Tips Hukum: CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN JIKA SUAMI/ISTRI MENINGGAL DUNIA (Secara Hukum Perdata)

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 27 янв 2025
  • Hukum waris yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan atas: hukum waris adat, hukum waris islam dan hukum waris perdata. Dalam hukum waris perdata, para ahli waris dibagi dalam 4 golongan: Golongan I, Golongan II, Golongan III dan Golongan IV.
    Istri/suami dan anak-anak yang ditinggalkan oleh almarhum (pewaris) merupakan ahli waris Golongan I yang mendapat prioritas pertama. Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris Golongan I ini, pertama-tama seluruh harta peninggal dibagi 2 terlebih dahulu sebagai "harta bersama" suami-istri, dimana istri/suami yang ditinggalkan mendapat 1/2 bagian dan 1/2 bagian lainnya menjadi hak dari (almarhum) suami/istri yang meninggal. 1/2 dari harta bersama yang menjadi hak pewaris (almarhum) inilah yang dibagikan kepada ahli waris sebagai harta warisan (boedel waris).
    Contoh KESEPAKATAN BERSAMA PEMBAGIAN HARTA WARISAN: www.legalakses....
    ========================================
    Silahkan LIKE dan SHARE video ini kalau kamu suka ya, jangan lupa juga untuk SUBSCRIBE channel kami dan tekan tombol loncengnya untuk mendapatkan update informasi hukum praktis terbaru dari kami.
    Untuk jasa pembuatan draf perjanjian/kontrak, peraturan perusahaan atau surat-surat legal lainnya, baik untuk keperluan bisnis maupun perorangan Anda, silahkan kunjungi: www.legalakses....
    Silahkan follow kami juga di:
    Website: www.legalakses...
    Instagram: / legalakses
    Facebook: / legalaksess
    Twitter: / legalakses

Комментарии • 264

  • @mazayachannelvideo
    @mazayachannelvideo Год назад

    Mantab penjelesanya, salam support dan sukses selalu...👍🙏

  • @nelah4832
    @nelah4832 2 года назад

    Tks ilmunya

  • @ahmadyani2324
    @ahmadyani2324 2 года назад

    Wa,alaikumsalam wr wb

  • @budimansiregarchannel4493
    @budimansiregarchannel4493 3 года назад

    terimakasih

  • @prasetyoab5083
    @prasetyoab5083 Год назад

    Trims infonya

  • @ROMANDONA_
    @ROMANDONA_ 3 года назад

    sip. matursuwun

  • @ariesstart1772
    @ariesstart1772 8 месяцев назад

    Terima kasih pak penjelasannya..

  • @Sukardie
    @Sukardie 3 года назад

    Terima kasih ilmunya

  • @muhamadnur1542
    @muhamadnur1542 8 месяцев назад

    terima kasih bapak , semoga bermanfaat untuk kita semua,....

  • @muslimahmuslimah3938
    @muslimahmuslimah3938 3 года назад

    Mkasiih

  • @ardiagunawan2691
    @ardiagunawan2691 3 года назад

    Trm ksh Pak ilmunya.

  • @muhammadfahryyogaswara6059
    @muhammadfahryyogaswara6059 2 года назад

    Sangat Jelas 👍

  • @CutSusanty-w5x
    @CutSusanty-w5x 8 месяцев назад

    Jika seorang istri yg meninggal ??

  • @agungswastika3101
    @agungswastika3101 3 года назад

    Terimakasih Atas tambahan Ilmu Pengetahuanya

  • @ferdyselan9253
    @ferdyselan9253 3 месяца назад

    Kejahatan didalam keluarga 6 orang sengaja bermufakat untuk menguasai dan menghilangkan nama satu SBG ahli waris apa solusinya

  • @evimanna1728
    @evimanna1728 5 месяцев назад

    Suami meninggal tidak mempunyai keturunan
    Bagaimana bagi waris nya

  • @ThomasOlaluli
    @ThomasOlaluli Год назад

    Kalau suami dan istri meninggal dunia dan tidak mempuai anak. Bagaimana hukum warisnua

  • @Darnoboss
    @Darnoboss 11 месяцев назад

    Warisan anak laki2 sama wanita hak warisanya sama atau beda

  • @rayichannel8063
    @rayichannel8063 3 года назад

    Cakepp👍

  • @user-Triwikrama
    @user-Triwikrama Год назад

    Saya mau tanya kakak saya baru meninggal dunia dan meninggal kan rumah , kakak saya punya anak 3 serta istrinya
    Kata ibu saya rumah itu jangan di jual karena buat masa dpn anak anaknya nanti kalau sudah besar .
    Tetapi sang istri meminta untuk di jual 😆
    Anak pertama SMU kelas 1 anak ke 2 mau masuk SMP anak ke 3 masih usia 5 th
    Jadi langka apa dan solusi apa yg paling tepat.

  • @yustanto9870
    @yustanto9870 7 месяцев назад +1

    Terimakasih atas materinya bang, sangat bermanfaat

  • @mahayudin7027
    @mahayudin7027 3 года назад +1

    Materinya mantabs, terimaksih dan sangat edukatif

  • @leonardpangaribuan3394
    @leonardpangaribuan3394 3 года назад +1

    Terima kasih sharing materinya, sangat bermanfaat.

