Nama: Putri Akmalia Zahra Rasyid NPM: 2212011719 Tujuan a. Tujuan Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai sebelumnya sudah dijelaskan. b. Tujuan menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan. C. Tujuan menjadi idea yang statis manakala ia sudah ditetapkan. d. Tujuan bersifat abstrak ideal Fungsi 1. Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan. 2. Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut. 3. Fungsi adalah riil. 4. Fungi adalah konkret. TUJUAN DAN FUNGSI Jika tujuan dan fungsi ini dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan. 1. Teori tujuan negara klasik -Lord Shang, tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat. -Machiavelli, pemerintahan itu sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan. -Julius Caesar, Tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensive), namun berubah menjadi serangan (ofensif). -Al-Ghazali, Tujuan suatu negara yang di dalamnya terdapat Lembaga pemerintahan adalah melaksanakan syari’at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama. 2. Teori tujuan negara modern -Emmanuel Kant, Tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum. -Montesquieu, Tujuan negara adalah agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia. -Miriam Budiardjo, Tujuan negara adalah bonum publicum, common good, common weal (menciptakankebahagiaanbagi rakyatnya) Menurut Padmo Wahyono: 1. Teori kekuasaan 2. Teori kemakmuran negara (etatisme) 3. Teori kemakmuran individu 4. Teori kemakmuran rakyat Jhon Locke mengajukan 3 fungsi negara: • Fungi Legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang-undang. • Fungsi Eksekutif, yautu fungsi untuk melaksanakan fungsi undang-undang atau peraturan, • Fungi Federatif, yaitu fungsi untuk urusan luar negeri,perang dan damai. trias politica 1. fungsi legislative 2. fungsi eksekutif 3. fungsi yudikatif Teori catur praja 1. Fungsi perundang-undangan 2. Fungsi kehakiman 3. Fungsi pemerintahan 4. Fungsi kepolisian Wolfgang Friedman: 1. Provider 2. Regulator 3. Enterpreneur 4. Umpire
Nama: Apriyani NPM: 2212011698 TUJUAN DAN FUNGSI Tujuan: • Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai yang sebelumnya sudah dijelaskan • Menunjukan dunia cita yakni suasaba ideal yang harus dijelmakan • Menjadi idea yang statis manakala ia sudah ditetapkan • Bersifat abstrak ideal Fungsi: • Menunjukan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan • Pelaksanna dari tujuan yang hendak dicapai. • Fungsi adalah rill dan konkret TEORI TUJUAN NEGARA KLASIK • Menurut Lord Shang tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat. • Menurut Machiavelli sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan. • Menurut Caesar tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensive), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif). • Menurut Al-Ghazali bahwa tujuan negara adalah melaksanakan syari’at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban dunia dan urusan agama. TEORI TUJUAN NEGARA MODERN • Menurut Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum. • Menurut Montesquieu, agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga merek adapat hidup tentram dan bahagia. • Miriam Budiarjo, tujuan negara adalah bonum publicum, common good, common wealth (menciptakan kebahagian bagi rakyatnya). • Menurut Padmo Wahyono: 1. Teori kekuasaan 2. Teori kemakmuran negara (etatisme) TEORI FUNGSI NEGARA • Jhon locke, mengajukan tiga fungsi negara dengan mempeehatinkan pihak yang memerintah dan di perintah, sbb: - Fungsi legislatif - Fungsi ekseskutif - Fungsi federatif • Trias politica, yang dikemukakan oleh Monteaquie yang membagi fungsi negara ke dalam: - Fungsi legislatif - Fungsi eksekutif - Fungsi yudikatif • Menurut Wolfgang friedman, bahwa dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai: - Provider, yaitu negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya; - Regulator, yaitu negara membentuk aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; - Enterpeuner, yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui BUMN/BUMD; - Umpire, yaitu negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi. Sekian terima kasih.
Nama: Fera Rosanti Putri NPM: 2212011659 Poin-poin penting dan kesimpulan dari video tersebut, yaitu: Tujuan - Tujuan mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai sebelumnya sudah dijelaskan. - Tujuan menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan. - Tujuan menjadi idea yang statis manakala ia sudah ditetapkan. - Tujuan bersifat abstrak ideal Fungsi - Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktifitas dan termasuk dalam suasana kenyataan. - Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut. - Fungsi adalah rill. - Fungsi adalah konkret. Jika tujuan dan fungsi ini dikaitakan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan. Teori tujuan negara klasik/tua: • Teori tujuan negara dari Lord Shang Menurut Lord Shang, tujuan utama dari negara yaitu satu pemerintahan yang berkuasa dengan melemahkan dan membodohkan rakyat. • Teori tujuan negara menurut Machiavelli Menurut Machiavelli Teori tujuan negara yaitu pemerintahan sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan. • Teori tujuan negara menurut Julius Caesar Menurut Caesar, tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensif), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif). • Teori tujuan negara menurut Al-Ghazali Menurut Al-Ghazali, tujuan negara yang di dalamnya terdapat lembaga pemerintahan adalah untuk melaksanakan syari'at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama. Teori tujuan negara modern: • Teori tujuan negara menurut Emmanuel Kant Tujuan negara adalah untuk membentuk dan mempertahankan hukum. • Teori tujuan negara menurut Montesquieu Tujuan negara adalah untuk tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia. • Teori tujuan negara menurut Miriam Budiardjo Tujuan negara adalah bonum publicum, common good, common weal (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya). Teori tujuan negara menurut Padmo Wahyono - Teori kekuasaan - Teori kemakmuran negara (etatisme) - Teori kemakmuran individu - Teori kemakmuran rakyat Teori Fungsi Negara John Locke, mengajukan 3 fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak diperintah, yaitu: - Fungsi Legislatif, yaitu fungsi untuk membuat suatu undang-undang. - Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan. - Fungsi Federatif, yaitu fungsi untuk menangani urusan luar negeri, perang, dan damai. Trias Politica, dikemukakan oleh Montesquieu yang membagi fungsi Negara, yaitu: - Fungsi Legislatif. - Fungsi Eksekutif. - Fungsi Federatif. Teori Catur Praja, dikemukakan oleh Van Vollenhoven, yang membagi fungsi, yaitu : -Fungsi perundang-undangan -Fungsi pemerintahan -Fungsi kehakiman -Fungsi kepolisian Wolfgang Friedmann, bahwa dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai: - Provider - Regulator - Enterpeuner - Umpire
Poin-poin Penting: Tujuan dan Fungsi Negara Nama: Livia Antonia NPM : 2212011707 1. Teori Tujuan Negara ●Teori Tujuan Negara Klasik •Menurut Lord Shang tujuan utama dari negara adalah berkuasa penuh terhadap rakyat denganmelemahkan dan membodohkan rakyat •Menurut Machiavelli sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan •Menurut Caesar, tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan defensif), kemudian berubah menuju keserangan (ofensif) •Menurut Al - Ghazali bahwa tujuan suatu negara adalah melaksanakan syari'at agama ●Teori Tujuan Negara Modern •Menurut Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum •Menurut Montesquieu, wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat •Miriam Budiarjo, Tujuan negara menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya •Padmo Wahyono -Teori kekuasaan, -Teori kemakmuran negara 2. Teori Fungsi Negara •Teori Jhon locke -Fungsi Legislatif -Fungsi Eksekutif -Fungsi Federatif •Teori Trias Politica oleh Montesquieu -Fungsi Legislatif -Fungsi Eksekutif -Fungsi yudikatif •Teori Catur Praja oleh Van Vollenhoven -Fungsi perundang undangan -Fungsi pemerintahan -Fungsi Kehakiman -Fungsi Kepolisian •Teori Wolfgang Friedmann -Provider -Regulato •Teori Fungsi negara -Enterpeuner -Umpire Kesimpulan Tujuan Negara adalah apa yang ingin dicapai atau dicita-citakan oleh suatu negara. Sedangkan Fungsi Negara merupakan pelaksanaan cita-cita secara nyata agar tercapainya tujuan negara. Tujuan dan Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia sendiri bisa kita lihat pada alinea keempat UUD 1945
Nama : Nico Febrian NPM : 2212011724 Tujuan negara -Tujuan Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai sebelumnya sudah dijelaskan. -Tujuan menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan. -Tujuan menjadi idea yang statis manakala ia sudah ditetapkan. -Tujuan bersifat abstrak ideal. Fungsi -Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan. -Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut. -Fungsi adalah riil. -Fungsi adalah konkret. Teori tujuan negara klasik -Menurut Lord Shang Tujuan utama negara adalah pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat -Menurut Machiavelli Tujuan negara adalah sebagai cara memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan -Menurut Julius Caesar Tujuan negara adalah bertahan kemudian menyerang -Menurut Al Ghazali Tujuan negara adalah melaksanakan syariat islam, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan agama Teori tujuan negara modern -Menurut Emmanuel Kant Tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum. -Menurut Mountesquie Tujuan negara adalah agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia -Menurut Miriam Budiardjo Tujuan negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya -Menurut Padmo Wahyono - Teori kekuasaan : untuk mempertahankan kekuasaan - Teori kemakmuran negara : kepentingan negara - Teori kemakmuran individu : kebebasan mencapai kemakmuran - Teori kemakmuran rakyat : bertujuan untuk kemakmuran rakyat Teori fungsi negara - Menurut John Locke 1. Fungsi eksekutif 2. Fungsi legislatif 3. Fungsi federatif - Trias Politica yang dikemukakan Mountesquie yang membagi fungsi negara dalam 1. Fungsi Legislatif 2. Fungsi Eksekutif 3. Fungsi yudikatif -Teori Catur Praja Membagi fungsi negara dalam 1. Fungsi perundang-undangan 2. Fungsi pemerintahan 3. Fungsi kehakiman 4. Fungsi kepolisian - Wolfgang Friedmann Negara dapat berfungsi sebagai 1. Provider, negara memberikan jaminan sosial 2. Regulator, negara membentuk aturan hukum 3. Enterpeuner, negara menjalankan sektor ekonomi melalui BUMN/BUMD 4. Umiper, negara menetapkan standar bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi Sekian terimakasih
Nama: Maya Aprilia NPM: 2212011693 Kesimpulan Tujuan: 1. Tujuan Mengutamakan adanya sasaran yang hendak Dicapai sebelumnya sudah dijelaskan. 2. Tujuan menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan. 3. Tujuan menjadi idea yang statis manakala ia sudah Ditetapkan. 4. Tujuan bersifat abstrak ideal. Fungsi: 1. Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan. 2. Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut. 3. Fungsi adalah riil. 4. Fungsi adalah konkret. Jika tujuan dan fungsi ini dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan. Penggolongan teori tujuan negara : 1. Teori Tujuan Negara Klasik a). Teori tujuan negara dari Lord Shang Menurutnya negara adalah pemerintah yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan mereka. b). Teori Tujuan negara menurut Machiavelli Menurutnya negara adalah bertujuan mendapat kekuasaan. c). Teori Tujuan Negara Menurut Julius Caesar Menurutnya tujuan negara awalnya adalah pertahanan. kemudian menuju keserangan. d). Teori Tujuan Negara menurut Al-Ghazali Menurutnya tujuan suatu negara yang didalamnya terdapat lembaga pemerintahan dan melaksanakan syari'at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat. B. Teori tujuan negara modern a). Teori tujuan negara menuruut Emannuel Kant Menurutnya negara bertujuan membentuk dan mempertahankan hukum yang menjamin kedudukan individual dalam masyarakat b). Teori Tujuan Negara menurut monstesquieu Tujuan negara adalah agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia. c). Teori tujuan negara menurut Miriam Budiarjo Menurutnya tujuan negara adalah Bonum Publicum. Common Good. Common Well (menciptakan kebahagiaan rakyat). d). Teori tujuan negara menurut Padmo Wahyono - teori kekuasaan. bahwa tujuan negara semata-mata -teori kekuasaan, bahwa tujuan negara semata-mata adalah mempertahankan kekuasaan -teori kemakmuran negara, pusat segala kehidupan ada di negara sebagai pensejahtera -teori individu, tujuan negara dapat dicapai bila melalui kebebasan HAM yang dijamin UU - Teori kemakmuran rakyat, negara bertujuan untuk memakmurkan rakyat Teori fungsi negara: 1. Fungsi negara menurut John locke A. Fungsi eksekutif B. Fungsi legislatif C. Fungsi federatif 2. Teori trias politica yang disampaikan oleh Montesquieu Jadi pembagian fungsi kekuasaan negara dibagi menjadi 3. Fungsi eksekutif. Fungsi legislatif dan fungsi yudikatif. 3. Teori catur praja yang disampaikan oleh Van Vollenhoven membagi fungsi negara sebagai berikut. A. Fungsi perundang-undangan B. Fungsi pemerintahan C. Fungsi kehakiman D. Fungsi kepolisisan 4.Menurut Wolfgang Friedmann, fungsi negara dalam Menjalankan tugas sebagagai berikut. a.Provider b. Regulator c. Entrepeuner d. Umpire
Nama: Ferdian Danu Irawan NPM : 2212011658 Poin-poin penting dan kesimpulan mengenai materi yang disampaikan Bapak Ade arif mengenai tujuan dan fungsi negara. Tujuan : 1. Tujuan Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai sebelumnya sudah dijelaskan. 2. Tujuan menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan. 3. Tujuan menjadi idea yang statis manakala ia sudah ditetapkan. 4. Tujuan bersifat abstrak ideal. Fungsi : 1. Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan. 2. Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut. 3. Fungsi adalah riil. 4. Fungsi adalah konkret. Jika tujuan dan fungsi ini dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan. Penggolongan teori tujuan negara : 1. A. Teori Tujuan Negara Klasik a). Teori tujuan negara dari Lord Shang Menurutnya negara adalah pemerintah yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan mereka. b). Teori Tujuan negara menurut Machiavelli Menurutnya negara adalah bertujuan mendapat kekuasaan. c). Teori Tujuan Negara Menurut Julius Caesar Menurutnya tujuan negara awalnya adalah pertahanan, kemudian menuju keserangan. d). Teori Tujuan Negara menurut Al-Ghazali Menuruynya tujuan suatu negara yang didalamnya terdapat lembaga pemerintahan dan melaksanakan syari'at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan agama B. Teori tujuan negara modern a). Teori tujuan negara menuruut Emannuel Kant Menurutnya negara bertujuan membentuk dan mempertahankan hukum yang menjamin kedudukan individual dalam masyarakat b). Teori Tujuan Negara menurut monstesquieu Tujuan negara adalah agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia. c). Teori tujuan negara menurut Miriam Budiarjo Menurutnya tujuan negara adalah Bonum Publicum, Common Good, Common Well (menciptakan kebahagiaan rakyat). d). Teori tujuan negara menurut Padmo Wahyono - teori kekuasaan, bahwa tujuan negara semata-mata adalah mempertahankan kekuasaan - teori kemakmuran negara, pusat segala kehidupan ada di negara sebagai pensejahtera - teori individu, tujuan negara dapat dicapai bila melalui kebebasan HAM yang dijamin UU - Teori kemakmuran rakyat, negara bertujuan untuk memakmurkan rakyat Teori fungsi negara : 1. Fungsi negara menurut John locke A. Fungsi eksekutif B. Fungsi legislatif C. Fungsi federatif 2. Teori trias politica yang disampaikan oleh Montesquieu Jadi pembagian fungsi kekuasaan negara dibagi menjadi 3, Fungsi eksekutif, fungsi legislatif dan fungsi yudikatif. 3. Teori catur praja yang disampaikan oleh Van Vollenhoven membagi fungsi negara sebagai berikut, A. Fungsi perundang-undangan B. Fungsi pemerintahan C. Fungsi kehakiman D. Fungsi kepolisisan 4. Menurut Wolfgang Friedmann, fungsi negara dalam menjalankan tugas sebagagai berikut, A. Provider B. Regulator C. Enterpeuner D. Umpire Jadi, menurut saya kesimpulan dari materi kali ini adalah tujuan negara merupakan arah negara ini akan berlabuh kemana dan fungsi negara adalah bagaimana seperangkat sistem didalam negara ini bekerja.
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh Nama: Alda Yunira Damayanti NPM: 2212011673 MK: Ilmu Negara Dosen pengampu: ibu Martha Riananda,S.H.,M.H. POIN-POIN DALAM VIDEO DI ATAS: TUJUAN DAN FUNGSI Tujuan: • Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai yang sebelumnya sudah dijelaskan • Menunjukan dunia cita yakni suasaba ideal yang harus dijelmakan • Menjadi idea yang statis manakala ia sudah ditetapkan • Bersifat abstrak ideal Fungsi: • Menunjukan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan • Pelaksanna dari tujuan yang hendak dicapai. • Fungsi adalah rill dan konkret TEORI TUJUAN NEGARA KLASIK • Menurut Lord Shang tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat. • Menurut Machiavelli sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan. • Menurut Caesar tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensive), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif). • Menurut Al-Ghazali bahwa tujuan negara adalah melaksanakan syari’at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban dunia dan urusan agama. TEORI TUJUAN NEGARA MODERN • Menurut Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum. • Menurut Montesquieu, agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga merek adapat hidup tentram dan bahagia. • Miriam Budiarjo, tujuan negara adalah bonum publicum, common good, common wealth (menciptakan kebahagian bagi rakyatnya). • Menurut Padmo Wahyono: 1. Teori kekuasaan 2. Teori kemakmuran negara (etatisme) TEORI FUNGSI NEGARA • Jhon locke, mengajukan tiga fungsi negara dengan mempeehatinkan pihak yang memerintah dan di perintah, sbb: - Fungsi legislatif - Fungsi ekseskutif - Fungsi federatif • Trias politica, yang dikemukakan oleh Monteaquie yang membagi fungsi negara ke dalam: - Fungsi legislatif - Fungsi eksekutif - Fungsi yudikatif • Menurut Wolfgang friedman, bahwa dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai: - Provider, yaitu negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya; - Regulator, yaitu negara membentuk aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; - Enterpeuner, yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui BUMN/BUMD; - Umpire, yaitu negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi. Selain, wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Nama : Haikal Julanda Npm : 2212011723 Kesimpulan dan poin poin penting dari video tentang fungsi dan tujuan negara TUJUAN DAN FUNGSI Tujuan a. Tujuan Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai sebelumnya sudah dijelaskan. b. Tujuan menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan. c. Tujuan menjadi idea yang statis manakala ia sudah ditetapkan. d. Tujuan bersifat abstrak ideal. Fungsi 1. Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan. 2. Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut. 3. Fungsi adalah riil. 4. Fungsi adalah konkret TEORI TUJUAN NEGARA KLASIK Menurut Lord Shang tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat. Menurut Machiavelli sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan. Menurut Caesar. tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensif), tapi kemudian berubah menuju keserangan (alensil). Menurut A-Ghazai bahwa tujuan suatu negara adalah melaksanakan syari'at agama. mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama. TEORI TUJUAN NEGARA MODERN Menurut Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum. Menurut Montesquieu, agar tetap memilki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia. Miriam Budiarjo. Tujuan negara adalah bonum publicum, common good, common wealth (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya). Menurut PADMO WAHYONO •Teori kekuasaan, bahwa tujuan negara ialah semata mata untuk mempertahankan kekuasaan "penguasa" (raja). Teori kemakmuran negara (etatisme). Menurut teori ini pusat segala kehidupan ada pada negara, karena itu yang paling penting adalah negara. • Teori kemakmuran individu. Menurut teori ini tujuan negara hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu (HAM) yang dijamin dalam UU. Teori kemakmuran rakyat. Menurut teori ini negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat TEORI FUNGSI NEGARA -Menurut Jhon locke : Fungsi Legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang undang. •Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan, dan Fungsi Federatif, yaitu fungsi untuk urusan luar negeri, perang dan damai. - Trias Politica, yang dikemukakan oleh Montesquieu yang membagi fungsi Negara ke dalam: Fungsi Legislatif, Fungsi Eksekutif, Fungsi yudikatif -Teori Catur Praja, yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, yang membagi fungsi negara kedalam: •Fungsi perundang undangan •Fungsi pemerintahan, •Fungsi Kehakiman, dan Fungsi Kepolisian. - Menurut Wolfgang Friedmann •Provider, yaitu negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya; •Regulator, yaitu negara membentuk aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; •Enterpeuner, yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan mengusahakan kondisi kondusif untuk berkembangnya dunia usaha; • Umpire, yaitu negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi, terutama antara sektor swasta atau antar bidang bidang usaha tertentu. Kesimpulan : Yang kita dapatkan dari materi yang disampaikan pak Ade bahwasanya tujuan dan fungsi negara terdapat dua jaman daripada teori tujuan negara yaitu : jaman klasik dan modern, yang pada awalnya tujuan negara adalah mempertahankan negara dan memperluas wilayahnya, sampai tujuan negara mensejahterakan rakyatnya dan fungsi negara yang terdiri dari badan pembuat undang undang, badan pelaksana undang undang dan badan mengadili dari pelaksanaan undang undang tersebut. Terimakasih.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Nama: Dela Septiana NPM: 2212011712 Izin menyampaikan poin penting yang ada pada video A. Tujuan dan Fungsi negara 1. Tujuan : a. Tujuan Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai sebelumnya sudah dijelaskan. b. Tujuan menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan. c. Tujuan menjadi idea yang statis manakala ia sudah ditetapkan. d. Tujuan bersifat abstrak ideal. 2. Fungsi : a. Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan. b. Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut. c. Fungsi adalah riil. d. Fungsi adalah konkret Jika tujuan dan fungsi ini dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan. B. Tujuan Negara Klasik 1. Menurut Lord Shang tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat. 2. Menurut Machiavelli sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan. 3. Menurut Caesar, tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensif), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif). 4. Menurut Al-Ghazali bahwa tujuan suatu negara adalah melaksanakan syari'at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama. 5. Menurut Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum. 6. Menurut Montesquieu, agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia. 7. Miriam Budiarjo, Tujuan negara adalah bonum publicum, common good, common wealth (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya). C. Teori tujuan negara modern menurut Padmo Wahyono 1. Teori kekuasaan, bahwa tujuan negara ialah semata mata untuk mempertahankan kekuasaan "penguasa" (raja). Jadi teori ini dapat dikatakan mendukung diktatur (tipe machstaat) 2. Teori kemakmuran negara (etatisme). Menurut teori ini pusat segala kehidupan ada pada negara, karena itu yang paling penting adalah negara. Jadi negara itu adalah tujuan itu sendiri, dan bukan alat untuk mencapai kemakmuran rakyat (tipe polizeistaat) 3. Teori kemakmuran individu. Menurut teori ini tujuan negara hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu (HAM) yang dijamin dalam UU. Jadi ada kebebasan sepenuhnya (liberalisme) untuk mencapai kemakmuran tanpa memperhatikan yang tidak mampu (tipe formele rechstaat) 4. Teori kemakmuran rakyat. Menurut teori ini negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat, yang harus dicapai secara adil. Jadi dari segi tujuan negara, tipe negara yang diidealkan adalah "tipe negara hukum materiil-social service state". D. Teori Fungsi Negara Tiga fungsi Negara menurut Jhon Locke: 1. Fungsi Legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang undang. 2. Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan, dan 3. Fungsi Federatif, yaitu fungsi untuk urusan luar negeri, perang dan damai. Trias Politica, yang dikemukakan oleh Montesquieu yang membagi fungsi Negara ke dalam: •Fungsi Legislatif, •Fungsi Eksekutif, •Fungsi Yudikatif. Teori Catur Praja, yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, yang membagi fungsi negara kedalam : •Fungsi perundang undangan •Fungsi pemerintahan, •Fungsi Kehakiman, dan •Fungsi Kepolisian. Wolfgang Friedmann, bahwa dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai: -Provider, yaitu negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya; -Regulator, yaitu negara membentuk aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; -Enterpeuner, yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan Usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan mengusahakan kondisi kondusif untuk berkembangnya dunia usaha; -Umpire, yaitu negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi, terutama antara sektor swasta atau antar bidang usaha tertentu.
