Terima kasih prof atas ilmunya, saya calon mahasiswa fakultas hukum, saya sangat senang dengan cara prof membawa materi, sangat jelas dan cepat dimengerti, terus berkarya prof kami menunggu Vidio vidionya prof berikutnya sekali lagi terima kasih prof dan salam hormat.
Prof. Saya sangat tidak setuju kalau putusan Pra Peradilan itu final dan binding dan tidak ada PK, Banding, Kasasi? Apakah putusan Hakim atas praperadilan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi pemohon? Mohon pencerahannya Prof.
Mohon pencerahan prof,dalam perkara pemukulan,saya sudah menerima spdp,tpi tdak ada penangkapan terhadap terdakwa,dan berkas tidak di ajukan kekejaksaan oleh Polsek,langkah apa yang harus saya lakukan
Prof maaf saya izin bertanya bagaima jika putusan pradilan yang di kabulkan permohonany lalu tidak dijalankan atau di eksekusi berdasarkan putusan tersebut.. terima kasih prof mohon petunjuknya
Bro Penyitaan juga jadi obyek praperdilan persoalan penyitaan sah jika mendapat izin dari pengadilan negeri setempat. Jadi praperadilan diajukan di PN setempat Tetapi praperadilan atas penyitaan dalam kasus korupsi tdk bisa diajuk an di PN setempat Tetapi diajukan di PN tersangka akan diadili Contoh penyitaan tanah telah dilakukan oleh kejati sulsel di Wilayah hukum PN Toraja Utara tampa izin dari PN setempat. Tetapi praperadilan tidak diterima diajukan di PN setempat. Tetapi harus diajukan di PN Makassar yg akan mengadili kasus korupsi itu
sy membuat laporan ke polisi atas tindakan penyerobotan dan atau penggelapan atas tnh warisan krn menjual tanah warisan tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya dmana terlapor sebelumnya mengajukan gugatan perdata dipengadilan atas tanah warisan tersebut & isi gugatan menyatakan bahwa tanah warisan tersebut blm dibagi, sehingga pengadilan memutuskan bahwa dlm point 3 : menyatakan bahwa tnh waris tersebut sah adl milik pewaris yg masih belum dibagi kepada ahli waris yakni penggugat selanjutnya point 6 : menghukum tergugat ataupun org lain yg mendptkan hak daripadanya utk menyerahkan tanah terperkara kepd penggugat untuk dibagi menurut haknya dari putusan tsb jelas bahwa penggugat bkn satu2 nya yg berhak atas tanah terperkara tsb, & tdk secara otomatis menjadi milik penggugat, dlm arti tanah waris tersebut diberikan kepd penggugat krn hanya dia yg menggugat, dan diserahkan kepd penggugatpun bkn utk jd milik penggugat sendiri, ttp sesuai putusan point 6 disitu dinyatakan diserahkan pd penggugat utk dibagi menurut haknya, artinya beberapa org yg berhak hrs mendpt bagian akn tetapi penggugat setelah putusan inkrah pengadilan malah menjual tanah terperkara tersebut kepd orang lain tanpa seizin ahli waris yg lainnya dr kejadian tersebut sy membuat laporan ke kepolisian & oleh pihak penyidik dinyatakan laporan sy tdkcukup bukti dgn acuan hanya mengutip sebagian dr putusan pengadilan tersebut dgn mengesampingkan putusan yg lainnya seperti putusan point 6 berdasarkan keterangan ini apakah sy dpt mengajukan Prapid, mohon pencerahannya terima kasih
Siang Prof Saya mau tanya, kalau di hari sidang pertama pihak termohon tidak hadir & sidang ditunda seminggu ke depan bagaimana? Apakah hari sidang sudah terhitung sejak pemohon hadir pertama atau sejak permohonan dibacakan diminggu depan Prof?
Malam.pa ginting..super sekali... Mau bertanya...dlm proses penangkapan tdk disertai dgn bukti barang tp hyntes urin,apakah dpt ditahan hingga satu minggu,sementara hy pengakuan dri korban klo dia memakai narkoba seminggu seblm tertangkap,bgaimana sebaikanya pa..trimakasih
Prof saya ingin ajukan pertanyaan, dalam objek pemeriksaan praperadilan yaitu penetapan tersangka harus berdasarkan 2 alat bukti yang sah.. khusus untuk alat bukti yang sah kita tahu bahwa ada didalam 184 kuhap, namun yang ingin saya tanyakan ialah Apakah alat bukti Petunjuk dapat dipakai Penyidik sebagai alat bukti dalam penetapan tersangka? Hal yang saya tanyakan ini terkait dengan penetapan tersangka untuk kasus korupsi.
