Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
HTML-код
- Опубликовано: 8 фев 2025
- Mau beli tanah, dapat harga murah, tapi belum bersertifikat. Memang menjadi resiko ketika kita beli tanah dengan harga murah dan biasanya lokasi nya kurang strategis. Yang dilihat para investor sebenarnya ini adalah peluang ketika jeli melihat lokasi dan melihat hasil dari status tanah tersebut secara dokumen kepemilikannya.
Mengurus atau membeli tanah dengan status yang belum bersertifikat pasti akan lebih rumit dibandingkan yang berkepemilikan tetap (bersertifikat), namun ini yang bisa menjadi peluang para investor, yang nantinya tanah ini ditingkatkan statusnya menjadi bersertifikat, sehingga nilai jualnya jauh akan semakin tinggi.
Apakah rumit ? tentu saja, tergantung dari analisa pemilik tanah atau penjual, bagaimana riwayat kepemilikan ini dahulunya. Namun bukan berarti tidak bisa di perjuangkan, kenapa harus berjuang?
Karena beban tiap tanah pasti bermacam macam problema, ini yang tidak bisa di analisa dari awal, harus melalui penelusuran, sehingga proses rumit tidaknya akan bisa di perhitungkan.
Kami tunggu sharing anda di kolom komentar, jangan lupa subscribe, info selengkapnya dapat DM kami di IG @infonotaris.id
#sertifikattanah #jualbeli #jualbelitanah
Di kampung beli tanah belum sertivikat jadi bikin surat leter C .Biyayanya mahal bgt.Pak lurahnya bilang cuma Rp 200.000.Kok perangkatnya nggak setuju maunya RP 1.500.000.sangat keberatan sepetulnya.
Tahun 1983 terjadi jual beli tanah yg belum sertifikat. Bukti pembelian cuma surat pernyataan tingkat rt/rw dan saksi saksi .bukti lainya kwitansi dan batas2 rumah kanan kirinya. Saya tanya tidak ada bukti bayar pajak.dan th 2024 ini tanah mau di jual, pertanyaanya apa bisa sertifikat di urus? Trims
Bu klo di desa biasa nya cuma surat keterangan tanah saja ,itu gimana yah buu
izin bertanya bu kalo sebidang tanah sawah sertifikatnya masih menyatu sama sertifikat bumi bangunan itu gimana? dan rencananya mau saya jual ,harus saya pecah atau pisah? mohon penjelasannya🙏
Jika menjual tanah warisan dan sdh yerima uang muka penjualan, sementra ada 3 ahli waris sdh setuju, tapi ada 1 ahliwaris ,tidak mau ttd. Apakah proses jualbeli masih bisa dilanjutkan Bu, mhn saran tks
Assalamualaikum, maaf Bu mau tanya klo beli tanah tapi udh lunas baru urus skgr itu gemana ya. Isi nya apa aja dan apa yg harus di lakukan.?
@@SasliRais-wp2tv waalaikumsalam, tetap harus mendatangkan pihak penjual ya dg melengkapi data spt ktp, kk, surat nikah, pbb serta sertipikat asli utk pembuatan akta jual belinya, apabila sdh meninggal maka hrs mendatangkan anak2nya selaku ahli waris..
Bu maaf nanya mungkin gak tanah yg dikuasai seseorang selama puluhan tahun (turun temurun) dan tercatat di Kantor Desa hny Letter C tau2 muncul sertipikat atas nama org lain tanpa diketahui pihak desa?
@@dwiyanto6416 tdk bisa ya harusnya krn di letterC tercatat nama pemilik terakhir yg dicatatkan apabila terjadi peralihan pd saat pembuatan sertipikat..
Apakah tanah yg masih leter D apakah wajib bayar pajak ,
@@AbahNdirun-eb9ue tetap wajib bayar pbb tahunan ya pak..
Sy bingung di video penjual bilang blm sertifikat kok muncul AJB..apa bs letter C,girik di AJB kan trus dibalik nama ke pembeli