Kelas Edukasi Pajak: Penghitungan PPh Pasal 21/26 TERbaru (PP-58 Tahun 2023 dan PMK-168 Tahun 2024)

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 15 сен 2024
  • Halo, Kawan Pajak!
    Di penghujung tahun 2023 lalu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur beberapa ketentuan dan tata cara pemotongan PPh Pasal 21/26 yang baru salah satunya adalah penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) dalam menghitung PPh Pasal 21 bulanan.
    Melalui video rekaman kelas edukasi ini, tim penyuluh KPP Madya Dua Surabaya memberikan informasi terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur hal tersebut termasuk tata cara pelaksanaan administrasinya. Konten ini merupakan potongan video rekaman dari kelas edukasi yang diadakan oleh KPP Madya Dua Surabaya pada 18 Januari 2024 lalu. Apabila ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan lebih lanjut terkait penerapan ketentuan ini, silakan menghubungi layanan konsultasi online kami melalui link t.me/pajakmady....

Комментарии • 32

  • @djokosusanto4970
    @djokosusanto4970 Месяц назад

    Izin bertanya untuk karyawan yg kawin anak 3 namun istri baru saja meninggal dunia untuk TER yg digunakan apakah masih sama yaitu TER C atau berubah Menjadi TER B terima kasih

  • @sarmilaagustin2047
    @sarmilaagustin2047 2 месяца назад

    Izin bertanya tentang kelebihan setor, pajak di e bupot 50.000 sedangkan saya setor 100.000 menggunakan e-billing, maka otomatis saya kelebihan setor, nah untuk masalah seperti itu apakah bisa di kompensasikan ke masa berikutnya? Jika bisa bagian nomor berapa yang saha kli?

  • @animeindonesia7504
    @animeindonesia7504 6 месяцев назад +1

    Ijin bertanya kalau karyawan keluarnya tidak sampai november misal dia hanya bekerja dari bulan januari sampai dengan bulan juni, apakah di juni mengunakan rumus/tarif lama pasal 17 atau bagaimana?? mohon dijawab Pak terimakasih banyak sebelumnya

    • @pajakmadyaduasby
      @pajakmadyaduasby  6 месяцев назад

      Betul, di masa pajak terakhir bekerja penghitungan PPhnya menggunakan tarif Pasal 17 dan disetahunkan/dihitung setahun.

    • @animeindonesia7504
      @animeindonesia7504 6 месяцев назад

      Terimakasih atas pencerahanya

  • @michimichi6919
    @michimichi6919 3 месяца назад

    Izij bertanya kak.. d contoh hitungan menit ke 38.57 premi jkk jkm sbg penambah penghasilan, untuk premi bpjs kesehatan yg d bayar perusahaan d tambah juga tidak kak?

    • @pajakmadyaduasby
      @pajakmadyaduasby  3 месяца назад

      Halo, Kak! Betul, untuk premi asuransi kesehatan yang dibayarkan oleh perusahaan merupakan penghasilan bagi pegawai sehingga harus digabungkan dengan penghasilan bruto. (Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016 halaman 2).

  • @yuliusdaular8503
    @yuliusdaular8503 6 месяцев назад

    Apakah tarif 20% lebih tinggi untuk non pegawai atas jasa masih berlaku? Karena di skema terbaru tidak ada kolom ada tarif dan cuma ada kolom bruto saja. Pada saat di impor malah terpotong hanya 5% di djp online nya. Padahal sudah di potong 6% karena non npwp. Itu bagaimana ya? Terima kasih

    • @pajakmadyaduasby
      @pajakmadyaduasby  5 месяцев назад

      Halo kak, saat ini kenaikan tarif 20% lebih tinggi sudah tidak digunakan selama NPWP dan NIK yang diinput di eBupot (21 dan unifikasi) statusnya valid ya. Lebih lengkapnya silakan mengacu pada artikel berikut: pajak.go.id/id/pengumuman/penggunaan-nomor-pokok-wajib-pajak-pada-sistem-administrasi-perpajakan

  • @arisharianto5
    @arisharianto5 6 месяцев назад

    bagaimana cara untuk melaporkan PPH pasal 21 yg penghasilannya masih dibawah PTKP

    • @pajakmadyaduasby
      @pajakmadyaduasby  5 месяцев назад

      Halo, kak! Pegawai tetap yang penghasilannya dibawah PTKP tetap dibuatkan bukti potong bulanan ya (tidak dilaporkan secara total seperti ketentuan sebelumnya) dan tetap dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 21 walaupun nilai PPh yang dipotong 0.

    • @arisharianto5
      @arisharianto5 5 месяцев назад

      @pajakmadyaduasby membuatkan bukti potongnya gimana caranya? klu sebelumnyakan pakai espt masa 21,klu skarang gimana?

    • @pajakmadyaduasby
      @pajakmadyaduasby  5 месяцев назад

      @@arisharianto5Silakan dibuat melalui eBupot 21/26 di DJP Online ya kak.

