EKSEPSI

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 15 янв 2025

Комментарии • 70

  • @ariesstart1772
    @ariesstart1772 Год назад

    Luar biasa penjelasannya Prof sgt jelas singkat dan padat..terima kasih Prof ilmunya bermanfaat bagi kami..

  • @Ex1cll
    @Ex1cll 2 года назад

    Trimakasih pak atas pengetahuan ilmu dari bapak

  • @YonathanNaitboho
    @YonathanNaitboho 9 месяцев назад

    Terimakasih prov atas ilmunya yang sangat. Bermamfaat

  • @dedysakariang7861
    @dedysakariang7861 2 года назад

    Terima Kasih Prof atas penjelasanya mengenai Ekspsi, Jaksa penuntut Umum

  • @aryogunawannovrika2937
    @aryogunawannovrika2937 2 года назад

    Assalamualaikum Prof.
    Terimakasih atas penjelasannya
    pemaparannya sangat jelas
    semoga selalu bermanfaat

  • @davidlobo-v5n
    @davidlobo-v5n 10 месяцев назад

    Terimakasih prof, penjelasannya sangat bermanfaat dan mudah dipahami

  • @09_igedeandrioardana56
    @09_igedeandrioardana56 9 месяцев назад

    Terimakasih banyak Prof. Penjelasannya sangat mudah dipahami

  • @Jinry_Ruauw
    @Jinry_Ruauw 9 месяцев назад

    Terima kasih Prof.Sangat jelas materinya muda dipahami

  • @SinichiKudo-si5ki
    @SinichiKudo-si5ki 2 года назад

    Luar biasaaa terima kasih banyak Bang Ginting. Benar-benar membantu untuk mnghadapi UAS hukum acara pidana esok hari😬

  • @Angelbria402
    @Angelbria402 3 года назад

    Trmksh byk utk ilmu pak

  • @basilioaraujo919
    @basilioaraujo919 3 года назад

    Trims Prof. jelas materinya dan enak didengar dan dipahami

  • @kelafunky
    @kelafunky Год назад

    Terima Kasih Prof atas penjelasannya

  • @bangche9932
    @bangche9932 3 года назад

    Teeima kasih ilmumya prof. Sangat bermanfaat

  • @BadangProMl1304
    @BadangProMl1304 2 года назад

    Aku sangat suka Dengan penjelasan dari prof

  • @pocongberenang8418
    @pocongberenang8418 Год назад

    Terimah kasi atas penjelasanya pa

  • @kusnadias4685
    @kusnadias4685 3 года назад +1

    Cukup jelas dapat dipahami.

  • @BANGYOSH19
    @BANGYOSH19 3 года назад

    Terimakasih Pak Prof. penjelasan dan paparannya sangat baik dan menjadi pengetahuan...

  • @ekocadas
    @ekocadas 3 года назад

    Terimakasih prof atas Ilmu yang diberikan terkait Eksepsi Terimakasih,terimakasih prof sehat slalu ya prof

  • @farrosbocil3680
    @farrosbocil3680 9 месяцев назад

    Terimakasih prof atas materinya

  • @belaelewotobi9708
    @belaelewotobi9708 3 года назад

    Prof keren sekali penjelasannya. Sangat mudah dipahami

  • @tentanghukumkita6381
    @tentanghukumkita6381 2 года назад

    Luar biasa, sangat menarik.

  • @williealfredo2649
    @williealfredo2649 3 года назад

    Terima kasih atas penjelasan dan ilmunya Prof.

  • @AryanWahyu38
    @AryanWahyu38 7 месяцев назад

    Terimakasih penjelasan nya

  • @onadorechannel9329
    @onadorechannel9329 3 года назад

    Sehat sellu Prof.
    Semoga rejekinya mengalir terus.
    Tuhan berkati🙏

  • @melvamarcos5971
    @melvamarcos5971 3 года назад

    Penjelasannya top Prof....
    Gampang di pahami...
    Tksh Prof...
    Sukses ya...
    Slm dr Kupang, NTT.

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  3 года назад

      Terimakasih Kupang, NTT. Subscribe dan share ke teman teman yang lain semoga bermanfaat

    • @melvamarcos5971
      @melvamarcos5971 3 года назад +1

      @@dr.jamingintingshmhmkn6871 Sm2 Prof....
      Pasti Prof....
      Krn sgt bermanfaat....
      Tksh.

  • @sutriyono3442
    @sutriyono3442 9 месяцев назад

    Makasih prof sangat jelas

  • @tjoeroeppppp4458
    @tjoeroeppppp4458 7 месяцев назад

    Terima Kasih, Mantap

  • @Juhu_Ujau
    @Juhu_Ujau 3 года назад

    Terima kasih atas penjelasan pak prof.

  • @velensyanovia9873
    @velensyanovia9873 3 года назад

    Terimakasih atas penjelasannya prof

  • @gabrielatirzaayu644
    @gabrielatirzaayu644 3 года назад

    Terimakasih penjelasannya prof

  • @amaturachannel97
    @amaturachannel97 2 года назад

    Materinya bagus sekali

  • @okyshiangpradana3983
    @okyshiangpradana3983 3 года назад

    mantap prof semoga berkah

  • @BadangProMl1304
    @BadangProMl1304 2 года назад

    Sehat selalu pak

  • @jayachannel3149
    @jayachannel3149 3 года назад

    Makasih pencerahannya prof.

  • @boymannan3635
    @boymannan3635 2 года назад

    terima kasih prof. penjelasannya sangat bermanfaat dan dapat dimenggerti.

