Ass... Bang saya mau menanyakan...tenatang sebidang tanah dan sertipikat tanah... pertanyaan nya Tanah saya terletak di Mimika Papua dan sudah bertahun” tidak saya lihat apa masih tetap menjadi hak saya....karena Tanah tersebut sudah bersertipikat , apa dengan waktu yang lama Tanah tersebut bisa hilang atau masih menjadi hak saya . Demikian terimakasih
Saya membeli sebidang tanah surat jual beli yg kami buat di bawah tangan dgn di hadiri 2 orang saksi tapi surat tersebut ada pengesahan dari kepala desa setempat,pertanyaannya apakah surat jual beli ini dapat di katakan sebagai bukti otentik atau tidak.mohon pendapatnya pak 🙏🙏🙏🙏
Mau nanya pak.. Ibu sya dpat warisan dr orang tuanya dibeli adiknya Disepakati dan disaksikan oleh om sy dan adik sy, tp Tdk di ketahui oleh pemerintah setempat ,kmi 5 bersaudara. Transaksi jual beli tanpa sepengetahuan kmi selaku ahli wris yg 4 orang. Krn jlas kmi akan menolakya. Dan buktinya kwitansi Dicicil lg harganya.Yg sy pertanyakan pak apkah Sah jual beli Tanah dibawah tangan yg tdk diketahui oleh ahli waris yg lain.Walaupun orang tua kmi yg jual dn disaksikan adik sy krn kmi 5 bersaudara. Mohon jawabanya..
@@sangkopiireng5454 PPJB + kuasa jual (di Notaris) = AJB Kepemilikan baru sudah sah, tapi sesegera mungkin di SHM kan kalau disimpan dalam waktu yg lama, mumpung nama yg tertera di SHM masih hidup. Biasanya AJB sengaja tidak di SHM kan karena untuk dijual cepat untuk mendapatkan keuntungan & menghindari PAJAK 😁
@@Supercarhiro setahu saya kalo membuat AJB untuk balik nama SHM...sementara surat yg kita punya adalah PPJB+ KUASA jual + SHM itu sendiri serta syarat yg lainnya lengkap... kita tidak memerlukan persetujuan penjual itu lagi untuk ttd AJB (karena penjual dan suami/istrinya sdh ttd waktu pembuatan ppjb&kuasa) maka kita bisa berperan sebagai pembeli dan sebagai penjual dalam AJB itu. mhon pencerahan ☕🚬👍
minta solusinya...sdikit crita ibu saya beli tanah di saudaranya kandung..insial s..23thun yg lalu..ad saksi suami s plus ank2nya..tp tidak memakai akte jual beli karna di pkir saudara kandung truss berjlanya waktu...si s sma sbagian anknya meningal...skr ad tututan dr slah satu anknya yg hidup..tp ad sbagian saksi jual beli yg hidup msih ad...tlong gmn solusinya..trims
anda memiliki bukti apa yang menguatkan bahwa anda adalah pemilik tanah dari rumah tersebut? karena untuk dapat memperkuat pembuktian di persidangan minimal memiliki 2 alat bukti contohnya.. surat kesepakatan dan saksi.
Sy minta solusiya tolong sy punya rumah sudah setifikat tapi surat jual bli tanaya kebuang tanpa sy sengaja apakah surat jual bli tanaya masi diperlukan mohon jawabanya
Hallo Legal Akses, mau bertanya nih, kami mempunyai tanah warisan orang tua tapi sudah di jual secra sepihak dan dibawah tangan oleh kakak kami, dan sertifikatnya sdh ada di pembeli, bgmna langkah2 kami untuk mendapatkan tanah kami kembali atau apakh kami bisa membuat srtifikat yang baru. thanks.
Hak atas tanah tdk dpt dijual scr dibawah tangan, hrs dgn ajb (Akta jual beli) yg dibuat di PPAT. Dan kalau itu tanah warisan, semua Hali waris hrs tanda tangan. Kalau tidak, maka peralihan tanahnya tidak sah.
