Kalau seseorang advokat beserta Klein nya mengajukan gugatan harta bersama yang tidak sesuai fakta misalnya bangunan 5 lantai di tulis 1 lantai, barang yang 10 aitem di tulis cuma 2, tata letak yang di titik A di bilang di titik M. Sementara perkaranya sudah putus dan tidak di ketahui tergugat. Dalam hal seperti ini adakah unsur pidananya Mohon pencerahannya terimakasih
ajukan rekonpensi yg diajukan pd saat jawaban pertama: hak istri meliputi: mut'ah, madiyah klo ada, iddah, nafkah anak mpe dewasa dg kenaikan 15% per tahun..
@@drsupriyadishmh8218apa harus diberi judul rekonpensi di bawah pokok perkaranya? Kalau tanpa judul rekonpensi hanya diuraikan saja dalam Posita jawaban pokok perkara tp di petitum ada tuntutan balik apa benar pak? Contoh: penggugat menuntut pmbagian harta bersama. tergugat menanggapi di jawaban jika selain tuntutan penggugat msh ada hutang yg harus juga ditanggung bersama, hanya oleh tergugat cuma diuraikan dalam pokok perkara jawaban menanggapi posita penggugat alias tidak ada judul rekonpensi. Lalu dalam petitum jawaban tergugat mencantumkan tuntutan dg frase "menghukum penggugat turut menanggung hutang bersama". Apakah hal seperti ini memenuhi syarat formal penyusunan rekonvensi? Terima kasih
Salam dari bali, maaf pak saya subcriber youtube pak, mau nanya, saya kan digugat suami sy wanprestasi minta balikin rumah, suami WNA Australia, rumah tsb dibeli atas nama saya sbg nominee sdgkn nominee tdk diakui hukumsejak 2007. Setelah itu 2015 kami menikah dg ada prenup juga. Semejakmenikah suami tdk mau kasih nafkah smp skrng ada anak yg msh bayi. Skrng dia gugat rumah itu mjnta dibalikin n rumah atas nama saya cuma kendala ada nominee itu dan dlm isi gugatan nyebut pasal2 gugatan dlm nominee tsb. Skrng yg jadi masalah, krn pandemi sy kehilangan kerja bersamaan sakit kronis juga harus rawat bayi sendirian sy ga ada biaya buat sewa lawyer. Apakah mungkin menghadapi gugatan suami yg sewa lawyer jam kerja tinggi dan saya hanya melawan sendirian scr awam hukum. Mohon bantuanya jawaban pak, trimakasih
Prof izin bertanya, jika pengajuan eksepsi dan Pengajuan gugatan rekonvensi diajukan secara bersama sama pda saat jawaban Tergugat, apakah dalm hal ini gugatan rekonvensi dan eksepsi ini digabungkan dalam satu template/format
Mau tanya pak Dalam rekonvensi perkara perceraian, khususnya mengenai tuntutan nafkah istri dan anak pasca cerai talak kompetensi absolutnya bagaiman pak ?
@@drsupriyadishmh8218 @Dr Supriyadi SH MH tapi perkara talak itu termasuk gugat vollountair, sedangkan rekonvensi hanya dapat di ajukan dalam gugatan kontentiosa, itu bagaimana pak? Mohon penjelasannya 🙏
saya sudah pakai cara rekonpensi bang, sudah sesuai yang abang bilang tpi pada waktu saya menjawab gugatan secara tertulis ditolak hakim gemana tu bang??
