MANTAP MANTAP JIKA ADA SEBAGIAN PEMERHATI PENGADAAN BELUM SESUAI SILAHKAN DI SAMPAIKAN SARAN ,PASTI LKPP INI AKAN TETAP MENGKAJI DAN SELALU MEMBUAT YANG TERBAIK,,,
Tidak adanya Rasa keadilan di sitim pengadaan secara langsung karena untuk mendapatkan paket harus ada diel diel dengan pejabat yg di sukai oleh pejbat pengadaa
Harus direnungkan ulang..transparansi Dan kejujuran metode ini..jangan sampai yang diplih perusahaan itu2 saja...shg meniadakan inovasi yg lebih baik? Bukankah TKDN juga diutamakan? Jangan sampai birokrasi pengadaan justru menimbulkan persoalan baru yaitu semakin tidal transparan. Saran saya bikin beauty kontes..undang sebanyak-banyaknya perusahaan dan suruh demo produknya..jangan malah aplikasi SIKAP menjurus semakin ketatnya birokrasi
Trima kasih LKPP,, saya John Kokali dari Kemenhub yg bertugas di wilayah Papua Barat sangat berterima kasih atas video2 yg telah dibuat oleh tim eproc LKPP yg sangat membantu.. moga pengadaan barang/jasa kita semakin baik dan bersih dari KKN
saran: tolong editing suranya di perbaiki lagi,, volume suaranya tidak sama, jd sy harus naikin volume speaker trs turunin lg dst... 01:18 volume naik, 09:05 volume turun. btw, trims info nya, sangat membantu...
Pada Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 pada point tata cara pengadaan langsung barang/jasa terdapat tahapan nomor ''8 Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK melalui SPSE dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ'', pertanyaannya apakah ada tahapan ini yang diSPSE atau bentuk seperti apa? Mohon info
kami sedang melakukan pencatatan pengadaan langsung melalui LPSE. Ketika mau 'tambah penyedia' dari 'Data Sikap', selalu muncul notif 'Penyedia tidak ditemukan/koneksi ke SIKaP bermasalah', ini bagaimana ya? Apakah diinput manual (tambah penyedia data Non-sikap) saja?
Apakah ada batasan nilai pengadaan untuk pengadaan non transaksional ( pencatatan ).? atau sama saja dengan pengadaan langsung >200 juta.? Mohon infonya. Pengadaan non transaksional (pencatatan) dengan SPK apakah perlu mengundang penyedia untuk menyampaikan domuken penawaran adminstrasi, teknis, harga dan kualifikasi.? Mohon pencerahannya, terimakasih
saya sdh lama mendaftar di lpse tapi kenapa ndak semua lpse kementerian bisa saya pakai mendaftar jika ada tender, atau dengan kata lain ada beberapa lpse yg tdk bisa sy pakai mendaftar, mohon penjelasannya
Mau tanya, pada tahap klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk pengadaan langsung. Jika terjadi negosiasi harga, hasil negosiasi harganya dimasukan di bagian mana dalan fitur SPSE 4.3 sehingga bisa masuk ke dalam pembuatan kontrak oleh PPK dengan harga yang telah dinegosiasi. Mohon penjelasan
Yth LKPP, Kami ingin menanyakan apaah untuk penyedia yang diundag dalam e-pl itu cuma satu penyedia saja.. misalnya ketika berdasarkan data yang terfilter dari sikap itu lebih dari satu... karena kami meliat banyak paket yang e-pl melalui spse transaksional itu hanya mengundang satu penyedia, padahal. menurut kami ada lebih dari satu peneydia di lokasi tersebut yang bisa melaksanakan perkerjaan trsbt.. kebanyak pejabat pengadaan berasalan aturannya yang bilang cuma satu diundang kalau yang satu diundang gagal, di pengadaan ulang lagi.. padahal menurut hemat kami untuk memenuhi prisip pengadaaan dan transparansi dan stratnas pencegahan korupsi sebaiknya ketika memang yang memenuhi kualifikasi lebih dari satu bedasarkan data dari SIKAP sebaiknya ya diundang lebih dari satu.. beberapa instansi kami lihat ada yang undang lebih dri satu contohnya PPATK
ijin bertanya didalam aplikasi Sikap ada beberapa perusahaan yang telah terdaftar dan juga mampu...pertanyaannya berdasarkan apa pejabat pengadaan menunjuk salah satu perusahaan.