Selamat siang Prof, saya ingin bertanya terkait dengan salah satu objek praperadilan yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka. Apabila permohonan praperadilan tersebut dikabulkan, apakah status tersangkanya dicabut dan kasus nya tidak dilanjutkan? Terimakasih Prof
Selamat pagi ijin bertanya, Prof di menit 22:11 menyinggung tentang alat bukti misal foto copy yang menurut Prof tidak sah, apakah ketidaksahan tentang dokumen foto copy diatur oleh undang2 ?, mohon jawabanya Prof.
Assalamualaikum bp Sy mohon bantuan pencerahan hukum apabila ada suatu Laporan polisi dikenakan pasal 374 tiba tiba di surat panggilan saksi berubah jadi pasal 362, bisa apa tidak? Kalau tidak bisa apakah bisa di pra peradilan? Mohon petunjuk nya 🙏
Izin bang mohon, saya mau bertanya Ketika seorang Bupati/Walikota dalam memutuskan menetapkan suatu penyelesaian sengketa Pilkades tidak berdasarkan aturan perundangan (sudah diketahui semua pihak akan aturan perundangan tersebut hingga data dokumen dan saksi yang disampaikan penggugat) dapat dianggap atau diduga telah melakukan tindak perbuatan melawan Hukum. Apakah tindakan dalam menetapkan memutuskan tersebut mengandung unsur Pidana atau Tidak (Perdata) ?
Ijin bertanya Prof, mohon penegasan PN yg berwenang memeriksa Praperadilan? apakah PN daerah hukum termohon atau PN di mana perkara pokok akan disidang atau PN tempat dilakukannya upaya paksa?
Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, mempunyai tugas membantu sekertaris Mahkamah Agung dalam melaksanakan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Prof ijin bertanya apakah pasal 385 ayat 1 bisa digunakan bagi pemilik sertifikat sedangkan bunyi pasal 385 ayat 1 menjelaskan yang belum memiliki sertifikat 🙏🙏🙏🙏🙏
Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti MILIK ORANG LAIN dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku.
Pak kl secara prosedur sudah benar yg dilakukan penyidik,,, dan disimpulkan Sp3 alasan tidak cukup bukti,,, sedangkan pelapor tidak puas,,, teryata ada permainan sehingga di sp3 gimana,,,
Prof,,, mengenai Sp3 oleh kepolisian alasan tidak cukup bukti,, sy mengajukan berdasarkan pasal 77 UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP apakah bisa ya,,, karena sebelum sy bertanya pada Prof pengajuan sudah masuk ke pengadilan negeri Bandung,,, trimakasih
harus diperhatikan permohonan praperadilan tentang apa apakah penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dll, jadi yang dibatalkan dilihat permohonnanya, kalau penahanan contohnya maka bisa materiilnya lanjut tapi tidak ditahan.
Prof, saya tanya, jika gugatan praperadilan karena alasan tidak cukup bukti, padahal Pelapor memang memiliki 2 alat bukti yang cukup pada tahap penyidkan yaitu surat-surat, petunjuk dan saksi Pelapor yang tidak dapat dibantah oleh siapapun lalu Pemohon mengajukan gugatan Praperadilan tapi karena adanya dugaan praktik mafia hukum yang logikanya pasti berasal dari si Terlapor agar laporan Pelapor tidak berlanjut sehingga keluarlah putusan gugatan praperadilan menolak gugatan praperadilan tersebut, maka apa yang harus diakukan Pemohon/Pelapor LP jika hasil gugatan praperadilan tidak dapat di PK.? Terima Kasih Prof.
Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi. Orang yang berhak mengajukan praperadilan adalah tersangka terkait penahanan dan dalam hal tuntutan serta ganti rugi. Dalam hal sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang berhak mengajukan adalah penyidik atau penuntut umum.
