Desentralisasi dan otonomi daerah merupakan konsep penting dalam sistem pemerintahan Indonesia, terutama sejak reformasi 1999. Desentralisasi melibatkan pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah, memungkinkan daerah mengelola urusannya sendiri, sehingga meningkatkan efisiensi pemerintahan. Otonomi daerah adalah perwujudan dari desentralisasi, di mana pemerintah daerah memiliki hak, kewenangan, dan kewajiban untuk mengatur urusan lokal demi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, konsep seperti dekonsentrasi dan tugas pembantuan memperjelas hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan.
Desentralisasi dan otonomi daerah merupakan konsep penting dalam sistem pemerintahan Indonesia, terutama sejak reformasi 1999. Desentralisasi melibatkan pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah, memungkinkan daerah mengelola urusannya sendiri, sehingga meningkatkan efisiensi pemerintahan. Otonomi daerah adalah perwujudan dari desentralisasi, di mana pemerintah daerah memiliki hak, kewenangan, dan kewajiban untuk mengatur urusan lokal demi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, konsep seperti dekonsentrasi dan tugas pembantuan memperjelas hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan.