Tips Hukum: Yang Perlu Diperhatikan Ketika Membeli Tanah dan Bangunan

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 18 сен 2024
  • Untuk menghindari kegagalan dalam transaksi jual-beli tanah, ada beberapa hal yang secara hukum perlu diperhatikan, antara lain: status hak atas tanahnya, sertifikat tanah, luas tanah dalam surat ukur, pemilik tanah dan penjual, dan pembuatan PPJB untuk melindungi pembayaran harga tanah.
    RALAT:
    Sedikit ralat mengenai informasi dalam video di atas, tentang jabatan PPAT yang sudah pasti Notaris dan Notaris belum tentu PPAT.
    Sebenarnya Notaris memang belum tentu PPAT, dan PPAT juga belum tentu Notaris. Keduanya mempunyai fungsi dan dasar hukum yang berbeda.
    DOWNLOAD: Drah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
    www.legalakses....
    ========================================
    Silahkan LIKE dan SHARE video ini kalau kamu suka ya, jangan lupa juga untuk SUBSCRIBE channel kami dan tekan tombol loncengnya untuk mendapatkan update informasi hukum praktis terbaru dari kami.
    Untuk jasa pembuatan draf perjanjian/kontrak, peraturan perusahaan atau surat-surat legal lainnya, baik untuk keperluan bisnis maupun perorangan Anda, silahkan kunjungi: www.legalakses....
    Silahkan follow kami juga di:
    Website: www.legalakses...
    Instagram: / legalakses
    Facebook: / legalaksess
    Twitter: / legalakses

Комментарии • 1,3 тыс.

  • @Win_1003
    @Win_1003 6 лет назад +220

    hati2 kalo bertransaksi dgn saudara dekat..biasa tanpa bikin surat2 dulu alias saling percaya. Nanti setelah lama berlalu...anda tak bisa menuntut apapun, apalagi ybs pandai berkelit...Waspadalah..!
    makasih infonya..

    • @nazwalutfiafia9002
      @nazwalutfiafia9002 6 лет назад +2

      Win Budiman betul

    • @sonyxa1528
      @sonyxa1528 6 лет назад +13

      Win Budiman betul, keluarga q sudah mengalami di bohongi... di khianati di belakang hari oleh saudara sendiri, akhirnya kami ikhlas kan karena keutuhan persaudaraan yg harus di utama kan. 😁 semua dapat kita ambil hikmah nya...

    • @thestarhunter8631
      @thestarhunter8631 6 лет назад +6

      Bener pak.. Bokap beli tanah sama kakaknya blm ada suratnya.. Karena lgi butuh uang dan atas dasar saudara, masalah surat belakangan, mau ngurus sih cuma ribet

    • @agusriana2012
      @agusriana2012 5 лет назад +4

      Betil sekali setelah selang brp thn tanah yg kita beli dijual lg ,sadisnya orang doyan makan daging saudara sendiri.,Naudzubillah

    • @rasyandashop2812
      @rasyandashop2812 5 лет назад +6

      Bnr sekali.. Jangan gunakan hati untuk transaksi apapun

  • @rifkyzulfa
    @rifkyzulfa Год назад +17

    CMIIW Correct Me If I'm Wrong
    TIPS TRANSAKSI JUAL-BELI TANAH :
    1. Pengecekan Sertifikat oleh PPAT (Notaris Tanah) di Kotamadya/Kabupaten Lokasi Tanah.
    2. Harus lunas Pajak-Pajak nya (PBB "Pajak Bumi Bangunan", BPHTB "Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan") harus lunas lebih dulu.
    3. Nego Harga Tanah Pembeli-Penjual.
    4. Baru AJB "Akta Jual-Beli" ini yang paling penting. Sudah beralih SHM ke pembeli.
    5. AJB langsung Balik Nama oleh PPAT dengan BPN "Badan Pertanahan Nasional" maksimal 14 hari kepengurusan.
    5. Cara pembayaran sebaiknya setelah di selesai Notaris. Tugas PPAT utama adalah memastikan sebelum tanda tangan AJB, semua pelunasan sudah dibayarkan ke penjual.
    Keterangan :
    - Biaya AJB sesuai Peraturan PPAT adalah paling banyak 1% dari harga jual. (Harus
    - Biaya kepengurusan PPAT berbeda dengan AJB. Misalnya Pengurusan Validasi Pajak, Pengurusan Cek Sertifikat, Pengurusan Balik Nama. (Setiap Daerah beda2).

    • @mariyahbunda3275
      @mariyahbunda3275 9 месяцев назад

      Terimakasih banyak infonyh 🙏

    • @rifkyzulfa
      @rifkyzulfa 9 месяцев назад +1

      @@mariyahbunda3275 sami2 semoga bermanfaat

    • @mariyahbunda3275
      @mariyahbunda3275 9 месяцев назад

      @@rifkyzulfa Aamiin

  • @kancingjagung2094
    @kancingjagung2094 4 года назад +9

    Saya sangat buta tentang tata cara dan hukum dalam pertanahan tp penjelasan nya sangat mudah dimengerti
    Tank you ilmuny

  • @lastchance6509
    @lastchance6509 Год назад +4

    Penjelasan ini sangat sangat membantu sekali utk yg blm prnh beli tanah/rumah. Penjelasan nya bgitu detail dan mudah dimengerti.