Selamat pagi, siang atau malam Pak Saya ada beberapa pertanyaan penting Pak. Jika bukti-bukti atau asal usul dari surat jual beli sebelum-sebelumnya ada (Otentik) dan sudah dipegang oleh pembeli terakhir. Namun sipembeli terakhir tidak memiliki AJB otentik hanya Surat Jual beli dibawah tangan. pertanyaannya adalah : 1. Penjual/pemilik sebelumnya yg melakukan transaksi ke pembeli terakhir sudah tiada dan tidak diketahui asal usul usul keluarganya maupun para saksinya karena transaksi tersebut sudah berlangsung lama. apakah si pembeli terakhir masih bisa mengurus untuk menjadikan AJB otentik hanya dengan bukti - bukti - jual beli dibawah tangan - surat kepemilikan - bukti tidak sengketa - SPPT atas nama pembeli terakhir - Kwitansi Pembayaran yang ditanda tangani penjual 2. Apakah AJB bawah tangan bisa dinaikan menjadi HGB dan SHM atas nama pembeli terakhir dengan kelangkapan atau bukti bukti tersebut? Mohon pencerahannya Pak Terimakasih
Mas kalo buat sertifikat rumah masih sengketa apakah dibenarkan secara hukum? Tolong dong mas..jelaskan kalo ada orang yg bisa bikin sertifikat dgn cara tidak benar...
Terkait pertanyaan Anda, apakah bisa mengajukan sertifikat tanah ketika tanahnya sedang dalam sengketa, maka kami asumsikan tanah tersebut belum bersertifikat dan sedang dalam sengketa. Salah satu persyaratan mengajukan sertifikat tanah adalah surat pernyataan tidak sengketa yang ditandatangani oleh pemohon, yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa. Jadi, kalau tanahnya sedang dalam sengketa, tentu saja tidak bisa dibuat surat pernyataan tidak sengketanya, dan karenanya tidak dapat diajukan pensertifikatan. Demikian, semoga menjawab pertanyaan.
Saya telah membuat kesepakatan dengan pembeli sebidang tanah. Sebelum terjadi pembayaran uang muka, saya baru menyadari bahwa harga yang disepakati jauh dibawah NJOP, yang artinya saya sebagai penjual akan mengalami kerugian yang besar dan akan timbul masalah saat PPJB/AJB. Dengan demikian, saya tidak mengirimkan surat tagihan pembayaran ke pembeli. Apakah kesepakatan dapat dibatalkan atas dasar kekhilafan terhadap objek jual beli dan belum ada penerimaan uang muka ? Dalam hal ini, siapa yang melakukan wanprestasi.
Kesepakatan dapat di batalkan jika melanggar unsur subjektif, yaitu dalam Pasal 1320 1. Sepakat dan 2 Cakap jika anda merasa harga tanah anda di Bawah NJOP lebih baik anda menegosiasikan harga dengan pembeli. jika belum ada penyerahan AJB berarti status tanah masi milik anda. jika berbicara soal WANPRESTASI, Wanprestasi terjadi jika salah satu pihak di rugikan karena tidak di penuhinya hak atau tidak terlaksana kewajibannya maka jika dilihat dari permasalahan anda.
Pak sy mau tny,,sy mau bli rumah ttapi suratnya ajb sementara(camat) apakah itu aman?? Krn setahu sy mngrus surat" rumah itu yg sah dan terdafta di bpn itu melalui notaris bukan camat, mohon penjelasannya.. Trims
Permisi maaf sebelumnya mengganggu. Saya mau tanya mengenai take over rumah subsidi via notaris (sudah jalan +/- 3,5 th). 1. Apa aman/legal scr hukum? 2. Berkas apa saja yg wajib di terima pembeli baik asli atau pun foto copy? 3. Dan apa bila suatu saat sudah lunas, untuk pengambilan sertifikat (SHGB) cukup bawa surat kuasa atau hrs datang dri pihak penjual (org pertama)? Terimakasih 🙏
perbedaan perj dibawah tangan dan otentik hanya di pembuktiannya saja sis, jadi jika anda sudah terlanjur perjanjian di bawah tangan solusi yang bisa anda lakukan adalah dengan memawa dokumen perjanjian anda ke notaris untuk di waarmaking. apa itu waarmaking ? waarmaking adalah pencatatan di buku khusus yang dibuat notaris.
