PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA (9/12)

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 14 дек 2024

Комментарии • 13

  • @bintangrob1346
    @bintangrob1346 2 года назад +2

    terimakasih prof.. lanjutkan pencerahannya

  • @barikramdhani5318
    @barikramdhani5318 2 года назад

    Nice people

  • @sejarahfaktakita
    @sejarahfaktakita Год назад

    Sepertinya ada yang keliru dalam memaknai elemen/ unsur ke 3. Kan disebut bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri artinya tidak selesainya pelaksaan TIDAK HANYA dengan alasan kehendak sendiri. Jadi berhentinya pelaku melakukan tindak pidana namun apabila sudah melakukan permulaan pelaksanaan tetap dipidana pasal percobaan walau pun tidak selesai karena alasan kehendak diri sendiri atau hal lain.

  • @faqihhidayat8534
    @faqihhidayat8534 Год назад

    ijin bertanya Bapak..
    Jika ada niatan vcs bahkan udah berkomunikasi untuk harga dari jasa penjual tersebut meminta transfer seharga 50k, tranferlah si pembeli ini melalui rek. dan si jasa penjual tersebut meminta transfer lagi untuk hal lain, dan si pembeli ini tidak jadi menggunakan jasanya karena harus membayar lagi..
    apakah juga termasuk niatan percobaan kejahatan untuk si pembeli ini..
    terimakasih🙏

  • @yestias7604
    @yestias7604 3 года назад +1

    Terima kasih pak atas konten kontennya yang mudah dipahami, jika boleh request saya ingin mendalami cara membuat surat dakwaan dan cara untuk menentukan tuntutan apa saja yang kemungkinan di terima pelaku jika pelaku melakukan tindak pidana lebih dari 2 untuk kasus kasus tertentu? Yestia Universitas Terbuka HKUM4406.02

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  3 года назад

      terima kasih, pada sesi berikutnya saya akan uraikan membuat dakwaan, membut tuntutan atas perkara pidana tertentu, anda bisa mengikutinya .. thanks ya atas usul nya

  • @wahyululy554
    @wahyululy554 2 года назад

    Sesorang berupaya untuk melakukan pencurian ke sebuah rumah, karena tertarik melihat didalam rumah ada banyak benda berharga, ia melirik rumah tu dikala sepi, sekembalinya ia mencoba merencakan dengan matang untuk mewujudkan niatnya itu. Akhirnya dihari yang sudah ia tetapkan ia lancarkan, malam hari ia mendatangi rumah yang sedang ditinggal oleh penghuninya untuk melaksanakan aksinya. Rupanya saat di lokasi rumah itu terkunnci rapat dan si A tersebut tidak mempersiapkan alat yang cukup untuk memasuki rumah tersebut, ia pun menoleh ke kanan ke kiri didadapatinya sebuah linggis yg tersandar di tembok milik dari pemilik rumah, lalu ia gunakan untuk merusak pintu rumah tersebut dan akhirnya berhasil menggasak barang yang sudah ia incar. Dari ilustrasi diatas dapatkan si A dikatakan melakukan tindak pidana? Jika ia tindak pidana apa saja yang ia lakukan dan dapat dikatakan sebagai tindak pidana ?

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  2 года назад +1

      Jelas ini tindak pidana, Ada perbuatan Dan Ada niat jahat. Perbuatan yg dilakukan si A adalah pencurian Dan pengrusakan.. Karena merusak pintu Dan linggis, Dan jenis pencurian nya digolongkan sbg pencurian dgn kekerasa n

    • @wahyululy554
      @wahyululy554 2 года назад

      @@AhmadSofianLawJustice terimakasih Apakah benar kasus ini termasuk fogging dan berarti kasus ini sudah masuk kriteria yang ada pada penjelasan dalam video ya pak?

  • @stanleypratasik5176
    @stanleypratasik5176 3 года назад

    Mohon Ijin Bertanya Bapak…Apakah dalam Tindak Pidana Narkotika dapat kita menemukan Percobaan Tindak Pidana dan dapat diterapkan? sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 53 kUHP mengingat kejahatan Narkotika merupakan Kejahatan extra ordinary, apakah melakukan percobaan tindak pidana dimaksud ada pemberatan Pidana? Trmksh….Nama : Stanley Pratasik/Absen No.27/Kelas XI PPPJ 78

  • @reguelritonga3786
    @reguelritonga3786 3 года назад +1

    makasi pak pencerahan nya ijin bertanya ?
    1. Ada sekelompok orang ingin merampok sebuah bank.dan mereka berhasil masuk kedalam bank tersebut.kemudian tiba tiba mereka membatalkan tdk jadi mengambil uang yang ada di bank tersebut.karna mereka sadar perbuatan mereka adalah salah dan kalau ketangkap bisa dipidana.Kemudian mereka ingin meninggalkan tempat tersebut namun.tiba tiba alarm berbumuyi dan kemudian mereka tertangkap sekuriti.apakah mereka masih tetap tergolong orang yg mencoba melakukan tindak pidana?

    • @wahyululy554
      @wahyululy554 2 года назад

      Up

    • @FeliCia-z6r
      @FeliCia-z6r 6 месяцев назад

      Tidak termasuk ya mbak, karena dalam tindakan tersebut, belum ada realisasi atapun perwujudannya tindak pidananya. dalam artian, belum sama sekali mengambil uang yg ada di dalam bank itu, walaupun MENSREA nya ada, tapi tindakam tersebut tidak dapat di kategori sebagai tindak pidana pencurian, karena belum terwujud. Tapi pertanyaan saya, apakah mereka pada saat memasuki bank itu, melakukan pengrusakan? Kalau iya, berarti mereka dapat dikenakan melakukan tindak pidana pengrusakan.
      Sekian dulu dari saya mbak. Kalah salah atapun keliru, mohon maaf ya, karena saya bukan pembelajaran hukum. 😂😂