Nama: Vanny mey sari Npm: 2212011699 Kesimpulan dari video pembejalaran yang di berikan adalah: Tujuan a. Mengutamkan adanya sasaran yang hendak dicaai sebelumnya sudah dijelaskan b. Tujuan bersifat abstrak ideal c. tujuan menjadi ideal yang statis manakala ia sudah di tetapkan Fungsi a. Menunjukkan keadaan gerak,aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan b. Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak di capai c. Fungsi adalah konkret Jika tujuan dan fungsi dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan. TEORI TUJUAN NEGARA KLASIK. 1. Menurut Lord Shang: Tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat. 2. Menurut Caesar: Tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensif), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif). 3. Menurut Machiavelli: pemerintah itu sebgai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan. Ia tidak setuju dengan moral kebudayaan, agama dan sebagainya karena semuanya akan melemahkan raja dalam memerintah negaranya. TEORI TUJUAN NEGARA MODERN. 1. Menurut Immanuel Kant: Adalah membentuk dan mempertahankan hukum 2. Menurut Montesquieu: Agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan Bahagia. 3. Menurut Budiarjo: Adalah bonum publicum, common good,common wealth (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya). TEORI TUJUAN NEGARA MODERN Menurut Padmo Wahyono: Teori kekuasaan, bahwa negara hanyalah semata-mata untuk mempertahankan tujuan kekuasaan "penguasa" (raja). Jadi teori ini dapat dikatakan mendukung diktatur (tipe machstaat). Teori kemakmuran negara (etatisme): Menurut teori ini pusat segala kehidupan ada pada negara, karena itu yang paling penting adalah negara. Jadi negara itu adalah tujuan itu sendiri, dan bukan alat untuk mencapai kemakmuran rakyat . Teori kemakmuran individu: Menurut teori ini tujuan negara hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu (HAM) yang dijamin dalam UU. Jadi ada kebebasan sepenuhnya (liberalisme) untuk mencapai kemakmuran tanpa memperhatikan yang tidak mampu (tipe formele rechstaat). Teori kemakmuran: Menurut teori ini negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat, yang harus dicapai secara adil. Jadi dari segi tujuan negara, tipe negara yang diidealkan adalah "tipe negara hukum materiil-social service state". Jhon locke mengajukan 3 fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah, sebagai berikut: • Fungsi Legislatif • Fungsi Eksekutif • Fungsi Federatif Trias Politica, yang dikemukakan oleh Montesquieu membagi fungsi negara ke dalam: • Fungsi Legislatif • Fungsi Eksekutif • Fungsi Yudilatif Teori Catur Praja, yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, membagi fungsi negara kedalam: • Fungsi perundang undangan • Fungsi pemerintahan • Fungsi kehakiman • Fungsi kepolisian Wolfgang Friedmann, dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebgai: • Provider • Regulator • Enterpeuner • Umpire
nama: assyifa aska kanaya npm: 2212011690 matkul: Ilmu Negara dosen pengampu: ibu Martha Riananda S.H., M.H Izin mengumpulkan tugas Ilmu Negara, Poin-poin penting mengenai materi yang disampaikan beliau dalam Vidio pembelajaran: Tujuan dan Fungsi negara •Tujuan : 1.Tujuan Mengutamakan adanya sasaran yang akan dicapai. 2.Tujuan menunjukkan dunia cita. 3.Tujuan menjadi idea yang statis yang sudah ditetapkan. 4.Tujuan bersifat abstrak ideal. •Fungsi : 1. Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan. 2. Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut. 3. Fungsi adalah riil. 4. Fungsi adalah konkret. Jika tujuan dan fungsi ini dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan. #Adapun tujuan negara klasik yang disampaikan beliau, melalui pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan, yaitu : -Menurut Lord Shang : tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat. -Menurut Machiavelli : sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan. -Menurut Caesar : tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensif), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif). -Menurut Al-Ghazali : bahwa tujuan suatu negara adalah melaksanakan syari'at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama. -Menurut Immanuel Kant : tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum. -Menurut Montesquieu : agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia. -Miriam Budiarjo : Tujuan negara adalah bonum publicum, common good, common wealth (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya). -Teori tujuan negara modern menurut Padmo Wahyono : • Teori kekuasaan, bahwa tujuan negara ialah semata mata untuk mempertahankan kekuasaan "penguasa" (raja). Jadi teori ini dapat dikatakan mendukung diktatur (tipe machstaat) • Teori kemakmuran negara (etatisme). Menurut teori ini pusat segala kehidupan ada pada negara, karena itu yang paling penting adalah negara. Jadi negara itu adalah tujuan itu sendiri, dan bukan alat untuk mencapai kemakmuran rakyat (tipe polizeistaat) •Teori kemakmuran individu. Menurut teori ini tujuan negara hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu (HAM) yang dijamin dalam UU. Jadi ada kebebasan sepenuhnya (liberalisme) untuk mencapai kemakmuran tanpa memperhatikan yang tidak mampu (tipe formele rechstaat) •Teori kemakmuran rakyat. Menurut teori ini negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat, yang harus dicapai secara adil. Jadi dari segi tujuan negara, tipe negara yang diidealkan adalah "tipe negara hukum materiil-social service state". •Jhon locke mengajukan tiga fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah, yaitu: -Fungsi Legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang undang. -Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan, dan -Fungsi Federatif, yaitu fungsi untuk urusan luar negeri, perang dan damai. -Trias Politica, yang dikemukakan oleh Montesquieu yang membagi fungsi Negara ke dalam: •Fungsi Legislatif, •Fungsi Eksekutif, •Fungsi Yudikatif. -Teori Catur Praja, yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, yang membagi fungsi negara kedalam : •Fungsi perundang undangan •Fungsi pemerintahan, •Fungsi Kehakiman, dan •Fungsi Kepolisian. -Wolfgang Friedmann, bahwa dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai: •Provider : yaitu negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya; •Regulator : yaitu negara membentuk aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; -Enterpeuner : yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan Usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan mengusahakan kondisi kondusif untuk berkembangnya dunia usaha; • Umpire : yaitu negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi, terutama antara sektor swasta atau antar bidang bidang usaha tertentu.
Nama : Fernando Setiyanto Saragih NPM : 2212011708 Kesimpulan yang saya dapat dari video pembelajaran Mata Kuliah Ilmu Negara dengan topik "TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA" adalah : Pengertian Tujuan dan Fungsi: - Tujuan : Arah; Maksud Tujuan : a. mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicap b. menunjukan dunia cita c. menjadi ide yang statis d. bersifat abstrak ideal Fungsi: a. menunjukan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan b. pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut c. fungsi adalah riil d. fungsi adalah konkret Jika tujuan dan fungsu dikaitkan dengan negara maka tujuan menunjukan apa yang secara idiil yang hendak dicapai sedangkan fungsi merupakan pelaksanaannya Teori tujuan negara dapat dibagi menjadi 2, menurut zamannya: 1. Teori Tujuan Negara Klasik/Tua (Lord Shang, Machiavelli, Julius Caesar, Al-Ghazali) 2. Teori Tujuan Negara Modern (Emmanuel Kant, Mountesquie, Miriam Budiardjo, Padmo Wahyono) Ajaran-ajaran Negara Kekuasaan, Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan), Ajaran Negara Polisi, Ajaran Negara Hukum, Ajaran Negara Kesejahteraan (welfare state/social service state) Teori Fungsi Negara: a. Trias Politica yang dikemukakan oleh Montesquieu yang membagi fungsi Negara ke dalam: -Fungsi Legislatif -Fungsi Eksekutif -Fungsi Yudikatif Sebelum adanya fungsi negara menurut ajaran Trias politica sebagaimana tersebut di atas, di Perancis pada abad ke XVI perah diperkenalkan lima fungsi negara, yaitu; Fungsi diplomatic, Fungsi depencie, Fungsi financie, Fungsi justicie, dan Fungsi policie. Kelima fungsi tersebut kemudian menjelma menjadi lima departemen. Sesungguhnya kelima fungsi tersebut belum merupakan fungsi negara yang hakiki, karena baru dilihat dari satu segi yaitu dari segi orang yang memerintah. Dalam arti bahwa fungsi negara disini hanya untuk kebutuhan orang yang memerintah, sedangkan kepentingan rakyat tidak terjamin karena kekuasaan tetap terhiumpun pada satu orang yang masih bersifat diktator. Berdasarkan latar belakang lersebut di atas, maka Jhon locke mengajukan tiga fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah, sebagai berikut: -Fungsi Legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang-undang. -Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan, dan -Fungsi Federatif, yaitu fungsi untuk urusan luar negeri, perang dan damai. Ketiga fungsi tersebut kemudian disempurnakan oleh Montesquieu yang kemudian oleh Immanuel Kant disebut dengan teori trias politika sebagaimana tersebut di atas. b. Teori Catur Praja, yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, yang membagi fungsi kedalam : -Fungsi perundang-undangan -Fungsi pemerintahan -Fungsi kehakiman -Fungsi kepolisian c. Teori Dwipraja (dikotomi), yang meliputi Fungsi pembentukan haluan negara, Fungsi Pelaksanaannya. Pada teori dikotomi (dwipraja) dapat kita lihat dengan jelas bahwa fungsi utama dari Negara adalah menentukan staatswill, kemudian menentukan pola pola pelaksanaannya sesuai bidang bidang trias politika catur praja maupun variasivariasi lainnya. Penentuan fungsi kenegaraan penting karena erat hubungannya dengan kelembagaan yang akan mendukungnya. Pembagian tugas yang tegas merupakan suatu hal yang hakiki bagi suatu organisasi negara. Pada zaman modern sekarang ini prinsip lama telah ditinggalkan dalam masalah fungsi ini, yaitu satu fungsi hanya didukung oleh satu lembaga. Pada millennium ketiga (abad ke-21). Francis Fukuyama, mengutip Laporan Bank Dunia, tentang Pembangunan Dunia, dalam rangka lingkup serta kekuatan atau kemampuan negara menangani "pasar bebas" (free market). Mengemukakan 3 fungsi utama negara, meliputi: 1. Fungsi minimal, menyediakan kebutuhan publik, meningkatkan keadilan terdiri atas: a. Pertanahan, melindungi kaum miskin dalam progam anti kemiskinan; b. Hukum dan ketertiban, progam bantuan berencana C. Kesejahteraan masyarakat. 2. Fungsi menengah, menangani persoalan-persoalan eksternal, mengatur monopoli, memperbaiki kualitas informasi, dan menyediakan asuransi sosial, kegiatannya mencakup : a. Pendidikan; b. Perlindungan lingkungan; C. Pengaturan prasarana umum; d. Pengaturan prasarana umum; e. Pengaturan anti monopoli; f. Regulasi keuangan; g. Asuransi sosial; h. Redistribusi dana pensiun: i. Perlindungan konsumen. 3. Fungsi aktivis, mengkoordinasi aktivitas swasta, redistribusi aset, meliputi tiga aktivitas, yaitu: a. Mendorong pasar. b. Melakukan redistribusi aset. c. Menumpulkan inisiatif. Menurut Wolfgang Friedmann, Bahwa dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai : 1. Provider, yaitu negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya; 2. Regulator, yaitu negara membentuk aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; 3. Enterpeuner, yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan mengusahakan kondisi kondusif untuk berkembangnya dunia usaha; 4 Umpire, yaitu negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi, terutama antara sektor swasta atau antar bidang-bidang usaha tertentu. Sekian dari saya Terimakasih
Assalamualaikum Nama : Aurel Tasya Syahbilla Putri Npm : 2212011671 Teori Tujuan Negara : - Tujuan mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai, yang terlebih dahulu sudah dijelaskan. - Tujuan bersifat abstrak-ideal Dengan fungsi: - Menunjukkan keadaan gerak aktivitas dan kenyataan - Fungsi pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai - Fungsi riil - Dan kongkrit. Jika tujuan dan fungsi ini dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan. Teori Tujuan Negara klasik Menurut : • Lord Shang Tujuan utama dari negara adalah melemahkan dan membodohkan rakyat. • Caesar Pertahanan, tapi kemudian berubah menuju kesengsaraan. Teori Tujuan Negara Modern. Menurut : • Emmanuel Kant Membentuk dan mempertahankan hukum. • Montesquie Tetap memiliki wilayah yang dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat sehingga dapat hidup tentram dan bahagia. • Budiardio Bonum publicum, common good, common wealth (menciptakan kebahagiaan hari rakyatnya). Teori Tujuan Negara • Padma Wahyono - Teori kekuasaan - Teori kemakmuran negara - Teori kemakmuran individu - Teori kemakmuran rakyat. • John Locke mengajukan 3 fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah sebagai berikut : - Fungsi Legislatif - Fungsi Eksekutif - Fungsi Federatif Trias Politica, yang dikemukakan oleh Montesquieu membagi fungsi negara kedalam : Fungsi Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. • Teori Catur Praja, yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, membagi fungsi negara kedalam : - Fungsi perundang-undangan - Fungsi Kehakiman - Fungsi Kepolisian - Fungsi Pemerintahan Pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara berfungsi sebagai : - Provider - Regulator - Entrepreneur - Umpire
Nama : Nasrul Hidayat NPM 2212011686 Izin mengumpulkan tugas bu Tujuan . Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai sebelumnya sudah dijelaskan . Tujuan menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan . Tujuan menjadi ide yang statis manakala ia sudah ditetapkan . Tujuan bersifat abstrak ideal Fungsi . Fungsi menunjukkan keadaan gerak aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan . Fungsi adalah pelaksanaan dan tujuan yang hendak dicapai tersebut . Fungsi adalah rill . Fungsi adalah konkrit Tujuan dan fungsi ° jika tujuan dan fungsi ini dikaitkan dengan negara maka tujuan menunjukkan apa yang secara ideal yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita di dalam kenyataan Teori tujuan negara klasik - menurut lord sang tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat. - menurut machiavelli sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan. - menurut Caesar tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan defensif tapi kemudian berubah menuju ke serangan ofensif - menurut Al Ghazali bahwa tujuan suatu negara adalah melaksanakan syariat agama mewujudkan kemaslahatan rakyat dan menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama. Teori tujuan negara modern - menurut Immanuel kant tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum. - menurut montesquieu agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia. - miriam Budiardjo tujuan negara adalah bonum publicium, common good, Common wealth, (ciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya) Tujuan negara modern padmo Wahyono ° teori kemakmuran individu ° teori kemakmuran rakyat Teori fungsi negara John Locke ° fungsi legislatif, itu untuk membuat undang-undang ° fungsi eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan ° fungsi federatif, yaitu fungsi untuk urusan luar negeri perang dan damai Fungsi negara Trias politica ° fungsi legislatif ° fungsi eksekutif ° fungsi yudikatiffungsi yudikatif Teori fungsi negara catur praja ° fungsi perundang-undangan ° fungsi pemerintahan ° fungsi kehakiman ° fungsi kepolisian Teori teori fungsi negara wolfgang Friedman ° provider ° regulator ° enterpeuner ° umpier
Wah kuliah HTN perdana diawali pak Ade Arif, dosen yang selalu sabar menghadapi keseringan saya dulu berkonsultasi dan berdiskusi dengan beliau whehehe.
Nama : Angie Agatha Fathurrohman NPM : 2212011676 Poin-poin penting dan kesimpulan mengenai materi yang disampaikan dalam video pembelajaran Tujuan dan Fungsi negara Tujuan : -Tujuan Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai sebelumnya sudah dijelaskan. -Tujuan menunjukkan dunia cita yaitu suasana ideal yang harus dijelmakan. -Tujuan menjadi idea yang statis yang dimana ia sudah ditetapkan. -Tujuan yang bersifat abstrak serta ideal. Fungsi : -Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan. -Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut. -Fungsi adalah riil. -Fungsi adalah konkret. Jika tujuan dan fungsi ini dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan. Adapun tujuan negara klasik yang disampaikan beliau, melalui pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan, yaitu : -Menurut Lord Shang tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat. -Menurut Machiavelli sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan. -Menurut Caesar, tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensif), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif). -Menurut Al-Ghazali bahwa tujuan suatu negara adalah melaksanakan syari'at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama. -Menurut Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum. -Menurut Montesquieu, agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia. -Miriam Budiarjo, Tujuan negara adalah bonum publicum, common good, common wealth (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya). Adapun Teori tujuan negara modern menurut Padmo Wahyono : -Teori kekuasaan, bahwa tujuan negara ialah semata mata untuk mempertahankan kekuasaan "penguasa" (raja). Jadi teori ini dapat dikatakan mendukung diktatur (tipe machstaat) -Teori kemakmuran negara (etatisme). Menurut teori ini pusat segala kehidupan ada pada negara, karena itu yang paling penting adalah negara. Jadi negara itu adalah tujuan itu sendiri, dan bukan alat untuk mencapai kemakmuran rakyat (tipe polizeistaat) -Teori kemakmuran individu. Menurut teori ini tujuan negara hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu (HAM) yang dijamin dalam UU. Jadi ada kebebasan sepenuhnya (liberalisme) untuk mencapai kemakmuran tanpa memperhatikan yang tidak mampu (tipe formele rechstaat) -Teori kemakmuran rakyat. Menurut teori ini negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat, yang harus dicapai secara adil. Jadi dari segi tujuan negara, tipe negara yang diidealkan adalah "tipe negara hukum materiil-social service state." -John locke mengajukan tiga fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah, sebagai berikut : -Fungsi Legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang undang. -Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan, dan -Fungsi Federatif, yaitu fungsi untuk urusan luar negeri, perang dan damai. Trias Politica, yang dikemukakan oleh Montesquieu yang membagi fungsi Negara ke menjadi : -Fungsi Legislatif, -Fungsi Eksekutif, -Fungsi Yudikatif. Teori Catur Praja, yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, yang membagi fungsi negara kedalam : -Fungsi perundang undangan -Fungsi pemerintahan, -Fungsi Kehakiman, -Fungsi Kepolisian. Wolfgang Friedmann, bahwa dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai : -Provider, yaitu negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya -Regulator, yaitu negara membentuk aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara -Enterpeuner, yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan Usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan mengusahakan kondisi kondusif untuk berkembangnya dunia usaha -Umpire, yaitu negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi, terutama antara sektor swasta atau antar bidang bidang usaha tertentu.
Nama : Muhamad Abdul Kemal NPM : 2212011716 Poin poin video yang telah disampaikan : Tujuan dan fungsi - Tujuan : Arah; Maksud Tujuan : a. mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai b. menunjukan dunia cita c. menjadi idea yang statis d. bersifat abstrak ideal Fungsi : a. menunjukan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan b. pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut c. fungsi adalah riil d. fungsi adalah konkret Jika tujuan dan fungsi dikaitkan dengan negara maka tujuan menunjukan apa yang secara idiil yang hendak dicapai sedangkan fungsi merupakan pelaksaannya Definisi Tujuan negara Klasik : Menurut Lord Shang, tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat. Menurut Machiavelli, teori tujuan negara yaitu sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan. Ia tidak setuju dengan moral kebudayaan, agama, dan sebagainya karena semuanya akan melemahkan raja dalam memerintah negaranya. Menurut Julius Caesar, tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan tapi kemudian berubah menuju keserangan. Menurut Al-Ghazali, tujuan suatu negara yang didalamnya terdapat lembaga pemerintahan adalah melaksanakan syariat agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama. Definisi Teori tujuan negara modern : Menurut Emmanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum, yang hendak menjamin kedudukan hukum dari individu individu didalam masyarakat. Menurut Montesquieu, tujuan negara adalah agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia. Menurut Mirriam Budiarjo, tujuan negara adalah bonium publicum, common good, common weal ( menciptakan kebahagiaan rakyatnya ) Menurut Padmo Wahyono, mengemukaan 4 teori yaitu : a. teori kekuasaan bahwa tujuan negara adalah semata mata untuk mempertahankan kekuasaan b. teori kemakmuran negara, dimana negara adalah tujuan itu sendiri dan bukan alat untuk mencapai kemakmuran rakyat c. teori kemakmuran individu, tujuannya hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu (HAM) d. teori kemakmuran rakyat, bertujuan untuk kemakmuran rakyat, yang harus dicapai secara adil. Teori fungsi negara Jhon Locke mengajukan tiga fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperitah, sebagai berikut yaitu fungsi legislatif, fungsi eksekutif dan fungsi federatif. Menurut Montesquieu, membagi fungsi negara ke dalam fungsi legislatif, fungsi eksekutif, dan fungsi yudikatif. Menurut Van Vollenhoven membagi fungsi negara ke dalam fungsi perundang undangan, pemerintahan, kehakiman dan kepolisian Menurut Friedmann, bahwa dalam tugas pemerintahan dan menjalankan tujuan sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai : 1. Provider, bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum terhadap kehidupan secara keseluruhan 2. Regulator, yaitu membentuk aturan hukum dalam bernegara 3. Enterpreuner, yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan usaha milik negara (BUMN/BUMD) 4. Umpire, yaitu negara menetapkan standar standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi. Terima kasih ibu
Assalamualaikum Wr wb perkenalkan Nama : Shintia Putri M Npm : 2212011681 Izin menjelaskan rangkuman saya dari video yang saya simak berikut Teori Tujuan Negara : - Tujuan mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai, yang terlebih dahulu sudah dijelaskan. - Tujuan bersifat abstrak-ideal Dengan fungsi : - Menunjukkan keadaan gerak aktivitas dan kenyataan - Fungsi pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai - Fungsi riil - Dan kongkrit. Jika tujuan dan fungsi dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan. TEORI TUJUAN NEGARA KLASIK. - Menurut Lord Shang Tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat. - Menurut Caesar Tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensif), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif). •TEORI TUJUAN NEGARA MODERN. - Menurut Immanuel Kant Adalah membentuk dan mempertahankan hukum - Menurut Montesquieu Agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia. - Menurut Budiarjo Adalah bonum publicum, common good,common wealth (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya). •TEORI TUJUAN NEGARA MODERN PADMO WAHYONO * Teori kekuasaan * Teori kemakmuran negara Teori kemakmuran individu Teori kemakmuran rakyat Jhon locke mengajukan 3 fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah, sebagai berikut: - Fungsi Legislatif - Fungsi Eksekutif - Fungsi Federatif Trias Politica, yang dikemukakan oleh Montesquieu membagi fungsi negara ke dalam: * Fungsi Legislatif Fungsi Eksekutif Fungsi Yudilatif Teori Catur Praja, yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, membagi fungsi negara kedalam: - Fungsi perundang undangan - Fungsi pemerintahan - Fungsi kehakiman - Fungsi kepolisian Wolfgang Friedmann, dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebgai: Provider Regulator Enterpeuner Umpire Sekian dari saya wassalamualaikum wr.wb🙏
Nama : Rizkyana Saptina Putri NPM : 2212011717 Kesimpulan video yang telah disampaikan : Tujuan dan fungsi - Tujuan : Arah; Maksud Tujuan : a. mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai b. menunjukan dunia cita c. menjadi idea yang statis d. bersifat abstrak ideal Fungsi : a. menunjukan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan b. pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut c. fungsi adalah riil d. fungsi adalah konkret Jika tujuan dan fungsu dikaitkan dengan negara maka tujuan menunjukan apa yang secara idiil yang hendak dicapai sedangkan fungsi merupakan pelaksaannya Definisi Tujuan negara Klasik : Menurut Lord Shang, tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat. Menurut Machiavelli, teori tujuan negara yaitu sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan. Ia tidak setuju dengan moral kebudayaan, agama, dan sebagainya karena semuanya akan melemahkan raja dalam memerintah negaranya. Menurut Julius Caesar, tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan tapi kemudian berubah menuju keserangan. Menurut Al-Ghazali, tujuan suatu negara yang didalamnya terdapat lembaga pemerintahan adalah melaksanakan syariat agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama. Definisi Teori tujuan negara modern : Menurut Emmanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum, yang hendak menjamin kedudukan hukum dari individu individu didalam masyarakat. Menurut Montesquieu, tujuan negara adalah agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia. Menurut Mirriam Budiarjo, tujuan negara adalah bonium publicum, common good, common weal ( menciptakan kebahagiaan rakyatnya ) Menurut Padmo Wahyono, mengemukaan 4 teori yaitu : a. teori kekuasaan bahwa tujuan negara adalah semata mata untuk mempertahankan kekuasaan b. teori kemakmuran negara, dimana negara adalah tujuan itu sendiri dan bukan alat untuk mencapai kemakmuran rakyat c. teori kemakmuran individu, tujuannya hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu (HAM) d. teori kemakmuran rakyat, bertujuan untuk kemakmuran rakyat, yang harus dicapai secara adil. Teori fungsi negara Jhon Locke mengajukan tiga fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperitah, sebagai berikut yaitu fungsi legislatif, fungsi eksekutif dan fungsi federatif. Menurut Montesquieu, membagi fungsi negara ke dalam fungsi legislatif, fungsi eksekutif, dan fungsi yudikatif. Menurut Van Vollenhoven membagi fungsi negara ke dalam fungsi perundang undangan, pemerintahan, kehakiman dan kepolisian Menurut Friedmann, bahwa dalam tugas pemerintahan dan menjalankan tujuan sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai : 1. Provider, bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum terhadap kehidupan secara keseluruhan 2. Regulator, yaitu membentuk aturan hukum dalam bernegara 3. Enterpreuner, yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan usaha milik negara (BUMN/BUMD) 4. Umpire, yaitu negara menetapkan standar standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi. Terima kasih ibu
Nama : Revaldo Michebel Turnip NPM : 2212011702 Kesimpulan dari Vidio : Kesimpulan yang dapat saya tarik dalam pembahasan materi hari ini adalah bahwa negara mempunyai beberapa fungsi yang dijalankan untuk menjamin kehidupan bernegara yang baik. Fungsi negara tersebut ialah pelaksanaan ketertiban, kemakmuran dan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan, serta fungsi keadilan. Setiap fungsi negara tersebut mempunyai peran masing-masing. Namun, hal tersebut tetap mengacu pada tujuan yang sama, yaitu mencapai kehidupan negara yang layak bagi setiap rakyatnya. Itulah mengapa, setiap masyarakat perlu mengetahui apa saja tujuan dan fungsi negara. Sekian dari saya, terima kasih 🙏
Nama : Melinda Sari Surachman Npm : 2212011679 - tujuan dan fungsi negara >> Tujuan berarti adanya sasaran yang ingin dicapai, sedangkan >> Fungsi berarti pelaksanaan dari tujuan yg ingin dicapai tsb. >> Tujuan sifat nya abstrak >> Fungsi sifat nya konkret (1) teori tujuan negara klasik - menurut Lord Shang, tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yg berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat - menurut machiavelli, tujuan negara sbg cara untuk memperolah kekuasaan dan menjalankan kekuasaan. - menurut Caesar, tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensif) tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif) - menurut Al-Ghazali, tujuan suatu negara adalah melaksanakan syariat agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama. (2) teori tujuan negara modern - menurut Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum - menurut Montesquieu, agar ttp memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia - menurut miriam Budiardjo, tujuan negara adalah bonum poblicum, common good, commen weal ( menciptakan kebahagiaan bagi rakyat nya) - menurut padmo Wahyono : 1. Teori kekuasaan, tujuan negara semata-mata untuk mempertahankan kekuasaan 2. Teori kemakmuran negara (etatisme) negara itu adalah tujuan itu sendiri, bukan alat untuk mencapai kemakmuran rakyat 3. Teori kemakmuran individu, tujuan negara hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu yg dijamin UU yg menghasilkan kebebasan sepenuhnya untuk mencapai kemakmuran tanpa memperhatikan yg tidak mampu 4. Teori kemakmuran rakyat, bertujuan untuk kemakmuran rakyat yang harus dicapai secara adil. - fungsi negara 1. Menurut John Locke ; - fungsi legislatif, membuat undang-undang - fungsi eksekutif, melaksanakan undang-undang atau peraturan - fungsi federatif, mengurus urusan luar negeri, perang dan damai 2. Menurut Montesquieu (Trias politica) ; - fungsi legislatif - fungsi eksekutif - fungsi yudikatif 3. Menurut Van Vollenheven (teori catur praja) ; - fungsi perundang-undangan - fungsi pemerintahan - fungsi kehakiman - fungsi kepolisian 4. menurut Friedman, fungsi negara; - provider, bertanggung jawab dan menjamin kehidupan secara keseluruhan serta memberikan jaminan sosial lain nya - regulator, membentuk aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara - enterpreneur, menjalankan sektor ekonomi melalui BUMN / BUMD - umpire, negara menetapkan standar-standar yg adil bagi pihak yg bergerak di sektor ekonomi terutama antar sektor swasta, atau antar bidang usaha tertentu.