  • @ay13v
    @ay13v 7 лет назад +88

    makasih pak. semoga ilmu anda barokah, lapang rejeki, amal ibadah diterima. amin.

  • @fragrancialima
    @fragrancialima 4 года назад +18

    Sangat bermanfaat , terutama buat mahasiswa hukum yg lagi belajar hukum agraria😄
    Terimakasih pak

  • @ivonehutabarat7080
    @ivonehutabarat7080 2 года назад +6

    Simple, Pintar menjelaskan dan tidak membosankan
    God bless you Pak

  • @ilhampajri5801
    @ilhampajri5801 2 года назад +2

    angat bermanfaat untuk saya sebagai penjual yang awam, terimakasih sehat selalu legal akses dan team

  • @reok84
    @reok84 4 года назад +3

    2:14 PPAT diangkat oleh menteri Agraria
    Notaris diangkat oleh menteri hukum dan ham
    Tidak tertutup kemungkinan seseorang hanya PPAT saja atau Notaris saja karena keduanya di angkat dari 2 instansi bang.
    1:45 Sama satu lagi PPAT itu adalah Pejabat Pembuat Akta tanah, kalau Pejabat umum itu adalah Notaris berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Juncto no. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

    • @Rich-dr1op
      @Rich-dr1op 4 года назад

      Saya ingin bertanya.
      Jika saya ingin menjual sebidang tanah(sawah) dengan Lt. 1650m² dengan harga jual Rp.800.000.000
      Namun tanah(sawah) tersebut ukuranya tidak sesuai dengan keadaan aslinya. Di SHM tertulis 670m² (ukuranya berdasarkan letter D)
      Nah kira2 jika tanah(sawah) tersebut ingin saya jual.
      1. Apakah saya yg harus bertanggung jawab atas biaya pergantian ukuran?
      2. Biaya apa saja yang harus saya keluarkan, dan berapa jumlahnya.
      Mohon bantuanya.terimakasih

  • @almahdi0176
    @almahdi0176 2 года назад +4

    Mantap pak bro, penjelasan yg detail dan lengkap. Trima kasih sudah berbagi informasi. Salam sukses 👍🙏🙏

  • @lianurfatikhah6672
    @lianurfatikhah6672 5 лет назад +3

    informasinya sangat membantu kak, untuk kami yang belum berpengalaman, semoga berkah Amin allahumma amiin, terimakasih sudah sharing kak supaya kita lebih hati hati dan lebih jeli lagi 🤗

  • @millenialtv-gj8ln
    @millenialtv-gj8ln 3 года назад +1

    Mksh pak sangat membantu dan bermanfaat bagi saya yg pemula dan awam tentang surat menyurat dan hukum tanah jaya terus pak 👍

  • @uarecajon6355
    @uarecajon6355 6 лет назад +7

    inzin share ya mas, ini informasi yang sangat bermanfaat sekali, harus banyak orang yang tau ilmu yang bermanfaat ini :)

  • @HendriWidananto
    @HendriWidananto 7 месяцев назад +1

    Sangat lengkap dan penyampaian sangat jelas.. terimakasih banyak legal akses

  • @m3liagr33n6
    @m3liagr33n6 6 лет назад +7

    Thanks alot ya Pak, sangat bermamfaat😍, boleh request pak pembahasan ttg rumah Dan tanah yg di take over credit bagaimana plus dan minus nya, trims

    • @lenimarza2834
      @lenimarza2834 3 года назад

      pgi...
      sy mau tanya...
      syarat"apa saja untuk membuat surat kuasa dri s penjual tanah ...trimakasih

  • @yulianproperty
    @yulianproperty Год назад +1

    Asli bermanfaat bgt buat saya seorang pemula mediator,trimakasih pakbos sudah memberi edukasinya,semoga pakbos suksez dan panjang umur,update trs ilmu seputar jual belinya 😊

  • @dotatodonuts6750
    @dotatodonuts6750 4 года назад +6

    Mantap pak. Terimakasih atas sharingnya, kebetulan saya juga sedang butuh infomasi ini👍

  • @alixsusanti4588
    @alixsusanti4588 2 года назад

    Baru nonton sekarang gegara sedang proses beli tanah juga.penjelasannya simpel sekali dan mudah dipahami.... Trimakasih....

