Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat | Pahami hal berikut saat membeli tanah girik & Petok D

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 8 ноя 2024

Комментарии • 180

  • @kokoraska7973
    @kokoraska7973 Год назад +5

    *pastikan tanah tsb memiliki surat asli ( girik asli)
    *riwayat tanah
    *bukti pembayaran pbb
    *lahan bebas sengketa
    *membuat surat pernyataan lahan tidak dlm sengketa/jual beli

  • @iamalfian
    @iamalfian 8 месяцев назад

    Terima kasih. Sebuah edukasi ttg pentingnya literasi hukum bagi calon pembeli tanah petok d atau girik 👍🏼

  • @anzuschatzi7931
    @anzuschatzi7931 3 года назад +3

    terimakasih bu..
    pengetahuan ini sangat membantu untuk kami yang tinggal di pedesaan...

  • @sudinsyam5688
    @sudinsyam5688 5 месяцев назад

    Sangat bermafaat ; hal ini sangat membantu bagi kami masyarakat awan akan hukum, yang kebanyakan di daerah kami disamping awam soal hukum soal ekonomi pun masih lemah.

  • @bunyamin2810
    @bunyamin2810 3 года назад +3

    Makasih Bu Melani atas penjelasanya mengenai jual beli tanah dasar surat girik saya jadi mengerti dan teliti

  • @kriskrey6157
    @kriskrey6157 2 месяца назад

    Motivasi yg bgs ibu krn kmi di masyarakat blm paham msi awam salam dri manokwari papua barat😊

  • @kevwestern2364
    @kevwestern2364 3 года назад +4

    Terus berkarya Bu 🙏
    Terimakasih banyak untuk informasi nya 🙏
    Salam keadilan ❤️

  • @Pecinta_ulama292
    @Pecinta_ulama292 2 месяца назад

    Assalamu'alaikum bunda,,, kita punya tanah sebanyak 4 hektar,, kita mempunyai surat SPH,, bapak kita sudah meninggal,, tetapi kita mau urus tanah tersebut,, lurah dan rt tidak mau mengurusin tanah kita,, itu bagaimana bunda ya jalur berikutnya??
    Cz banyak oknum mafia yang mau mengambil tanah kita tersebut..
    Bagaimana langkah berikutnya?
    Kalau boleh mintak sarannya

  • @nandyrisnandar4094
    @nandyrisnandar4094 3 года назад +4

    Halo kak, mohon pencerahannya.
    Saya mau membeli tanah sebagian. (Beli 10 tumbak dari total keseluruhan 20 tumbak) Status tanahnya masih Girik.
    Apakah cukup hanya dengan membuat PPJB yang ditanda tangani oleh Lurah/Kepala desa setempat saja?
    Terima kasih kak sebelumnya 🙏

  • @rukinirukini9181
    @rukinirukini9181 3 года назад +5

    Salam kenal Mbak..Orang tua kami membeli s3bidang tanah kira 50 tahun yg lalu ada AJB.PBB fisik tanah dikuasai sejak awal pembelian hingga saat ini.tahun 2019 kami ikut PPTSL tapi pihak RT RW dan ahli waris tdk mau tanda tangan tidak sengketa.sem3ntara berkas2 dah siap ketika kami meminta nomor urut bidang tanah pihak RT RW dan stap kelurahan mengombang ambing kami ..akhir2 ini ada mafia tanah bolak balik merekam tanah kami dan sepertinya membawa pembeli ..yg saya khawatirkan sertipikat dah jadi sementara dalam waktu bersamaan sertipikat tanah orang tua kami ada dua bidang dah jadi tapi beda RT dan RW.tolong penjelasaannya .Mbak..

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад +1

      Saya jelaskan di video berikutnya ya.

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад +1

      Saya jelaskan di video berikutnya ya.

  • @ev.yarmangulo2848
    @ev.yarmangulo2848 2 месяца назад

    Selamat siang bu, mau nanyak, apakah PHGR (Surat Peralihan Ganti Rugi) sama kekuatannya dengan AJB????

  • @bangalfin2
    @bangalfin2 2 месяца назад

    Bagaimana kalau si pembeli, minta balik nama skt dlu, tapi dia belum bayar ke penjual, gimana solusinya ka

  • @zakijosu8063
    @zakijosu8063 Год назад

    Trimakasih pencerahannya Bu Melany. Sangat bermanfaat.

  • @FiaevitaSari
    @FiaevitaSari 4 месяца назад

    Terima kasi penjelasan nya buk gimana SPH buk

  • @SugioGio-z9j
    @SugioGio-z9j Месяц назад

    Maaf mba melani saya beli sawah cuman ada surat juala beli doang tpi sertifikatnya katanya dulu di bakar sama orang yg stres yaitu kluarganya yg jual tanah itu gemana klo mau bikin sertifikatnya mba

  • @nurhayani9005
    @nurhayani9005 3 года назад

    Terimakasih banyak atas penjelasannya Bu, sangatlah bermanfaat bagi saya,,🙏🙏🙏

  • @setyoraharjo1925
    @setyoraharjo1925 4 месяца назад

    Salam kenal bu.maaf sy mau tanya apa bisa perumahan tanpa sertifikat cuma ajb sj adanya. apa bisa dijual ya.?sertifikat tdk ada krn memang
    bermasalah dgn developer yg nakal.trm ksh

  • @issuhartin4665
    @issuhartin4665 Год назад

    Terima kasih atas penjelasannya ttg jual beli tanah.
    👍👌🙏

  • @ahmadalkhudaefi7687
    @ahmadalkhudaefi7687 2 года назад

    Terimakasih atas pelajaran nya ibu , sangat insfiratip sekali

  • @IlWandi-nr9mu
    @IlWandi-nr9mu 5 месяцев назад

    Alhamdulillah, terima kasih..

  • @perahulayar3339
    @perahulayar3339 2 месяца назад

    Izin bertanya buk .. Apabila kita membeli tanah yang sudah bersertifikat .. Apakah kepala desa bisa mengeluarkan surat ganti atas pembelian tanah tersebut...

  • @efendyjr5496
    @efendyjr5496 Год назад +2

    Berapa biaya yang harus dikeluarkan utk mengupgrade ke SHM kak?

  • @indragunadi9664
    @indragunadi9664 Год назад +1

    Trima kasih info nya.

