong tidak final, kita mengisikan pendapatan dan potongannya di bagian mana?
Mas Faris, mau request kewajiban perpajakannya Klinik-klinik juga dong, terima kasiii 😁
Up
Setuju
Pak tutorial isi spt nya ada dimana ya yg soal ini?🙏
Pak faris. Mau tanya. Jika suami karyawan swasta. Sedangkan istri seorang dokter yang membuka praktek pribadi. Npwp digabung. Apakah penghasilan istri bisa dianggap final? Atau termasuk objek pph seperti contoh di atas? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
tidak bisa, pph final hanya untuk istri
Mau tanya Pa. Suami karyawan swasta sedangkan istri dokter praktek pribadi di rumah. Apakah penghasilan istri bisa dianggap final? Atau masuk objek pajak? Terima kasih
Masuk ke obyek pajak
Pak terimakasih videonya, sangat membantu. Pak mau tanya apakah angsuran pph pasal 25 utk tahun depan itu harus dibayarkan tiap bulan atau boleh dibuat sekaligus saja di akhir tahun berikutnya? Terimakasih pak.
Mau tanya Pak, yang PPh Terutang Istri 23,5 juta itu perhitungannya bagaimana ya Pak?🙏
itu penghitungan pph pasal 21 atas karyawan tetap
Pak ini part 2nya apa tidak ada ?
segera di buat ya pak, maaf jedanya lama
Part 2 nya yg mana pak
[Seri Pajak Profesi] Cara lapor E-Form SPT tahunan untuk Dokter Umum (Part2/2)
ruclips.net/video/hdnFJjsc9f0/видео.html
@@farisyustian trimakasih pak
Pak mau nanya misal dokter hanya bekerja di 1sumber prmberi kerja apa bisa dikurangi ptkp nya?
bisa pak
@@farisyustian tapi kalo misalnya bulan ini hanya bekerja di 1 sumber, namun bulan depan memiliki sumber penghasilan di klinik lain apa tetap dikurangkan ptkp kak?
@@abdgani1330 Total penghasilan semua kliniknya nanti yg dikurang PTKP. Yg penting minta ke Setiap Kliniknya bukti potong pajak PPH 21 nya. Buktinya berupa potongan "Perbulan" jadi mau pindah2 dan doublepun nggak masalah karena nanti tinggal diinput. Harus diinput yah bukti potongnya biar nggak dobel bayar pajaknya.