Pak mau tanya ceritanya gini si A mendapat kerjaan melalui si B ada spk a.n si A,kemudian si A memvendorka pekerjaan itu melalui si C terjadi perjanjian si A dan si C.pekerjaan tersebut sudah selesai dan timbul invoice si C ke si A sebesar 900jt.si A telah mencicil sampai sisa 470jt ke pada si C...kemudian si B membayar lunas ke si A berdasarkan spk si A dan si b....si A ke si C masih ada kurang bayar sebesar 470jt...tapi si A masih mencicil ke si c...si A di LP kan tuduhan penggelapan 372 dan 378
Anak sy menjadi tersangka dan di mintai uang dami 150jt yg hrs keluarga st tanda tangani dan konsekwensi kalau tdk byr anak sy masuk penjara ahirnya kami tidak mampu membayar 150jt dan anak sy masuk penjara..tp kami tetap di jadikan tergugat karena di anggap wanprestai dan mereka mlh minta ganti rugi sbesar 1milyard,41jt dan kami mohon jawabanya bang hrs sperti apa cara kami menanggapinya kami tidak mampu membayar pengacara karna kami makan saja msh di bantu beras pemerintah suami jg krj hanya tukang service keliling
Baik, pertama kami menyampaikan simpati atas perkara yang menimpa semoga ada penyelesaian yang baik. Berikutnya terkait dengan perkara pidananya, sebetulnya upaya damai yang dilakukan ada benarnya, namun besaran angka yg diberikan sebagai upaya damai yang menurut kami terlalu besar, kecuali memang perkaranya berat (karena kami tidak mengetahui fakta perkara pidananya). Namun ketika upaya damai gagal karena ketidakmampuan bayar, maka seharusnya perkara pidananya yang berjalan sedangkan keperdataannya selesai. Mungkin sementara ini yang bisa kami jawab, untuk bantuan hukum bisa menghubungi posbakum yang ada di pengadilan negeri setempat 🙏🏼
Sesuai Perma 2 / 2015, gugatan sederhana diperiksa oleh hakim tunggal. Tapi upaya hukum atas putusan gugatan sederhana (Upaya_Keberatan) diperiksa oleh majelis hakim. Semoga berkenan
@@mustakim6486 upaya keberatan dapat diajukan terhadap gugatan sederhana dengan mengajukan akta pernyataaan keberatan dan diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri sesuai dengan batas waktu yang diberikan
@@PodcastTeEdu terima kasih sebelumnya atas balasannya. Dalam gugatan sederhana apakah bisa Seorang anak masih berstatus mahasiswa FH menjadi penggugat yg mewakili ayahnya atas perkara cidera janji Mr? Pada perkara itu yg bersangkutan adalah seorang ayah sebagai kreditor dan seseorang debitur, apakah bisa anak menjadi penggugat mewakili ayahnya? Apakah perlu menggunakan kuasa insidentil atau apa, atau apakah memberikan kuasa bisa secara lisan? Mohon pencerahannya Mr Lecture 🙏🙏
Baca buku 60 halaman, isinya persis sama yang disampaikan bapak dosen ini 😭 inimah 20 menit tapo kaya kuliah 1 semester pakkk. Terimakasih ilmunya 🙏
Semoga berkenan ya, kami hanya meringkas, untuk lebih lengkap tetap harus merujuk pada referensi yang relevan ya 🙏
terima kasih sangat menambah wawasan hukum
Semoga berkenan 🙏🏼
Saya belajar buat skb cpns bingung baca ebook masih gak paham, tpi lihat video bapak ini langsung muncul gambaran.. terima kasih pak
Semoga berkenan 🙏
Formasi apa Kak? Boleh tahu skor SKBnya? Tks.