  • @dudunzha8145
    @dudunzha8145 2 года назад

    saya bertanya karena saat ini sedang terjadi penjualannya tanah warisan orang tua nah yg terjadinya dalam tanah warisan tersebut ada 6 orang bersaudara yg menjual 3 orang apakah bsa d tuntut hak nya yg 3 orang yg blum dpat bagian

    • @vincenvijhe9381
      @vincenvijhe9381 2 года назад

      Ahli waris berhak utk mewarisi semua harta peninggalan org tuanya. Semua Ahli Waris tentunya mountain hak atas harta peninggalan kedua org tua. Sehingga jikalau harta tsb dijual oleh beberapa org, tanpa sepengetahuan Ahli Waris lainnya, maka Ahli waris yg tdk mendapat bagian warisan tsb dpt melakukan tindakan hukum yakni dgn mengugat. Jika ahli waris beragama muslim maka diajukannke Pengadilan Agama, jika non muslim maka diajukan ke Pengadilan Negeri.
      Smg bermanfaat

  • @rafiwidhay3027
    @rafiwidhay3027 Год назад

    Tolongi saya mas,saya itu merasa tertipu, tahun 2010 kita bagi warisan dan jatah saya diwa kakak saya,,katanya mau di beliin tanah di jakarta,600 juta,bagi dua,,2012 hilang kontak Ndak bisa di hungi lagi,2023 hari puasa dapat kabar udah Meninggal dunia,sedangkan dia Ndak punya anak istri nya setres udah dari dulu,trus gimana ini mas

  • @bintangkulineroke6233
    @bintangkulineroke6233 Год назад

    Bang klu rumah atas nama istri (gono gini..)kmd suami meninggal ...apakah rumah tsb 1/2 bg ada milik ahli waris ?n istri tsb ada 1/2 bg kah ?atau ..masih 100%milik istri ?

  • @YohanesWitoko-gm9nm
    @YohanesWitoko-gm9nm Год назад

    Pak sy mau tanya sy punya mertu dan ada peninggalan warisa tanahdan tiga bersodara pertama perempuan dan 2 laki dan dan adikya udah meninggal apakah anaknya mendapat bagian dan bagai mana solusinya pak🙏🙏🙏🙏

  • @haryatiketapang4124
    @haryatiketapang4124 2 года назад

    Maaf pak tapi harta itu sudah dipisahkan keistimewaan dan rmh itu srmenjakdibuT langsung suami menyerahkan dan sertipikatnya itu sudah nama istri..

  • @dwihendrik8429
    @dwihendrik8429 Год назад

    assalamualaikum..wr..wb..pak..saya mau tanya bpak saya dulu dpet warisan dari bpaknya atao kakek saya yg sudah meninhhal .berupa sawah dan sawah itu dijual uangnya dipake bpak pergi haji dan ibu ndak bisa pergi haji dikarenakan mengandung lg.dan sisanya lg dibelikan sawah lg.itu dah puluhan tahun lalu.dan sekarang ibu meninggal dan bpak nikah lagi.apakah sawah itu bisa dibagi dua untuk bpak separuh dan ibu separuh.dan yg separuh untuk ibu itu dibagi dua untuk saya dan adik saya..dikarenakan ibu sudah meninggal..mohon penjelassannya pak🙏🙏🙏

  • @ria_nadhifaputri7065
    @ria_nadhifaputri7065 3 года назад

    Tetimakasih pak jadi mengerti sekarang 🙏🏻

  • @ferdyselan9253
    @ferdyselan9253 3 месяца назад

    Bagaimana kalau kedua pewaris sudah tiada dari tujuh orang anak dihilangkan nama salah kemudian dari ke enam sengaja membuat bukti bukti seakan akan pewaris memiliki 6 orang ternyata 7 orang apa jalan keluar untuk menyelesaikan sementara gugatan dari. Pihak yang dihilangkan sudah memiliki BHT bahwa tanah belum dibagi oleh PN artinya ada tindakan manapoli sehingga atas ke 3 orang sedangkan ayah masih hidup sebagai yang sulung tidak peroleh apa apa tolong jelaskan

  • @yansansuhartoyo1711
    @yansansuhartoyo1711 4 года назад

    bagaimana jika suami meninggal dan istri tidak punya anak.kesiapa warisnya.

    • @freeaccount6759
      @freeaccount6759 3 года назад

      Banyak bisa keadiknya/kakaknya atau kalau orangtua masih hidup beliau juga dapat.

  • @sandykurniawan9697
    @sandykurniawan9697 3 года назад

    Mungkin akan lebih baik apabila di contohkan dgn nilai rupiahnya

  • @Timmyrich
    @Timmyrich 11 месяцев назад

    Selamat siang bang , ijin bertanya jika orang tua mempunyai hukum waris jika bapak punya 2 isteri , perkawinan pertama secara islam , perkawinan kedua secara perkawinan kristen ,. Bgmn pembagian hukum warisnya

  • @suyatsuyat7637
    @suyatsuyat7637 3 года назад

    Apabila suami nikah puya anak 3 teeus cerai suami menikah puya anak 1 yeeus istrinya dan suami bagaimana cara membagi warisan trims

  • @badoet1196
    @badoet1196 2 года назад

    Bang mau nanya nih sedainnya bpk saya mau nikah lagi apakah sy sebagai anaknya perlu dilakukan pembagian harta warisan kan

