dokumen pemilihan yg diupload adalah dalam Standar Dokumen Pemilihan (SDP) atau Model Dokumen Pemilihan (MDP) yg telah di Edit, dalam bentuk PDF, untuk data-data/syarat yg sudah ditentukan di sistem tidak perlu disebut lagi, tetapi di ganti dengan "sesuai dengan yg ada di sistem SPSE atau sesuai dengan yg ada dalam KAK"
selamat sore, ijin bertanya pak, untuk paket pengadaan langsung, jika kita mengulang paket yang sama, apakah boleh mengundang penyedia yg sama. karna pada saat pemaketan yang awal, penyedia salah upload SPT pajak tahunannya pak, yang dimintakan SPT terakhir, namun terupload SPT 2 tahun sebelumnya. terimakasih pak
Thank you,, untuk ilmunya GBU 🙏🙏🙏
Sama-sama...aamiin
Ijin pak, utk dok pemilihan yg di upload seprti apa pak?
dokumen pemilihan yg diupload adalah dalam Standar Dokumen Pemilihan (SDP) atau Model Dokumen Pemilihan (MDP) yg telah di Edit, dalam bentuk PDF, untuk data-data/syarat yg sudah ditentukan di sistem tidak perlu disebut lagi, tetapi di ganti dengan "sesuai dengan yg ada di sistem SPSE atau sesuai dengan yg ada dalam KAK"
izin share ya Pak,.
silahkan terima kasih
selamat sore, ijin bertanya pak, untuk paket pengadaan langsung, jika kita mengulang paket yang sama, apakah boleh mengundang penyedia yg sama.
karna pada saat pemaketan yang awal, penyedia salah upload SPT pajak tahunannya pak, yang dimintakan SPT terakhir, namun terupload SPT 2 tahun sebelumnya.
terimakasih pak
bisa, batalkan paket yg sama dengan memasukkan alasan, lalu buat lagi
Siap, terimakasih pak
pak apakah boleh minta contoh dokumen penawaran teknis pl tidak yah?
Penawaran Teknis biasanya terdiri dari "Spesifikasi Teknik, Brosur & gambar, Jadwal pengiriman Barang/Jedwal pelaksanaan, jaminan purna jual/garansi dll, kebetulan Saya tidak punya contoh
Saran pak... cara mengumumkan Paket Pengadaan Langsung Konstruksi dong.. terima kasih :)
Siap...terima kasih sarannya