Kak suami saya sdh almarhum ..saya punya 3 anak .sebelum suami meninggal saya punya 3 rumah ...yaitu 2 atas nama almh suami n 1 atas nama istri . Saya ingin hibahkan rumah tsb ke masing 2 anak . Apakah yg atas nama suami bisa saya hibahkan ke anak saya tanpa melalui ahli waris ? Dan apakah yg atas nama saya bisa saya hibahkan langsung ke anak saya ?mengingat itu didapat (rumah gono gini dng almh suami saya )..? Apakah rumah saya tsb ada 1/2 harta dari suami yg hrsnya jadi harta ahli waris ?
bu ijin tanya dulu sebelum nenek saya meninggal, anak nya sudah di kasih warisan, dan semua anak nya sudah menandatangani kesepakatan pembagian waris, apakah surat itu bisa jadi bukti untuk di bikin akta tanah, oh sebelum nya nenek saya belum punya ajb dan sertifikat
Numpang nanya bu. Kalau sertifikat tanah masih nama kakek dari ayah, tapi kakek dan ayah saya sudah meninggal kalau balik nama gmn? Seritifkat dan yang lain udah ada . Oh iya, tanah ini sudah di ibahkan ke ayah saya.dan saya mau balik nama ke ibu saya karena ibu saya masih hidup. Apakah bisa lansung balik nana atau ada prosedur tertentu? Terima kasih sebelumny
Izin bertanya bu. Apakah sah jika sipemberi hibah skrg masih hidup memberikan rmh pd satu anak perempuannya sementara 2 anak laki2nya tdk di minta persetujuan. Setelah bpk berikan para ank laki2nya cuma d blg rmh sdh milik kakaknya. Apakah tanpa tanda tangan ahli waris bs beralih nama menjadi nama kakaknya??? Mohon d jawab bu
Kl tanah yg akan dihibahkan masih letter c/girik apakah hrs d tingkatkan dl ke ajb baru bisa dibuat akte hibah atau bisa berdasarkan letter c/girik tsb
bu maaf mau tanya, ada orang tua yg mau menghibahkan tanahnya kepada anaknya dan anaknya itu 5 prmpuan semua, nah tapi si ibu nya tidak mau menghibahkannya, akan tetapi sertifikat atas nama suami dan para ahli waris dari suami pun menyetujui untuk di hibah kan, apakah masih bisa tanah tersebut di hibahkan tnpa ada persetujuan si istri
Bu mau tanya yg punya sartipikat si kakek..udah meninggal ...trs anaknya 1 doang...tp ibuku udah meninggal.trs mau di hibahkan langsng atas nama cucunya ...bisa dak ya buu
@@enikusrini2732 langsung membuat akta pernyataan ahli waris ke desa/kelurahan yg meruntut bahwa kakek meninggal mempunyai anak A lalu A meninggal mempunyai anak B sehingga dg begitu B sbg ahli waris pengganti langsung bisa balik nama sertipikat scr waris di kantor pertanahan
Numpang tanya Bu,.ibu saya mndpatkan hibah dari tantenya brupa tanah ... KL akte hibah itu yg ada saksi dari lurah setempat /RT dan ada saksi2 juga ya? Berikut Ade materai juga.. Itu akte hibah y Bu?
kalau kayak gitu biasanya surat dibawah tangan aja tidak punya kekuatan hukum, agar lebih kuat kedudukannya bisa langsung dibuatkan akta di notaris/ppat setempat
assalamualikum, Maaf ibu mau bertanya, apakah bisa menggurus pembuatan sertifikat dengan dokumen surat jual beli dan surat hibah,. saya embeli sebidang tanah sedangkan setifikat nya belum di pecah ke ahliwaris, dokumen yg saya pegang saat ini adalah surat hibah, surat jualbeli dari desa dan kwitansi pembayaran tanah tersebut,.. Terimakasih
Assalamualaikum Bu,, izin bertanya 🙏. Suami saya anak angkat dari ibu mertua. Ibu mertua sdh menghibahkan rumah yg kami tempati ke suami di dpn notaris PPAT. Masalahnya paman terang"an akan mengambil alih rumah ini jika ibu kami sudah tiada. Dan ibu kami juga merupakan anak angkat dr orang tua paman. Apakah paman bisa mengambil alih rumah yg kami tempati? Seberapa kuat surat hibah akte notaris yg kami miliki? Terima kasih 🙏 ditunggu penjelasannya
Maaf bu.. karena buat akta hibah itu biayanya besar sesuai dengan nilai tanah hibah yg besar.. maka kami cuma regist perjanjian hibah ke notaris (waarmerking). Waarmerking apakah masih punya kekuatan hukum bu ?
Bu iziin bertanya,,, Kake saya semasa hidupnya Menghibahkan tanah nya ke ayah saya secara sah tapi kake dan ayah saya sudah meninggal, apa bisa akta hibahnya dinaikkan sertifikat atas nama anaknya?
secara sah ini maksudnya ada akta ppat nya atau tidak? apabila penerima hibah meninggal maka turun kpd ahli warisnya (anak2nya).. tetapi apabila pembuatan akta hibahnya tidak dibuat dihadapan ppat/pejabat yg berwenang maka tetap hrs mendatangkan ahli waris alm kakek, dan ahli waris alm ayah
Mau nanya Bu, ini jadi kita ke notaris bersama pemberi dan penerima hibah membawa dokumen lengkap itu jdi akta hibah lngsng jdi biar di tanda tangan langsung atau besoknya balik lagi untuk nunggu akta hibah jadi baru tanda tangan ?
jadi dokumen diserahkan terlebih dahulu di Notaris/PPAT agar dilakukan pengecekan sertipikat, proses rekom pajak2nya terlebih dahulu. setelah proses pengecekan sertipikat selesai dan pembayaran pajak2 selesai maka dapat dilakukan penandatanganan akta dan proses balik namanya.