Terima kasih atas informasinya dan kajian hukumnya Saya ingin bertanya apakah langkah yang kita lakukan bila dalam tanda tangan AJB tidak dihadirkan pihak penjual alias rekayasa oknum notaris Terima kasih atas jawabannya Tetap semangat salam sukses selalu
@Legal Akses yang terhormat saia mau tanya kalau saia beli tanah kapling Sudah bayar lunas, tpi gk ada AJB, cuma tanda Luna's di atas metrai apakah saia mempunyai hak milik Minta penjelasan nya
belum bro, menurut hukum benda tidak bergerak jika belum ada penyerahan surat-surat meski harga objeknya sudah lunas tetapi hak kepemilikan belum beralih. sederhananya seperti itu
mas.... mau nanya ni,, surat rumahqu ajb mau aq bikin sertifikat, di ajb luas tanah 64 mtr, tp stelah diukur sama BPN 58 mtr... (64 beserta jln) apakah bnr kl bikin sertifikat jln tidak diukur, pdhl jln mutlak milik saya pribadi... ..aq tggu jwbnya ya mas... trimakasih sblmnya....
Pak saya ada rencana mau beli rumah di samping rumah sekarang, tapi beliau masih baru cicil 2 tahun dan sisa 10 tahun lagi. Dia menjual rumah tsb kepada saya, namun karena developer melarang si debitur menjual rumah yg msh terutang kpd orang lain, maka kami rencana buat perjanjian di bawah tangan tapi tetap pakai akta di notaris, apakah itu tidak masalah, Pak?
Ibu Melda, Dari pertanyaan Ibu, kami asumsikan bahwa Ibu akan membeli tanah (sertifikat), namun penjual hanya memiliki akta jual beli (AJB) saja atas transaksi tanah sebelumnya, dan sertifikatnya tidak ada. Jika demikian, maka nanti Ibu akan sulit untuk melakukan transaksi jual-beli tanah tersebut dengan penjual. Secara hukum, jual-beli tanah harus dilakukan dengan pembuatan AJB di PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Adanya sertifikat merupakan syarat dari dilakukannya pembuatan AJB antara Ibu sebagai pembeli dengan pihak penjual. Jika tidak ada sertifikatnya, maka nanti PPAT akan menolak pembuatan AJB-nya. Atau, kemungkinan PPAT akan meminta pihak penjual untuk mengajukan sertifikat penggantinya ke kantor pertanahan lebih dulu, dan setelah sertifikat barunya lahir barulah bisa dilakukan transaksi (pembuatan AJB). Saran kami, sebaiknya Ibu meminta pihak penjual untuk melakukan pengajuan sertifikat pengganti dulu ke kantor pertanahan (BPN). Atau, sebaiknya Ibu konsultasi dulu dengan PPAT yg kantornya terletak di sekitar lokasi tanah untuk menemukan solusi terbaik. Karena untuk keamanan Ibu sebagai pembeli, secara hukum, sebaiknya transaksi jual beli ini dilakukan di PPAT (tidak dibawah tangan). Jika perlu, kalau memang kondisinya urgent dan perlu kepastian, maka sebagai pembeli Ibu dan pihak penjual bisa membuat Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) lebih dulu sebagai pengikatan awal, terutama jika diperlukan adanya pembayaran lebih dulu. Dan APJB ini juga sebaiknya dibuat di Notaris. Untuk pengetahuan APJB/PPJB dan penggantian sertifikat, Ibu bisa lihat video berikut: - Membuat PPJB Tanah dan Bangunan: ruclips.net/video/Ykghh54Pt5A/видео.html - Mengganti Sertifikat Tanah Yang Hilang: ruclips.net/video/z8e9Rnme-bw/видео.html Demikian Ibu, semoga menjawab.
Alamat link unduhannya tidak bisa diakses
terima kasih penjelasannya sangat berguna bagi saya yang awam hukum....
Akta perjanjian yg dibuat notaris apakah di laporkan ke induk organisasi notaris atau kementrian kemenkumham yah ?
