Kajian Fiqih "Waris Bag-2" Oleh Ustadz Agung Cahyadi, M.A.

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 20 окт 2024

Комментарии • 110

  • @windayanispd4381
    @windayanispd4381 2 года назад +4

    Alhamdulillah ustadz atas ilmu waris ini semoga Allah memberikan kemudahan dalam segala urusan waris...

  • @apc789
    @apc789 2 года назад +4

    Alhamdulillah, bisa mencerahkan. Terima kasih Ustadz. Kalau boleh, minta kopian materi warisan tsb. 🙏

  • @Awa-vq2dn
    @Awa-vq2dn 28 дней назад

    mohon ijin bapak ust, kl mrt Kompilasi hukum islam hanya 1/3. sdh di tentukan

  • @mfideltsaqib3097
    @mfideltsaqib3097 Год назад

    Semoga Ustad selalu diberikan kesehatan, panjang umur, keberkahan serta selalu dalam Ridho Allah SWT...
    Aamiin Aamiin YRA...
    Ustad, saya dgn Adjie di Bogor... mau nanya ya Stad... Bagaimana pembagian ...
    Bapak punya Istri dua,
    > Istri ke 1, nikah th 1958
    dan meninggal thn
    2002, meninggalkan
    anak 6 org (2 Lk & 4 Pr)
    waktu itu sepertinya
    rumahnya blm dibagi
    waris, karna rmh tsb
    dibangun diatas tanah
    pasantren yg di cililin.
    > Istri ke 2, nikah th 1963
    meninggal thn 2005,
    meninggalkan anak 5
    org ( 4 Lk - 1 Pr)
    domisili rmh di
    Komp pandanwangi
    Bdg , dan sdh di bagi
    waris ( saat itu bpk sy
    kebagian 1/4 dan
    ditambah ambil lg
    1/4 dari bagian ibu
    saya)
    Waktu itu orang tua Ibu dan bpk (kake & nenek) meninggal lebih dulu..
    Selanjutnya Bpk sy meninggal thn 2009,
    Meninggalkan Harta sbb :
    1. Pasantren & Yayasan
    pendidikan yg berdiri
    sejak th 1970 lokasi di
    Cililin kab Bdg Barat.
    LT : - asrama putra 2 Ha
    - asrama putri 1 Ha
    - 5 kios di depan
    asrama istri dan
    lokasi tanahnya
    seamparan dan
    satu Surat dgn
    Asrama Putri yg
    luas 1 Ha, (hanya
    diklaim oleh anak2
    dari istri ke 1)
    bahwa kios2 tsb
    katanya sdh di
    hibahkan oleh Bpk.
    (Tapi bukti surat
    Hibahnya tdk ada)
    .... ???
    - 1 unit rumah di
    cililin dekat
    pasantren, dulu
    dipakai oleh orang
    tua Bpk saya, karna
    saat itu sebagai
    penasehat di
    Pasantren tsb
    Saat ini yg masih hidup
    saudara kandung bpk
    ( Adik bpk saya atau paman dan Bibi)
    - 2 orang Paman
    - 2 orang Bibi
    Demikian pak Ustad masalahnya, mohon bantuannya ya Stad, kira2 bagaimana pembagiannya yang benar... 🙏
    Mohon di infokan 1 - 2 hari sebelumnya ya Stad... 🙏apabila pertanyaan dan masalah saya, bila akan di jawab dan tayangkan di RUclips...
    Terima kasih atas bantuannya... 🙏
    Wassalamu'alaikum...

  • @afidafit7751
    @afidafit7751 Год назад +1

    Assalammualaikum pak ustadz, sy mau bertanya. Ayah ibu sdh meninggal dunia, meninggalkan 6 org anak, 2 laki2 dn 4 anak perempuan. Ada 1 anak laki2 bawaan dr ibu sy.. Brp kan bagian utk anak laki2 dr ibu sy ?

  • @TutupGalonlogoBambang
    @TutupGalonlogoBambang Год назад +1

    Harusnya diterangkan berdasarkan ayat yang ada disurat an nisa pak ustadz

  • @AbdulHadi-lw5kz
    @AbdulHadi-lw5kz 9 месяцев назад

    assalamualaikum..
    Bapak ibu sy sd wafat,punya 4 anak sdh berkeluarga sma dan msh hidup...terdiri 1 laki² dan 3 wanita.
    Almarhum bpk ibu semasa hidup tdk neninggalkan hutang.
    Peninggalan beliau 1 rumah dan sekarsng sdh terjual laku 870jt bersih.
    Bagaimana cr bagi warisnya menurut hukum islam ustadz...ditunggu jwbanya

  • @criticaljudge5693
    @criticaljudge5693 2 года назад +4

    Ada catatannya pak? Boleh di share tabel nya tsb?