Assalamualaikum wr.wb Nama: Fariza Raisa Rafania Npm : 2212011692 Poin-poin penting dan kesimpulan mengenai materi yang disampaikan yaitu: Tujuan : a. Tujuan Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai sebelumnya sudah dijelaskan. b. Tujuan menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan. c. Tujuan menjadi idea yang statis manakala ia sudah ditetapkan. d. Tujuan bersifat abstrak ideal. Fungsi : 1. Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan. 2. Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut. 3. Fungsi adalah riil. 4. Fungsi adalah konkret. Jika tujuan dan fungsi ini dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan. Adapun tujuan negara klasik yang disampaikan beliau, melalui pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan, yaitu : -Menurut Lord Shang tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat. -Menurut Machiavelli sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan. -Menurut Caesar, tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensif), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif). -Menurut Al-Ghazali bahwa tujuan suatu negara adalah melaksanakan syari'at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama. -Menurut Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum. -Menurut Montesquieu, agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia. -Miriam Budiarjo, Tujuan negara adalah bonum publicum, common good, common wealth (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya). Adapun Teori tujuan negara modern menurut Padmo Wahyono : • Teori kekuasaan, bahwa tujuan negara ialah semata mata untuk mempertahankan kekuasaan "penguasa" (raja). Jadi teori ini dapat dikatakan mendukung diktatur (tipe machstaat) • Teori kemakmuran negara (etatisme). Menurut teori ini pusat segala kehidupan ada pada negara, karena itu yang paling penting adalah negara. Jadi negara itu adalah tujuan itu sendiri, dan bukan alat untuk mencapai kemakmuran rakyat (tipe polizeistaat) Teori kemakmuran individu. Menurut teori ini tujuan negara hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu (HAM) yang dijamin dalam UU. Jadi ada kebebasan sepenuhnya (liberalisme) untuk mencapai kemakmuran tanpa memperhatikan yang tidak mampu (tipe formele rechstaat) •Teori kemakmuran rakyat. Menurut teori ini negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat, yang harus dicapai secara adil. Jadi dari segi tujuan negara, tipe negara yang diidealkan adalah "tipe negara hukum materiil-social service state". Jhon locke mengajukan tiga fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah, sebagai berikut : -Fungsi Legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang undang. -Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan, dan -Fungsi Federatif, yaitu fungsi untuk urusan luar negeri, perang dan damai. Trias Politica, yang dikemukakan oleh Montesquieu yang membagi fungsi Negara ke dalam: •Fungsi Legislatif, •Fungsi Eksekutif, •Fungsi Yudikatif. Teori Catur Praja, yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, yang membagi fungsi negara kedalam : •Fungsi perundang undangan •Fungsi pemerintahan, •Fungsi Kehakiman, dan •Fungsi Kepolisian. Wolfgang Friedmann, bahwa dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai: •Provider, yaitu negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya; •Regulator, yaitu negara membentuk aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; -Enterpeuner, yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan Usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan mengusahakan kondisi kondusif untuk berkembangnya dunia usaha; • Umpire, yaitu negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi, terutama antara sektor swasta atau antar bidang bidang usaha tertentu.
Nama : Ilham Adhitya NPM : 2212011665 Kesimpulan : A. Pengertian tujuan dan Fungsi Tujuan berarti arah atau maksud. Sedangkan fungsi bisa berarti pekerjaan, kerja suatu bagian yubuh, kegunaan suatu hal. 1. Tujuan -mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai -menunjukan dunia cita yakni suasana idela yang harus dijelmakan - menjadi idea yang statis manakala sudah diciptakan - bersifat abstrak ideal 2. Fungsi - menunjukan keadaan gerak, aktivitas, dan kenyataan - pelaksaan dari tujuan - fungsi adalah riil - fungsi adalah konkret B.Teori Tujuan Negara Klasik a). Teori tujuan negara dari Lord Shang Menurutnya negara adalah pemerintah yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan mereka, karena negara dan rakyat selalu bertolak belakang, ketika rakyat kuat pemerintah lemah, sementara ketika rakyat bodoh dan miskin pemerintah kuat. b). Teori Tujuan negara menurut Machiavelli Menurutnya negara adalah bertujuan mendapat kekuasaan, oleh karenanya moral, agama, dan kebudayaan harus tidiadakan karena akan melemahkan pemerintahan c). Teori Tujuan Negara Menurut Julius Caesar Menurutnya tujuan negara awalnya adalah pertahanan, kemudian menuju keserangan, sehingga muncul adagium "Si vis Pavem Para bellum" yaitu kalau menghendaki perdamaian siapkan untuk peperangan. d). Teori Tujuan Negara menurut Al-Ghazali Menuruynya tujuan suatu negara yang didalamnya terdapat lembaga pemerintahan dan melaksanakan syari'at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan agama C. Teori Tujuan Negara Modern a). Menurut Immanuel Kent, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum b). Menurut Monstesquieu, agar tetap memiliki wilayah yang dapat dimanfaatkan c). Menurut Miriam Budiarjo, tujuan negara adalah common hood, common wealth, bonum publicum d). Teori tujuan negara menurut Padmo Wahyono - teori kekuasaan, bahwa tujuan negara semata-mata adalah mempertahankan kekuasaan - teori kemakmuran negara, pusat segala kehidupan ada di negara sebagai pensejahtera - teori individu, tujuan negara dapat dicapai bila melalui kebebasan HAM yang dijamin UU - Teori kemakmuran rakyat, negara bertujuan untuk memakmurkan rakyat e). Teori menurut John Locke - Fungsi Legislatif, membentuk undang-undang - Fungsi Eksekutif, melaksanakan UU dan Peraturan -Fungsi federatif, mengurusi hubungan luar negeri C. Teori Fungsi Negara a). Trias Politica Dikemukaan oleh Montesquieu fungsi negata dibagi dalam : - fungsi legislatif, yaitu negara pembuat undang-undang - fungsi eksekutif, yaitu negara melaksanakan peraturan dan undang-undang Fungsi federatif, yaiyu negara sebagai mengurus urusan luar negeri, perang, dan damai b). Teori Catur Praja Dikemukaan oleh Van Vollenhoven, membagi fungsi negara dalam Fujgsi Perundang-undangan, Fungsi Pemerintahan, Fungsi Kepolisian, Fungsi Kehakiman c). Teori Dwipraja Dalam teori ini fungsi utama negara adalah menentukan staatswill, kemidian menentukan pola pelaksanaannya sesuai bidang-bidang trias politika, vatur praja dll. Pada Millenium ketiga (abad 21), Francis Fukuyama mengemukakan 3 fungsi negara : 1). Fungsi minimal, menyediakan kebutuhan pubpik, meningkatkan keadilan 2). Fungsi menengah, menangani persoalan-persoalan eksternal, mengatur monopoli dan memperbaiki kualitas informasi 3). Fungsi aktivitis, mengkoordinisasi aktivitas swasta, redistribusi aset. d). Menurut Wolfgang Friedman Fungsi negara : 1). Provider, penjamin standar minimum kehidupan 2). Regulator, pembentuk aturan hukum dan kehidupan 3). Enterpreneur, penjalan sektor ekonomi melalui unit usaha pemerintah 4). Unpire, Menetapkan standar adil bagi pihak ekonomi Terimakasih.
Nama: Ferdynan Sitompul NPM:2212011705 Kesimpulan: *Tujuan dan fungsi negara Fungsi negara tentu materi ini saya sajikan berdasarkan sumber buku ajar yang dibuat oleh dosen bagian. berbicara soal tujuan dan fungsi negara kita akan membicarakan dulu aspek terminologisnya ya kalau kita lihat di KBBI online mengartikan tujuan dan fungsi itu ada beberapa arti, misalkan kalau tujuan itu diartikan sebagai arah dan atau maksud ya sementara fungsi sendiri ada5 arti di KBBI online nanti kita lihat yang sesuai dengan konteks negara ya ada jabatan yang berkenaan dengan pekerjaan,ada kerja suatu bagian tubuh ya ada besaran yang berhubungan,ada kegunaan suatu hal dan dalam konteks linguistik peran sebuah unsur bahasa dalam satuan taksis yang lebih luas. dari aspek berkaitan dengan negaranya kita akan lihat ini berbicara soal fungsi dan berbicara soal tujuan,artinya -tujuan itu dia mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai sebelumnya yang sebelumnya sudah dijelaskan -kemudian tujuan juga menunjukkan dunia cinta yakni suasana ideal yang harus dijelmakan - tujuan menjadi ide yang statis manakala ia sudah ditetapkan - dan tujuan juga bersifat abstrak dan ideal. ini sangat berbeda dengan fungsi yaitu: - fungsi menunjukkan keadaan gerak aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan -fungsi juga dalam pelaksanaan dari tujuan ya yang hendak dicapai tersebut. -fungsi adalah real -dan fungsi adalah konkrit. nah jadi kalau tadi tujuan untuk konteksnya abstraksi maka ketika berbicara soal fungsi kita berbicara soal hal yang konkret atau pelaksanaan dari apa yang sudah dicita-citakan dalam tujuan itu , kalau dikaitkan dengan negara jika tujuan dan fungsi ini dikaitkan dengan negara maka tujuan menunjukkan apa yang secara ideal yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataannya.Artinya tujuan itu sudah ditetapkan lebih dahulu untuk nanti kemudian difungsikan sesuai dengan konteks pembagian kekuasaan negara nah nanti kita akan lihat. nah seperti teori-teori berkaitan dengan tujuan dan teori-teori terkait dengan fungsi negara klasik ada empat konsepsi teoritik yang coba saya sampaikan berdasarkan buku ajar atau buku-buku negara yang lain atau juga di jurnal-jurnal ilmiah terkait . •menurut Lord Shang. tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan atau membodohkan rakyat. nah ini sangat mengerikan sekali ya kalau konteks tujuan negara-negara modern hari ini seperti itu tapi kalau kita lihat dari keempat pakar pemikir ini tentu ini mungkin mereka konteks kehidupannya itu dari era abad pertengahan sampai ke era renaissance ya kalau tujuan-tujuan negara modern tentu enggak ke arah sana dari struktur point-nya saja sudah teori tujuan negara klasik artinya klasik ini kita berbicara dari Yunani kuno sampai dengan era ya buat pertengahan sampai mau memasuki abad modern • Nicolo Machiavelli. mengatakan bahwa tujuan negara itu sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan. • menurut Julius Caesar. ini imperium romawi ya berarti kita konteksnya di daerah Romawi tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan tapi juga kemudian berubah menuju ke hal yang sifatnya offensif atau serangan maka ee di momen-momen waktu sesar menjadi kaisar Romawi memang Romawi meng-eksplor luas ya kekuasaan Romawi itu sehingga membentang di daratan Eropa. • kemudian menurut Al Ghazali. dari aspek Islam bahwa tujuan suatu negara dalam melaksanakan syariat agama mewujudkan kemaslahatan rakyat menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama artinya apa apa yang disampaikan oleh para ahli ini sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam diri mereka yang menjadi background kehidupan mereka yang mereka jalan kemudian berbicara bertujuan negara-negara modern ini ada tiga pemikir 3 teori isi yang saya sampaikan. •Immanuel Kant tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum. Yang hendak menjamin kedudukan hukum dari Individu-individu di dalam masyarakat. Jaminan itu meliputi kebebasan daripada negaranya yang berarti tidak boleh ada paksaan daripada pihak penguasa agar warga negaranya tunduk pada undang-undang yang belum disetujui. selain itu, juga berarti bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum sama dan tidak boleh diperlukan sewenang-wenang oleh pihak penguasa. • Montesquieu Tujuan negara adalah agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi besar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia. Di dalam negara hukum kesejahteraan ini tugas pemerintahan bukan lagi sebagai penjaga malam dan tidak boleh pasif tetapi harus aktif turut serta dalam kegiatan masyarakat sehingga kesejahteraan bagi semua orang terjamin. •Miziam Budiardjo Tujuan negara adalah Bonum publikum common good, Common weal (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya). Hal ini terkait tujuan manusia hidup di dunia adalah untuk mencapai kebahagiaan dan ketentraman. •Padmo Wahyono mengatakan bahwa teori tujuan negara modern itu bisa dilihat dari empat teori : 1. teori kekuasaan ya tujuan negara ialah semata-mata untuk mempertahankan kekuasaan penguasa. 2.teori kemakmuran negara atau etatisme menurut teori ini pusat segala kehidupan ada pada negara karena itu yang paling penting adalah negara itu sendiri jadi negara itu adalah tujuan itu sendiri dan bukan alat untuk mencapai kemakmuran rakyat. 3. teori kemakmuran individu menurut teori ini tujuan negara hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu HAM yang dijamin dalam undang-undang jadi ada kebebasan sepenuhnya untuk mencapai kemakmuran tanpa memperhatikan yang tidak mampu.nah ini lebih cenderung pada konteks negara-negara Eropa yang hari ini berlaku ya ini mungkin teori kemakmuran individu ini yang lebih diutamakan di sana. 4. teori kemakmuran rakyat menurut teori ini negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat yang harus dicapai secara adil jadi dari segi tujuan negara tipe negara yang ideal adalah tipe negara hukum atau material. Tentu kita kenal secara mainstream negara hukum itu ada dua negara hukum restart dan negara hukum rule of Law meskipun para ahli juga kemudian mengkategorisasi kita sebagai negara hukum yang muncul sendiri ya yang punya karakter khas dengan karakter Pancasila kita negara hukum Pancasila . sekarang berbicara soal fungsi tadi kita sudah berbicara soal tujuan hal yang sudah ditaruh di awal dan akan diwujudkan dengan menggunakan fungsi negara 1. John Locke mengajukan tiga fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah sebagai berikut: - fungsi legislatif yaitu fungsi untuk membuat undang-undang dan ada -fungsi eksekutif yang kedua fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan yang ketiga adalah -fungsi federatif, yaitu fungsi untuk urusan luar negeri perang dan damai. 2. montesquie yang mana teori fungsi negara menurut montesquie ini adalah fungsi negara yang hari ini mainstream di seluruh negara-negara yang ada di dunia umumnya mengadopsi apa yang disampaikan oleh montesqouie ada -fungsi legislatif -fungsi eksekutif dan -fungsi yudikatif jadi ada lembaga yang membentuk peraturan ada lembaga yang kemudian melaksanakan peraturan yang sudah dibentuk itu dan ada lembaga yang kemudian akan menegakkan pelanggaran terhadap aturan yang sudah dijalankan tersebut. 3.ada juga fungsi negara menurut Van vollenhoven ada 4 ya yang dikenal istilahnya dengan catur praja mengatakan bahwa fungsi negara itu: - fungsi perundang-undangan -fungsi pemerintahan -fungsi kehakiman dan -fungsi kepolisian jadi kalau kita bandingkan dengan montesquie kita memisahkan antara konteks pemerintahan dan kepolisian kalau kita bandingkan ke negara kita kan tentu kepolisian itu masuk ke ranahnya eksekutif yang artinya di sini bisa masuk ke yang nomor dua tapi dipisahkan menjadi fungsi yang berdiri sendiri. kemudian yang paling kontemporer ya yang hari ini banyak dibahas oleh ilmuwan-ilmuan juga berkenaan dengan teori fungsi negara ini adalah apa yang disampaikan oleh Wolfgang Friedmann, Bahwa dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai : 1. Provider, yaitu negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya; 2. Regulator, yaitu negara membentuk aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; 3. Enterpeuner, yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan mengusahakan kondisi kondusif untuk berkembangnya dunia usaha; 4 Umpire, yaitu negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi, terutama antara sektor swasta atau antar bidangbidang usaha tertentu. Terimakasih...
Assalamualaikum wr wb Nama : Herlina Npm : 2212011701 Poin-poin penting dan kesimpulan yang terdapat dalam video tersebut yaitu : Tujuan Dan Fungsi Tujuan : a. Tujuan Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai sebelumnya sudah dijelaskan. b. Tujuan menunjuk kan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan. c. Tujuan menjadi idea yang statis manakala ia sudah ditetapkan. d. Tujuan bersifat abstrak ideal. Fungsi : 1. Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan. 2. Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut. 3. Fungsi adalah riil. 4. Fungsi adalah konkret. Jika tujuan dan fungsi ini dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan. Teori Tujuan Negara Klasik : 1. Menurut Lord Shang tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat. 2. Menurut Machiavelli sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan. 3. Menurut Caesar, tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensif), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif). 4. Menurut Al-Ghazali bahwa tujuan suatu negara adalah melaksanakan syari'at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama. Teori Tujuan Negara modern : 1. Menurut Immanuel Kant,tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum 3. Menurut Montesqueie,agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia. 3. Miriam Budiardjo,tujuan negara adalah bonum publicum,common good, common sedih ( menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya). Teori Tujuan Negara Modern Padmo Wahyono : • Teori kekuasaan, bahwa tujuan negara ialah semata mata untuk mempertahankan kekuasaan "penguasa" (raja). Jadi teori ini dapat dikatakan mendukung diktatur (tipe machstaat) • Teori kemakmuran negara (etatisme). Menurut teori ini pusat segala kehidupan ada pada negara, karena itu yang paling penting adalah negara. Jadi negara itu adalah tujuan itu sendiri, dan bukan alat untuk mencapai kemakmuran rakyat (tipe polizeistaat) • Teori kemakmuran individu. Menurut teori ini tujuan negara hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu (HAM) yang dijamin dalam UU. Jadi ada kebebasan sepenuhnya (liberalisme) untuk mencapai kemakmuran tanpa memperhatikan yang tidak mampu (tipe formele rechstaat) •Teori kemakmuran rakyat. Menurut teori ini negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat, yang harus dicapai secara adil. Jadi dari segi tujuan negara, tipe negara yang diidealkan adalah "tipe negara hukum materiil-social service state". Tujuan Fungsi Negara Jhon locke mengajukan tiga fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah, sebagai berikut : • Fungsi Legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang undang. •Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan, dan •Fungsi Federatif, yaitu fungsi untuk urusan luar negeri, perang dan damai. Trias Politica, yang dikemukakan oleh Montesquieu yang membagi fungsi Negara ke dalam: •Fungsi Legislatif, •Fungsi Eksekutif, •Fungsi Yudikatif. Teori Catur Praja, yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, yang membagi fungsi negara kedalam : •Fungsi perundang undangan •Fungsi pemerintahan, •Fungsi Kehakiman, dan •Fungsi Kepolisian. Wolfgang Friedmann, bahwa dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai: •Provider, yaitu negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya; •Regulator, yaitu negara membentuk aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; •Enterpeuner, yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan Usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan mengusahakan kondisi kondusif untuk berkembangnya dunia usaha; • Umpire, yaitu negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi, terutama antara sektor swasta atau antar bidang bidang usaha tertentu.