Halo Pak Santoso, pada pengadaan langsung, Pejabat Pengadaan dapat menunjuk penyedia secara langsung yang sekiranya memiliki kualifikasi yang dibutuhkan dan diyakini mampu untuk melaksanakan pengadaan tersebut.
Berdasarkan kewenangan pemilihan penyedia bahwa pengadaan langsung dilaksanakan oleh pejabat pengadaan ..namun dari tutorial diatas semua dilakukan oleh PPk dalam aplikasi spse melalui login PPK.....lantas dimana letak tugas pejabat pengadaannya?
Assalamualaikum...klw lg upload harga..selalu ada pemberitahuan "gagal menyimpan data,pdn tidak boleh Kosong"....kolom pdn yg mana...ya...mohon bantu ibu LKPP
Halo Alif, Aplikasi apa yang dimaksud? aplikasi SPSE? Aplikasi SPSE merupakan aplikasi berbasis website yang dapat diakses melalui website LPSE Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Terima kasih.
Terima kasih penjelasannya. untuk pencatatan tahapan proses pengadaannya berarti secara manual ya? pencatatan dilakukan setelah selesai pekerjaan atau setelah dilakukan pembayaran? Apa benar begitu?
Yth LKPP, Kami ingin menanyakan apaah untuk penyedia yang diundag dalam e-pl itu cuma satu penyedia saja.. misalnya ketika berdasarkan data yang terfilter dari sikap itu lebih dari satu... karena kami meliat banyak paket yang e-pl melalui spse transaksional itu hanya mengundang satu penyedia, padahal. menurut kami ada lebih dari satu peneydia di lokasi tersebut yang bisa melaksanakan perkerjaan trsbt.. kebanyak pejabat pengadaan berasalan aturannya yang bilang cuma satu diundang kalau yang satu diundang gagal, di pengadaan ulang lagi.. padahal menurut hemat kami untuk memenuhi prisip pengadaaan dan transparansi dan stratnas pencegahan korupsi sebaiknya ketika memang yang memenuhi kualifikasi lebih dari satu bedasarkan data dari SIKAP sebaiknya ya diundang lebih dari satu.. beberapa instansi kami lihat ada yang undang lebih dri satu contohnya PPATK
MANTAP MANTAP JIKA ADA SEBAGIAN PEMERHATI PENGADAAN BELUM SESUAI SILAHKAN DI SAMPAIKAN SARAN ,PASTI LKPP INI AKAN TETAP MENGKAJI DAN SELALU MEMBUAT YANG TERBAIK,,,
Tidak adanya Rasa keadilan di sitim pengadaan secara langsung karena untuk mendapatkan paket harus ada diel diel dengan pejabat yg di sukai oleh pejbat pengadaa
Harus direnungkan ulang..transparansi Dan kejujuran metode ini..jangan sampai yang diplih perusahaan itu2 saja...shg meniadakan inovasi yg lebih baik? Bukankah TKDN juga diutamakan? Jangan sampai birokrasi pengadaan justru menimbulkan persoalan baru yaitu semakin tidal transparan. Saran saya bikin beauty kontes..undang sebanyak-banyaknya perusahaan dan suruh demo produknya..jangan malah aplikasi SIKAP menjurus semakin ketatnya birokrasi
Trima kasih LKPP,, saya John Kokali dari Kemenhub yg bertugas di wilayah Papua Barat sangat berterima kasih atas video2 yg telah dibuat oleh tim eproc LKPP yg sangat membantu.. moga pengadaan barang/jasa kita semakin baik dan bersih dari KKN
saran: tolong editing suranya di perbaiki lagi,, volume suaranya tidak sama, jd sy harus naikin volume speaker trs turunin lg dst... 01:18 volume naik, 09:05 volume turun. btw, trims info nya, sangat membantu...
terima kasih Pak. sy sampaikan ke editor videonya
Terimakasih informasinya LKPP
Pada Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 pada point tata cara pengadaan langsung barang/jasa terdapat tahapan nomor ''8 Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK melalui SPSE dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ'', pertanyaannya apakah ada tahapan ini yang diSPSE atau bentuk seperti apa? Mohon info
Mau tanya nih min terkait harga survey pembanding seperti apa ya format dan contohnya mkasih
Non Tender ini hanya diperuntukkan kepada vendor yang sudah dekat dengan PPK.
kami sedang melakukan pencatatan pengadaan langsung melalui LPSE.