  • @baliklayar7055
    @baliklayar7055 4 года назад +3

    Bang buat tutorial dong tentang pembuatan tanah adat dan cara menjual nya. Terimakasih🙏

  • @ndtwearcollection
    @ndtwearcollection 7 месяцев назад +1

    Sangat mudah dipahami. Pinter dan cerdas. Tks Pak

  • @mreverything9977
    @mreverything9977 6 лет назад +3

    Makasih om atas videonya. Ditunggu video kuliah hukum lainnya

  • @janwirtankman8248
    @janwirtankman8248 4 года назад +2

    Ini sangat membantu dan cara bapak menjelaskan mudah di pahami...
    Sya ucapan terima kasih.🙏🙏

  • @jacksparow1517
    @jacksparow1517 5 лет назад +9

    Hati" jaman sekarang banyak perumahan yg tipu", sudah ada korbannya temen saya, sudah masuk 30 jt,😩😩

    • @miftahuljannah2250
      @miftahuljannah2250 5 лет назад

      Beli dimana itu perumahan nya, sampai bisa ketipu 30jt

    • @srianajesika4719
      @srianajesika4719 4 года назад

      benerkah krn saya ingin pnya rmh kavling gitu

    • @fajarshodiq1027
      @fajarshodiq1027 3 года назад

      Maaf bang saya beli prmhan sdh byar DP tetapi sya cma dpet kuitnsi dan saya tkut jga, dihari lain sya srub dteng lg nah pas wktu itu apa yg prlu sya dptkan sbgai legalitas hukum bagi saya?

  • @fajrinamir6434
    @fajrinamir6434 3 года назад +1

    Thanks bro, jadi melek properti.. terimakasih. Semoga channel bro terus berkembang dan memberikan manfaat buat masyarakat.sukses

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  3 года назад

      Amin! Terima kasih. 🙏

  • @trimurtiningsih6627
    @trimurtiningsih6627 6 лет назад +13

    Terimakasih Manfaat sekali

  • @maiyogiyogi4263
    @maiyogiyogi4263 4 года назад +1

    Sangat bermanfaat pa. Untuk saya jadi lebih terang dan jelas, agar tidak menjadi korban penipuan mafia tanah.. Terimakasih

  • @lestarimulya2731
    @lestarimulya2731 6 лет назад +4

    Terimakasih Imfomasinya. Ternyata susah sulit mengurus surat 2 jual beli tanah sampai sertipikat. lebih baik beli sudah ada sertipikat nya tingal balik nama mungkin tidak begitu susah. Salam.

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  6 лет назад +6

      Terima kasih kembali. Utk mengurus transaksi jual beli tanah, yang non-sertifikat, sebaiknya tetap menggunakan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), nanti pejabat PPAT tersebut yang membantu proses transaksinya sampai pendaftaran dan keluar sertifikat.

    • @liliyau9547
      @liliyau9547 6 лет назад +2

      Lestari Mulya sya baru bkin sertifikat satu thn bru jd biayanya jg mahal 13jt

    • @lestarimulya2731
      @lestarimulya2731 6 лет назад

      Lili Yau .Wauu mahal juga dan lama mba. Apalagi daerah elit kali nya lebih mahal. terimakasih Imfomasinya. 👍 🌹

    • @liliyau9547
      @liliyau9547 6 лет назад +2

      Lestari Mulya iya mahal bgt....tmpt tngglku di purworejo.....mkanya skrg mnding invest emas aj hehehe

    • @lestarimulya2731
      @lestarimulya2731 6 лет назад

      Lili Yau . nga apa mba bikin sekali buat seumur hidup. Salam 😙 🌹

  • @elkhidmah
    @elkhidmah 4 года назад +2

    Alhamdulillah.. terimakasih banyak pak. penjelasannya sangat detail. Sehat dan sukses selalu

  • @enirestiawati8500
    @enirestiawati8500 3 года назад +5

    pak seandainya pengecekan sertifikat langsung oleh calon pembeli , apakah aman untuk penjualnya , beresiko gak ya menyerahkan sertifikat sebelum ada AJB DAN PELUNASAN dari si pembeli ?mohon informasi nya pak

  • @dominicusrexputraadella6549
    @dominicusrexputraadella6549 6 лет назад +2

    Kedepan...PPAT harus diperbanyak...Bisa Agent Property, bisa Solicitor, Bisa Mediator dll......Kementerian ATR/BPN harus sudah berfikir dan membuat regulasi ini....Tolong ya Pak Menteri......

  • @gunawansiallagan5179
    @gunawansiallagan5179 4 года назад +2

    Saya mau bertanya tentang Hak Tanggungan, namun sebelumnya saya akan menceritakan sedikit kronologi permasalahannya. PT A adalah pengembang dan menjual tanahnya kepada B namun keadaannya sertifikat rumah masih berupa sertifikat induk. AJB sudah ditandatangani oleh para pihak pada saat itu. Di tengah perjalanan ketika sertifikat tersebut sudah selesai proses splitzingnya, sertifikat yang seharusnya diserahkan kepada B diagunkan oleh PT A kepada Bank C dan telah dipasang hak tanggungan. Pertanyaan saya, sejauh mana kekuatan AJB terhadap Hak Tanggungan? Apakah Hak Tanggungan Peringkat Pertama atas pelunasan hutang tertentu dapat dibatalkan melalui gugatan di Pengadilan dengan alat bukti AJB yang lebih dulu ditandatangani daripada APHT? Terima kasih