@@Jito090 ppp kejaksaan kak, gak besar sih cuman 320
Terimakasihh untuk ilmunyaaa pak, sangat bermanfaat. Sukses selaluu, salam hangat dari Bali
Semoga berkenan ya 🥳
Waowwww 2 dosen favorit dalam 1 frame,
Sehat2 selalu bapaaakk
Terus menebar ilmu dan manfaat untuk sekitar 🥰
Terima kasih mbak ee, sehat selalu yaa 🥳
Terima kasih atas ilmunya 🙏🏻🙏🏻 hari Jumat dari pihak pengadilan turun pemeriksaan kami di gugat padahal sudah sah sertifikat 25 tahun
Semoga segera tuntas permasalahannya 🙏🏼
trm ksh para dosen
Semoga berkenan 🥳
Matur nuwun mas Munir, sehat sukses selalu, salam gunawan hariyanto PDIH UB
Baik akan disampaikan pak, terima kasih 🥳
Sy MABA..sangat membantu 👍
Semoga berkenan 🥳
Bermanfaat kontennya, sehat selalu pak dosen
Terima kasih, semoga berkenan 🥳
Terimakasih om,, semangat
Semoga berkenan 🥳
Nyimak mas
Terima kasih semoga berkenan 🙏🏼
terimakasih
Semoga berkenan 🙏🏼
like
Terima kasih
Pak mau tanya
ceritanya gini si A mendapat kerjaan melalui si B ada spk a.n si A,kemudian si A memvendorka pekerjaan itu melalui si C terjadi perjanjian si A dan si C.pekerjaan tersebut sudah selesai dan timbul invoice si C ke si A sebesar 900jt.si A telah mencicil sampai sisa 470jt ke pada si C...kemudian si B membayar lunas ke si A berdasarkan spk si A dan si b....si A ke si C masih ada kurang bayar sebesar 470jt...tapi si A masih mencicil ke si c...si A di LP kan tuduhan penggelapan 372 dan 378
Anak sy menjadi tersangka dan di mintai uang dami 150jt yg hrs keluarga st tanda tangani dan konsekwensi kalau tdk byr anak sy masuk penjara ahirnya kami tidak mampu membayar 150jt dan anak sy masuk penjara..tp kami tetap di jadikan tergugat karena di anggap wanprestai dan mereka mlh minta ganti rugi sbesar 1milyard,41jt dan kami mohon jawabanya bang hrs sperti apa cara kami menanggapinya kami tidak mampu membayar pengacara karna kami makan saja msh di bantu beras pemerintah suami jg krj hanya tukang service keliling
Baik, pertama kami menyampaikan simpati atas perkara yang menimpa semoga ada penyelesaian yang baik. Berikutnya terkait dengan perkara pidananya, sebetulnya upaya damai yang dilakukan ada benarnya, namun besaran angka yg diberikan sebagai upaya damai yang menurut kami terlalu besar, kecuali memang perkaranya berat (karena kami tidak mengetahui fakta perkara pidananya). Namun ketika upaya damai gagal karena ketidakmampuan bayar, maka seharusnya perkara pidananya yang berjalan sedangkan keperdataannya selesai. Mungkin sementara ini yang bisa kami jawab, untuk bantuan hukum bisa menghubungi posbakum yang ada di pengadilan negeri setempat 🙏🏼
ikut trs bng kuliah disini walaupun g masuk sekolah hukum secara formal.tapi sy belajar trs
Semoga bermanfaat ya, senang mendengarnya, terima kasih semoga berkenan 🥳
Sehat2 terus pak te, saya dulu murid beliau🙏🏻
Ameeen, sehat selalu mbak yaa 🥳
Izin bertanya @podcast te edu dalam gugatan sederhana hakimnya majelis atau tunggal? 🙏
Sesuai Perma 2 / 2015, gugatan sederhana diperiksa oleh hakim tunggal. Tapi upaya hukum atas putusan gugatan sederhana (Upaya_Keberatan) diperiksa oleh majelis hakim. Semoga berkenan
Apakah ada upaya hukum terhadap gugatan sederhana? Jika tergugat keberatan apakah mengajukan gugatan biasa?
Keberatan terhadap gugatan sederhana apakah bisa melakukan upaya hukum seperti banding ke pengadilan tinggi?
@@mustakim6486 upaya keberatan dapat diajukan terhadap gugatan sederhana dengan mengajukan akta pernyataaan keberatan dan diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri sesuai dengan batas waktu yang diberikan
@@PodcastTeEdu terima kasih sebelumnya atas balasannya. Dalam gugatan sederhana apakah bisa Seorang anak masih berstatus mahasiswa FH menjadi penggugat yg mewakili ayahnya atas perkara cidera janji Mr? Pada perkara itu yg bersangkutan adalah seorang ayah sebagai kreditor dan seseorang debitur, apakah bisa anak menjadi penggugat mewakili ayahnya? Apakah perlu menggunakan kuasa insidentil atau apa, atau apakah memberikan kuasa bisa secara lisan? Mohon pencerahannya Mr Lecture 🙏🙏