  • @herupurwanto6553
    @herupurwanto6553 2 года назад +1

    Kalau mayit meninggalkan barang kreditan yg belum lunas, apakah barang itu termasuk barang. Warisan yg harus dibagi waris ?

  • @surabayashopunik9901
    @surabayashopunik9901 2 года назад

    Assalamualaikum., Pak Ustadz..
    2 Saudari kandung, msing"
    si A mmpunyai anak 1 prmpuan,
    si B mmpunyai 4 anak, 2 laki" & 2 prmpuan smuanya sdh meninggal.
    Dri anak prmpuan mmpunyai 4 org anak 1 laki" & 3 prmpuan jg sdh mninggal smua.
    Dlm surat Waris trcantum nama 1 anak prmpuan si A & 4 anak si B.
    Yg msih ada skg 2 cucu (prmpuan) dri anak prmpuan si A.
    Dan anak dri 2 laki" si B..
    Yg tanyakan brapakah pembagian dri msing" waris Pak Ustadz..?
    Wa'alaikum salam wr.wb

  • @AchBadarudin-vm5ex
    @AchBadarudin-vm5ex 6 месяцев назад

    Barang kali ada kerelaan, sy ingin no WA, ustad Agung cahyadi, terima kasih.

  • @sakinahasalin1138
    @sakinahasalin1138 2 года назад +2

    saya isteri kedua tidak ada anak suami meninggal saya menikah resmi di KUA harta di kuasai anak sambung tiga orang bagaimana dengan saya ya pa ustad mohon penjelasannya trimakasih

  • @ridwanyakub3489
    @ridwanyakub3489 2 года назад +2

    alhamdulillah..
    nambah wawasan...jazakallah..

  • @enenglusiani2599
    @enenglusiani2599 2 года назад +3

    Assalamualaikum...m9hon beryanya ustad. Ayah saya meninggal, meninggalkan istri, 4 anak perempua, da 1 orang laki2.. berapakah masing2 bagian. Istri ( ibu) dapat berapa bagian? Anak perempuan brp bagian? Terimakasih sblmnya ustad

  • @ujangsyafrudin5419
    @ujangsyafrudin5419 Год назад

    Aww, Pak Kyai hatur nuhun atas penjelasannya, aalhamdulillah sangat bermanfaat. Saya mohon kalo bisa Paper 3 lembar yang Bapak bawa kiranya Kami minta untuk meng Share Tabel tersebut🙏🏼

  • @sebelumcahaya3647
    @sebelumcahaya3647 2 года назад +1

    Mohon bertanya ustadz,,
    Berapa bagian istri ke 2 jika suami tak punya anak, hanya punya ahli waris saudara seayah 4 orang dan seibu 3 orang, paman sudah meninggal

  • @ohara-rst
    @ohara-rst 2 года назад +1

    Assalamualaikum wr wb ustadz, ada pertanyaan bgmn kalau kasus jika kedua orang tua meninggal (ayah n ibu) dan ahli waris nya 5 anak laki2 dan 3 anak perempuan, sdgkan kakek n nenek nya sdh pada meninggal. Bgmn rumus cara perhitungannya? Sukron ustadz 🙏 mohon penjelasannya.

    • @choirulanwar_sembon
      @choirulanwar_sembon 2 года назад

      harta langsung dibagikan ke ahli waris (anak2nya )
      bagian laki-laki 2x bagian perempuan
      ahli waris
      5 lk = 5 x 2 = 10 bagian
      3 pr = 3 bagian
      total 13 bagian
      maka total harta dibagi 13 bagian.
      hasilnya 3 bagian untuk 3 anak prempuan, 10 bagian untuk 5 anak laki2

    • @ohara-rst
      @ohara-rst 2 года назад

      @@choirulanwar_sembon paham ustadz, sukron penjelasannya... 🙏

  • @ummakeke6494
    @ummakeke6494 3 года назад +5

    assalamualaikum kalao boleh saya minta foto lembaran teorinya 🙏🙏

  • @raracahyaandini701
    @raracahyaandini701 Год назад

    Assalamu'alaikum...
    Ada link untuk bisa download 5 lembar itu gak pak?

  • @Redmi4x-c2b
    @Redmi4x-c2b Месяц назад

    Apakah berdosa ...
    Apabila harta TDK diberikan secara aturan harta waris , tetapi hanya di hibahkan saja

  • @bungamawaryang
    @bungamawaryang 2 года назад

    Mohon maaf pak untuk Hutang di menit" terakhir anda kurang penjelasan...

  • @hanifshidqianwarofficial5804
    @hanifshidqianwarofficial5804 2 года назад

    Assalamu'alaikum Ustadz
    Mohon pencerahannya
    Kakek Nenek mempunyai anak 7, 2 perempuan, 5 laki
    Adik nenek meninggalkan hibah harta ke nenek krn tidak ada anak, hibah disebutkan u anak cucu perempuan, dan nenek kakek mendapatkan waris dari uyut perempuan
    Bagaimmana pembagian warisannya untuk cucu dan cicitnya, dikarenakan belum pernah ada pembagian, karena pusaka tinggi dan hibah. Sekarang anak2 nenek yg hidup tinggal 1 perempuan dan punya anak perempuan 1, sedangkan anak 5anak laki2nya sdh meninggal dan mempunyai anak2 laki dan perempuan, dan anak perempuan nenek 1lg jg sdh meninggal dan tidak punya anak.
    Mohon bantuan ustad tetang pembagian waris nya, syukran

  • @siskapratiwi4492
    @siskapratiwi4492 3 года назад +3

    Assalamualaikum.. boleh minta copian materi waris nya kak..?

  • @raihan9359
    @raihan9359 3 года назад +1

    Assalamu'alaikum wr wb
    Mohon pencerahan bpk Ustdz Agung Cahyadi
    Bagaimana perhitungan utk pembagian harta waris bila kedua orang tua telah meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris berjumlah 12 orang dg perincian 8 orang anak perempuan dan 4 orang anak laki laki, dimisalkan harta waris itu nilainya 100 jt
    Apakah 100 : 3 = 33,3
    Sehingga
    A. Utk masing masing anak perempuan mendapat 33,3 JT : 8 = 4.16
    B. Utk masing masing anak laki laki mendapatkan
    66,6 : 4 = 16, 65 jt
    Mohon dijelaskan
    Terimakasih
    Wassalam

    • @UtuhCabik
      @UtuhCabik 3 года назад

      Bantu jawab.
      Harus tau dulu siapa yg meninggal terlebih dahulu. Orang tua pria atau orang tua perempuan. Dihitung dulu harta warisan yg meninggal pertama baru hitung harta warisan yg kedua. Wallahualam

  • @azharihasibuan7219
    @azharihasibuan7219 2 года назад

    Apakah cucu dapat bagian dari nenek yg meninggal, apabila ada paman dan bibinya. Tmksh

  • @ritatyas2615
    @ritatyas2615 2 года назад +1

    Bingung🤔..ada forum tanya jawab ga..di w.a gituh🙄

  • @ahmadhazienadl8706
    @ahmadhazienadl8706 3 года назад +1

    سبحان الله

  • @edogawaabing6737
    @edogawaabing6737 4 года назад +2

    Assalamualaikum
    Izin bertanya
    Jika 2 anak perempuan atau lebih 2/3.
    lalu jika ibu bapak meninggal meninggalkan 2 anak perempuan tanpa penghalang
    apakah tetap 2/3 atau jadi 1/2.
    maksudnya bisa dibagi 2 langsung tanpa rincian hitungan?

    • @junaidi198x
      @junaidi198x 4 года назад

      2 anak perempuan atau lebih dapat 2/3, sisanya di ambil wali ashabah

    • @thaatullahdigdoyo3672
      @thaatullahdigdoyo3672 3 года назад

      @@junaidi198x siapa yg dimaksud dgn wali ashobah tsb

    • @almuttaqiinjatikramat
      @almuttaqiinjatikramat 3 года назад

      @@thaatullahdigdoyo3672 bantu jawab... Ashobah dimaksud, ayah si mayit/saudara kandung/saudara seayah/keponakan, dll

  • @aisyah7551
    @aisyah7551 2 года назад

    Saya mau tanya pak ustad:
    Bapak angkat saya (kakak dari bapak kandung saya telah almarhum meninggalkan :
    1. Istri
    2. Anak angkat (saya) namun memiliki akte kelahiran atas nama almarhum
    3. Dua adik laki2 (termasuk bapak kandung saya)
    Yg ingin saya tanyakan bagaimana perhitungannya atas peninggalan almarhum dan sebagian peninggalan almarhum dapat dari warisan orang tua yg belum terbagi kepada 2 adik laki2.. trimakasih sebelumnya

    • @selalubelajar2371
      @selalubelajar2371 2 года назад +1

      Perhitungannya dua tahap. 1.hitung warisan orang tua yg telah meninggal lebih dahulu, Bpk angkatnya dpt bagian yg benar. 2.hitung warisan Bpk angkat,