  • @budisusanto6108
    @budisusanto6108 6 лет назад +1

    Terima kasih atas penjelasannya , dalam penjelasan PPAT pasti Notaris , tapi kalo Notaris belum tentu PPAT , Notaris/PPAT , pertanyaannya Setahu sy Camat adalah PPAT tapi bukan Notaris . Nuwun

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  6 лет назад +2

      Betul pak Budi Susanto. Dalam video di atas memang perlu ada sedikit koreksi terkait Notaris dan PPAT.
      - PPAT bisa saja Notaris atau Camat (PPAT Pengganti).
      - Tidak setiap Notaris otomatis PPAT, begitupun tidak setiap PPAT adalah Notaris.
      Demikian koreksi ini kami sampaikan.

  • @tukangkacangkeliling6401
    @tukangkacangkeliling6401 6 лет назад +3

    channel keren nih buat awam

  • @budgetbikers_id
    @budgetbikers_id Год назад +1

    Konten bermanfaat buat yang masih bingung mau beli rumah,

  • @inamyaproduction2810
    @inamyaproduction2810 6 лет назад +4

    #LegalAkses video ini saya sudah tonton 20X , dan sy ada pertanyaan. konsekuensi hukum apa yang muncul di masa depan jika Rumah KPR (tentu sudah lunas) yg sertificate HGB dari developer, diurus sendiri konsumen menjadi SHM ?
    langkah2 apa sehingga tidak ada perkara hukum - mohon bantuannya

    • @erkundfx
      @erkundfx 6 лет назад

      Mr Ridwan ROYA sm dgn SHM ngga mas ? Mksi

    • @rajakegelapan7055
      @rajakegelapan7055 6 лет назад

      @Mr Ridwan brrti ketika angsuran lunas maka kita mendpatkan SHM dr pihak KPR? mhn penjelasannya

    • @bhennysetiawan9602
      @bhennysetiawan9602 6 лет назад

      *nyimak

    • @rnasaret
      @rnasaret 5 лет назад

      iyy tanya

    • @raiyanal8763
      @raiyanal8763 3 года назад

      @Muhamad Ridwan Fauzi bisa dijelaskan maksud ROYA itu apa gan?

  • @Kavlingsembilanbelas
    @Kavlingsembilanbelas 2 года назад +2

    sangat informatif dan membantu banget buat yang butuh info terkait. makasih min 🙏🙏

  • @yukap88
    @yukap88 7 лет назад +20

    Informasinya sangat bermanfaat pak.
    Saya mau tanya pak, kalau pemilik tanahnya sudah cerai apakah dia masih harus menghadirkan mantan istrinya untuk tanda tangan AJB Pak?
    Terima kasih

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  7 лет назад +7

      Halo Pak Yusuf,,,,
      Tergantung Pak, apakah pada saat perceraian sudah ada penyelesaian mengenai harta bersama, khususnya utk tanah yang akan ditransaksikan... kalau belum, scr hukum maka di sana masih ada hak mantan istri, krn masih ada hak mantan istri, maka menurut kami ya perlu dihadirkan...

    • @iphin6663
      @iphin6663 6 лет назад +1

      Informasinya sangat bermanfaat pak, saya mau tanya, kalau pemilik tanahnya atas nama istri dan suaminya menelantarkan istri selama 8 tahun tanpa alasan yang jelas sehingga status istri tidak jelas. Apakah pada saat pembuatan AJB memerlukan si suami ?

    • @lolamuchtar145
      @lolamuchtar145 6 лет назад +4

      Masih tetap di hadirkan sepanjang objek yg hendak di jual masih berstatus harta gono gini

    • @sazaliudjir7894
      @sazaliudjir7894 3 года назад

      @legal akses saya mau tanya. Saya beli tanah dan bikin surat jual beli di kantor desa bgmn status hukumnya dan solusinya biar aman. Makasih

  • @djainuridjainuri4018
    @djainuridjainuri4018 5 лет назад

    Alhamdulillah trimakasih.atas ketetangnya.smg ilmu yg anda miliki.menjadi amal yg mengalir.amin

  • @rachmadrohady5096
    @rachmadrohady5096 6 лет назад +6

    Permisi bos, jika tanah yang di beli tersebut masih berstatus SPT dan belum memiliki sertifikat akan tetapi sudah dipelihara -10 tahun dan terjadi sengketa bagaimana cara penyelesaiannya

  • @ErnaWati-fj1wg
    @ErnaWati-fj1wg 2 года назад +1

    Terimakasih infonya, jd saya lebih paham tata cara jual beli tanah

  • @justice4466
    @justice4466 5 лет назад +6

    Saya punya tanah dikasih orangtua, apakah bisa lngsung dibuat sertifikat hak milik,?? Tanpa persyaratan lain karena tanah murni tanpa sengketa. Mkasih sblumnya..

