Nekat Over Kredit Rumah? (Tips KPR)

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 8 сен 2024
  • Mau beli rumah dengan cara over kredit KPR? Yakin? Banyak loh yang bisa jadi masalah dikemudian hari. Salah satunya, adalah kemungkinan gak bisa minta copy dokumen kalau mau jual rumah tersebut karena nama yang terdaftar sebagai debitur adalah nama pembeli awal.
    Biar gak kejebak di proses pengajuan KPR, ajukan aja KPRmu di:
    kpracademy.com...
    Pengajuan Take Over KPR:
    www.kpracademy...
    Ada kelas untuk belajar KPR juga loh!
    Penting buat persiapan, sebelum ambil KPR!
    Rahasia lolos jebakan bunga floating:
    bit.ly/lolos-j...
    Cara memilih bunga KPR terbaik:
    bit.ly/bunga-k...
    #kpr #kprbank #rumahkpr
    #kprtermurah #belirumah
    #tipskpr #properti

Комментарии • 96

  • @yolandaluisa7514
    @yolandaluisa7514 День назад

    Kak izin bertanya saya beli rumah sekitar tahun 2013 di kota J kemudian karena tidak bisa bayar saya serahkan ke pihak bank 2019...pada saat itu kata pegawai bank yang handle ada yang mau beli tapi cuma bisa kasih 5jt saja sebagai ganti uang saya yang sudah masuk (uang yang masuk sudah lebih dr 200jt) karena posisi saya sudah pindah dan di luar kota saya percaya saja dengan pegawai tersebut dan dia minta saya tandatangan surat notaris (tanpa saya tahu dan kenal siapa pembelinya dan tanda tangannya ga depan notaris waktu itu karena saya sudah pindah kota jadi dikirimkan oleh pegawai bank tsb) dan saya juga sudah tandatangani surat serah terima asset kepada Bank serta kunci rumah saya kirimkan sama pegawai tersebut (saya memang ga mau tahu lagi urusan rumah itu). Saya pikir sudah selesai tapi ternyata sampai sekarang pihak Bank masih telfon-telfon saya...lah saya bingung karena nama saya masih kebawa2 sampai sekarang padahal ini sudah 5 tahun berlalu. Nah ini menurut kakak gimana baiknya karena saya di luar kota juga ga mungkin bolak balik ke Bank tempat rumah tersebut dan saya takutnya nanti karena surat notaris yang saya tanda tangani itu malah jadi bumerang buat saya. Mohon pencerahannya ya kak.
    Makasi.

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  День назад

      Ini memang "getahnya" dari over kredit yang kamu lakukan. Secara pencatatan di bank, masih atas nama kamu sehingga saat pihak pembeli menunggak pembayaran cicilan KPR, maka kamu yang dikejar pihak bank.
      Tindakan "asal percaya" saja yang dulu kamu lakukan adalah kesalahan yang fatal, seharusnya kamu titip jual kepada broker properti yang handal sehingga masalahnya tidak akan berkepanjangan seperti ini.
      Kalau kamu perlu diskusi lebih lanjut untuk alternatif solusinya, silakan kirimkan email ke konsultasi@kpracademy.com agar bisa kami bantu aturkan jadwal konsultasi dengan tim expert KPR Academy 🙏🏻

  • @AndikaSitorus-q9q
    @AndikaSitorus-q9q День назад

    Kak mau tanya, yg sy pahami ada 3 macam over kredit yaitu over kredit via bank, dibawah tangan (hanya notaris) dan over kredit antar bank. Jadi kalau video diatas itu yg dibawah tangan bukan sih ? Lantas apakah ada over kredit yg resmi via bank ?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  22 часа назад

      Semua skema over kredit yang (calon) pembelinya tidak dianalisa oleh pihak bank adalah over kredit yang tidak "direstui" oleh pihak bank.
      Jadi sekalipun menggunakan jasa notaris, tapi kalau tidak dilakukan analisa kredit oleh pihak bank, maka tetap saja itu over kredit yang berpotensi masalah di kemudian hari.
      Kalau mau membeli rumah yang masih KPR, bisa kami bantu carikan bank yang mengakomodir kondisi tersebut, jadi baiknya ajukan KPRnya melalui website kpracademy.com 🙏🏻