Prof ijin bertanya. Saya di gugat cerai oleh istri saya, alasannya tidak sesuai dengan fakta dan mengada ada, istri saya menggugat lewat pengacaranya, apa bisa saya gugat balik istri saya? Trus klo saya blm ad pengacara/kuasa hukum bagaimana caranya? Terimakasih
Saran sy jawab pokok perkaranya dl ( konpensi), dibantah hal hal yang tidak benar, skalian ajukan gugat balik (rekonpensi), klo tidak ada pengacara bisa minta ke lembaga bantuan hukum yang terdaftar di kemenkumhan (gratis)
Gmn pak klu tnh kt di gugat org dngan srt palsu.tp mreka mnang Krn camat ,lurah,RT,juru ukur yg buat srt mereka kena hukum fidana pak Krn buat srt palsu.tp koq mrka bs menang di pnggadilan sidang perdatanya pak.mksih🙏
putusan pidana dalam hukum perdata merupakan bukti formil seharusnya yang memalsu surat2 yang kalah, saran saya berdasarkan pasal 67 UU no. 14 tahun 1985 jo. UU no. 5 tahun 2004jo. UU no. 3 tahun 2009, sdr ajukan peninjauan kembali (PK) ke mahkamah agung dengan mengajukan bukti putusan pidana ttg pemalsuan surat,..
@@asmiranasmiran1337 ok yg penting setiap point dalam posita penggugat wajib dijawab sebab klo tidak mk tergugat akan dianggap mengakui gugatan penggugat, sebaiknya detail dg argumentasi hukum
dalam pasal 158 RBg, pasal 132 b..hanya menyatakan rekonpensi diajukan pd saat jawaban bersama pokok perkara shg ada 2 pendapat..yg pertama..diajukan pd saat jawaban pertama shg klo diajukan pd saat duplik dianggap terlambat (tardif), pendapat yg kedua rekonpensi diajukan selama jawab jinawab (duplik/rereplik)..kedua pendapat tsb ada byk yurisprodensi yg mendukung..
Saya di gugat istri saya, dalam gugatannya itu,.. Saya di tuduh memukul istri saya, lalu saya sanggah, dengan menolak tuduhan itu, lalu dalam repliknya pengguguat merubah pokok perkara tentang pemukulan, yang saya tanyakan apakah itu bisa
berdasarkan pasal 127Rv penggugat berhak mengubah atau mengurangi gugatan tetapi tidak boleh mengubah pokok perkara atau menambah gugatan jika tetep mengubah pokok perkara maka berakibat gugatan dinyatakan tidak dpt diterima (n.o)
Wiihh sangat detail bapak terimakasih
Makasih Prof berbagi ilmu beracara dengn gratis ...sehat selalu ya Prof
Terimakasih prof luar biasa ilmunya..
Terima ksh supportnya kk
terimakasih bapak atas ilmunya, penjelasanya sangat mudah di serap.
Bagus atas penjelasannya pa
Terimakasih atas penjelasan nya
Terimakasih pa atas penjelasannya
Alhamdulillah semoga bisa bermanfaat pak terimakasih atas ilmunya 🙏
aaminn mks
Hadir abang
Terima kasih ilmunya
alhamdulillah bermanfaat
Kalau seseorang advokat beserta Klein nya mengajukan gugatan harta bersama yang tidak sesuai fakta misalnya bangunan 5 lantai di tulis 1 lantai, barang yang 10 aitem di tulis cuma 2, tata letak yang di titik A di bilang di titik M. Sementara perkaranya sudah putus dan tidak di ketahui tergugat. Dalam hal seperti ini adakah unsur pidananya Mohon pencerahannya terimakasih
Pak sy digugat talak oleh suami, aakah saya mendapatkan nafkah anak dan hak nafkah iddah, dan bagaimana pengajuan hak tersebut
ajukan rekonpensi yg diajukan pd saat jawaban pertama: hak istri meliputi: mut'ah, madiyah klo ada, iddah, nafkah anak mpe dewasa dg kenaikan 15% per tahun..
Boleh sekalian minta contoh formatnya pak, agar pahalanya full pak.
Terima kasih
format standar..mulai 1. eksepsi, 2 konpensi, 3. rekonpensi..
@@drsupriyadishmh8218apa harus diberi judul rekonpensi di bawah pokok perkaranya? Kalau tanpa judul rekonpensi hanya diuraikan saja dalam Posita jawaban pokok perkara tp di petitum ada tuntutan balik apa benar pak?