Selamat malam Ibu. Mohon penjelasan nya. Orangtua pewaris telah meninggal. Tanah SHM, Ada 11 anak sebagai ahli waris. Tanah warisan belum ada kesepakatan untuk dibagi-bagikan. Tetapi beberapa saudara sebagai ahli waris telah memanfaatkan tanah warisan untuk keuntungan pribadi seperti membuat kamar kos dikoskan, membuat kios disewakan, ada yang membuat lapak untuk berjualan. Ahli waris yang lain tidak bisa berbuat apa-apa. Bagaimana solusi nya secara hukum ya...? Mohon penjelasannya. Terima kasih Ibu...🙏🙏🙏.
Mau tanya Bu, Ibu saya Sabgai Penerima hibah sekarang ibu saya Dan Org yg menghibahkan tanah nya sudah Tidak ada ( meninggal ). Agar saya Dapat bukti kepemilikan proses apa yg harus dilakukan.
pada saat ibu menerima hibah apa sudah dibuatkan akta hibahnya di PPAT? apabila sudah ada aktanya maka dapat dilakukan proses balik nama terlebih dahulu keatas nama ibu. setelah itu dilakukan hibah lagi dr pemilik (ibu) ke anaknya.
Kak saya mau nanya, bila pemberi dan penerima hibah sudah meninggal bagaimana? Naskah aslinya ada di saya selaku cucu pemberi hibah dan anak penerima hibah
@@inezprahesti7695 ibu urus surat pernyataan ahli waris dulu di kelurahan/kecamatan, kalau sdh bersertipikat maka dilakukan proses balik nama waris saja, jd yh hibah di skip gitu.
Mau tanya jika seseorang tidak memiliki anak lalu membuat surat hibah wasiat di ppat kepada anak yang diadopsinya secara sah apakah surat tersebut sah dan yang menjadi masalah saat ini si petugas ppat tersebut telah meninggal dunia , sedangkan keponakan dari ahli waris tidak memberikan hak atas hibahnya
@@InfoNotaris lalu jika suami istri meninggal apakah si anak adopsi berhak mendapatkan hak waris secara keseluruhan atas harta yg dimiliki oleh orangtua adopsinya , karena kita juga kebingungan karena surat hibah wasiat tidak dijalankan dan tidak dilaksanakan sudah 1th lebih
@@esterester5171 bisa dg cara sertipikatnya harus dilakukan pemecahan terlebih dahulu di kantor pertanahan, lalu pembayaran pajak2 peralihan sblm proses ttd akta hibah
Saat ini saya sdh terlanjur.... Ternyata saat saya melunasi utang paman di Bank ternyata Sertifikat sdh atas nama paman. Paman buat srt notaris bahwa dr hasil perkawinan kakek hanya lahir seorang anak yaitu paman. Posisi saat ini sdh di Roya dan blm lg ngurus pemisahan nya. Sbb pmn bersikeras pembagian yg tak sesuai untuk kita.... Mohon bantuannya agar Hotman paris bs bantu saya.... Sy Seorang Pedagang Kaki Lima, pelunasan Pinjaman Paman itupun saya pinjam, saat ini sy hrs byr setiap bulan. Mohon beribu mohon, agar sy bs dpt bantuan Gratis dari Pakar Hukum. Mohon maaf sy ngk ngerti hukum.
tergantung dokumen2 utk proses peralihan hibahnya sdh lengkap/belum, sudah dilakukan pembayaran pajak, pengecekan sertifikat dsb.. kalau hanya pembuatan akta hibah biasanya memakan waktu krg lebih 1 sampai 2 minggu sejak pembayaran pajak dan dokumen2nya lengkap lalu dilakukan penandatanganan akta.
hibahnya hibah lisan? atau sudah ada pembuatan akta hibah di notaris/ppat? kalau sudah dibuat akta hibah maka bisa langsung diproses balik nama, tapi kalau cuma hibah lisan maka harus dibuatkan akta hibah dihadapan notaris/ppat dengan mendatangkan para ahli waris yg menghibahkannya..
Mf Bu saya mau nanya saya di kasih hibah orang tua saya berupa sebidang tanah dan waktu itu mau ke notaris tapi sertifikatnya lagi di anggunkan kebank sama Kaka saya dan skrang org tua saya udah meninggal dan saya mau kenotaris untuk mengurus masalah akta hibah itu tapi sertifikatnya ga di kasih sama Kaka saya gima ya Bu solosinya yang sekarang saya pegang cuma akta hibah dari perangkat desa
iya itu sertifikatnya hrs dibalik nama keatas nama para ahli waris dl (anak2 dr orang tua) setelah itu bs langsung dibuatkan akta pembagian hak bersama dr kakak ke bp zarkasi
Hibah itu hanya ada 2 personal saja antara yg menghibahkan sama yg dihibahkan udh 2 pihak itu aja...mau pihak lain gak setuju kek mau gak ada ttd nya kek ya gak ada urusan😊
@@zihhadtaufik6816berarti misal 1 sertifikat mau di pecah jadi 4, yang 3 belum siap. bisa dilakukan sendiri bang. Orang tua(pemberi hibah ) dan ank terakhir misalnya(penerima hibah) ? Tolong dijawab bang😊
Izin bertanya jika pemberi hibah dan penerima hibah sudah meninggal lalu saya sebagai ahli waris(anak dari penerima hibah) ingin menjual tanah trsebt bgaimna prosesnya? Terima kasih
apakah sdh ada aktanya pak? kalau sdh ada aktanya bisa langsung dibalik nama.. kalau blm ada aktanya maka hrs pembuatan akta hibah ulang dg melampirkan akta kematian, surat pernyataan ahli waris..
