Salah satunya dengan cara program kak, entah itu dari Program pemerintah disalurkan ke daerah atau daerah pengajuan ke pemerintah pusat kak... Masih banyak mekanisme lainnya sih yang bisa digunakan pemerintah pusat untuk menyerahkan kewenangannya ke daerah, salah satunya juga lewat kebijakan.... Contoh yang Pandemi Covid kemarin, dari pemerintah pusat PPKM (Di rumah aja) nah daerah nemerapkannya disesuaikan.
Haii kak,, maaf telat jawab, mimin bantu jawab yaa... Otonomi daerah dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, seperti: 1. Pemerintahan yang lebih efektif 2. Pemanfaatan sumber daya alam dan manusia yang lebih efisien 3. Kegiatan pemerintahan yang sesuai dengan adat istiadat dan budaya setempat 4. Peningkatan kesejahteraan masyarakat 5. Peningkatan peran masyarakat 6. Peningkatan pelayanan publik 7. Munculnya pemimpin lokal 8. Pengembangan identitas lokal 9. Peluang kerja bagi anak-anak daerah Karena Otonomi daerah bertujuan untuk: 1. Meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan 2. Meningkatkan pembinaan kestabilan politik 3. Meningkatkan kesatuan bangsa Semoga membantu kak...
Hai kak, Konstruksi perwilayahan yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, menempatkan Provinsi sebagai Wilayah Administrasi sekaligus sebagai Daerah Otonom, sedangkan pada Kabupaten dan Kota hanya semata-mata Daerah Otonom. Pengaturan sedemikian ini berarti bahwa antara Provinsi dengan Kabupaten dan Kota ada keterkaitan satu sama lain, keterkaitan ini baik dalam arti status kewilayahan maupun dalam sistem dan prosedur penyelenggaraan pemerintahan karena Kabupaten dan Kota penyusunannya dilandasi oleh Wilayah Negara, yang diikat sebagai Wilayah Provinsi. Semoga membantu ya Kak...
Hi, Sahabat Beni! Terima kasih ya sudah menyimak dengan cermat video pembelajaran kali ini. Yup, benar. UU No.32 Tahun 2004 mengatur tentang Otonomi Daerah yang kemudian digantikan dengan UU No 23 tahun 2014. Perubahan UU mengenai Otonomi Daerah tidak hanya berlangsung sekali saja. Perubahan Pertama yaitu pafa UU Nomor 2 Tahun 2015 (2 Februari 2015). Perubahan kedua, UU Nomor 9 Tahun 2015 (18 Maret 2015). Dan perubahan ketiga, UU Nomor 11 Tahun 2020 (2 November 2020). Sumber : palangkaraya.go.id
Secara garis besarnya, iya kak. Cuma point utama dari Otonomi daerah itu sebagai wujud dari Tuntutan Reformasi tahun 1998 kak di wujudkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kakak bisa nonton video penjelasannya di channel min beni juga ada kok kak...
Masya Allah videonya sangat bermanfaat untuk pembelajaran terima kasih kak sudah berbagi ilmunya 🙏🙏
sumpah gue iseng liat di buku dan ternyata penjelasannya sesuai bgt gilaaa, mantep si mimin. otw subrek hehe
Wuaah, makasih banyak Kak, semoga membantu...
Check juga konten lainnya kak...😄🙏
@@BeneranIndonesia mksh ya minnn, nilai sy naik jd 92
Sama sama kak...@@thatkidnamedcha
Boleh bagi ppt nya bang
bagus sekali min kontennya RORRRRRR
Masyaallah
no 23 th 2014 sukses banyuwangi azwar anas 10 th berturut turut
but up otonomi dri rus beweh ke puset kebijkeken dri dereh polisi ,hmi ,muhemmedyd hrus punye teneh ier , lehen lues.. ebdy negere
Bagaimanakah cara menyerahkan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah?
Salah satunya dengan cara program kak, entah itu dari Program pemerintah disalurkan ke daerah atau daerah pengajuan ke pemerintah pusat kak...