  • @RoniAsrialdi
    @RoniAsrialdi 3 месяца назад +4

    Ribet jing beli rumah doang geh dinegara sendiri .. take over inti nya kan lunas ya di bayar . Apalagi atuh. Udah lunas di persulit

  • @krj786
    @krj786 2 месяца назад +3

    Saya dapet 3 dokument saat over kredit.
    1.surat kuasa pengambilan sertifikat
    2.surat kuasa balik nama
    3.surat kuasa jual

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  2 месяца назад

      Dokumen yang kamu pegang memang menjelaskan posisi hukum kamu, tetapi mengenai pengambilan sertipikat asli dll setelah pinjaman KPR lunas, ini tergantung pada prosedur internal di bank, yang dalam banyak kesempatan akan menyulitkan pihak yang tidak dikenal oleh bank (biasanya bank minta agar pihak pertama yang namanya tercantum sebagai debitur bank untuk hadir). Diluar itu, kemungkinan kamu akan perlu lakukan upaya hukum untuk bisa mendapatkan apa yang menjadi hakmu.

  • @weasleydollie13467
    @weasleydollie13467 15 дней назад

    Halo kak sangat senang sekali dengan konten edukasi kakak yang pernah menyelamatkan saya dari kisah penipuan developer. Kak tolong bantu jawab pertanyaan saya berikut ini, agar aman over kredit apakah ada kiat2. untuk kita melunasi pinjaman di bank A ( dimana penjual (xx) sebagai kreditur) dengan mengajukan pinjaman ke bank B ( dengan pembeli (yy) sebagai kreditur) sehingga sertipikat yg tertahan di bank A di lepaskan kepada si xx, lalu diubah kepemilikannya atas nama yy di bank B? Terimakasih kak jika berkenan untuk menjawab.

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  10 дней назад

      Supaya aman ajukan saja KPRmu melalui website kpracademy.com. Pilih pengajuan KPR Pembelian dan pilih keterangan "Masih KPR" saat isi field status kepemilikan. Nanti kami bisa bantu lebih lanjut 🙏🏻

  • @NUMAIRAZELINE
    @NUMAIRAZELINE 25 дней назад +1

    Sya mau ambil take over pak kndala sya orang ke 4 kondisi rumh ada denda penangguhan,, setelah sya beresin take overny denda trsebut wajib d bayar di awal atau nanti pas plunasan ya

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  25 дней назад

      Kami sangat tidak merekomendasikan transaksi over kredit 🙏🏻

  • @inayatulhasni201
    @inayatulhasni201 6 месяцев назад +1

    Saya punyaku KPR subsidi sudah jalan 7 tahun bang tp pengen di over kredit krn tidak kami tempati.bagaimana cara yg aman utui over kredit nya bang.terimksh sebulmny

    • @inayatulhasni201
      @inayatulhasni201 6 месяцев назад

      Dengan tenor 15 tahun

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  6 месяцев назад

      Kami sangat tidak menyarankan dilakukannya over kredit karena banyaknya potensi masalah di kemudian hari.

    • @missanggie
      @missanggie 5 месяцев назад

      ​@@KPRAcademysaya juga mau over kredit, kendala keuangan. Mau langsung ke bank nya aja, prosedur nya bagaimana ya kak?

  • @muhammadsyamsulalam7430
    @muhammadsyamsulalam7430 2 месяца назад

    Syarat aman supaya over kredit gimana bang???
    Lewat notaris kah??? Atau langsung ke bank ???

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  2 месяца назад

      Skema over kredit tidak ada yang aman 100%, pasti ada potensi masalah di kemudian hari yang kemungkinan perlu dilakukan upaya hukum (ada biaya lagi). Jadi baiknya lakukan transaksi jual beli normal dengan AJB, dan KPR Academy bisa bantu carikan bank yang mau memberikan pembiayaan KPR untuk pembelian rumah yang masih KPR kalau kamu butuh menggunakan KPR 🙏🏻

  • @dwinzweb
    @dwinzweb 6 месяцев назад

    Yang saya pusing belum dapat pembeli, sudah setahun nyepam sana sini belum ada yang nyantol, kalo mau spent untuk ngiklan ngga ada dananya. Padahal saya jual rumah/take over dibawah pasaran

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  6 месяцев назад

      Memang menjual properti itu perlu upaya yang tidak sedikit dan pastinya perlu waktu.
      Coba gunakan jasa broker properti untuk membantu menjualkan rumahmu.