Apakah bisa notaris tidak memberikan akta hibah karena persepsi bahwa hibah bapak ke anak kandung, harus bayar ssp padahal sudah bayar bphb. Proses SKB apa harus selesai dulu baru akta hibah diberikan?
@@liauwsuryadi9251 betul krn saat penandatanganan akta pajak2 harus clear (bphtb dan ssp) kalau memang pengajuan SKB maka SKB harus terbit dulu, pengecekan sertipikat kemudian pembuatan dan penandatanganan akta hibah.
Apakah sah hibah yang diberikan kepada anak atau isteri kedua tanpa sepengetahuan anak dari isteri pertama.. Bisakah anak dari isteri pertama menggugat hibah karena ada upaya dari isteri pertama untuk menghilangkan harta waris..dalam hal ini harta waris 100% dihibahkan
bisa menjadi beberapa kemungkinan dan harus diperinci dl.. 1.apakah obyek hibah merupakan harta gono gini di perkawinan pertama? 2. apakah harta yg diperoleh saat sebelum perkawinan? kalau harta yg dihibahkan merupakan harta gono gini maka harus persetujuan pasangan kawin di perkawinan pertama, akan tetapi apabila harta hibah merupakan harta bawaan (bukan gono gini) maka mantan pasangan kawinnya tidak berhak menuntut.
Selamat sore ibu Misalnya sertifikat induk atas ALM kakek Saya apa kah hibah berlaku Kalau nenek saya yang memberikan hibah Dan apa kah saya bisa Membuat akta hibah,kalau nenek saya yang memberikannya
sertipikatnya harus dilakukan proses balik nama waris dulu keatas nama para ahli waris alm kakek, setelah di balik nama ke seluruh ahli waris baru dapat dilakukan pemecahan sertipikat dan proses pembuatan akta hibah.
Jika sudah ada akta hibah yg dikeluarkan notaris, bisa. Sebaiknya harus di cek ulang pemberkasannya, supaya lebih tau langkah2nya di depan notaris saat akan membuat sertifikatnya nnt
Bu izin bertanya , ibu saya mau menghibahkan tanah nya kepada saya , sertifikat nya di urus setelah ayah saya meninggal dunia dan serfikat tanah atas nama ibu , dokumen2 apa saja yg diperlukan untuk mengurus akta hibah ini
halo mbak. Ayah saya punya 4 anak. sementara kebetulan ayah hendak menghibahkan salah satu tanahnya kepada saya. Apakah saat pembuatan akta hibah, 3 saudara kandung saya harus datang tanda tangan ke kantor PPAT?
Jika sertifikat tanah yg mau di hibahkan digadai ke bank,karena disalah gunakan oleh adik (penerima hibah pihak ketiga) .. apakah masih bisa di buat akta hibahnya ? Dan berkekuatan hukum?
Proses akta hibah itu butuh sertifikat asli yang diagunkan ke bank Pak. Jadi, si sertifikatnya harus diambil dulu (alias dilunasi dulu pinjaman ke bank) dan nanti bapak dapat surat2an (SHT, surat lunas). setelah sertifikat ada ditangan bapak, barulah bisa dimulai proses hibahnya Pak
Mf bu,,kalo orang tua sudah wafat. Terus anak2ny bikin akta hibah sendiri apakah akta hibahny sah dimata hukum. Padahal orang tua sebelum wafat belum mengatakan hibah
kalau harta peninggalan perlakuannya bukan hibah, akan tetapi berlaku sebagai harta warisan. dan harta warisan ini pembagiannya sesuai kesepakayan para ahli waris dan berdasarkan surat keterangan waris yg dibuat dihadapan kelurahan kemudian diregister di kecamatan utk ahli waris pribumi dan akta keterangan hak waris yg dibuat dihadapan notaris apabila ahli waris non pribumi.
Bu izin bertanya, Jika rumah yang dihibahkan belum bersertifikat dan lokasinya misalnya dijakarta, sedangkan yg menghibahkan orangtua berdomisili didaerah dan orang tua yg menghibahkan tidak bisa kejakarta karena tidak bisa berpergian jauh, apakah boleh dibikin akta pengitasn hibah dari daerah dan langsung diproses di bpn untuk pergurusan sertifikat? Terimakasi sebelumnya
bisa dilakukan pengecekan riwayat tanah di kantor desa/kelurahan setempat, apabila sdh ada riwayat tanahnya, nanti bisa diajukan pengukuran dan konversi di kantor pertanahan.
Mohon penjelasan bu. Saya melakukan pembelian tanah dari penjual suratnya berupa akta hibah. Bagaimana prosesnya bila akan dibuat sertifikat atas nama saya? Terimakasih
coba ditanyakan langsung kpd pihak desa keperluannya utk apa? apabila utk proses seperti PTSL atau pensertifikatan scr massal maka benar diperlukan akta hibah asli.
assalamu alaikum bu, izin tanya, bagaimana cara merubah akta hibah menjadi sertifikat, asal surat tanah hibahnya "akta Camat". Terima kasih sebelumnya ibu...
walaikumsalam, bisa langsung ke bpn utk melakukan pengukuran dan terbit peta bidang, setelah peta bidang baru dikonversi menjadi sertifikat nanti ada panduan dr bpn
Selamat malam bu,izin bertanya orag tua sudh mniggal pnya 5 anak,2 lki2 3 prempuan,sblm mniggal sudah mnghibahkan tanah pada 2 anak prempuanya,namun sekarang ada 1 anknya mniggal dunia,mohon pencerahan bgaimana lagkah untuk mngurus SHM. Krena kmarin2 smpat urus namun notris beralsan 1 ahli waris sudah meniggal jadi susah untuk mgurusnya. Terima kasih
@@silasusila1563 diurus dl bu surat pernyataan ahli waris dr yg almarhum ( bahwa alm pny ahli waris pengganti) setelah itu urus pengukuran/peta bidang di bpn, bayar pajak2 peralihan dan melengkapi berkas utk konversi langsung saja datang ke kantor pertanahan setempat bu
@@InfoNotaris baik ibu terima kasih,sya ada info kalau mngurus surat ahli waris yg masih dbawah umur itu harus k pengadilan? Pernah tanya biaya skitar 4 smpai 5 juta, apakah seperti itu alurnya?