    • @selalubelajar2371
      @selalubelajar2371 2 года назад +1

      Datanya hrs lebih jelas dan detail

  • @aqmalmuhammadaqmal1992
    @aqmalmuhammadaqmal1992 2 года назад

    Kakak saya meninggal buat rumah separuh jadi dan saya teruskan sama orang tua kakak saya punya istri anak laki satu sekarang rumah saya kontrakan gimana cara pembagian uang kontrakan itu mohon penjelasannya

  • @adorasiswan2581
    @adorasiswan2581 2 года назад

    Asalamualaikum, mau tanya misalkan seorang suami menghibahkan hartanya kepada istrinya, apakah setelah meninggal suaminya harta yg sudah di hibahkan kepada istrinya masih bisa di bagi waris dengan anaknya,

    • @fauziarahmawati3498
      @fauziarahmawati3498 2 года назад

      Yang sudah dihibahkan sudah menjadi milik istri pribadi..jdi ketika suami meninggal yg dibagi hanya harta suami yg berasal dari harta Gono gini

  • @ustadzfaathin5249
    @ustadzfaathin5249 3 года назад +1

    Syukron ya kyai

  • @JurnainiMedan
    @JurnainiMedan Год назад

    😊

  • @srisusanti7693
    @srisusanti7693 3 года назад

    Aslmlkm wr wb.Pak ustadz tolong pencerahannya.istri saya baru meninggal tapi kami tidak punya anak?.
    Alm)Istri saya delapan saudara 4laki-laki 4perempuan,Sekarang yg masi hidup ibu mertua sedangkan bapak mertua sudah meninggal ,tolong pak jawabanya makasih

    • @danihamdani2774
      @danihamdani2774 3 года назад

      baik sy bantu bu...
      bagian warisnya...
      ibu. (mertua) =. 1/6.
      suami. =. 1/2
      saudara l/p (sisa) =. 1/3
      (saudara lk2 dua kali saudata pr)
      mudah2

  • @nailuhikmah9734
    @nailuhikmah9734 2 года назад

    Mohon koreksi
    Suami meninggal.
    Meninggalkan istri 1
    Dan beberapa anak. Laki2 3 perempuan 2.
    Istri dpt bagian 1/8 karena ad anak.
    Anak dpt Sisa .
    Misal harta 200jt.
    Bpk berwasiat . maka 1/3 ditunaikan .
    1/3x200jt = 66.700.000
    Berarti yg diwariskan
    200jt-66.700.000
    133.300.000
    Kpk 8
    Bag istri 1/8 . nilai 1
    Hasil 1/8x133.300.000
    = 16.662.500
    Bag anak sisa. Nilai 7(karena ibu 1 jumlah kpk 8. Berarti nilai dr anak adalah 7.
    Hasil 7/8x133.300.000
    = 116.637.500
    Karena anak 7 maka hasil untuk anak dibagi 7
    116.637.500 : 7= 16.662.500
    Kemudian brp bagian masing2 anak??
    Bagian anak laki2 2 kali lipat dr pd pr..
    Jdi masing2 anak laki2 16.662.500 x 2 = 33.325.00
    Masing2 anak pr 16.622.500

    • @wawanirawan-vo8xj
      @wawanirawan-vo8xj 2 года назад

      Kalau istri meninggal, bagaimana perhitungannya.? Bagian Suami 1/4. Bagian anak sisa nilai nya berapa?

    • @zentambak8351
      @zentambak8351 Год назад

      Alhamdulillah terimakasih atas penjelasannya

  • @indralestyowati9406
    @indralestyowati9406 Год назад

    Ustad. Ayah meninggal menyusul kakak laki2 meninggal. Lalu ibu.meninggal dan menyusul kakak perempuan meninggal.
    kakak laki pubya anak petempuan 1
    kakak perempuab punya anak2. Laki dan perempuan
    saya hanya punya anak 1 laki2
    bgmn perhitungannya

  • @ombowo1318
    @ombowo1318 2 года назад

    Pak ustat mohon jawapan yg meninggal bapak anak laki laki 3orang perempuan2 isteri 1

    • @partaikucingitem5900
      @partaikucingitem5900 2 года назад

      Mungkin mksudnya yg meninggal suami
      Misal hrta warisan 100jt
      Istri krna punya anak dia ambil dulu 1/8 =12500000
      Sisa 87500000 dibagi untuk 3 anak laki2 dan 2 anak perempuan.
      Bagian waris anak perempuan adalah setengah anak laki2, jadi kita samakan bilangannya dgn anak prempuan, 3 anak laki2 jadi 6 ditambah 2 anak prempuan total 8.
      87500000 : 8= 10937500
      Jadi anak perempuan masing2 mendapatkan 10.937.500
      Dan anak laki2 mendapatkan 2x anak perempuan masing 21.875.000.
      Silahkan total kembali
      Wallahua'lam