    • @dwinzweb
      @dwinzweb 6 месяцев назад

      @@KPRAcademy Sudah pakai jasa broker property dari raywhite, cakra dll total ada 7 broker, tetangga dan ditambah teman dari SD sampe kuliah, temen kerja, nyepam di group2 perumahan. Ada ilmu fbads, google ads tp mentok dibiayanya. Apa perekenomian sekarang lagi see n wait atau gimana.

    • @distributordanagenbajuanak9445
      @distributordanagenbajuanak9445 6 месяцев назад

      Daerah mana kang?

    • @dwinzweb
      @dwinzweb 6 месяцев назад

      Perum Citra Indah Jonggol, Total penghuni perumahan sekitar 80rb jiwa@@distributordanagenbajuanak9445

    • @missanggie
      @missanggie 5 месяцев назад

      ​@@KPRAcademykalau over langsung ke bank untuk take over(blm ada calon pembeli) alasannya karena kendala ekonomi prosedur nya bagaimana ya ?

  • @rusdicoy
    @rusdicoy 6 месяцев назад +2

    Bagus ya gimana pak

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  6 месяцев назад

      Ajukan saja KPR Pembelian melalui website kpracademy.com dan nanti pilih status "Masih KPR" di bagian status properti yang dibeli. Berikutnya kalau kamu lolos screening awal, maka kamu akan mendapat rekomendasi bank yang sesuai dengan profil dan kebutuhanmu 🙏

  • @rezamotovlog12
    @rezamotovlog12 25 дней назад

    Pak saya mau jual (mau oper kredit kpr) ... Prosesnya untuk mencari pembeli harus lewat bankny atau di promosikan via medsos atau omongan ya ..

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  25 дней назад

      Kami sangat tidak menyarankan dilakukannya over kredit karena banyaknya potensi masalah dikemudian hari 🙏🏻

    • @slametwidarto6671
      @slametwidarto6671 2 дня назад

      ​@@KPRAcademy pgen ya gitu bang gk mau over kredit....ini kerna ada kebutuhan yg terpaksa harus over kredit...bagusya yg mna dri pertayaan yg di atas itu

  • @PakpahandibosiRajasonang
    @PakpahandibosiRajasonang Месяц назад

    Maaf bang mau tanya
    Contoh nya bagaimana jika si atas nama yg pihak 1 meninggal gimana bang

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Месяц назад

      Coba dikonsultasikan dengan notaris PPAT yang membantu transaksi tersebut.

  • @ummaaila
    @ummaaila 5 месяцев назад +2

    Ini yang di alami sama tetangga saya jadi ternyata harus pake notaris pihak bank karna kalo pake notaris luar data data yang di bank ga mau keluarkan

    • @roax7750
      @roax7750 5 месяцев назад

      Iya bro.... Kata kawan saya juga pake notaris bank

    • @verrykurniawan4885
      @verrykurniawan4885 3 месяца назад

      Dari mana bisa tau notaris dari bank nya bg mohon penjelasannya

  • @pungkasindratmo1876
    @pungkasindratmo1876 2 месяца назад

    Mau tanya kl over kredit dr tangan pertama melalui notaris dan ada ppjb dan surat kuasa,apakah ketika sudah lunas bisa minta balik nama ke bank..?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  2 месяца назад

      Tidak bisa. Mau minta dokumennya sama bank saja kemungkinan akan sulit karena pihak bank tidak mengenal siapa kamu (bank hanya kenal yang namanya tercantum sebagai debitur).