Assalamu'alaikum Bapak/Ibu Nama : Rosida Simanjuntak NPM : 2212011706 Mata kuliah : Ilmu Negara Dosen pengampu : Ibu Martha Riananda, S.H., M.H. izin mengumpulkan terkait tugas mata kuliah Ilmu Negara. - Jika tujuan dan fungsi dikaitkan dengan negara, maka tujuan adalah sebagai penunjuk hal yang hendak dicapai negara, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita untuk menjadi kenyataan. - Teori tujuan negara klasik (Abad pertengahan - Renaisance) yaitu: • Lord Shang, tujuan utama negara adalah pemerintah yg berkuasa penuh terhadap rakyat dengan melemahkan dan membodohkan rakyat. • Machiavelli, negara sebagai cara untuk memperoleh dan menjalankan kekuasaan. • Caesar, tujun negara adalah pertahanan yang berubah menjadi keserangan. • Al-Ghazali, tujuan negara adalah melaksanakan syariat agama, mewujudkan kemaslatan rakyat, menjamin ketertiban dunia dan agama. - Teori tujuan negara modern, yaitu: • Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum. • Montesquieu, wilayah dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat sehingga mereka dapat hidup dengan tentram dan bahagia. • Miriam Budiardjo,tujuan negara adalah bonum politicum, common good, common wealth. • Teori tujuan negara Padmo Wahyono, dalam teori ini terdapat 4 teori yang terkandung, yaitu: - teori kekuasaan : tujuan negara untuk mempertahankan kekuasaan (tipe machstaat). - teori kemakmuran negara (etatisme) : tujuan negara adalah negara sendiru bukan sebagai alat untuk mencapai kemakmuran rakyat (tipe polizestaat). - teori kemakmuran individu : tujuan negara melalui kebebasan HAM dijamin dalam UU (tipe formele rechstaat). - teori kemakmuran rakyat : kemakmuran rakyat yang dicapai secara adil (tipe negara hukum materiil-social service state). - Teori fungsi negara, yaitu: •Trias Politica oleh John Locke (fungsi legislatif untuk membuat UU, fungsi eksekutif untuk melaksanakan UU, fungsi federatif untuk urusan luar negeri, perang dan perdamaian). Trias Politica menurut Montesquieu tidak menyertakan fungsi federatif melaikankan fungsi yudikatif. • Teori Catur Praja Van Vollenhoven (fungsi perundang-undangan, fungsi pemerintahan, fungsi kehakiman, dan fungsi kepolisian). • Teori Wolfgang Friedman (provider yaitu negara menjamin kehiduapn dan memberikan jaminan sosial, regulator adalah negara membentuk suatu aturan hukum, enterpreuner dengan menjalankan sektor ekonomi BUMN/BUMD, dan umpire untuk menetapkan standar adil bagi pihak di sektor ekonomi). sebelumnya saya ucapkan terimakasih pak/bu.
Nama: Agri Natasia br Perangin angin Npm: 2212011713 Tujuan: arah, maksud Fungsi : - Jabatan (pekerjaan) yang dilakukan : jika ketua tidak ada, wakil ketua melakukan - ketua - faal (kerja suatu bagian tubuh): jantung ialah memomoa dan mengalihkan darah - mat besaran yang berhubungan, jika besaran yang satu berubah, besaran yang lain juga berubah - mat kegunaan suatu hal - ling peran sebuah unsur bahasa dalam satuan sintakis yang lebih luas (seperti nomina berfungsi sebagai subjek) >)Tujuan 1. Tujuan mengutamakan adanya sasarn yang hendak dicapai sebelumnya sudah dijelaskan 2. Tujuan menunjukkan dunua cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan 3. Tujuan menjadi idea yang statis menakala ia sudah ditetapkan 4. Tujuan bersifat abstrak ideal >)Fungsi 1. Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan 2. Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut 3. Funsi adalah riil . Fungsi adalah konkret Jika tujuan dan fungsu ini dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yabg hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsu merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan Teori tujuan negara klasik >menurut lord shang tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyak >menurut machiavelli sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan >menurut caesar, tujuan negara pada awalnya adalag pertahanan (defensif), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif) >meurut al-ghazali bahwa tujuan suatu negara adalag melaksanakan syari'at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunua dan urusan agama Teori tujuan negara modern >) menurut immanuel kant, tujuan negara adalag membentuk dan mempertahankan hukum >) menurut montesquieu, agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagu sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia >) miriam budiarjo, tujuan negara adalag bonum publicum, common good, common wealth (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya) Teori panduan negara modern padmo wahyono >) teori kekuasaan, bahwa tujuan negara ialah semata-mata untuk mempertahankan kekuasaan "penguasa". Jadi teori ini dpat dikatakan mendukung diktatur (tipe machstaat) >) teori kemakmuran negara (etatisme). Menurut teori ini pusat segala kehidupan ada pada negara, karena itu yang paling penting adalaa negara. Jadi. negara itu adalah tuiuan. Jadi, negara itu adalah tujuan itu sendiri, dan bukan alat untik mencapai kemakmuran rakyat (tipe polizeistaat) >) teori kemakmuran individu, menurut teori inu tujuan negara hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu (HAM) yabg dijamin dalam UU. Jadi ada kebebasan sepenuhnya (liberalisme) untuk mencaoai kemakmurab tnaoa memperhatikan yang tidaj mampu (tipe formele rechstaat) >) teori kemakmuran rakyat, menurut teori ini negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat, yabg harus dicapai secara adil. Jadu dari segi tujuan negara, tipe negara yang diidealkan adalah "tipe negara hukum materiil-social service state. Teori fungai negara Jhon locke mengajukan tiga fungsi negara dengan memperhatikan pihak yangmemerintah dan pihak yang diperintah, sebagai berikut: >) fungsi legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang-undang >) fungsi eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan >) fungsi federatif, yaitu fungsi untuk urusan luar negeri, perang dan damai. Trias politica, yang dikemukakan oleh montesquiue yang membagi fungau negara ke dalam : >) fungsi legislatif >) fungsi eksekutif >) fungsi yudikatif Teori catur praja, yang dikemukakan oleh van vollenhoven, yang membagi fungsi negara kedalam : >)fungsi perundang-undangan >)fungsi pemerintahan >)fungau kehakiaman >)fungsi kepolisian Wolfgang friedmann, bahwa dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasu kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai : >) provider, yaitu negara bertanggung jawab dan menjamin suatu stnadar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya. >) regulator, yaitu negara membentuk aturab hukum dalam kehidupan berbangsa dan benergara. >) enterpeuner, yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan mengusahakan kondisi kondusif untuk berkembanga dunia usaha. >) umpire, yaitu negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi, terutama antara sektor swasta atau antar bidang-bidang usaha tertentu.
Selamat pagi bu Izin memberikan rangkuman Nama : Fahmi Ahsandy Wiryadianta NPM : 2212011668 Tujuan dan Fungsi negara Tujuan : -Tujuan Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai sebelumnya sudah dijelaskan. -Tujuan menunjukkan dunia cita yaitu suasana ideal yang harus dijelmakan. -Tujuan menjadi idea yang statis yang dimana ia sudah ditetapkan. -Tujuan yang bersifat abstrak serta ideal. Fungsi : - Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan. - Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut. - Fungsi adalah riil. -Fungsi adalah konkret. Jika tujuan dan fungsi ini dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan. Tujuan negara klasik menurut para ahli hukum : -Menurut Lord Shang tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat. -Menurut Machiavelli sebagai cara untukmemperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan. -Menurut Caesar, tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensif), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif). -Menurut Al-Ghazali bahwa tujuan suatu negara adalah melaksanakan syari'at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama. - Menurut Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum. - Menurut Montesquieu, agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia. - Miriam Budiarjo, Tujuan negara adalah bonum publicum, common good, common wealth (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya). Teori Tujuan Negara modern : - Menurut Immanuel Kant,tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum 3. - Menurut Montesqueie,agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia. - Miriam Budiardjo,tujuan negara adalah bonum publicum,common good, common sedih (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya). Teori Tujuan Negara Modern Padmo Wahyono: • Teori kekuasaan, bahwa tujuan negara ialah semata mata untuk mempertahankan kekuasaan "penguasa" (raja). Jadi teori ini dapat dikatakan mendukung diktatur (tipe machstaat) • Teori kemakmuran negara (etatisme). Menurut teori ini pusat segala kehidupan ada pada negara, karena itu yang paling penting adalah negara. Jadi negara itu adalah tujuan itu sendiri, dan bukan alat untuk mencapai kemakmuran rakyat (tipe polizeistaat) • Teori kemakmuran individu. Menurut teori ini tujuan negara hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu (HAM) yang dijamin dalam UU. Jadi ada kebebasan sepenuhnya (liberalisme) untuk mencapai kemakmuran tanpa memperhatikan yang tidak mampu (tipe formele rechstaat) •Teori kemakmuran rakyat. Menurut teori ini negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat, yang harus dicapai secara adil. Jadi dari segi tujuan negara, tipe negara yang diidealkan adalah "tipe negara hukum materiil-social service state". Tiga fungsi Negara menurut Jhon Locke: 1. Fungsi Legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang undang. 2. Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan, 3. Fungsi Federatif, yaitu fungsi untuk urusan luar negeri, perang dan damai. Trias Politica, yang dikemukakan oleh Montesquieu yang membagi fungsi Negara ke dalam: •Fungsi Legislatif •Fungsi Eksekutif •Fungsi Yudikatif. Teori Catur Praja, yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, yang membagi fungsi negara kedalam: - Fungsi perundang undangan - Fungsi pemerintahan, - Fungsi Kehakiman, dan - Fungsi Kepolisian. Wolfgang Friedman: 1. Provider 2. Regulator 3. Enterpreneur 4. Umpire
Selamat pagi Pak/Buk Izin memberikan rangkuman Nama : Alfia Suryaningtyas NPM : 2212011661 Perbedaan tujuan dan fungsi negara - Tujuan menunjukan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara - Fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita dalam kenyataan. Teori mengenai tujuan bernegara secara teoritis dapat digolongkan menurut zamannya, yaitu : A. Teori tujuan negara klasik 1) Teori tujuan negara dari Lord Shang Menurut Lord Shang, tujuan utama dari negara yaitu satu pemerintahan yang berkuasa dengan melemahkan dan membodohkan rakyat. 2) Teori tujuan negara menurut Machiavelli Menurut Machiavelli, teori tujuan negara yaitu pemerintahan sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan (dalam bukunya "II Principle") 3) Teori tujuan negara menurut Julius Caesar Menurut beliau, tujuan bernegara pada awalnya yaitu pertahanan (defensif), kemudian berubah menuju keserangan (ofensif). 4) Teori tujuan negara menurut Al-Ghazali. Menurut Al-Ghazali, tujuan bernegara yang di dalamnya terdapat lembaga pemerintahan untuk melaksanakan syari'at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama. B. Teori tujuan negara modern 1) Teori tujuan negara menurut Emmanuel Kant Menurutnya, tujuan negara yaitu untuk membentuk dan mempertahankan hukum. 2) Teori tujuan negara menurut Montesquieu Menurutnya, rujuan negara yaitu untuk tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia. 3) Teori tujuan negara menurut Miriam Budiardjo Menurutnya, tujuan negara yaitu bonum publicum.common good, common weal (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya) 4) Teori tujuan negara menurut Padmo Wahyono a. Teori kekuasaan tujuan negara ialah semata-mata untuk mempertahankan kekuasaan penguasa (raja). b. Teori kemakmuran negara (etatisme) Pada teori ini pusat segala kehidupan ada pada negara, karena itu yang paling penting adalah negara. c. Teori kemakmuran individu Menurut teori ini tujuan negara hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu (HAM) yang dijamin dalam UU. d. Teori kemakmuran rakyat Menurut teori ini negara bertujuan untuk mencapai kemakmuran rakyat, yang harus dicapai secara adil. TEORI FUNGSI NEGARA a) Trias Politica yang dikemukakan oleh Montesquieu yang membagi fungsi Negara dalam : -Fungsi Legislatif, yaitu fungsi untuk membuat suatu undang-undang. -Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan. -Fungsi Federatif, yaitu fungsi untuk menangani urusan luar negeri, perang dan damai. b) Teori Catur Praja yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, yang membagi fungsi kedalam : -Fungsi perundang-undangan -Fungsi pemerintahan -Fungsi kehakiman -Fungsi kepolisian c) Teori Dwipraja (dikotomi) teori dikotomi (dwipraja) yaitu fungsi utama dari Negara adalah menentukan staatswill, kemudian menentukan pola-pola pelaksanaannya sesuai bidang-bidang trias politika catur praja maupun variasivariasi lainnya. Dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai : 1. Provider, yakni negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya. 2. Regulator, yakni negara membentuk aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 3. Enterpeuner, yakni negara menjalankan sektor ekonomi melalui BUMN/BUMD dan mengusahakan kondusif untuk berkembangnya dunia usaha. 4 Umpire, yakni negara harus menetapkan standar yang adil untuk pihak yang bergerak di sektor ekonomi, khusunya antara sektor swasta atau antarbidang bidang usaha tertentu. Sekian Terima kasih🙏
Selamat Pagi Pak, Bu, Izin memberikan rangkuman, Nama : Natalia Patricia NPM : 2212011657 Teori Tujuan Negara : - Tujuan mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai, yang terlebih dahulu sudah dijelaskan. - Tujuan bersifat abstrak-ideal Dengan fungsi : - Menunjukkan keadaan gerak aktivitas dan kenyataan - Fungsi pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai - Fungsi riil - Dan kongkrit. Jika tujuan dan fungsi ini dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan. Teori Tujuan Negara klasik Menurut : • Lord Shang Tujuan utama dari negara adalah melemahkan dan membodohkan rakyat. • Caesar Pertahanan, tapi kemudian berubah menuju kesengsaraan. Teori Tujuan Negara Modern. Menurut : • Emmanuel Kant Membentuk dan mempertahankan hukum. • Montesquie Tetap memiliki wilayah yang dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat sehingga dapat hidup tentram dan bahagia. • Budiardjo Bonum publicum, common good, common wealth (menciptakan kebahagiaan hari rakyatnya). Teori Tujuan Negara • Padma Wahyono - Teori kekuasaan - Teori kemakmuran negara - Teori kemakmuran individu - Teori kemakmuran rakyat. • John Locke mengajukan 3 fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah sebagai berikut : - Fungsi Legislatif - Fungsi Eksekutif - Fungsi Federatif Trias Politica, yang dikemukakan oleh Montesquieu membagi fungsi negara kedalam : Fungsi Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. • Teori Catur Praja, yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, membagi fungsi negara kedalam : - Fungsi perundang-undangan - Fungsi Kehakiman - Fungsi Kepolisian - Fungsi Pemerintahan Pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara berfungsi sebagai : - Provider - Regulator - Entrepreneur - Umpire Sekian, Terima kasih.
Selamat pagi bapak dan ibu dosen. Nama: Regina Meidika Npm: 2212011711 Poin-poin yang penting dalam materi yang Pak Ade Arif berikan adalah Tujuan dan Fungsi. Tujuan A. Mengutamkan adanya sasaran yang hendak dicaai sebelumnya sudah dijelaskan B. Tujuan bersifat abstrak ideal. Fungsi A. Menunjukkan keadaan gerak,aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan B. Fungsi adalah konkret * Jika tujuan dan fungsi dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan. TEORI TUJUAN NEGARA KLASIK. - Menurut Lord Shang Tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat. - Menurut Caesar Tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensif), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif). TEORI TUJUAN NEGARA MODERN. - Menurut Immanuel Kant Adalah membentuk dan mempertahankan hukum - Menurut Montesquieu Agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia. - Menurut Budiarjo Adalah bonum publicum, common good,common wealth (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya). TEORI TUJUAN NEGARA MODERN PADMO WAHYONO * Teori kekuasaan * Teori kemakmuran negara * Teori kemakmuran individu * Teori kemakmuran rakyat Jhon locke mengajukan 3 fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah, sebagai berikut: - Fungsi Legislatif - Fungsi Eksekutif - Fungsi Federatif Trias Politica, yang dikemukakan oleh Montesquieu membagi fungsi negara ke dalam: * Fungsi Legislatif * Fungsi Eksekutif * Fungsi Yudilatif Teori Catur Praja, yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, membagi fungsi negara kedalam: - Fungsi perundang undangan - Fungsi pemerintahan - Fungsi kehakiman - Fungsi kepolisian Wolfgang Friedmann, dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebgai: * Provider * Regulator * Enterpeuner * Umpire Sekian dari saya, Terima kasih.
nama; keren claudia br ginting npm: 2212011689 tujuan jika dikaitkan dengan negara maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai eoleh negra itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksaan cita cita itu dlam kenyataan teori tujuan negara klasik menurut lord shang adlah satu pemenrintahan yang berkasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan rakyat. menurut maciavelli sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan menurut caesar , tujuan ngera adalah pada awalnya untuk pertahanan tetapi kemudian berubah menuju keserangan menurut al ghazali bahwa tujan suatu negra adlah pertahanan syariat agama, mewujudkan kemshakatan rakyat menjamin urusan dunia dan urusan agama. teori tujuan negara 1.teori kekuasaan bahwa tujuan negara ialah semata mata untuk mempertahankan kekuasaan oenguasa. jadi teori ini dpat dikataakan mendukung diktsktur. 2.teori kemakmran negra adalah segala kehidupan ada pada negra. jadi negara adlah tujuan itu sendiri 3.teori kemamkmuran individu adalah kebebasan sepenuhnya untuk mencapai kemakmuran tnapa memperrhatikan yang tidak mampu 4. teori kemakmuran rakyat adalah tipe negara hukum materill service state teori fungsi negara 1.trias politica fungsi legislatif fungsi eksekutif fungsi yudikatif 2.teori catur praja fungsi perundang undangan fungsi pemerintahan fungsi kehakiman fungsi kepolisian wolfgang friedmann, bahwa dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakn tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan maka negara dpat berfungdi sebagai provider, yaitu negra bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan dan memberikan jamina sosial regular, yaitu negra membentuk aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara enterpeuneer, yaitu negra menjalankan sektorekonomi melalui badan usaha milik negra/daerah dan mengusahakan kondisi kondusif untuk berkembangnya dunia usaha. umpire, yaitu negra menetapkan standar standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektro eknomi, terutaa antara sektor swasta atau antar bidang bidang usaha tertentu.
Assalamualaikum Nama : Putri Aidha NPM : 2212011715 Poin-poin penting dalam video ini adalah Tujuan dan fungsi KBBI online Tujuan : arah, maksud Fungsi : - Jabatan (pekerjaan) yang dilakukan : jika ketua tidak ada, wakil ketua melakukan - ketua - faal (kerja suatu bagian tubuh) : jantung ialah memomoa dan mengalihkan darah - mat besaran yang berhubungan, jika besaran yang satu berubah, besaran yang lain juga berubah - mat kegunaan suatu hal - ling peran sebuah unsur bahasa dalam satuan sintakis yang lebih luas (seperti nomina berfungsi sebagai subjek) >Tujuan 1. Tujuan mengutamakan adanya sasarn yang hendak dicapai sebelumnya sudah dijelaskan 2. Tujuan menunjukkan dunua cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan 3. Tujuan menjadi idea yang statis menakala ia sudah ditetapkan 4. Tujuan bersifat abstrak ideal >Fungsi 1. Dungsu menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan 2. Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut 3. Fungau adalah riil 4. Fungsi adalah konkret Jika tujuan dan fungsu ini dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yabg hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsu merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan Teori tujuan negara klasik >menurut lord shang tujuan utama dari negara adalah satu pemeeintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyak >menurut machiavelli sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan >menurut caesar, tujuan negara pada awalnya adalag pertahanan (defensif), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif) >meurut al-ghazali bahwa tujuan suatu negara adalag melaksanakan syari'at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunua dan urusan agama Teori tujuan negara modern >menurut immanuel kant, tujuan negara adalag membentuk dan mempertahankan hukum >menurut montesquieu, agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagu sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia >miriam budiarjo, tujuan negara adalag bonum publicum, common good, common wealth (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya) Teori panduan negara modern padmo wahyono >teori kekuasaan, bahwa tujuan negara ialah semata-mata untuk mempertahankan kekuasaan "penguasa". Jadi teori ini dpat dikatakan mendukung diktatur (tipe machstaat) >teori kemakmuran negara (etatisme). Menurut teori ini pusat segala kehiduoan ada pada negara, karena itu yang paling penting adalag negara. Jadi, negara itu adalah tujuan itu sendiri, dan bukan alat untik mencapai kemakmuran rakyat (tipe polizeistaat) >teori kemakmuran individu, menurut teori inu tujuan negara hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu (HAM) yabg dijamin dalam UU. Jadi ada kebebasan sepenuhnya (liberalisme) untuk mencaoai kemakmurab tnaoa memperhatikan yang tidaj mampu (tipe formele rechstaat) >teori kemakmuran rakyat, menurut teori ini negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat, yabg harus dicapai secara adil. Jadu dari segi tujuan negara, tipe negara yang diidealkan adalah "tipe negara hukum materiil-social service state. Teori fungai negara Jhon locke mengajukan tiga fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah, sebagai berikut : >fungsu legislatif, yaitu fungsu untuj membuat undang-undang >fungsu eksekutif, yaitu fungsu untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan >fungsi federatif, yaitu fungsu untuk urusan luar negeri, perang dan damai. Trias politica, yang dikemukakan oleh montesquiue yang membagi fungau negara ke dalam : >fungsi legislatif >fungsu eksekutif >fungsi yudikatif Teori catur praja, yang dikemukakan oleh van vollenhoven, yang membagi fungsi negara kedalam : >fungsi perundang-undangan >fungsi pemerintahan >fungau kehakiaman >fungsi kepolisian Wolfgang friedmann, bahwa dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasu kekuasaan, maka negara dapat berfungsu sebagai : >provider, yaitu negara bertanggung jawab dan menjamin suatu stnadar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya. >regulator, yaitu negara membentuk aturab hukum dalam kehidupan berbangsa dan benergara. >enterpeuner, yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan mengusahakan kondisi kondusif unruk berkembanga dunia usaha. >umpire, yaitu negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi, terutama antara sektor swasta atau antar bidang-bidang usaha tertentu.
Semoga bermanfaat! Nantikan video pembelajaran lainnya ya
Nama: Putri Akmalia Zahra Rasyid
NPM: 2212011719
Tujuan
a. Tujuan Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai sebelumnya sudah dijelaskan.
b. Tujuan menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan.
C. Tujuan menjadi idea yang statis manakala ia sudah ditetapkan.
d. Tujuan bersifat abstrak ideal
Fungsi
1. Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan.
2. Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut.
3. Fungsi adalah riil.
4. Fungi adalah konkret.
TUJUAN DAN FUNGSI
Jika tujuan dan fungsi ini dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan.
1. Teori tujuan negara klasik
-Lord Shang, tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat.
-Machiavelli, pemerintahan itu sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan.
-Julius Caesar, Tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensive), namun berubah menjadi serangan (ofensif).
-Al-Ghazali, Tujuan suatu negara yang di dalamnya terdapat Lembaga pemerintahan adalah melaksanakan syari’at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama.
2. Teori tujuan negara modern
-Emmanuel Kant, Tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum.
-Montesquieu, Tujuan negara adalah agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia.
-Miriam Budiardjo, Tujuan negara adalah bonum publicum, common good, common weal (menciptakankebahagiaanbagi rakyatnya)
Menurut Padmo Wahyono:
1. Teori kekuasaan
2. Teori kemakmuran negara (etatisme)
3. Teori kemakmuran individu
4. Teori kemakmuran rakyat
Jhon Locke mengajukan 3 fungsi negara:
• Fungi Legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang-undang.
• Fungsi Eksekutif, yautu fungsi untuk melaksanakan fungsi undang-undang atau peraturan,
• Fungi Federatif, yaitu fungsi untuk urusan luar negeri,perang dan damai.
trias politica
1. fungsi legislative
2. fungsi eksekutif
3. fungsi yudikatif
Teori catur praja
1. Fungsi perundang-undangan
2. Fungsi kehakiman
3. Fungsi pemerintahan
4. Fungsi kepolisian
Wolfgang Friedman:
1. Provider
2. Regulator
3. Enterpreneur
4. Umpire
Nama: Apriyani
NPM: 2212011698
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
• Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai yang sebelumnya sudah dijelaskan
• Menunjukan dunia cita yakni suasaba ideal yang harus dijelmakan
• Menjadi idea yang statis manakala ia sudah ditetapkan
• Bersifat abstrak ideal
Fungsi:
• Menunjukan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan
• Pelaksanna dari tujuan yang hendak dicapai.