  • @mas_nur
    @mas_nur 2 года назад

    Ikut nyimak

  • @bakhtiarrgt7120
    @bakhtiarrgt7120 2 года назад

    Istri saya meninggal, yg masih hidup
    1.bapak
    2.suami
    3.anak laki-laki 2
    4.anak perempuan 1
    Gimana cara bagi waris nya

    • @yoikisam9970
      @yoikisam9970 2 года назад

      Bapak: 1/6
      Suami: 1/4
      Anak: sisanya
      Pmbagi 24, bapak:4, suami: 6, anak 24-10= 14 (lalu 14 dibagi 3, yang 2 bagian untuk 2 anak laki-laki, dan 1 bagian untuk anak perempuannya). Insya Allah, wallahu a'lam bi showab... Mohon maaf jika ada yg keliru

  • @zahidnazir6542
    @zahidnazir6542 3 года назад

    Assalamuailkum. Izin Tanya . Suami meninggal ada isteri dan tdk punya anak. Ibu almarhum masih hidup tapi tidak ada ayah. Almarhum ada 4 saudara laki2 dan 5 saudara perempuan. Boleh tau pembagian bagaimana. Terima kasih wasalam

    • @UtuhCabik
      @UtuhCabik 3 года назад

      Bantu jawab.
      Istri 1/4, ibu 1/3, sisa harta warisnya dibagi 13 bagian, saudara laki masing2 dapat 2 bagian saudara perempuan masing2 dapat 1 bagian. Benarkan saya kalo saya salah. Wallahualam

    • @danihamdani2774
      @danihamdani2774 3 года назад

      bantu jawab
      ibu =. 1/6. (ada sdr lebih dr 2 org)
      istri. =. 1/4.
      sdr l/p (sisa) =. 7/12
      (sdr lk2 dua kali sdr pr)

    • @mustikajatibarlianto4057
      @mustikajatibarlianto4057 3 года назад

      Assalamualaikum..Izin bertanya mohon jawaban/penjelasannya..Bagi yg sudah bantu menjawab/menjelaskan saya ucapkan terima kasih..
      Ada harta warisan berbentuk tanah dari almarhumah Ibu dan sudah dijual agaplah laku Rp 550.000.000
      Keluarga yang masih ada saat itu ayah dan 4 orang anak laki-laki. 4 orang anak laki2 ini terdiri dari 1 anak laki2 Kandung yaitu saya sendiri (anak kandung hasil perkawinan ibu saya dengan bapak saya (suami yg sekarang), 1 anak laki2 Tiri dari Ibu (hasil pernikahan dengan suami sebelumnya), dan 2 anak laki2 Angkat/Pungut
      Pertanyaan saya:
      1. Bagaimana perhitungan pembagian warisannya untuk Ayah saya dan saya (selaku anak kandung hasil pernikahan ayah saya dengan alm.Ibu)?
      2. Bagaimana hak waris dari 1 anak laki2 Tiri bawaan ibu saya hasil pernikahan dengan suami sebelumnya dan 2 anak laki2 Angkat/Pungut, apakah mereka dapat hak waris juga? Karena mereka menuntut mendapatkan warisan jg dari alm. Ibu saya.

  • @aqmalmuhammadaqmal1992
    @aqmalmuhammadaqmal1992 2 года назад

    Assalamualaikum dapat pensiun dari kerjaannya meninggalkan orang tua istri anak laki satu bagaimana cara membaginya

  • @shizaofficial4863
    @shizaofficial4863 2 года назад

    Ustadz mohon jawabannya ini urgent keluarga lagi berantem gara-gara masalah ini.
    Ayah wafat dg meninggalkan 1 istri dan 6 anak perempuan dan paman ( saudara laki-laki ayah ), harta yg ditinggalkan 1 M , bagaimana cara menghitungnya bagian masing-masing.
    Mohon segera dijawab...URGENT.