    • @vincenvijhe9381
      @vincenvijhe9381 2 года назад

      Sy cb membantu anda menjawab pertanyaan nya
      Sebagai seorg ayah yg baik, jika ingin menikah lg,maka baiknya sebelum menikah agar terlebih dahulu bagikan harta waris kpd anak anaknya. Atau setidaknya ank anaknya meminta bagian warisan utk dibagikan. Krn ada hak anak anak atas warisan tsb. Takut disalah gunakan oleh pihak pihak yg tak bertanggung jawab.
      Mg bermanfaat

  • @ifanemongkol9359
    @ifanemongkol9359 3 года назад

    Slmat malam Atmin yg terhormat.mohon ijin tanya ni.Apaka? istri ke dua yg bru menika skitar 3 bln berhak menguasai Harta dri Almarhum dan harta bawaan dri Armarhum dan juga harta bersama dri istri pertama yg juga tlah meninggal seblm Armarhum? .Jadi critanya begini.Istri pertama Almarhum suda menika skitar 40 thn lmanya namun tidak memiliki anak. Tlah meningal dahulu sebelm Armarhum.usai skitar Empat bulan kematian istri pertama Armarhum menika lagi Tapi Msi tiga bulan menika Armarhum meningal,dan seperti yg sya sda tulis di atas.istri ke dua yg bru skitar 3 bulan menika ingin menguasai Hata dri Armarhum sedangkan blm memiliki harta bersama.jdi minta solusinya bagai mana cara membagi harta Armahum ini? demikian pertanyaan ini semoga Atmin membalasnya🙏
    dan semoga Atmin di berikan kesehatan dan rejeki yg melimpa dari yg maha kuasa amin😇Demikian terima kasi Atmin

  • @yuliusmalaipada4576
    @yuliusmalaipada4576 3 года назад

    Mohon jelaskan bahwa apabila seorang anak perempuan suda kawin keluar sedanbgkan orantua dua-duanya suda meninggal dan tidak punya saudara laki-laki apakah Masi punyahak atas harta milik orang tua atau tidak

  • @ilhameffendi7108
    @ilhameffendi7108 2 года назад

    penjelasan tdk jelas : sudulnya CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN JIKA SUAMI/ISTRI MENINGGAL DUNIA, tdk nyamdng dgn judul.

  • @jieminelayan
    @jieminelayan 3 года назад

    Hukum perdata untuk bukan Islam ke?

  • @nopriyadi3056
    @nopriyadi3056 2 года назад

    Alhamdulillah,,terima kasih bang,sangat jelas informasi yg disampaikan,,,sangat bermanfaat untuk kita semua,,,sukses dan sehat selalu .....

  • @justinegerardkhu7619
    @justinegerardkhu7619 Год назад +1

    Bang kalo seandainya si suami meninggal dan istri masih hidup. Tapi gapunya anak. Apakah pembagian harta langsung 100% ke istri atau tetap setengah ke istri dan setengahnya lagi ke golongan 2 dan seterusnya. Thank you

  • @cheddarcheese9296
    @cheddarcheese9296 Год назад

    Bang, mau tanya jika suami istri meninggal secara bersama, itu perhitungannya gimana bang

  • @kenzi8785
    @kenzi8785 Год назад

    hallo min..
    maaf min aku kurang mudeng dengan penjelasannya
    aku mau tanya, temenku kan anak satu2nya, ibunya udah meninggal, dan tinggal bapak sama temenku aja, itu yg dapat warisan rumahnya siapa kak? anaknya atau bapaknya, soalnya yang bikin rumah itu ibunya bukan bapaknya, tapi rumah itu atas nama bapaknya

  • @jepettv3814
    @jepettv3814 3 года назад

    gue kesini karena males baca malah suruh baca juga, auto langsung gue skip lachhh

  • @bagusprawirengaji5133
    @bagusprawirengaji5133 3 года назад

    Bang penjelasan pembagian hukum waris islam dong

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  3 года назад

      Insya Allah lain waktu ya...

  • @tamrinimelda
    @tamrinimelda 3 года назад +1

    oOWh begitu ye (emak gw dapet gede dong sebenernye) #salamTAMRINgantenk

  • @quihot9243
    @quihot9243 2 года назад

    Bang. Klo saya suami istri dan anak masi umur 3 tahun
    Jika suami meninggal. Waris jatuh ke istri dan anak masi umur 3 tahun? Bagaimana pembagiannya?

  • @baetieti6081
    @baetieti6081 2 года назад

    Bang saya ini nempati rumah peninggalan suami ,setelah suami meninggal saya di usir saudara nya dari suami setelah peninggalan suami dan katanya rumah mau di kontrakan uang nya mau buat seribu hari almarhum tapi kok malah ngusir anak dan istri almarhum itu gimana bang 🙏

  • @Aditya-nl9fs
    @Aditya-nl9fs 2 года назад

    kalau suaminya punya 2 istri gimana pembagiannya pak?

  • @supriyanto1902
    @supriyanto1902 3 года назад

    Maaf pak sebelum nya saya mau tanya.
    Kakek saya punya ladang dan perkebunan.
    tapi kakek saya menikah 2 kali.
    istri ke 1 punya anak kandung 1 perempuan.
    istri ke 2 punya anak kandung 2 anak laki2 semua.
    dari dulu setiap tahun tanah di jual.
    Tapi saya tidak pernah di libat kan sebagai cucu istri ke pertama. Karna ibu saya sudah tidak ada. Tidak pernah dapet bagian sama sekali. Pantes tidak pak kalo saya tuntut atas ke serahkan anak2 dari istri ke 2 ?? karna kakek saya dulu meninggal tidak ada kata2 pembagian warisan. Saya Mohon petunjuk nya pak 🙏🙏🙏

  • @petrusbunga9003
    @petrusbunga9003 2 года назад

    Bang ... bagaiman jika Istri yg di tinggal mati menikah lagi .. gimana hak waris anak2 nya .. ??