Ass... Bang saya mau menanyakan...tenatang sebidang tanah dan sertipikat tanah... pertanyaan nya Tanah saya terletak di Mimika Papua dan sudah bertahun” tidak saya lihat apa masih tetap menjadi hak saya....karena Tanah tersebut sudah bersertipikat , apa dengan waktu yang lama Tanah tersebut bisa hilang atau masih menjadi hak saya . Demikian terimakasih
Saya membeli sebidang tanah surat jual beli yg kami buat di bawah tangan dgn di hadiri 2 orang saksi tapi surat tersebut ada pengesahan dari kepala desa setempat,pertanyaannya apakah surat jual beli ini dapat di katakan sebagai bukti otentik atau tidak.mohon pendapatnya pak 🙏🙏🙏🙏
sangat bermanfaat...
Mau nanya pak.. Ibu sya dpat warisan dr orang tuanya dibeli adiknya Disepakati dan disaksikan oleh om sy dan adik sy, tp Tdk di ketahui oleh pemerintah setempat ,kmi 5 bersaudara. Transaksi jual beli tanpa sepengetahuan kmi selaku ahli wris yg 4 orang. Krn jlas kmi akan menolakya. Dan buktinya kwitansi Dicicil lg harganya.Yg sy pertanyakan pak apkah Sah jual beli Tanah dibawah tangan yg tdk diketahui oleh ahli waris yg lain.Walaupun orang tua kmi yg jual dn disaksikan adik sy krn kmi 5 bersaudara. Mohon jawabanya..
Pak mau tanya..... soal kekuatan hukum leter c?
Beda PPJB dgn AJB apa ya boss?
apa PPJB yg dibuat notaris termasuk akta otentik atau akta dibawah tangan?
PPJB dibuat dibawah tangan (tidak otentik)
AJB dibuat PPAT/notaris (otentik)
berarti klo beli tanah yg sdh SHM dan dibalik nama dengan (PPJB+ kuasa jual) masih tidak sah kepemilikan nya ?
@@sangkopiireng5454 PPJB + kuasa jual (di Notaris) = AJB
Kepemilikan baru sudah sah, tapi sesegera mungkin di SHM kan kalau disimpan dalam waktu yg lama, mumpung nama yg tertera di SHM masih hidup.
Biasanya AJB sengaja tidak di SHM kan karena untuk dijual cepat untuk mendapatkan keuntungan & menghindari PAJAK 😁
@@Supercarhiro setahu saya kalo membuat AJB untuk balik nama SHM...sementara surat yg kita punya adalah PPJB+ KUASA jual + SHM itu sendiri serta syarat yg lainnya lengkap... kita tidak memerlukan persetujuan penjual itu lagi untuk ttd AJB (karena penjual dan suami/istrinya sdh ttd waktu pembuatan ppjb&kuasa)
maka kita bisa berperan sebagai pembeli dan sebagai penjual dalam AJB itu.
mhon pencerahan ☕🚬👍
@@Supercarhiro12:00☕🚬👍
LegalAkses selalu di hati. Tiap saat bisa kuliah lagi asalkan ada niat.
Mau kuliah bebas dan bermutu?
yaa @LegalAkses saja...
minta solusinya...sdikit crita ibu saya beli tanah di saudaranya kandung..insial s..23thun yg lalu..ad saksi suami s plus ank2nya..tp tidak memakai akte jual beli karna di pkir saudara kandung truss berjlanya waktu...si s sma sbagian anknya meningal...skr ad tututan dr slah satu anknya yg hidup..tp ad sbagian saksi jual beli yg hidup msih ad...tlong gmn solusinya..trims
anda memiliki bukti apa yang menguatkan bahwa anda adalah pemilik tanah dari rumah tersebut? karena untuk dapat memperkuat pembuktian di persidangan minimal memiliki 2 alat bukti contohnya.. surat kesepakatan dan saksi.
Sangat bermanfaat..
Semoga mendidik dan semakin banyak video yang baru..😀
Sy minta solusiya tolong sy punya rumah sudah setifikat tapi surat jual bli tanaya kebuang tanpa sy sengaja apakah surat jual bli tanaya masi diperlukan mohon jawabanya
Lansia d suruh tandatangan, ternyata d buat bikin akte palsu.