  • @sekoplaut5826
    @sekoplaut5826 4 года назад +5

    mau tanya kak..dasar hukum pembatalan surat tanah(Sporadik) ada ngga ya kak.karena ada pembeli menuntut kantor desa atau kecamatan yang mengeluarkan surat tanah.yang lucunya dia tidak berani menuntut si penjual.mohon pencerahan dan solusinya kak

    • @melanylassa
      @melanylassa  4 года назад

      Surat tanah dapat dibatalkan di Pengadilan negeri apabila ada cacat hukum dan cacat prosedur. Siapa pihak yang di gugat, itu dikembalikan ke pengacaranya atau prinsipal itu sendiri.

    • @sekoplaut5826
      @sekoplaut5826 4 года назад

      @@melanylassa .ooo.jadi yg bise membatal kan surat non sertifikat adalah di pengadilan ya kak.jadi pihak kelurahan atau desa tidak bise membatalkan surat tanah ya kak.tp di sporadik itu berbunyi kalau bermasalah akan batal dengan sendirinya kk.jadi gimana ya kak🙏🙏

    • @melanylassa
      @melanylassa  4 года назад +2

      Pak Emon bs menonton video saya mengenai perjanjian ya pak, salah satu linknya ruclips.net/video/M_weYpoPRw8/видео.html

  • @NisranFir
    @NisranFir Месяц назад

    Halo kak mohon info nya sekarang aku mau beli tanah terus si pemilik tanah mau minta dpe nya dulu terus hanya mau buat kwitansi dulu sebagai bukti jual beli atau pembayaran nanti setelah mau di lunasin baru itu penjual mau buat surat jual beli tanah dari pemerintah desa..apakah cara itu aman atau gimana bu ?🙏

  • @sartikanur8988
    @sartikanur8988 Год назад +1

    Aku memang membutuhkan keterangan mengenai tanah dan rumah

  • @duniahobi9009
    @duniahobi9009 2 года назад

    Terima kasih ilmunya, kalau minta PBB-nya sering terjadinya bahwa PBB masih nama pemilik yang lama

  • @atisimpsom8717
    @atisimpsom8717 3 года назад +1

    hallo mbak Melani Lassa, saya mau tanya,kalo kita punya pethok D atau surat bukti pajak. untuk membuat sertificate apakah syah? mohon infonya . terima kasih sebelumnya

  • @mirnapay5316
    @mirnapay5316 3 года назад +1

    Assalamualaikum mbak..?
    Z mau bertanya..?🙏apakah akuitansi jual beli tanah bisa sah atau tidak..?karena pada saat pembelian ahli warisnya waktu menandatangani itu lagi nggak waras(gila)mohon jawabannya mbak..?

  • @abdulwaris612
    @abdulwaris612 3 года назад +1

    Mba .. mau tanya .
    Ada seseorang yg memiliki sebidang tanah yang ditawarkan ke sy .
    Tp gak bersertifikat . Hanya PBB saja sebagai bukti si pemilik .
    Langkah apa yg harus sy lakukan??
    Aman gak yaah klo sy beli tanah yang tidak bersertifikat itu???

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      Hallo kak. Bisa dengarkan penjelasan saya di video ya. Pertanyaannya sudah terjawab di video.

  • @MUTIARAKATAHIKMAHNUSANTA-np6hm
    @MUTIARAKATAHIKMAHNUSANTA-np6hm 4 месяца назад

    cenel bagus, yg suit itu ngurusnya ke pegawai2 terkait setengah mati, makanya nama pln motor mobil sertifikat dll banyak dibiarin daripada hiang waktu hilang duit dn bikin budrek

  • @sitifajriah-he1vz
    @sitifajriah-he1vz 4 месяца назад

    jika dalam proses membuatan sertifikat apakah rumah bisa dijual ?

  • @arbianmaulana5331
    @arbianmaulana5331 2 года назад

    Terimakasih KK. Sngt bermanfaat banget.

  • @agustangagu5673
    @agustangagu5673 3 года назад

    Trimakasi penjelasanx mbak

  • @sale_bacanpalamea
    @sale_bacanpalamea 3 года назад +1

    Saya mw beli tanah dr pemilik k tiga yg blm ganti nama. Stelah saya cek surat letter C d kelurahan. Tanah tsb terdata an.pemilk pertama sedang kan surat pajak pbb an.pemilik kedua. Pemilik kedua hanya ad akte jual beli sementara dgn pemilik pertama berupa foto copy...saya mw menanyakan ..apakah legalitas tanahnya bs dirubah ke akta jual beli kah..atau tdk layak d beli..mohon pencerahannya kak

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      Hallo Pak. Kalau riwayat transaksi dari tangan pertama sampai tangan ketiga sudah ada dan dapat dibuktikan dgn surat jual beli, maka tidak apa2 utk melakukan transaksi. Riwayat kepemilikan jg bs ditnyakan pada lurah atau kepala desa untuk di pastikan lagi apakah tangan ketiga adalah pemilik sah tanah tsb atau bukan.

  • @muhammadriski9524
    @muhammadriski9524 5 месяцев назад

    Berapa harga buat sertipikat yang sudah ada akte jual beli

  • @gloryasha4602
    @gloryasha4602 6 месяцев назад

    Kak, cara mengetahui berkas2 palsu bagaimana?

  • @jimmykakunsi7903
    @jimmykakunsi7903 3 года назад

    Mau tanya bu.: Si A membeli tanah tahun 97.dgn harga 20 juta.dan baru di panjar 10 juta tapi tdk ada tgl.transaksi.bukti panjar dgn kwitansi diatas materai.pd tahun 2020.mau dilunasi dgn hanya 10 juta.
    Tapi penjual tdk mau terima karna harga tanah sudah melonjak mahal.sertifikat masih atas nama penjual tapi sertifikat sudah ditangan pembeli.bagaimana penyelesaian sengketa ini.perlu diketahui penjual sudah lama meninggal, yg ada tertinggal ahli warisnya.

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      kalau penjual sudah meninggal dunia maka Anda bisa melakukan negosiasi dengan ahli waris. biasanya akan jauh lbh sulit melakukan negosiasi dgn ahli waris daripada dgn penjual itu sendiri. saran saya, Anda menghitung nilah tanah dgn harga yg wajar untuk anda tawarkan kepada ahli waris agar sertifikat bisa di balik nama dari nama penjual ke ahli waris lalu ke nama Anda.

  • @suparjionoparji345
    @suparjionoparji345 3 года назад

    Terima kasih mba Melani informasi ya

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад +1

      semoga bermanfaat pak.