  • @maryatiwijaya6553
    @maryatiwijaya6553 3 года назад

    Pak orangtua saya sdh meninggal sekarang bagaimana mengurus surat hibah tp tdk punya surat nikah

  • @goodnewstvku
    @goodnewstvku 3 года назад

    Bagaimana klo anaknya udah pada nikah keluar dr kk apakah masih dpet warisan?

    • @vincenvijhe9381
      @vincenvijhe9381 2 года назад

      Semua Ahli waris yg dilahirkan dari suatu perkawinan yg sah, berhak atas harta warisan org tuanya.
      Maka scr hukum semua anak berhak mendapatkan bagian dari warisan tsb, wlpun anak anak tlh menikah dan keluar dari KK. Masih tetap berhak atas warisan org tua.
      Smg. Bermanfaat

  • @lianatini588
    @lianatini588 2 года назад

    Minta tolong di bantu jawab kalo ad yg tahu..
    Kalo ibu meninggal punya 2anak tpi menikah lagi
    Dan punya anak lagi dri suami yg baru? Gimana pembagian waris nya apa anak2 yg aslinya masih dpt warisan ato untuk anak dri anak yg baru aja

  • @purwoasmono5910
    @purwoasmono5910 4 года назад

    Bang .gini msalahnya bapak kawen lagi stelah ibuk wafat ..dia bangun rmah ..tapi tanah itu milik ibuk tiri ku trus bapaku yg bangun..trus bapak u dan ibuk tiriku..meninggal semua tapi gak punya anak .trus rmah yang di bangun bapak itu ahli warisnya siapa

  • @supartonosupartono6900
    @supartonosupartono6900 3 года назад

    Bagaimana bila istri meninggal dan tak punya anak sertifikat tanah atas nama suami apakah saudara istri berhak menerima warisan

  • @saifulsinaro61
    @saifulsinaro61 3 года назад +2

    Saya mau tanya .gimana pembagian waris.suami meninggal.tidak punya anak sedangkan suami masih ada ibuk dan dua saudara laki laki yang mau saya tanyakan berapa bagian istrinya dan ibuk nya dan dua saudaranya trim

    • @inepuspawardani4208
      @inepuspawardani4208 2 года назад

      Harta waris dibagi 2 pak(istri setengah bagian,ibu+saudara suami setengah bagian)

  • @razaalfath4937
    @razaalfath4937 3 года назад

    kalau gtu berarti istri yg ditinggakan dapat 1/2 bagian dari harta bersama dan 1/3 bagian dari harta warisan, betul kah kesimpulan saya ini?

  • @purbaningtyasayu7415
    @purbaningtyasayu7415 4 года назад +1

    Apakah seperti ini bang,untuk kasus :
    Seorang laki2 bercerai dgn istrinya dan punya 2 org anak. Kemudian menikah lagi tp tdk punya anak.saat menikah,si laki2 meninggalkan harta benda untuk istri 1 dan anak2nya dr istri 1.si laki2 menikah laki dan mulai hidup dari 0
    Apakah pembagiannya sbb?
    Misal harta bersama sebesar 100 jt,maka dibagi 2 dulu 50 jt milik suami dan 50 juta milik istri.kemudian yg 50 juta dibagikan kepada anak2 kandungnya.apakah seperti itu pengertiannya? (untuk case jika laki2 menikah 2 kali)

    • @purbaningtyasayu7415
      @purbaningtyasayu7415 4 года назад

      @@nuelanalog3706 1/3 dr harta bersama yg sdh dibagi 2,yaitu 50 juta atau dr 100 juta yg blm dibagi?

    • @purbaningtyasayu7415
      @purbaningtyasayu7415 4 года назад

      @@nuelanalog3706 cerai sah bang,ada surat cerainya.

    • @purbaningtyasayu7415
      @purbaningtyasayu7415 4 года назад

      @@nuelanalog3706 kalau islam bagaimana dan kl perdata bagaimana bang

    • @purbaningtyasayu7415
      @purbaningtyasayu7415 4 года назад

      @@nuelanalog3706 jadi harta suami dgn istri pertama sudah diserahkan semua (sebuah rumah) kepada mantan istri dan 2 anak dr istri 1 (tdk dibagi secara gono gini)
      Kemudian si mantan suami menikah lagi dan hidup dr 0 dgn istri baru.namun tdk ada anak dgn istri yg baru.jika seperti ini pembagiannya bagaimana jika secara islam maupun perdata

    • @nuelanalog3706
      @nuelanalog3706 4 года назад

      mohon maaf saya kurang mengerti hal ini tapi mungkin saya bantu jawab dengan yang saya tau ya entah ini benar atau tidak karena saya baru belajar juga,
      menurutku harta yang dari 0 hidup dengan istri baru itu akan di bagi dengan istri baru dan anak anak dari mantan istri pertama karena pada dasarnya anak tidak akan terlepas dari orangtuanya walaupun sudah bercerai, jadi semisal sekarang harta suami 100 juta itu akan di bagi 2 dulu jadi
      istri kedua 50juta
      anak dari istri pertama misal ada 2 ya ? maka dia dapat 50juta tiap anak mendapatkan 25juta an
      kalau seacara hukum islam saya kurang paham karena saya belum pelajari dan itu lebih rumit kalau secara hukum waris islam ,