    • @user-bv1qv9ws2o
      @user-bv1qv9ws2o 2 месяца назад

      ​@@KPRAcademyJd solusinya gimana ya pak

  • @93ris
    @93ris 6 месяцев назад

    Pak tolong, apa solusi terbaik ketika pihak pembeli tidak sanggup bayar lagi rumah kita sebagai pemilik pertama ? Saya dikejar bank terus. Tapi saya juga tau kondisi dia sudah ga mampu.
    Kalau saya ambil alih lagi pun rumahnya, dia pengen ada harga yang harus saya bayar untuk mengganti cicilan yang selama ini dia bayar. Lagipula saya udah gamau rumah itu.

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  6 месяцев назад

      Mohon maaf, terkait over kredit kami tidak bisa memberikan rekomendasi apapun karena secara prinsip kami sangat tidak menyarankan dilakukannya over kredit 🙏

    • @dwinzweb
      @dwinzweb 6 месяцев назад

      Seharusnya dari pihak pertama hanya dirugikan dikejar bank, kalau rumah disita pun harusnya gpp, soalnya kan udah dapat uang dari si pembeli, palingan blacklist BI checking.

    • @93ris
      @93ris 6 месяцев назад

      @@dwinzweb mungkin pahit-pahitnya memang seperti itu sih. Tapi kak, saya sebagai pihak pertama bakalan kena hukum ga ya ? Karna over rumah sebelum 1 tahun ? Dan akhirnya gagal bayar.

    • @dwinzweb
      @dwinzweb 6 месяцев назад

      @@93ris saya baru liat video yang horornya KPR di channel ini, kalau hasil lelang masih kurang dari sisa pinjaman pokok, maka hutang belum di anggap lunas. Over kredit dibawah tangan yang pasti ilegal sih.

    • @ikamaukar26
      @ikamaukar26 2 месяца назад

      Kalau take over di bank yg rumahnya sdh menunggak lama di BTN.. Apakah bisa qt byr cash full biar bisa proses balik nama sertifikat?

  • @florenbumbun229
    @florenbumbun229 3 месяца назад

    Kak, sy punya kpr sudah berjalan satu tahun, sy sudha tdk bisa lagi bayar, sy mau cari orang buat lanjutin kreditnya, itu solusi nua gimana ya kaka

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 месяца назад

      Rumahnya bisa dijual dengan diskon yang besar agar cepat laku 🙏🏻
      Tapi kalau untuk dijual dengan skema over kredit, kami sangat tidak menyarankan dilakukannya over kredit karena banyaknya potensi masalah dikemudian hari 🙏🏻

    • @agusputrajayahulu5920
      @agusputrajayahulu5920 3 месяца назад

      Maaf ka mau nanya, kpr rumah sya uda berjalan kurleb 8 bulan tp sya mo over kredit.. tp klo utk jual kpr subsidi bisa tidak ka?
      Tlog bantu jwab ka.. trima kasih

  • @Nznptri
    @Nznptri 6 месяцев назад +1

    sy udah melakukan pa dan sipunya sudah wafat dan surat blm keluar dari btn

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  6 месяцев назад

      Ok, itu masalah besar. Baiknya minta saran dari pihak notaris PPAT yang membantu transaksi over kredit tsb.

    • @malkiahmad6027
      @malkiahmad6027 6 месяцев назад

      Over nya via notaris atau formal via bank pa?

  • @user-mq6hx6rg5y
    @user-mq6hx6rg5y 4 месяца назад

    Mau tanya pak. saya udah nunggak 8 bulan di KPR BTN masalahY klo nurut saya berat setiap bulanY yg saya setorkan 1,600. Pertanyaan saya apa ada penyegelan dari pihak bank. Trm ksh

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  4 месяца назад +1

      Bisa jadi karena sudah menunggak dalam waktu yang lama.

    • @rizkyindah1605
      @rizkyindah1605 4 месяца назад

      Maaf nunggak 8 bulan ga distiker ruma nya?

  • @anandasyarief2940
    @anandasyarief2940 6 месяцев назад +1

    Saya ambil kpr subsidi dg plafon 125 tenor 5 th dg sbi 5% flat (katanya). Sudah jalan 1 th cicilan. Apa bisa melakukan topup kpr subsidi?

