Ijin bertanya pak jika ajb a/n pemilik sudah meninggal tetapi ahli waris pemilik tidak mau membantu tanda tangan saat proses balik nama dan pembuatan sertifikat sebaiknya bagaimna pak?
Asalamualaikum pak,... Saya mau tnya apakah tanah saya yg sudah masuk dalam penetapan lokasi pembangunan itu, tidak bisa lgi di terbitkan sertipikat padahalkan itu belum terjual ke pihak manapun. Mohon penjelasannya... 🙏
ijin bertanya Pak. Apakah program PTSL itu dilakukan setiap tahun & di seluruh wilayah Indonesia? Saya berencana membuatkan sertifikat untuk tanah orang tua Pak.
terima kasih atas informasinya, namun untuk mengajukan permohonan PTP (Pertimbangan Teknis Pertanahan), apakah diajukan ke kantor pertanahan setempat atau melalui online dengan OSS RBA yang berbarengan dengan KKPR?
Pak @@hendrasbudipaningkat2347 , termasuk untuk luas 250 Ha ya pak? Karena saya ketemu kasubsie dan kasie TGT malah diarahkannya ke dirjen tata ruang melalui oss/online. Bidang usaha developer (KBLI 68111) dan lokasi Kab. Tangerang
@@adnanfauzi1840 Oh luas 250 Ha untuk jenis izin berusaha, seingat saya ada batasan kewenangan, konsultasikan ke kantor pertanahan setempat saja pak....
revisi sertipikat metodenya melalui pengukuran dan pemetaan ulang pak,,,, kalau tidak salah 14 hari kerja....jika syarat dan kondisi terpenuhi, tidak ada masalah, clear&clean...
AJB dalam rangka balik nama (sudah ada sertipikatnya) normatifnya 5 hari, tapi jika anda maksud dari alas hak berupa AJB untuk dijadikan sertipikat pertama kali maka butuh waktu yang cukup lama , paling cepat 98 hari...
Iya pak, patok batas dibikin dan di pasang sendiri, syukur syukur sudah terpagar... Untuk foto geotagging sebenarnya kewajiban dari pemohon selaku pemilik tanah, di isikan di formulir surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan dari pemilik tanah yg berbatasan...format nya disediakan di kantor pertanahan.... Kalau masih bingung mengenai foto geotagging, bisa minta bantuan dan penjelasan petugas ukur pak... Terimakasih... Kata kunci nya, anda punya tanah wajib memasang dan memelihara tanda batas ya, tanahnya dikuasai dan dikerjakan secara aktif dilarang menelantarkan tanah.... Terimakasih...
Aslalamualaikum mau nanya pak , saya belum bikin sertifikat tanah , tapi saya liat berita ada sertifikat tanah elektronik baru2 ini , apakah saya bikin yang elektronik apa sertifikat tanah biasa pak terima kasih 🎉
@@hendrasbudipaningkat2347sudah masukin pin berkas tetap ga muncul pak , kalau lewat aplikasi survei tanahku muncul cuma ko ga ada proses perjalanan berkas nya ya pak ?
SPPT PBB biasanya dimiliki oleh setiap bidang tanah sebagai bukti pajak bumi bangunan tahunan pak, jika belum punya bisa pinjam tetangga sebelah, untuk mengetahui dan menghitung nilai tanah tersebut karena berkaitan dengan yg nomor 7 tentang BPHTB... Jika anda bingung konsultasi ke kantor BPN setempat ya... Karena itu syarat mandatory untuk penerbitan sertipikat Tanah pertama kali... Jangan tanya di lurah atau camat, banyak pegawai kelurahan atau kecamatan yg tidak mengerti pak.... ujung ujungnya justru tambah lama dan berlarut larut... Terimakasih..
tidak bisa pak,,, syarat pengembalian batas adalah adanya data ukuran yang lengkap, dan masih relevan untuk dilakukan pengembalian batas karena tidak ada perubahan fisik yg massif karena dinamika pembangunan, titik ikat atau titik reference masih ada dan tetap.... yang bisa dilakukan hanya pengukuran ulang,,, dengan menghadirkan pihak pihak yang berbatasan pak...
sbaiknya tatangga berbatasan ttd pak, untuk memenuhi azas kontradiktur delimitasi, tetapi jika batas jelas, ada pagar, tembok,parit,pondasi, dan dipastikan tidak ada sengketa batas, maka berkas bisa lanjut, hanya perlu dicatat dalam gambar ukur bahwa salah satu batas belum memenuhi azas kontardiktur delimitasi, batas belum mendapat persetujuan/garis putus putus
Terima kasih atas informasinya pak.... Mohon pencerahannya pak........ Saya mempunyai paman yang sedang mengurus sertifikat tanah pada program prona.... Ternyata surat tanah yang diakui oleh paman itu dibeli dari kakek saya tidak ditandatangani oleh ibu saya dan paman yang lain. Dengan kata lain, dalam surat jual beli itu tercantum tanda tangan palsu.... Bagaimana cara agar sertifikat tanah yang sedang diurus paman saya dibatalkan oleh BPN????
Tanah yg dijual oleh orang tua kepada pihak lain, tidak memerlukan persetujuan dari anak anaknya... cukup persetujuan istri atau suami, jika masih hidup... dan para saksi.... Misalnya orang tua anda menjual tanahnya, anda dan saudara anda tidak perlu ikut menyetujui nya... cukup istri atau suami dan saksi saksi... itulah konsep peralihan hak atas tanah...hak keperdataan melekat pada pemegang hak... Terimakasih...
@@hendrasbudipaningkat2347 Terima kasih banyak informasinya pak.... Mmm... Berarti tanda tangan ahli waris dalam surat jual beli, tidak ada gunanya???? Lantas untuk apa dalam surat paman saya ada nama dan tanda tangan palsu ibu saya dan paman saya yang lain??? 🙏🙏🙏🙏
@@zirliandriputri9718 Iya Bu, setahu dan sepengalaman saya ahli waris tidak berhak jika si pemilik tanah orang tua (bapak dan ibu masih hidup), karena hak keperdataan melekat pada kedua orang tua... Banyak yg tidak mengerti dan mengetahui nya... artinya masalah administrasi pertanahan, masalah peralihan hak, harus dilakukan secara cermat dan terbuka, sehingga bisa meminimalisir permasalahan pertanahan di kemudian hari...
@@hendrasbudipaningkat2347 Terima kasih pak... informasinya bermanfaat.... Jadi apakah ada solusi untuk merebut kembali hak ibu saya yang telah diambil paman dengan dalih jual beli dari kakek dengan menggunakan tanda tangan palsu, pak??? Karena kami memang awam akan ilmu.... Sehingga paman dan istrinya yang licik leluasa menguras harta nenek dan kakek saya🙏🙏🙏🙏
@@zirliandriputri9718 Caranya anda harus membuktikan bahwa benar benar telah terjadi tindak pidana pemalsuan, anda gugat ke pengadilan Bu.... Sertipikat bisa digugat sepanjang bisa dibuktikan yg sebaliknya... Saran saya, hati hati, cerdas dan cermat ketika melakukan perbuatan hukum terhadap tanah... Terimakasih
Nggak perlu bu, aturan BPJS aktif hanya berlaku untuk perlaihan hak atau balik nama sertipikat karena jual beli, kata kuncinya tanah sudah bresertipikat... kalau mau urus sertipikat pertamakali, karena dari dulu memang belum punya sertipikat, maka tidak kena aturan peserta BPJS aktif... ikut PTSL aja bu...
Saya baru beli tanah pak 1bulan yg lalu mau saya setifikatkan tapi ada masalah dari pemilik sebelum nya karna pada penjumlahan diameter tanah tidak sesuai dengan yang ada di surat pak karna di surat sekitar 700m persegi tetapi asli tanah nya 900m persegi itu bagai mana ya pak?? dan tanah itu sudah atas nama saya Dan pertanayaan kedua surat yg saya terima akte jual beli notaris mau saya sertifikat kan apa itu bisa di tambah kan kekurangan dia meter tanah yg belum masuk ke akte notaris Dan syarat nya apa benar sekarang harus memiliki kartu bpjs klu mau mensertifikatkan tanah pak?? Dan semapat memarin si pemilik tanah Mengurus untuk menambahkan kekurang diameter tanah yg belum masuk surat dan di urus ke kantor camat kata pihak camat tidak bisa menambahkan kekurangan yg tidak masuk dalam surat bagai mana cara nya ya pak agar tanah yg tidak masuk dalam surat bisa di satukan kembali atau tanah yg hilang dari surat bisa di masukan ke surat kembali??
makasih info ny pak... saya mau tanya pak... kalau kita cabut kuasa notaris dalam pengurusan sertifikat tanah apakah berkas kita tetap bisa lanjut proses nya atau ulang dari awal lagi pak?
Keluarga kami punya srt copy later c atas nama mbah kami,yg kami peroleh dri hasil mediasi yg dihadiri kades,danramil,kapolsek,penghuni yg mengakui dpt beli tpi tdk bisa menunjukkan srtnya,dan kacamat,hasilnya kacamat menyimpulkan bahwa tanah tsb adlah milik kami,mlm setelah mediasi kades dan slah satu penghuni kerumah saya( salah satu ahli waris utk negosiasi harga tanah,tpi tdk ada kesepakatan) setelah itu sampai sekarang kami tetap mengurus tanah tsb,tpi kades selalu menghindari kami,kacamat yg sekarang juga sama,selalu menghindar dan memberi janji" dan sekarang tiba" kacamat menyuruh kami langsung ke Pengadilan sja,krn sdh pernah dimediasi,dan penghuni sdh punya sertifikat semua,bukankah itu melanggar peraturan tent administrasi kepemerentahan?( memb ket / dokumen Palsu)krn tanah masih status sengketa? apakah kami harus melapor ke bpn bpk? atau langsung ke polisi?
Oh iya pak ...terkait permasalahan pertanahan, apabila tidak dapat diselesaikan lewat mediasi, tidak ada BA kesepakatan penyelesaian masalah,,, Sebaiknya anda lanjutkan melalui litigasi atau pengadilan, sehingga memiliki putusan yg memiliki kekuatan hukum tetap.... Wajar, kepala desa dan Camat tidak melegalkan tanah yg anda urus, karena itu menjadi dasar penerbitan sertipikat, sedangkan tanah masih bermasalah dan belum clear and clean,,, di kantor pertanahan pun juga tidak dilayani permohonan anda ketika tanah anda belum clear and clean.... Terimakasih....
@@hendrasbudipaningkat2347 Trimks,atas jawabannya ,maksud saya knp bisa terbit sertifikat ( atas nama para penghuni) sedangkan masalah tanah belum selesai( ,masih sengketa...)
@@saifulhadi1112 Ya bisa saja pak, sertipikat terbit apabila syarat formil dan materiil terpenuhi.... Syarat formil nya ada alas hak, dasar perolehan tanah, ada pengakuan masyarakat dan pemerintah setempat... Syarat materiil adalah tanah tersebut benar benar dikuasai, secara fisik dan nyata,,, Jika anda merasa itu hak anda, silahkan dibuktikan sebaliknya di pengadilan.... Orang yg memiliki hubungan hukum dengan tanah, diperintahkan oleh undang undang untuk menguasai tanah secara aktif, termasuk menambah kesuburan tanah nya, dilarang meninggalkan tanah tersebut atau diterlantarkan... Terimakasih...
Menurut saya coba Dipastikan dulu,, pada Saat mediasi sudah ada sertifikat yang di terbitkan oleh BPN atau belum dan itu bisa di cek di BPN tanggal terbit sertifikatnya, dan jika Setifikat itu terbit setelah Mediasi dimana mediasinya tidak menemui kesepakatan maka logikanya pihak-pihak yang terkait langsung dengan penerbitan sertifikat itu dapat di poroses secara hukum... karena menerbitkan sertifikat atas tanah yang masih dalam sengketa,,, apalagi Sikap Kades dan Camat yang di anggap selalu menghindar.
Siang Pak, saya selalu tertarik dengan video-video bapak, izin tanya berkaitan masalah pendaftaran tanah. Di Pemalang, lama waktu pembuatan pengurusan tanah sangat tidak sesuai dengan aplikasi sentuh tanahku, split atau pecah sertifikat 8 bulan, balik nama 3 bulan. Kemudian ditemukan adanya pelaku pedaftaran sertifikat yang menggunakan uang pelicin untuk mempercepat waktu, dari 3 bulan menjadi 1 bulan dan lainnya. Padahal tertera dengan tegas ada Quote Menteri yang menyatakan dilarang memberi uang tambahan, kalau sudah semacam ini, kita yang ingin jalur resmi solusinya bagaimana ya Pak? harga & waktu agar bisa sesuai dengan aplikasi sentuh tanahku, terima kasih sebelumnya Pak
Iya pak, seharusnya sesuai dengan waktu yang tertera dalam layanan, untuk uang pelicin itu sudah diluar aturan dan kembali ke moral pelayan pak,,,, anda bisa memonitor berkas anda melalui aplikasi sentuh tanahku di tanya berkas, memang setahu saya, layanan pertanahan sebagian besar melewati batas waktu yang ada dalam aplikasi, karena berkas fisik, pemeriksaan berkas , tidak secepat aplikasi.... mudah mudahan ATR BPN semakin baik dalam memberikan layanan pertanahan... terimakasih atas masukannya...
@@bimbelstansspemalang5248 Bisa pak... Anda berhak untuk melakukan pengaduan ke kementrian ATR BPN, bisa lewat #tanya ATR BPN dan lapor ATR BPN pak.... Terimakasih
Anda gugat dulu pak.... Anda buktikan jika alas hak dalam penerbitan sertipikat itu tidak benar, ada pemalsuan... ATR BPN tidak memiliki kewenangan uji materiil terhadap ke absahan dari alas hak, surat Keterangan hibah....
@@hendrasbudipaningkat2347 Terima kasih banyak pak..... Ternyata bukan surat hibah pak.... Tetapi surat jual beli.... Kata paman saya, tanah itu sudah dibeli pada kakek saya dulu... Tetapi ibu saya beserta paman yang lain tidak ada yang tanda tangan....
lihat video penerbitan sertipikat yang lainnya.... AJB itu sebagai dokumen perolehan tanah (alas hak),,, jadi mekanisme nya sama pak.... alas hak di indonesia itu namanya macam macam,,,, tergantung daerah masing masing...... terimaksih
Mau tanya pak saya beli tana tp suratnya AJB... AJB itu p ci pak .dan sertifikat itu apa artinya...mau tanya perbedaan AJB atu sertifikat itu p ci pak...SAYA BELI TP SURAT AJB klu ganti nama persyaratan p saja pak
Sudah ada format nya disediakan di kantor pertanahan setempat pak... Tinggal anda mengisi dengan benar dan bertanggung jawab terhadap isi surat pernyataan tersebut... Terimakasih...
Pak kalau mau menerbitkan sertifikat baru / pengganti untuk ahli waris langkah nya gimana ? Soal nya sertifkat yang atas nama bapak saya di sembuyikan oleh paman" nya dan di kuasai secara fisik selama 30 tahun.
@@hendrasbudipaningkat2347 kalau kemudian hari sertifikat yang di pegang oleh paman saya di hadirkan / di muncul kan kembali. Jadi sertifikat mana yang lebih kuat di mata hukum pak ?
Ijin bertanya pak jika ajb a/n pemilik sudah meninggal tetapi ahli waris pemilik tidak mau membantu tanda tangan saat proses balik nama dan pembuatan sertifikat sebaiknya bagaimna pak?
Asalamualaikum pak,... Saya mau tnya apakah tanah saya yg sudah masuk dalam penetapan lokasi pembangunan itu, tidak bisa lgi di terbitkan sertipikat padahalkan itu belum terjual ke pihak manapun. Mohon penjelasannya... 🙏
ijin bertanya Pak. Apakah program PTSL itu dilakukan setiap tahun & di seluruh wilayah Indonesia? Saya berencana membuatkan sertifikat untuk tanah orang tua Pak.
Berapa SLA proses balik nama SHM?
terima kasih atas informasinya, namun untuk mengajukan permohonan PTP (Pertimbangan Teknis Pertanahan), apakah diajukan ke kantor pertanahan setempat atau melalui online dengan OSS RBA yang berbarengan dengan KKPR?
Ke kantor pertanahan setempat saja pak...
Pak @@hendrasbudipaningkat2347 , termasuk untuk luas 250 Ha ya pak?
Karena saya ketemu kasubsie dan kasie TGT malah diarahkannya ke dirjen tata ruang melalui oss/online.
Bidang usaha developer (KBLI 68111) dan lokasi Kab. Tangerang
@@adnanfauzi1840
Oh luas 250 Ha untuk jenis izin berusaha, seingat saya ada batasan kewenangan, konsultasikan ke kantor pertanahan setempat saja pak....
Oke Pak@@hendrasbudipaningkat2347, terima kasih infonya pak.
Assalamualaikum pak mau tanya untuk revisi sertipikat yang salah ukur normalnya perlu waktu brp hari?
revisi sertipikat metodenya melalui pengukuran dan pemetaan ulang pak,,,, kalau tidak salah 14 hari kerja....jika syarat dan kondisi terpenuhi, tidak ada masalah, clear&clean...
Saya mau tanya pak..langkah selanjutnya kalau sudah Mendapatkan PPATS itu apa supaya bisa Mendapatkan sertifikat tanah?
Berapa lama proses AJB ke SHM pak? Mohon di jawab ya..
AJB dalam rangka balik nama (sudah ada sertipikatnya) normatifnya 5 hari, tapi jika anda maksud dari alas hak berupa AJB untuk dijadikan sertipikat pertama kali maka butuh waktu yang cukup lama , paling cepat 98 hari...
Trmksih infonya pak sudah di suskreb ya..
@@adzkiayumna519 terimakasih semoga bermanfaat...
Pak itu foto patok maksdnya kita bikin patok sendiri buat tanda nya terus di foto apa gimana ?
Iya pak, patok batas dibikin dan di pasang sendiri, syukur syukur sudah terpagar...
Untuk foto geotagging sebenarnya kewajiban dari pemohon selaku pemilik tanah, di isikan di formulir surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan dari pemilik tanah yg berbatasan...format nya disediakan di kantor pertanahan....
Kalau masih bingung mengenai foto geotagging, bisa minta bantuan dan penjelasan petugas ukur pak...
Terimakasih...
Kata kunci nya, anda punya tanah wajib memasang dan memelihara tanda batas ya, tanahnya dikuasai dan dikerjakan secara aktif dilarang menelantarkan tanah....
Terimakasih...
mau nanya pak,apakah akta hibah untuk pengurusan sertifikat harus disetor akta hibah yg asli ?
Aslalamualaikum mau nanya pak , saya belum bikin sertifikat tanah , tapi saya liat berita ada sertifikat tanah elektronik baru2 ini , apakah saya bikin yang elektronik apa sertifikat tanah biasa pak terima kasih 🎉
Cek no berkas lewat aplikasi sentuh tanahku ko ga muncul ya pak ?
Muncul pak...
Cuma butuh pin berkas...
Kalau mau mudah, cek lewat aplikasi survei tanahku... aplikasi yg sebelah nya
@@hendrasbudipaningkat2347sudah masukin pin berkas tetap ga muncul pak , kalau lewat aplikasi survei tanahku muncul cuma ko ga ada proses perjalanan berkas nya ya pak ?
@@hendrasbudipaningkat2347kalau setelah proses validasi buku tanah , proses langkah selanjutnya nya apa ya pak ?
Pak, kalau tanah sudah ada bangunan apa harus menyertakan imb? Alas kepemilikannya AJB
Nggak perlu Bu, cukup alas hak atau riwayat perolehan tanah tersebut, seperti AJB, hibah, waris, girik, letter c dll....
Klu lewat orang desa berapa y kira2 byarnya...klu ngurus sendiri berapa byrnya
No 6 dan 7 dari mana didapat soal nya saya baru beli tanah dan sudah atas nama saya tpi surat dari camat
SPPT PBB biasanya dimiliki oleh setiap bidang tanah sebagai bukti pajak bumi bangunan tahunan pak, jika belum punya bisa pinjam tetangga sebelah, untuk mengetahui dan menghitung nilai tanah tersebut karena berkaitan dengan yg nomor 7 tentang BPHTB...
Jika anda bingung konsultasi ke kantor BPN setempat ya...
Karena itu syarat mandatory untuk penerbitan sertipikat Tanah pertama kali...
Jangan tanya di lurah atau camat, banyak pegawai kelurahan atau kecamatan yg tidak mengerti pak.... ujung ujungnya justru tambah lama dan berlarut larut...
Terimakasih..
@@hendrasbudipaningkat2347kalau PPh itu apa ya pak? Kalo BPHTB ada
Solusix bang bang apa bila patok batas Masi ada apaka luas tanah Masi bisa di ketahui walaupun patok batas sisa 1
tidak bisa pak,,, syarat pengembalian batas adalah adanya data ukuran yang lengkap, dan masih relevan untuk dilakukan pengembalian batas karena tidak ada perubahan fisik yg massif karena dinamika pembangunan, titik ikat atau titik reference masih ada dan tetap.... yang bisa dilakukan hanya pengukuran ulang,,, dengan menghadirkan pihak pihak yang berbatasan pak...