Mau tanya bu, saya dpt hibah kios pasar dr ibu saya thn 2013 dan sudh balik nama tp blm ada akta hibah nya. Syaratnya apa saja ya bu untuk buat akta hibah nya? Sy anak kandung beda bapak bu. Skrg ibu msh ada tp ayah sudh alm. Sy sudh subscribe bu Mhon dijawab bu terimakasih
kios pasar setau saya bisanya dibuatkan akta hibah secara notariil atau akta notaris saja dan itu biasanya hrs hubungi dinas pasar hanya utk mengganti nama pemilik kios dengan dasar akta hibah itu
terima kasih infonya
BHTB itu di bayar sewaktu pembuatan AKTA HIBA....atau setelah maudinaikan ke sertifikat terima kasi
Apakah surat hibah tanah bisa menjadikan acuan surat kepemilikan tanah bila sengketa atas sebuah tanah dan menjadi barang bukti kepemilikan tanah
bisa
Kak suami saya sdh almarhum ..saya punya 3 anak .sebelum suami meninggal saya punya 3 rumah ...yaitu 2 atas nama almh suami n 1 atas nama istri .
Saya ingin hibahkan rumah tsb ke masing 2 anak .
Apakah yg atas nama suami bisa saya hibahkan ke anak saya tanpa melalui ahli waris ?
Dan apakah yg atas nama saya bisa saya hibahkan langsung ke anak saya ?mengingat itu didapat (rumah gono gini dng almh suami saya )..?
Apakah rumah saya tsb ada 1/2 harta dari suami yg hrsnya jadi harta ahli waris ?
Bu.. kok saya tanya di notaris hibah dari kakak ke adik tidak bisa ya? Bisa nya dari ortu ke anak
Step Merubah akta hibah ke shm gmna . 1.
2.
3.
4.
Syarat data otentik apa harus ke PPAT/notaris atau bisa langsung ke bpn
Siang ka mau tanya dari akte hibah mau naikin ke sertifikat berpa lama ?
Bu kalo surat hibah dibuat di kelurahan, ada tandatangan saksi, sodara, sama Lurah, Bisa langsung dibawa ke BPN gk bu?
bu ijin tanya dulu sebelum nenek saya meninggal, anak nya sudah di kasih warisan, dan semua anak nya sudah menandatangani kesepakatan pembagian waris, apakah surat itu bisa jadi bukti untuk di bikin akta tanah, oh sebelum nya nenek saya belum punya ajb dan sertifikat
Numpang nanya bu. Kalau sertifikat tanah masih nama kakek dari ayah, tapi kakek dan ayah saya sudah meninggal kalau balik nama gmn? Seritifkat dan yang lain udah ada . Oh iya, tanah ini sudah di ibahkan ke ayah saya.dan saya mau balik nama ke ibu saya karena ibu saya masih hidup. Apakah bisa lansung balik nana atau ada prosedur tertentu? Terima kasih sebelumny
Izin bertanya bu. Apakah sah jika sipemberi hibah skrg masih hidup memberikan rmh pd satu anak perempuannya sementara 2 anak laki2nya tdk di minta persetujuan. Setelah bpk berikan para ank laki2nya cuma d blg rmh sdh milik kakaknya. Apakah tanpa tanda tangan ahli waris bs beralih nama menjadi nama kakaknya??? Mohon d jawab bu
Kl tanah yg akan dihibahkan masih letter c/girik apakah hrs d tingkatkan dl ke ajb baru bisa dibuat akte hibah atau bisa berdasarkan letter c/girik tsb
@@dianariyanti3387 bisa langsung bikin akta hibah dg dasar letter c/girik terbaru dr kelurahan atau desa
Bu mau tanya bagaimana proses mengurus jika Akta hibah hilang sedangkan penerima hibah sudah meninggal, mohon dijawab Terimakasih.
Hibah dr ortu ke anak BPHTB nya dipotong 50% ya untuk jakarta betul bu
bu maaf mau tanya, ada orang tua yg mau menghibahkan tanahnya kepada anaknya dan anaknya itu 5 prmpuan semua, nah tapi si ibu nya tidak mau menghibahkannya, akan tetapi sertifikat atas nama suami dan para ahli waris dari suami pun menyetujui untuk di hibah kan, apakah masih bisa tanah tersebut di hibahkan tnpa ada persetujuan si istri
Bu mau tanya yg punya sartipikat si kakek..udah meninggal ...trs anaknya 1 doang...tp ibuku udah meninggal.trs mau di hibahkan langsng atas nama cucunya ...bisa dak ya buu
@@enikusrini2732 langsung membuat akta pernyataan ahli waris ke desa/kelurahan yg meruntut bahwa kakek meninggal mempunyai anak A lalu A meninggal mempunyai anak B sehingga dg begitu B sbg ahli waris pengganti langsung bisa balik nama sertipikat scr waris di kantor pertanahan
Numpang tanya Bu,.ibu saya mndpatkan hibah dari tantenya brupa tanah ...
KL akte hibah itu yg ada saksi dari lurah setempat /RT dan ada saksi2 juga ya?
Berikut Ade materai juga..