Masih banyak mekanisme lainnya sih yang bisa digunakan pemerintah pusat untuk menyerahkan kewenangannya ke daerah, salah satunya juga lewat kebijakan....
Contoh yang Pandemi Covid kemarin, dari pemerintah pusat PPKM (Di rumah aja) nah daerah nemerapkannya disesuaikan.
100 Hari Otonomi Daerah
Bang tolong jawab apa yang dirasakan masyarakat dengan adanya otonomi daerah jelaskan tolong bantu jawab bang
Haii kak,, maaf telat jawab, mimin bantu jawab yaa...
Otonomi daerah dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, seperti:
1. Pemerintahan yang lebih efektif
2. Pemanfaatan sumber daya alam dan manusia yang lebih efisien
3. Kegiatan pemerintahan yang sesuai dengan adat istiadat dan budaya setempat
4. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
5. Peningkatan peran masyarakat
6. Peningkatan pelayanan publik
7. Munculnya pemimpin lokal
8. Pengembangan identitas lokal
9. Peluang kerja bagi anak-anak daerah
Karena Otonomi daerah bertujuan untuk:
1. Meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan
2. Meningkatkan pembinaan kestabilan politik
3. Meningkatkan kesatuan bangsa
Semoga membantu kak...
kalau di satu provinsi hanya memiliki satu daerah otonom, misalkan palangkaraya,apa tidak berpengaruh kepada kabupaten kota sekitarnya?
Hai kak, Konstruksi perwilayahan yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, menempatkan Provinsi sebagai Wilayah Administrasi sekaligus sebagai Daerah Otonom, sedangkan pada Kabupaten dan Kota hanya semata-mata Daerah Otonom. Pengaturan sedemikian ini berarti bahwa antara Provinsi dengan Kabupaten dan Kota ada keterkaitan satu sama lain, keterkaitan ini baik dalam arti status kewilayahan maupun dalam sistem dan prosedur penyelenggaraan pemerintahan karena Kabupaten dan Kota penyusunannya dilandasi oleh Wilayah Negara, yang diikat sebagai Wilayah Provinsi.
Semoga membantu ya Kak...
min bukannya UU no 32 Tahun 2004 yah tentang otonomi daerah?
Hi, Sahabat Beni! Terima kasih ya sudah menyimak dengan cermat video pembelajaran kali ini.
Yup, benar. UU No.32 Tahun 2004 mengatur tentang Otonomi Daerah yang kemudian digantikan dengan UU No 23 tahun 2014.
Perubahan UU mengenai Otonomi Daerah tidak hanya berlangsung sekali saja.
Perubahan Pertama yaitu pafa UU Nomor 2 Tahun 2015 (2 Februari 2015). Perubahan kedua, UU Nomor 9 Tahun 2015 (18 Maret 2015). Dan perubahan ketiga, UU Nomor 11 Tahun 2020 (2 November 2020).
Sumber : palangkaraya.go.id
Ada reverensi nya ga min
Maksudnya sumbernya kak?
Min adain Subtitle dong biar tambah jelas
Baik Kak, kedepannya video pembelajaran kita akan menggunakan subtittle,, Terima kasih atas masukannya....
Kan skrg udah ada fitur CC
Bang berarti otonomi daerah adalah wujud dari demokrasi?
Secara garis besarnya, iya kak.
Cuma point utama dari Otonomi daerah itu sebagai wujud dari Tuntutan Reformasi tahun 1998 kak di wujudkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kakak bisa nonton video penjelasannya di channel min beni juga ada kok kak...
Entah knpa sya ingn mnjdi gubernur NTT 2044 or 2049 di propinsi sya dan berusha semaximal mungkin memaximalkan otonomi provinsi sya 🥲
Wuaaah, Semangaat Kak, anak muda harus bisa jadi figur politik daerahnya, terutama Indonesia timur...
Aamiin,saya pun inngin otonomi jakarta,jabar,&banten jadi otonomi seperti catalunia/andalusia di spanyol
OTONOMI DAERAH