Cara Mengurus SKB Agar Warisan Tanah/Bangunan Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan
HTML-код
- Опубликовано: 20 окт 2024
- Harta warisan berupa tanah dan/atau bangunan, terdapat kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh ahli waris agar dapat terbebas dari pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.
Kewajiban tersebut adalah dengan mengurus penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh).
SKB adalah dokumen penting bagi wajib pajak penerima penghasilan agar tidak dipotong atau dipungut pajak oleh pemotong atau pemungut pajak sebagai pihak yang memberi penghasilan.
Bagaimana caranya ahli waris mendapatkan SKB?
Apa saja persyaratannya?
Dokumen apa saja yang perlu dilengkapi?
Ayo belajar perpajakan bersama DDTC Academy, tempat pelatihan pajak profesional dan terpercaya.
#SKBPPh #SuratKeteranganBebasPajakPenghasilan #PajakWarisan #PajakWaris #PajakPenghasilan #PPh #PelatihanPajak #BelajarPajak #kursuspajak #taxtraining
-------------------------------------------------------
Mau punya sertifikat pajak yang diakui internasional?
Ikuti kelas persiapannya!
Bagi Anda yang mengikuti ujian sertifikasi internasional ADIT, persiapkan diri Anda di kelas ini.
The Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) merupakan sertifikasi profesional pajak internasional yang dikeluarkan oleh Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris. CIOT merupakan lembaga profesional terkemuka di Inggris yang berfokus pada pendidikan studi administrasi dan praktik perpajakan.
Di Indonesia, DDTC Academy merupakan satu-satunya penyelenggara kelas persiapan ujian ADIT yang direkomendasikan oleh CIOT.
Saat ini, DDTC Academy telah membuka pendaftaran ADIT Exam Preparation Course batch kedua!
Klik link dibawah ini untuk info selengkapnya:
news.ddtc.co.i...
☎️ Informasi lebih lanjut,
Whatsapp Hotline DDTC Academy
wa.me/628128393... (Vira)
Warisan itu adalah Peristiwa hukum, bukan perbuatan hukum, ini diperoleh karena orang tua meninggal, jadi aturan itu jangan persulit rakyat dan jangan memeras rakyat, karena aturan yang mempersulit rakyat.
Pewaris itu tinggal di desa yg selama ini tdk tau ttg pajak dan tdk pernah melaporkan pajak.
Lalu bagaimana caranya?
Warisannya hutang dimana-mana, semestinya kantor pajak yg bayarin hutang ahli waris supaya dapat SKBH
Terimakasih atas penjelasan nya ini sangat membantu sekali buat ahli waris
kayaknya ada yg salah , surat pernyataan penghasilan di bawah PTKP di PER 30 / 2009 bukan terkait dengan aturan pelaporan harta harus sudah dilaporkan di SPT tahunan sebagaimana diatur dalam SE 20 / 2015.
Gimana prosedur pembuktian penghasilan pewaris dibawah PTKP? Curiga pasti bakal ribet deh 😂
Negara paling memeras uang rakyat...
Gimana kalau seorng kakak yg menikah keluar negri dan mau menghibahkan tanah dan bangunan pd adiknya?
Sangat bermanfaat namun sayang beberapa hal terlewatkan padahal pertanyaan2 dalam kolom comment sangat dapat membantu dan memperluas wawasan masyarakat.
Negara jg ingin ikut menikmati warisan
izin bertanya bg.. mohon di jawab. untuk surat permohonan itu di tulis atas nama ahli waris atau nama pewaris (Alm) ?
pewaris tidak punya NPWP,
ahli waris tidak punya NPWP,
artinya tidak ada SPT,,
keduanya termasuk PTKP
gimana tuh urusannya,,
supaya ahli waris tidak kena PPH.21
ada yang bisa bantu jawab,,???
🙏🙏
up
u
p
Kemana harus mengurus SKB
Apakah pengalihan ahli waris itu harus bayar
Padahal rumah belum laku dijual
Pak izin bertanya, jika pewaris tdk memiliki NPWP harta warisan tdk dilaporkan pd SPT dan penghasilan lebih dr 60 juta, bagaimana perlakukan warisan tersebut kepada ahli warisnya ?
Apakah warisan tersebut menjadi terhutang PPh ?
Kasus sama dgn saya. Bgmn kl Rumah sdh di balik nama ke saya & apakah bisa Msk di SPT saya & di jual?
Harusnya dinas pajak itu sosialisasi ke rakyat
Yg langsung.
Mungkin lewat perkumpulan Di RT
Supaya masyarakat tahu .agar lebih jelas
Apa yg belum paham
Jgn tahu2 harus bayar ini itu.