Itu akte hibah y Bu?
kalau kayak gitu biasanya surat dibawah tangan aja tidak punya kekuatan hukum, agar lebih kuat kedudukannya bisa langsung dibuatkan akta di notaris/ppat setempat
@@InfoNotaris
Kira2 hbz brp y Bu ,biaya akte agar surat hibah tsb kuat.dimata hukum?
@@andigoler9675 tergantung Notaris nya, diluar pajak estimasi 2jtan. nnt notaris akan menghitung biaya pajak2nya. baikny konsul ke notaris terdekat
@@InfoNotaris
Syaratnya saya bawa surat hibah tsb k'notaris trdkt y?...
@@andikustanto yup betul zekali
assalamualikum, Maaf ibu mau bertanya, apakah bisa menggurus pembuatan sertifikat dengan dokumen surat jual beli dan surat hibah,. saya embeli sebidang tanah sedangkan setifikat nya belum di pecah ke ahliwaris, dokumen yg saya pegang saat ini adalah surat hibah, surat jualbeli dari desa dan kwitansi pembayaran tanah tersebut,.. Terimakasih
Assalamualaikum Bu,, izin bertanya 🙏. Suami saya anak angkat dari ibu mertua. Ibu mertua sdh menghibahkan rumah yg kami tempati ke suami di dpn notaris PPAT. Masalahnya paman terang"an akan mengambil alih rumah ini jika ibu kami sudah tiada. Dan ibu kami juga merupakan anak angkat dr orang tua paman. Apakah paman bisa mengambil alih rumah yg kami tempati? Seberapa kuat surat hibah akte notaris yg kami miliki? Terima kasih 🙏 ditunggu penjelasannya
ketika sudah ada surat Hibah yang dikeluarkan Notaris secara hukum bpk tidak perlu kuatir
Terimakasih informasinya 🙏. Semoga sukses selalu
Harus pakai surat nikah ibuknya ya mbak...KL yg memberi ibuknya
Bu izin bertanya ap pemberi hibah juga tanda tangan ?
penerima hibah dan pemberi hibah harus datang bersamaan menandatangani akta.
@@InfoNotaristanya bu, apabila penerima hibah 4, bisa dibuat 1 dulu atau harus bersamaan ya bu?
Maaf bu.. karena buat akta hibah itu biayanya besar sesuai dengan nilai tanah hibah yg besar.. maka kami cuma regist perjanjian hibah ke notaris (waarmerking). Waarmerking apakah masih punya kekuatan hukum bu ?
waarmeking kekuatannya hanya seperti surat dibawah tangan dan tidak menjadi tanggung jawab notaris apabila ada pihak yg menyangkalnya/mengingkari
Bu iziin bertanya,,, Kake saya semasa hidupnya Menghibahkan tanah nya ke ayah saya secara sah tapi kake dan ayah saya sudah meninggal, apa bisa akta hibahnya dinaikkan sertifikat atas nama anaknya?
secara sah ini maksudnya ada akta ppat nya atau tidak? apabila penerima hibah meninggal maka turun kpd ahli warisnya (anak2nya).. tetapi apabila pembuatan akta hibahnya tidak dibuat dihadapan ppat/pejabat yg berwenang maka tetap hrs mendatangkan ahli waris alm kakek, dan ahli waris alm ayah
Berapa biaya pencabutan surat hibah ?🙏🏼
Klo mau taikan akta hibah ke sertifikat bagaimana prosesnya..
pengajuan pengukuran dan konversi langsung ke kantor pertanahan, apabila persyaratan belum lengkap maka akan ada arahan kembali dari kantor pertanahan
Mau nanya Bu, ini jadi kita ke notaris bersama pemberi dan penerima hibah membawa dokumen lengkap itu jdi akta hibah lngsng jdi biar di tanda tangan langsung atau besoknya balik lagi untuk nunggu akta hibah jadi baru tanda tangan ?
jadi dokumen diserahkan terlebih dahulu di Notaris/PPAT agar dilakukan pengecekan sertipikat, proses rekom pajak2nya terlebih dahulu. setelah proses pengecekan sertipikat selesai dan pembayaran pajak2 selesai maka dapat dilakukan penandatanganan akta dan proses balik namanya.
Selamat malam Ibu.
Mohon penjelasan nya.
Orangtua pewaris telah meninggal. Tanah SHM, Ada 11 anak sebagai ahli waris. Tanah warisan belum ada kesepakatan untuk dibagi-bagikan. Tetapi beberapa saudara sebagai ahli waris telah memanfaatkan tanah warisan untuk keuntungan pribadi seperti membuat kamar kos dikoskan, membuat kios disewakan, ada yang membuat lapak untuk berjualan. Ahli waris yang lain tidak bisa berbuat apa-apa.
Bagaimana solusi nya secara hukum ya...? Mohon penjelasannya. Terima kasih Ibu...🙏🙏🙏.
Mau tanya Bu,
Ibu saya Sabgai Penerima hibah sekarang ibu saya Dan Org yg menghibahkan tanah nya sudah Tidak ada ( meninggal ). Agar saya Dapat bukti kepemilikan proses apa yg harus dilakukan.
pada saat ibu menerima hibah apa sudah dibuatkan akta hibahnya di PPAT? apabila sudah ada aktanya maka dapat dilakukan proses balik nama terlebih dahulu keatas nama ibu. setelah itu dilakukan hibah lagi dr pemilik (ibu) ke anaknya.
Kak saya mau nanya, bila pemberi dan penerima hibah sudah meninggal bagaimana? Naskah aslinya ada di saya selaku cucu pemberi hibah dan anak penerima hibah
@@inezprahesti7695 ibu urus surat pernyataan ahli waris dulu di kelurahan/kecamatan, kalau sdh bersertipikat maka dilakukan proses balik nama waris saja, jd yh hibah di skip gitu.