    • @therewank497
      @therewank497 4 года назад

      kl mau sertifikat tanah warisan orgtua, SHM nya atas nama orgtua itu, gampang itu kl anda anak tunggal. tp kl punya saudara ya harus dipecah sekalian. jadi tanah dibagi rata dgn saudara"nya baru dipecah. Alias semua saudara jg memiliki sertifikat tanah warisan ortu. soal biaya ya patungan.

    • @sugitodrs1730
      @sugitodrs1730 4 года назад

      Bisa, sblm dipindahtangankan/ dialihkn aset tsb harus punya surat keterangan ahli waris,

  • @MILTONDEMITREX
    @MILTONDEMITREX 4 года назад

    ka bolh sering, gini ceritanya........
    -kakek saya membagikan tanah untuk anakx yg laki2 ada 4 orang yag termasuk dapat adalah bapak saya...untuk ke 3 tanah itu masih dalam 1 nama sertifikat yaitu nama kakek saya, dalam pembagian 1 orang tidak dapat pembagian...
    -diatara ke 3 anak yg sudah dapat kebagian, selain pembagian yg bapak saya dapat, bapak saya juga sudah mempunyai tanah dan rumah sebelumnya yg berdekatan dengan tanah yg di dapat...
    -dengan demikian tanah pembagian bapak saya itu di berikan hanya sementara untuk saudaranya yang tidak dapat kebagian untuk sementara membangun rumah.
    -dengan catatan bahwa itu tetap tanah bapak saya....
    -berjalanx waktu..saudara bapak saya itu menikah dan tinggal dengan istrix di situ tetapi tidak mempunyai anak.
    -untuk ke 2 rumah bapak saya itu, masuk dalam satu surat PBB yg di bayarkan oleh bapak saya..tetapi sekrang bapak saya sudah meninggal...dan sertifikat pun hilang.....
    -karna saudara bapak saya ini tidak pux anak mereka mengambil anak dari saudra bapak saya yg ke 2.
    setelah berjalan waktu, saudara bapak saya ini meninggal , dan tak lama juga istrinya meninggl.
    -dengan demikian anak yg mereka ambil untuk tinggal dengan mereka menempati rumah itu, dan sekarang kita sebgai anak mau ambil hak bapak saya, tetapi kami hanya memegang bukti PBB yg sudah di lunaskan sampai tahun 2020, karna sertifikat hilang.. saya sudah mencoba pendekatan dan jelaskan,, tetapi anak ankat dari saudra bapak saya ini tidak terima,,dengan demikian saya ingin mengajukan ke hukum...bagaimana solusinya...mohon balasan ka? pliss....salam dari ambon

  • @aprilandoS
    @aprilandoS 7 лет назад +6

    Thanks for the video, sangat informatif!

  • @ilhamrizky4999
    @ilhamrizky4999 6 лет назад +1

    Terima kasih atas infonya pak. Tapi saya boleh tambahin sedikit ya pak, kalau mau safety lagi lebih baik keluar uang sedikit untuk memploating objek tanah yg ingin di beli dan liat hasil ploatingan nya BPN sesuai tidak ukuran fisik, no NIB, sama No SHM nya.

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  6 лет назад +1

      Ya Pak, pengecekan di kantor pertanahan akan sangat baik utk mengetahui data fisik dan yuridis obyek tanahnya.

  • @doniwiebyantoro1388
    @doniwiebyantoro1388 5 лет назад +6

    Bapa, lalu klo kita beli tanah, stlh keluar AJB, lalu kita daftar sertifikatnya bisa lgsg k kantor agraria atau bgmn Bapa

    • @jeffreyjeferson6799
      @jeffreyjeferson6799 4 года назад +1

      Kalo anda mau beli tanah pertama tama lihat dulu sertifikat nya atas nama siapa terus selanjut nya ke notaris utk buat AJB ,tugas notaris melakukan pengecekan sertifikat ke BPN sesudah pengecekan dan hasil nya bagus baru Notaris tentukan hari AJB antara penjual dan pembeli.

    • @adde4666
      @adde4666 4 года назад

      @@jeffreyjeferson6799 y

  • @targetsepuluh9874
    @targetsepuluh9874 2 года назад +1

    Terimakasih...sangat membantu buat saya yang tidak memahiami masalah jual-beli pertanahan...sangat bermanfaat 🙏

  • @babayatam635
    @babayatam635 4 года назад +4

    Bgmn mengecek keaslian sebuah sertifikat SHM, bang?