Pak misalnya ada tetangga kita yg TDK mau tanda tangan bagai mna solusinya pak
sbaiknya tatangga berbatasan ttd pak, untuk memenuhi azas kontradiktur delimitasi, tetapi jika batas jelas, ada pagar, tembok,parit,pondasi, dan dipastikan tidak ada sengketa batas, maka berkas bisa lanjut, hanya perlu dicatat dalam gambar ukur bahwa salah satu batas belum memenuhi azas kontardiktur delimitasi, batas belum mendapat persetujuan/garis putus putus
Mautanya paak mu bikin sertipikst tnah yg d wariskan orang tua tp tidaak ada surat apa pun bagaimana pak
Buat srt waris di klurahan/kecamatan. Di lampirkan ftocopy ktp, kk, srt nikah orgtua, akte kematian orgtua.
Terima kasih atas informasinya pak....
Mohon pencerahannya pak........
Saya mempunyai paman yang sedang mengurus sertifikat tanah pada program prona....
Ternyata surat tanah yang diakui oleh paman itu dibeli dari kakek saya tidak ditandatangani oleh ibu saya dan paman yang lain. Dengan kata lain, dalam surat jual beli itu tercantum tanda tangan palsu....
Bagaimana cara agar sertifikat tanah yang sedang diurus paman saya dibatalkan oleh BPN????
Tanah yg dijual oleh orang tua kepada pihak lain, tidak memerlukan persetujuan dari anak anaknya... cukup persetujuan istri atau suami, jika masih hidup...
dan para saksi....
Misalnya orang tua anda menjual tanahnya, anda dan saudara anda tidak perlu ikut menyetujui nya... cukup istri atau suami dan saksi saksi...
itulah konsep peralihan hak atas tanah...hak keperdataan melekat pada pemegang hak...
Terimakasih...
@@hendrasbudipaningkat2347 Terima kasih banyak informasinya pak....
Mmm... Berarti tanda tangan ahli waris dalam surat jual beli, tidak ada gunanya????
Lantas untuk apa dalam surat paman saya ada nama dan tanda tangan palsu ibu saya dan paman saya yang lain??? 🙏🙏🙏🙏
@@zirliandriputri9718
Iya Bu, setahu dan sepengalaman saya ahli waris tidak berhak jika si pemilik tanah orang tua (bapak dan ibu masih hidup), karena hak keperdataan melekat pada kedua orang tua...
Banyak yg tidak mengerti dan mengetahui nya... artinya masalah administrasi pertanahan, masalah peralihan hak, harus dilakukan secara cermat dan terbuka, sehingga bisa meminimalisir permasalahan pertanahan di kemudian hari...
@@hendrasbudipaningkat2347 Terima kasih pak...
informasinya bermanfaat....
Jadi apakah ada solusi untuk merebut kembali hak ibu saya yang telah diambil paman dengan dalih jual beli dari kakek dengan menggunakan tanda tangan palsu, pak???
Karena kami memang awam akan ilmu....
Sehingga paman dan istrinya yang licik leluasa menguras harta nenek dan kakek saya🙏🙏🙏🙏
@@zirliandriputri9718
Caranya anda harus membuktikan bahwa benar benar telah terjadi tindak pidana pemalsuan, anda gugat ke pengadilan Bu....
Sertipikat bisa digugat sepanjang bisa dibuktikan yg sebaliknya...
Saran saya, hati hati, cerdas dan cermat ketika melakukan perbuatan hukum terhadap tanah...
Terimakasih
Mohon maaf mau tanya, klo jual beli tanah dengan letter C dan mau dibuat SHM apakah harus memiliki BPJS aktif? Terimakasih
Nggak perlu bu, aturan BPJS aktif hanya berlaku untuk perlaihan hak atau balik nama sertipikat karena jual beli, kata kuncinya tanah sudah bresertipikat... kalau mau urus sertipikat pertamakali, karena dari dulu memang belum punya sertipikat, maka tidak kena aturan peserta BPJS aktif... ikut PTSL aja bu...
Saya baru beli tanah pak 1bulan yg lalu mau saya setifikatkan tapi ada masalah dari pemilik sebelum nya karna pada penjumlahan diameter tanah tidak sesuai dengan yang ada di surat pak karna di surat sekitar 700m persegi tetapi asli tanah nya 900m persegi itu bagai mana ya pak?? dan tanah itu sudah atas nama saya
Dan pertanayaan kedua surat yg saya
terima akte jual beli notaris mau saya sertifikat kan apa itu bisa di tambah kan kekurangan dia meter tanah yg belum masuk ke akte notaris
Dan syarat nya apa benar sekarang harus memiliki kartu bpjs klu mau mensertifikatkan tanah pak??