Mau tanya jika seseorang tidak memiliki anak lalu membuat surat hibah wasiat di ppat kepada anak yang diadopsinya secara sah apakah surat tersebut sah dan yang menjadi masalah saat ini si petugas ppat tersebut telah meninggal dunia , sedangkan keponakan dari ahli waris tidak memberikan hak atas hibahnya
pemberi hibah saat menghibahkan hanya perlu persetujuan pasangan kawinnya apabila harta hibah tdk melebihi 1/3
@@InfoNotaris lalu jika suami istri meninggal apakah si anak adopsi berhak mendapatkan hak waris secara keseluruhan atas harta yg dimiliki oleh orangtua adopsinya , karena kita juga kebingungan karena surat hibah wasiat tidak dijalankan dan tidak dilaksanakan sudah 1th lebih
apakah berkas sudah di tarik kembali dr notaris lama?
Sertifikat Kakek sdh atas Nama paman, paman mau hibahkan sebagian Untuk 2keponakan dari 5 keponakannya, apakah bisa??
@@esterester5171 bisa dg cara sertipikatnya harus dilakukan pemecahan terlebih dahulu di kantor pertanahan, lalu pembayaran pajak2 peralihan sblm proses ttd akta hibah
Saat ini saya sdh terlanjur....
Ternyata saat saya melunasi utang paman di Bank ternyata Sertifikat sdh atas nama paman. Paman buat srt notaris bahwa dr hasil perkawinan kakek hanya lahir seorang anak yaitu paman.
Posisi saat ini sdh di Roya dan blm lg ngurus pemisahan nya.
Sbb pmn bersikeras pembagian yg tak sesuai untuk kita....
Mohon bantuannya agar Hotman paris bs bantu saya....
Sy Seorang Pedagang Kaki Lima, pelunasan Pinjaman Paman itupun saya pinjam, saat ini sy hrs byr setiap bulan.
Mohon beribu mohon, agar sy bs dpt bantuan Gratis dari Pakar Hukum.
Mohon maaf sy ngk ngerti hukum.
Sore Kak. izin tanyak ya. biasa proses balik nama hibah org tua ke anak butu waktu berapa lama ?....
tergantung dokumen2 utk proses peralihan hibahnya sdh lengkap/belum, sudah dilakukan pembayaran pajak, pengecekan sertifikat dsb.. kalau hanya pembuatan akta hibah biasanya memakan waktu krg lebih 1 sampai 2 minggu sejak pembayaran pajak dan dokumen2nya lengkap lalu dilakukan penandatanganan akta.
Maaf bu kalo org yang sudah menghibahkan sudah meninggal gimana, soalnya dulu waktu menghibahkan ga langsung du buat akta nya
hibahnya hibah lisan? atau sudah ada pembuatan akta hibah di notaris/ppat? kalau sudah dibuat akta hibah maka bisa langsung diproses balik nama, tapi kalau cuma hibah lisan maka harus dibuatkan akta hibah dihadapan notaris/ppat dengan mendatangkan para ahli waris yg menghibahkannya..
@@InfoNotaris baru hibah lisan bu..
Kalau pemberi hibah sudah meninggal mohon penjelasan
Ibu maaf tny kira2 berapa biaya jasa notaris untuk membuat akta hibah..biar bisa disiap2 kan
estimasi 2jt an sebelum pajak. tiap notaris beda2 dan wilayah pajak jug beda ketetapannyA
Bisa di kantor camat bu? Soalnya di kampung saya camat nya sebagai ppat sementara
Mf Bu saya mau nanya saya di kasih hibah orang tua saya berupa sebidang tanah dan waktu itu mau ke notaris tapi sertifikatnya lagi di anggunkan kebank sama Kaka saya dan skrang org tua saya udah meninggal dan saya mau kenotaris untuk mengurus masalah akta hibah itu tapi sertifikatnya ga di kasih sama Kaka saya gima ya Bu solosinya yang sekarang saya pegang cuma akta hibah dari perangkat desa
iya itu sertifikatnya hrs dibalik nama keatas nama para ahli waris dl (anak2 dr orang tua) setelah itu bs langsung dibuatkan akta pembagian hak bersama dr kakak ke bp zarkasi
Numpang nanya bu. Kalo hibah di hibahkan tanpa sepengetahuan ahli waris yg lain gmn bu?
Lah kalau hibah bukan nya ortu masih hidup. Ga perlu ahli waris kan
Hibah itu hanya ada 2 personal saja antara yg menghibahkan sama yg dihibahkan udh 2 pihak itu aja...mau pihak lain gak setuju kek mau gak ada ttd nya kek ya gak ada urusan😊
@@zihhadtaufik6816berarti misal 1 sertifikat mau di pecah jadi 4, yang 3 belum siap. bisa dilakukan sendiri bang. Orang tua(pemberi hibah ) dan ank terakhir misalnya(penerima hibah) ?
Tolong dijawab bang😊
Bu maap mau tanya surat akta hibah yg ada tanda tangan kepala lurah,sekdes, pihak 1&2 itu pakai martai atau tidak ya?
kalau akta hibah ada 2 rangkap semuanya bermaterai..
Kira kira proses nya berapa lama????
Izin bertanya jika pemberi hibah dan penerima hibah sudah meninggal lalu saya sebagai ahli waris(anak dari penerima hibah) ingin menjual tanah trsebt bgaimna prosesnya? Terima kasih
apakah sdh ada aktanya pak? kalau sdh ada aktanya bisa langsung dibalik nama.. kalau blm ada aktanya maka hrs pembuatan akta hibah ulang dg melampirkan akta kematian, surat pernyataan ahli waris..