Semoga bermanfaat
Pengetahuan yg bermanfaat
Hallo Legal Akses, mau bertanya nih, kami mempunyai tanah warisan orang tua tapi sudah di jual secra sepihak dan dibawah tangan oleh kakak kami, dan sertifikatnya sdh ada di pembeli, bgmna langkah2 kami untuk mendapatkan tanah kami kembali atau apakh kami bisa membuat srtifikat yang baru. thanks.
Hak atas tanah tdk dpt dijual scr dibawah tangan, hrs dgn ajb (Akta jual beli) yg dibuat di PPAT. Dan kalau itu tanah warisan, semua Hali waris hrs tanda tangan. Kalau tidak, maka peralihan tanahnya tidak sah.
Mau tanya nih pak mana yang lebih kuat ajb dan akte hibah.
antara akta hibah dan Akta AJB sama kuat nya atau sama sama otentik nya asal dibuat oleh PPAT sesuai pasal 1868 KUH perdata...
Selamat pagi, siang atau malam Pak
Saya ada beberapa pertanyaan penting Pak.
Jika bukti-bukti atau asal usul dari surat jual beli sebelum-sebelumnya ada (Otentik) dan sudah dipegang oleh pembeli terakhir. Namun sipembeli terakhir tidak memiliki AJB otentik hanya Surat Jual beli dibawah tangan.
pertanyaannya adalah :
1. Penjual/pemilik sebelumnya yg melakukan transaksi ke pembeli terakhir sudah tiada dan tidak diketahui asal usul usul keluarganya maupun para saksinya karena transaksi tersebut sudah berlangsung lama. apakah si pembeli terakhir masih bisa mengurus untuk menjadikan AJB otentik hanya dengan bukti - bukti
- jual beli dibawah tangan
- surat kepemilikan
- bukti tidak sengketa
- SPPT atas nama pembeli terakhir
- Kwitansi Pembayaran yang ditanda tangani penjual
2. Apakah AJB bawah tangan bisa dinaikan menjadi HGB dan SHM atas nama pembeli terakhir dengan kelangkapan atau bukti bukti tersebut?
Mohon pencerahannya Pak
Terimakasih
Mas kalo buat sertifikat rumah masih sengketa apakah dibenarkan secara hukum? Tolong dong mas..jelaskan kalo ada orang yg bisa bikin sertifikat dgn cara tidak benar...
Terkait pertanyaan Anda, apakah bisa mengajukan sertifikat tanah ketika tanahnya sedang dalam sengketa, maka kami asumsikan tanah tersebut belum bersertifikat dan sedang dalam sengketa.
Salah satu persyaratan mengajukan sertifikat tanah adalah surat pernyataan tidak sengketa yang ditandatangani oleh pemohon, yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa. Jadi, kalau tanahnya sedang dalam sengketa, tentu saja tidak bisa dibuat surat pernyataan tidak sengketanya, dan karenanya tidak dapat diajukan pensertifikatan.
Demikian, semoga menjawab pertanyaan.
Mas mau tanya dong kalo surat pernyataan tidak sengketa itu apakah bisa dipalsukan?
Asalam.mkm.pa.bagai mana.ketika.sayang.kecil. sudah.dibagi wareis.dengan di.paksa.di.suruh.tandatangan.itu.bisa.di.uruslagi.untuk di ambil
Nulisnya dibenerin lagi!
Saya telah membuat kesepakatan dengan pembeli sebidang tanah. Sebelum terjadi pembayaran uang muka, saya baru menyadari bahwa harga yang disepakati jauh dibawah NJOP, yang artinya saya sebagai penjual akan mengalami kerugian yang besar dan akan timbul masalah saat PPJB/AJB. Dengan demikian, saya tidak mengirimkan surat tagihan pembayaran ke pembeli.
Apakah kesepakatan dapat dibatalkan atas dasar kekhilafan terhadap objek jual beli dan belum ada penerimaan uang muka ? Dalam hal ini, siapa yang melakukan wanprestasi.