    • @nurizzatyoemarmakrifat8322
      @nurizzatyoemarmakrifat8322 2 года назад +1

      Cari di yutub ,ada itu cara pembagian nya,seandai nya ada anak laki laki ,paman gak dapat

    • @bisnisrumahan7617
      @bisnisrumahan7617 2 года назад

      Bantu jawab. Istri 1/8, anak perempuan berserikat 2/3, saudara laki² (paman) sisa

    • @hawedbl
      @hawedbl 2 года назад

      Istri 1/8 karena mayit ada anak anak perempuan lebih dari 1( 2/3) paman asobah

    • @aboehaura
      @aboehaura 2 года назад

      Kalo harta 1M maka bagiannya:
      anak 6 orang masing-masing dapat 11.1%
      istri 12.5%
      paman 20.8%

  • @deoxwinanto2803
    @deoxwinanto2803 3 года назад +1

    Kalo bapak meninggal.
    Ahli waris istri, anak perempuan satu, anak laki laki satu.
    Harta berupa ladang atau kebun.
    Kemudian yang di bagi itu hasil dari ladang atau kebun itu bagai mana.
    Mohon penjelasan.

    • @yanifitriani749
      @yanifitriani749 3 года назад +1

      Bantu sedikit... Dari Hasil kebun buat Ibu 1/8 sisanya buat anak laki 2 bagian buat 1 bagian... Hitung aja Totalnya berapa...tinggal hitung aja

    • @deoxwinanto2803
      @deoxwinanto2803 3 года назад

      @@yanifitriani749 makasih penjelasanya
      Salam kenal,🙏

    • @almuttaqiinjatikramat
      @almuttaqiinjatikramat 3 года назад

      @@yanifitriani749 saya bantu hitungin deh:
      Istri 1/8
      Sisa 7/8 buat anak anak
      Anak laki 2 : Anak perempuan 1. Biar gampang ngitungnya kita kali 3 pecahannya.
      Istri mendapat 3/24
      Anak anak total mendapat 21/24:
      Laki laki 14/24
      Perempuan 7/24... Wallahu a'lam

    • @mustikajatibarlianto4057
      @mustikajatibarlianto4057 3 года назад

      Assalamualaikum..Izin bertanya mohon jawaban/penjelasannya..Bagi yg sudah bantu menjawab/menjelaskan saya ucapkan terima kasih..
      Ada harta warisan berbentuk tanah dari almarhumah Ibu dan sudah dijual agaplah laku Rp 550.000.000
      Keluarga yang masih ada saat itu ayah dan 4 orang anak laki-laki. 4 orang anak laki2 ini terdiri dari 1 anak laki2 Kandung yaitu saya sendiri (anak kandung hasil perkawinan ibu saya dengan bapak saya (suami yg sekarang), 1 anak laki2 Tiri dari Ibu (hasil pernikahan dengan suami sebelumnya), dan 2 anak laki2 Angkat/Pungut
      Pertanyaan saya:
      1. Bagaimana perhitungan pembagian warisannya untuk Ayah saya dan saya (selaku anak kandung hasil pernikahan ayah saya dengan alm.Ibu)?
      2. Bagaimana hak waris dari 1 anak laki2 Tiri bawaan ibu saya hasil pernikahan dengan suami sebelumnya dan 2 anak laki2 Angkat/Pungut, apakah mereka dapat hak waris juga? Karena mereka menuntut mendapatkan warisan jg dari alm. Ibu saya.

    • @almuttaqiinjatikramat
      @almuttaqiinjatikramat 3 года назад

      @@mustikajatibarlianto4057 Wa'alaikumussalam
      Pembagian waris sebagai berikut:
      Ayah: 1/4 bagian
      2 anak laki laki: mendapat sisanya atau 3/4 (semua anak kandung Ibu mendapat hak yang sama, baik anak dari suami sebelumnya maupun suami yg sekarang).
      2 anak angkat tidak mendapat hak waris, hanya mendapat wasiat (kalau ada).
      Bisa anak angkat tidak ada wasiat dari Ibu, maka pembagiannya spt ini:
      Ayah mendapat 1/4 atau Rp. 137,500,000
      Sisanya sebesar Rp. 412,500,000 untuk 2 anak laki laki kandung, atau masing masing sebesar: Rp. 206,250,000

  • @kintannurimanda358
    @kintannurimanda358 2 года назад

    Maaf ingin beratnya dan butuh sekali untuk di jawab 🙏 itu 24 dari darimana ya, saya ga paham cara ngitungnya 🙏