Contoh: penggugat menuntut pmbagian harta bersama. tergugat menanggapi di jawaban jika selain tuntutan penggugat msh ada hutang yg harus juga ditanggung bersama, hanya oleh tergugat cuma diuraikan dalam pokok perkara jawaban menanggapi posita penggugat alias tidak ada judul rekonpensi. Lalu dalam petitum jawaban tergugat mencantumkan tuntutan dg frase "menghukum penggugat turut menanggung hutang bersama". Apakah hal seperti ini memenuhi syarat formal penyusunan rekonvensi? Terima kasih
Salam dari bali, maaf pak saya subcriber youtube pak, mau nanya, saya kan digugat suami sy wanprestasi minta balikin rumah, suami WNA Australia, rumah tsb dibeli atas nama saya sbg nominee sdgkn nominee tdk diakui hukumsejak 2007. Setelah itu 2015 kami menikah dg ada prenup juga. Semejakmenikah suami tdk mau kasih nafkah smp skrng ada anak yg msh bayi. Skrng dia gugat rumah itu mjnta dibalikin n rumah atas nama saya cuma kendala ada nominee itu dan dlm isi gugatan nyebut pasal2 gugatan dlm nominee tsb. Skrng yg jadi masalah, krn pandemi sy kehilangan kerja bersamaan sakit kronis juga harus rawat bayi sendirian sy ga ada biaya buat sewa lawyer. Apakah mungkin menghadapi gugatan suami yg sewa lawyer jam kerja tinggi dan saya hanya melawan sendirian scr awam hukum. Mohon bantuanya jawaban pak, trimakasih
pada prinsipnya WNA tidak bisa mempunyai tanah dg sertikat hak milik di indonesia (UUPA no. 5 tahun 1960), di hadapi sendiri sj gpp
Prof izin bertanya, jika pengajuan eksepsi dan Pengajuan gugatan rekonvensi diajukan secara bersama sama pda saat jawaban Tergugat, apakah dalm hal ini gugatan rekonvensi dan eksepsi ini digabungkan dalam satu template/format
Iya betul dlm satu templete
Mau tanya pak Dalam rekonvensi perkara perceraian, khususnya mengenai tuntutan nafkah istri dan anak pasca cerai talak kompetensi absolutnya bagaiman pak ?
klo pasca cerai talak tuntutan nafkah diajukan di tempat perkara itu diputus dg gugatan biasa
@@drsupriyadishmh8218 @Dr Supriyadi SH MH tapi perkara talak itu termasuk gugat vollountair, sedangkan rekonvensi hanya dapat di ajukan dalam gugatan kontentiosa, itu bagaimana pak? Mohon penjelasannya 🙏
izin bertanya prof, jadi saat replik nanti disertai dengan jawaban atas gugatan rekonvensi? atau dipisah dari replik prof? terimakasih 🙏
@@heaven991 iya bener jd satu
@@drsupriyadishmh8218 baik terimakasih, tapi apakah bisa dipisah juga prof? jadi perihal nya : jawaban atas gugatan rekonvensi? 🙏
@@heaven991 iya bs tp tetep dlm satu paket
saya sudah pakai cara rekonpensi bang, sudah sesuai yang abang bilang tpi pada waktu saya menjawab gugatan secara tertulis ditolak hakim gemana tu bang??