Prosedur pemenuhan ganti rugi oleh negara ... Siapa yang bayar Prof..? Penyidik atau JPU secara pribadi atau dianggarkan dalam instansi tersebut... Jika hal ini terjadi apa gak ada teguran/ sanksi bagi penyidik atau JPU yg salah tersebut
kompensasi penggantian berupa sejumlah uang setelah diproses usulannya dibayarkan oleh pemerintah. Pemerintah telah menyiapkan aturan tentang besarnya pembayaran ganti kerugian dan prosedur pembayarannya kepada pemohon yang dikabulkan tuntutan ganti ruginya dalam sidang praperadilan sebagaimana diatur dlm PP No. 92 Tahun 2015.
Prof mau tanya,saudara sy usaha UD 6thn usaha dagang SM supplier,dari THN 2016 s/d 2022,saudara saya setiap byar pakai giro sejak THN 2016 ke supplier ini,dan dithn 2022 saudara tidak bisa bayar supplier,Krn saudara kena kemakan SM toko2,dan byar karyawan walaupun kita tidak buka Krn covid,akhirnya kita tidak bisa bayar supplier,saudara bayar2 trs dan mentokny 35lembar saudara tidak bisa byr lg,supplier setorkan giro 2 lembar giro ke bank,dan tolak lah giro itu,supplier lapor ke polisi bln 4 THN 2022,ditahun 2023 bln Januari ditangkap lah saudara sy,kata polisi kena pasal 372 junto 378,tolong prof menurut prof bnr GK pihak kepolisian🙏🙏,Krn kami org awam prof
jelas banget penjelasannya Proff. sampe ke akar akar,. teruskan Proff
Terimakasih prof. Luar biasa penjelasan nya
Alhamdulilah terimakasih prof
Terima Kasih Prof. Teruslah berkarya dan berbagi pengetahuan
Kesini gara2 pingin tahu tentang sidang praperadilan Pegi Setiawan. Terima kasih ilmunya Prof.
Penjelasannya detail tapi sangat mudah dipahami. 👍 Terimakasih prof semoga sehat selalu dan panjang umur.
Terimakasih atas Penjelasannya
Mantabb penjelasanya... Jelas tegas mudah d pahami... Dan penuh semangat dlm mempresentasikan ya... Terimakasih semoga sehat sekalu
terima kasih Prof. atas penyampaian materinya..,mantap.. Tuhan berkati
Terima kasih prof, daging sekali
Terimakasih pak dosen atas penyampaian materi ACARA PEMERIKSAAN PRA PERADILAN DAN PENJELASAN NYA🙏🙏
makasih informasinya prof
terimakasih prof ilmunya sangat membuka wawasan hukum kita sebagai pengacara
Terima kasih Prof Tuhan Yesus Memberkati
mantaabs prof, terimakasih share ilmu nya bermanfaat sekali...salam sukses dan sehat slalu prof
Terimakasih, share ke teman-teman lain siapa tau bermanfaat
Terimakasih prof, ilmunya sangat bermanfaat
Mantapp..... tambah pengetahuan dan kuliah gratis...👍👍👍
Sangat bermanfaat
terima kasih atas ilmu dan pencerahannya
Terima kasih prof. Sangat membantu semoga bermanfaat
Mantap Prof.atas materinya...God Bless You....
Prof Terima Kasih atas Ilmunya
Jdi yg semanggat ka
Terimakasih ilmu nya..semangat prof
Terima kasih prof atas ilmunya, saya calon mahasiswa fakultas hukum, saya sangat senang dengan cara prof membawa materi, sangat jelas dan cepat dimengerti, terus berkarya prof kami menunggu Vidio vidionya prof berikutnya sekali lagi terima kasih prof dan salam hormat.
Terimakasih. Semoga ilmu nya bermanfaat dan dapat dipergunakan sebaik-baiknya. Silahkan di share ke teman-teman mahasiswa lain.
Terimakasih, Prof..🎉
terimakasih bimbingannya prof
terimakasih pak guru
Mantap prof terima kasih atas ilmunya yg sangat bermanfaat, semoga sehat selalu prof
Materinya sangat bermanfaat .
Mantab Prof. Kuliahnya....terima kasih... salam sehat
TERIMA KASIH BANYAK PROF.
Makasih prof. Sehat selalu y prof.
Terima kasih Prpf...mejuah juah...
Terima kasih Prof 🙏🏻❤️
Prof. Saya sangat tidak setuju kalau putusan Pra Peradilan itu final dan binding dan tidak ada PK, Banding, Kasasi? Apakah putusan Hakim atas praperadilan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi pemohon? Mohon pencerahannya Prof.
terima kasih Prof 🙏
Terimakasih prof
Sehat selalu pak prof 🙏🏻
Lain kali singkatan itu di jelaskan spy lebih mengerti dan faham misal spdp. Terimakasih penjelasannya. Di tunggu selanjutnya.
