Artificial Intelligence Subjek atau Objek dalam Hukum Pidana

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 29 ноя 2024

Комментарии • 8

  • @raymondhth5531
    @raymondhth5531 Год назад +1

    bagus kontennya, selalu berkaitan dengan perkembangan zaman

  • @firzasetiawanputra5993
    @firzasetiawanputra5993 Год назад +1

    request podcast sama Pak Mukhlis😁🙏

    • @PodcastTeEdu
      @PodcastTeEdu  Год назад

      Sudah diagendakan mas, ditunggu 🥳

  • @Perundungan_5
    @Perundungan_5 Месяц назад +1

    Selamat pagi bang, izin bertanya, bagaimana tanggapan abang dlm penggunaan Ai sebagai alat bukti hukum acara pidana? Semoga dijawab bang

    • @PodcastTeEdu
      @PodcastTeEdu  Месяц назад

      Terima kasih atas responnya, sejauh ini alat bukti dalam hukum acara pidana masih pada 5 hal tersebut, penggunaan AI sebagai alat bukti masih perlu dikaji kembali. Kedudukan AI saat ini masih dipergunakan sebagai alat bantu, aplikasi juga merupakan bagian dari AI, sehingga dalam konteks tindak pidana tertentu AI sebagai objek maka dapat dianggap sebagai barang bukti, bukan sebagai alat bukti.

  • @fredylolong
    @fredylolong Год назад +1

    ijin saran bang... utk kameranya mending dimatiin saja fitur auto-fokusnya krn cukup mengganggu selama podcast berlangsung... kesannya selama podcast maju mundur melulu pandangan audiens...

    • @PodcastTeEdu
      @PodcastTeEdu  Год назад

      Terima kasih banyak sarannya, semoga makin membaik ya kualitas gambar dan kontennya 🙏