TUNDA MUDIK UNTUK INDONESIA BEBAS COVID-19

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 13 окт 2024
  • Sahabat dirga, Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021, dan Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19, dalam rangka untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
    Peraturan tersebut berupa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik berlaku mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
    Bukan tanpa alasan ya gengs, hal ini harus dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19. Dan juga mencegah terjadinya gelombang kedua penyebaran Covid-19.
    Jadi sahabat dirga, yuk tunda mudik kita demi keselamatan diri sendiri, orang tua, dan keluarga, untuk Indonesia yang lebih baik.
    @jokowi
    @budikaryas
    @kemenhub151
    @djpu_151
    #StaySafe
    #FightCovid-19
    #NewNormal
    #Kemenhub151
    #Djpu_151
    #Djalaluddingorontalo
    #Humasdjalaluddin
    #Infodjalaluddin
    #Gorontalo
    #Tidakmudik

Комментарии • 2