Sangat mantab prof
Mohon pencerahan prof,dalam perkara pemukulan,saya sudah menerima spdp,tpi tdak ada penangkapan terhadap terdakwa,dan berkas tidak di ajukan kekejaksaan oleh Polsek,langkah apa yang harus saya lakukan
Prof maaf saya izin bertanya bagaima jika putusan pradilan yang di kabulkan permohonany lalu tidak dijalankan atau di eksekusi berdasarkan putusan tersebut.. terima kasih prof mohon petunjuknya
terima kasih Prof
Terimakasih kembali. Jangan lupa subscribe dan share ke teman-teman yang membutuhkan
Izin Prof, request di Seri Hukum Acara Pidana ini, materi soal acara pemeriksaan cepat sama acara pemeriksaan singkat😀
Baik nanti kita buatkan materinya ditunggu ya
Hehehe siap
Mejuah juah pak...sehat selalu man bandu
Terimakasih. Jangan lupa subscribe dan share ke teman - teman semoga bermanfaat
Jelas sx Prof...
Tksh.
terima kasih jangan lupa di share ya
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 pasti Prof....
Sukses ya...
Slm dan Doa dr Kupang, NTT.
Bro
Penyitaan juga jadi obyek praperdilan persoalan penyitaan sah jika mendapat izin dari pengadilan negeri setempat. Jadi praperadilan diajukan di PN setempat Tetapi praperadilan atas penyitaan dalam kasus korupsi tdk bisa diajuk
an di PN setempat Tetapi diajukan di PN tersangka akan diadili
Contoh penyitaan tanah telah dilakukan oleh kejati sulsel di Wilayah hukum PN Toraja Utara tampa izin dari PN setempat. Tetapi praperadilan tidak diterima diajukan di PN setempat. Tetapi harus diajukan di PN Makassar yg akan mengadili kasus korupsi itu
sy membuat laporan ke polisi atas tindakan penyerobotan dan atau penggelapan atas tnh warisan krn menjual tanah warisan tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya dmana terlapor sebelumnya mengajukan gugatan perdata dipengadilan atas tanah warisan tersebut & isi gugatan menyatakan bahwa tanah warisan tersebut blm dibagi, sehingga pengadilan memutuskan bahwa dlm point 3 :
menyatakan bahwa tnh waris tersebut sah adl milik pewaris yg masih belum dibagi kepada ahli waris yakni penggugat selanjutnya
point 6 :
menghukum tergugat ataupun org lain yg mendptkan hak daripadanya utk menyerahkan tanah terperkara kepd penggugat untuk dibagi menurut haknya
dari putusan tsb jelas bahwa penggugat bkn satu2 nya yg berhak atas tanah terperkara tsb, & tdk secara otomatis menjadi milik penggugat, dlm arti tanah waris tersebut diberikan kepd penggugat krn hanya dia yg menggugat, dan diserahkan kepd penggugatpun bkn utk jd milik penggugat sendiri, ttp sesuai putusan point 6 disitu dinyatakan diserahkan pd penggugat utk dibagi menurut haknya, artinya beberapa org yg berhak hrs mendpt bagian
akn tetapi penggugat setelah putusan inkrah pengadilan malah menjual tanah terperkara tersebut kepd orang lain tanpa seizin ahli waris yg lainnya
dr kejadian tersebut sy membuat laporan ke kepolisian & oleh pihak penyidik dinyatakan laporan sy tdkcukup bukti dgn acuan hanya mengutip sebagian dr putusan pengadilan tersebut dgn mengesampingkan putusan yg lainnya seperti putusan point 6
berdasarkan keterangan ini apakah sy dpt mengajukan Prapid, mohon pencerahannya terima kasih
Siang Prof
Saya mau tanya, kalau di hari sidang pertama pihak termohon tidak hadir & sidang ditunda seminggu ke depan bagaimana? Apakah hari sidang sudah terhitung sejak pemohon hadir pertama atau sejak permohonan dibacakan diminggu depan Prof?
Malam.pa ginting..super sekali...