• Fungsi adalah rill dan konkret
TEORI TUJUAN NEGARA KLASIK
• Menurut Lord Shang tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat.
• Menurut Machiavelli sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan.
• Menurut Caesar tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensive), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif).
• Menurut Al-Ghazali bahwa tujuan negara adalah melaksanakan syari’at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban dunia dan urusan agama.
TEORI TUJUAN NEGARA MODERN
• Menurut Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum.
• Menurut Montesquieu, agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga merek adapat hidup tentram dan bahagia.
• Miriam Budiarjo, tujuan negara adalah bonum publicum, common good, common wealth (menciptakan kebahagian bagi rakyatnya).
• Menurut Padmo Wahyono:
1. Teori kekuasaan
2. Teori kemakmuran negara (etatisme)
TEORI FUNGSI NEGARA
• Jhon locke, mengajukan tiga fungsi negara dengan mempeehatinkan pihak yang memerintah dan di perintah, sbb:
- Fungsi legislatif
- Fungsi ekseskutif
- Fungsi federatif
• Trias politica, yang dikemukakan oleh Monteaquie yang membagi fungsi negara ke dalam:
- Fungsi legislatif
- Fungsi eksekutif
- Fungsi yudikatif
• Menurut Wolfgang friedman, bahwa dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai:
- Provider, yaitu negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya;
- Regulator, yaitu negara membentuk aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
- Enterpeuner, yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui BUMN/BUMD;
- Umpire, yaitu negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi.
Sekian terima kasih.
Yeay, sudah launching, semoga bermanfaat dan menjadi bagian proses pembelajaran yang lebih baik.
Nama: Fera Rosanti Putri
NPM: 2212011659
Poin-poin penting dan kesimpulan dari video tersebut, yaitu:
Tujuan
- Tujuan mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai sebelumnya sudah dijelaskan.
- Tujuan menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan.
- Tujuan menjadi idea yang statis manakala ia sudah ditetapkan.
- Tujuan bersifat abstrak ideal
Fungsi
- Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktifitas dan termasuk dalam suasana kenyataan.
- Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut.
- Fungsi adalah rill.
- Fungsi adalah konkret.
Jika tujuan dan fungsi ini dikaitakan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan.
Teori tujuan negara klasik/tua:
• Teori tujuan negara dari Lord Shang
Menurut Lord Shang, tujuan utama dari negara yaitu satu pemerintahan yang berkuasa dengan melemahkan dan membodohkan rakyat.
• Teori tujuan negara menurut Machiavelli
Menurut Machiavelli
Teori tujuan negara yaitu pemerintahan sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan.
• Teori tujuan negara menurut Julius Caesar
Menurut Caesar, tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensif), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif).
• Teori tujuan negara menurut Al-Ghazali
Menurut Al-Ghazali, tujuan negara yang di dalamnya terdapat lembaga pemerintahan adalah untuk melaksanakan syari'at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama.
Teori tujuan negara modern:
• Teori tujuan negara menurut Emmanuel Kant
Tujuan negara adalah untuk membentuk dan mempertahankan hukum.
• Teori tujuan negara menurut Montesquieu
Tujuan negara adalah untuk tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia.
• Teori tujuan negara menurut Miriam Budiardjo
Tujuan negara adalah bonum publicum, common good, common weal (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya).
Teori tujuan negara menurut Padmo Wahyono
- Teori kekuasaan
- Teori kemakmuran negara (etatisme)
- Teori kemakmuran individu
- Teori kemakmuran rakyat
Teori Fungsi Negara
John Locke, mengajukan 3 fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak diperintah, yaitu:
- Fungsi Legislatif, yaitu fungsi untuk membuat suatu undang-undang.
- Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan.
- Fungsi Federatif, yaitu fungsi untuk menangani urusan luar negeri, perang, dan damai.
Trias Politica, dikemukakan oleh Montesquieu yang membagi fungsi Negara, yaitu:
- Fungsi Legislatif.
- Fungsi Eksekutif.
- Fungsi Federatif.
Teori Catur Praja, dikemukakan oleh Van Vollenhoven, yang membagi fungsi, yaitu :
-Fungsi perundang-undangan
-Fungsi pemerintahan
-Fungsi kehakiman
-Fungsi kepolisian
Wolfgang Friedmann, bahwa dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai:
- Provider
- Regulator
- Enterpeuner
- Umpire
Poin-poin Penting: Tujuan dan Fungsi Negara
Nama: Livia Antonia
NPM : 2212011707
1. Teori Tujuan Negara
●Teori Tujuan Negara Klasik
•Menurut Lord Shang tujuan utama dari negara adalah berkuasa penuh terhadap rakyat denganmelemahkan dan membodohkan rakyat
•Menurut Machiavelli sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan
•Menurut Caesar, tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan defensif), kemudian berubah menuju keserangan (ofensif)
•Menurut Al - Ghazali bahwa tujuan suatu negara adalah melaksanakan syari'at agama
●Teori Tujuan Negara Modern
•Menurut Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum
•Menurut Montesquieu, wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat
•Miriam Budiarjo, Tujuan negara menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya
•Padmo Wahyono
-Teori kekuasaan,
-Teori kemakmuran negara
2. Teori Fungsi Negara
•Teori Jhon locke
-Fungsi Legislatif
-Fungsi Eksekutif
-Fungsi Federatif
•Teori Trias Politica oleh Montesquieu
-Fungsi Legislatif
-Fungsi Eksekutif
-Fungsi yudikatif
•Teori Catur Praja oleh Van Vollenhoven
-Fungsi perundang undangan
-Fungsi pemerintahan
-Fungsi Kehakiman
-Fungsi Kepolisian
•Teori Wolfgang Friedmann
-Provider
-Regulato
•Teori Fungsi negara
-Enterpeuner
-Umpire
Kesimpulan
Tujuan Negara adalah apa yang ingin dicapai atau dicita-citakan oleh suatu negara. Sedangkan Fungsi Negara merupakan pelaksanaan cita-cita secara nyata agar tercapainya tujuan negara. Tujuan dan Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia sendiri bisa kita lihat pada alinea keempat UUD 1945
Nama : Nico Febrian
NPM : 2212011724
Tujuan negara
-Tujuan Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai sebelumnya sudah dijelaskan.
-Tujuan menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan.
-Tujuan menjadi idea yang statis manakala ia sudah ditetapkan.
-Tujuan bersifat abstrak ideal.
Fungsi
-Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam
suasana kenyataan.
-Fungsi adalah pelaksanaan
dari tujuan yang hendak dicapai tersebut.
-Fungsi adalah riil.
-Fungsi adalah konkret.
Teori tujuan negara klasik
-Menurut Lord Shang
Tujuan utama negara adalah pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat
-Menurut Machiavelli
Tujuan negara adalah sebagai cara memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan
-Menurut Julius Caesar
Tujuan negara adalah bertahan kemudian menyerang
-Menurut Al Ghazali
Tujuan negara adalah melaksanakan syariat islam, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan agama
Teori tujuan negara modern
-Menurut Emmanuel Kant
Tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum.
-Menurut Mountesquie
Tujuan negara adalah agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia
-Menurut Miriam Budiardjo
Tujuan negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya
-Menurut Padmo Wahyono
- Teori kekuasaan : untuk mempertahankan kekuasaan
- Teori kemakmuran negara : kepentingan negara
- Teori kemakmuran individu : kebebasan mencapai kemakmuran
- Teori kemakmuran rakyat : bertujuan untuk kemakmuran rakyat
Teori fungsi negara
- Menurut John Locke
1. Fungsi eksekutif
2. Fungsi legislatif
3. Fungsi federatif
- Trias Politica yang dikemukakan Mountesquie yang membagi fungsi negara dalam
1. Fungsi Legislatif
2. Fungsi Eksekutif
3. Fungsi yudikatif
-Teori Catur Praja
Membagi fungsi negara dalam
1. Fungsi perundang-undangan
2. Fungsi pemerintahan
3. Fungsi kehakiman
4. Fungsi kepolisian
- Wolfgang Friedmann
Negara dapat berfungsi sebagai
1. Provider, negara memberikan jaminan sosial
2. Regulator, negara membentuk aturan hukum
3. Enterpeuner, negara menjalankan sektor ekonomi melalui BUMN/BUMD
4. Umiper, negara menetapkan standar bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi
Sekian terimakasih
Sukses selalu untuk Bagian Hukum Tata Negara FH Unila
Nama: Maya Aprilia
NPM: 2212011693
Kesimpulan
Tujuan:
1. Tujuan Mengutamakan adanya sasaran yang hendak Dicapai sebelumnya sudah dijelaskan.
2. Tujuan menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan.
3. Tujuan menjadi idea yang statis manakala ia sudah Ditetapkan.
4. Tujuan bersifat abstrak ideal.
Fungsi:
1. Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan.
2. Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut.
3. Fungsi adalah riil.
4. Fungsi adalah konkret.
Jika tujuan dan fungsi ini dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan.
Penggolongan teori tujuan negara :
1. Teori Tujuan Negara Klasik
a). Teori tujuan negara dari Lord Shang
Menurutnya negara adalah pemerintah yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan mereka.
b). Teori Tujuan negara menurut Machiavelli Menurutnya negara adalah bertujuan mendapat kekuasaan.
c). Teori Tujuan Negara Menurut Julius Caesar Menurutnya tujuan negara awalnya adalah pertahanan. kemudian menuju keserangan.
d). Teori Tujuan Negara menurut Al-Ghazali
Menurutnya tujuan suatu negara yang didalamnya terdapat lembaga pemerintahan dan melaksanakan syari'at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat.
B. Teori tujuan negara modern
a). Teori tujuan negara menuruut Emannuel Kant Menurutnya negara bertujuan membentuk dan mempertahankan hukum yang menjamin kedudukan individual dalam masyarakat
b). Teori Tujuan Negara menurut monstesquieu Tujuan negara adalah agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia.
c). Teori tujuan negara menurut Miriam Budiarjo Menurutnya tujuan negara adalah Bonum Publicum. Common Good. Common Well (menciptakan kebahagiaan rakyat).
d). Teori tujuan negara menurut Padmo Wahyono - teori kekuasaan. bahwa tujuan negara semata-mata -teori kekuasaan, bahwa tujuan negara semata-mata adalah mempertahankan kekuasaan -teori kemakmuran negara, pusat segala kehidupan ada di negara sebagai pensejahtera -teori individu, tujuan negara dapat dicapai bila melalui kebebasan HAM yang dijamin UU
- Teori kemakmuran rakyat, negara bertujuan untuk memakmurkan rakyat
Teori fungsi negara:
1. Fungsi negara menurut John locke
A. Fungsi eksekutif
B. Fungsi legislatif
C. Fungsi federatif
2. Teori trias politica yang disampaikan oleh Montesquieu Jadi pembagian fungsi kekuasaan negara dibagi menjadi 3. Fungsi eksekutif. Fungsi legislatif dan fungsi yudikatif.
3. Teori catur praja yang disampaikan oleh Van Vollenhoven membagi fungsi negara sebagai berikut.
A. Fungsi perundang-undangan
B. Fungsi pemerintahan
C. Fungsi kehakiman
D. Fungsi kepolisisan
4.Menurut Wolfgang Friedmann, fungsi negara dalam Menjalankan tugas sebagagai berikut.
a.Provider
b. Regulator
c. Entrepeuner
d. Umpire
Nama: Ferdian Danu Irawan
NPM : 2212011658
Poin-poin penting dan kesimpulan mengenai materi yang disampaikan Bapak Ade arif mengenai tujuan dan fungsi negara.
Tujuan :
1. Tujuan Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai sebelumnya sudah dijelaskan.
2. Tujuan menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan.
3. Tujuan menjadi idea yang statis manakala ia sudah ditetapkan.
4. Tujuan bersifat abstrak ideal.
Fungsi :
1. Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan.
2. Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut.
3. Fungsi adalah riil.
4. Fungsi adalah konkret.
Jika tujuan dan fungsi ini dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan.
Penggolongan teori tujuan negara :
1. A. Teori Tujuan Negara Klasik
a). Teori tujuan negara dari Lord Shang
Menurutnya negara adalah pemerintah yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan mereka.
b). Teori Tujuan negara menurut Machiavelli
Menurutnya negara adalah bertujuan mendapat kekuasaan.
c). Teori Tujuan Negara Menurut Julius Caesar
Menurutnya tujuan negara awalnya adalah pertahanan, kemudian menuju keserangan.
d). Teori Tujuan Negara menurut Al-Ghazali
Menuruynya tujuan suatu negara yang didalamnya terdapat lembaga pemerintahan dan melaksanakan syari'at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan agama
B. Teori tujuan negara modern
a). Teori tujuan negara menuruut Emannuel Kant
Menurutnya negara bertujuan membentuk dan mempertahankan hukum yang menjamin kedudukan individual dalam masyarakat
b). Teori Tujuan Negara menurut monstesquieu
Tujuan negara adalah agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia.
c). Teori tujuan negara menurut Miriam Budiarjo
Menurutnya tujuan negara adalah Bonum Publicum, Common Good, Common Well (menciptakan kebahagiaan rakyat).
d). Teori tujuan negara menurut Padmo Wahyono
- teori kekuasaan, bahwa tujuan negara semata-mata adalah mempertahankan kekuasaan
- teori kemakmuran negara, pusat segala kehidupan ada di negara sebagai pensejahtera
- teori individu, tujuan negara dapat dicapai bila melalui kebebasan HAM yang dijamin UU
- Teori kemakmuran rakyat, negara bertujuan untuk memakmurkan rakyat
Teori fungsi negara :
1. Fungsi negara menurut John locke
A. Fungsi eksekutif
B. Fungsi legislatif
C. Fungsi federatif
2. Teori trias politica yang disampaikan oleh Montesquieu
Jadi pembagian fungsi kekuasaan negara dibagi menjadi 3, Fungsi eksekutif, fungsi legislatif dan fungsi yudikatif.
3. Teori catur praja yang disampaikan oleh Van Vollenhoven membagi fungsi negara sebagai berikut,
A. Fungsi perundang-undangan
B. Fungsi pemerintahan
C. Fungsi kehakiman
D. Fungsi kepolisisan
4. Menurut Wolfgang Friedmann, fungsi negara dalam menjalankan tugas sebagagai berikut,
A. Provider
B. Regulator
C. Enterpeuner
D. Umpire
Jadi, menurut saya kesimpulan dari materi kali ini adalah tujuan negara merupakan arah negara ini akan berlabuh kemana dan fungsi negara adalah bagaimana seperangkat sistem didalam negara ini bekerja.
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh
Nama: Alda Yunira Damayanti
NPM: 2212011673
MK: Ilmu Negara
Dosen pengampu: ibu Martha Riananda,S.H.,M.H.
POIN-POIN DALAM VIDEO DI ATAS:
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
• Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai yang sebelumnya sudah dijelaskan
• Menunjukan dunia cita yakni suasaba ideal yang harus dijelmakan
• Menjadi idea yang statis manakala ia sudah ditetapkan
• Bersifat abstrak ideal
Fungsi:
• Menunjukan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan
• Pelaksanna dari tujuan yang hendak dicapai.
• Fungsi adalah rill dan konkret
TEORI TUJUAN NEGARA KLASIK
• Menurut Lord Shang tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat.
• Menurut Machiavelli sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan.
• Menurut Caesar tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensive), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif).
• Menurut Al-Ghazali bahwa tujuan negara adalah melaksanakan syari’at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban dunia dan urusan agama.
TEORI TUJUAN NEGARA MODERN
• Menurut Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum.
• Menurut Montesquieu, agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga merek adapat hidup tentram dan bahagia.
• Miriam Budiarjo, tujuan negara adalah bonum publicum, common good, common wealth (menciptakan kebahagian bagi rakyatnya).
• Menurut Padmo Wahyono:
1. Teori kekuasaan
2. Teori kemakmuran negara (etatisme)
TEORI FUNGSI NEGARA
• Jhon locke, mengajukan tiga fungsi negara dengan mempeehatinkan pihak yang memerintah dan di perintah, sbb:
- Fungsi legislatif
- Fungsi ekseskutif
- Fungsi federatif
• Trias politica, yang dikemukakan oleh Monteaquie yang membagi fungsi negara ke dalam:
- Fungsi legislatif
- Fungsi eksekutif
- Fungsi yudikatif
• Menurut Wolfgang friedman, bahwa dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai:
- Provider, yaitu negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya;
- Regulator, yaitu negara membentuk aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
- Enterpeuner, yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui BUMN/BUMD;
- Umpire, yaitu negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi.
Selain, wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Nama : Haikal Julanda
Npm : 2212011723
Kesimpulan dan poin poin penting dari video tentang fungsi dan tujuan negara
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan
a. Tujuan Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai sebelumnya sudah dijelaskan.
b. Tujuan menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan.
c. Tujuan menjadi idea yang statis manakala ia sudah ditetapkan.
d. Tujuan bersifat abstrak ideal.
Fungsi
1. Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan.
2. Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut.
3. Fungsi adalah riil.
4. Fungsi adalah konkret
TEORI TUJUAN NEGARA KLASIK
Menurut Lord Shang tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat.
Menurut Machiavelli sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan.
Menurut Caesar. tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensif), tapi kemudian berubah menuju keserangan (alensil).
Menurut A-Ghazai bahwa tujuan suatu negara adalah melaksanakan syari'at agama. mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama.
TEORI TUJUAN NEGARA MODERN
Menurut Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum.
Menurut Montesquieu, agar tetap memilki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia.
Miriam Budiarjo. Tujuan negara adalah bonum publicum, common good, common wealth (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya).
Menurut PADMO WAHYONO
•Teori kekuasaan, bahwa tujuan negara ialah semata mata untuk mempertahankan kekuasaan "penguasa" (raja).
Teori kemakmuran negara (etatisme). Menurut teori ini pusat segala kehidupan ada pada negara, karena itu yang paling penting adalah negara.
• Teori kemakmuran individu. Menurut teori ini tujuan negara hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu (HAM) yang dijamin dalam UU.
Teori kemakmuran rakyat. Menurut teori ini negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat
TEORI FUNGSI NEGARA
-Menurut Jhon locke :
Fungsi Legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang undang.
•Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan, dan
Fungsi Federatif, yaitu fungsi untuk urusan luar negeri, perang dan damai.
- Trias Politica, yang dikemukakan oleh Montesquieu yang membagi fungsi Negara ke dalam:
Fungsi Legislatif,
Fungsi Eksekutif,
Fungsi yudikatif
-Teori Catur Praja, yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, yang membagi fungsi negara kedalam:
•Fungsi perundang undangan
•Fungsi pemerintahan,
•Fungsi Kehakiman, dan
Fungsi Kepolisian.
- Menurut Wolfgang Friedmann
•Provider, yaitu negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya;
•Regulator, yaitu negara membentuk aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
•Enterpeuner, yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan mengusahakan kondisi kondusif untuk berkembangnya dunia usaha;
• Umpire, yaitu negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi, terutama antara sektor swasta atau antar bidang bidang usaha tertentu.
Kesimpulan : Yang kita dapatkan dari materi yang disampaikan pak Ade bahwasanya tujuan dan fungsi negara terdapat dua jaman daripada teori tujuan negara yaitu : jaman klasik dan modern, yang pada awalnya tujuan negara adalah mempertahankan negara dan memperluas wilayahnya, sampai tujuan negara mensejahterakan rakyatnya dan fungsi negara yang terdiri dari badan pembuat undang undang, badan pelaksana undang undang dan badan mengadili dari pelaksanaan undang undang tersebut.
Terimakasih.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Dela Septiana
NPM: 2212011712
Izin menyampaikan poin penting yang ada pada video
A. Tujuan dan Fungsi negara
1. Tujuan :
a. Tujuan Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai sebelumnya sudah dijelaskan.
b. Tujuan menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan.
c. Tujuan menjadi idea yang statis manakala ia sudah ditetapkan.
d. Tujuan bersifat abstrak ideal.
2. Fungsi :
a. Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan.
b. Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut.
c. Fungsi adalah riil.
d. Fungsi adalah konkret
Jika tujuan dan fungsi ini dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan.
B. Tujuan Negara Klasik
1. Menurut Lord Shang tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat.
2. Menurut Machiavelli sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan.
3. Menurut Caesar, tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensif), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif).
4. Menurut Al-Ghazali bahwa tujuan suatu negara adalah melaksanakan syari'at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama.
5. Menurut Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum.
6. Menurut Montesquieu, agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia.
7. Miriam Budiarjo, Tujuan negara adalah bonum publicum, common good, common wealth (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya).
C. Teori tujuan negara modern menurut Padmo Wahyono
1. Teori kekuasaan, bahwa tujuan negara ialah semata mata untuk mempertahankan kekuasaan "penguasa" (raja). Jadi teori ini dapat dikatakan mendukung diktatur (tipe machstaat)
2. Teori kemakmuran negara (etatisme). Menurut teori ini pusat segala kehidupan ada pada negara, karena itu yang paling penting adalah negara. Jadi negara itu adalah tujuan itu sendiri, dan bukan alat untuk mencapai kemakmuran rakyat (tipe polizeistaat)
3. Teori kemakmuran individu. Menurut teori ini tujuan negara hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu (HAM) yang dijamin dalam UU. Jadi ada kebebasan sepenuhnya (liberalisme) untuk mencapai kemakmuran tanpa memperhatikan yang tidak mampu (tipe formele rechstaat)
4. Teori kemakmuran rakyat. Menurut teori ini negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat, yang harus dicapai secara adil. Jadi dari segi tujuan negara, tipe negara yang diidealkan adalah "tipe negara hukum materiil-social service state".
D. Teori Fungsi Negara
Tiga fungsi Negara menurut Jhon Locke:
1. Fungsi Legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang undang.
2. Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan, dan
3. Fungsi Federatif, yaitu fungsi untuk urusan luar negeri, perang dan damai.
Trias Politica, yang dikemukakan oleh Montesquieu yang membagi fungsi Negara ke dalam:
•Fungsi Legislatif,
•Fungsi Eksekutif,
•Fungsi Yudikatif.
Teori Catur Praja, yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, yang membagi fungsi negara kedalam :
•Fungsi perundang undangan
•Fungsi pemerintahan,
•Fungsi Kehakiman, dan
•Fungsi Kepolisian.
Wolfgang Friedmann, bahwa dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai:
-Provider, yaitu negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya;
-Regulator, yaitu negara membentuk aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
-Enterpeuner, yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan Usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan mengusahakan kondisi kondusif untuk berkembangnya dunia usaha;
-Umpire, yaitu negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi, terutama antara sektor swasta atau antar bidang usaha tertentu.
Nama: Vanny mey sari
Npm: 2212011699
Kesimpulan dari video pembejalaran yang di berikan adalah:
Tujuan
a. Mengutamkan adanya sasaran yang hendak dicaai sebelumnya sudah dijelaskan
b. Tujuan bersifat abstrak ideal
c. tujuan menjadi ideal yang statis manakala ia sudah di tetapkan
Fungsi
a. Menunjukkan keadaan gerak,aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan
b. Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak di capai
c. Fungsi adalah konkret
Jika tujuan dan fungsi dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan.
TEORI TUJUAN NEGARA KLASIK.
1. Menurut Lord Shang: Tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat.
2. Menurut Caesar: Tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensif), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif).
3. Menurut Machiavelli: pemerintah itu sebgai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan. Ia tidak setuju dengan moral kebudayaan, agama dan sebagainya karena semuanya akan melemahkan raja dalam memerintah negaranya.
TEORI TUJUAN NEGARA MODERN.
1. Menurut Immanuel Kant: Adalah membentuk dan mempertahankan hukum
2. Menurut Montesquieu: Agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan Bahagia.
3. Menurut Budiarjo: Adalah bonum publicum, common good,common wealth (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya).