Kesepakatan dapat di batalkan jika melanggar unsur subjektif, yaitu dalam Pasal 1320 1. Sepakat dan 2 Cakap
jika anda merasa harga tanah anda di Bawah NJOP lebih baik anda menegosiasikan harga dengan pembeli. jika belum ada penyerahan AJB berarti status tanah masi milik anda. jika berbicara soal WANPRESTASI, Wanprestasi terjadi jika salah satu pihak di rugikan karena tidak di penuhinya hak atau tidak terlaksana kewajibannya maka jika dilihat dari permasalahan anda.
Pak sy mau tny,,sy mau bli rumah ttapi suratnya ajb sementara(camat) apakah itu aman?? Krn setahu sy mngrus surat" rumah itu yg sah dan terdafta di bpn itu melalui notaris bukan camat, mohon penjelasannya.. Trims
Pak gmana cara tingkatkan hak atas ajb tahun 95,
Mas boleh nggak jual beli tanah girik atas nama anak yg masih umuran 10 thn
Permisi maaf sebelumnya mengganggu.
Saya mau tanya mengenai take over rumah subsidi via notaris (sudah jalan +/- 3,5 th).
1. Apa aman/legal scr hukum?
2. Berkas apa saja yg wajib di terima pembeli baik asli atau pun foto copy?
3. Dan apa bila suatu saat sudah lunas, untuk pengambilan sertifikat (SHGB) cukup bawa surat kuasa atau hrs datang dri pihak penjual (org pertama)?
Terimakasih 🙏
Didi Sroetoet mas take over lewat notaris dapat akta ppjb dan kpd?
sangat bermanfaat. terima kasih
Christian MRambitan sama2, silahkan dishare...
Apakah ajb bisa d batal kan karna tidak sesuwei prosedur pengurusan
bisa jika ada pelanggaran secara subjektif atu objektif
pa bisa gak kontrak yang sudah terlanjur dibawah tangan bisa di otentik?
Maaf, mungkin pertanyaannya bisa dibuat lebih spesifik, apa yang dimaksud dengan "sudah terlanjur dibawah tangan bisa di otentik?"
perbedaan perj dibawah tangan dan otentik hanya di pembuktiannya saja sis, jadi jika anda sudah terlanjur perjanjian di bawah tangan solusi yang bisa anda lakukan adalah dengan memawa dokumen perjanjian anda ke notaris untuk di waarmaking. apa itu waarmaking ? waarmaking adalah pencatatan di buku khusus yang dibuat notaris.
Terima kasih atas informasinya dan kajian hukumnya
Saya ingin bertanya apakah langkah yang kita lakukan bila dalam tanda tangan AJB tidak dihadirkan pihak penjual alias rekayasa oknum notaris
Terima kasih atas jawabannya
Tetap semangat salam sukses selalu
Pak mau tanya,kl pihak penjual ga mau ke notaris dlm jual beli itu gimana
Mungkin ada masalah
sama tanah tsb
@Legal Akses yang terhormat saia mau tanya kalau saia beli tanah kapling Sudah bayar lunas, tpi gk ada AJB, cuma tanda Luna's di atas metrai apakah saia mempunyai hak milik
Minta penjelasan nya
belum bro, menurut hukum benda tidak bergerak jika belum ada penyerahan surat-surat meski harga objeknya sudah lunas tetapi hak kepemilikan belum beralih. sederhananya seperti itu
mas.... mau nanya ni,, surat rumahqu ajb mau aq bikin sertifikat, di ajb luas tanah 64 mtr, tp stelah diukur sama BPN 58 mtr... (64 beserta jln) apakah bnr kl bikin sertifikat jln tidak diukur, pdhl jln mutlak milik saya pribadi... ..aq tggu jwbnya ya mas... trimakasih sblmnya....
Mau tanya nih..
Kalau kantor notaris di gps maps tidak tercantum, itu kantor notaris asli atau palsu ya...???
Mohon pencerahan nya....
kan belum ke daftar ke google map jadi gak muncul
Pak saya ada rencana mau beli rumah di samping rumah sekarang, tapi beliau masih baru cicil 2 tahun dan sisa 10 tahun lagi. Dia menjual rumah tsb kepada saya, namun karena developer melarang si debitur menjual rumah yg msh terutang kpd orang lain, maka kami rencana buat perjanjian di bawah tangan tapi tetap pakai akta di notaris, apakah itu tidak masalah, Pak?