    • @arisharianto5
      @arisharianto5 5 месяцев назад

      caranya@@pajakmadyaduasby

  • @HendraKristian-y4x
    @HendraKristian-y4x 7 месяцев назад

    Madya

  • @moh.hasyimpurwadi4213
    @moh.hasyimpurwadi4213 7 месяцев назад

    MOHON TANYA APAKAH MASIH JUGA BUAT LAPORAN SPT DI AKHIR TAHUN?

    • @pajakmadyaduasby
      @pajakmadyaduasby  7 месяцев назад

      Halo Kawan Pajak, SPT Tahunan tetap wajib disampaikan oleh masing-masing karyawan/Wajib Pajak ya. :)

  • @lydiafarrow4390
    @lydiafarrow4390 5 месяцев назад

    Kl PPh 21 atas THR gmn cara hitungnya? Apa htg pph 21 atas gaji dulu dan hbs tu pph 21 atas thr? Dan selisih nya merupakan pph 21 atas thr?

    • @pajakmadyaduasby
      @pajakmadyaduasby  5 месяцев назад

      Sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, PPh Pasal 21 atas THR dihitung menggunakan TER dengan Dasar Pengenaan Pajak yang merupakan seluruh penghasilan bruto yang diterima pada bulan tersebut. Jadi tidak lagi dihitung selisihnya seperti dulu ya kak. :)

    • @lydiafarrow4390
      @lydiafarrow4390 5 месяцев назад

      @@pajakmadyaduasby jd nti sy akan membayar gaji dan thr secara terpisah tp di tanggal yg sama. Berarti utk pmbyrn gaji pph 21 nya sy htg menggunakan TER dgn DPP penghasilan brutonya gaji saja sedangkan utk pembayaran THR nya sy htg menggunakan TER dg DPP nya penghasilan bruto yg terdriri dan Gaji dan THR tsb ya? Jd sy potong ttp 2x ya pph 21 gaji maret dan pph 21 thr. Atau kah sy hrs hitung PPh 21 nya 1x saja utk gaji dan thr dan pembayarannya tidak dipisah? Atau gmn ya? Mohon pencerahannya pak/bu.

    • @pajakmadyaduasby
      @pajakmadyaduasby  5 месяцев назад

      @@lydiafarrow4390 Tidak dipisahkan ya kak. PPh Pasal 21 atas gaji dan THR dijadikan satu. Contoh di bulan April membayar gaji Rp5.000.000 dan THR/bonus Rp10.000.000, jadi PPh Pasal 21 untuk bulan April adalah Rp15.000.000 x TER. Semoga bisa menjawab pertanyaannya. :)

    • @lydiafarrow4390
      @lydiafarrow4390 5 месяцев назад

      Baik. Terima kasih banyak pak/bu

  • @HendraKristian-y4x
    @HendraKristian-y4x 7 месяцев назад

    😁😁

  • @zuhriaulfa7737
    @zuhriaulfa7737 7 месяцев назад

    Izin bertanya, untuk karyawan yang gaji nya dibayar 2 minggu an itu bagaimana pelaporan PPh 21 masanya? Apa dilaporkan 1 kali dalam sebulan atau bagaimana?

    • @pajakmadyaduasby
      @pajakmadyaduasby  7 месяцев назад

      Halo Kawan Pajak. Untuk contoh case di atas, Bukti Potong PPh Pasal 21 untuk pegawai lepas tersebut dibuatkan pada setiap pembayaran dan dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 21 bersama dengan pemotongan PPh untuk seluruh pegawai/bukan pegawai lainnya pada masa pajak yang bersangkutan.

    • @zuhriaulfa7737
      @zuhriaulfa7737 7 месяцев назад

      Izin bertanya , untuk penginputan bukti potong apa bisa dilakukan secara impor dan juga dilakukan perekaman manual? ( jadi untuk pegawai tetap secara manual untuk pegawai tidak tetap di lakukan impor?)

    • @zuhriaulfa7737
      @zuhriaulfa7737 7 месяцев назад

      6:52 6:53 ​​@@pajakmadyaduasby
      Jadi untuk satu bulan itu ada 2 kali pembayaran..
      Ini pembuatan bupotnya apa dilakuakn 2 kali dalam sebulan ya?
      Lalu untuk jenis pegawai nya itu pegawai tidak tetap bulanan atau pegawai tidak tetap non bulanan? Karena kalau pegawai tidak tetap non bulanan itu jumlah penghasilan bruto yg dimasukkan per hari ...

    • @pajakmadyaduasby
      @pajakmadyaduasby  7 месяцев назад

      @@zuhriaulfa7737 Bisa dilakukan dengan mekanisme impor ya kak. Untuk seluruh jenis pegawai/bukan pegawai menggunakan format impor yang sama

  • @mistermoni99
    @mistermoni99 4 месяца назад

    Izin slide nya bisa didownload dimana ya?

    • @pajakmadyaduasby
      @pajakmadyaduasby  4 месяца назад +1

      Untuk materi ini bisa didownload di linktr.ee/edukasi632 pada menu Materi Edukasi dan folder PPh Pasal 21 TER ya kak. ☺