Dan semapat memarin si pemilik tanah
Mengurus untuk menambahkan kekurang diameter tanah yg belum masuk surat dan di urus ke kantor camat kata pihak camat tidak bisa menambahkan kekurangan yg tidak masuk dalam surat bagai mana cara nya ya pak agar tanah yg tidak masuk dalam surat bisa di satukan kembali atau tanah yg hilang dari surat bisa di masukan ke surat kembali??
Klau saya hanya punya SKGR mau naikin sertifikat tanah gimana cara nya? Soalnya saya gak tau pajak pajak nya.
makasih info ny pak... saya mau tanya pak... kalau kita cabut kuasa notaris dalam pengurusan sertifikat tanah apakah berkas kita tetap bisa lanjut proses nya atau ulang dari awal lagi pak?
Keluarga kami punya srt copy later c atas nama mbah kami,yg kami peroleh dri hasil mediasi yg dihadiri kades,danramil,kapolsek,penghuni yg mengakui dpt beli tpi tdk bisa menunjukkan srtnya,dan kacamat,hasilnya kacamat menyimpulkan bahwa tanah tsb adlah milik kami,mlm setelah mediasi kades dan slah satu penghuni kerumah saya( salah satu ahli waris utk negosiasi harga tanah,tpi tdk ada kesepakatan) setelah itu sampai sekarang kami tetap mengurus tanah tsb,tpi kades selalu menghindari kami,kacamat yg sekarang juga sama,selalu menghindar dan memberi janji" dan sekarang tiba" kacamat menyuruh kami langsung ke Pengadilan sja,krn sdh pernah dimediasi,dan penghuni sdh punya sertifikat semua,bukankah itu melanggar peraturan tent administrasi kepemerentahan?( memb ket / dokumen Palsu)krn tanah masih status sengketa? apakah kami harus melapor ke bpn bpk? atau langsung ke polisi?
Oh iya pak ...terkait permasalahan pertanahan, apabila tidak dapat diselesaikan lewat mediasi, tidak ada BA kesepakatan penyelesaian masalah,,,
Sebaiknya anda lanjutkan melalui litigasi atau pengadilan, sehingga memiliki putusan yg memiliki kekuatan hukum tetap....
Wajar, kepala desa dan Camat tidak melegalkan tanah yg anda urus, karena itu menjadi dasar penerbitan sertipikat, sedangkan tanah masih bermasalah dan belum clear and clean,,, di kantor pertanahan pun juga tidak dilayani permohonan anda ketika tanah anda belum clear and clean....
Terimakasih....
@@hendrasbudipaningkat2347 Trimks,atas jawabannya ,maksud saya knp bisa terbit sertifikat ( atas nama para penghuni) sedangkan masalah tanah belum selesai( ,masih sengketa...)
@@saifulhadi1112
Ya bisa saja pak, sertipikat terbit apabila syarat formil dan materiil terpenuhi....
Syarat formil nya ada alas hak, dasar perolehan tanah, ada pengakuan masyarakat dan pemerintah setempat...
Syarat materiil adalah tanah tersebut benar benar dikuasai, secara fisik dan nyata,,,
Jika anda merasa itu hak anda, silahkan dibuktikan sebaliknya di pengadilan....
Orang yg memiliki hubungan hukum dengan tanah, diperintahkan oleh undang undang untuk menguasai tanah secara aktif, termasuk menambah kesuburan tanah nya, dilarang meninggalkan tanah tersebut atau diterlantarkan...
Terimakasih...
Menurut saya coba Dipastikan dulu,, pada Saat mediasi sudah ada sertifikat yang di terbitkan oleh BPN atau belum dan itu bisa di cek di BPN tanggal terbit sertifikatnya, dan jika Setifikat itu terbit setelah Mediasi dimana mediasinya tidak menemui kesepakatan maka logikanya pihak-pihak yang terkait langsung dengan penerbitan sertifikat itu dapat di poroses secara hukum... karena menerbitkan sertifikat atas tanah yang masih dalam sengketa,,, apalagi Sikap Kades dan Camat yang di anggap selalu menghindar.