  • @ahmadisamadi5710
    @ahmadisamadi5710 3 года назад

    pak saya tanya tentang sbg suami merampas hak waris kepunya.an istri tanpa bilang sama istri gimana bpk tuntutanya aku sbg istri bpk

  • @nursiyahnursiyah9115
    @nursiyahnursiyah9115 3 года назад

    Lah sy tak la hiraukan harta peningalan papah sy warisan itu yg banyak. Cuma suami yg kadang mengelitik masalah warisan itu, sy jawab lah harta tak di bawa mati, tapi kalau di bagi warisan itu tak nolak itu saja jawaban sy sebagai istri, suami ibunya masih ada tapi bapak nya udah meninggal. Jaseng NONYA NURSIYAH,

  • @mitchlucker7164
    @mitchlucker7164 5 лет назад +2

    Bg cara menuntut warisan dr orang tua kandung yg tidak mau membagi warisanny kepada salah satu anaknya, sementara anak lain mendapat bagian karena diskriminasi orang tua, gmn y bg? Trm ksh

    • @citunk
      @citunk 5 лет назад +2

      orangtua masih hidup? dan anda sebagai anak meminta bagian "warisan"?????

    • @AdiKurniawan-ru4xq
      @AdiKurniawan-ru4xq 4 года назад +1

      klo orang tua masih hidup itu namanya hibah bukan warisan..klo hibah wajib dibagi rata agar tdk menimbulkan perselisihan antar anak

    • @febryfirmansyah5tahunyangl755
      @febryfirmansyah5tahunyangl755 4 года назад +2

      Dalam hukum waris perdata ada yang namanya legitime portie (hak mutlak) hak mutlak ini hanya dimiliki oleh ahli waris (legitimaris) sehingga hak legitimaris tdk boleh dilanggar krn hibah, wasiat, atau peralihan lainnya tanpa persetujuan seluruh ahli waris, cara menuntutnya anda bisa mengajukan tuntutan ke pengadilan negeri atas dasar legitime portie anda

    • @abilhaqkarim7391
      @abilhaqkarim7391 4 года назад

      @@febryfirmansyah5tahunyangl755 bang mau nanya mohon di jawb.. jika warisan ortu. Saya ada saudara 4 tapi saudara sudah wafat semua.. apakah saya bisa jual warisan itu tanpa skw dr anak" saudara saya.. atau ponakan itu ?

  • @bestyvlog1571
    @bestyvlog1571 3 года назад

    Siapakah pihak yg berwenang untuk mengatur pembagain hak waris banh

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  3 года назад

      Pembagian waris secara hukum diatur oleh peraturan perundangan-undangan. Jadi tdk ada pihak yg secara spesifik mengatur pembagian waris.
      Pertama tentu para ahli waris ini yg menentukan pembagiannya, berdasarkan kesepakatan. Jika ada yg tidak sepakat maka bisa menggunakan ketentuan sesuai undang-undang.

  • @yuliusmalaipada4576
    @yuliusmalaipada4576 3 года назад

    Mohon penjelasan pak bila saya anak perempuan suda kawin keluar tidak punya bapak mama saudara kandungpun tdk ada apakah punya hak warisan orangtua atau tidak

  • @cicihrumyatiarinovian4607
    @cicihrumyatiarinovian4607 3 года назад

    1.Suami anak tunggal meninggal .tdk punya anak .bagian suami yg setengah kemana? Org tua meninggal .bisa ke istri semua? 2.Ada sertifikat atas nama suami .meninggal tanpa anak .apakah bisa balik nama langsung ke istri?

    • @vincenvijhe9381
      @vincenvijhe9381 2 года назад

      Sy cb membantu menjawab pertanyaan nya
      Perlu diketahui bhw jika harta suami tsb adlh harta bawaan, dan jika suami meninggal,maka harta tsb sebagian jatuh ke tangan istri sdngkn sebagian lainnya ke saudari suami, tp jika harta suami tsb merupakan harta bersama,maka harta tsb semua dikuasai oleh istri.
      Sertifikat yg atas nama suami dapat dilakukan balik DI Notaris PPAT ke nama istri

    • @cicihrumyatiarinovian4607
      @cicihrumyatiarinovian4607 2 года назад

      @@vincenvijhe9381 terima kasih penjelasannya ..senaaang sekali ...sehat sukses

  • @rustiannasitorus6799
    @rustiannasitorus6799 4 года назад +1

    Bagaimana bila seorang istri meninggal ,tdk punya anak (hanya meninggalkan suami)
    Tp ada rumah almarhumah,sebelum perkawinan,apakah itu termasuk menjdi milik suami.

  • @vandekur8558
    @vandekur8558 3 года назад

    Bagaimana cara dan syarat baliknama sedangkan sertifikat msh atasnama Ortu(bapak) yg sdh meninggal?? Thx

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  3 года назад

      Sebaiknya dilakukan turun waris dl.

    • @vandekur8558
      @vandekur8558 3 года назад

      @@LegalAkses jd gk bs lgsung ke notaris utk balik nama sertifikat pak?

  • @hendratriwahyudi2483
    @hendratriwahyudi2483 5 лет назад +2

    Salam sukes legal akses, saya mau tanya. Di desa saya bnyak masyarakat yg jual beli di bawah tangan.termasuk saya.
    Daerah saya daerah transmigasi..man mayoritas jual belinya juga tidak pemegang hak tanah karena jaman dahulu punya kami blm ada PPAT.
    Bagai mna cara membaliakan nama tersebut karena orng yg memiliki hat sudah tak di ketahui.
    Dan akta di bawah tangan nya hanya di buat di desa. Qt slam sukses

    • @febryfirmansyah5tahunyangl755
      @febryfirmansyah5tahunyangl755 4 года назад

      Caranya buat dulu surat pernyataan bahwa tanah tersebut sudah anda kuasai selama paling sedikit 20 tahun secara terus menerus dan tanpa ada sengketa dengan pihak lain.
      Surat peryataan tersebut dibuat di cukup dibawah tangan dan disaksikan oleh minimal dua orang saksi, sebisa mungkin saksinya adalah ketua RT atau RW di daerah anda
      Karena ketua RT dan RW tentu mengetahui sejarah tanah yang ada di wilayahnya.
      Surat pernyataan tersebut kemudian dilaporkan dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat. Langkah selanjutnya, berdasarkan surat peryataan tersebut maka pemohon bisa memohonkan sertifikat ke kantor pertanahan.
      (Dasar hukum: Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 24)

  • @terserahgaming7760
    @terserahgaming7760 4 года назад +2

    Trus harta bawaan dan harta perolehan dr almarhum/ah itu siapa yg dpt?

  • @larasatiks2118
    @larasatiks2118 3 года назад

    Bang .
    Mau tanya ya.
    Jika suami meninggal. Ada bapak dan ibu dari suami . Ada istri dan juga anak almarhum laki laki dan perempuan.
    Mohon cara perhitungan warisan Nya

  • @tirtaridha4859
    @tirtaridha4859 3 года назад

    Assalamualaikum ustad saya mau bertanya mohon bantuan nya : jika seorang WANITA (JANDA) tidak mempunyai anak.. mempunyai sodara sodari dan mempunyai harta warisan dr orang tua.. lalu dia belikan sebuah RUMAH dari harta warisan tersebut dan dia memilik SUAMI dan suami nya itu mempunyai ANAK dan anak nya pun sudah berumah tangga juga.. dan skrang si WANITA (JANDA) tersebut meninggal lalu si SUAMI nya pun sudah meninggal juga.. pertanyaan nya harta WARISAN rumah itu hak nya siapa ya USTAD???? apa di bagikan untuk sodara sodari nya WANITA tersebut karna rumah tersebut memang hasil warisan dulu dari orang tua kandung?? Apa untuk anak suami nya tersebut?? mohon penjelasan nya Ustad.. terima kasih 🙏🙏🙏🙏

  • @terapipijatmadura
    @terapipijatmadura 4 года назад +1

    kak, buat vidio tentang hak waris terhadap anak angkat ya. saya pria lajang menikahi janda anak 1. skrg dr saya memiliki anak 1. bagaimana pembagian harta waris kepada ke dua anak saya.

  • @adefathonifatho671
    @adefathonifatho671 5 лет назад +1

    Good ,advice yg baik...thanks bang

  • @winarnodarwin6051
    @winarnodarwin6051 4 года назад

    Bang mau tanya, saya anak pertama dari ayah, ayah saya carai sama ibu saya trs ayah saya menikah lagi punya anak 3, laki" 2 perempuan 1, singkatnya, ayah saya meningal apakah saya berhak mendapatkan harta warisan sementara warisan itu di kuasai ibu tiri, saya mohon penjelasan gimna cara pembagian harta waris itu terima kasih 🙏🙏🙏

    • @freeaccount6759
      @freeaccount6759 3 года назад

      Masih karena pendekatannya anda termasuk dalam hubungan darah daging, dan seharusnya apabila pekerjaan/penghasilan wajib memenuhi anda

    • @warrenbuffet1170
      @warrenbuffet1170 3 года назад

      berhak bro ente masuk ahli waris...mecahnya harta bersama ayah+ibu tiri dibagi masing2..
      hak ente hny dari ayah ..sedangkan adik tiri ente dpt dari h.ayah+ibunya(ibu tiri)..

  • @fitriamaliya3247
    @fitriamaliya3247 3 года назад

    Pak ahli waris memiliki 3 anak . Sebelum ahli waris meninggal sudah memberikan surat wasiat bahwa salah satu anak dari si ahli waris tidak diberikan harta warisan karena alasan tertentu dan anak tersebut tidak terima dan menuntut ke pengadilan solusi nya gimana pak 🙏🙏

  • @bintanglima4573
    @bintanglima4573 3 года назад +1

    Bukankah telah diatur dalam uu no 3 thn 2006 ttg perubahan uu no 7 thn 1989 ttg peradilan agama Islam bahwa warga negara indonesia yg muslim harus merujuk ke hukum kewarisan Islam (KHI) di bawah pengadilan agama jika berperkara dalam kewarisan??
    Mohon penjelasannya.

  • @rambo2669
    @rambo2669 3 года назад

    Bagaimana istri yg sdh meninggalkan suaminya sangat lama sekali melebihi 15thn. Apakah msh ada hak warisan?