TEORI TUJUAN NEGARA MODERN
Menurut Padmo Wahyono: Teori kekuasaan, bahwa negara hanyalah semata-mata untuk mempertahankan tujuan kekuasaan "penguasa" (raja). Jadi teori ini dapat dikatakan mendukung diktatur (tipe machstaat). Teori kemakmuran negara (etatisme): Menurut teori ini pusat segala kehidupan ada pada negara, karena itu yang paling penting adalah negara. Jadi negara itu adalah tujuan itu sendiri, dan bukan alat untuk mencapai kemakmuran rakyat . Teori kemakmuran individu: Menurut teori ini tujuan negara hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu (HAM) yang dijamin dalam UU. Jadi ada kebebasan sepenuhnya (liberalisme) untuk mencapai kemakmuran tanpa memperhatikan yang tidak mampu (tipe formele rechstaat). Teori kemakmuran: Menurut teori ini negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat, yang harus dicapai secara adil. Jadi dari segi tujuan negara, tipe negara yang diidealkan adalah "tipe negara hukum materiil-social service state".
Jhon locke mengajukan 3 fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah, sebagai berikut:
• Fungsi Legislatif
• Fungsi Eksekutif
• Fungsi Federatif
Trias Politica, yang dikemukakan oleh Montesquieu membagi fungsi negara ke dalam:
• Fungsi Legislatif
• Fungsi Eksekutif
• Fungsi Yudilatif
Teori Catur Praja, yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, membagi fungsi negara kedalam:
• Fungsi perundang undangan
• Fungsi pemerintahan
• Fungsi kehakiman
• Fungsi kepolisian
Wolfgang Friedmann, dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebgai:
• Provider
• Regulator
• Enterpeuner
• Umpire
nama: assyifa aska kanaya
npm: 2212011690
matkul: Ilmu Negara
dosen pengampu: ibu Martha Riananda S.H., M.H
Izin mengumpulkan tugas Ilmu Negara,
Poin-poin penting mengenai materi yang disampaikan beliau dalam Vidio pembelajaran:
Tujuan dan Fungsi negara
•Tujuan :
1.Tujuan Mengutamakan adanya sasaran yang akan dicapai.
2.Tujuan menunjukkan dunia cita.
3.Tujuan menjadi idea yang statis yang sudah ditetapkan.
4.Tujuan bersifat abstrak ideal.
•Fungsi :
1. Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan.
2. Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut.
3. Fungsi adalah riil.
4. Fungsi adalah konkret.
Jika tujuan dan fungsi ini dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan.
#Adapun tujuan negara klasik yang disampaikan beliau, melalui pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan, yaitu :
-Menurut Lord Shang : tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat.
-Menurut Machiavelli : sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan.
-Menurut Caesar : tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensif), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif).
-Menurut Al-Ghazali : bahwa tujuan suatu negara adalah melaksanakan syari'at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama.
-Menurut Immanuel Kant : tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum.
-Menurut Montesquieu : agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia.
-Miriam Budiarjo : Tujuan negara adalah bonum publicum, common good, common wealth (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya).
-Teori tujuan negara modern menurut Padmo Wahyono :
• Teori kekuasaan, bahwa tujuan negara ialah semata mata untuk mempertahankan kekuasaan "penguasa" (raja). Jadi teori ini dapat dikatakan mendukung diktatur (tipe machstaat)
• Teori kemakmuran negara (etatisme). Menurut teori ini pusat segala kehidupan ada pada negara, karena itu yang paling penting adalah negara. Jadi negara itu adalah tujuan itu sendiri, dan bukan alat untuk mencapai kemakmuran rakyat (tipe polizeistaat)
•Teori kemakmuran individu. Menurut teori ini tujuan negara hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu (HAM) yang dijamin dalam UU. Jadi ada kebebasan sepenuhnya (liberalisme) untuk mencapai kemakmuran tanpa memperhatikan yang tidak mampu (tipe formele rechstaat)
•Teori kemakmuran rakyat. Menurut teori ini negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat, yang harus dicapai secara adil. Jadi dari segi tujuan negara, tipe negara yang diidealkan adalah "tipe negara hukum materiil-social service state".
•Jhon locke mengajukan tiga fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah, yaitu:
-Fungsi Legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang undang.
-Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan, dan
-Fungsi Federatif, yaitu fungsi untuk urusan luar negeri, perang dan damai.
-Trias Politica, yang dikemukakan oleh Montesquieu yang membagi fungsi Negara ke dalam:
•Fungsi Legislatif,
•Fungsi Eksekutif,
•Fungsi Yudikatif.
-Teori Catur Praja, yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, yang membagi fungsi negara kedalam :
•Fungsi perundang undangan
•Fungsi pemerintahan,
•Fungsi Kehakiman, dan
•Fungsi Kepolisian.
-Wolfgang Friedmann, bahwa dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai:
•Provider : yaitu negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya;
•Regulator : yaitu negara membentuk aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
-Enterpeuner : yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan Usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan mengusahakan kondisi kondusif untuk berkembangnya dunia usaha;
• Umpire : yaitu negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi, terutama antara sektor swasta atau antar bidang bidang usaha tertentu.
Nama : Fernando Setiyanto Saragih
NPM : 2212011708
Kesimpulan yang saya dapat dari video pembelajaran Mata Kuliah Ilmu Negara dengan topik "TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA" adalah :
Pengertian Tujuan dan Fungsi:
- Tujuan : Arah; Maksud
Tujuan :
a. mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicap
b. menunjukan dunia cita
c. menjadi ide yang statis
d. bersifat abstrak ideal
Fungsi:
a. menunjukan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk
dalam suasana kenyataan
b. pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai
tersebut
c. fungsi adalah riil
d. fungsi adalah konkret
Jika tujuan dan fungsu dikaitkan dengan negara maka
tujuan menunjukan apa yang secara idiil yang hendak
dicapai sedangkan fungsi merupakan pelaksanaannya
Teori tujuan negara dapat dibagi menjadi 2, menurut zamannya:
1. Teori Tujuan Negara Klasik/Tua (Lord Shang, Machiavelli, Julius Caesar, Al-Ghazali)
2. Teori Tujuan Negara Modern (Emmanuel Kant, Mountesquie, Miriam Budiardjo, Padmo Wahyono)
Ajaran-ajaran Negara Kekuasaan, Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan), Ajaran Negara Polisi, Ajaran Negara Hukum, Ajaran Negara Kesejahteraan (welfare state/social service state)
Teori Fungsi Negara:
a. Trias Politica
yang dikemukakan oleh Montesquieu yang membagi fungsi Negara ke dalam:
-Fungsi Legislatif
-Fungsi Eksekutif
-Fungsi Yudikatif
Sebelum adanya fungsi negara menurut ajaran Trias politica sebagaimana tersebut di atas, di Perancis pada abad ke XVI perah diperkenalkan lima fungsi negara, yaitu; Fungsi diplomatic, Fungsi depencie, Fungsi financie, Fungsi justicie, dan Fungsi policie.
Kelima fungsi tersebut kemudian menjelma menjadi lima departemen. Sesungguhnya kelima fungsi tersebut belum merupakan fungsi negara yang hakiki, karena baru dilihat dari satu segi yaitu dari segi orang yang memerintah.
Dalam arti bahwa fungsi negara disini hanya untuk kebutuhan orang yang memerintah, sedangkan kepentingan rakyat tidak terjamin karena kekuasaan tetap terhiumpun pada satu orang yang masih bersifat diktator.
Berdasarkan latar belakang lersebut di atas, maka Jhon locke mengajukan tiga fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah, sebagai berikut:
-Fungsi Legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang-undang.
-Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan, dan
-Fungsi Federatif, yaitu fungsi untuk urusan luar negeri, perang dan damai.
Ketiga fungsi tersebut kemudian disempurnakan oleh Montesquieu yang kemudian oleh Immanuel Kant disebut dengan teori trias politika sebagaimana tersebut di atas.
b. Teori Catur Praja, yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, yang membagi fungsi kedalam :
-Fungsi perundang-undangan
-Fungsi pemerintahan
-Fungsi kehakiman
-Fungsi kepolisian
c. Teori Dwipraja (dikotomi), yang meliputi Fungsi pembentukan haluan negara, Fungsi Pelaksanaannya.
Pada teori dikotomi (dwipraja) dapat kita lihat dengan jelas bahwa fungsi utama dari Negara adalah menentukan staatswill, kemudian menentukan pola pola pelaksanaannya sesuai bidang bidang trias politika catur praja maupun variasivariasi lainnya.
Penentuan fungsi kenegaraan penting karena erat hubungannya dengan kelembagaan yang akan mendukungnya. Pembagian tugas yang tegas merupakan suatu hal yang hakiki bagi suatu organisasi negara. Pada zaman modern sekarang ini prinsip lama telah ditinggalkan dalam masalah fungsi ini, yaitu satu fungsi hanya didukung oleh satu lembaga.
Pada millennium ketiga (abad ke-21). Francis Fukuyama, mengutip Laporan Bank Dunia, tentang Pembangunan Dunia, dalam rangka lingkup serta kekuatan atau kemampuan negara menangani "pasar bebas" (free market).
Mengemukakan 3 fungsi utama negara, meliputi:
1. Fungsi minimal, menyediakan kebutuhan publik, meningkatkan keadilan terdiri atas:
a. Pertanahan, melindungi kaum miskin dalam progam anti kemiskinan;
b. Hukum dan ketertiban, progam bantuan berencana
C. Kesejahteraan masyarakat.
2. Fungsi menengah, menangani persoalan-persoalan eksternal, mengatur monopoli, memperbaiki kualitas informasi, dan menyediakan asuransi sosial, kegiatannya mencakup :
a. Pendidikan;
b. Perlindungan lingkungan;
C. Pengaturan prasarana umum;
d. Pengaturan prasarana umum;
e. Pengaturan anti monopoli;
f. Regulasi keuangan;
g. Asuransi sosial;
h. Redistribusi dana pensiun:
i. Perlindungan konsumen.
3. Fungsi aktivis, mengkoordinasi aktivitas swasta, redistribusi aset, meliputi tiga aktivitas, yaitu:
a. Mendorong pasar.
b. Melakukan redistribusi aset.
c. Menumpulkan inisiatif.
Menurut Wolfgang Friedmann,
Bahwa dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai :
1. Provider, yaitu negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya;
2. Regulator, yaitu negara membentuk aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
3. Enterpeuner, yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan mengusahakan kondisi kondusif untuk berkembangnya dunia usaha;
4 Umpire, yaitu negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi, terutama antara sektor swasta atau antar bidang-bidang usaha tertentu.
Sekian dari saya Terimakasih
Assalamualaikum
Nama : Aurel Tasya Syahbilla Putri
Npm : 2212011671
Teori Tujuan Negara :
- Tujuan mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai, yang terlebih dahulu sudah dijelaskan.
- Tujuan bersifat abstrak-ideal
Dengan fungsi:
- Menunjukkan keadaan gerak aktivitas dan kenyataan
- Fungsi pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai
- Fungsi riil
- Dan kongkrit.
Jika tujuan dan fungsi ini dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan.
Teori Tujuan Negara klasik
Menurut :
• Lord Shang
Tujuan utama dari negara adalah melemahkan dan membodohkan rakyat.
• Caesar
Pertahanan, tapi kemudian berubah menuju kesengsaraan.
Teori Tujuan Negara Modern.
Menurut :
• Emmanuel Kant
Membentuk dan mempertahankan hukum.
• Montesquie
Tetap memiliki wilayah yang dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat sehingga dapat hidup tentram dan bahagia.
• Budiardio
Bonum publicum, common good, common wealth (menciptakan kebahagiaan hari rakyatnya).
Teori Tujuan Negara
• Padma Wahyono
- Teori kekuasaan
- Teori kemakmuran negara
- Teori kemakmuran individu
- Teori kemakmuran rakyat.
• John Locke mengajukan 3 fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah sebagai berikut :
- Fungsi Legislatif
- Fungsi Eksekutif
- Fungsi Federatif
Trias Politica, yang dikemukakan oleh
Montesquieu membagi fungsi negara kedalam :
Fungsi Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
• Teori Catur Praja, yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, membagi fungsi negara kedalam :
- Fungsi perundang-undangan
- Fungsi Kehakiman
- Fungsi Kepolisian
- Fungsi Pemerintahan
Pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara berfungsi sebagai :
- Provider
- Regulator
- Entrepreneur
- Umpire
Nama : Nasrul Hidayat
NPM 2212011686
Izin mengumpulkan tugas bu
Tujuan
. Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai sebelumnya sudah dijelaskan
. Tujuan menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan
. Tujuan menjadi ide yang statis manakala ia sudah ditetapkan
. Tujuan bersifat abstrak ideal
Fungsi
. Fungsi menunjukkan keadaan gerak aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan
. Fungsi adalah pelaksanaan dan tujuan yang hendak dicapai tersebut
. Fungsi adalah rill
. Fungsi adalah konkrit
Tujuan dan fungsi
° jika tujuan dan fungsi ini dikaitkan dengan negara maka tujuan menunjukkan apa yang secara ideal yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita di dalam kenyataan
Teori tujuan negara klasik
- menurut lord sang tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat.
- menurut machiavelli sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan.
- menurut Caesar tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan defensif tapi kemudian berubah menuju ke serangan ofensif
- menurut Al Ghazali bahwa tujuan suatu negara adalah melaksanakan syariat agama mewujudkan kemaslahatan rakyat dan menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama.
Teori tujuan negara modern
- menurut Immanuel kant tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum.
- menurut montesquieu agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia.
- miriam Budiardjo tujuan negara adalah bonum publicium, common good, Common wealth, (ciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya)
Tujuan negara modern padmo Wahyono
° teori kemakmuran individu
° teori kemakmuran rakyat
Teori fungsi negara
John Locke
° fungsi legislatif, itu untuk membuat undang-undang
° fungsi eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan
° fungsi federatif, yaitu fungsi untuk urusan luar negeri perang dan damai
Fungsi negara Trias politica
° fungsi legislatif
° fungsi eksekutif
° fungsi yudikatiffungsi yudikatif
Teori fungsi negara catur praja
° fungsi perundang-undangan
° fungsi pemerintahan
° fungsi kehakiman
° fungsi kepolisian
Teori teori fungsi negara wolfgang Friedman
° provider
° regulator
° enterpeuner
° umpier
Wah kuliah HTN perdana diawali pak Ade Arif, dosen yang selalu sabar menghadapi keseringan saya dulu berkonsultasi dan berdiskusi dengan beliau whehehe.
Nama : Angie Agatha Fathurrohman
NPM : 2212011676
Poin-poin penting dan kesimpulan mengenai materi yang disampaikan dalam video pembelajaran
Tujuan dan Fungsi negara
Tujuan :
-Tujuan Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai sebelumnya sudah dijelaskan.
-Tujuan menunjukkan dunia cita yaitu suasana ideal yang harus dijelmakan.
-Tujuan menjadi idea yang statis yang dimana ia sudah ditetapkan.
-Tujuan yang bersifat abstrak serta ideal.
Fungsi :
-Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan.
-Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut.
-Fungsi adalah riil.
-Fungsi adalah konkret.
Jika tujuan dan fungsi ini dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan.
Adapun tujuan negara klasik yang disampaikan beliau, melalui pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan, yaitu :
-Menurut Lord Shang tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat.
-Menurut Machiavelli sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan.
-Menurut Caesar, tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensif), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif).
-Menurut Al-Ghazali bahwa tujuan suatu negara adalah melaksanakan syari'at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama.
-Menurut Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum.
-Menurut Montesquieu, agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia.
-Miriam Budiarjo, Tujuan negara adalah bonum publicum, common good, common wealth (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya).
Adapun Teori tujuan negara modern menurut Padmo Wahyono :
-Teori kekuasaan, bahwa tujuan negara ialah semata mata untuk mempertahankan kekuasaan "penguasa" (raja). Jadi teori ini dapat dikatakan mendukung diktatur (tipe machstaat)
-Teori kemakmuran negara (etatisme). Menurut teori ini pusat segala kehidupan ada pada negara, karena itu yang paling penting adalah negara. Jadi negara itu adalah tujuan itu sendiri, dan bukan alat untuk mencapai kemakmuran rakyat (tipe polizeistaat)
-Teori kemakmuran individu. Menurut teori ini tujuan negara hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu (HAM) yang dijamin dalam UU. Jadi ada kebebasan sepenuhnya (liberalisme) untuk mencapai kemakmuran tanpa memperhatikan yang tidak mampu (tipe formele rechstaat)
-Teori kemakmuran rakyat. Menurut teori ini negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat, yang harus dicapai secara adil. Jadi dari segi tujuan negara, tipe negara yang diidealkan adalah "tipe negara hukum materiil-social service state."
-John locke mengajukan tiga fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah, sebagai berikut :
-Fungsi Legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang undang.
-Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan, dan
-Fungsi Federatif, yaitu fungsi untuk urusan luar negeri, perang dan damai.
Trias Politica, yang dikemukakan oleh Montesquieu yang membagi fungsi Negara ke menjadi :
-Fungsi Legislatif,
-Fungsi Eksekutif,
-Fungsi Yudikatif.
Teori Catur Praja, yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, yang membagi fungsi negara kedalam :
-Fungsi perundang undangan
-Fungsi pemerintahan,
-Fungsi Kehakiman,
-Fungsi Kepolisian.
Wolfgang Friedmann, bahwa dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai :
-Provider, yaitu negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya
-Regulator, yaitu negara membentuk aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
-Enterpeuner, yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan Usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan mengusahakan kondisi kondusif untuk berkembangnya dunia usaha
-Umpire, yaitu negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi, terutama antara sektor swasta atau antar bidang bidang usaha tertentu.
Nama : Muhamad Abdul Kemal
NPM : 2212011716
Poin poin video yang telah disampaikan :
Tujuan dan fungsi
- Tujuan : Arah; Maksud
Tujuan :
a. mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai
b. menunjukan dunia cita
c. menjadi idea yang statis
d. bersifat abstrak ideal
Fungsi :
a. menunjukan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan
b. pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut
c. fungsi adalah riil
d. fungsi adalah konkret
Jika tujuan dan fungsi dikaitkan dengan negara maka tujuan menunjukan apa yang secara idiil yang hendak dicapai sedangkan fungsi merupakan pelaksaannya
Definisi Tujuan negara Klasik :
Menurut Lord Shang, tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat.
Menurut Machiavelli, teori tujuan negara yaitu sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan. Ia tidak setuju dengan moral kebudayaan, agama, dan sebagainya karena semuanya akan melemahkan raja dalam memerintah negaranya.
Menurut Julius Caesar, tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan tapi kemudian berubah menuju keserangan.
Menurut Al-Ghazali, tujuan suatu negara yang didalamnya terdapat lembaga pemerintahan adalah melaksanakan syariat agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama.
Definisi Teori tujuan negara modern :
Menurut Emmanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum, yang hendak menjamin kedudukan hukum dari individu individu didalam masyarakat.
Menurut Montesquieu, tujuan negara adalah agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia.
Menurut Mirriam Budiarjo, tujuan negara adalah bonium publicum, common good, common weal ( menciptakan kebahagiaan rakyatnya )
Menurut Padmo Wahyono, mengemukaan 4 teori yaitu :
a. teori kekuasaan bahwa tujuan negara adalah semata mata untuk mempertahankan kekuasaan
b. teori kemakmuran negara, dimana negara adalah tujuan itu sendiri dan bukan alat untuk mencapai kemakmuran rakyat
c. teori kemakmuran individu, tujuannya hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu (HAM)
d. teori kemakmuran rakyat, bertujuan untuk kemakmuran rakyat, yang harus dicapai secara adil.
Teori fungsi negara
Jhon Locke mengajukan tiga fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperitah, sebagai berikut yaitu fungsi legislatif, fungsi eksekutif dan fungsi federatif.
Menurut Montesquieu, membagi fungsi negara ke dalam fungsi legislatif, fungsi eksekutif, dan fungsi yudikatif.
Menurut Van Vollenhoven membagi fungsi negara ke dalam fungsi perundang undangan, pemerintahan, kehakiman dan kepolisian
Menurut Friedmann, bahwa dalam tugas pemerintahan dan menjalankan tujuan sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai :
1. Provider, bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum terhadap kehidupan secara keseluruhan
2. Regulator, yaitu membentuk aturan hukum dalam bernegara
3. Enterpreuner, yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan usaha milik negara (BUMN/BUMD)
4. Umpire, yaitu negara menetapkan standar standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi.
Terima kasih ibu
Assalamualaikum Wr wb perkenalkan
Nama : Shintia Putri M
Npm : 2212011681
Izin menjelaskan rangkuman saya dari video yang saya simak berikut
Teori Tujuan Negara :
- Tujuan mengutamakan adanya sasaran yang
hendak dicapai, yang terlebih dahulu sudah
dijelaskan.
- Tujuan bersifat abstrak-ideal
Dengan fungsi :
- Menunjukkan keadaan gerak aktivitas dan
kenyataan
- Fungsi pelaksanaan dari tujuan yang hendak
dicapai
- Fungsi riil
- Dan kongkrit.
Jika tujuan dan fungsi dikaitkan dengan negara,
maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang
hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi
merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam
kenyataan.
TEORI TUJUAN NEGARA KLASIK.
- Menurut Lord Shang
Tujuan utama dari negara adalah satu
pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat
dengan jalan melemahkan dan membodohkan
rakyat.
- Menurut Caesar
Tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan
(defensif), tapi kemudian berubah menuju
keserangan (ofensif).
•TEORI TUJUAN NEGARA MODERN.
- Menurut Immanuel Kant
Adalah membentuk dan mempertahankan hukum
- Menurut Montesquieu
Agar tetap memiliki wilayah yang akan
dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan
masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram
dan bahagia.
- Menurut Budiarjo
Adalah bonum publicum, common good,common
wealth (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya).
•TEORI TUJUAN NEGARA MODERN
PADMO WAHYONO
* Teori kekuasaan
* Teori kemakmuran negara
Teori kemakmuran individu
Teori kemakmuran rakyat
Jhon locke mengajukan 3 fungsi negara dengan
memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak
yang diperintah, sebagai berikut:
- Fungsi Legislatif
- Fungsi Eksekutif
- Fungsi Federatif
Trias Politica, yang dikemukakan oleh Montesquieu
membagi fungsi negara ke dalam:
* Fungsi Legislatif
Fungsi Eksekutif
Fungsi Yudilatif
Teori Catur Praja, yang dikemukakan oleh Van
Vollenhoven, membagi fungsi negara kedalam:
- Fungsi perundang undangan
- Fungsi pemerintahan
- Fungsi kehakiman
- Fungsi kepolisian
Wolfgang Friedmann, dalam tugas pemerintahan
untuk melaksanakan tujuan negara sebagai
organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi
sebgai:
Provider
Regulator
Enterpeuner
Umpire
Sekian dari saya wassalamualaikum wr.wb🙏
Nama : Rizkyana Saptina Putri
NPM : 2212011717
Kesimpulan video yang telah disampaikan :
Tujuan dan fungsi
- Tujuan : Arah; Maksud
Tujuan :
a. mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai
b. menunjukan dunia cita
c. menjadi idea yang statis
d. bersifat abstrak ideal
Fungsi :
a. menunjukan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan
b. pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut
c. fungsi adalah riil
d. fungsi adalah konkret
Jika tujuan dan fungsu dikaitkan dengan negara maka tujuan menunjukan apa yang secara idiil yang hendak dicapai sedangkan fungsi merupakan pelaksaannya
Definisi Tujuan negara Klasik :
Menurut Lord Shang, tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat.
Menurut Machiavelli, teori tujuan negara yaitu sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan. Ia tidak setuju dengan moral kebudayaan, agama, dan sebagainya karena semuanya akan melemahkan raja dalam memerintah negaranya.