Mohon maaf
Siapa yang menentukan besaran NPOP
Untuk mengetahui tanah itu sudah terdaftar spt pewaris sudah apa belum gimana ya
Maaf saya punya tanah warisan luas 3.850m persegi, apa mungkin saya bisa mendapatkan SKB?
Maaf bantu jawab selama dapat dibuktikan anda ahli warisnya dan tanahvyg diwariskan sdh dimasukan dalam spt pewaris bisa dapat SKB sesuai penjelasan diatas.
SKB waris saya ditolak, apakah bisa di ajukan kembali
kalo harta yg blm dilaporkan itu bisa ditambahkan dengan cara pembetulan bagaimana?
Warisan hutang ditanggung juga gak ya
Suaranya kurang kencang ya pak
Mohon bertanya kalau NPWP suami sudah meninggal ada daftar asset rumah blm dihapus tapi sudah NE Sejak th 2008
Ijin bertanya, bila pewaris telah meninggal dunia 13 tahun yg lalu, dan bangunan yg diwariskan sudah pernah dilaporkan sebagai harta pada saat hidup ,apakah permohonan SKB masih bisa dilakukan?
Ga bakal di jawab dia aja bingung
@@benyferayana1443😂😂😂😂😂😂😂
SURAT KETERANGAN BEBAS HUTANG dari kantor pajak setempat
Kalo hibah orang tua masih ada bisakah skb
Tapi waktu di bslik namain kena pajak ya?
Saya punya warisan berupa tanah dikota magelang, saya 5 bersaudara dah urus sana sini tapi tetap kena biaya bpht. Apakah bisa di 0 persen biaya tersebut trims
Baik Pak, penjelasan di video ini menjelaskan warisan tanah dan bangunan dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan.
Untuk BPHTB tergantung dari Peraturan Daerah tiap wilayah, kemudian untuk ketentuan BPHTB Kabupaten Magelang berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Perbup Kabupaten Magelang No 35 tahun 2017 disebutkan bahwa "BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% dari BPHTB yang seharusnya terutang."
Artinya, untuk Kabupaten Magelang ada BPHTB yang dikenakan atas warisan pak. Besaran BPHTB yang terutang adalah 5% x NPOPKP.
Terima kasih semoga membantu :)
😅
Bg saya dapat tanah warisan bersertifikat semasa ayah hidup, diatas tanahnya saya bangun rumah, apakah saya dikenakan BPHTB,kalau tanah iya saya terima, bangunan saya tidak terima,tapi Dispenda menghitung tanah berikut bangunan nya,saya keberatan Kalau bangunan kena pajak,gimana tu bg?
Namanya utk bayar pajak apa yg ada di atas tanah itu di perhitungkan kan, kalau anak si pemberi waris masih hidup semua maka bisa lebih murah bayar pajak bphtbnyaa, dan perhitungannya itu tiap daerah berbeda2, dan apabila nilai njop pada SPPT PBB di bawah 300jt biasanya NIHIL tidak perlu bayar pajak bphtb
Pengajuan SKB atas warisan ini hukum abal2 culas pemerintah yg mau memeras dari masyarakat. Hal mudah malah dibikin susah. Warisan itu sah dari pembuktian surat wasiat. Itu saja yg dipakai sbg bukti harta warisan.
Pewaris tidak punya NPWP dan tidak pernah melaporkan hartanya apakah bisa?
Nyimak jawaban
Kok ke BPN ga disebutin syarat SKB ya? Cuma ada BPHTB
Iyaaa nihh cuma bphtb
Skb buatnya ke mana
Di KPP pratama
Tanya
Saya punya warisan berupa tanah sawah dikota magelang sedang saya ada 5 saudara tapi kok tetap kena biaya BPHTB, apakah bisa di 0 persen biaya itu trims
Masyarakat dibuat. Pusing dan bertele tele buat peluang calo
Bayar pajak sih iyaa lah ga keberatan.. Mengamankan uang pajak itu yang Menghawatirkan.. Nanti pake jalan jalan moge lagi..
Ini sy bingung jual rmh tanah warusan ortu akmarhum knp pas diurus notaris bilang almarhum kena pajak pejualan klo ahli waris iya ..ni munculnya drmn sy bingung saya jual tanah tsb jd dobel byr pajak penjualannya...mohon penjexlasannya..tks
Apakah rumah ortu atas nama ortu anda atau nama pemilik lama?
samaaaa
klo pewaris tidak punya npwp gimana
Nyimak jawaban
Nyimak. Tolong di jawab dong Pak 🙏🙏
Setau saya salah 1 ahliwarisnya harus buat kak
Salah satu ciri akhir zaman
Mati lah punya rmh jelek kena pajak
HATI HATI INI JEBAKAN BATMAN .....