Perlindungan Negera Terhadap Tanah Ulayat Dari Masyarakat Adat Yang Belum Di Daftarkan
HTML-код
- Опубликовано: 20 сен 2024
- Perlindungan Negera Terhadap Tanah Ulayat Dari Masyarakat Adat Yang Belum Di Daftarkan, masih banyak tanah ulayat dari masyarakat yang belum di daftarkan namun negara menjaminn setiap hakk dari masyarakat ada beserta hak tradisionalnya seperti yang dirumusakan dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria sehingga secara hukum dapat dikatakan bahwa adanya Perlindungan Negera Terhadap Tanah Ulayat Dari Masyarakat Adat Yang Belum Di Daftarkan
Sukses kk
Mantap 👍👍
Terima Kasih bang
Mantap pak bos
salut 👍
😊😊😊😊
Mantap. Sukses selalu pak
Terima Kasih Bapak
Sukses Selalu
Salam sukses juga
negara sudah mengakui ulayat dalam UUD. UUD adalah dasar pondasi aturan dan hukum yang ada. ibarat pohon UUD adalah akarnya aturan dan UUD yang ada
Betul Sekali Sudah Diatur dalam UUD kita dan Negara Mengakui Hak Ulayat Tersebut.
Terima Kasih Ya
KLO dirampok PT SDH dihabisi smua th 95 SDH jd kebon sawit 900 ha
Mhn dibahas pak
sorry saya slow respon.... siap akan saya bahas.... kalau saya slow respon bisa kontak via wa.... mohon maaf sebelumnya.... terimakasih....
Negara berdaulat sebatas uud45 tp pemerintah dg kekuasaan melanggar UUD 45 bagaimana pak? Sulit km mendapatkan keadilan
sebenarnya tidak sulit... karena ada prosedur hukumnya.... jika merasa dirugikan bisa ajukan gugatan ke pengadilan.... sorry saya slow respon.... bisa kontak saya juga via wa agar saya jangan slow respon....terimakasih sebelumnya
Mohon sarannya saya memiliki tana kebun kakao milik turun temurun di desa hanya .memiki bukti pembayaran pajak dan ada yg memperkarakan secara adat apa kekuatan dan harus sy lakukan mohon sarannya ! 🙏🙏
Siap Akan Saya Jawab Dalam Bentuk Video Ya....
Terimakasih sudah berkomentar
Penjelasannya Saya Jelaskan Dalam Video.... Ini Videonya ruclips.net/video/RNs7IEOzNQA/видео.html
Sebelumnya Terimakasih..... Jika Belum Paham Bisa menghubungi saya melalui kontak..... Agar saya jelaskan Secara detail....
Bagaimana dengan tanah ulayat yang belum terdaftar sebagai tanah ulayat namun terdaftar sebagai wilayah administratif Desa Bang ? Mohon pencerahan
kalau untuk tanah ulayat yang belum terdaftar namun terdaftar sebagai wilayah administrasi desa maka tanah ulayat tersebut masih tetap diakui sepanjang bisa dibuktikan bahwa tanah tersebut masih dikuasai berdasarkan hak ulayat masyarakat setempat yang dapat dibuktikan dengan masih adanya masyarakat adat di desa tersebut dan masih memegang teguh hukum adat sesuai dengan kearifan lokal yang hidup dan bertumbuh dalam masyarakat tersebut.