    • @suparjionoparji345
      @suparjionoparji345 3 года назад

      @@melanylassa .utk Melany terima kasih telah membagi ilmu .

  • @novinurhayatiklorovers6021
    @novinurhayatiklorovers6021 3 года назад +1

    Halo ka smoga bisa bantu jwb pertanyaan saya, ibu saya sudah meninggal dapat warisan dr bapa nya rumah, lalu saya mau menjualnya tp tanah trsebut ada nya surat girik dgn tanah 650 meter, itu tanah masih nyatu juga sama punya saudara, lalu bagaimana ya melakukan pengukuran lagi kah? kakak"nya ibu saya sudah mendapat bagian warisan masing" nah klo ibu saya dapat jatah nya rumah itu

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      Hallo kak. Anda bisa mengajukan pengukuran tanah di Kelurahan/ Kepala Desa yang memegang buku tanah.

  • @NIINDO_MV
    @NIINDO_MV Год назад +1

    Mohon maaf pak mau tanya dalam praktik jual beli tanah apa ada suatu jasa yang berkekuatan hukum yang bisa membantu dalam proses pembelian tanah dari awal sampai akhir (misal pengecekan sampai pemberkasan) sehingga bisa terhindar dari penipuan ??

    • @melanylassa
      @melanylassa  Год назад

      Sampai saat ini memang tdk ada jasa spt hal tsb. Tp utk mengetahu tanah tsb bermasalah atau tidak, bisa kolaborasi antara PPAT dan pengacara untuk bisa melihat history tanah yang akan dibeli

  • @user-vp8if7zt4x
    @user-vp8if7zt4x Год назад

    Kak saya mau nanyak apakah benar kalo biyaya tanda tangan dari pak kades itu 5juta per are

  • @listalarashati2878
    @listalarashati2878 3 года назад

    Salam kenal mba, tolong pencerahan nya mba,, saya niat untuk beli rumah cluster didaerah citayam, tapi si pemilik tanah bilang kita akan terima jadi suratnya itu AJB, letter C dan surat tidak sengketa yg ditanda tangani oleh rt rw dan lurah setempat, nah yg bikin saya bingung itu si broker bilang lebih baik tanda tangan blangko dirumah owner saja daripada harus langsung ke notaris langsung bikin ppjb dan habis biaya tidak sedikit,, menurut mba itu bagaimana ya..?

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      saya sarankan anda melakukan AJB di hadapan PPAT. apalagi yang anda beli adalah bukan SHM melainkan Leter C.

  • @sumajiadji9710
    @sumajiadji9710 4 года назад

    Maaf Bu mau tanya....saya beli tanah kaplingan...dan tanah tersebut berupa sawah...tp SDH di banyak di bangun....dan ketika tanya mau mensertifakkan hak milik...tp katanya nunggu tanah itu kering....maksutnya gimana....terus bgmna caranya mau ngurus sertifikat tanahnya...

    • @melanylassa
      @melanylassa  4 года назад +1

      Hallo Pak, Anda bisa menonton di sini ruclips.net/video/KcNyjDgV9SQ/видео.html

  • @ydzsrgh
    @ydzsrgh 3 года назад +1

    Selamat malam kak saya mau tanya ,saya mau beli tanah beserta rumah ,awal nya itu tanah kavling an cuma surat induk nya belum di pecah in.sydah saya Dp 10% setelah pembayaran pihak penjual itu mau urus agar di pecahin . apakah bisa terbit kah surat Camat , apakah aman kak saya membeli nya ? Mohon bantu jawab ya kak terimakasih

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      Halo kak. Saran saya pelunasan dilakukan setelah pemecahan sertifikat sudah dilakukan dan sertifikat pemecahan sudah di tunjukkan pada Anda. Apabila belum ada serah terima sertifikat, maka tahan dulu pembayarannya. Pastikan setelah sertifikat di terima dan pembayaran pelunasan di lakukan, maka buatlah Akta Jual Beli di hadapan Camat atau di PPAT.

  • @masbuluk2681
    @masbuluk2681 3 года назад

    Tempatku gk ada PPAT, jadi bikin suratnya di kades, dan tanda tangan camat, disertai tanda tangan saksi perbatasan kebunku, apakah bisa disertifikatkan, karena masih Surat Keterangan Hak atas Tanah..

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      Hallo kak. Kepala desa adalah Pejabat PPAT sementara yg di akui BPN.

    • @masbuluk2681
      @masbuluk2681 3 года назад

      @@melanylassa bisa minta tolong kk jelasin cara membuat sertifikat nya jika sudah ada surat dari kades dan camat setempat, apakah harus melalui PPAT lgi.. atau langsung ke pejabat setempat 🙏

  • @penyairtimurk.a.p4427
    @penyairtimurk.a.p4427 4 года назад

    SAYA PUNYA LAHAN 500 HEKTAR DI KOTA MAKASSAR DENGAN STATUS RINCI. SUSAH CARI PEMBELI. PADAHAL SUDAH SEMUA BERKAS ADMINISTRASI YANG SESUAI HOST SAMPAIKAN.

  • @indiecandrawinata9215
    @indiecandrawinata9215 3 года назад

    semisal saat membeli tanah leter c tersebut blm dibalik nama karna orang tua masih kurang paham saat membeli tanah,,setelah bbrpa tahun akan dibalik nama akan tetapi ahli waris penjual tidak mau diajak kerja sama...solusinya bagaimana kak,, terima kasih

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      Anda bisa mengajukan gugatan di pengadilan negeri yang mana Anda meminta agar hakim menetapkan tanah tersebut adalah tanah Anda secara sah. Dengan demikian putusan pengadilan negeri bisa dipakai utk mengurus SHM di BPN.

  • @fotris4708
    @fotris4708 2 месяца назад

    Patok D itu ada nama pemiliknya ya mbak? Kalo pembeli nutupi nama pemiliknya tapi bilangnya masalah surat tar kuberesi gitu..aman apa ga ya?

    • @melanylassa
      @melanylassa  Месяц назад +1

      Beli tanah bersertifikat saja. jangan petok D. banyak masalah yang akan muncul.

  • @akbarganis4354
    @akbarganis4354 3 года назад

    Mbak mau tanya bagaimana mengkavling tanah tp status tanah tanah warisan dan masih pethok d ahli waris smua sepakat mau di jual kavling. Apa lngkah2nya. Makasih.

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      Hallo kak. Saya bantu jawab di video berikutnya ya.

