TUNDA MUDIK UNTUK INDONESIA BEBAS COVID-19
HTML-код
- Опубликовано: 13 окт 2024
- Sahabat dirga, Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021, dan Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19, dalam rangka untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan tersebut berupa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik berlaku mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Bukan tanpa alasan ya gengs, hal ini harus dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19. Dan juga mencegah terjadinya gelombang kedua penyebaran Covid-19.
Jadi sahabat dirga, yuk tunda mudik kita demi keselamatan diri sendiri, orang tua, dan keluarga, untuk Indonesia yang lebih baik.
@jokowi
@budikaryas
@kemenhub151
@djpu_151
#StaySafe
#FightCovid-19
#NewNormal
#Kemenhub151
#Djpu_151
#Djalaluddingorontalo
#Humasdjalaluddin
#Infodjalaluddin
#Gorontalo
#Tidakmudik
Mantap
🥰🥰