Menurut Julius Caesar, tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan tapi kemudian berubah menuju keserangan.
Menurut Al-Ghazali, tujuan suatu negara yang didalamnya terdapat lembaga pemerintahan adalah melaksanakan syariat agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama.
Definisi Teori tujuan negara modern :
Menurut Emmanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum, yang hendak menjamin kedudukan hukum dari individu individu didalam masyarakat.
Menurut Montesquieu, tujuan negara adalah agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia.
Menurut Mirriam Budiarjo, tujuan negara adalah bonium publicum, common good, common weal ( menciptakan kebahagiaan rakyatnya )
Menurut Padmo Wahyono, mengemukaan 4 teori yaitu :
a. teori kekuasaan bahwa tujuan negara adalah semata mata untuk mempertahankan kekuasaan
b. teori kemakmuran negara, dimana negara adalah tujuan itu sendiri dan bukan alat untuk mencapai kemakmuran rakyat
c. teori kemakmuran individu, tujuannya hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu (HAM)
d. teori kemakmuran rakyat, bertujuan untuk kemakmuran rakyat, yang harus dicapai secara adil.
Teori fungsi negara
Jhon Locke mengajukan tiga fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperitah, sebagai berikut yaitu fungsi legislatif, fungsi eksekutif dan fungsi federatif.
Menurut Montesquieu, membagi fungsi negara ke dalam fungsi legislatif, fungsi eksekutif, dan fungsi yudikatif.
Menurut Van Vollenhoven membagi fungsi negara ke dalam fungsi perundang undangan, pemerintahan, kehakiman dan kepolisian
Menurut Friedmann, bahwa dalam tugas pemerintahan dan menjalankan tujuan sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai :
1. Provider, bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum terhadap kehidupan secara keseluruhan
2. Regulator, yaitu membentuk aturan hukum dalam bernegara
3. Enterpreuner, yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan usaha milik negara (BUMN/BUMD)
4. Umpire, yaitu negara menetapkan standar standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi.
Terima kasih ibu
Nama : Revaldo Michebel Turnip
NPM : 2212011702
Kesimpulan dari Vidio :
Kesimpulan yang dapat saya tarik dalam pembahasan materi hari ini adalah bahwa negara mempunyai beberapa fungsi yang dijalankan untuk menjamin kehidupan bernegara yang baik. Fungsi negara tersebut ialah pelaksanaan ketertiban, kemakmuran dan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan, serta fungsi keadilan.
Setiap fungsi negara tersebut mempunyai peran masing-masing. Namun, hal tersebut tetap mengacu pada tujuan yang sama, yaitu mencapai kehidupan negara yang layak bagi setiap rakyatnya. Itulah mengapa, setiap masyarakat perlu mengetahui apa saja tujuan dan fungsi negara.
Sekian dari saya, terima kasih 🙏
Nama : Melinda Sari Surachman
Npm : 2212011679
- tujuan dan fungsi negara
>> Tujuan berarti adanya sasaran yang ingin dicapai, sedangkan
>> Fungsi berarti pelaksanaan dari tujuan yg ingin dicapai tsb.
>> Tujuan sifat nya abstrak
>> Fungsi sifat nya konkret
(1) teori tujuan negara klasik
- menurut Lord Shang, tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yg berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat
- menurut machiavelli, tujuan negara sbg cara untuk memperolah kekuasaan dan menjalankan kekuasaan.
- menurut Caesar, tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensif) tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif)
- menurut Al-Ghazali, tujuan suatu negara adalah melaksanakan syariat agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama.
(2) teori tujuan negara modern
- menurut Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum
- menurut Montesquieu, agar ttp memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia
- menurut miriam Budiardjo, tujuan negara adalah bonum poblicum, common good, commen weal ( menciptakan kebahagiaan bagi rakyat nya)
- menurut padmo Wahyono :
1. Teori kekuasaan, tujuan negara semata-mata untuk mempertahankan kekuasaan
2. Teori kemakmuran negara (etatisme) negara itu adalah tujuan itu sendiri, bukan alat untuk mencapai kemakmuran rakyat
3. Teori kemakmuran individu, tujuan negara hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu yg dijamin UU yg menghasilkan kebebasan sepenuhnya untuk mencapai kemakmuran tanpa memperhatikan yg tidak mampu
4. Teori kemakmuran rakyat, bertujuan untuk kemakmuran rakyat yang harus dicapai secara adil.
- fungsi negara
1. Menurut John Locke ;
- fungsi legislatif, membuat undang-undang
- fungsi eksekutif, melaksanakan undang-undang atau peraturan
- fungsi federatif, mengurus urusan luar negeri, perang dan damai
2. Menurut Montesquieu (Trias politica) ;
- fungsi legislatif
- fungsi eksekutif
- fungsi yudikatif
3. Menurut Van Vollenheven (teori catur praja) ;
- fungsi perundang-undangan
- fungsi pemerintahan
- fungsi kehakiman
- fungsi kepolisian
4. menurut Friedman, fungsi negara;
- provider, bertanggung jawab dan menjamin kehidupan secara keseluruhan serta memberikan jaminan sosial lain nya
- regulator, membentuk aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
- enterpreneur, menjalankan sektor ekonomi melalui BUMN / BUMD
- umpire, negara menetapkan standar-standar yg adil bagi pihak yg bergerak di sektor ekonomi terutama antar sektor swasta, atau antar bidang usaha tertentu.
Assalamualaikum wr.wb
Nama: Fariza Raisa Rafania
Npm : 2212011692
Poin-poin penting dan kesimpulan mengenai materi yang disampaikan yaitu:
Tujuan :
a. Tujuan Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai sebelumnya sudah dijelaskan.
b. Tujuan menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan.
c. Tujuan menjadi idea yang statis manakala ia sudah ditetapkan.
d. Tujuan bersifat abstrak ideal.
Fungsi :
1. Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan.
2. Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut.
3. Fungsi adalah riil.
4. Fungsi adalah konkret.
Jika tujuan dan fungsi ini dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan.
Adapun tujuan negara klasik yang disampaikan beliau, melalui pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan, yaitu :
-Menurut Lord Shang tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat.
-Menurut Machiavelli sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan.
-Menurut Caesar, tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensif), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif).
-Menurut Al-Ghazali bahwa tujuan suatu negara adalah melaksanakan syari'at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama.
-Menurut Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum.
-Menurut Montesquieu, agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia.
-Miriam Budiarjo, Tujuan negara adalah bonum publicum, common good, common wealth (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya).
Adapun Teori tujuan negara modern menurut Padmo Wahyono :
• Teori kekuasaan, bahwa tujuan negara ialah semata mata untuk mempertahankan kekuasaan "penguasa" (raja). Jadi teori ini dapat dikatakan mendukung diktatur (tipe machstaat)
• Teori kemakmuran negara (etatisme). Menurut teori ini pusat segala kehidupan ada pada negara, karena itu yang paling penting adalah negara. Jadi negara itu adalah tujuan itu sendiri, dan bukan alat untuk mencapai kemakmuran rakyat (tipe polizeistaat)
Teori kemakmuran individu. Menurut teori ini tujuan negara hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu (HAM) yang dijamin dalam UU. Jadi ada kebebasan sepenuhnya (liberalisme) untuk mencapai kemakmuran tanpa memperhatikan yang tidak mampu (tipe formele rechstaat)
•Teori kemakmuran rakyat. Menurut teori ini negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat, yang harus dicapai secara adil. Jadi dari segi tujuan negara, tipe negara yang diidealkan adalah "tipe negara hukum materiil-social service state".
Jhon locke mengajukan tiga fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah, sebagai berikut :
-Fungsi Legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang undang.
-Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan, dan
-Fungsi Federatif, yaitu fungsi untuk urusan luar negeri, perang dan damai.
Trias Politica, yang dikemukakan oleh Montesquieu yang membagi fungsi Negara ke dalam:
•Fungsi Legislatif,
•Fungsi Eksekutif,
•Fungsi Yudikatif.
Teori Catur Praja, yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, yang membagi fungsi negara kedalam :
•Fungsi perundang undangan
•Fungsi pemerintahan,
•Fungsi Kehakiman, dan
•Fungsi Kepolisian.
Wolfgang Friedmann, bahwa dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai:
•Provider, yaitu negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya;
•Regulator, yaitu negara membentuk aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
-Enterpeuner, yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan Usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan mengusahakan kondisi kondusif untuk berkembangnya dunia usaha;
• Umpire, yaitu negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi, terutama antara sektor swasta atau antar bidang bidang usaha tertentu.
Nama : Ilham Adhitya
NPM : 2212011665
Kesimpulan :
A. Pengertian tujuan dan Fungsi
Tujuan berarti arah atau maksud. Sedangkan fungsi bisa berarti pekerjaan, kerja suatu bagian yubuh, kegunaan suatu hal.
1. Tujuan
-mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai
-menunjukan dunia cita yakni suasana idela yang harus dijelmakan
- menjadi idea yang statis manakala sudah diciptakan
- bersifat abstrak ideal
2. Fungsi
- menunjukan keadaan gerak, aktivitas, dan kenyataan
- pelaksaan dari tujuan
- fungsi adalah riil
- fungsi adalah konkret
B.Teori Tujuan Negara Klasik
a). Teori tujuan negara dari Lord Shang
Menurutnya negara adalah pemerintah yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan mereka, karena negara dan rakyat selalu bertolak belakang, ketika rakyat kuat pemerintah lemah, sementara ketika rakyat bodoh dan miskin pemerintah kuat.
b). Teori Tujuan negara menurut Machiavelli
Menurutnya negara adalah bertujuan mendapat kekuasaan, oleh karenanya moral, agama, dan kebudayaan harus tidiadakan karena akan melemahkan pemerintahan
c). Teori Tujuan Negara Menurut Julius Caesar
Menurutnya tujuan negara awalnya adalah pertahanan, kemudian menuju keserangan, sehingga muncul adagium "Si vis Pavem Para bellum" yaitu kalau menghendaki perdamaian siapkan untuk peperangan.
d). Teori Tujuan Negara menurut Al-Ghazali
Menuruynya tujuan suatu negara yang didalamnya terdapat lembaga pemerintahan dan melaksanakan syari'at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan agama
C. Teori Tujuan Negara Modern
a). Menurut Immanuel Kent, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum
b). Menurut Monstesquieu, agar tetap memiliki wilayah yang dapat dimanfaatkan
c). Menurut Miriam Budiarjo, tujuan negara adalah common hood, common wealth, bonum publicum
d). Teori tujuan negara menurut Padmo Wahyono
- teori kekuasaan, bahwa tujuan negara semata-mata adalah mempertahankan kekuasaan
- teori kemakmuran negara, pusat segala kehidupan ada di negara sebagai pensejahtera
- teori individu, tujuan negara dapat dicapai bila melalui kebebasan HAM yang dijamin UU
- Teori kemakmuran rakyat, negara bertujuan untuk memakmurkan rakyat
e). Teori menurut John Locke
- Fungsi Legislatif, membentuk undang-undang
- Fungsi Eksekutif, melaksanakan UU dan Peraturan
-Fungsi federatif, mengurusi hubungan luar negeri
C. Teori Fungsi Negara
a). Trias Politica
Dikemukaan oleh Montesquieu fungsi negata dibagi dalam :
- fungsi legislatif, yaitu negara pembuat undang-undang
- fungsi eksekutif, yaitu negara melaksanakan peraturan dan undang-undang
Fungsi federatif, yaiyu negara sebagai mengurus urusan luar negeri, perang, dan damai
b). Teori Catur Praja
Dikemukaan oleh Van Vollenhoven, membagi fungsi negara dalam Fujgsi Perundang-undangan, Fungsi Pemerintahan, Fungsi Kepolisian, Fungsi Kehakiman
c). Teori Dwipraja
Dalam teori ini fungsi utama negara adalah menentukan staatswill, kemidian menentukan pola pelaksanaannya sesuai bidang-bidang trias politika, vatur praja dll.
Pada Millenium ketiga (abad 21), Francis Fukuyama mengemukakan 3 fungsi negara :
1). Fungsi minimal, menyediakan kebutuhan pubpik, meningkatkan keadilan
2). Fungsi menengah, menangani persoalan-persoalan eksternal, mengatur monopoli dan memperbaiki kualitas informasi
3). Fungsi aktivitis, mengkoordinisasi aktivitas swasta, redistribusi aset.
d). Menurut Wolfgang Friedman
Fungsi negara :
1). Provider, penjamin standar minimum kehidupan
2). Regulator, pembentuk aturan hukum dan kehidupan
3). Enterpreneur, penjalan sektor ekonomi melalui unit usaha pemerintah
4). Unpire, Menetapkan standar adil bagi pihak ekonomi
Terimakasih.
Nama: Ferdynan Sitompul
NPM:2212011705
Kesimpulan:
*Tujuan dan fungsi negara
Fungsi negara tentu materi ini saya sajikan berdasarkan sumber buku ajar yang dibuat oleh dosen bagian. berbicara soal tujuan dan fungsi negara kita akan membicarakan dulu aspek terminologisnya ya kalau kita lihat di KBBI online mengartikan tujuan dan fungsi itu ada beberapa arti, misalkan kalau tujuan itu diartikan sebagai arah dan atau maksud ya sementara fungsi sendiri ada5 arti di KBBI online nanti kita lihat yang sesuai dengan konteks negara ya ada jabatan yang berkenaan dengan pekerjaan,ada kerja suatu bagian tubuh ya ada besaran yang berhubungan,ada kegunaan suatu hal dan dalam konteks linguistik peran sebuah unsur bahasa dalam satuan taksis yang lebih luas. dari aspek berkaitan dengan negaranya kita akan lihat ini berbicara soal fungsi dan berbicara soal tujuan,artinya
-tujuan itu dia mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai sebelumnya yang sebelumnya sudah dijelaskan
-kemudian tujuan juga menunjukkan dunia cinta yakni suasana ideal yang harus dijelmakan
- tujuan menjadi ide yang statis manakala ia sudah ditetapkan
- dan tujuan juga bersifat abstrak dan ideal. ini sangat berbeda dengan fungsi yaitu:
- fungsi menunjukkan keadaan gerak aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan -fungsi juga dalam pelaksanaan dari tujuan ya yang hendak dicapai tersebut.
-fungsi adalah real
-dan fungsi adalah konkrit.
nah jadi kalau tadi tujuan untuk konteksnya abstraksi maka ketika berbicara soal fungsi kita berbicara soal hal yang konkret atau pelaksanaan dari apa yang sudah dicita-citakan dalam tujuan itu , kalau dikaitkan dengan negara jika tujuan dan fungsi ini dikaitkan dengan negara maka tujuan menunjukkan apa yang secara ideal yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataannya.Artinya tujuan itu sudah ditetapkan lebih dahulu untuk nanti kemudian difungsikan sesuai dengan konteks pembagian kekuasaan negara nah nanti kita akan lihat. nah seperti teori-teori berkaitan dengan tujuan dan teori-teori terkait dengan fungsi negara klasik ada empat konsepsi teoritik yang coba saya sampaikan berdasarkan buku ajar atau buku-buku negara yang lain atau juga di jurnal-jurnal ilmiah terkait .
•menurut Lord Shang. tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan atau membodohkan rakyat. nah ini sangat mengerikan sekali ya kalau konteks tujuan negara-negara modern hari ini seperti itu tapi kalau kita lihat dari keempat pakar pemikir ini tentu ini mungkin mereka konteks kehidupannya itu dari era abad pertengahan sampai ke era renaissance ya kalau tujuan-tujuan negara modern tentu enggak ke arah sana dari struktur point-nya saja sudah teori tujuan negara klasik artinya klasik ini kita berbicara dari Yunani kuno sampai dengan era ya buat pertengahan sampai mau memasuki abad modern
• Nicolo Machiavelli. mengatakan bahwa tujuan negara itu sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan.
• menurut Julius Caesar. ini imperium romawi ya berarti kita konteksnya di daerah Romawi tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan tapi juga kemudian berubah menuju ke hal yang sifatnya offensif atau serangan maka ee di momen-momen waktu sesar menjadi kaisar Romawi memang Romawi meng-eksplor luas ya kekuasaan Romawi itu sehingga membentang di daratan Eropa.
• kemudian menurut Al Ghazali.
dari aspek Islam bahwa tujuan suatu negara dalam melaksanakan syariat agama mewujudkan kemaslahatan rakyat menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama artinya apa apa yang disampaikan oleh para ahli ini sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam diri mereka yang menjadi background kehidupan mereka yang mereka jalan
kemudian berbicara bertujuan negara-negara modern ini ada tiga pemikir 3 teori isi yang saya sampaikan.
•Immanuel Kant
tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum. Yang hendak menjamin kedudukan hukum dari Individu-individu di dalam masyarakat.
Jaminan itu meliputi kebebasan daripada negaranya yang berarti tidak boleh ada paksaan daripada pihak penguasa agar warga negaranya tunduk pada undang-undang yang belum disetujui. selain itu, juga berarti bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum sama dan tidak boleh diperlukan sewenang-wenang oleh pihak penguasa.
• Montesquieu
Tujuan negara adalah agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi besar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia.
Di dalam negara hukum kesejahteraan ini tugas pemerintahan bukan lagi sebagai penjaga malam dan tidak boleh pasif tetapi harus aktif turut serta dalam kegiatan masyarakat sehingga kesejahteraan bagi semua orang terjamin.
•Miziam Budiardjo
Tujuan negara adalah Bonum publikum common good, Common weal (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya).
Hal ini terkait tujuan manusia hidup di dunia adalah untuk mencapai kebahagiaan dan ketentraman.
•Padmo Wahyono
mengatakan bahwa teori tujuan negara modern itu bisa dilihat dari empat teori :
1. teori kekuasaan ya tujuan negara ialah semata-mata untuk mempertahankan kekuasaan penguasa. 2.teori kemakmuran negara atau etatisme menurut teori ini pusat segala kehidupan ada pada negara karena itu yang paling penting adalah negara itu sendiri jadi negara itu adalah tujuan itu sendiri dan bukan alat untuk mencapai kemakmuran rakyat.
3. teori kemakmuran individu menurut teori ini tujuan negara hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu HAM yang dijamin dalam undang-undang jadi ada kebebasan sepenuhnya untuk mencapai kemakmuran tanpa memperhatikan yang tidak mampu.nah ini lebih cenderung pada konteks negara-negara Eropa yang hari ini berlaku ya ini mungkin teori kemakmuran individu ini yang lebih diutamakan di sana.
4. teori kemakmuran rakyat menurut teori ini negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat yang harus dicapai secara adil jadi dari segi tujuan negara tipe negara yang ideal adalah tipe negara hukum atau material.
Tentu kita kenal secara mainstream negara hukum itu ada dua negara hukum restart dan negara hukum rule of Law meskipun para ahli juga kemudian mengkategorisasi kita sebagai negara hukum yang muncul sendiri ya yang punya karakter khas dengan karakter Pancasila kita negara hukum Pancasila . sekarang berbicara soal fungsi tadi kita sudah berbicara soal tujuan hal yang sudah ditaruh di awal dan akan diwujudkan dengan menggunakan fungsi negara
1. John Locke mengajukan tiga fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah sebagai berikut:
- fungsi legislatif yaitu fungsi untuk membuat undang-undang dan ada -fungsi eksekutif yang kedua fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan yang ketiga adalah
-fungsi federatif, yaitu fungsi untuk urusan luar negeri perang dan damai.
2. montesquie
yang mana teori fungsi negara menurut montesquie ini adalah fungsi negara yang hari ini mainstream di seluruh negara-negara yang ada di dunia umumnya mengadopsi apa yang disampaikan oleh montesqouie ada
-fungsi legislatif
-fungsi eksekutif dan -fungsi yudikatif
jadi ada lembaga yang membentuk peraturan ada lembaga yang kemudian melaksanakan peraturan yang sudah dibentuk itu dan ada lembaga yang kemudian akan menegakkan pelanggaran terhadap aturan yang sudah dijalankan tersebut.
3.ada juga fungsi negara menurut Van vollenhoven
ada 4 ya yang dikenal istilahnya dengan catur praja mengatakan bahwa fungsi negara itu:
- fungsi perundang-undangan -fungsi pemerintahan -fungsi kehakiman dan -fungsi kepolisian
jadi kalau kita bandingkan dengan montesquie kita memisahkan antara konteks pemerintahan dan kepolisian kalau kita bandingkan ke negara kita kan tentu kepolisian itu masuk ke ranahnya eksekutif yang artinya di sini bisa masuk ke yang nomor dua tapi dipisahkan menjadi fungsi yang berdiri sendiri.
kemudian yang paling kontemporer ya yang hari ini banyak dibahas oleh ilmuwan-ilmuan juga berkenaan dengan teori fungsi negara ini adalah apa yang disampaikan oleh Wolfgang Friedmann,
Bahwa dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai :
1. Provider, yaitu negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya;
2. Regulator, yaitu negara membentuk aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
3. Enterpeuner, yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan mengusahakan kondisi kondusif untuk berkembangnya dunia usaha;
4 Umpire, yaitu negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi, terutama antara sektor swasta atau antar bidangbidang usaha tertentu.
Terimakasih...
Assalamualaikum wr wb
Nama : Herlina
Npm : 2212011701
Poin-poin penting dan kesimpulan yang terdapat dalam video tersebut yaitu :
Tujuan Dan Fungsi
Tujuan :
a. Tujuan Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai sebelumnya sudah dijelaskan.
b. Tujuan menunjuk kan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan.
c. Tujuan menjadi idea yang statis manakala ia sudah ditetapkan.
d. Tujuan bersifat abstrak ideal.
Fungsi :
1. Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan.
2. Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut.
3. Fungsi adalah riil.
4. Fungsi adalah konkret.
Jika tujuan dan fungsi ini dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan.
Teori Tujuan Negara Klasik :
1. Menurut Lord Shang tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat.
2. Menurut Machiavelli sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan.
3. Menurut Caesar, tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensif), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif).
4. Menurut Al-Ghazali bahwa tujuan suatu negara adalah melaksanakan syari'at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama.
Teori Tujuan Negara modern :
1. Menurut Immanuel Kant,tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum
3. Menurut Montesqueie,agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia.
3. Miriam Budiardjo,tujuan negara adalah bonum publicum,common good, common sedih ( menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya).
Teori Tujuan Negara Modern Padmo Wahyono :
• Teori kekuasaan, bahwa tujuan negara ialah semata mata untuk mempertahankan kekuasaan "penguasa" (raja). Jadi teori ini dapat dikatakan mendukung diktatur (tipe machstaat)
• Teori kemakmuran negara (etatisme). Menurut teori ini pusat segala kehidupan ada pada negara, karena itu yang paling penting adalah negara. Jadi negara itu adalah tujuan itu sendiri, dan bukan alat untuk mencapai kemakmuran rakyat (tipe polizeistaat)
• Teori kemakmuran individu. Menurut teori ini tujuan negara hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu (HAM) yang dijamin dalam UU. Jadi ada kebebasan sepenuhnya (liberalisme) untuk mencapai kemakmuran tanpa memperhatikan yang tidak mampu (tipe formele rechstaat)
•Teori kemakmuran rakyat. Menurut teori ini negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat, yang harus dicapai secara adil. Jadi dari segi tujuan negara, tipe negara yang diidealkan adalah "tipe negara hukum materiil-social service state".
Tujuan Fungsi Negara
Jhon locke mengajukan tiga fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah, sebagai berikut :
• Fungsi Legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang undang.
•Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan, dan
•Fungsi Federatif, yaitu fungsi untuk urusan luar negeri, perang dan damai.
Trias Politica, yang dikemukakan oleh Montesquieu yang membagi fungsi Negara ke dalam:
•Fungsi Legislatif,
•Fungsi Eksekutif,
•Fungsi Yudikatif.
Teori Catur Praja, yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, yang membagi fungsi negara kedalam :
•Fungsi perundang undangan
•Fungsi pemerintahan,
•Fungsi Kehakiman, dan
•Fungsi Kepolisian.