  • @ayubal9590
    @ayubal9590 3 года назад

    Ibu melany,,surat jual beli dibuat oleh desa apabisa kita daptarkan diperpajakan menjadi obyek pajak PBB.

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      Benar. Tetapi PBB bukanlah sbg bukti kepemilikan yang sah.

  • @rizkimusyafaah9386
    @rizkimusyafaah9386 4 года назад

    Maaaf tanya. Ini almh ibu saya kan membeli tanah plus rumah d tahun 2002 namun yg d trima bukan petok D. Hanya surat pernyataan jual beli saja. Dan sampai sekarang tidak pernah mendapatkan edaran PBB. Bagaimana ya kelanjutannya. Dan apa yang harus saya lakukan

    • @melanylassa
      @melanylassa  4 года назад +4

      Hallo Riski. Memang akan menyulitkan kalau tidak memegang dokumen penting pasca membelinya. Saran saya, silahkan ke kelurahan untuk meminta membuka buku tanah utk melihat tanah tersebut atas nama siapa, berikut pbbnya. Apabila masih atas nama penjual, maka berdasarkan surat jual beli tsb Ahli waris bs menghubungi pembeli untuk melakukan pengurusan selanjutnya.

  • @alyaazzahrachannel7332
    @alyaazzahrachannel7332 3 года назад

    Mksh ka informasi nya ya...mhon pencerahannya ka.. saya baru mau mengurus tanah orang tua saya persis kasusnya seperti apa yang Kaka sampaikan...jika pembelian tanahnya tahun 2013 tpi baru kita mau urus tahun ini...apa saja yang perlu disiapkan? Jika Untuk kuitansi pembelian tanahnya baru dibuatkan skrg...untuk tgl nya di back date aja ya ka atau gimana?...untuk surat keterangan pembelian tanah di atas materai SDH sy mintakan dn bermaterai tahun ini karena sy alhamdulilah bisa ktm dg pihak penjual

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад +1

      Apabila pihak penjual bersedia membantu maka tidak ada masalah, bahkan hal tsb sangat membantu dalam pengurusan. Lakukan saja sesuai dengan penjelasan di video ya kak. Semoga lancar pengurusannya.

  • @syamsulsul3436
    @syamsulsul3436 3 года назад

    Kak minta solusi,bapak saya dulu niat jual tanah,tapi itu baru di panjar 400 ribu ,perjanjiannya akan dilunasi bila segelnya jadi,harga tanah tersebut harga jadinya 1000 bersih tidak tau apa soal surat,setelah surat segelnya jadi ternya sampai 20 tahun belum di bayar lunas,apakah tanah tersebut masih bisa kita miliki,terimakasih

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      Hai Syamsul. Anda membayar pajak tiap tahun? Kalau membayar pajak, maka sangat mungkin tanh tersebut menjadi milik Anda. Akan tetapi apabila anda tidak membayar pajak dan juga tidak melunasi tanah tersebut, maka uang panjar dianggap sebagai uang muka yang apabila tida di lunasi maka akan hangus, atau sesuai kesepakatan para pihak.

  • @mabes7888
    @mabes7888 4 года назад

    Kak ijin saya mau tanya
    Alm Kakung sy memiliki sebidang tanah dengan letter C an alm Kakung sy.
    Pd masa Kakung masih hidup tanah trsbt dititipkan untuk digarap orang , bahkan sampai sy lahir isu yg beredar itu tanah milik si penggarap.
    Tapi kak di letter C menjelaskan bahwa itu an alm kakung sy.
    Waktu berlalu dan karena Kakung sudah meninggal Bpk selaku cucu mengurus surat trsbt , kakek saya ( Bpk dari bapak sy jg udah meninggal ). Pada saat perjalanan pengurusan dari silsilah tanah sampai ahli waris sudah lengkap.
    Bahkan sampai PBB sudah jadi dengan an bapak saya (terbaru 2020)
    Dan ini poin peliknya kak.
    Stelah semua siap bapak saya brangkat ke kelurahan untuk pembuatan meminta surat Tdk sengketa sbgai syarat pengajuan KRK yg akan diteruskan sbgai pengajuan sertifikat.
    Tapi pihak kelurahan tidak mau memberi surat tidak sengketa dengan alasan karena bersengketa ( dengan cucu yg dulu dititip menggarap karena merasa memiliki )
    Tapi faktanya orang trsbt tidak memiliki data letter C.
    Memang mereka punya letter C tp beda nomor dan beda lokasi ( letter C yg dimiliki mereka sudah dijual ).
    Pertanyaan saya kak
    1. Emang bisa kak satu bidang lokasi tanah di ukur dengan 2 letter C yg nomornya berbeda ?
    2. Kenapa lurah kok bisa menyatakan kalau itu sengketa pdhl letter C nya jelas beda...nah lurah pun kok bisa mendampingi pihak orang itu mengukur bidang tanah kami pdhl C nya beda (dalihnya lurah mana yg bisa membuktikan kalo lokasi itu percik c nomor keluarga sy)
    Yahh aku melihatnya kekoran oknum yg bermain disini kak.
    Dan nyambung ke pertanyaan terakhir sy kak.
    Untuk nuruti apa kata lurah soal pembuktian , saya mesti gmna dan kemana kak ?
    Ahli waris lengkap, silsilah lengkap, PBB udah dibayar sampai th 2020.
    Pdhl lahirnya PBB itu jg disaksikan sama lurah pas pngukuran....
    Tapi aku melihat lurah mengupayakan orang yg leter c beda tp mengukur lokasi tanah kami untuk di kejarkan PBB (itu pandangan saya)
    Saya mesti gmna kak..solusi serta langkah apa yg harus kami jalani skrng

    • @melanylassa
      @melanylassa  4 года назад

      Hallo kak. Saya jawab di next video ya. Ditunggu.

  • @tamrinimelda
    @tamrinimelda 3 года назад +1

    berarti bisa ye jual beli tanah tanpa sertipikat, tapi dari harga tanah lebih murah ye daripade yg bersertifikat ?? #salamTAMRINgantenk

  • @thebores2342
    @thebores2342 3 года назад

    Ijin Share, Bu Melani

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      Silahkan Pak. Semoga membantu.

