HARMONISASI TAHAPAN PENYUSUNAN RKP DESA 2023
HTML-код
- Опубликовано: 9 окт 2024
- Sahabat DESA Banget
Masalah tahunan Desa dihadapkan dengan berbagai pilihan sulit, diantaranya yaitu dihadapkan dengan adanya kesamaan peraturan menteri yang mengatur tentang penyusunan dokumen perencanaan Desa.
RKP Desa merupakan dokumen tahunan desa yang mutlak wajib dimiliki oleh Desa. namun dalam prosesnya apakah harus menggunakan Permendagri 114/2014 atau Permendesa, PDTT 21/2020? Simak penjelasan kami pada konten "Harmonisasi Tahapan Penyusunan RKP Desa" berdasarkan dua ketentuan dimaksud.
Materi dapat di download pada link ini bit.ly/3xgFZMA
Terimakasih, Semoga bermanfaat.
Jika suka konten ini share, dan jika bermanfaat Like, Komentar, dan Subscribe channel Kami.
DESA Banget Channel
Keren..materinya bagus bang...
Sejak keluar Permendes 21/2020 harusnya tidak lagi menggunakan Permendagri 114/2014 karena yg berwenang menurut PP 47/2015 adalah Kemendes.
Masalahnya sampai hari ini permendes 21 masih sulit dilaksanakan teknisnya karena beberapa kendala diantaranya Sistem Informasi Desa, Peta Jalan SDGs, dan Data SDGs itu sendiri yg merupakan inti dari proses perencanaan menurut Permendes.
Salam berdesa, pembangunan desa berkelanjutan
Sukses selalu 👍
Mksh bnyk imformasi dan penjelasannya Bapak....
Mantap
Subali PLD kunir ,hadiirrrr
sangat bermanfaat thanku
Tks bro. Membantu sekali
Terimakasi… ini sangat bermanfaat 🙏🏻
Terimakasih atas keterangan yang lebih jelas untuk menyusun rencana kerja pembangunan desa yang begitu jelas dan gamblang
Maaf bukan Rencana Kerja Pembangunan Desa, namun Rencana Kerja Pemerintah Desa. Terimakasih 👍
Bermanfaat sekali Buat PLD baru👍👍
Bang,, penyusun RKP harus dibentuk lagi pada bulan juli..?
Jika merujuk pada ketentuan permendes 21/2020, timsun RKP Desa mulai di bentuk sejak bulan juli, begitu pula berdasarkan permendagri 114/2014. Bulan juni, desa hanya melaksanakan kegiatan musdes perencanaan pembangunan desa.
apa pld gaji besar tpi tdk ada kerja nyata didesa.tlg dibubarkan menghabiskan uang negara aja.sdgkan bpd didesa tdk diperhatikan oleh pemerintah.
Permendagri 114 tahun 2014 lahir sebagai amanah dari pasal 131 ayat 1 PP 43 tahun 2014,. karena memang di masa itu belum ada Kementerian desa,. kemudian di tahun 2015 ada PP 47 dimana pasal 131 ayat 1 itu diubah sehingga kemendes menerbitkan Permendes no 17 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa, tapi kemudian tidak berlaku efektif dan akhirnya terbit Permendes 21 tehun 2020..
Pertanyaannya adalah.. pasal 131 ayat 1 PP 47 itu kan jelas.. siapa yg diberi wewenang mengatur?
rehap mesjid dan rehap sekola atau madrasah bukan kewengan pemdes ya pak
Mau tanya untuk input rab kegiatan fisik apakah harus menunggu rab manual dari pendamping desa..karenakan sekarang ada aplikasi eplan..terimakasih
Apakah dana DD bisa dibuat pembangunan musholla..
Berdasarkan RKpdes dan musdes dan penetapan APPdes..
Muhon bantuannya apakah bisa mas brooo🙏🙏
Jadi yg mana yg menjadi rujukan apakah Permendagri no 114 THN 2014 atau permendesa no 21 THN 2020 ....?
semuanya dapat menjadi rujukan, tinggal bagaimana pemerintah daerah merumuskan kebijakan untuk mengharmonisasi dua kebijakan dimaksud. pertanyaan jika daerah tidak mengatur? Pemdes dapat mengambil opsi salah satu diantaranya.
kedua peraturan tersebut mas, karena peremdagri 114 belu di cabut,
À
siapakah yg seharusnya melakukan asistensi/evaluasi rkpdes mohon penjelasan nya
Tim verifikasi yang di bentuk oleh desa melalui forum musdes kk, seterusnya raperdes di evaluasi oleh camat atas nama bupati
Assalamu'alaikum
Bedanya rkp dan du rkp apa ya bang?
RKP itu dokumen rencana kegiatan yg akan dibiayai APBDes. DU-RKP adalah dokumen rencana kegiatan yg tidak akan dibiayai APBDes, tapi diusulkan ke Pemerintah atas (Pemkab/Pemkot)
Tolong kirim. Pdf ke no ini nanti di pelajaro
Bisa kirim materinya bos
kk dapat klik link pada halaman deskripsi. terimaksih
Bisa dikirim materinya pak
di deskripsi kk
Bisa di bagi file materinya mas
Link di deskripsi
@@DESABanget joss
𝐩𝓻Ỗ𝓂Ø𝓈M 😡