Pak please help urgent, saya mau beli rumah tpi SI pemilik hanya ada ajb saja, amankah bagi sy sebagai pembeli?
Ibu Melda,
Dari pertanyaan Ibu, kami asumsikan bahwa Ibu akan membeli tanah (sertifikat), namun penjual hanya memiliki akta jual beli (AJB) saja atas transaksi tanah sebelumnya, dan sertifikatnya tidak ada.
Jika demikian, maka nanti Ibu akan sulit untuk melakukan transaksi jual-beli tanah tersebut dengan penjual.
Secara hukum, jual-beli tanah harus dilakukan dengan pembuatan AJB di PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Adanya sertifikat merupakan syarat dari dilakukannya pembuatan AJB antara Ibu sebagai pembeli dengan pihak penjual. Jika tidak ada sertifikatnya, maka nanti PPAT akan menolak pembuatan AJB-nya. Atau, kemungkinan PPAT akan meminta pihak penjual untuk mengajukan sertifikat penggantinya ke kantor pertanahan lebih dulu, dan setelah sertifikat barunya lahir barulah bisa dilakukan transaksi (pembuatan AJB).
Saran kami, sebaiknya Ibu meminta pihak penjual untuk melakukan pengajuan sertifikat pengganti dulu ke kantor pertanahan (BPN). Atau, sebaiknya Ibu konsultasi dulu dengan PPAT yg kantornya terletak di sekitar lokasi tanah untuk menemukan solusi terbaik. Karena untuk keamanan Ibu sebagai pembeli, secara hukum, sebaiknya transaksi jual beli ini dilakukan di PPAT (tidak dibawah tangan).
Jika perlu, kalau memang kondisinya urgent dan perlu kepastian, maka sebagai pembeli Ibu dan pihak penjual bisa membuat Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) lebih dulu sebagai pengikatan awal, terutama jika diperlukan adanya pembayaran lebih dulu. Dan APJB ini juga sebaiknya dibuat di Notaris.
Untuk pengetahuan APJB/PPJB dan penggantian sertifikat, Ibu bisa lihat video berikut:
- Membuat PPJB Tanah dan Bangunan: ruclips.net/video/Ykghh54Pt5A/видео.html
- Mengganti Sertifikat Tanah Yang Hilang: ruclips.net/video/z8e9Rnme-bw/видео.html
Demikian Ibu, semoga menjawab.
Legal Akses Terima kasih banyak atas pencerahan nya ya pak sangat membantu, alhamdullilah, haturnuhun 🙏👍
Legal Akses sukses terus ya Pak channel nya more subscriber 😊🙏, mungkin bisa di pin alamat nya legal akses di video selanjutnya 😇
tks kembali Ibu.
Kalau sertifikat masih di bank bagai mana alur transakasi jual beli sampai balik nama.terima kasih legal akses
Semoga sukses selalu🙏
dasar hukum pasal 1868 KUH Perdata...
pak kalo suratnya sppt itu maksudnya apa ya ? saya mau beli tanah katanya surat sppt, itu aman tidak ?
Mas, kalo beli rumah dimana pemilik belum.balik nama dari pemilik sebelumnya.
kan ada ajb ...
Percuma aje buat beginian tanya jawab ga ada balesan.
Apak bisa kontak langsu di dengan bapak..secara live..
Ajb sampai kecamatan kuat ga dalam hukum
Akta di bawah tangan apa bisa di buatin sertifikat di ppat?
Jejak
mas bisakah membuat ajb dari tanah tanpa sertifikat
mr,komo...., dilihat dulu status tanahnya ,
bisa saja tp tdk wajib, umumnya AJB dibuat utk tanah sertifikat, karena itu syarat untuk pengalihan tanah bersertifikat.
legal akses punya status domisilinya dimana ya ?
biar lebih kenal
daerah cibinong, bogor.
Minta alamat jelasnya pak ?
Teringat mata kuliah Hak tanggungan dan Tekhnik pembuatan kontrak
boleh kah sya minta nomer hp nya pak. terimakasih