  • @theggg7825
    @theggg7825 Год назад

    Ribet juga ya mba, status non SHM

  • @umarudin1553
    @umarudin1553 3 года назад

    bu sy mau tanya,saya beli tanah katanya sipenjual belum sertifikat tanahnya,seandainya sudah sertikat girik tanahnya aja bisa balik nama si pembeli gk bu,kalu sertifikatnya gk dibalik nama sipembeli,

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      Girik adalah surat tanah yang diakui oleh lurah/camat dan kepala desa tetapi bukan sertifikat hak milik yang dapat dibalik nama.apabila Anda membeli tanah girik, perpindahan nama akan dicatat dalam buku desa saja.

  • @suryanto3874
    @suryanto3874 4 года назад

    Bu saya mau tanya apakah sah membeli tanah tapi nggak ada saksi baik rt/rw dll hanya penjual/beli,status tanah blom brsertifikat hanya 1 keluarga tapi tanah trsbut warisan dari kakak ibuk krn tidak punya anak

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      membeli tanah sah apabila sudah dilakukan dengan penandatanganan Akta Jual Beli di Pejabat Pembuat Akta Tanah bu.

  • @RusLan-fp6sh
    @RusLan-fp6sh 3 года назад

    Kak tolong di respon mohon pencerahan nya saya dalam masalah beli rumah sudah bayar 70 jt dgn harga 200
    Nah skrng shm nya proses turun waris smpe skrng udah 4 bulan belum kelar saya minta shm lama nya alasan nya sudah gak di tangan dia. Kata nya sudsh di bpn sudah proses.PERTANYAN UTAMA. Apakan ganti belanko itu shm asli nya di tahan di bpn

    • @RusLan-fp6sh
      @RusLan-fp6sh 3 года назад

      Ini seblum turun waris bpn mnta ganti blanko

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      Hallo kak. Pengurusan balik nama untuk turun waris memang asli SHM akan di pegang BPN krn nama2 ahli waris nantinya akan di tulis dalam SHM tersebut. Prosesnya kadang memang lebih dari 4 bulan. Kalau Anda masih kuatir, Anda bisa ke BPN utk bertanya ttg kebenaran pengurusan balik nama waris tersebut.

  • @brod3wo872
    @brod3wo872 3 года назад

    Nanya mbak kalo saya mo beli tan ah dan villa kecil dibogor tapi sertifikat hanya ada kopinya aja Aslinya hilang bagaimana saya ngecek keasliannya dan apa bisa ditimbulkan sertifikat baru mksh 🙏

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      Saran saya jangan di beli bu.

    • @brod3wo872
      @brod3wo872 3 года назад

      @@melanylassa siaaappp

  • @clydere
    @clydere 3 года назад

    Terima kasih utk informasinya.saya ingin bertanya,saya sudah transaksi tanah girik dan sudah mendapatkan akta pengalihan hak,apakah itu sudah aman dalam proses jual beli?lalu proses menjadi shm biasanya brp lama?

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад +1

      Hallo kak. Bisa nonton penjelasannya di ruclips.net/video/KcNyjDgV9SQ/видео.html

  • @eltawo6773
    @eltawo6773 3 года назад

    mau tanya bu,, saya beli tana sertifikat nya hilang menuru di dalam sertifikat tana tersebut ukuran 25x50 dan saya cuman beli dengan ukuran 10x25 dari pemilik nya,, saya cuman bikin surat perjanjian di atas materai dan di tanda tangan oleh Rt dan saksi2 yg lain,, kira2 kita bisa bikin surat ka di atas tana tersebut,

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      Hallo kak. Saya ikut sedih atas apa yg terjadi. Tetapi proses pemecahantanah induk harus menggunakan sertifikat asli. Kalau hilang, maka saya sarankan diurus pengganti sertifikat terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemecahan tanah. Pemecahan tanah induk juga harus didasarkan pada Akta Jual Beli, tdk bs dengan surat bawah tangan bermaterai sekalipun saksinya adalah RT dan RW.

    • @eltawo6773
      @eltawo6773 3 года назад

      @@melanylassa makasi atas masukan nya dek,, bikin akta jual beli tana itu di kantor mana tu dek,,,

  • @halassonsinaga4983
    @halassonsinaga4983 4 года назад

    oyah mba,
    bagaimana caranya kita beli tanah,
    dengan cara sipemilik tanah tinggal diluar negeri, dan dia msh warga indonesia,sehingga penjualannya dikuasakan pada adik kandungnya( beda bapak tp 1 ibu)apakh surat kuasanya blh dipergunakan untuk penjualan tanah tsb,
    dan bagaiman bentuk sueat kuasanya,
    makasih mba,,

    • @melanylassa
      @melanylassa  4 года назад

      Apabila penjual menguasakan kepada adik, maka surat kuasa tersebut harus di buat dihadapan notaris. Bentuknya berupa akta kuasa menjual. Sehingga dalam hal ini adiknya di beri kuasa untuk menjual tanah tersebut.

    • @halassonsinaga4983
      @halassonsinaga4983 4 года назад

      @@melanylassa makasih mba,,

  • @husnaazis1693
    @husnaazis1693 3 года назад

    Kak nanya, sy mau beli tanah namun si penjual hanya punya AJB. Apa ini aman dan bs dinaikan ke SHM? Terima kasih

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад +1

      AJB bukan bukti kepemilikan kak, AJB hanya bukti membeli. Kalau ada surat tanah (letter C, Petok D, atau girik atau SHM) yang menunjukkan penjual adalah pemilik, baru aman untuk membeli. Jangan membeli tanah yang tidak ada bukti kepemilikan yang sah secara hukum

  • @faizalarief6912
    @faizalarief6912 3 года назад

    Ijin tanya kak,ketika minta surat pernyataan bebas sengketa/tanah bebas diperjualbelikan dll itu disahkan oleh siapa ya pejabatnya,cukup dari kelurahan atau kecamatan kah. Terimakasih

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      Benar. Surat keterangan bebas sengketa dikeluarkan oleh kepala desa/lurah. Anda jg bisa cek surat keterangan pendaftaran tanah di BPN melalui jasa PPAT

  • @railgunxray1469
    @railgunxray1469 2 года назад

    Mntp penyampaian narasinya

  • @kanwildki
    @kanwildki 3 года назад

    Bu permisi tanya. Untuk lokasi tanah sudah bersertifikat atau belum. Apakah bisa dicek secara online?

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      Bisa Pam. Anda bisa menggunakan jasa PPAT untuk mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari pihak BPN.

