Prof. Saya mau tanya, apakah ada alasan lain, selain daripada ke 6 alasan dasar tsb. untuk mengajukan eksepsi yang mungkin juga dapat di pertimbangkan didalam persidangan? Terimakasih prof atas kesempatan yang diberikan. Semoga sehat selalu. Salam dari Sulawesi.
Prof izin bertanya terkait putusan lepas ini, saya lihat ada putusan MK nomor 144 tahun 2012 yang menyatakan bisa diajukan kasasi, lalu legal standing yg kuat dan sekarang berlaku Putusan MK atau Kuhap tersebut, terima kasih
Ijin prof bagaimana jika tersangka yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun pada pemeriksaan tidak mau didampingi penasehat hukum dan tersangka membuat surat pernyataan atas penolakan tersebut begitu juga sampai tersangka tersebut diadili dipersidangan, apakah tuntutan JPU tidak dapat diterima
Assalamu'alaikum prof Terima kasih penjelasannya prof Sangat mudah di mengerti Maaf sebelumnya, kalau boleh tau prof.judul buku yang prof pake apa ya? Terimakasih prof
Sehat, panjang umur untuk Prof. Ingin bertanya, Bagaimana cara membedakan delik aduan dan delik biasa?, karena begitu banyak pasal dan bagaimana cara mengklasifikasikan delik aduan adalah pasal sekian sampai sekian dan delik umum adalah pasal sekian sampai sekian?, atau bagaimana klasifikasinya Prof. terimakasih Prof
Terhadap permohonan pemrosesan peristiwa pidana yang termasuk delik aduan hanya dapat ditindaklanjuti oleh yang berwajib apabila didahului dengan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, sedangkan yang termasuk delik biasa adalah peristiwa pidana yang dapat ditindaklanjuti oleh yang berwajib tanpa harus didahului dengan pengaduan terlebih dahulu.
Luar biasa penjelasannya Prof sgt jelas singkat dan padat..terima kasih Prof ilmunya bermanfaat bagi kami..
Trimakasih pak atas pengetahuan ilmu dari bapak
Terimakasih prov atas ilmunya yang sangat. Bermamfaat
Terima Kasih Prof atas penjelasanya mengenai Ekspsi, Jaksa penuntut Umum
Assalamualaikum Prof.
Terimakasih atas penjelasannya
pemaparannya sangat jelas
semoga selalu bermanfaat
Terimakasih prof, penjelasannya sangat bermanfaat dan mudah dipahami
Terimakasih banyak Prof. Penjelasannya sangat mudah dipahami
Terima kasih Prof.Sangat jelas materinya muda dipahami
Luar biasaaa terima kasih banyak Bang Ginting. Benar-benar membantu untuk mnghadapi UAS hukum acara pidana esok hari😬
Trmksh byk utk ilmu pak
Trims Prof. jelas materinya dan enak didengar dan dipahami
Terima Kasih Prof atas penjelasannya
Teeima kasih ilmumya prof. Sangat bermanfaat
Aku sangat suka Dengan penjelasan dari prof
Terimah kasi atas penjelasanya pa
Cukup jelas dapat dipahami.
Terimakasih Pak Prof. penjelasan dan paparannya sangat baik dan menjadi pengetahuan...
Dengan senang hati. Silahkan di share ke teman-teman yang membutuhkan
Terimakasih prof atas Ilmu yang diberikan terkait Eksepsi Terimakasih,terimakasih prof sehat slalu ya prof
Terimakasih. Semoga kita diberi kesehatan terlebih dalam situasi pandemi ini.
Terimakasih prof atas materinya
Prof keren sekali penjelasannya. Sangat mudah dipahami
Luar biasa, sangat menarik.
Terima kasih atas penjelasan dan ilmunya Prof.
Terimakasih penjelasan nya
Sehat sellu Prof.
Semoga rejekinya mengalir terus.
Tuhan berkati🙏
Penjelasannya top Prof....
Gampang di pahami...
Tksh Prof...
Sukses ya...
Slm dr Kupang, NTT.
