Bang mau tanya. Kalau A menggugat B dengan dalil sertifikat tanah tidak syah. Apakah pengadilan akan memeriksa/uji sertifikat tanah tersebut atau membiarkan saja tergugat menjawab. Tanpa memeriksa secara independen sertifikst tsb ? Terima kasih bang
Mohon bantuan jawabannya pak. Ketika eksepsi tergugat ditolak, dan bukti berkas tergugat lebih banyak foto kopi dari foto kopi Pertanyaannya adalah : 1. Apa keuntungan hukum dari penggugat? 2. Seberapa besar prosentase kemenangan bagi penggugat? Terimakasih pak...
1. Eksepsi akibat hukumnya perkara kembali ke keadaan semula, dan tergugat dpt mengajukan gugatan baru. 2. foto copy klo tidak bs menunjukan aslinya tidak py kekuatan hukum, klo prosentasi kemenangan ya tergantung pembuktian dipengadilan
Dalam eksepsi dan duplik pengacara tergugat sudah mengakui bahwa tergugat punya 2 identitas, bahkan dalam sertifikat jual beli, nama tergugat berbeda dari 2 identitas yg beda tadi. Apakah hal ini mempengaruhi keabsahan jual beli tersebut? Atau dengan kata lain bahwa jual beli tanah tersebut cacat hukum? 1. Karena tergugat bukan ahli waris tapi namanya tercatat di sertifikat (dengan nama yg beda dari 2 identitas tadi) 2. Tergugat punya 2 identitas berbeda. Di akta kelahiran dan KTP tercatat nama yg baru. Sedangkan di ijazah tercatat nama yg lama. Menurut pak @@drsupriyadishmh8218 bagaimana melihat kasus ini? Terimakasih pak...
Salam knal Jerry Sy cb membantu anda dlm berbagi ilmu hukum. Langsung pd pertanyaan anda. Terkait Eksepsi Tergugat ditolak ? Jika eksepsi Tergugat ditolak, tidak berarti bhw semua permintaan & dalil Tergugat akan ditolak jg, bisa jg eksepsi nya ditolak tp dlm Duplik, saksi,serta alat bukti Tergugat mendukung sehingga dpt merubah pemikiran hakim, maka hakim dpt mengabulkan. Krn eksepsi blm masukk dlm pokok perkara. Kl pun eksepsi di terimah terkait kmpetensi relatif, maka pihak Penggugat masih berkesempatan utk menggugat ulang pada kompentensi relatif yg berwewenang menanganinya. Berikut terkait bukti Tergugat lebih banyak ftcopy. Tidak jg memandang sebelah mata, bhw jika buktinya semua ftcopy maka peluang Tergugat utk dikabulkan sedikit atau dgn kata lain Akan kalah... Perlu dipahami bhw semua alat bukti baik asli atau ftcopy, atau bukti surat lainnya wajib dipertimbamgkan oleh Hakim.Namun bgmn mn cara atau strategi pengacara Tergugat dpt meyakinkan Hakim. Agar Hakim dpt mengabulkannya.atau sebaliknya, Penggugat memiliki alat bukti yg asli tp Pengacaranya Pnggugat tdk dpt meyakinkan Hakim ,maka sia- sialah . Menyangkut pertanyaan anda Terkait 1.apa keuntungan hukum dari Penggugat ? Sebenarnya dlm berperkara perdata. Tidak harus berpatokan pada keuntungan Penggugat yg mempunyai alat bukti yg sempurna ?? Tp bgmn Penggugat dpt meyakinkan Hakim lewat jawaban dlm perkara 2. Seberapa besar prosentase kemenangan Penggugat ? Jgn melihat seberapa besar kamenangannya. Tp lihat seberapa besar penggugat dpt meyakin hakim lewat jawaban-jawabannya yg didukung dgn alat bukti tsb. Smg bermanfaat
Sangat lengkap dan jelas jawaban anda@@vincenvijhe9381 sy sangat² berterimakasih sekali. Betul apa yg anda katakan. Pihak tergugat menghadirkan bukti berkas dan saksi lebih banyak tidak sesuai substansi, bahkan salah satu tergugat identitas dan statusnya dipalsukan tapi dimenangkan oleh hakim. Disisi lainnya pengacaranya tidak memiliki kemampuan bertarung. Ini sy masih mencari cara lain untuk menggugat ulang baik secara pidana maupun perdata. Sekali lagi sy ucapkan terimakasih 🤝. Tuhan memberkati