  • @yokowidpyo7728
    @yokowidpyo7728 9 месяцев назад

    Saya mau nanya nih,, ibarat nya saya gadaian AJB & belum Bersetifikat & AJB nya di gadaian buat ngambil uang 20 juta selama 1 tahun & belon kebayar selama 2 bulan,,apakah AJB tu akan disita & baru dibayar 2 bulan,, apa orang ya gadai tanah bisa menyita bu ya,,,,,
    Makasih

    • @melanylassa
      @melanylassa  9 месяцев назад

      Proses sita melalui beberapa prosedur terlebih dahulu. Ada surat peringatan untuk melasanakan kewajiban, dan apabila tetap tidak membayar maka penyitaan dan pelelangan pasti akan terjadi.

  • @nakesrakesra5549
    @nakesrakesra5549 3 года назад

    maaf mba melany , saya mau tanya ? kalau saya membeli tanah , tapi cara pembayarannya secara di angsur atau di cicil , apakah diharuskan menggunakan kwitansi memakai materai , mohon penjelasannya ..... thanks

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      Hallo kak. Kuitansi tidak perlu bermetarai. Apabila dikemudian hari bermasalah, kuitansi baru akan dimateraikan pun tidak jd masalah.

    • @nakesrakesra5549
      @nakesrakesra5549 3 года назад

      @@melanylassa oh jadi tidak masalah gtu mba .

  • @zahra.tussipa3862
    @zahra.tussipa3862 3 года назад

    Ka saya mau tanya ayah saya beli rumah tp surat nya surat akta hibah sedngkn ayah saya beli dgn harga ratusan juta, setelah setahun tanah yg ayah saya beli d bilang palsu tanda tangan ayah meraka bagaimana ya ka agar ayah saya tdk menerima kerugian untuk hal ini

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      Surat hibah dan surat jual beli tidak sama. Kalau hibah maka ayah Anda tidak mengeluarkan uang karena hibah adalah hadiah. Penjelasan Anda masih sangat kabur mengenai adanya kerugian. Akan tetapi kalau ada dugaan ttd palsu, Anda bisa membawa notaris g membuat Akta Hibah sbg saksi dalam permasalahan tersebut.

    • @zahra.tussipa3862
      @zahra.tussipa3862 3 года назад +1

      @@melanylassa surat rumahnya kk yg akta hibah blm bersertifikat, ayah saya belinya dari s A d hibahkn dr ibu beliu sdngkn ayah saya beli kk dari s A ini

  • @nurhasan5349
    @nurhasan5349 3 года назад

    Cara buat surat bebas sengketa bagaimana mbk

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      SURAT PERNYATAAN
      TANAH TIDAK SENGKETA
      Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
      Nama : ____________
      Tempat/Tanggal Lahir : ____________
      Alamat : ____________
      No. KTP : ____________
      Dalam hal ini bertindak dan selanjutnya disebut sebagai ‘Pemilik,’ memiliki sebidang lahan dengan SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) No. ____/____________ tanggal ___,_______ atas nama ____________, yang terletak di Kabupaten ____________, Kecamatan ____________, Kelurahan/Desa ____________, Jalan ____________ No. ___ RT ___ RW ___, dengan batas-batas tanah meliputi:
      Sebelah Utara : ____________
      Sebelah Timur : ____________
      Sebelah Selatan : ____________
      Sebelah Barat : ____________
      Bahwa, dalam rangka penjualan bidang tanah tersebut di atas kepada:
      Nama : ____________
      Tempat/Tanggal Lahir : ____________
      Alamat : ____________
      No. KTP : ____________
      Selanjutnya disebut sebagai ‘Calon Pembeli.”
      Pemilik dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa bidang tanah tersebut di atas:
      1. Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum apapun dengan pihak manapun;
      2. Tidak sedang terikat sebagai jaminan atas suatu hutang apapun kepada pihak manapaun;
      3. Tidak sedang berada dalam penyitaan pihak manapun karena sebab apapun; serta
      4. Tidak sedang dialihkan kepada pihak manapun dengan cara apapun.
      Apabila pernyataan dan jaminan yang telah disebutkan di atas terbukti tidak benar, maka Pemilik bersedia mempertanggungjawabkan perkara tersebut secara hukum dan membebaskan Calon Pembeli dari tuntutan hukum apapun dari pihak mampun juga.
      Demikian surat pernyataan ini Pemilik buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan.
      Bandung, ___ ____________ _____
      Yang menyatakan
      (Bermaterai (berlaku))
      Masukkan saksi2 (RT,RW,dll) lalu Anda bisa membawanya ke kantor lurah untuk di mintakan tandatangan

  • @ritaningsih8015
    @ritaningsih8015 2 года назад

    Hallo kak melani ...apa bisa sharing

    • @melanylassa
      @melanylassa  2 года назад

      Hallo kak, dengan senang hati.

  • @shintaayu9841
    @shintaayu9841 3 года назад

    Buk saya kan mau beli tanah kavling cash, nah suratnya it bagus surat notaris atau surat spmht camat ya?

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      Saran saya kalau dibeli lunas, Anda menggunakan jasa Notaris dan PPAT untuk membuat Akta Jual Beli

  • @nadadurian2103
    @nadadurian2103 3 года назад

    Apakah tanah sawah di zona hijau bisa di split menjadi beberapa kavling per SHM? Saya sedang nyicil kavling tsb.. tpi agak was was.. mohon informasinya...🙏

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад +1

      Hallo kak. Ini tanah sawah ber-SHM ya? Kalau zona hujau setau saya tidak bisa di dirikan bangunan. Lalau zona kuning baru bisa di dirikan bangunan atau mgkn saat ini ada aturan baru mengenai zona. Kalau di split mungkin bs dilakukan akan tetapi peruntukkannya bukan utk membangun rumah

  • @mohammadhardi8456
    @mohammadhardi8456 3 года назад

    Misal kita byr 10 % aja dlu ,setelah tanah sdh shm baru di lunasin ,aman gak ya mba cara sprti itu

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад +1

      Cara tersebut bisa jg di pakai Pak. Pada saat DP 10% jangan lupa membuat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Klausul mengenai pelunasan dimasukkan dalam perjanjian tersebut.

    • @mohammadhardi8456
      @mohammadhardi8456 3 года назад

      @@melanylassa terimakasih mba infonya

  • @cayapro9525
    @cayapro9525 3 года назад

    BUKANKAH AJ B HANYA UNTUK TANAH YG BERSERTIPIKAT..KALAU YG NON SERTIPIKAT HANYA PERJAJNIAN JUAL BELI DIKETAHUI LURAH DAN CAMAT?