  • @heringawi0067
    @heringawi0067 5 месяцев назад

    bagaimana kalau yg over kredit lancar sampai lunas, apakah dpt shm atas nama yg over?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  5 месяцев назад +1

      Tidak, untuk ambil dokumen sertipikat asli dll dari bank saja sering jadi masalah karena berbeda pihak (penerima over kredit bukanlah pihak yang dikenal oleh bank).

    • @irunmahardika7168
      @irunmahardika7168 5 месяцев назад

      Jadi solusinya yg aman gimana bang...saya jg mau ambil over kredit nih

  • @sumarnimarni5589
    @sumarnimarni5589 6 месяцев назад

    Untuk pengajuan take over mudah’ saya lagi pengin’ baru 8 bulan’ aku nonton ini jdi ragu baru mau transfer uang‘ booking gimana bang?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  6 месяцев назад

      Harap dibedakan antara istilah take over KPR (pindah bank KPR) dengan over kredit (mengalihkan KPR agar diteruskan oleh orang lain). Untuk over kredit, sangat tidak kami sarankan.

    • @user-bv1qv9ws2o
      @user-bv1qv9ws2o 2 месяца назад

      Bun gmna,bunda udah ambl rumah yg take over blm

  • @nursanni5711
    @nursanni5711 4 месяца назад

    Kak, kalau PPJB itu kuat secara hukum enggak yah?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  4 месяца назад

      PPJB itu masih belum tuntas urusannya secara hukum, jadi masih perlu dilakukan AJB dan baliknama sertipikat baru bisa aman.

    • @nursanni5711
      @nursanni5711 4 месяца назад

      lanjut tanya yah kak, karena baru mau proses. aku pihak pertama yang over KPR ke pihak kedua (pembeli). kedua belah pihak diminta TTD PPJB di notaris
      apakah PPJB ini harus dilaporkan ke pihak bank, kak? kalau harus dilaporkan, kira-kira pelaporannya itu setelah PPJB keluar atau bagaimana?
      karena pas tanya developer, pihak bank enggak tahu katanya. mengingat KPR baru jalan 4 kali

  • @MrPanjialam
    @MrPanjialam 5 месяцев назад

    Pak, klo mau take over kredit ke bank lain, dokumen yg dibutuhkan apa saja yh?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  5 месяцев назад

      Secara umum dokumen yang menjadi syarat sama seperti dokumen KPR saat pengajuan KPR terdahulu, yaitu ada dokumen pribadi seperti copy KTP, copy NPWP dll, lalu dokumen keuangan berupa mutasi rekening bank, slip gaji dan lainnya kemudian dokumen jaminan seperti copy sertipikat dll. Untuk memudahkan, ajukan saja take over KPR melalui website kpracademy.com supaya bisa kami bantu lebih lanjut 🙏

    • @ryaneerlangga7766
      @ryaneerlangga7766 4 месяца назад

      ​@@KPRAcademybiar aman gimana over kredit nya

  • @bronxjava5994
    @bronxjava5994 Месяц назад

    Kalo mau over kpr bawah tangan, usahakan ke saudara atau teman yg benar2 dapat dipercaya. Kalo hanya kenal selewat dari media sosial atau lainnya, lebih baik jangan .

  • @ilhamrumakuway6702
    @ilhamrumakuway6702 5 месяцев назад +2

    Pak sy take over rumah tpi posisinya sy orang ke 4, sewaktu mau lunasi cicilan dari pihak bank minta surat kuasa dari orang pertama sedangkan orang pertama sudah tidak di ketahui keberadaannya (lost kontak) awalnya no hp yg bersangkutan aktif jdi lw beli bisa sy hub janjian untuk ke notaris, tetapi sekarang sudah lost kontak karena no tidak aktif dan yg bersangkutan sudah usia lansia, apabila kemungkinan terburuk yang bersangkutan meninggal dunia gmn yg solusi dri permasalahan ini?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  5 месяцев назад

      Silakan ditanyakan ke notaris yang membantu transaksi tersebut.

  • @ilyasarfan1904
    @ilyasarfan1904 5 месяцев назад +1

    jadi over kredit yang aman gmna bang?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  5 месяцев назад +1

      Over kredit tidak ada yang aman, kecuali mendapat persetujuan dari pihak bank sehingga status debitur bank berubah dari tadinya atas nama debitur A menjadi atas nama debitur B. Untuk kondisi ini, debitur B wajib melakukan pengajuan KPR ke bank dan mendapatkan persetujuan KPR dari bank.