kurang pihak artinya pihak yang seharusnya dilibatkan dalam gugatan tetapi tidak ditarik sebagai pihak. klo sudah dimasukan dalam gugatanatetapi dipanggil sidang tidak dtg tidak termasuk kurang pihak
@@drsupriyadishmh8218 Ini tidak dimasukkan dalam daftar turut tergugat jg tidak dipanggil utk hadir sebagai TT. Saya pikir tadinya hanya Tergugat utama yg bisa memberikan eksepsi kurang pihak. Terima kasih Professor
ada 3 hal yang penting dan harus dicermati dalam membuat gugatan..1.identitas para pihak (orang orang yang terlibat dalam gugatan).2. posita (fundamentum petendi) berisi kronologis uraian peristiwa dan dasar hukum yang melatarbelakangi gugatan..3. petitum (apa yang diminta /dituntut.. prinsipnya antara posita dan petitum harus sinkron, .
ass...mllqm pak avokat saya mitak batu pak .krna tana saya di ambil oleh PT.di jadi kan kebun kelapa sawit tidak ada gati rugi bukti surat saya. lekap bagai mana selosi nya utuk saya.pak saya mitak di perjuwagkan pak...
Assalamualaikum pak saya advokat baru masih sangat muda karena tempat saya magang kantor jarang ada kasus karna pendamping advokat udh pada tua jadi sifatnya saya ini adv baru banget boleh gak pak kalau saya menangani kasus minta petunjuk sama bapak? Thanks pak sehat selalu
meskipun Pengadian tinggi merupakan pengulangan pemeriksaan dr pengadian negeri (sama2 judec factie) tetapi utk pengajuan eksepsi dan rekonpensi berdasarkan pasal 132a HIR harus diajukan pada saat jawaban pertama
pak mau tanya..pengadilan mana yang berwenang untuk menangani gugat cerai..apa domisili yang menurut yang ada di ktp tergugat..atau domisili tempat tinggal tergugat sekarang..terima kasih
untuk hukum acara perceraian jika non muslim diajukan ke pengadilan negeri di tempat tinggal tergugat ( sesuai KTP) atao tempat diam tergugat ( menggunakan keterangan domisili), jika muslim diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal yg istri, kecuali nusyuz
Pak kl saya sengaja ga ajukan eksepsi biar kasus ga gantung gpp ya? Sebenarnya surat kuasa penggugat sudah jelas cacat formil tapi saya rencana ga ajukan eksepsi agar perkara tetap berjalan dan ada kejelasan
Terimakasih banyak prof atas penjelasannya, sangat membantu saya dalam memahami hukum acara perdata
Trimakasih ilmunya
Saya sedang berperkara gugatan cerai istri
Pak terangin dong tentang eksepsi di pengadilan agama,secara pengadilan agama saja
Eksepsi di PN n PA sumbernya sama kk, kcuali yg diatur dlm UU peradilan agama
Trimakasih Prof. Atas penjelasannya sangat bermanfaat bagi saya dalam menjalankan tugas saya sehari2🙏
Suaranya prof enak di dengar
Bang mau tanya. Kalau A menggugat B dengan dalil sertifikat tanah tidak syah. Apakah pengadilan akan memeriksa/uji sertifikat tanah tersebut atau membiarkan saja tergugat menjawab. Tanpa memeriksa secara independen sertifikst tsb ? Terima kasih bang
tahapanya tetap ada proses jawab jinawab, selanjutnya akan diuji dalam pembuktian ths keabsahan sertifikat tsb
@@drsupriyadishmh8218 oh baik, berarti pengujian tetap dilakukan setelah eksepsi, replik, duplik ya
ssangat bermanfaat
Mohon bantuan jawabannya pak.
