CV. SION PUTERA MAKMUR DIDUGA TIDAK MEMILIKI IZIN OPERASI PRODUKSI

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 5 окт 2024
  • CV Sion putera Makmur diduga menyalahgunakan izin ekplorasi untuk Berproduksi dan Penjualan galian batu gamping di lokasi pertambangan desa punggul rejo kec.Renggel Kab. Tuban Prpv jatim
    setelah dimintai klarifikasi oada tabggal 23 April 2024 pihak manajrmen tidak bisa buktikan telah memiliki izin operasi produksi.
    diduga melanggar Pasal 160 Ayat (2) UU MINERBA, , sebagaimana berikut :
    “ Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp1.00.000.000.00,O0 (seratus miliar rupiah)”

Комментарии •