  • @WGurkha
    @WGurkha 3 года назад

    Salam sukses mas, topik agak melenceng sedikit yaitu mengenai 'makelar/broker'
    Jd begini, saya ada klien yg mau menjual tanah bersertifikat misal seluas 100Ha( sebagian an nama lgs owner,lainnya an nama orang lain karna max 2Ha/individu namun sudah ada surat kuasa jual dimiliki owner yg shm an org lain tsb diatas). Nah owner minta saya jualkan tanah tsb 15jt/Ha, nah sy diberikan kebebasan menjual diatas harga tsb dan keuntungan sy(sbg agen) selisih dr harga yg diminta owner(15jt) dgn harga yg bisa sy jualkan diatas harga tsb(misal 25jt), maka keuntungan sy selisih dr harga sy jual dgn harga yg diminta owner (25jt-15jt=10jt/Ha). Dengan model kesepakatan seperti ini, sbg makelar surat perjanjian/pernyataan atau kuasa yg bagaimana harus sy buat supaya jelas/legal secar hukum. Terimakasih

  • @avianmahendra6643
    @avianmahendra6643 4 года назад +4

    Mohon maaf bang, numpang nanya ini.
    Saat jual beli tanah apakah perlu melibatkan pemerintah desa ?
    Dan, apakah ada biaya/pajak yg harus diberikan kepada pemerintah desa ?
    Mohon bantuannya bang

    • @jeffreyjeferson6799
      @jeffreyjeferson6799 4 года назад +5

      Kalo tanah nya sudah di sertfikat langsung aja ke notaris gak usah lewat kepala desa,kecuali tanah nya masih girik harus lewat pengetahuan RT,RW,KEPALA DESA atau Lurah dan sampai pengetahuan kecamatan.

    • @muhammadnasir3347
      @muhammadnasir3347 2 года назад +1

      Jauh lebih baik ada pihak Desa / Kelurahan karena saksi dari pejabat setempat itu kuat, jika suatu saat ada sengketa maka ada 2 Kekuatan, 1: Desa 2: Notaris PPAT

  • @SyavihaOfficial
    @SyavihaOfficial 3 года назад +1

    Sangat bermanfaat ilmunya.. barakallah pak! Amal jariyah terus mengalir 🙏

  • @moosufans
    @moosufans 6 лет назад +8

    Kalo pemilik tanah sdh wafat brati rmh ga bs dijual ya

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  6 лет назад +13

      Secara kepemilikan, tanah tersebut akan jatuh ke tangan ahli warisnya. Dan kalau ingin dijual, maka pemegang haknya yang berhak menjual, yaitu ahli warisnya tersebut.

    • @widyyschwinchteiger1789
      @widyyschwinchteiger1789 6 лет назад +1

      Moocen Susan ahli waris nya kan ada

    • @meandyou2247
      @meandyou2247 6 лет назад

      LA,., maaf pak mau tny,bgaimana cara balik nama setifikat tanah warisan ortu,., kami 3bersaudara,.,dan rncana akan sy kasihkan kpd kdua adik saya,krn ada 2 sertifikat tanah yg masih atas nama ortu yg sudah meninggal,., mohon pencerahannya,.,

    • @ridzuansham203
      @ridzuansham203 6 лет назад

      Me And You ktmu desa.biar adil bgi rata.tau skiranya pindah nma

    • @rismanefendi6693
      @rismanefendi6693 5 лет назад

      Bang minta info nya bang

  • @XAnAse7en
    @XAnAse7en 5 лет назад

    sangat bermanfaat untuk kita yang baru.....tolong buat vidio lagi mengenai hukum pertanahan dan segala kasusny, dan mohon direspon serta dijawab pertanyaan-pertanyaan dari kometar.....

  • @Akbar-zr5fs
    @Akbar-zr5fs 2 года назад +8

    Ijin min, sebelumnya terima kasih atas pencerahannya dalam video. sy mau bertanya pak, saat ini saya ingin membeli tanah kavling, namun saat ini info dari pemilik tanah, sertifikat masih sertifikat induk dan sementara proses pemecahan sertifikat, dan untuk proses legalitas awal, infonya masih akan dikeluarkan PPJB terlebih dahulu oleh Notaris, kemudian dilanjutkan untuk pembuatan AJB dan Sertifikat. Yg jadi pertanyaan, apakah aman jika sy melunasi harga tanahnya dgn menerima PPJB terlebih dahulu, kemudian menunggu proses pemecahan sertifikat selesai baru dilanjutkan ke AJB dan Penerbitan sertifikat baru, apakah aman dan mmg benar harus seperti itu prosesnya??

    • @zahramega3402
      @zahramega3402 Год назад

      Bagaimana pak akhirnya sudah jd beli tidak, krn saya jg dijanjikan begini

    • @petaniharapanbangsa7013
      @petaniharapanbangsa7013 Год назад

      ppjb sebenarnya aman tpi punya kelemahan tidak bisa menjamin blok sertifikat di BPN

    • @Mentayakustik
      @Mentayakustik 10 месяцев назад

      12:35

    • @azzastore67
      @azzastore67 8 месяцев назад

      Seperti saya skrg belum di pecah2 sampai satu tahun

  • @sandhiwirawan
    @sandhiwirawan 4 года назад +2

    Makasih ilmunya mas. Singkat padat dan jelas. Semoga channelnya makin berkembang..aamiin

  • @adistyanovitasari5533
    @adistyanovitasari5533 6 лет назад +3

    selamat sore pak .. saya ingin tanya .. jika saat beli rumah sudah ada SHM nya , apa harus bikin AJB nya pa ? Terimakasih pak .. Mohon dijawab ya ..