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад +1

      Camat adalah PPAT. Dan yg membuat AJB adalah PPAT. Sehingga tanah non sertifikat pun hrs dilakukan di PPAT (dalam hal ini camat) agar bs di proses ke SHM.

  • @evielviani4398
    @evielviani4398 2 года назад +1

    makasihh kakak info nya

  • @AdiSuparno-l5x
    @AdiSuparno-l5x Месяц назад

    ngantornya dimana mbak

    • @melanylassa
      @melanylassa  Месяц назад

      Kantor Lassa Advocate di Surabaya. Untuk detailnya silahkan hubungi nomor kantor yang akan dibantu admin ya di no 0812 5978 3838

  • @yumHamburgerzz
    @yumHamburgerzz 4 года назад

    Salam hangat bu Melisaa
    Saya mau beli tanah, dgn status AKTA JUAL BELI DAN PENGOPERAN HAK di bawah Notaris. Apa yg hrs saya lakukan?

    • @melanylassa
      @melanylassa  4 года назад

      Hallo Pak Johanuddin, tanah yg di beli apakah petok D, Girik atau SHM? Kl Petok D, maka Anda perlu membuat perjanjian jual beli dihadapan lurah atau kepala desa, dan membuat kwitansi. Tetapi kl membeli SHM atau HGB WAJIb menggunakan akta jual beli dihadapan PPAT

    • @yumHamburgerzz
      @yumHamburgerzz 3 года назад +1

      Makasih bu responnya.
      Sy tdk jd beli tanah tersebut karena ternyata status tanah tersebut HGB milik perusahaan, dan si penjual tanah tersebut adalah penggarap

  • @indrabudiman2548
    @indrabudiman2548 4 года назад

    Ijin Bertanya soal penjualan tanah kavling.

    Bagaimana kalau kasusnya penjual ber status badan hukum PT. Penjual dalam hal ini pt memberikan informasi lampiran pdf berupa data legalitas pt dan riyawat akuisisi tanah yang dilakukan oleh pt dengan melampirkan halaman tanda tangan ajb saja.
    Penjual menjelaskan bahwa tanah kavling yang dijual nanti stepnya AJB dan bisa sampai SHM. Serta Penjual menyatakan semua transaksi penjualan dilakukan di depan Notaris. Serta ada bukti pembeli di tahap sebelumnya yang sudah melakukan AJB di Notaris
    Apakah dengan kondisi diatas sudah bisa dikatakan aman untuk melakukan pembelian tanah kavling?
    Terimakasih sebelumnya semoga dijawab

    • @melanylassa
      @melanylassa  4 года назад

      Kalau PT, Bapak bisa melihat legalitasnya melalui AHU apakah PT tersebut benar2 terdaftar atau tidak.
      Mengenai tanah, harus di caritau legaliras tanah kavling tersebut. Apakah sebelumnya sudah SHM atau Petok D. Kl Petok D, bs di telusuri melalui camat atau kepala desanya.
      Bisa jg di googling jg mengenai track record PT tersebut.
      Apabila sudah ditelusuri dan semua aman, Pak Indra bs bertransaksi. Jangan percaya hanya berdasarkan print2an Pak. Krn semua bisa saja tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

    • @WongBlora
      @WongBlora 4 года назад

      Apakah ada Aplikasi Bu buat Cek Tanah Kavling Letter C...yg gak harus cek ke Kantor Desa.
      Kmrn sy sdh beli Tanah Kavling dan udh TTD Surat Perjanjian Jual Beli di PPAT dan sdh ada Surat Letter C dari Pihak pertama (Penjual)

    • @melanylassa
      @melanylassa  4 года назад

      Hallo Pak. Setau saya masih blm ada aplikasi untuk surat tanah yang belum bersertifikat Pak (BPN). Selama ini peroses untuk letter C, Petok D, Girik atau surat tanah lainnya masih manual dgn cara ke kantor Desa.

    • @WongBlora
      @WongBlora 4 года назад

      @@melanylassa oke trima kasih Kak atad informasinya

  • @Suliyani-dm6ul
    @Suliyani-dm6ul 4 месяца назад

    Infonya

  • @jhonspeed904
    @jhonspeed904 6 месяцев назад

    Met mlm,m,f ibu alamat kantornya dimna ?

    • @melanylassa
      @melanylassa  6 месяцев назад

      Alamat kantor Lassa Advocate & Associates, Pakuwon Center (Tunjungan Plaza 5) lt 23 unit 2330, Jl. Embong Malang No 1-5, Surabaya

  • @andros6883
    @andros6883 Год назад +1

    Top 👍👍👍

  • @syarifuddinsyarif889
    @syarifuddinsyarif889 4 года назад +1

    kak ayah saya punya sebidang tanah tp pernah di garap oleh saudaranya semenjak ayah saya masih hidup . tp sekarang di ambil alih oleh saudaranya yg pernah menggarap tanah tersebut dengan alasan dia sdh beli dari ayah saya. trus saya minta untuk di perlihatkan kepada saya surat tanda jual belinya dari ayah saya / atau AJB nya kalau memang ayah saya sdh menjual tanah tersebut tp saudara aya saya tdk mau memperlihatkan surtnya kepada saya dengan alasan dia kan bersaudara . padahal tanah ayah saya bukan warisan dari orang tuanya tanah ayah saya tersebut dia dapat dari uang hasil kerjanya sewaktu ayah saya masih muda?. pertanyaan saya kak gimana caranya saya bisa mendapatkan rincik nama dari tanah ayah saya kak atau surat yg pernah di miliki oleh ayah saya kak, supaya saya bisa mendapat kembali tanah ayah saya yg sudah di kuasai atau balik nama oleh saudaranya kenamanya kak . dengan alasan dia sudah beli dari ayah saya tanpa ada bukti surat AJB atau persetujuan dari ayah saya atau saya sendiri beserta saudara kami. makasih

    • @melanylassa
      @melanylassa  4 года назад

      Hallo Syairifuddin. Sebidang tanah tersebut tanah girik atau petok D atau sudah SHM? Dan apakah kalian membayar pajak tanah tersebut? Kalau tanah girik atau Petok D, bisa ditanyakan ke Kepala Desa atau camat utk dibukakan buki tanah dan di lihat nama pemiliknya siapa. Kl nama ayah berarti itu adalah warisan utk anak2nya.

    • @meryantiafong7913
      @meryantiafong7913 3 года назад

      Bu, boleh tahu alamat kantornya gak, karna ada yg ingin sy konsultasikan, mksh byk bu.