Ketika eksepsi tergugat ditolak, dan bukti berkas tergugat lebih banyak foto kopi dari foto kopi
Pertanyaannya adalah :
1. Apa keuntungan hukum dari penggugat?
2. Seberapa besar prosentase kemenangan bagi penggugat?
Terimakasih pak...
1. Eksepsi akibat hukumnya perkara kembali ke keadaan semula, dan tergugat dpt mengajukan gugatan baru.
2. foto copy klo tidak bs menunjukan aslinya tidak py kekuatan hukum, klo prosentasi kemenangan ya tergantung pembuktian dipengadilan
Jawabannya sangat membantu. Terimakasih pak@@drsupriyadishmh8218🤝 . Sehat selalu dan bapak dalam perlindungan Tuhan
Dalam eksepsi dan duplik pengacara tergugat sudah mengakui bahwa tergugat punya 2 identitas, bahkan dalam sertifikat jual beli, nama tergugat berbeda dari 2 identitas yg beda tadi. Apakah hal ini mempengaruhi keabsahan jual beli tersebut? Atau dengan kata lain bahwa jual beli tanah tersebut cacat hukum?
1. Karena tergugat bukan ahli waris tapi namanya tercatat di sertifikat (dengan nama yg beda dari 2 identitas tadi)
2. Tergugat punya 2 identitas berbeda. Di akta kelahiran dan KTP tercatat nama yg baru. Sedangkan di ijazah tercatat nama yg lama. Menurut pak @@drsupriyadishmh8218 bagaimana melihat kasus ini?
Terimakasih pak...
Salam knal Jerry
Sy cb membantu anda dlm berbagi ilmu hukum.
Langsung pd pertanyaan anda.
Terkait Eksepsi Tergugat ditolak ? Jika eksepsi Tergugat ditolak, tidak berarti bhw semua permintaan & dalil Tergugat akan ditolak jg, bisa jg eksepsi nya ditolak tp dlm Duplik, saksi,serta alat bukti Tergugat mendukung sehingga dpt merubah pemikiran hakim, maka hakim dpt mengabulkan. Krn eksepsi blm masukk dlm pokok perkara. Kl pun eksepsi di terimah terkait kmpetensi relatif, maka pihak Penggugat masih berkesempatan utk menggugat ulang pada kompentensi relatif yg berwewenang menanganinya.
Berikut terkait bukti Tergugat lebih banyak ftcopy. Tidak jg memandang sebelah mata, bhw jika buktinya semua ftcopy maka peluang Tergugat utk dikabulkan sedikit atau dgn kata lain Akan kalah... Perlu dipahami bhw semua alat bukti baik asli atau ftcopy, atau bukti surat lainnya wajib dipertimbamgkan oleh Hakim.Namun bgmn mn cara atau strategi pengacara Tergugat dpt meyakinkan Hakim. Agar Hakim dpt mengabulkannya.atau sebaliknya, Penggugat memiliki alat bukti yg asli tp Pengacaranya Pnggugat tdk dpt meyakinkan Hakim ,maka sia- sialah .
Menyangkut pertanyaan anda
Terkait
1.apa keuntungan hukum dari Penggugat ? Sebenarnya dlm berperkara perdata. Tidak harus berpatokan pada keuntungan Penggugat yg mempunyai alat bukti yg sempurna ?? Tp bgmn Penggugat dpt meyakinkan Hakim lewat jawaban dlm perkara
2. Seberapa besar prosentase kemenangan Penggugat ? Jgn melihat seberapa besar kamenangannya. Tp lihat seberapa besar penggugat dpt meyakin hakim lewat jawaban-jawabannya yg didukung dgn alat bukti tsb.