    • @irunmahardika7168
      @irunmahardika7168 5 месяцев назад

      Ini jawaban yg aq cari...
      Tp bang klau ngajuin ke bank
      Kerja saya wirausaha apa pihak bank akan mnyetujuinya gak ya ?

  • @supratmantambunan1590
    @supratmantambunan1590 6 месяцев назад +12

    Semoga pemerintah prabowo gibran merubah ini semua, 5:03 SJBlah ini lah itu,lah,, jadi seolah2 kita ini blm merdeka,, beli rumah ribet bangat, udah beli lunas,, admintrasinya ribet, kalau bisa notaris2 itu hapus aja, ga penting, pangkas aja birokrasi nya sampai botak sekalian.

    • @user-qw4qm1qr3z
      @user-qw4qm1qr3z Месяц назад +1

      Jgn terlalu berharap kalau semakin parah gimana 😅

    • @weasleydollie13467
      @weasleydollie13467 15 дней назад

      jangan berharap banyak. hidup di Indonesia harus bisa mengandalkan diri sendiri. jangan berharap sama program atau birokrasi pemerintah. jika suatu saat ada program dan llayanan birok yang menguntungkan kita warga ya itu bonus kehidupan wni

  • @ekocandra1735
    @ekocandra1735 5 месяцев назад

    Apakah bisa setelah take over. Terus 4-5 th kemudian take over lagi?. Terima kasih

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  5 месяцев назад

      Untuk take over KPR (pindah bank KPR), hal tersebut memungkinkan selama masih menguntungkan untuk dilakukan. Kalau bingung cara berhitungnya, ajukan saja take over KPR melalui website kpracademy.com supaya bisa kami bantu lebih lanjut 🙏🏻

  • @nengfanirahmawati2046
    @nengfanirahmawati2046 6 месяцев назад +1

    Saya ngambil KPR komercile harha rumah 360 jt
    Pas serah terima kunci turun pelapon 16 jt untuk cicilin 2,7 jt
    Di kala itu saya kena musibah jadi tdk bisa melakukan pembayaran turun pelapon
    Setelah itu di setorkan oleh pikak marceting tanpa embel"tiba"marceting itu pun menugak 3 bln tdk bisa menyetor kan kpr itu selama 3 bln
    Pas ada duit di setor lah
    Kok malah di debit 350 rb
    Yg harus nya 2,7 jt perbulan angsuran nya sdh 2 bln ini cuma bulan kemarin cuma 450 rb saya pertanyakan penaguhan tomatis

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  6 месяцев назад

      Coba konfirmasi langsung ke pihak bank untuk masalah ini 🙏

  • @manueldacruz8701
    @manueldacruz8701 5 месяцев назад +3

    Apapun transaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak maka perjanjiannya akan berlaku sebagai undang2 bagi keduanya,
    Dengan catatan sebagai berikut:
    Keduanya sama- sama dipandang cakap secara hukum:
    - telah berusia 21 tahun ( sudah menikah)
    - salah satu pihak tidak mengalami keterbelakangan mental( gangguan jiwa)
    - sama - sama dengan niat yang halal( tidak bertujuan untuk saling menipu)
    Maka dapat mengajukan gugatan pengesahan jual beli/ over kredit melalui pengadilan di wilayah yg disepakati dalam perjanjian ;
    Pihak yg ditarik sebagai Terugat adalah
    1. Penjual/ pengover, bila sdh meninggal maka ahli warisnya dapat digugat dengan terlebih dahulu mengajak untuk mengambil dokumen di bank, kalau sudah diambil maka cukup ke notaris untuk melakukan AJB
    2. Pihak bank sebagai Turut Tergugat karena tidak bersedia menyerah SHM an pemilik 1 kepada pihak ke 2
    Gugatan 100% dikabulkan asal bukti/ kwitansi, saksi 2 dan bukti pembayaran diajukan kepada Hakim ( maaf sebenarnya panjang penjelasannya)
    Intinya jangan takut untuk beli sesuatu dan tidak harus selalu di notaris