berdasarkan pasal 132 HIR rekonpensi diajukan pada saat jawaban pertama, seharusnya klo tertulis memudahkan hakim untk memeriksa
Prof ijin bertanya. Saya di gugat cerai oleh istri saya, alasannya tidak sesuai dengan fakta dan mengada ada, istri saya menggugat lewat pengacaranya, apa bisa saya gugat balik istri saya? Trus klo saya blm ad pengacara/kuasa hukum bagaimana caranya? Terimakasih
Saran sy jawab pokok perkaranya dl ( konpensi), dibantah hal hal yang tidak benar, skalian ajukan gugat balik (rekonpensi), klo tidak ada pengacara bisa minta ke lembaga bantuan hukum yang terdaftar di kemenkumhan (gratis)
okke
Gmn pak klu tnh kt di gugat org dngan srt palsu.tp mreka mnang
Krn camat ,lurah,RT,juru ukur yg buat srt mereka kena hukum fidana pak Krn buat srt palsu.tp koq mrka bs menang di pnggadilan sidang perdatanya pak.mksih🙏
putusan pidana dalam hukum perdata merupakan bukti formil seharusnya yang memalsu surat2 yang kalah, saran saya berdasarkan pasal 67 UU no. 14 tahun 1985 jo. UU no. 5 tahun 2004jo. UU no. 3 tahun 2009, sdr ajukan peninjauan kembali (PK) ke mahkamah agung dengan mengajukan bukti putusan pidana ttg pemalsuan surat,..
@@drsupriyadishmh8218 tp Pak mreka ttp berkeras ingin tnh tu.
Krn mrka blg mmg di pnggadilan
Saran donk pak.kmi hrs gmn pak
Mksih pak🙏🙏
@@ayuamelia6447saran saya, segera ajukan PK, dasarnnya putusan pidana ttg pemalsuan surat, smoga dimenangkan dan merubah putusan sebelumnya
Pembuatan rekonvensi apakh bs jd satu dg pmbuatan jawaban? Apa hrs di pisah ,( lembaryg berbeda )trimksh
dipsah saja dalam romawi yang berbeda misal I. Konpensi: dst, II. Rekonpensi..dst
@@drsupriyadishmh8218mtrnwn pak pnjelasanya🙏
Apakah isi jawaban gugatan hrs di jawab/ditangkis secara jelas beserta alasanya,,,,apa di jawab garis besarnya saja tnp perlu detail?trimksh
@@asmiranasmiran1337 ok yg penting setiap point dalam posita penggugat wajib dijawab sebab klo tidak mk tergugat akan dianggap mengakui gugatan penggugat, sebaiknya detail dg argumentasi hukum
@@drsupriyadishmh8218 mksd argumentasi hukum gmn y pak,,soalnya tergugat dan penggugat g punya sengketa apa2,. ( tanah dll )trimksh ats onjelasanya
apakah boleh rekovensi pada saat duplik atau rereplik
dalam pasal 158 RBg, pasal 132 b..hanya menyatakan rekonpensi diajukan pd saat jawaban bersama pokok perkara shg ada 2 pendapat..yg pertama..diajukan pd saat jawaban pertama shg klo diajukan pd saat duplik dianggap terlambat (tardif), pendapat yg kedua rekonpensi diajukan selama jawab jinawab (duplik/rereplik)..kedua pendapat tsb ada byk yurisprodensi yg mendukung..
132 b HIR
Pak cara bikin menjawab gugatan
yang perlu diperhatikan pertama apakah perlu eksepsi atau tidak, kedua menjawab konpensi (ini wajib) dan yng ketiga apakah perlu rekonpensi atau tidak
Saya di gugat istri saya, dalam gugatannya itu,.. Saya di tuduh memukul istri saya, lalu saya sanggah, dengan menolak tuduhan itu, lalu dalam repliknya pengguguat merubah pokok perkara tentang pemukulan, yang saya tanyakan apakah itu bisa
berdasarkan pasal 127Rv penggugat berhak mengubah atau mengurangi gugatan tetapi tidak boleh mengubah pokok perkara atau menambah gugatan jika tetep mengubah pokok perkara maka berakibat gugatan dinyatakan tidak dpt diterima (n.o)
Bisa minta no wa bp?
𝙈𝙖𝙣𝙩𝙖𝙗 𝙚𝙙𝙪𝙠𝙖𝙨𝙞𝙣𝙮𝙖❤