Smg bermanfaat
Sangat lengkap dan jelas jawaban anda@@vincenvijhe9381 sy sangat² berterimakasih sekali. Betul apa yg anda katakan. Pihak tergugat menghadirkan bukti berkas dan saksi lebih banyak tidak sesuai substansi, bahkan salah satu tergugat identitas dan statusnya dipalsukan tapi dimenangkan oleh hakim. Disisi lainnya pengacaranya tidak memiliki kemampuan bertarung. Ini sy masih mencari cara lain untuk menggugat ulang baik secara pidana maupun perdata. Sekali lagi sy ucapkan terimakasih 🤝. Tuhan memberkati
Izin bertanya prof Berapa lama mengajukan eksepsi setelah terdaoat surat dakwaan?
Kuhap tidak mengatur, dlm praktik tergantung kesepakatan/ perintah hakim, bisa langsung dijawab atau ditunda seminggu
Prof kalau eksepsi kurang pihak apa termssuk kurang pihak Turut Tergugat jg ? Misal turut tergugat 10 hanya di panggil sidang 5 orang ?
kurang pihak artinya pihak yang seharusnya dilibatkan dalam gugatan tetapi tidak ditarik sebagai pihak.
klo sudah dimasukan dalam gugatanatetapi dipanggil sidang tidak dtg tidak termasuk kurang pihak
@@drsupriyadishmh8218 Ini tidak dimasukkan dalam daftar turut tergugat jg tidak dipanggil utk hadir sebagai TT. Saya pikir tadinya hanya Tergugat utama yg bisa memberikan eksepsi kurang pihak. Terima kasih Professor
Ijin tanya pak terkait Cara membuat surat gugatan sengkata tanah.trimaksih
ada 3 hal yang penting dan harus dicermati dalam membuat gugatan..1.identitas para pihak (orang orang yang terlibat dalam gugatan).2. posita (fundamentum petendi) berisi kronologis uraian peristiwa dan dasar hukum yang melatarbelakangi gugatan..3. petitum (apa yang diminta /dituntut.. prinsipnya antara posita dan petitum harus sinkron, .
ass...mllqm pak avokat saya mitak batu pak .krna tana saya di ambil oleh PT.di jadi kan kebun kelapa sawit tidak ada gati rugi bukti surat saya. lekap bagai mana selosi nya utuk saya.pak saya mitak di perjuwagkan pak...
ajukan somasi pd PT, klo tidak ada tanggapan bisa ajukan gugatan ke pengadilan, ini lokasinya mana
Assalamualaikum pak saya advokat baru masih sangat muda karena tempat saya magang kantor jarang ada kasus karna pendamping advokat udh pada tua jadi sifatnya saya ini adv baru banget boleh gak pak kalau saya menangani kasus minta petunjuk sama bapak? Thanks pak sehat selalu
waalaikumussalam.....👌silahkan.
Ass, maaf pak kalu bisa minta no wa nya pak 🙏
081325331997
Untuk bantahan online yang dimohonkan banding ke pengadilan tinggi, apakah bisa meminta eksepsi & rekonvensi?
meskipun Pengadian tinggi merupakan pengulangan pemeriksaan dr pengadian negeri (sama2 judec factie) tetapi utk pengajuan eksepsi dan rekonpensi berdasarkan pasal 132a HIR harus diajukan pada saat jawaban pertama
pak mau tanya..pengadilan mana yang berwenang untuk menangani gugat cerai..apa domisili yang menurut yang ada di ktp tergugat..atau domisili tempat tinggal tergugat sekarang..terima kasih
untuk hukum acara perceraian jika non muslim diajukan ke pengadilan negeri di tempat tinggal tergugat ( sesuai KTP) atao tempat diam tergugat ( menggunakan keterangan domisili), jika muslim diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal yg istri, kecuali nusyuz
Klo gugatan Hub.Industrial, apakah pihak tergugat jg bs melakukan eksepsi pak?
Bisa
Pak kl saya sengaja ga ajukan eksepsi biar kasus ga gantung gpp ya? Sebenarnya surat kuasa penggugat sudah jelas cacat formil tapi saya rencana ga ajukan eksepsi agar perkara tetap berjalan dan ada kejelasan
ya gpp krn itu hy hak sj