Apakah bisa notaris tidak memberikan akta hibah karena persepsi bahwa hibah bapak ke anak kandung, harus bayar ssp padahal sudah bayar bphb. Proses SKB apa harus selesai dulu baru akta hibah diberikan?
@@liauwsuryadi9251 betul krn saat penandatanganan akta pajak2 harus clear (bphtb dan ssp) kalau memang pengajuan SKB maka SKB harus terbit dulu, pengecekan sertipikat kemudian pembuatan dan penandatanganan akta hibah.
@@InfoNotarisskb itu apa ya kak
@@MANDIRIGEMILANGART surat keterangan bebas pajak yg dikeluarkan oleh kantor pajak pratama sesuai obyek tanah, prosesnya pengajuan terlebih dahulu
Maaf sebelumnya mau tanya. Ssp itu apa ya
Mau nya kak.
Kalau hibah nya dari suatu PT
Gimana tu syaray nya?
Apakah sah hibah yang diberikan kepada anak atau isteri kedua tanpa sepengetahuan anak dari isteri pertama..
Bisakah anak dari isteri pertama menggugat hibah karena ada upaya dari isteri pertama untuk menghilangkan harta waris..dalam hal ini harta waris 100% dihibahkan
bisa menjadi beberapa kemungkinan dan harus diperinci dl..
1.apakah obyek hibah merupakan harta gono gini di perkawinan pertama?
2. apakah harta yg diperoleh saat sebelum perkawinan?
kalau harta yg dihibahkan merupakan harta gono gini maka harus persetujuan pasangan kawin di perkawinan pertama, akan tetapi apabila harta hibah merupakan harta bawaan (bukan gono gini) maka mantan pasangan kawinnya tidak berhak menuntut.
Selamat sore ibu
Misalnya sertifikat induk atas ALM kakek
Saya apa kah hibah berlaku
Kalau nenek saya yang memberikan hibah
Dan apa kah saya bisa
Membuat akta hibah,kalau nenek saya yang memberikannya
sertipikatnya harus dilakukan proses balik nama waris dulu keatas nama para ahli waris alm kakek, setelah di balik nama ke seluruh ahli waris baru dapat dilakukan pemecahan sertipikat dan proses pembuatan akta hibah.
Terimakasih atas informasinya, sekarang dalam proses pengurusan Nya di Notaris
Pajak ssp dan bphtbnya pakai njop ya?
@@HermawanSaputra1 betul
Izin bertanya bu, jika anak penerima hibah mau menjual kembali tanahnya. Apakah saya sebagai pembeli bisa mendapat/membuat sertifikat nya.
Jika sudah ada akta hibah yg dikeluarkan notaris, bisa. Sebaiknya harus di cek ulang pemberkasannya, supaya lebih tau langkah2nya di depan notaris saat akan membuat sertifikatnya nnt
Bu izin bertanya , ibu saya mau menghibahkan tanah nya kepada saya , sertifikat nya di urus setelah ayah saya meninggal dunia dan serfikat tanah atas nama ibu , dokumen2 apa saja yg diperlukan untuk mengurus akta hibah ini
ktp kk ibu, ktp kk seluruh anak2nya yg nantinya sbg pemberi persetujuan krn ayah sdh meninggal, akta kematian ayah
@@InfoNotaris di sini dikatakan pemberi persetujuan anak anak nya , apakah ini diminta ke ktr Lurah stempat , atau kita buat sendiri aja
@@hotmidabangun1033 persetujuan ini maksudnya anak2nya datang ikut tandatangan dihadapan notaris/ppat
halo mbak. Ayah saya punya 4 anak. sementara kebetulan ayah hendak menghibahkan salah satu tanahnya kepada saya. Apakah saat pembuatan akta hibah, 3 saudara kandung saya harus datang tanda tangan ke kantor PPAT?
Kecuali ibu lu mati, anak lain pnya hak atas tanah tsb
jika bpk ibu msh sehat hanya beliau yg ttd. dan tidak melebihi 1/3 hartanya
Kalau hibah dari kakak kandung tp blm ada sertifikatnya .. udah jadi akta hibah.. bagaimna prosesnya untuk membuat akta nya kak🙏
bisa dibuatkan akta hibah, atau lgsg balik nama juga memungkinkan, tapi hrs dilihat riwayatnya lebih dahulu
Jika sertifikat tanah yg mau di hibahkan digadai ke bank,karena disalah gunakan oleh adik (penerima hibah pihak ketiga) .. apakah masih bisa di buat akta hibahnya ? Dan berkekuatan hukum?
Proses akta hibah itu butuh sertifikat asli yang diagunkan ke bank Pak. Jadi, si sertifikatnya harus diambil dulu (alias dilunasi dulu pinjaman ke bank) dan nanti bapak dapat surat2an (SHT, surat lunas). setelah sertifikat ada ditangan bapak, barulah bisa dimulai proses hibahnya Pak
Syaratnya sngattt ribetttt dan juga mahal... Pemerintah bnr2 memeras rakyatnya....
Mf bu,,kalo orang tua sudah wafat. Terus anak2ny bikin akta hibah sendiri apakah akta hibahny sah dimata hukum. Padahal orang tua sebelum wafat belum mengatakan hibah
kalau harta peninggalan perlakuannya bukan hibah, akan tetapi berlaku sebagai harta warisan. dan harta warisan ini pembagiannya sesuai kesepakayan para ahli waris dan berdasarkan surat keterangan waris yg dibuat dihadapan kelurahan kemudian diregister di kecamatan utk ahli waris pribumi dan akta keterangan hak waris yg dibuat dihadapan notaris apabila ahli waris non pribumi.
@@InfoNotarisBu saya mau tanya, perbedaan akte hibah sama surat hibah apa ya?