    • @ululazmi8657
      @ululazmi8657 2 года назад

      Bilangan yg dapat dibagi oleh pembilang klo g salah

    • @alzainassegaf3610
      @alzainassegaf3610 2 года назад

      Itu adalah bilangan KPK dari 1/8, 1/6, 1/4

  • @mustikajatibarlianto4057
    @mustikajatibarlianto4057 3 года назад

    Assalamualaikum..Izin bertanya mohon jawaban/penjelasannya..Bagi yg sudah bantu menjawab/menjelaskan saya ucapkan terima kasih..
    Ada harta warisan berbentuk tanah dari almarhumah Ibu dan sudah dijual agaplah laku Rp 550.000.000
    Keluarga yang masih ada saat itu ayah dan 4 orang anak laki-laki. 4 orang anak laki2 ini terdiri dari 1 anak laki2 Kandung yaitu saya sendiri (anak kandung hasil perkawinan ibu saya dengan bapak saya (suami yg sekarang), 1 anak laki2 Tiri dari Ibu (hasil pernikahan dengan suami sebelumnya), dan 2 anak laki2 Angkat/Pungut
    Pertanyaan saya:
    1. Bagaimana perhitungan pembagian warisannya untuk Ayah saya dan saya (selaku anak kandung hasil pernikahan ayah saya dengan alm.Ibu)?
    2. Bagaimana hak waris dari 1 anak laki2 Tiri bawaan ibu saya hasil pernikahan dengan suami sebelumnya dan 2 anak laki2 Angkat/Pungut, apakah mereka dapat hak waris juga? Karena mereka menuntut mendapatkan warisan jg dari alm. Ibu saya.

    • @sitimaksiti2019
      @sitimaksiti2019 2 года назад +1

      Bantu jawab Pembagiannya ayah dpt seprempat dr jlh harta dan sisanya dibagi 2 krn anak lk2 nya 2 dan anak angkat tdk ada haknya

    • @mustikajatibarlianto4057
      @mustikajatibarlianto4057 2 года назад

      @@sitimaksiti2019 terima kasih atas jawabannya..🙏

  • @ruanghati01
    @ruanghati01 2 года назад

    penjelasan angka 24 nya belum.jelas dari mana?

  • @muhamad_nur_hidayat
    @muhamad_nur_hidayat Год назад

    Aslm wr wb...
    Izin bertanya pk kyai🙏
    Sy 3 bersaudara.
    1-laki²
    2-laki²
    3-perempuan
    Masing² punya 2 ank.
    Kedua org tua sy sudah meninggal kakek nenek jg sdh meninggal semua.
    Dan kk sy yg no 1 sdh meninggal ketika kdua org tua sy msh hidup, jd skrg sy tinggal 2 bersaudara.
    Bagaimana cara bagi harta warisan dari kedua org tua sy dan apakah ank almarhum kk sy dpt bagian/tdk?
    Mksh 🙏...

  • @eldihermawan5912
    @eldihermawan5912 4 года назад

    Assalamualaikum ust..kalo bapak meninggal...dan meninggalkan istri dan 2 anak laki laki dan 2 anak perempuan...jumlah harta yg harus dibagikan sebanyk 450.000.000...bagaimana cara pembagiannya...Nb.apakah benar kalo sebelum dibagikan...harta yg 450jt harus di bagi dua dulu...dan yg setengahnya diberikan kpd istri yg ditinggalkan?

    • @yayangsetiawan6570
      @yayangsetiawan6570 3 года назад

      1/8 x nominal (hak istri)
      sisa nomimal di bagi : 6 karenak hak laki² dapat 2bagian

    • @eriyadewi1155
      @eriyadewi1155 3 года назад +1

      Istri .. 50 jt
      Perseorang anak lk²....133,3jt
      Per ank perempuan.... 66.7 juta

    • @UtuhCabik
      @UtuhCabik 3 года назад

      Bantu jawab
      Kalau harta 450 juta itu murni milik almarhum maka
      Istri 1/8 = 56,25 JT
      Anak laki = 131,25 jt
      Anak laki = 131,25 jt
      Anak perempuan = 65,625 jt
      Anak perempuan = 65,625 jt

    • @UtuhCabik
      @UtuhCabik 3 года назад

      Kecuali harta 450 juta itu disepakati antar suami (almarhum) dan istri bahwa harta itu di bagi 2 sahamnya. Maka harta waris harus dibagi 2 dulu. 225 juta diberikan ke istri dulu. Baru 225 juta sisanya dibagikan sebagai warisan dengan ketentuan diatas juga, istri 1/8, sisanya dibagi 6 ,anak laki masing2 2 bagian, anak perempuan masing2 1 bagian