    • @ahmadmuktiakbar9393
      @ahmadmuktiakbar9393 Год назад

      shm itu kan tentang tanah nya kak, AJB itu tempat membuat sertifikat jual beli tanah nya

  • @syarifuddinmatto3524
    @syarifuddinmatto3524 Год назад +1

    Mantap bosq, penjelasax simpel berbobot...

  • @richardhariaprino6814
    @richardhariaprino6814 4 года назад +4

    0:57, 04:01 "bisa dibilang" padahal "memang jelas".
    Mungkin cuma kebiasaan ngomong aja, tapi untuk bahasan hukum menurut saya pakai bahasa yang tegas dan jelas tanpa ada unsur perkiraan, Mas. Hukum kan seharusnya pedang tanpa sarung.

  • @marswindowfilm7
    @marswindowfilm7 5 лет назад +1

    Sangat bermanfaat sekali.. .....tepat sekali. Mw rencana beli tanah eh ktmu video abang. .. mksih abang 👍

  • @littlenyonyo0101
    @littlenyonyo0101 5 лет назад +1

    Trima kasih sangat membantu krn banyak org awam spt saya buta hukum.

  • @dwikiharimurti9359
    @dwikiharimurti9359 3 года назад

    Penjelasannya sangat rapi dan terstruktur, sehingga mudah dipahami.

  • @anamrusadi3235
    @anamrusadi3235 Год назад +2

    Terima kasih atas informasinya dan penjelasan nya, pak

  • @adinugraha2182
    @adinugraha2182 3 года назад

    Terima kasih channel ini mencerahkan no skip iklan

  • @vsuberfun6637
    @vsuberfun6637 3 года назад

    Siapp makasih ilmunya pak, walau 3 tahun yg lalu uploadnya, klo ilmu ttp terus mengalir.

  • @widitara3939
    @widitara3939 2 года назад

    Alhamdulillah, sy jd melek , semoga ilmu nya barokah mengalir terus

  • @bintangkelinci574
    @bintangkelinci574 3 года назад

    Mertua saya memberikan tanah kepada keponakannya dengan alasan kasihan karena yatim piatu dan miskin. Sertifikat tanah pun pake nama keponakannya. Beberapa tahun kemudian keponakannya berangkat ke taiwan dibiayai mertua saya. Dari bekerja di taiwan dia bisa membangun rumah. Namun sangat disayangkan, tanpa sepengetahuan mertua saya, keponakannya menjual rumah dan tanahnya dengan harga yang cukup tinggi. Semua uang hasil jualannya dia beli rumah lagi di luar kota dan sisanya dia pakai sendiri. Ambil hikmahnya saja.

  • @minatleksono2586
    @minatleksono2586 2 года назад +1

    mantaaap sekali,detail penjelasanya. sesuai dgn kondisi saya saat ini. makasih pal

  • @nurbasariyah9374
    @nurbasariyah9374 Год назад

    Kesini karena sertifikat gak sesuai dengan yg dilapangan. Terimakasih ilmunya pak. Lebih tercerahkan.

  • @datatraveler3246
    @datatraveler3246 6 лет назад +1

    sangat bermanfaat pak..terutama PPJB sebagai surat keterangan sebelum terbentuk AJB.. terima kasih

  • @iyusus9518
    @iyusus9518 4 года назад

    Terima kasih pa utk penyampaian informasi yg pasti sangat bermanfaat utk masyarakat umum . Thanks so much

  • @djainuridjainuri4018
    @djainuridjainuri4018 5 лет назад +1

    Trimakasih Bos...U keteranganya sungguh sngt berguna bt saya

  • @LEMBAGACITRAJELITA
    @LEMBAGACITRAJELITA 3 месяца назад

    Terimakasih penjelasan nya..sungguh bermanfaat buat kami

  • @kustianafirdanti8019
    @kustianafirdanti8019 7 лет назад +2

    halo pak, kalau boleh saran di pakein text juga dong pak di videonya, biar yang pake pc, ga perlu nyari headset, dan yang tunarungu juga bisa mengakses video Legal Akses.
    terima kasih :) sukses terus pak.

  • @momydheanstory8357
    @momydheanstory8357 2 года назад

    Terimakasih ilmu nya cukup bermanfaat infonya saya hari Selasa akan bertransaksi pembelian tanah .semoga d lancarkan

  • @rizalukman7982
    @rizalukman7982 5 лет назад

    Informasi yang diberikan sangat bermanfaat khusunya bagi seseorang yang ingin membeli properti.