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  5 месяцев назад

      Mau buat perjanjian seperti apa, secara hukum bebas dilakukan selama memenuhi syarat sahnya sebuah perjanjian. Tapi yang kami informasikan adalah pembelian rumah dengan cara over kredit bisa ada potensi masalah di masa depan. Akan repot kalau masalahnya harus diselesaikan melalui jalur hukum, maka akan perlu mengeluarkan biaya dan mengorbankan waktu yang tidak sedikit. Tinggal keputusan masing-masing, apakah sudah siap dengan risiko tersebut. Kalau belum, sebaiknya hindari transaksi over kredit saat beli rumah.

    • @unifamily04
      @unifamily04 3 месяца назад

      terimakasih atas pencerahan nya mas, saya ada bukti surat perjanjian take over. bukti pembayaran rumah setiap bulan yg saya bayarkan melalu m banking bank BCA saya dan buku rekening debitur lama yg saya pegang saat ini. d ambil ketika proses perjanjian selesai. saya sudah berkonsultasi dg pengacara. dan jawaban nya sama dgn apa yg mas kabar kan d atas. ini menjadi suatu pelajaran utk semua yg baca komentar ini. dan jgn sampe terjadi kepada kalian semua..

  • @kopee412
    @kopee412 6 месяцев назад

    demi keamanan lakukan take over jual beli.
    jangan lakukan take over bawah tangan......

    • @user-up3no5dk6s
      @user-up3no5dk6s 5 месяцев назад

      Gimana kak caranya klau take over jual bli tolong dijawab kak

    • @kopee412
      @kopee412 5 месяцев назад

      @@user-up3no5dk6s jual rumah mu kepada orang lain. setelah anda melakukan kroscek sisa hutang dan angka pelunasan percepat di bank. sehingga lebih mudah menentukan angka brp anda akan lepas itu rumah.
      bila sudah ada pembeli proses permohonan KPR sipembeli baru ke bank, lebih mempermudah sih proses dibank asal saja. apabila di acc , pihak bank akan melakukan proses akad jual beli proses balik nama dan semua tanggung jawab KPR menjadi beban si pembeli baru.
      jangan mau hanya pengalihan cicilan dan rumah, dengan surat perjanjian bawah tangan dihadapan notaris
      ingat itu tidak sah....dan akan menimbulkan masalah kedepannya.

  • @unifamily04
    @unifamily04 3 месяца назад

    jika debitur lama ad maksud menipu tiba tiba mau ambil rumah nya. pdhl ngga pernah byr sm sx gimana nasib debitur baru dan jika di main hukum apa kah debitur baru bs menang di pengadilan mohon jawaban nya mas. krn saya sedang mengalami hal ini😢

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 месяца назад

      Posisi kamu sulit, baiknya coba konsultasi dengan pengacara mengenai opsi yang memungkinkan (harus dilihat secara detil bukti2 yang kamu miliki). Kalau butuh rekomendasi jasa pengacara, kamu bisa kirimkan email ke hello@kpracademy.com 🙏🏻

  • @wildaseptiandini8243
    @wildaseptiandini8243 5 месяцев назад

    Kak, aku KPR rumah cluster sudah SHM ya bukan SHGB
    Baru setaun kurang cicilan flat selama 20 tahun
    Apakah bisa mengajukan take over?
    Kalaupun bisa apakah proses nya akan memakan waktu lama? Terimakasih

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  4 месяца назад

      Kalau KPR sudah berjalan setidaknya 1 tahun, baru bisa ajukan take over KPR ke bank lain. Untuk memudahkan silakan ajukan take over KPR melalui website kpracademy.com agar bisa kami bantu lebih lanjut 🙏🏻

  • @benzovicchannel9394
    @benzovicchannel9394 4 месяца назад

    Apakah KPR Subsidi bisa di take over sblm 5 thn??

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  4 месяца назад

      Secara prinsip kami sangat tidak menyarankan dilakukannya over kredit 🙏🏻

    • @benzovicchannel9394
      @benzovicchannel9394 4 месяца назад

      @@KPRAcademy Terima kasih infonya.