Perlindungan Hak Anak di Indonesia
HTML-код
- Опубликовано: 23 янв 2025
- Perlindungan Anak di Indonesia
uu perlindungan anak, uu perlindungan anak no. 35 tahun 2014, undang-undang perlindungan anak no. 23 tahun 2002, contoh hak perlindungan anak, anak memiliki hak yang harus dilindungi oleh orang dewasa, apa pendapatmu tentang hak perlindungan anak, tujuan perlindungan anak, 10 hak perlindungan anak
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk menjamin dan melindungi hak-haknya itu, negara telah menyediakan berbagai instrumen hukum. Namun, apakah regulasi yang tersedia telah selaras dan mampu menjamin terwujudnya perlindungan hak-hak anak?
#perlindunganhukum
#perlindungananak
#perlindungan
#hukum
#anak
#kekerasananak
#hakanak
#hakanakdiindonesia
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” [Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945].
Jaminan konstitusi ini mengilhami sejumlah regulasi tentang hak anak di bawahnya, di antaranya UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016.
Prinsip Dasar Perlindungan Hak Anak
Penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak. [Pasal 2 UU No. 23 Tahun 2002].
Prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak.
Hak Anak dalam UU No. 23 Tahun 2002
Pertama, berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kedua, berhak atas nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Ketiga, berhak mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
Keempat, berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Kelima, berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya.
Keenam, berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
Ketujuh, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.
Kedelapan, berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi, memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum, dan penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Kesembilan, setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum, dan membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak.
Kesepuluh, setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Hak Anak dalam UU No. 35 Tahun 2014
Pertama, berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali.
Kedua, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Anak juga berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Ketiga, setiap anak penyandang disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Keempat, berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Dalam hal terjadi pemisahan, anak tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya, mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, memperoleh pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya, dan memperoleh hak lainnya.
Kelima, berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan, dan kejahatan seksual.