  • @siapgerak4402
    @siapgerak4402 3 года назад

    Maaf mbak mau nanya, saya beli tanah belum sertifikat surat nya hanya dalam bentuk AJB atas nama si penjual.. apa aja yg harus di siapin untuk membuat SHM atas nama saya pribadi untuk pengajuan ke PPAT ? ?

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      Silahkan nonton video saya yang ini ruclips.net/video/KcNyjDgV9SQ/видео.html

  • @SemuelTampi
    @SemuelTampi 5 месяцев назад

    Ok

  • @fannyplan0910
    @fannyplan0910 4 года назад

    Kak saya mau beli tanah girik sk camat.. Setelah di cek sama sama ke camat selanjutnya langkah apa lagi ya? (surat tanah penjual mau dipecah ke saya)

    • @melanylassa
      @melanylassa  4 года назад

      Sudah nonton videonya? Bisa temukan jawabannya kalau videonya di nonton. Thanks.

  • @safaarif9962
    @safaarif9962 4 года назад

    Maaf kak,saya mau tanya,saya mau beli tanah kavling di salah satu pt/pengembang tp suratnya masih petok D,gimana cara / langkah kita sebelum beli kavling ke pengembang tsb.?

    • @melanylassa
      @melanylassa  4 года назад

      Hallo Safa. Video diatas sudah menjelaskan dengan cukuo jelas mengenai langkah2 yang harus dilakukan sebelum membeli tanah Petok D atau Girik atau Leter C. Selamat mendengarkan ya.
      Oh ya, kl belinya dari pengembang saran saya lebih baik caritau benar2 nama yg tertera di tanah tersebut atas nama siapa. Kl itu bukan nama pengembang, saran saya pastikan lagi ke kelurahan. Atau lbh baik mencari tanah yang namanya benar2 atas nama penjual sehingga tudak ada masalah dgn pihak ketiga.

    • @safaarif9962
      @safaarif9962 4 года назад

      @@melanylassa mksih kak

  • @maksiti8895
    @maksiti8895 5 месяцев назад

    Banyak amat komentarnya .......

  • @KAKA_SMD
    @KAKA_SMD 4 года назад

    bu, saya beli rumah hanya sppt saja. langkah apa saja yg harus di urus sampe rumah tersebut ber sertifikat atas nama saya.

    • @melanylassa
      @melanylassa  4 года назад +1

      Hallo Pak Sony, saran saya jangan membeli rumah yg surat2nya tdk lengkap. Potensi sengketa akan sangat besar. Untuk mengurus sertifikat pun membutuhkan Akta Jual Beli, atau Surat Jual beli sbg bukti adanya jual beli sah. Untuk pengurusan sertifikat, Anda bs melihat video2 saya yg lainnya, saya sudah membahasnya. Salah satunya ruclips.net/video/KcNyjDgV9SQ/видео.html

  • @ariefaustinnjr9545
    @ariefaustinnjr9545 3 года назад

    Mau tanya kak, bapak saya juga membeli sebidang tanah beserta kebun, seperti yg kakak jelaskan, belum ada sertipikat, tp uangny sudah sepenuhny di bayar oleh ayah saya, tp pas tanah itu sudah di beli ayah saya, terjadilahlah permasalah/sengketa sama berbatasan tanah, padahal pas pengukuran kententuan batas tanah dia awalny udah deal antara ayah saya penjualan dan pembatas tanah tersebut, tp ujungny2 dia bilang kalo ukuran itu salah, jdi gimana itu penjelasan dan solusiny kak? Mohon ilmu dn bantuanny kak🙏

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      Hallo kak. Saran saya, bapak Anda perlu memanggil petugas BPN untuk mengukur tanah tersebut secara sah. Setelah itu buatlah patok tanah.

  • @UnknownUser-df3ru
    @UnknownUser-df3ru 3 года назад

    kak mau tanya alhamduliah rumahku sudah bersertifikat, rumahnya dulu di beli dengan butki surat jual beli rumah yg isi suratnya ditanda tangani kedua belah pihak yg melakukan transaksi jual beli serah terima rumah serta saksi2 tp setelah memiliki sertifikat tanah dan nama kepemilikannya sudah resmi jd nama ibu saya, surat bukti jual beli itu hilang lupa nyimpennya itu nanti akan bermasalah tidak? tp skrg kondisinya rumah sudah resmi kepemilikannya jdi nama ibu saya dan sudah bersertifikat resmi sudah didaftarkan jg, apa yg penting ada sertifikat rumahnya aja?

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      Sertifikat itu sangat penting fungsinya Kak. Kalau hilang, Anda wajib mengurus penggantinya di BPN. Nonton penjelasan saya di video ini ruclips.net/video/7bqxsM1VNsw/видео.html

  • @dimaspratama1281
    @dimaspratama1281 4 года назад

    mau tanya kak ayah saya punya sebidang tanah tapi belum sertifikat tapi kenapa ko bisa masuk kas desa gimana cara ceknya kak

    • @melanylassa
      @melanylassa  4 года назад

      Halo Dimas, bukti kepemilikan tanah bisa berupa bukti bayar pajak yang dilakukan tiap tahun. bawa bukti bayar pajak tersebut ke kepala desa untuk dibantu cek oleh kepala desa kepemilikan tersebut. karena seluruh tanah desa (tanah girik, petok D, dll) didata oleh kepala desa atau kepala camat.

  • @miftahrent_jogjaa
    @miftahrent_jogjaa 4 года назад

    Sangat informatif

  • @dafapesek2620
    @dafapesek2620 3 года назад

    Mau nanya gmana cara buat shm bila tanah nya anggaplah tanah girik tpi ada akte hibah tpi katanya bpn harus buat dulu bphtbnya

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      Hallo kak saya jawab di video berikutnya ya

  • @ddan444
    @ddan444 Год назад

    3:00
    4:45

  • @rudikona7704
    @rudikona7704 3 года назад

    Jika membeli surat dalam bentuk Surat pelepasan itu bagaimana kak,..???

  • @rohayatiyati114
    @rohayatiyati114 3 года назад

    Mba sy mau tnya sy beli rumh surat2 nya tanpa ada pbb apakah bs jd sertipikat

    • @melanylassa
      @melanylassa  3 года назад

      Dalam proses jual beli, wajib di sertakan bukti bayar PBB. Dalam proses melakukan sertifikat tanah, juga bukti bayar PBB akan diperlukan sbg syarat yg ditetapkan oleh BPN.