tidak perlu, tapi harus diselesaikan kontraknya (surat pesanannya) dengan pengiriman dokumen pengiriman oleh penyedia dan dibuat dokumen penerimaan oleh PPK, serta diberi nilai kinerja penyedianya oleh PPK di sistem dengan cara beri beberapa bintang
bisa...pada dasarnya untuk non tender (pengadaan langsung) sebelum mengundang calon penyedia, dilakukan survey pasar disekitar lokasi pekerjaan dan dari hasil survey tersebut dapat diundang penyedia dengan kualitas barang/jasa yg bagus dan harga terendah. Penyedia yg dekat lokasi pekerjaan yg melihat informasi paket pengadaan langsung di aplikasi SIRUP dapat mempromosikan barang/jasanya ke instansi yg punya paket agar masuk dalam survey tersebut
Selamat malam pak,ijin menanyakan,kalau paket di RUP dan LPSE sudah sesuai jumlah paketnya dan anggrannya pun sudah sesuai..tapi persentase nya melebihi 100 persen..kira2 kesalahannya dimana itu ya pak..mohon pencerahan 🙏🙏🙏
mohon ijin bertanya pak, untuk jasa kebersihan perorangan, tidak memiliki NPWP bagaimana pencatatan non-tendernya (pengisian penyedia jika diminta NPWP)?
ijin bertanya pak! gimana pak qlo paket kontsruksi dana 200 juta apa bisa lewat pencatatan non tender? qlo bisa apa bukti pembayaran menggunakan SPK dan jenis realisasinya apa? mohon petunjuk
untuk Konstruksi sampai dengan nilai 200 jt bentuk kontraknya adalah SPK, Prosesnya melalui Nontender (Pengadaan Langsung) di LPSE.....pencatatan Non Tender digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai sampai 50 juta
Pencatatan Non Tender untuk mencatatkan Pengadaan Langsung / Penunjukan langsung yg proses milih penyedianya dilakukan secara manual (tidak melalui LPSE)
Login sebagai PPK, klik menu "beranda" , Klik "Pencatatan Non Tender", maka akan kelihatan nama paket yg sudah dicatatkan, lalu klik tombol "Ubah realisasi"
Terima kasi penjelasannya sungguh bermanfaat
sama-sama
Terima kasih....SEHAT dan SUKSES..
Terima kasih kembali PAk Edward
Terima kasih ilmunya pak, salam dari pak fatah, pak Tirta dan bu lisa
Terima kasih kembali, salam kembali
Untuk pengadaan melalui e-purchasing apakah perlu dilakukan pencatatan non tender juga
tidak perlu, tapi harus diselesaikan kontraknya (surat pesanannya) dengan pengiriman dokumen pengiriman oleh penyedia dan dibuat dokumen penerimaan oleh PPK, serta diberi nilai kinerja penyedianya oleh PPK di sistem dengan cara beri beberapa bintang
Ijin bertanya Pak, bagaimana merubah No dokumen dan Nama Penyedia Di Pencatatan yang sudah terlanjur disimpan?
diubah saja, lakukan perubahan tanggal selesai terlebih dahulu bila tombol ubahnya tidak aktif
Pak, itu kenapa jenis realisasinya : bukti pembelian tp nomor dokumen yang dimasukkan dokumen SPK?
terimakasih koreksinya, di video ini hanya contoh saja, Anda benar seharusnya no bukti pembelian atau pembayaran
mantap pak handi.... baraqallah
terima Kasih...semoga bermanfaat
untuk penyedia dalam swakelola apakah ada untuk pencatatan non tender?
bisa dicatatkan di Pencatatan non tender bila dilakukan manual
pak, apa bisa perusahaan lain masuk ke pengadaan non tender {yang bukan bola perusahaan tersebut}
bisa...pada dasarnya untuk non tender (pengadaan langsung) sebelum mengundang calon penyedia, dilakukan survey pasar disekitar lokasi pekerjaan dan dari hasil survey tersebut dapat diundang penyedia dengan kualitas barang/jasa yg bagus dan harga terendah. Penyedia yg dekat lokasi pekerjaan yg melihat informasi paket pengadaan langsung di aplikasi SIRUP dapat mempromosikan barang/jasanya ke instansi yg punya paket agar masuk dalam survey tersebut
Selamat malam Pak, izin bertanya Pak, apakah proses pencatatannya dilakukan setelah proses pengadaan manual?
untuk pengadaan yang dilakukan manual (dibawah 50juta) setelah proses pangadaan/belanja catatkan realisasinya di LPSE
Terima kasih ilmunya pak 🙏
Terima kasih kembali, semoga bermanfaat
Selamat malam pak,ijin menanyakan,kalau paket di RUP dan LPSE sudah sesuai jumlah paketnya dan anggrannya pun sudah sesuai..tapi persentase nya melebihi 100 persen..kira2 kesalahannya dimana itu ya pak..mohon pencerahan 🙏🙏🙏
kemungkinan ada anggaran yg bukan anggaran pengadaan seperti Gaji dan Tunjangan, di inputkan kedalam SIRUP
mohon ijin bertanya pak, untuk jasa kebersihan perorangan, tidak memiliki NPWP bagaimana pencatatan non-tendernya (pengisian penyedia jika diminta NPWP)?
Saran Saya dibuat aja NPWP nya ke kantor Pajak, tidak terlalu sulit membuat NPWP dan akan mempermudah proses pengadaan selanjutnya
ijin bertanya pak! gimana pak qlo paket kontsruksi dana 200 juta apa bisa lewat pencatatan non tender? qlo bisa apa bukti pembayaran menggunakan SPK dan jenis realisasinya apa? mohon petunjuk
untuk Konstruksi sampai dengan nilai 200 jt bentuk kontraknya adalah SPK, Prosesnya melalui Nontender (Pengadaan Langsung) di LPSE.....pencatatan Non Tender digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai sampai 50 juta
Izin pak, Bedanya menu non tender dengan pencatatan non tender apa ya pak?
non tender adalah paket yg proses pemilihannya melalui LPSE yg menggunakan metode Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung
Pencatatan Non Tender untuk mencatatkan Pengadaan Langsung / Penunjukan langsung yg proses milih penyedianya dilakukan secara manual (tidak melalui LPSE)
@@handi-pbj kalo ada paket pencatatan non tender yang dibatalkan apakah bisa dibuat ulang pak?
Bgmn cara mengedit pencatatan non tender yg lupa input jumlah nominal dan upload dokumennya?
Login sebagai PPK, klik menu "beranda" , Klik "Pencatatan Non Tender", maka akan kelihatan nama paket yg sudah dicatatkan, lalu klik tombol "Ubah realisasi"
User PPK sy tidak ada klik buat pket gmna pak
klik buat paketnya ada di menu "DAFTAR PAKET"
boleh minta power ponit nya 🙏
file ini sudah lama sekali/dikomputer lama..nanti dicari dulu, silahkan infokan emailnya
Selamat pagi Bapak, Ijin Minta Nomor WA pa
081312606757
@@handi-pbj ijin wa pak tanya2 ttg kendala input pencatatan non tender
terlalu lama. judulnya mau belajar cara pencatatan, isinya penjelasan per tampilan
silahkan di percepat, pada poin dimana yg ingin di pelajari
Harusnya gimana bro??