Ketika mau 'tambah penyedia' dari 'Data Sikap', selalu muncul notif 'Penyedia tidak ditemukan/koneksi ke SIKaP bermasalah', ini bagaimana ya?
Apakah diinput manual (tambah penyedia data Non-sikap) saja?
Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi di Bawah 200 jt non tender wajib pakai Spse 4.3 atau boleh manual (Pencatatan).... TA. 2019
Sekalian Standart Dokumennya gimana tuh?
Apakah ada batasan nilai pengadaan untuk pengadaan non transaksional ( pencatatan ).? atau sama saja dengan pengadaan langsung >200 juta.? Mohon infonya.
Pengadaan non transaksional (pencatatan) dengan SPK apakah perlu mengundang penyedia untuk menyampaikan domuken penawaran adminstrasi, teknis, harga dan kualifikasi.?
Mohon pencerahannya, terimakasih
saya sdh lama mendaftar di lpse tapi kenapa ndak semua lpse kementerian bisa saya pakai mendaftar jika ada tender, atau dengan kata lain ada beberapa lpse yg tdk bisa sy pakai mendaftar, mohon penjelasannya
Input RUP kenapa ga ngambil data SIPD aja. Kalo gini jadi 2 kali kerja input. Waktunya mesti cepat. Belum lagi laporan2 lain.
terimaksih
Mau tanya, pada tahap klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk pengadaan langsung. Jika terjadi negosiasi harga, hasil negosiasi harganya dimasukan di bagian mana dalan fitur SPSE 4.3 sehingga bisa masuk ke dalam pembuatan kontrak oleh PPK dengan harga yang telah dinegosiasi. Mohon penjelasan
Yth LKPP,
Kami ingin menanyakan apaah untuk penyedia yang diundag dalam e-pl itu cuma satu penyedia saja.. misalnya ketika berdasarkan data yang terfilter dari sikap itu lebih dari satu... karena kami meliat banyak paket yang e-pl melalui spse transaksional itu hanya mengundang satu penyedia, padahal. menurut kami ada lebih dari satu peneydia di lokasi tersebut yang bisa melaksanakan perkerjaan trsbt.. kebanyak pejabat pengadaan berasalan aturannya yang bilang cuma satu diundang kalau yang satu diundang gagal, di pengadaan ulang lagi.. padahal menurut hemat kami untuk memenuhi prisip pengadaaan dan transparansi dan stratnas pencegahan korupsi sebaiknya ketika memang yang memenuhi kualifikasi lebih dari satu bedasarkan data dari SIKAP sebaiknya ya diundang lebih dari satu.. beberapa instansi kami lihat ada yang undang lebih dri satu contohnya PPATK
Izin bu..apakah untuk pejabat pengadaan bisa PA yang menetapkan dari ASNnya sendiri yg memiliki sertifikat
ijin bertanya didalam aplikasi Sikap ada beberapa perusahaan yang telah terdaftar dan juga mampu...pertanyaannya berdasarkan apa pejabat pengadaan menunjuk salah satu perusahaan.
Halo Pak Santoso, pada pengadaan langsung, Pejabat Pengadaan dapat menunjuk penyedia secara langsung yang sekiranya memiliki kualifikasi yang dibutuhkan dan diyakini mampu untuk melaksanakan pengadaan tersebut.
Dokumen Survey harga pembanding yg diupload pj pengadaan didapat dari mana?
Berdasarkan kewenangan pemilihan penyedia bahwa pengadaan langsung dilaksanakan oleh pejabat pengadaan ..namun dari tutorial diatas semua dilakukan oleh PPk dalam aplikasi spse melalui login PPK.....lantas dimana letak tugas pejabat pengadaannya?
Assalaamu alaikum .Mohon bimbingannya buat kami yang ada di swasta bu ! trims.
Daftar Isi:
0:00 Pengadaan Langsung (Transaksional & Pencatatan)
1:22 Pengadaan Transaksional
7:07 Pengadaan Non Transaksional (Pencatatan)
Assalamualaikum...klw lg upload harga..selalu ada pemberitahuan "gagal menyimpan data,pdn tidak boleh Kosong"....kolom pdn yg mana...ya...mohon bantu ibu LKPP
Halo kak Karosesi, upload harganya untuk jenis pengadaan apa ya? Tender? atau Non Tender?