Terimakasih Kupang, NTT. Subscribe dan share ke teman teman yang lain semoga bermanfaat
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 Sm2 Prof....
Pasti Prof....
Krn sgt bermanfaat....
Tksh.
Makasih prof sangat jelas
Terima Kasih, Mantap
Terima kasih atas penjelasan pak prof.
Terimakasih atas penjelasannya prof
Terimakasih penjelasannya prof
Materinya bagus sekali
mantap prof semoga berkah
Sehat selalu pak
Makasih pencerahannya prof.
Terimakasih kembali
terima kasih prof. penjelasannya sangat bermanfaat dan dapat dimenggerti.
Terimakasih prof🙏
Terima kasih atas penjelasannya, Prof. 🙏🏻
Sangat bermanfaat Prof, terima Kasih (Juwari Eddy Winarto)
Dengan senang hati
Mantap
👍👍👍🙏🙏🙏
Assalamualaikum, prof izin bertanya cara membuat poin² rancangan eksepsi suatu kasus itu bagaimana prof?
terima kasih
Ranjayan yg tersistemmatis apa bisa di esepsi
Untuk tidak boleh di dakwa 2 x itu tergantung berbuatan yg berulang2 dan waktu termasuk tidak...
Prof. Saya mau tanya, apakah ada alasan lain, selain daripada ke 6 alasan dasar tsb. untuk mengajukan eksepsi yang mungkin juga dapat di pertimbangkan didalam persidangan? Terimakasih prof atas kesempatan yang diberikan. Semoga sehat selalu. Salam dari Sulawesi.
Prof izin bertanya terkait putusan lepas ini, saya lihat ada putusan MK nomor 144 tahun 2012 yang menyatakan bisa diajukan kasasi, lalu legal standing yg kuat dan sekarang berlaku Putusan MK atau Kuhap tersebut, terima kasih
Ijin prof bagaimana jika tersangka yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun pada pemeriksaan tidak mau didampingi penasehat hukum dan tersangka membuat surat pernyataan atas penolakan tersebut begitu juga sampai tersangka tersebut diadili dipersidangan, apakah tuntutan JPU tidak dapat diterima
Ya bisalah , gpp
Kalau tsk nya ga keberatan
Prof coba replik
Mau tanya Prof..
Apabila Tanggal di surat dakwaan berbeda Tanggal dengan waktu pembacaan dakwaan, apakah bisa menjadi dasar eksepsi?
Assalamu'alaikum prof
Terima kasih penjelasannya prof
Sangat mudah di mengerti
Maaf sebelumnya, kalau boleh tau prof.judul buku yang prof pake apa ya?
Terimakasih prof
Terima kasih atas penjelasannya, Prof
Terima kasih Pak Prof Jamin... 🙏
Ijin Bang, ada filenya kah. Terimakasih bahan untuk belajar
Main hakim sendiri tanpa pernah dengan bijak menyelesaikan sesuatu hal dr daerah lain sampai daerah lain itu nanti bgaimana ya...
Semua yg koment pasti mahasiswa nya trus di suruh comen di akun yt nya.. wkwkwwk 😂😂😂
Berarti terkait kompetensi antara hukum perdata dan pidana sama ya Pak?
Kalau perdata di Pasal 118 HIR
Sehat, panjang umur untuk Prof.
Ingin bertanya, Bagaimana cara membedakan delik aduan dan delik biasa?, karena begitu banyak pasal dan bagaimana cara mengklasifikasikan delik aduan adalah pasal sekian sampai sekian dan delik umum adalah pasal sekian sampai sekian?, atau bagaimana klasifikasinya Prof. terimakasih Prof
Terhadap permohonan pemrosesan peristiwa pidana yang termasuk delik aduan hanya dapat ditindaklanjuti oleh yang berwajib apabila didahului dengan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, sedangkan yang termasuk delik biasa adalah peristiwa pidana yang dapat ditindaklanjuti oleh yang berwajib tanpa harus didahului dengan pengaduan terlebih dahulu.
MAHAL 🙏🏻🙏🏻🙏🏻
terimakasih banyak Prof, penjelasannya mudah dipahami.
Terima kasih prof atas penjelasannya