  • @lendarumondor91
    @lendarumondor91 3 года назад +1

    Bang misalnya suami meninggal ada 5 orang anak masih kecil sementara harta warisan suami dari bapak sudah dikuasai mertua dan adik2 dari suami sementara isteri menafkahi anak2 harta dijual namun isteri dan anak tidak di beri warisan

  • @musyarnimendrofa794
    @musyarnimendrofa794 3 года назад

    Bagaimana juga jika istri kembali menikah lagi dgn laki2 lain, apakah harta yg sudah di bagi 50 % ,masih hak istri???

  • @chandra_chok5211
    @chandra_chok5211 3 года назад

    Saya dapat warisan dari nenek atau kakek yg udah meninggal, trus anakNya nenek dan kakek saya cuma 1 yaitu ayah tp sudah meninggal juga yg punya anak 1 yaitu saya. Berarti itu warisan menjadi satu.satunya milik saya. Klu mau balik nama sertifikat gimana caranya. Ayah saya meninggal sejak saya bayi sedangkan ibu saya menikah lagi dan ikut suami barunya sejak lama. Klu mau balik nama katanya harus ada surat nikah orang tua. Sedangkan surat nikahnya sudah tidak ada sejak lama. Terus bagaimana

  • @risnawati9870
    @risnawati9870 3 года назад +1

    Saya hanya ingin brtanyak...saya beli rumah dengan atas nama saudara/ponakan dr suami...trus ponakan itu meninggal jd kami ingin ngurus surat² asuransi rumah ini ..tapi kami di persulit oleh ahli waris/orang tua nya...karna mintak bagian dr hasil ats lunas nya rumah ini...itu gimana ya solusi nya🙏🏻

  • @rustiyono4346
    @rustiyono4346 3 года назад

    Kalo ayah masih hidup kemudian ibu SDH meninggal dan aset / harta an ayah apakah SDH jatuh waris apabila ayah menjual harta / aset tersebut

  • @erlinsilvia6217
    @erlinsilvia6217 3 года назад

    Saya ingin bertanya suami sy sudah meninggal,sedangkan ibunya masih ada dan belum ada pembagian warisan,apakah almarhum suami saya masih punya hak utk mendapatkan warisan?

  • @sutejotejo1348
    @sutejotejo1348 4 года назад +3

    Jika suami meninggal.
    Bagai mana dengan waris antara anak almarhum dengan ibu tiri.

  • @izzawidadiyah7256
    @izzawidadiyah7256 4 года назад

    Bang sy Mhn jawabannya, suami sy meninggalkan istri dan 2 orang anak

    • @freeaccount6759
      @freeaccount6759 3 года назад

      Sesuai hukum yang berlaku sang suami wajib memenuhi kebutuhan sang anak apabila dia mampu dan masih punya pekerjaan/pendapatan

  • @winawinaa478
    @winawinaa478 3 года назад +4

    Mau tanya bang...
    Bagaimana menurut hukum perdata, jika sang suami tidak memberikan nafkah untuk istri dan anak² nya, hanya istrinya saja yang bekerja...nah ketika sang istri meninggal dunia, apakah sang suami mendapatkan hak waris dri sang istri sedangkan sang suami sama sekali tidak memberikah nafkahnya...bagaimana menurut pandangan dari hukum perdata nya...
    Mohon jawaban nya bang....
    Terimakasih🙏

  • @bintangkulineroke6233
    @bintangkulineroke6233 3 года назад +1

    Bang.. Klu rumah diperoleh ayah sebelum nikah ..sedang sekarang ayahnya sdh meninggal .berarti ahliwarisnya istri n 3 anak ya bang ..masing2 mendapat 1/4 bg dari harta waris tsb ya ?...

  • @erwingumohung4642
    @erwingumohung4642 5 лет назад

    Ass..saya mau bertanya tentang warisan yg telah di bagi tetapi bapak saya meningal bagian bapak saya di ambil kembali oleh orang tuanya yg perempuan karna dia masih hidup, lalu bagaimn kami anak2 dari almarhmu sedangkan yg bagi harta itu adalah almarhum bapak kami...tolong penjelasanya

    • @AdiKurniawan-ru4xq
      @AdiKurniawan-ru4xq 4 года назад

      nenek anda berdosa

    • @febryfirmansyah5tahunyangl755
      @febryfirmansyah5tahunyangl755 4 года назад

      Kalo yang anda maksudkan itu menggunakan hukum waris islam sebenarnya ortu dari pewaris juga dapat, utk ibu mendapat 1/6, krn anda anak laki statusnya ahli waris ashobah (mendapat sisa setelah dibagi2 kpd ahli waris al furuid) bagiannya anak laki 2 kali anak perempuan, nenek anda dpt digugat melalui pengadilan agama!

  • @gogoschanel5869
    @gogoschanel5869 4 года назад

    Bagaimana jika ankknya anak angkat ? apakah masuk dalam golongan 1

  • @masyita515
    @masyita515 2 года назад

    Warisan atau wasiat, mana yanng didulukan pak?

  • @ristila9155
    @ristila9155 4 года назад

    Dari ulasan yang pak bilang tadi.
    Lalu bagai mna pembagian yang di bagaidua harta bersama sebelumnya.
    Yang di peroleh ibu.