  • @jeremiahmaximillianlaza1387
    @jeremiahmaximillianlaza1387 3 года назад

    Terimakasih prof🙏

  • @cindycandra1417
    @cindycandra1417 3 года назад

    Terima kasih atas penjelasannya, Prof. 🙏🏻

  • @safiranadifa5408
    @safiranadifa5408 3 года назад

    Sangat bermanfaat Prof, terima Kasih (Juwari Eddy Winarto)

  • @yoseptasca3209
    @yoseptasca3209 2 года назад

    Mantap

  • @husinsen105
    @husinsen105 3 года назад

    👍👍👍🙏🙏🙏

  • @Indah4234y
    @Indah4234y Год назад +1

    Assalamualaikum, prof izin bertanya cara membuat poin² rancangan eksepsi suatu kasus itu bagaimana prof?

  • @cdkedaton9240
    @cdkedaton9240 2 года назад

    terima kasih

  • @helvimarini1634
    @helvimarini1634 2 года назад +1

    Ranjayan yg tersistemmatis apa bisa di esepsi

  • @mulyasihasih6734
    @mulyasihasih6734 Год назад

    Untuk tidak boleh di dakwa 2 x itu tergantung berbuatan yg berulang2 dan waktu termasuk tidak...

  • @lawfirmnawasicank4983
    @lawfirmnawasicank4983 3 года назад +2

    Prof. Saya mau tanya, apakah ada alasan lain, selain daripada ke 6 alasan dasar tsb. untuk mengajukan eksepsi yang mungkin juga dapat di pertimbangkan didalam persidangan? Terimakasih prof atas kesempatan yang diberikan. Semoga sehat selalu. Salam dari Sulawesi.

  • @setyohermanto9629
    @setyohermanto9629 Год назад

    Prof izin bertanya terkait putusan lepas ini, saya lihat ada putusan MK nomor 144 tahun 2012 yang menyatakan bisa diajukan kasasi, lalu legal standing yg kuat dan sekarang berlaku Putusan MK atau Kuhap tersebut, terima kasih

  • @budirahmatindrachanel9724
    @budirahmatindrachanel9724 3 года назад +2

    Ijin prof bagaimana jika tersangka yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun pada pemeriksaan tidak mau didampingi penasehat hukum dan tersangka membuat surat pernyataan atas penolakan tersebut begitu juga sampai tersangka tersebut diadili dipersidangan, apakah tuntutan JPU tidak dapat diterima

  • @surominkaissulaeman4213
    @surominkaissulaeman4213 Месяц назад

    Prof coba replik

  • @Sadewa-y7j
    @Sadewa-y7j 3 года назад

    Mau tanya Prof..
    Apabila Tanggal di surat dakwaan berbeda Tanggal dengan waktu pembacaan dakwaan, apakah bisa menjadi dasar eksepsi?

  • @milapulungan4098
    @milapulungan4098 3 года назад

    Assalamu'alaikum prof
    Terima kasih penjelasannya prof
    Sangat mudah di mengerti
    Maaf sebelumnya, kalau boleh tau prof.judul buku yang prof pake apa ya?
    Terimakasih prof

  • @juanoburhannudien3450
    @juanoburhannudien3450 3 года назад

    Terima kasih atas penjelasannya, Prof

    • @MrLaurentss
      @MrLaurentss 3 года назад

      Terima kasih Pak Prof Jamin... 🙏

  • @OppoCph-jd8fv
    @OppoCph-jd8fv 7 месяцев назад

    Ijin Bang, ada filenya kah. Terimakasih bahan untuk belajar

  • @mulyasihasih6734
    @mulyasihasih6734 Год назад

    Main hakim sendiri tanpa pernah dengan bijak menyelesaikan sesuatu hal dr daerah lain sampai daerah lain itu nanti bgaimana ya...

  • @EnteNetizengobloksoktau
    @EnteNetizengobloksoktau 8 месяцев назад

    Semua yg koment pasti mahasiswa nya trus di suruh comen di akun yt nya.. wkwkwwk 😂😂😂

  • @agusbanuanta3213
    @agusbanuanta3213 4 года назад

    Berarti terkait kompetensi antara hukum perdata dan pidana sama ya Pak?

  • @dimasagustino5984
    @dimasagustino5984 3 года назад

    Sehat, panjang umur untuk Prof.
    Ingin bertanya, Bagaimana cara membedakan delik aduan dan delik biasa?, karena begitu banyak pasal dan bagaimana cara mengklasifikasikan delik aduan adalah pasal sekian sampai sekian dan delik umum adalah pasal sekian sampai sekian?, atau bagaimana klasifikasinya Prof. terimakasih Prof

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  3 года назад +2

      Terhadap permohonan pemrosesan peristiwa pidana yang termasuk delik aduan hanya dapat ditindaklanjuti oleh yang berwajib apabila didahului dengan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, sedangkan yang termasuk delik biasa adalah peristiwa pidana yang dapat ditindaklanjuti oleh yang berwajib tanpa harus didahului dengan pengaduan terlebih dahulu.

  • @nonameandrson3741
    @nonameandrson3741 2 года назад

    MAHAL 🙏🏻🙏🏻🙏🏻

  • @sucifitriyani73
    @sucifitriyani73 9 месяцев назад

    terimakasih banyak Prof, penjelasannya mudah dipahami.

  • @pangkysuwito5210
    @pangkysuwito5210 2 года назад

    Terima kasih prof atas penjelasannya