BPD AKAN DAPAT TUNJANGAN & DANA PENSIUN?
HTML-код
- Опубликовано: 9 окт 2024
- Sahabat DESA Banget
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Terimakasih, Semoga bermanfaat.
Jika suka konten ini share, dan jika bermanfaat Like, Komentar, dan Subscribe channel Kami.
DESA Banget Channel
Trima kasih yang sebesar besarnya atas perhatian pemerintah yang berkompeten saat sekarang
Alhamdulillah terimakasih untuk pemerintah
Trima kasih infonya pak..
Mantap Terima kasih atas perhatian Pemeritah
Amin trimaksh Bpk informasinya Bpk❤
Terima kasih atas perhatian dari pemerinta❤❤❤
Terimakasih pak iinfonya
Iyak berlombah lombah lah anda untuk menjadi bpd,tinggalkan pertanian,buruh dan nelayan karna itu ladang korupsi
Betull !!!
Mantap
Tapi diDesa kami dipilih langsung oleh masyarakat lho
Kalau di desa kami di pilih oleh masyarakat ,trima kasih info nya
Karena kedudukan kepala desa dan bpd sama ya semestinya dalam hal insentif harus juga sama dalam penggajiannya
Dan seharusnya BPD di pilih rakyat langsung
Bagaimana yang ijazah nya SMP yang menduduki jabatan BPD Sebelum peraturan baru yang ditetapkan tgl 25 April 2024
apakah masih berlaku ijazah SMPnya
tapi gmna pak perangkat desa nya atau ketua bpd masih ada keterkaitan krja dgan perusahaan...itu gmna pak mlwnggar apa tidak pak
Tolong pada pemerintah pembuat undang2 saya alamat rt06,rw10,desa pruwatan ,kc,bumiayu,kb brebes,jateng,nama trisunadi,sekarang usia 74 th,periode tahun lalu saya jadi wakil ketua BPD,dua periode selama 12 tahun,mudah2an dan semoga kesejahteraanya ikut di perhatikan,satu2ny yang masih hidup,,saya sudah lansia,waktu itu honornya setahun hanya 100 ribu rupiah,,,sekarang ada uangnya saya sudah tidak menjabat,,terima kasih perhatianya,,semoga ini di baca oleh yang berwenang,
Setuju BPD standarpendidikan sma sederajat...
Cuman tny tentang BPD yg SD 3 priode berjalan tiba2 ad UUD no 3 2024 mint kejelasanx
Bagaimana kalau bpd masa bakti yg diperpanjang 2 th pendidikannya masih SLTP bisa tidak mereka jadi anggota BPD di masa perpanjangan
Assmualkm.bagai mana keberadaan Modin desa .Modin adalah bagian dari perangkat desa tidak kalah pentingnya bahkan pekerjaan khusus untuk tidak semua orang...dan selama ini kesejah teraan dll belum ada perhatian dari pemerintah
nanti kita observasi dulu kk
Ijin kk, di uu no 3 tahun 2024 yg kk baca kan di poin D itu kan sekolah menengah pertama,( SMP ) tp kok kk mengatakan harus SMA ? MOHON PENJELASAN NYA KK 🙏
Serius pak daerah pugung Tanggamus dapetjg pansiunan ya pak
duluh sebelum pemilu DPR dan Presiden berkoar koar ngomong revisi uu desa dan revisi sudah final katanya dana desa naik untuk thn 2025 kenyataan sekarang pagu dana desa thn 2025 tak jadi naik kira kira itu bukan janji bohong ya kita perangkat desa di bohongin lagi .
Undang" no 3 tahun 2024 masih berbunyi syarat pencalonan bpd berpendidikan minimal smp/sederajat bukan sma / sederajat bapak....😊
BPD ko saratnya smp.. Sejajar.. Tidak nyambung... Dng tgs dn fungsinya seb pengawasa.... Ini rekayasa agar BPD lemah
Sepertinya Admin kurang teliti bacanya UU nmr 3 thn 2024 ttg desa,
dmn narasinya bilang syarat jd anggota BPD minimal berpendidikan SMA Sederajat pdhl disitu jelas tertulis Berpendidikan Paling rendah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat sama sprt di UU nmr 6 thn 2014 sebelumnya gak berubah
BPD memang TDK berfungsi sama sekali hanya pelengkap Desa, apalagi yg milih bukan masyarakat, ada juga yg dipilih masyarakat itu hasilnya bagus Desa nya bisa maju, mendingan bubarkan saja BPD
maaf kk klau BPD yg buta huruf mungkin rdk ada Powerdan Link
Sing bahas apa dak ada oungsinya
Selama ini kami merasakan bahwa kepala desa belum ada kemajuan ,sama saja dengan bod tidak ada kemajuan, UUD ini hanya menguntungkan kades dan Bpd
Lembaga desa yg ketinggalan tidak mendapat honorer p3n pak moden rugasnya pencatat nikah dan memandikan zenazah sten bay 24 jam.dari desa gak dapat honorer dari kemenag ya gak dapat, padahal pemerimtah ngsih blt tiap bln orangnya itu gak berjasa pada desa.
Bpd tak ada gunanya bubarkan
Komen jangan mencari kesalahan lembaga merugikan sepihak
BPD umumnya tak ada kerjaannya hanya SBG pelengkap tak ada fungsinya jd buang2 angaran bila dpt tunjangan apalagi pensiunan
Kapan bpd dapat tunjangan dan pensiun makasih invonya
Uud no 3 2024. Menabrak kputusan mk no 42 thn 2021..krn kekuasaan.... Cacad. Bagianapun tdk sah
revisi nya terlalu banyak ahirnya amburadul di tengah jalan hilang tak terarah.
Enak bangat BPD dapat dana tunjangan dan pensiun,sementara anggota DPRD tak dapat apa2 setelah masa berahir
DPRD gaji gde
Semoga BPD.bener bener itu bisa ter okomoder sesuwai UUD yg sudah di sah kan pemerintah.aja dak usah pengsiun ya pesangon aja yg pantas
Maaf apakah bapak bapak,ibu penentu kebijakan..menerima usulan kades perpanjang jaba tan nya tdk melanggar UUD 45 karena hak memilih & dipilih warga negara sama..itu berla ku 5 tahun sekali..serta DPD yg ada di desa desa mayoritas tdk langsung dipilih oleh rakyat main tunjuk melalui kaki tangan kepala desa yg menjabat
Ijin bertanya...🙏
Dalam UU no 6 thn 2014 mengizinkan mendaftarkan diri sebagai BPD dengan ijasah SLTP.
Kalau di Perubahan UU no 3 thn 2024 SDH tidak diperbolehkan ijasah SLTP
Pertanyaan:
Anggota BPD aktif saat ini yg pernah mendaftarkan diri dengan ijasah SLTP, apakah bisa diperpanjang masa jabatannya atau tidak?
RT tidak kalah pentingnya membatu kades termasuk ujung tombaknya
Hoax
BPD dapat tunjangan ,,RT itu kan sangat membatu Desa rata2 kurang di perhatikan itu gimana