  • @putrakelanachanel9971
    @putrakelanachanel9971 3 года назад

    Minta tlong masukan untuk video selanjutnya mas.
    Suami istri ini menikah secara agama sja.
    Dan tdk memiliki buku nikah resmi (tdak terdaftar di pemerintah)
    Kemudian si suami meninggal.
    Apakah hukum perdata di sini dlm ahli waris berlaku atau tdk.?
    Mohon penjelasanya🙏

  • @razaalfath4937
    @razaalfath4937 3 года назад +2

    bukti ybs adalah sebagai penerima ahli waris, apakah cukup dengan surat ahli waris yang dikeluarkan PPAT /notaris atau harus ada putusan pengadilan? mohon penjelasannya bapak?

  • @nurijahsiagian47
    @nurijahsiagian47 3 года назад

    Mau bertanya bang...kami keluarga Siagian saudara kandungnya menggugat istri alm.yang menguasai harta bawaan suaminya ke pengadilan dimana dalam perkawinan 4 tahun tidak memiliki keturunan tetapi hakim memutuskan semua warisan harta bawaan alm.Siagian jatuh ke istrinya,..sungguh tidak adil kami saudara sekandung tidak mendapat kan sepersenpun..kami miskin tidak memiliki banyak uang tetapi istri alm.mengusai harta bawaan dan harta gono gininya hampir 5M padahal alm.siagian masih memiliki ibu sambung yang menikah dengan bapaknya tahun 1986..hakim menjatuhkan ahli waris semua ke istri nya...sedihhh bangettt

  • @EMBASEMBAS2000
    @EMBASEMBAS2000 3 года назад

    Siang pak
    Saya mau bertanya
    Kebetulan Adik saya almarhum Meningal kan Warisan,
    Seperti 1 rumah,sedangkan adik saya ini tidak ada keturunan ( anak) Bagai mana Status rumah itu? Apakah kami pihak keluarga boleh meminta sebagian Hasil penjualan rumah itu.
    Mohon di tangapi pak.🙏
    Trims

  • @dedyolakz6897
    @dedyolakz6897 4 года назад

    Bang mau nanya,ini ada saudara sya punya istri tapi istrinya sdh meninggal karena kecelakaan kerja dan menyisakan anak perempuan 2 dari kecelakaan itu, istri saudara sya di berikan asuransi berupa uang yang pantas menerima uang tersebut apakah mertua saudara sya ini (orang tua istri) atau suami yg paling berhak menerimanya menurut hukum perdata siapakh bang mohon penjelasannya??

    • @freeaccount6759
      @freeaccount6759 3 года назад

      Yang masih termasuk keluarga dekat atau darah daging/garis keturunan. Seharusnya yang lebih layak mendapatkan adalah orangtua

    • @aidaartati2553
      @aidaartati2553 2 года назад

      klo disaya kmrin, alm suamiku seorang karywn swasta. ketika meninggal dunia posisi masih tercatat aktif bekerja. saat meninggal meninggalkan istri 1, anak 2, bpknya jg masih ada dan sodaranya ada 3.
      saat pencairan asuransi, BPJS dan santunan2 semua jatuhnya ke ahli waris utama yaitu istri dan kedua anaknya.

  • @hendragunawan764
    @hendragunawan764 3 года назад

    Yth Admin Legal Akses
    Mohon izin bertanya,
    A = Suami : WNA -memiliki KTP-Muslim-Memiliki Izin Tinggal Tetap (KITAP), menikah dengan B di indonesia secara Islam
    B = Istri :( WNI (Almarhummah)
    C= Anak tunggal : hasil kawin campur , WNA, Lahir di indonesia, saat ini umur 37 tahun - Muslim, punya KTP
    pernikahan A dan B merupakan pernikahan pertama Kali. Pertanyaannya :
    Apakah A dan C berhak menerima waris atas harta peninggalan ( barang bergerak dan tidak bergerak ) selama pernikahan ?
    Mohon penjelasan dan jawabanya
    Terima Kasih
    salam sukses selalu

    • @vincenvijhe9381
      @vincenvijhe9381 2 года назад

      Salam kenal
      Sy cb membantu anda menjawab pertanyaan nya
      Perkawinan yg terjadi antara WNA & WNI di Indonesia, dlm perkawinan tsb mendapatkan anak, namun diantara pewaris tsb salah satu meninggal, maka warisan tsb jatuh pada penerus warisan, yakni sebagian ke istri apabila masih hidup dan sebagian lainnya jatuh pada anak. Perlu diketahui bhw seseorang disebut sbgai Ahli Waris apabila kedua org tuanya tlh meninggal dunia.namun apabila salah seorg (suami/istri) masih ada, maka anak-anak nya blm dpt disebut sbgai Ahli Waris Krn masih ada salah satu org tua yg masih hidup. Anak - anak tsb masih berstatus pewaris yg akan melanjutkannya harta warisan kedua org tuanya yg tlh meninggal.
      Smg bermanfaat

  • @agungfadli6172
    @agungfadli6172 4 года назад +8

    Bang, bukankah pilihan hukum ttg waris sudah tidak diperkenankan dgn diberlakukannya UU No 3 tahun 2006 ttg peradilan agama dalam penjelasan umum bagian kedua? Sehingga bagi pewaris islam wajib menggunakan hukum islam?

  • @jerrytjahjono5387
    @jerrytjahjono5387 4 года назад

    Kalau ada hutang bagaimana? Baik ada perjanjian atau tdk ada perjanjian, bukti penerimaan uang ada