Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Cuti Karyawan Dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law)

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 14 окт 2024
  • Ketentuan mengenai Waktu Kerja dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) mengalami beberapa perubahan di dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) atau Omnibus Law. Perubahan tersebut antara lain:
    Hari Kerja dan Jam Kerja
    Waktu Istirahat Kerja
    Cuti Tahunan
    Istirahat Panjang (Cuti Besar)
    Beberapa ketentuan mengalami perubahan yang substansial, sementara beberapa lainnya hanya mengalami perubahan format perundang-undangannya saja.
    ====================================
    Untuk mendapatkan paket draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN (HRD/Personalia), silahkan ikuti link berikut:
    Jasa Pembuatan Draf Kontrak/Perjanjian:
    Silahkan follow kami juga di:
    Website: www.legalakses...
    Instagram: / legalakses
    Facebook: / legalaksess
    Twitter: / legalakses

Комментарии • 217