Mengikat Kesepakatan Bisnis Dengan MoU (Memorandum of Understanding)

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 1 фев 2025

Комментарии • 6

  • @rendyarfy500
    @rendyarfy500 4 года назад

    Hadirrr membawa like dan subscribe Mantul channel yang sangat bermanfaat

  • @citrajayakusuma2488
    @citrajayakusuma2488 6 лет назад

    mantaaap . jdi tahu tentang MO U. mkciih bos atas penjelasan nya

  • @ibeelriyadi7122
    @ibeelriyadi7122 7 лет назад

    terima kasih bang..sangat mencerahkan..

  • @ajiw8250
    @ajiw8250 4 года назад

    sangat bermanfaat

  • @apriliatouro4751
    @apriliatouro4751 7 лет назад

    Saya telah membuat kesepakatan dengan pembeli sebidang tanah. Sebelum terjadi pembayaran uang muka, saya baru menyadari bahwa harga yang disepakati jauh dibawah NJOP, yang artinya saya sebagai penjual akan mengalami kerugian yang besar dan akan timbul masalah saat PPJB/AJB. Dengan demikian, saya tidak mengirimkan surat tagihan pembayaran ke pembeli.
    Apakah kesepakatan dapat dibatalkan atas dasar kekhilafan terhadap objek jual beli dan belum ada penerimaan uang muka ? Dalam hal ini, siapa yang melakukan wanpretasi.

  • @hapeworldtanjung1623
    @hapeworldtanjung1623 4 года назад

    kira2 brp lama MOU itu terbit