Cara Menghitung Harta Warisan.ahli warisnya (istri-5 anak lk-4 anak pr)
HTML-код
- Опубликовано: 8 сен 2024
- menghitung warisan ahli warisnya istri,5 anak lk,5 anak pr.
istri : 1/8
5 anak lk/4 anak pr : ashobah bilghoiri
asal masalahnya 8 majmu sihamnya 112
(karena asal masalahnya di tasahih/diperbesar dikalikan jumlah bilangan kepala 5 anak lk/4 anak pr : 14
@Dakwahkajianchannel
#hitungwaris #hartawaris #asal masalah #tashihul masalah
Assalaamualaikum, bagus sekali dibahss
coba pa ustad cari cara pnjelsan yg gampang ga paham
@@RisyantoHaris-wt9kx terima kasih atas saran dan masukannya.
Keluarkan dulu bagian istri=1/8×112 jt= 14 juta.
Sisa harta waris= 112 jt-14 jt= 98 juta. Yang 98 juta ini dibagikan kpd anak-anak. 5 anak laki2 sebanding dengan bag. 10 anak perempuan. Jadi bag anak perempuan= 98 jt : (10+4)= 98/14= 7jt. Masing2 anak laki2= 7jt x 2 = 14jt
Mhn penjelasannya jika anak sudah meninggal sebelum ayah meninggal, skrg ayah meninggal apakah isteti/cucu dr anak yg meninggal dpt warisan ?
Anak ada 5, 1 sdh meninggal punya isteri dan anak 2 (laki dan perempuan )
Ws..terimakasih atas pertanyaannya
Bismilah
Dari pertanyaan di atas ini yg dinamakan masalah MUNASAKHAT (sebelum pembagian waris ada ahli waris yang meninggal) maka sebaiknya setelah ada yang meninggal disegerakan pbagian waris.
Jadi Disini ada 2 kasus yang harus diselesaikan,.
1). anak yang meninggal
Maka ahli warisnya disini
a.istri
b.ayah
C.ibu
d.1 anak lk (A binafsihi)
e. 1 anak pr (A bilghoiri)
2).ayah yang meninggal
Maka ahli warisnya
a.istri
b.anak (kalau anak pr semua) saudara ayah dapat tetapi kalau ada anak lk saudara ayah tidak dapat begitu juga cucu tidak dapat bagian.
Assalamualaikum mohon bantuannya untuk menghitungkan warisan
Ayah + Istri = Anak 2 Lk + 2 Wanita.
Ayah meninggal dunia
Mewariskan sebidang rumah diatas tanah an.Almarrhum Ayah
Bagaimana cara membagi harta warisnya terima kasih atas bantuannya
Wss...
1. Jika suam yangi meninggal ahli warisnya :
Istri : 1/8
2 anak lk / 2 anak pr : A bilghoiri
2. Untuk pembagian tirkah bangunan rumah jika mau dijual hargakan dulu bisa dibeli oleh ahli waris atau kpda orang lain atas kesepakatan ahli waris.
Wa'alaikumussalam
Karena punya anak maka isteri dpt 1/8. Karena ada anak laki² sebagai asobah maka sisa 7/8 dibagi 6 (2jatah laki² dan 1 bag jatah perempuan ) selessi.
Asallamualaikum pak Qyai 🙏
Izin nanya .
Ibu meninggal,
harta belum di bagi secara Islam , tapi anak sudah di kasih semua lalu bapak menikah lagi dengan perempuan janda punya anak 1, setelah bertahun² bersama ibu Sambung ada tambahan aset ,
lalu atas kehendak Allah bapak pulang ke Rahmatullah (meninggal) 🙏 mohon bantuan pencerahannya untuk masalah tersebut , terimakasih sebelumnya yai 🙏
Maaf yai untuk jumlah anak kandung 5 orang, 2 anak laki² & 3 anak perempuan terimakasih 🙏
@@MasDukiBismillah terimakasih atas pertanyaannya
1.harta suami dan istri di pisahkan dulu (mana harta milik suami,milik istri dan milik suami istri)
2.disin ada 2 kasus pembagian waris yang harus diselesaikan yaitu untuk kasus pertama ibu yang meninggal dan kedua ayah yang meninggal)
Ini bisa disebut kasus munasakhaot artinya sebelum harta waris dibagikan ada ahli waris yang meninggal dan bagiannya belum diterima.
3.selesaikan dulu ibu yang meninggal (ahli warisnya )
Suami : 1/4
2 anak lk : A
3 anak pr : A
Nanti bagian ayah 1/4 dari tirkah ibu disatukan dengan harta ayah dan di bagikan lagi ke ahli warisnya (istri,2 anak lk dan 3 anak pr).
Anak tiri atau anak bawaan tidak dapat.
Asalamualaikum pak Qyai tolong di hitung kan tanah warisan yang di tinggal kan ayah saya. Berupa tanah sawah 30561 meter.ada ibu dan saya 5 bersaudara 3 laki-laki dan 2 perempuan .
@@Zikri-w4d wss..terima kasih atas pertanyaannya
Kira kira berapa kalau dihargakan luas tanah tersebut?
@@Zikri-w4d misalkan dihargakan 300 jt.
Asal masalah 8 di tashih 64
Suku bagian 4.687.500
Istri : 1/8 (8)
3 anak : A (42)
2 anak pr : Ab (14)
Jadi
1).istri : 37.500.000
2).3 anak lk : 196.875.000
Setiap 1 anak lk 65.625.000
3).2 anak pr : 65.25.000
Setiap 1 anak pr 32.812.500
السلام عليكم ورحمةااله وبركاته
Nanya yi, jika anak laki 4 perempuan 5,masih ada istri juga ibuk dari bpk masih,pembagian gimana yai? istri 1/8 ibuk dari ayah 1/6 anak asobah? Ato gimana yai?
@@user-fk3uj6if6k wass....Wr WB
Ya (ayah 1/6,ibu 1/6,istri 1/8, 4 anak lk /5 anak pr Ashobah)
Contoh
tirkahnya 312.000.000
Asal masalah 24 di tashih 312
Majmu siham 312
Suku bagian 1.000.000
Ayah : 1/6 (52) = 52.000.000
Ibu : 1/6 (52) = 52.000.000
Istri : 1/8 (39) = 39.000.000
4 anak lk (104) = 104.0000.000
Setiap 1 anak lk 26.000.000
5 anak pr (65) = 65.000.000
Setiap 1 anak pr 13.000.000
Jadi
Ayah : 1/6
Ibu : 1/6
Istri : 1/8
4 anak lk : A binafsihi
5 anak pr : A bilghoiri
Atau ahli warisnya hanya ibu
Ibu : 1/6 (52) = 52.000.000
Istri : 1/8 = 39.000.000
4 anak lk (136) = 136.000.000
Setiap 1 anak lk 34.000.000
5 anak pr (85) = 85.000.000
Setiap 1 anak pr 17.000.000
@@MenghitungWarisan ok matur sembah nuwun yi,ni paling suka aku setiap komen di bls,nambah nggih yi biar paham betul,jadi misalkan itungan sebidang tanah ,tinggal hitung luasnya aja ya yi? Trs di bagi,misal luas tanah 4000 istri 1/8, ibu1/6 anak asobah 17 laki2 2 bagian,perempuan satu bagian nggih yi??
@@user-fk3uj6if6k 🙏 sama sama
Jadi kalau hartanya berupa tanah dihargakn dulu.dengan harga yang disepakati supya dalam pembagiannya adil.krena kalau tanah yang di bagikan lngsung bisa terjadi berbeda dalam harganya.