Mau bertanya...dlm proses penangkapan tdk disertai dgn bukti barang tp hyntes urin,apakah dpt ditahan hingga satu minggu,sementara hy pengakuan dri korban klo dia memakai narkoba seminggu seblm tertangkap,bgaimana sebaikanya pa..trimakasih
Prof saya ingin ajukan pertanyaan, dalam objek pemeriksaan praperadilan yaitu penetapan tersangka harus berdasarkan 2 alat bukti yang sah.. khusus untuk alat bukti yang sah kita tahu bahwa ada didalam 184 kuhap, namun yang ingin saya tanyakan ialah Apakah alat bukti Petunjuk dapat dipakai Penyidik sebagai alat bukti dalam penetapan tersangka? Hal yang saya tanyakan ini terkait dengan penetapan tersangka untuk kasus korupsi.
thx u pak...
KAPOLRESTABES TDK HADIR ITU BENAR KRN PENYIDIKAN SDH LENGKAP SHG PRAPERADILAN --> "GUGUR" (PELAJARI KUHAP DAN RIBUAN YURIS PRODENSI SERTA HSL2 SIDANG MAHKEJAPOL)
Izin bertanya prof, pada tahap proses peradilan mana prapradilan itu bisa diajukan?
Selamat siang Prof, saya ingin bertanya terkait dengan salah satu objek praperadilan yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka. Apabila permohonan praperadilan tersebut dikabulkan, apakah status tersangkanya dicabut dan kasus nya tidak dilanjutkan? Terimakasih Prof
Selamat pagi ijin bertanya, Prof di menit 22:11 menyinggung tentang alat bukti misal foto copy yang menurut Prof tidak sah, apakah ketidaksahan tentang dokumen foto copy diatur oleh undang2 ?, mohon jawabanya Prof.
Bagaimana jika objek praperadilan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan dipengadilan?
Assalamualaikum bp
Sy mohon bantuan pencerahan hukum apabila ada suatu
Laporan polisi dikenakan pasal 374 tiba tiba di surat panggilan saksi berubah jadi pasal 362, bisa apa tidak? Kalau tidak bisa apakah bisa di pra peradilan? Mohon petunjuk nya 🙏
Prof berapa biaya daftar praperadilan di pengadilan negeri ??
pak saya bisa konsultasi terkait masalah praperadilan pasca putusan praperadilan?
Izin bang mohon, saya mau bertanya Ketika seorang Bupati/Walikota dalam memutuskan menetapkan suatu penyelesaian sengketa Pilkades tidak berdasarkan aturan perundangan (sudah diketahui semua pihak akan aturan perundangan tersebut hingga data dokumen dan saksi yang disampaikan penggugat) dapat dianggap atau diduga telah melakukan tindak perbuatan melawan Hukum. Apakah tindakan dalam menetapkan memutuskan tersebut mengandung unsur Pidana atau Tidak (Perdata) ?
Ijin bertanya Prof, mohon penegasan PN yg berwenang memeriksa Praperadilan? apakah PN daerah hukum termohon atau PN di mana perkara pokok akan disidang atau PN tempat dilakukannya upaya paksa?
Praperadilan diajukan ditempat daerah termohon berdomisili, biasanya kalau kepolisian adalah diwilayah kepolisian tersebut yang merupakan termohon.
Maaf prof. Dasar hukum Kewenangan PN mengadili permohonan praperadilan di atur di mana...Krn di KUHAP tidak jelas disebutkan.
Mau bertanya prof? Apakah ketika tidak sahnya penyidikan maka gugur pula penetapan tersangka nya mohon bimbingan nya?
Saya bingung professor,ini membahas tentang hukum pra peradilan hukum pidana ko hukum acara nya perdata ?
thanks prof, sangat bermanfaat
Izin tanya prof apa dalam proses praperadilan ada badan pengawasannya?
terima kasih sebelumnya prof
Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, mempunyai tugas membantu sekertaris Mahkamah Agung dalam melaksanakan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan peradilan.
terima kasih ilmunya prof 🙏
Prof bagaimna dgn pra peradilan dua kali apakah di bolehkan oleh uu yang berlaku atau adakah putusan Mk ?
Prof ijin bertanya apakah pasal 385 ayat 1 bisa digunakan bagi pemilik sertifikat sedangkan bunyi pasal 385 ayat 1 menjelaskan yang belum memiliki sertifikat 🙏🙏🙏🙏🙏
Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti MILIK ORANG LAIN dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku.