  • @andisetiawan1812
    @andisetiawan1812 5 лет назад

    Sangat menambah pengetahuan pk..... Nie saya mau cerita sedikit pk...
    Ada seseorang mempunyai sebidang tanah warisan.status tanah leter D. Kebetulan tanah itu tanah pertanian. Karna ahli waris msh kecil & tak bisa bertani... tanah tsb di garap berganti2 org. Setelah di kemudian waktu tanah tsb sudah jadi nama org lain.berstatus sertifikat
    Pertanyaan saya pak...
    1. Kenapa bisa terjadi sertifikat padahal ahli waris blom pernah menjual/menggadaikan
    2.kira cara apa yg harus di lakukan ahli waris
    3.dari mn ahli waris harus memulai nya utk memiliki hak nya
    4.trimksh mohon pencerahannya

  • @ernasastralestari347
    @ernasastralestari347 2 года назад +1

    Terima kasih pak ilmunya..penjelasannya sangat mudah dimengerti🙏

  • @babsycicero5290
    @babsycicero5290 4 года назад

    Mantap.. Ilmunya berguna bgt pak.. Jadi jelas.. Makasih dah berbagi ilmu kepada kami

  • @dwinoandriansyah6029
    @dwinoandriansyah6029 Год назад +1

    Ok sangat bermanfaat makasih pak infonya

  • @AYNSkom
    @AYNSkom 2 года назад +1

    Ilmu yang bermanfaat Insha Allah.

  • @edisaputra418
    @edisaputra418 6 лет назад +2

    Terima kasih buat onfonya pak, semoga kedepannya buat konten2 yg lebih bermanfaat lagi 🙏🙏🙏

  • @doelghofir8895
    @doelghofir8895 4 года назад

    Terima Kasih Atas Infornasinya...Sungguh Sangat Bermanfa'at Sekali informasinya...Sekali Lagi Terima Kasih...

  • @kanghamidkaligrafi2787
    @kanghamidkaligrafi2787 5 лет назад +1

    Sangat bermanfaat, Terimakasih atas ilmu yg sangat berharga ini.

  • @sdnkalisari0553
    @sdnkalisari0553 4 года назад

    Alhamdulillah terang sudah terima kasih ilmunya semoga diberi kenerkahan oleh Allah SWT

  • @ariefwicaksono7731
    @ariefwicaksono7731 3 года назад +1

    Bermanfaat sekali videonya, terima kasih.
    Mantap 👍

  • @djohnnathan3174
    @djohnnathan3174 2 года назад +1

    Ilmu yang sangat bermanfaat terimakasih 👍

  • @syukridenis214
    @syukridenis214 Год назад

    Pemaparannya sangat jelas.. terima kasih ilmunya om, semoga berkah..🙏

  • @zulfaneffendi7148
    @zulfaneffendi7148 2 года назад

    Trimakasih mas atas infonya bermanfaat banget buat sy dan orng lain yg menonton video ini.

  • @willylee8176
    @willylee8176 5 лет назад +2

    Terimakasih pak, pencerahan ini sangat membantu saya.👍🙏

  • @Dauschannell
    @Dauschannell 2 года назад +1

    Ilmu yg sangat bermanfaat

  • @fridayscream4966
    @fridayscream4966 Год назад +1

    Mantappp, terima kasih atas ilmunya mas,

  • @ataraska6738
    @ataraska6738 Год назад +2

    Top

  • @SuprayitnoVee
    @SuprayitnoVee 5 лет назад +2

    Terima kasih banyak pak ilmunya, sangat bermanfaat dan menambah wawasan 🙏👍

    • @itachiuciha7505
      @itachiuciha7505 3 года назад +1

      Berapa kah uang yang harus saya bayar untuk PPAT terimakasih

  • @bhayorzhi6485
    @bhayorzhi6485 2 года назад

    Tank's,smoga ilmu yg di amalkan mnjdi ladang pahala.amin

  • @philipino9479
    @philipino9479 Год назад

    Terimakasih pak ats ats ilmunyah mg srlalu barokah ...

  • @justdr7223
    @justdr7223 Год назад +1

    Terimakasih 🙏🏻

  • @bulthanofficial
    @bulthanofficial Год назад +1

    bermanfaat, mantap.

  • @Harsono-qh7mo
    @Harsono-qh7mo 3 года назад

    Penjelasan yg mudah d pahami,sukses selalu,trims

  • @syamfebriandi8262
    @syamfebriandi8262 5 лет назад

    Terima kasih atas informasinya ilmu nya sangat bermanfaat sekali...

  • @herijamaludin6710
    @herijamaludin6710 Год назад +1

    Thank pa atas pencerahannya ,.saya jadi faham

  • @dadangiskandar1684
    @dadangiskandar1684 5 лет назад +1

    Ppat belum tentu notaris, misalnya ppat sementara, tapi notaris bisa juga ppat, artinya di samping sebagai notaris juga sebagai ppat. Notaris dapat diangkat sebagai ppat apabila sudah lulus ujian ppat dan mengajukan permohonan pengangkatannya ke kantor badan pertanahan nasional (sekedar menambahkan).