Siang Pak, saya selalu tertarik dengan video-video bapak, izin tanya berkaitan masalah pendaftaran tanah. Di Pemalang, lama waktu pembuatan pengurusan tanah sangat tidak sesuai dengan aplikasi sentuh tanahku, split atau pecah sertifikat 8 bulan, balik nama 3 bulan. Kemudian ditemukan adanya pelaku pedaftaran sertifikat yang menggunakan uang pelicin untuk mempercepat waktu, dari 3 bulan menjadi 1 bulan dan lainnya. Padahal tertera dengan tegas ada Quote Menteri yang menyatakan dilarang memberi uang tambahan, kalau sudah semacam ini, kita yang ingin jalur resmi solusinya bagaimana ya Pak? harga & waktu agar bisa sesuai dengan aplikasi sentuh tanahku, terima kasih sebelumnya Pak
Iya pak, seharusnya sesuai dengan waktu yang tertera dalam layanan, untuk uang pelicin itu sudah diluar aturan dan kembali ke moral pelayan pak,,,, anda bisa memonitor berkas anda melalui aplikasi sentuh tanahku di tanya berkas, memang setahu saya, layanan pertanahan sebagian besar melewati batas waktu yang ada dalam aplikasi, karena berkas fisik, pemeriksaan berkas , tidak secepat aplikasi.... mudah mudahan ATR BPN semakin baik dalam memberikan layanan pertanahan... terimakasih atas masukannya...
@@hendrasbudipaningkat2347 apakah dari kasus ini saya bisa melaporkan ke Kementrian ATR/BPN Pak?
@@bimbelstansspemalang5248
Bisa pak...
Anda berhak untuk melakukan pengaduan ke kementrian ATR BPN, bisa lewat #tanya ATR BPN dan lapor ATR BPN pak....
Terimakasih
@@hendrasbudipaningkat2347 mengenai uang percepatan agar berkas diurus lebih singkat itu dibenarkan tidak pak ya?
@@bimbelstansspemalang5248
Wah nggak boleh pak....
Sore Pak....
Kalau menggunakan surat hibah yang tanda tangan ahli warisnya ditiru gimana cara pembatalan pembuatan sertifikasi tanah???
Anda gugat dulu pak....
Anda buktikan jika alas hak dalam penerbitan sertipikat itu tidak benar, ada pemalsuan...
ATR BPN tidak memiliki kewenangan uji materiil terhadap ke absahan dari alas hak, surat Keterangan hibah....
@@hendrasbudipaningkat2347 Terima kasih banyak pak.....
Ternyata bukan surat hibah pak.... Tetapi surat jual beli....
Kata paman saya, tanah itu sudah dibeli pada kakek saya dulu...
Tetapi ibu saya beserta paman yang lain tidak ada yang tanda tangan....
Mau tanya saya sudah punya Akta Hibah.
Saya mau buat sertifikat tanah.
Syaratnya sama dg yg di tampilkn ya? Biaya ny berapa ya biasa nya?
Iya ..
Sama..
Biaya tergantung luas Bu,
Nilai tanah ikut mempengaruhi besar biaya bphtb...
Kode M tidak muncul d bpn itu artinya apa ya pak?
berarti tanah anda belum sertipikat ya pak.. kode M itu artinya sertipikat hak milik... terimakasih
@@hendrasbudipaningkat2347 udah muncul pak.ternyata sertifikatnya blm dipecah.srt msh ajb..trmksh pak
Kalo AJB mau ke sertifikat gimana ya
lihat video penerbitan sertipikat yang lainnya.... AJB itu sebagai dokumen perolehan tanah (alas hak),,, jadi mekanisme nya sama pak.... alas hak di indonesia itu namanya macam macam,,,, tergantung daerah masing masing...... terimaksih
Mau tanya pak saya beli tana tp suratnya AJB... AJB itu p ci pak .dan sertifikat itu apa artinya...mau tanya perbedaan AJB atu sertifikat itu p ci pak...SAYA BELI TP SURAT AJB klu ganti nama persyaratan p saja pak
Kalau Bikin surat pernyataan tanah tidak sengketa /
Bikin surat pernyataan tanah di kuasai secara fisik
Itu minta di bikin nya dimana pak ?
Sudah ada format nya disediakan di kantor pertanahan setempat pak...
Tinggal anda mengisi dengan benar dan bertanggung jawab terhadap isi surat pernyataan tersebut...
Terimakasih...
Pak kalau mau menerbitkan sertifikat baru / pengganti untuk ahli waris langkah nya gimana ?
Soal nya sertifkat yang atas nama bapak saya di sembuyikan oleh paman" nya dan di kuasai secara fisik selama 30 tahun.
@@hendrasbudipaningkat2347 kalau kemudian hari sertifikat yang di pegang oleh paman saya di hadirkan / di muncul kan kembali.
Jadi sertifikat mana yang lebih kuat di mata hukum pak ?