Pak kl secara prosedur sudah benar yg dilakukan penyidik,,, dan disimpulkan Sp3 alasan tidak cukup bukti,,, sedangkan pelapor tidak puas,,, teryata ada permainan sehingga di sp3 gimana,,,
Terhadap sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, dapat mengajukan praperadilan (Pasal 80 KUHAP)
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 trimakasih Prof
Prof,,, mengenai Sp3 oleh kepolisian alasan tidak cukup bukti,, sy mengajukan berdasarkan pasal 77 UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP apakah bisa ya,,, karena sebelum sy bertanya pada Prof pengajuan sudah masuk ke pengadilan negeri Bandung,,, trimakasih
@@bmw5736 Praperadilan diatur dalam KUHAP, khususnya pasal 1 angka 10, pasal 77 s/d pasal 83, pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), pasal 97 ayat (3), dan pasal 124.
Prof.. apakah jika permohonan praperadilan kita di kabulkan atas proses formilnya.. maka proses materiel tindakan pidananya tetap lanjut..?
harus diperhatikan permohonan praperadilan tentang apa apakah penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dll, jadi yang dibatalkan dilihat permohonnanya, kalau penahanan contohnya maka bisa materiilnya lanjut tapi tidak ditahan.
Prof, saya tanya, jika gugatan praperadilan karena alasan tidak cukup bukti, padahal Pelapor memang memiliki 2 alat bukti yang cukup pada tahap penyidkan yaitu surat-surat, petunjuk dan saksi Pelapor yang tidak dapat dibantah oleh siapapun lalu Pemohon mengajukan gugatan Praperadilan tapi karena adanya dugaan praktik mafia hukum yang logikanya pasti berasal dari si Terlapor agar laporan Pelapor tidak berlanjut sehingga keluarlah putusan gugatan praperadilan menolak gugatan praperadilan tersebut, maka apa yang harus diakukan Pemohon/Pelapor LP jika hasil gugatan praperadilan tidak dapat di PK.? Terima Kasih Prof.
Ngeri ya, hukum indonesia bisa di perjual belikan, mafia bermarak,
Jika boleh tau kemana dilaporkan sampai tidak bisa di PK? Apakah sdh ke MA ?
Lapor ke KY @@bachtiararsyen
Prof kalo hukum perdata apakah ada pra peradilan ?
Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi. Orang yang berhak mengajukan praperadilan adalah tersangka terkait penahanan dan dalam hal tuntutan serta ganti rugi. Dalam hal sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang berhak mengajukan adalah penyidik atau penuntut umum.
Prosedur pemenuhan ganti rugi oleh negara ... Siapa yang bayar Prof..? Penyidik atau JPU secara pribadi atau dianggarkan dalam instansi tersebut... Jika hal ini terjadi apa gak ada teguran/ sanksi bagi penyidik atau JPU yg salah tersebut
kompensasi penggantian berupa sejumlah uang setelah diproses usulannya dibayarkan oleh pemerintah. Pemerintah telah menyiapkan aturan tentang besarnya pembayaran ganti kerugian dan prosedur pembayarannya kepada pemohon yang dikabulkan tuntutan ganti ruginya dalam sidang praperadilan sebagaimana diatur dlm PP No. 92 Tahun 2015.
Knp bukti fotocopy berkas tdk bisa menetapkan seseorg sbg tersangka? Terimakasih sebelumnya prof
Prof mau tanya,saudara sy usaha UD 6thn usaha dagang SM supplier,dari THN 2016 s/d 2022,saudara saya setiap byar pakai giro sejak THN 2016 ke supplier ini,dan dithn 2022 saudara tidak bisa bayar supplier,Krn saudara kena kemakan SM toko2,dan byar karyawan walaupun kita tidak buka Krn covid,akhirnya kita tidak bisa bayar supplier,saudara bayar2 trs dan mentokny 35lembar saudara tidak bisa byr lg,supplier setorkan giro 2 lembar giro ke bank,dan tolak lah giro itu,supplier lapor ke polisi bln 4 THN 2022,ditahun 2023 bln Januari ditangkap lah saudara sy,kata polisi kena pasal 372 junto 378,tolong prof menurut prof bnr GK pihak kepolisian🙏🙏,Krn kami org awam prof
t
Ndak mengerti dgn penjelasan nih orang.
Terimakasih prof, ilmunya sangat bermanfaat
terima kasih Prof
Sama sama. Jangan lupa subscribe dan share ke teman-teman yang membutuhkan.