@@eprocLKPPAssalamualaikum... tender bu
@@kbskaroseri6756 Untuk PDN pada non tender ada pada menu Penawaran Harga saat akan kirim penawaran dan pada tahapan Upload Dokumen Penawaran
pengadaan langsung transaksional nilainya brapa?
bila nilai diatas 50jt apakah tidak boleh yang pencatatan?
survey harga pembanding apa wahib diisi?
Kenapa materi kuliah onlinenya hilang? Apa sengaja di hapus karena ada pengadaan CPNS PUPR?
Adooooh mohon dibuatkan pengadaan langsung atau pencatatan “microphone” dong. Ini video aset publik lho
menyimak
kak info dong cara hitung SKN tuh Gimana
Ko sekarang di buremin yah kenapa pleas di jelasin lagi gambarnya
LPSEnya belum benar2 jujur krn dokumen penyedia lain tdk dpt di lihat sehingga bisa saja panitia terjadi persengkongkolan dgn penyedia yg lainnya
Assalamualaikum,, dokumen pembayaran yg di upload di pencatatan non transaksional itu apa ya? apakah SPM dan SP2D? atau apa? terimakasih sebelumnya
Assalamualaikum
Admin boleh saya bertanya,klw saya mau upload file surat penawaran ke non terder gmna ya
Nama aplikasinya saya cari di app store ko ga ada ya? Atau adakah yg sudah berhasil? Boleh minta sharenya. Terima kasih 🙏
Halo Alif, Aplikasi apa yang dimaksud? aplikasi SPSE? Aplikasi SPSE merupakan aplikasi berbasis website yang dapat diakses melalui website LPSE Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Terima kasih.
Berapa batas pengadaan langsung yang Non Transakasional buk.?
Apakah ada batasan nilai terkait pengadaan langsung transaksional dan pencatatan ?
Pertanyaan yg sama mohon djawab
Batasan nilai atau batasan jenis..
Terima kasih penjelasannya. untuk pencatatan tahapan proses pengadaannya berarti secara manual ya? pencatatan dilakukan setelah selesai pekerjaan atau setelah dilakukan pembayaran? Apa benar begitu?
Iya pak
aaaa mau mba nurul ajaaaaa.......=))
untuk tahapan waktu itu apakah bisa dalam hitungan jam saja? tidak sampai berhari hari?
up
slmt mlm ibu Citra.. ada no wa yg bisa kami sharing informasi ya...terima kasi sblmnya
LKPP tolong buat Bimtek untuk pelaku2 pengadaan
ko tampilannya burem yah
GAK USAH DI SUBCRIBE..SEMUA PERRANYAN GK ADA YG DIJAWAB
kok nggak ada pertanyaan 1 pun yang dijawab
gak jelas suaranya kecil banget tar lagunya gede.. entah kuping siapa yang salah
Terlalu cepat tutorial nya
ga ngerti dah, sumpah
Mampir gan ruclips.net/video/0tUd3lz6JNY/видео.html
GAK LENGKAP INFORMASINYA
Tampilan di monitornya koq beda, ya ??
Dan setelah mengisi user name dan password , tombol "penyedia"nya koq tdk di-klik tapi tetap bisa masuk ya ??
Yth LKPP,
Kami ingin menanyakan apaah untuk penyedia yang diundag dalam e-pl itu cuma satu penyedia saja.. misalnya ketika berdasarkan data yang terfilter dari sikap itu lebih dari satu... karena kami meliat banyak paket yang e-pl melalui spse transaksional itu hanya mengundang satu penyedia, padahal. menurut kami ada lebih dari satu peneydia di lokasi tersebut yang bisa melaksanakan perkerjaan trsbt.. kebanyak pejabat pengadaan berasalan aturannya yang bilang cuma satu diundang kalau yang satu diundang gagal, di pengadaan ulang lagi.. padahal menurut hemat kami untuk memenuhi prisip pengadaaan dan transparansi dan stratnas pencegahan korupsi sebaiknya ketika memang yang memenuhi kualifikasi lebih dari satu bedasarkan data dari SIKAP sebaiknya ya diundang lebih dari satu.. beberapa instansi kami lihat ada yang undang lebih dri satu contohnya PPATK