    • @mustikajatibarlianto4057
      @mustikajatibarlianto4057 3 года назад

      Assalamualaikum..Izin bertanya mohon jawaban/penjelasannya..Bagi yg sudah bantu menjawab/menjelaskan saya ucapkan terima kasih..
      Ada harta warisan berbentuk tanah dari almarhumah Ibu dan sudah dijual agaplah laku Rp 550.000.000
      Keluarga yang masih ada saat itu ayah dan 4 orang anak laki-laki. 4 orang anak laki2 ini terdiri dari 1 anak laki2 Kandung yaitu saya sendiri (anak kandung hasil perkawinan ibu saya dengan bapak saya (suami yg sekarang), 1 anak laki2 Tiri dari Ibu (hasil pernikahan dengan suami sebelumnya), dan 2 anak laki2 Angkat/Pungut
      Pertanyaan saya:
      1. Bagaimana perhitungan pembagian warisannya untuk Ayah saya dan saya (selaku anak kandung hasil pernikahan ayah saya dengan alm.Ibu)?
      2. Bagaimana hak waris dari 1 anak laki2 Tiri bawaan ibu saya hasil pernikahan dengan suami sebelumnya dan 2 anak laki2 Angkat/Pungut, apakah mereka dapat hak waris juga? Karena mereka menuntut mendapatkan warisan jg dari alm. Ibu saya.

  • @ngajibahasaarab1368
    @ngajibahasaarab1368 3 года назад +1

    Jazakallahu khoiron

  • @patokaruslan2115
    @patokaruslan2115 2 года назад

    No wa pak ustad berapa

  • @AishaAisha-fx7cx
    @AishaAisha-fx7cx 2 года назад

    Yang lagi viral artis meninggal bibi dan vanes...kalo anak meninggal dan punya anak apakah ortunya dapat warisan dari anaknya yg meninggal??yang tau jawab yaa..??

    • @nurizzatyoemarmakrifat8322
      @nurizzatyoemarmakrifat8322 2 года назад

      Orang tua Vanessa dapat warisan dari Vanessa selain Gala ,ini sudah diatur oleh Allah

    • @choirulanwar_sembon
      @choirulanwar_sembon 2 года назад

      ortu dapat warisan dari anaknya yg meninggal
      bagian bapak adalah
      jika anak yg meninggal tidak punya anak maka bagiannya = 1/3
      jika anak yg meninggal punya anak laki2 maka bagiannya = 1/6
      jika punya anak perempuan saja (tidak ada anak laki2) bagiannya =1/6 plus sisa
      bagian ibu adalah
      jika anak yg meninggal tidak punya anak maka bagiannya = 1/3
      jika anak yg meninggal punya anak, baik laki2 maupun perempuan maka bagiannya = 1/6

  • @sukronmamun6548
    @sukronmamun6548 3 года назад

    Bagaimana bila seorang istri meninggal dan harta itu didapat ketika berumah tangga berdua berbentuk tanah...apakah wajib dibagi

    • @UtuhCabik
      @UtuhCabik 3 года назад

      Bantu jawab.
      Wajib dibagi namun harus dipastikan dulu saham istri berapa persen saat membeli tanah tersebut. Biar jelas jumlah warisan yg dibagi

  • @hartonolilik9167
    @hartonolilik9167 Год назад

    Klo dalam khi cucu dpat krn dia sbg ahli waris pengganti

  • @suryobebece
    @suryobebece 3 года назад

    Hibah 1/3 dari total harta

  • @surahbilHarahap-n6j
    @surahbilHarahap-n6j Год назад

    Assalamu Alaikum wr wb .ada yg mau saya tanya
    .masalah waris keluarga saya..pertanyaannya..Abang istiri saya meninggal yang ditinggalkan adalah istiri dan dua anak satu laki satu perempuan usianya 5 th dan 7 th. Dan karena Alm nikah dua kali yg pertama sudah cerai dan sudah di bagi waris waktu itu dengan istiri pertamanya bagaimana pak ustaz pembagiannya dengan istrinya yg sekarang dan anak anak bawaannya dari istiri pertamanya

    • @surahbilHarahap-n6j
      @surahbilHarahap-n6j Год назад

      Tambahannya pak ustaz istiri pertamanya punya anak dua satu laki umur 20 th dan perempuan umur 13 tahun..mkasih pak ustaz...atas bantuannya..

  • @misbskhussholihin2707
    @misbskhussholihin2707 3 года назад +1

    bisa minta copiannya?

  • @bamabam7051
    @bamabam7051 3 года назад

    Link bag 1 nya ustadz

    • @dianarif2261
      @dianarif2261 3 года назад

      ruclips.net/video/hxiWdWcymsg/видео.html

  • @muhammadtsaqif8339
    @muhammadtsaqif8339 6 лет назад

    subhanallah

  • @MiaRosmiatiuhbgycyuguguyghvvg
    @MiaRosmiatiuhbgycyuguguyghvvg Год назад

    Q

  • @JajangMiftahudin-i8p
    @JajangMiftahudin-i8p 6 месяцев назад

    Mumet ora ngerti