Jk tanah sdh sertifikat ,mau dilakukan hibah ,bisakah lgsng ke BPN
baiknya pengecekN dlu di Notaris krn ada banyak hal yg hrs disiapkan sebelum masuk BPN
@@InfoNotarisuntuk notaris itu apkh notaris yang di tunjuk oleh BPN atau bisa dr kita sendiri Bu mohon arahannya
Mau tanya bu, Saya sudah punya akta hibah notaris, bila saya taikan ke sertifikat bagaimana prosesnya?
Saya mau tanya buk
Apakah bisa menghibah kan seluruh harta nya keponakannya sementara ahli warisnya masih ada?
Terimakasih
hibah bisa diberikan secara cuma2 kepada siapa saja asal ada persetujuan dari pasangan kawin dan anak2nya.
Bu izin bertanya, Jika rumah yang dihibahkan belum bersertifikat dan lokasinya misalnya dijakarta, sedangkan yg menghibahkan orangtua berdomisili didaerah dan orang tua yg menghibahkan tidak bisa kejakarta karena tidak bisa berpergian jauh, apakah boleh dibikin akta pengitasn hibah dari daerah dan langsung diproses di bpn untuk pergurusan sertifikat? Terimakasi sebelumnya
bisa dibuatkan akta kuasa secara notariil di notaris/ppat di daerah asal sehingga yg tandatangan di jkt adl penerima kuasa dengan penerima hibah
Maaf biaya hibah brapa besarnya ya, bisa pakai notaris siapa ya mkasih.
Kalau tanah yang dihibahkan belum ada sertifikatnya bagaimanapun kak prosedure ya?
bisa dilakukan pengecekan riwayat tanah di kantor desa/kelurahan setempat, apabila sdh ada riwayat tanahnya, nanti bisa diajukan pengukuran dan konversi di kantor pertanahan.
Jk pemberi hibah ibu msh hidup,mau dihibah kn anak terakhr anak ke 7...smntr semua sdh dikasih,pas hibah tsb apakah perlu persetujuan anak nya yg 6
iya tetap dengan persetujuan, di buktikan dgn ttd dari masing2 ahliwaris
Bagaimana klu pemberian hibah tanpa ada persetujuan ahli waris yg lain istrinya saja tdk ada persetujuan.....secara hukum waris Syah tidak
Terimakasih Bu informasi nya. Sertifikat asli itu diperlukan untuk proses apa yah Bu?
proses pengecekan sertipikat, apakah ada sengketa/tidak.. setelah itu untuk proses balik nama ke atas nama penerima hibah..
Mohon penjelasan bu.
Saya melakukan pembelian tanah dari penjual suratnya berupa akta hibah. Bagaimana prosesnya bila akan dibuat sertifikat atas nama saya?
Terimakasih
Kak kalo akta hibah yg asli di minta oleh pihak desa katanyq buat persyaratan apa itu benar, soalnya mintanya yg asli akta hibahnya bukn yg fotocopy
coba ditanyakan langsung kpd pihak desa keperluannya utk apa? apabila utk proses seperti PTSL atau pensertifikatan scr massal maka benar diperlukan akta hibah asli.
assalamu alaikum bu, izin tanya, bagaimana cara merubah akta hibah menjadi sertifikat, asal surat tanah hibahnya "akta Camat". Terima kasih sebelumnya ibu...
walaikumsalam, bisa langsung ke bpn utk melakukan pengukuran dan terbit peta bidang, setelah peta bidang baru dikonversi menjadi sertifikat nanti ada panduan dr bpn
@@InfoNotaris terima kasih ibu, waalaikum salam
Biaya brpa
Selamat malam bu,izin bertanya orag tua sudh mniggal pnya 5 anak,2 lki2 3 prempuan,sblm mniggal sudah mnghibahkan tanah pada 2 anak prempuanya,namun sekarang ada 1 anknya mniggal dunia,mohon pencerahan bgaimana lagkah untuk mngurus SHM. Krena kmarin2 smpat urus namun notris beralsan 1 ahli waris sudah meniggal jadi susah untuk mgurusnya.
Terima kasih
yg meninggal dunia punya ahli waris apa tdk? kalau yg meninggal pny ahli waris maka diganti oleh ahli waris penggantinya (anak dr yg meninggal)
Iya bu punya anak 1 tp masih umur 8th
Mohon pencerahan bgaimana langkah sya slanjutnya agar dapat mmgurus SHM,trima kasih
@@silasusila1563 diurus dl bu surat pernyataan ahli waris dr yg almarhum ( bahwa alm pny ahli waris pengganti) setelah itu urus pengukuran/peta bidang di bpn, bayar pajak2 peralihan dan melengkapi berkas utk konversi langsung saja datang ke kantor pertanahan setempat bu
@@InfoNotaris baik ibu terima kasih,sya ada info kalau mngurus surat ahli waris yg masih dbawah umur itu harus k pengadilan?
Pernah tanya biaya skitar 4 smpai 5 juta, apakah seperti itu alurnya?
biaya
Mau tanya bu, saya dpt hibah kios pasar dr ibu saya thn 2013 dan sudh balik nama tp blm ada akta hibah nya. Syaratnya apa saja ya bu untuk buat akta hibah nya?
Sy anak kandung beda bapak bu. Skrg ibu msh ada tp ayah sudh alm.
Sy sudh subscribe bu
Mhon dijawab bu terimakasih
kios pasar setau saya bisanya dibuatkan akta hibah secara notariil atau akta notaris saja dan itu biasanya hrs hubungi dinas pasar hanya utk mengganti nama pemilik kios dengan dasar akta hibah itu
Kak mau tanya apakah KK pemberi hibah harus sama dg yg di berri hibah?