Wolfgang Friedmann, bahwa dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai:
•Provider, yaitu negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya;
•Regulator, yaitu negara membentuk aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
•Enterpeuner, yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan Usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan mengusahakan kondisi kondusif untuk berkembangnya dunia usaha;
• Umpire, yaitu negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi, terutama antara sektor swasta atau antar bidang bidang usaha tertentu.
Assalamu'alaikum Bapak/Ibu
Nama : Rosida Simanjuntak
NPM : 2212011706
Mata kuliah : Ilmu Negara
Dosen pengampu : Ibu Martha Riananda, S.H., M.H.
izin mengumpulkan terkait tugas mata kuliah Ilmu Negara.
- Jika tujuan dan fungsi dikaitkan dengan negara, maka tujuan adalah sebagai penunjuk hal yang hendak dicapai negara, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita untuk menjadi kenyataan.
- Teori tujuan negara klasik (Abad pertengahan - Renaisance) yaitu:
• Lord Shang, tujuan utama negara adalah pemerintah yg berkuasa penuh terhadap rakyat dengan melemahkan dan membodohkan rakyat.
• Machiavelli, negara sebagai cara untuk memperoleh dan menjalankan kekuasaan.
• Caesar, tujun negara adalah pertahanan yang berubah menjadi keserangan.
• Al-Ghazali, tujuan negara adalah melaksanakan syariat agama, mewujudkan kemaslatan rakyat, menjamin ketertiban dunia dan agama.
- Teori tujuan negara modern, yaitu:
• Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum.
• Montesquieu, wilayah dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat sehingga mereka dapat hidup dengan tentram dan bahagia.
• Miriam Budiardjo,tujuan negara adalah bonum politicum, common good, common wealth.
• Teori tujuan negara Padmo Wahyono, dalam teori ini terdapat 4 teori yang terkandung, yaitu:
- teori kekuasaan : tujuan negara untuk mempertahankan kekuasaan (tipe machstaat).
- teori kemakmuran negara (etatisme) : tujuan negara adalah negara sendiru bukan sebagai alat untuk mencapai kemakmuran rakyat (tipe polizestaat).
- teori kemakmuran individu : tujuan negara melalui kebebasan HAM dijamin dalam UU (tipe formele rechstaat).
- teori kemakmuran rakyat : kemakmuran rakyat yang dicapai secara adil (tipe negara hukum materiil-social service state).
- Teori fungsi negara, yaitu:
•Trias Politica oleh John Locke (fungsi legislatif untuk membuat UU, fungsi eksekutif untuk melaksanakan UU, fungsi federatif untuk urusan luar negeri, perang dan perdamaian). Trias Politica menurut Montesquieu tidak menyertakan fungsi federatif melaikankan fungsi yudikatif.
• Teori Catur Praja Van Vollenhoven (fungsi perundang-undangan, fungsi pemerintahan, fungsi kehakiman, dan fungsi kepolisian).
• Teori Wolfgang Friedman (provider yaitu negara menjamin kehiduapn dan memberikan jaminan sosial, regulator adalah negara membentuk suatu aturan hukum, enterpreuner dengan menjalankan sektor ekonomi BUMN/BUMD, dan umpire untuk menetapkan standar adil bagi pihak di sektor ekonomi).
sebelumnya saya ucapkan terimakasih pak/bu.
Nama: Agri Natasia br Perangin angin
Npm: 2212011713
Tujuan: arah, maksud
Fungsi :
- Jabatan (pekerjaan) yang dilakukan : jika ketua tidak ada, wakil ketua melakukan - ketua
- faal (kerja suatu bagian tubuh): jantung
ialah memomoa dan mengalihkan darah
- mat besaran yang berhubungan, jika
besaran yang satu berubah, besaran yang lain juga berubah
- mat kegunaan suatu hal
- ling peran sebuah unsur bahasa dalam satuan sintakis yang lebih luas (seperti nomina berfungsi sebagai subjek)
>)Tujuan
1. Tujuan mengutamakan adanya sasarn yang hendak dicapai sebelumnya sudah dijelaskan
2. Tujuan menunjukkan dunua cita yakni
suasana ideal yang harus dijelmakan
3. Tujuan menjadi idea yang statis menakala
ia sudah ditetapkan
4. Tujuan bersifat abstrak ideal
>)Fungsi
1. Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan
2. Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut
3. Funsi adalah riil . Fungsi adalah konkret Jika tujuan dan fungsu ini dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yabg hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsu merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan
Teori tujuan negara klasik >menurut lord shang tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyak >menurut machiavelli sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan
>menurut caesar, tujuan negara pada awalnya adalag pertahanan (defensif), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif) >meurut al-ghazali bahwa tujuan suatu negara adalag melaksanakan syari'at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunua dan urusan agama
Teori tujuan negara modern
>) menurut immanuel kant, tujuan negara adalag membentuk dan mempertahankan hukum
>) menurut montesquieu, agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagu sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia
>) miriam budiarjo, tujuan negara adalag bonum publicum, common good, common wealth (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya)
Teori panduan negara modern padmo wahyono
>) teori kekuasaan, bahwa tujuan negara ialah semata-mata untuk mempertahankan kekuasaan "penguasa". Jadi teori ini dpat dikatakan mendukung diktatur (tipe machstaat)
>) teori kemakmuran negara (etatisme). Menurut teori ini pusat segala kehidupan ada pada negara, karena itu yang paling penting adalaa negara. Jadi. negara itu adalah tuiuan. Jadi, negara itu adalah tujuan itu sendiri, dan bukan alat untik mencapai kemakmuran rakyat (tipe polizeistaat)
>) teori kemakmuran individu, menurut teori inu tujuan negara hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu (HAM) yabg dijamin dalam UU. Jadi ada kebebasan sepenuhnya (liberalisme) untuk mencaoai kemakmurab tnaoa memperhatikan yang tidaj mampu (tipe formele rechstaat)
>) teori kemakmuran rakyat, menurut teori ini negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat, yabg harus dicapai secara adil. Jadu dari segi tujuan negara, tipe negara yang diidealkan adalah "tipe negara hukum materiil-social
service state.
Teori fungai negara Jhon locke mengajukan tiga fungsi negara dengan memperhatikan pihak yangmemerintah dan pihak yang diperintah, sebagai berikut:
>) fungsi legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang-undang
>) fungsi eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan
>) fungsi federatif, yaitu fungsi untuk urusan luar negeri, perang dan damai. Trias politica, yang dikemukakan oleh montesquiue yang membagi fungau negara ke dalam :
>) fungsi legislatif
>) fungsi eksekutif
>) fungsi yudikatif
Teori catur praja, yang dikemukakan oleh van vollenhoven, yang membagi fungsi negara kedalam :
>)fungsi perundang-undangan
>)fungsi pemerintahan
>)fungau kehakiaman
>)fungsi kepolisian
Wolfgang friedmann, bahwa dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasu kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai :
>) provider, yaitu negara bertanggung jawab dan menjamin suatu stnadar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya.
>) regulator, yaitu negara membentuk aturab hukum dalam kehidupan berbangsa dan
benergara.
>) enterpeuner, yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan mengusahakan kondisi kondusif untuk berkembanga dunia usaha.
>) umpire, yaitu negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi, terutama antara sektor swasta atau antar bidang-bidang usaha tertentu.
Selamat pagi bu
Izin memberikan rangkuman
Nama : Fahmi Ahsandy Wiryadianta
NPM : 2212011668
Tujuan dan Fungsi negara
Tujuan :
-Tujuan Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai sebelumnya sudah dijelaskan. -Tujuan menunjukkan dunia cita yaitu suasana ideal yang harus dijelmakan.
-Tujuan menjadi idea yang statis yang dimana ia sudah ditetapkan.
-Tujuan yang bersifat abstrak serta ideal.
Fungsi :
- Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan.
- Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut.
- Fungsi adalah riil. -Fungsi adalah konkret.
Jika tujuan dan fungsi ini dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan.
Tujuan negara klasik menurut para ahli hukum :
-Menurut Lord Shang tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat.
-Menurut Machiavelli sebagai cara untukmemperoleh kekuasaan dan menjalankan
kekuasaan.
-Menurut Caesar, tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensif), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif).
-Menurut Al-Ghazali bahwa tujuan suatu negara adalah melaksanakan syari'at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama.
- Menurut Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum.
- Menurut Montesquieu, agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia.
- Miriam Budiarjo, Tujuan negara adalah bonum publicum, common good, common wealth (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya).
Teori Tujuan Negara modern :
- Menurut Immanuel Kant,tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum 3.
- Menurut Montesqueie,agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia.
- Miriam Budiardjo,tujuan negara adalah bonum publicum,common good, common sedih (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya).
Teori Tujuan Negara Modern Padmo Wahyono:
• Teori kekuasaan, bahwa tujuan negara ialah semata mata untuk mempertahankan kekuasaan "penguasa" (raja). Jadi teori ini dapat dikatakan mendukung diktatur (tipe machstaat)
• Teori kemakmuran negara (etatisme). Menurut teori ini pusat segala kehidupan ada pada negara, karena itu yang paling penting adalah negara. Jadi negara itu adalah tujuan itu sendiri, dan bukan alat untuk mencapai kemakmuran rakyat (tipe polizeistaat)
• Teori kemakmuran individu. Menurut teori ini tujuan negara hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu (HAM) yang dijamin dalam UU. Jadi ada kebebasan sepenuhnya (liberalisme) untuk mencapai kemakmuran tanpa memperhatikan yang tidak mampu (tipe formele rechstaat)
•Teori kemakmuran rakyat. Menurut teori ini negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat, yang harus dicapai secara adil. Jadi dari segi tujuan negara, tipe negara yang diidealkan adalah "tipe negara hukum materiil-social service state".
Tiga fungsi Negara menurut Jhon Locke: 1. Fungsi Legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang undang.
2. Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan,
3. Fungsi Federatif, yaitu fungsi untuk urusan luar negeri, perang dan damai.
Trias Politica, yang dikemukakan oleh Montesquieu yang membagi fungsi Negara ke dalam:
•Fungsi Legislatif
•Fungsi Eksekutif
•Fungsi Yudikatif.
Teori Catur Praja, yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, yang membagi fungsi negara
kedalam:
- Fungsi perundang undangan
- Fungsi pemerintahan,
- Fungsi Kehakiman, dan
- Fungsi Kepolisian.
Wolfgang Friedman:
1. Provider
2. Regulator
3. Enterpreneur
4. Umpire
Selamat pagi Pak/Buk
Izin memberikan rangkuman
Nama : Alfia Suryaningtyas
NPM : 2212011661
Perbedaan tujuan dan fungsi negara
- Tujuan menunjukan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara
- Fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita dalam kenyataan.
Teori mengenai tujuan bernegara secara teoritis dapat digolongkan menurut zamannya, yaitu :
A. Teori tujuan negara klasik
1) Teori tujuan negara dari Lord Shang
Menurut Lord Shang, tujuan utama dari negara yaitu satu pemerintahan yang berkuasa dengan melemahkan dan membodohkan rakyat.
2) Teori tujuan negara menurut Machiavelli
Menurut Machiavelli, teori tujuan negara yaitu pemerintahan sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan (dalam bukunya "II Principle")
3) Teori tujuan negara menurut Julius Caesar
Menurut beliau, tujuan bernegara pada awalnya yaitu pertahanan (defensif), kemudian berubah menuju keserangan (ofensif).
4) Teori tujuan negara menurut Al-Ghazali.
Menurut Al-Ghazali, tujuan bernegara yang di dalamnya terdapat lembaga pemerintahan untuk melaksanakan syari'at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama.
B. Teori tujuan negara modern
1) Teori tujuan negara menurut Emmanuel Kant
Menurutnya, tujuan negara yaitu untuk membentuk dan mempertahankan hukum.
2) Teori tujuan negara menurut Montesquieu
Menurutnya, rujuan negara yaitu untuk tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia.
3) Teori tujuan negara menurut Miriam Budiardjo
Menurutnya, tujuan negara yaitu bonum publicum.common good, common weal (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya)
4) Teori tujuan negara menurut Padmo Wahyono
a. Teori kekuasaan
tujuan negara ialah semata-mata untuk mempertahankan kekuasaan penguasa (raja).
b. Teori kemakmuran negara (etatisme)
Pada teori ini pusat segala kehidupan ada pada negara, karena itu yang paling penting adalah negara.
c. Teori kemakmuran individu
Menurut teori ini tujuan negara hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu (HAM) yang dijamin dalam UU.
d. Teori kemakmuran rakyat
Menurut teori ini negara bertujuan untuk mencapai kemakmuran rakyat, yang harus dicapai secara adil.
TEORI FUNGSI NEGARA
a) Trias Politica
yang dikemukakan oleh Montesquieu yang membagi fungsi Negara dalam :
-Fungsi Legislatif, yaitu fungsi untuk membuat suatu undang-undang.
-Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan.
-Fungsi Federatif, yaitu fungsi untuk menangani urusan luar negeri, perang dan damai.
b) Teori Catur Praja
yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, yang membagi fungsi kedalam :
-Fungsi perundang-undangan
-Fungsi pemerintahan
-Fungsi kehakiman
-Fungsi kepolisian
c) Teori Dwipraja (dikotomi)
teori dikotomi (dwipraja) yaitu fungsi utama dari Negara adalah menentukan staatswill, kemudian menentukan pola-pola pelaksanaannya sesuai bidang-bidang trias politika catur praja maupun variasivariasi lainnya.
Dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebagai :
1. Provider, yakni negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya.
2. Regulator, yakni negara membentuk aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Enterpeuner, yakni negara menjalankan sektor ekonomi melalui BUMN/BUMD dan mengusahakan kondusif untuk berkembangnya dunia usaha.
4 Umpire, yakni negara harus menetapkan standar yang adil untuk pihak yang bergerak di sektor ekonomi, khusunya antara sektor swasta atau antarbidang bidang usaha tertentu.
Sekian Terima kasih🙏
Selamat Pagi Pak, Bu,
Izin memberikan rangkuman,
Nama : Natalia Patricia
NPM : 2212011657
Teori Tujuan Negara :
- Tujuan mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai, yang terlebih dahulu sudah dijelaskan.
- Tujuan bersifat abstrak-ideal
Dengan fungsi :
- Menunjukkan keadaan gerak aktivitas dan kenyataan
- Fungsi pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai
- Fungsi riil
- Dan kongkrit.
Jika tujuan dan fungsi ini dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan.
Teori Tujuan Negara klasik
Menurut :
• Lord Shang
Tujuan utama dari negara adalah melemahkan dan membodohkan rakyat.
• Caesar
Pertahanan, tapi kemudian berubah menuju kesengsaraan.
Teori Tujuan Negara Modern.
Menurut :
• Emmanuel Kant
Membentuk dan mempertahankan hukum.
• Montesquie
Tetap memiliki wilayah yang dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat sehingga dapat hidup tentram dan bahagia.
• Budiardjo
Bonum publicum, common good, common wealth (menciptakan kebahagiaan hari rakyatnya).
Teori Tujuan Negara
• Padma Wahyono
- Teori kekuasaan
- Teori kemakmuran negara
- Teori kemakmuran individu
- Teori kemakmuran rakyat.
• John Locke mengajukan 3 fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah sebagai berikut :
- Fungsi Legislatif
- Fungsi Eksekutif
- Fungsi Federatif
Trias Politica, yang dikemukakan oleh Montesquieu membagi fungsi negara kedalam :
Fungsi Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
• Teori Catur Praja, yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, membagi fungsi negara kedalam :
- Fungsi perundang-undangan
- Fungsi Kehakiman
- Fungsi Kepolisian
- Fungsi Pemerintahan
Pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara berfungsi sebagai :
- Provider
- Regulator
- Entrepreneur
- Umpire
Sekian, Terima kasih.
Selamat pagi bapak dan ibu dosen.
Nama: Regina Meidika
Npm: 2212011711
Poin-poin yang penting dalam materi yang Pak Ade Arif berikan adalah
Tujuan dan Fungsi.
Tujuan
A. Mengutamkan adanya sasaran yang hendak dicaai sebelumnya sudah dijelaskan
B. Tujuan bersifat abstrak ideal.
Fungsi
A. Menunjukkan keadaan gerak,aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan
B. Fungsi adalah konkret
* Jika tujuan dan fungsi dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan.
TEORI TUJUAN NEGARA KLASIK.
- Menurut Lord Shang
Tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat.
- Menurut Caesar
Tujuan negara pada awalnya adalah pertahanan (defensif), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif).
TEORI TUJUAN NEGARA MODERN.
- Menurut Immanuel Kant
Adalah membentuk dan mempertahankan hukum
- Menurut Montesquieu
Agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia.
- Menurut Budiarjo
Adalah bonum publicum, common good,common wealth (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya).
TEORI TUJUAN NEGARA MODERN
PADMO WAHYONO
* Teori kekuasaan
* Teori kemakmuran negara
* Teori kemakmuran individu
* Teori kemakmuran rakyat
Jhon locke mengajukan 3 fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah, sebagai berikut:
- Fungsi Legislatif
- Fungsi Eksekutif
- Fungsi Federatif
Trias Politica, yang dikemukakan oleh Montesquieu membagi fungsi negara ke dalam:
* Fungsi Legislatif
* Fungsi Eksekutif
* Fungsi Yudilatif
Teori Catur Praja, yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven, membagi fungsi negara kedalam:
- Fungsi perundang undangan
- Fungsi pemerintahan
- Fungsi kehakiman
- Fungsi kepolisian
Wolfgang Friedmann, dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, maka negara dapat berfungsi sebgai:
* Provider
* Regulator
* Enterpeuner
* Umpire
Sekian dari saya, Terima kasih.
nama; keren claudia br ginting
npm: 2212011689
tujuan jika dikaitkan dengan negara maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yang hendak dicapai eoleh negra itu, sedangkan fungsi merupakan pelaksaan cita cita itu dlam kenyataan
teori tujuan negara klasik menurut lord shang adlah satu pemenrintahan yang berkasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan rakyat.
menurut maciavelli sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan
menurut caesar , tujuan ngera adalah pada awalnya untuk pertahanan tetapi kemudian berubah menuju keserangan
menurut al ghazali bahwa tujan suatu negra adlah pertahanan syariat agama, mewujudkan kemshakatan rakyat menjamin urusan dunia dan urusan agama.
teori tujuan negara
1.teori kekuasaan bahwa tujuan negara ialah semata mata untuk mempertahankan kekuasaan oenguasa. jadi teori ini dpat dikataakan mendukung diktsktur.
2.teori kemakmran negra adalah segala kehidupan ada pada negra. jadi negara adlah tujuan itu sendiri
3.teori kemamkmuran individu adalah kebebasan sepenuhnya untuk mencapai kemakmuran tnapa memperrhatikan yang tidak mampu
4. teori kemakmuran rakyat adalah tipe negara hukum materill service state
teori fungsi negara
1.trias politica
fungsi legislatif
fungsi eksekutif
fungsi yudikatif
2.teori catur praja
fungsi perundang undangan
fungsi pemerintahan
fungsi kehakiman
fungsi kepolisian
wolfgang friedmann, bahwa dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakn tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan maka negara dpat berfungdi sebagai
provider, yaitu negra bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan dan memberikan jamina sosial
regular, yaitu negra membentuk aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
enterpeuneer, yaitu negra menjalankan sektorekonomi melalui badan usaha milik negra/daerah dan mengusahakan kondisi kondusif untuk berkembangnya dunia usaha.
umpire, yaitu negra menetapkan standar standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektro eknomi, terutaa antara sektor swasta atau antar bidang bidang usaha tertentu.
Assalamualaikum
Nama : Putri Aidha
NPM : 2212011715
Poin-poin penting dalam video ini adalah
Tujuan dan fungsi
KBBI online
Tujuan : arah, maksud
Fungsi :
- Jabatan (pekerjaan) yang dilakukan : jika ketua tidak ada, wakil ketua melakukan - ketua
- faal (kerja suatu bagian tubuh) : jantung ialah memomoa dan mengalihkan darah
- mat besaran yang berhubungan, jika besaran yang satu berubah, besaran yang lain juga berubah
- mat kegunaan suatu hal
- ling peran sebuah unsur bahasa dalam satuan sintakis yang lebih luas (seperti nomina berfungsi sebagai subjek)
>Tujuan
1. Tujuan mengutamakan adanya sasarn yang hendak dicapai sebelumnya sudah dijelaskan
2. Tujuan menunjukkan dunua cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan
3. Tujuan menjadi idea yang statis menakala ia sudah ditetapkan
4. Tujuan bersifat abstrak ideal
>Fungsi
1. Dungsu menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan
2. Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut
3. Fungau adalah riil
4. Fungsi adalah konkret
Jika tujuan dan fungsu ini dikaitkan dengan negara, maka tujuan menunjukkan apa yang secara idiil yabg hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsu merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan
Teori tujuan negara klasik
>menurut lord shang tujuan utama dari negara adalah satu pemeeintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyak
>menurut machiavelli sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan kekuasaan
>menurut caesar, tujuan negara pada awalnya adalag pertahanan (defensif), tapi kemudian berubah menuju keserangan (ofensif)
>meurut al-ghazali bahwa tujuan suatu negara adalag melaksanakan syari'at agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunua dan urusan agama
Teori tujuan negara modern
>menurut immanuel kant, tujuan negara adalag membentuk dan mempertahankan hukum
>menurut montesquieu, agar tetap memiliki wilayah yang akan dimanfaatkan bagu sebesar-besarnya kepentingan masyarakat sehingga mereka dapat hidup tentram dan bahagia
>miriam budiarjo, tujuan negara adalag bonum publicum, common good, common wealth (menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya)
Teori panduan negara modern padmo wahyono
>teori kekuasaan, bahwa tujuan negara ialah semata-mata untuk mempertahankan kekuasaan "penguasa". Jadi teori ini dpat dikatakan mendukung diktatur (tipe machstaat)
>teori kemakmuran negara (etatisme). Menurut teori ini pusat segala kehiduoan ada pada negara, karena itu yang paling penting adalag negara. Jadi, negara itu adalah tujuan itu sendiri, dan bukan alat untik mencapai kemakmuran rakyat (tipe polizeistaat)
>teori kemakmuran individu, menurut teori inu tujuan negara hanya dapat dicapai melalui kebebasan individu (HAM) yabg dijamin dalam UU. Jadi ada kebebasan sepenuhnya (liberalisme) untuk mencaoai kemakmurab tnaoa memperhatikan yang tidaj mampu (tipe formele rechstaat)
>teori kemakmuran rakyat, menurut teori ini negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat, yabg harus dicapai secara adil. Jadu dari segi tujuan negara, tipe negara yang diidealkan adalah "tipe negara hukum materiil-social service state.
Teori fungai negara
Jhon locke mengajukan tiga fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah, sebagai berikut :
>fungsu legislatif, yaitu fungsu untuj membuat undang-undang
>fungsu eksekutif, yaitu fungsu untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan
>fungsi federatif, yaitu fungsu untuk urusan luar negeri, perang dan damai.
Trias politica, yang dikemukakan oleh montesquiue yang membagi fungau negara ke dalam :
>fungsi legislatif
>fungsu eksekutif
>fungsi yudikatif
Teori catur praja, yang dikemukakan oleh van vollenhoven, yang membagi fungsi negara kedalam :
>fungsi perundang-undangan
>fungsi pemerintahan
>fungau kehakiaman
>fungsi kepolisian
Wolfgang friedmann, bahwa dalam tugas pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasu kekuasaan, maka negara dapat berfungsu sebagai :
>provider, yaitu negara bertanggung jawab dan menjamin suatu stnadar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya.
>regulator, yaitu negara membentuk aturab hukum dalam kehidupan berbangsa dan benergara.
>enterpeuner, yaitu negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan mengusahakan kondisi kondusif unruk berkembanga dunia usaha.
>umpire, yaitu negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi, terutama antara sektor swasta atau antar bidang-bidang usaha tertentu.